KASUS SYAID AGIL MUNAWAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, membayar denda 600 juta rupiah serta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Abadi Umat secara bersama-sama dan berkelanjutan. Selain itu, terdakwa diwajibakan membayar uang pengganti sebesar 4,5 milyar rupiah.
Demikian pernyataan Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ranu Mihardja dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketuai oleh Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/01).
"Jika dalam waktu satu bulan, setelah putusan pengadilan uang tidak diganti. Maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa, untuk kemudian dilelang sebagai uang pengganti, " katanya.
Dalam persidangan JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap terdakwa antara lain, terdakwa secara tidak langsung telah menimbulkan beban ekonomi tinggi bagi umat Islam dalam pembiayaan ibadah haji. Perbuatan terdakwa telah merusak citra Departemen Agama, sebab terdakwa adalah seorang pimpinan yang seharusnya memberikan contoh pada bawahannya. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hukum mantan Menteri Agama Muhammad Assegaf meminta waktu 2 Minggu, untuk melakukan penelaahan guna menyusun pembelaan untuk kliennya. Sehingga sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dijadwalkan akan diselenggarakan 30 Januari 2006. Ia menilai, tuntutan Jaksa hanya berkenaan dengan kebijakan dan kinerja kliennya selama menjadi Menteri, padahal yang boleh menilai kinerja Menteri adalah Presiden.
"Tuntutan oleh JPU tidak berdasar, kami minta waktu 2 Minggu untuk melakukan penelaahan, " jelasnya.
Seusai sidang, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar menyatakan, tidak bisa menerima tuntutan JPU. Dirinya membantah pernyataan JPU yang telah menudingnya melakukan perbuatan merugikan negara dalam perjalanannya ke Arab Saudi untuk melakukan pemantauan penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus menurut sumber lain
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kini tengah disidik pihak Kejaksaan Agung lewat Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Said Agil-yang menjadi Menteri Agama periode Agustus 2001-Oktober 2004-diyakini bersama-sama tersangka lain melakukan korupsi dana penyelenggaraan haji. Namun, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung belum menyebut jumlah dana yang diperkirakan dikorupsi dengan alasan masih dihitung. Yang jelas sejak beberapa hari lalu, dengan alasan terkait dengan dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2001-2005, kepolisian telah memblokir sebuah rekening berisi dana sebesar Rp 684 miliar yang berasal dari dua sumber, yaitu Dana Abadi Umat sebesar Rp 600 miliar dan Dana Kesejahteraan Karyawan Departemen Agama Rp 84 miliar.
Penetapan Said Agil Husin Al Munawar sebagai tersangka itu menyusul mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufiq Kamil, yang sehari sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebenarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/6) petang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji selaku Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) hanya menyebutkan nama tersangka dengan inisial, yakni Saham.
Hendarman menolak menyebutkan nama lengkap dalam kaitannya dengan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun, sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan, Saham adalah mantan Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong, yang tidak lain adalah Said Agil Husin Al Munawar.
Hendarman menjelaskan, Saham dijadikan tersangka karena alat bukti yang ada memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan cukup menjadikannya sebagai tersangka. "Hari ini surat panggilan sudah dilayangkan, untuk diperiksa hari Senin," katanya.
Ketika ditanya apakah Said Agil berperan dalam penyalahgunaan Dana Abadi Umat, Hendarman menjawab bahwa kalau seseorang sudah dijadikan tersangka tentunya harus bertanggung jawab terhadap hal itu. Hendarman menolak menjelaskan lebih detail.
Soal pencekalan terhadap Said Agil, Hendarman mengatakan, pihaknya sudah meminta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk menyampaikan hal itu kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. "Ya, saya sudah minta Jamintel untuk menyampaikannya kepada imigrasi," kata Hendarman lagi.
Sehari sebelumnya Tim Tastipikor menetapkan Taufiq Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2001-2005.
Taufiq dinilai berperan dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyimpang, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001. Dana yang semestinya masuk ke DAU dan digunakan untuk kepentingan yang diatur dalam Keppres No 22/2001 ternyata malah masuk ke dalam tiga rekening yang digunakan tidak sesuai dengan aturan.
Dalam Keppres No 22/2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat disebutkan, DAU adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan DAU untuk kemaslahatan umat dilaksanakan dalam bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mengelola DAU dibentuk Badan Pengelola DAU yang diketuai Menteri Agama.
Penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji ini lalu diungkap dan diadukan kepada polisi oleh Koalisi Reformasi untuk Penyelenggaraan Haji tahun lalu. Bersamaan dengan pengungkapan nama-nama tersangka oleh Kejaksaan Agung, kemarin Markas Besar Kepolisian Negara RI (Polri) terus memeriksa secara intensif Taufiq Kamil.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri sejak pukul 09.00 hingga larut malam. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis mengatakan, pemeriksaan secara maraton dilakukan untuk menggali lebih banyak informasi dari tersangka.
Tunggu informasi
Secara terpisah, Manajer Program Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saiful Bahri Ansori semalam menegaskan, walaupun KH Said Agil Husin Al Munawar adalah Rais Syuriah PBNU, PBNU masih akan menunggu informasi lebih lengkap soal ditetapkannya Said Agil sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"PBNU telah bertekad mencanangkan gerakan antikorupsi. Kalau toh Pak Said Agil terbukti terlibat dalam korupsi, tentu PBNU akan bertindak. Kalau PBNU melakukan dakwah gerakan antikorupsi, kami tidak mungkin membersihkan rumah orang lain sebelum membersihkan rumah sendiri. Tetapi kita tunggu informasi yang lebih lengkap dulu," kata Saiful yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Tanfidziyah PBNU |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar