Senin, 11 Januari 2016

PUTUSAN PENGADILAN KASUS PIDANA DAN PERDATA



PUTUSAN PENGADILAN
v   PIDANA
v   PERDATA


Oleh:
FAUZIYYAH
E. 1510865
GURU PEMBIMBING:
h

FAKULTAS HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
TAHUN AJARAN 2015-2016






PUTUSAN PENGADILAN
1.  PIDANA


Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

P U T U S AN
No. 1875 K/PID.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H  A G U N G

Memeriksa  perkara  pidana  khusus  dalam  tingkat  kasasi  telah  memutuskan  sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :

Lengkap : Prof. DR. drg. I GEDE WINASA;
Tempat Lahir : Denpasar;
Umur/Tgl. Lahir : 60 tahun/9 Maret 1950;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun  Baler  Baleagung,  Kelurahan.  Tegal
Cangkring, Kecamatan  Mendoyo, Kabupaten
Jembrana;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Mantan  Bupati  Kepala  Daerah,  Kabupaten
Jembrana;
Terdakwa di luar tahanan dan pernah ditahan oleh:

1 Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 7 Februari 2011;
2 Penuntut  Umum  sejak  tanggal  26  Januari  2011  sampai  dengan  tanggal 14
Februari 2011;
3 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal
08 Maret 2011;
4 Perpanjangan  Ketua  Pengadilan  Negeri  sejak  tanggal 9  Maret  2011 sampai
dengan tanggal 7 Mei 2011;
5 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8 Mei 2011 sampai
dengan tanggal 6 Juni 2011;
6 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Juni 2011 sampai
dengan tanggal 6 Juli 2011;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Negara karena didakwa :

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
untuk  periode  I (pertama)  berdasarkan  Surat  Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri
Nomor:131.61-388  tanggal  25  Agustus  2000  tentang  pengesahan  Bupati  Jembrana
Hal. 1dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1

Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

Propinsi Bali periode  tahun 2000 s/d 2005 dan untuk periode ke II(dua) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005
tentang  pengesahan  pengangkatan Prof. DR.  Drg  I  GEDE  WINASA  selaku  Bupati
Jembrana  periode  tahun 2005 s/d 2010, pada  hari-hari  dan  tanggal  yang  tidak  dapat
ditentukan dengan pasti, terhitung sejak akhir Tahun 2004 s/d Tahun 2008 atau setidaktidaknya pada suatu hari  termasuk dalam periode tahun 2004, tahun 2005, tahun 2006 ,
tahun 2007 dan tahun 2008  bertempat masing-masing di Ruang Rapat Kantor Bupati
Jembrana  dan  Ruang  Kantor  Bupati  Jembrana  atau  ditempat  lain  setidak–tidaknya
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah melakukan atau
turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau
perekonomian  negara  dengan  Drs  I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kepala  Dinas  Pekerjaan
Umum  dan  Lingkungan  Hidup (Kadis  PULH)  Pemerintah  Kabupaten  Jembrana, I
Nyoman Gede Sadguna, ST selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengkajian Instrumen
Lingkungan  Dinas  PULH  Kabupaten  Jembrana, I  Gusti  Ketut  Mulyarta,S.Pt  selaku
Direktur  Perusahaan  Daerah (Perusda) Kabupaten  Jembrana, I  Gusti  Agung  Gede
Permadi selaku Direktur CV.Puri Bening dan Kazuyuki Tsurumi  selaku Direktur PT.
Yuasa Sangyo. Co.Ltd Jepang(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),
melakukan  beberapa  perbuatan  yang  saling  berhubungan  sehingga  dapat  dipandang
sebagai  perbuatan  berlanjut,  adapun  perbuatan  tersebut  Terdakwa  lakukan  dengan
cara- cara sebagai berikut :
• Bahwa Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
periode  I(pertama) tahun 2000 s/d tahun 2005 dan periode ke II(dua) tahun
2005 s/d  tahun 2010, mempunyai  tugas  dan  tanggung  jawab  sebagaimana
dijabarkan dalam UU No. 22 TH. 2000 yang dirubah dengan UU No. 32 Th.
2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung
jawab  selaku  Bupati  Jembrana  salah  satunya  adalah  menyelenggarakan
pemerintahan;
• Bahwa Terdakwa  selaku  Bupati  Kabupaten  Jembrana  pada  tahun 2004
ketika bertemu dengan Kazuyuki Tsurumi yang didampingi oleh I Gede Putu
Waradana,S.Ip. menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan pertanian
dengan  mengadakan  pupuk  organik  menjadi  kompos, sehingga  diperlukan
mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos. Maksud  tersebut  oleh
Terdakwa disampaikan kepada Kazuyuki Tsurumi pada waktu berkunjung ke
Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Jembrana,  kemudian  Kazuyuki  Tsurumi

2. Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2


Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kembali kenegaranya(Jepang) menemui Prof  INOUE yang merupakan ahli
pertanian. Selanjutnya  Kazuyuki  Tsurumi  bersama  Prof. INOUE  menemui
Terdakwa  dan  melakukan  penelitian  selama 3 (tiga) bulan  di  Kabupaten
Jembrana,  kemudian  Prof.  INOUE  membuat  Proposal  tentang  Mesin
Pengolah  Sampah  Organik  menjadi  Kompos  dan  proposal  tersebut
disampaikan oleh Kazuyuki Tsurumi kepada Terdakwa;
• Bahwa  selanjutnya  Terdakwa  selaku  Bupati  Kabupaten  Jembrana
menugaskan  I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  belajar  ke  Jepang  berdasarkan
Surat  Bupati  Jembrana  No.800/4661/Kepeg  tanggal  29  September  2004
untuk  belajar Mesin Pengolah Sampah Organik, Perawatan Mesin, Praktek
Buldoser dan setelah  I Nyoman Gede  Sadguna, ST selesai tugas belajar di
Jepang, sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguna,ST.
melaporkan  hasilnya  kepada Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana, kemudian
Terdakwa  memanggil  Satuan  Kerja (Satker) yang  terkait  untuk  berkumpul
diruang  rapat  Bupati  membahas  tentang  hasil  study  dari  I  Nyoman  Gede
Sadguna,ST di Jepang dan pada saat tersebut muncul niat untuk mengadakan
Mesin  Pengolahan  Sampah  Organik  menjadi  Kompos  dari  Drs. I  Nyoman
Suryadi  selaku  Kepala  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Lingkungan  Hidup
(Kadis  PULH), disamping  itu  pula  Dirut  Perusda  Kab. Jembrana  I  Gusti
Ketut  Mulyarta, S.Pt  juga  menyatakan  keinginannya  untuk  mengadakan
Mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  Kompos,  akan  tetapi  Perusda
Kab.Jembrana  tidak  memiliki  dana  untuk  pengadaan  mesin  tersebut.
Kemudian  berdasarkan  hasil  rapat  Dana  untuk  pengadaan  mesin  tersebut
akan  dituangkan  dalam  APBD  Tahun  2006  pada  Dinas  PULH  tentang
Pelaksanaan  Pembangunan  Pabrik  Pengolahan  sampah  dengan  Lokasi  di
Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Yang
pengelolaannya akan dilakukan oleh Perusda Kab. Jembrana;
• Bahwa sekitar tahun 2005 Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku
Bupati  Jembrana  menelpon  Kazuyuki  Tsurumi  dengan  mengatakan  agar
kembali  menemui  Terdakwa,  berdasarkan  telepon  tersebut  selanjutnya
Mr.Kazuyuki  Tsurumi  menemui  Terdakwa  serta  membawa  konsep
perencanaan detail mesinnya(plan) dan total pembiayaannya;
• Bahwa  Terdakwa  yang  mempunyai  ide  awal  untuk  pengadaan  mesin
pengolah  sampah  organik  menjadi  Kompos  tersebut  kemudian  pada  awal
Hal. 3dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3

Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

bulan  Februari  2006  mengadakan  rapat  di  ruang  Rapat  Kantor  Bupati
Jembrana  dengan  menghadirkan  Satuan  Kerja  terkait  yang  menangani
masalah  sampah  yang  dihadiri  oleh  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut
Mulyarta,S.Pt, Ketut Sadwika(staf Dirut Perusda), I Nyoman Gede Sadguna,
ST,  Ketua  DPRD  Jembrana  Kembang  Hartawan,  Kadis  PULH  Drs.  I
Nyoman  Suryadi,  Kazuyuki  Tzurumi  beserta  staf,  I  Gede  Putu
Wardana,S.Ip,  dalam  rapat  tersebut  membahas  tentang  mesin  pengolah
sampah,  kemudian  Kazuyuki  Tsurumi  menjelaskan  tentang  kemampuan
mesin  pengolah  sampah  organik  yang  mampu  menghasilkan 5 (lima) ton
pupuk organik dalam 8(delapan) jam kerja;
• Bahwa  sebagai  tindak  lanjut  untuk  pengadaan  mesin  pengolah  sampah
organik menjadi kompos Terdakwa secara lisan memerintahkan Kadis PULH
Drs. I  Nyoman  Suryadi, I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  dan  I  Nyoman
Wardana, S.Ip. untuk  membuat  konsep  Memorandum  Of  Understanding
(MoU) dan Surat Perjanjian pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Organik
menjadi  Kompos  antara  Dirut  Perusda  dengan  Presiden  Direktur  Yuasa
Sangyo  Co.Ltd  Jepang  Kasuyuki  Tsurumi.  Setelah  konsep  MoU  dan
perjanjian  dibuat  oleh  I  Nyoman  Gede  Sadguna,ST  selanjutnya  konsep
tersebut  diserahkan  kepada  Dirut  Perusda    I  Gusti  Ketut  Mulyartha,S.Pt
bertempat  diruang  rapat  Kantor  Bupati  Jembrana  dan  kemudian Terdakwa
memanggil  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyartha,S.Pt  untuk  membaca
konsep MoU dan Perjanjian tersebut, dengan disaksikan oleh I Nyoman Gede
Sadguna, ST, I  Gede  Putu  Wardana  S.Ip  serta  satuan  kerja  yang  terkait
lainnya. Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt (Pihak  Pertama) dan
Kazuyuki  Tsurumi (Pihak  Kedua)  menandatangani  Nota  Kesepahaman
(MoU) No : 47/PD/II/2006
01/YS/II/2006  tanggal 6 Februari 2010 bertempat di Ruang Rapat
Kantor  Bupati  Jembrana, yang  antara  lain  mengatur  hal  apabila  operasional  uji
coba  pabrik  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos  berfungsi  dengan  baik,
pihak  kedua  dapat  mempergunakan  pabrik  pengolah  sampah  organik  menjadi
kompos  tersebut  dan  proses  pembayarannya  diatur  lebih  lanjut  dalam  perjanjian
tersendiri;
• Bahwa MoU tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan Perjanjian Pengadaan
Mesin Pengolah Sampah  Organik menjadi Kompos  dengan  Nomor  :  55/PD/
I/2006
4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4

Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, yang ditandatangani oleh Dirut
Perusda Kab. Jembrana di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana dan oleh Kazuyuki
Tsurumi  ditandatangani  di  Kantor  Perusda  Kabupaten  Jembrana,  yang  dalam
ketentuan   Pasal 3  menyebutkan  tentang  nilai  kontrak  pekerjaan  senilai  ¥
43.016.546 (empat  puluh  tiga  juta  enam  belas  ribu  lima  ratus  empat  puluh  enam
Yen) yang pembayarannya dengan cara mencicil atau membayar cash dengan batas
akhir  pembayaran  tanggal  30 Juni  2008 dan  dilakukan  setelah  masa  training
selesai;
• Bahwa setelah dilakukan penandatanganan MoU antara Dirut Perusda  Kab.
Jembrana  dengan  Presiden  Direktur  Yuasa  Sangyo  Co.Ltd   tanggal 6
Februari 2006, kemudian pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November
2006  dilakukan  pekerjaan  pemasangan  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi kompos yang dilakukan  oleh ITO JIRO bersama WIDODO dari PT.
Jaya Santosa Sejahtera dan dirakit oleh Made Andriwijaya, selanjutnya pada
bulan Maret 2007 dilakukan pengecekan oleh HOGARI TATSUMI(Direktur
Technikel PT Sankyu Indonesia Internasional) diketahui ternyata mesin dapat
dioperasikan  namun  tidak  berfungsi  dengan  baik.  Sebelum  dilakukan
pemasangan  mesin  bulan  Oktober 2006 saksi  Gusti  Agung  Gede  Permadi
(Terdakwa  dilakukan  penuntutan  secara  terpisah) selaku  Direktur  CV.Puri
Bening  dihubungi  melalui  telpon  oleh  SONY  disuruh  melihat  pemasangan/
pengerjaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh,
Desa  Kaliakah, Kec.Negara, Kab.Jembrana selanjutnya  Gusti Agung Gede
Permadi menuju  ke lokasi pemasangan mesin dan disana ia bertemu dengan
SONY bersama Nyoman Gede Sadguna,ST;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut secara administrasi dan pelaksanaannya tidak melalui proses lelang
sebagaimana  diamanatkan  dalam  Keputusan  Presiden (Kepres) Nomor : 80
Tahun  2003  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Pengadaan  Barang  dan  Jasa
Pemerintah  beserta  Perubahannya, karena  dalam  pengadaan  mesin  tersebut
tidak dibentuk Panitia Pengadaan barang dan jasa  sebagaimana diatur dalam
Pasal 10  ayat(1), tidak pernah dibuat  perencanaan pengadaan mesin baik
yang  menyangkut  spesifikasi  teknis  dan  harga  perhitungan  sendiri (HPS)
maupun  syarat  administratif  lainnya,  tidak  pernah  dilakukan  penawaran
harga maupun menerima penawaran harga,  tidak pernah dilaksanakan proses
Hal. 5dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pengadaan  termasuk  negosiasi  atas  harga  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi kompos;
• Bahwa  dalam  proses  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi
kompos tersebut telah menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam
Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang
dan  Jasa  Pemerintah  beserta  Perubahannya  sebagai  perbuatan  melawan
hukum,  karena  di  dalam  pengadaan  barang  dan  jasa  yang  nilainya  Rp
50.000.000,-  ke  atas  seharusnya  melalui  metode  pelelangan  Umum
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf
a s/d huruf k  ayat(4) dan(5), Pasal 10 ayat(1), Pasal  17 ayat(1), Pasal 29
ayat (6)   Kepres  No. 80 Tahun 2003  tanggal 3 November 2003 beserta
perubahannya;
• Bahwa  sesuai  dengan  kontrak  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi kompos yang terpasang di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec. Negara,
Kab.  Jembrana  dengan  Yuasa  Sangyo  Co  Ltd  No.  55/PD/II/2006
No. 02/YS/II/2006 tanggal  8 Februari 2006 dengan nilai  ¥ 43.016.546,-  di
dalam  pengadaan  mesin  tidak  melalui  proses  lelang, dalam  perencanaan
pengadaan  mesin  tidak  pernah  dilakukan  pengajuan  penawaran  harga  dan
tidak pernah ada penawaran harga mesin dari Yuasa Sangyo Co.Ltd. Jepang
dan  tidak  pernah  melaksanakan  proses  pengadaan  mesin  pengolah  sampah
termasuk negosiasi  harga mesin pengolah sampah tersebut,  apabila dilihat
dari  materi  perjanjian  tersebut  tidak  memenuhi  ketentuan  minimal  yang
disyaratkan  dalam  suatu  kontrak  pengadaan  barang  dan  jasa  sebagaimana
diatur dalam ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003;
• Bahwa isi Surat perjanjian tanggal 8 Februari 2006 sangat rancu dan ketidak
sesuaian  isi  naskah  surat  perjanjian  dengan  substansi  perjanjian  itu  sendiri
sebagaimana  dimuat  dalam Pasal 1 Bab  Pendahuluan  menyatakan “pihak
pertama (dalam  hal  ini  Yuasa  Sangyo  Co.Ltd  Jepang)   menunjuk  pihak
kedua (Perusda) untuk  melaksanakan  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos  berlokasi  di  Dusun  Peh, Desa  Kaliakah,
Kecamatan  Negara,  Kabupaten  Jembrana,  sangatlah  tidak  logis  pihak
pertama(Yuasa Sangyo, Co.Ltd)  yang menunjuk pihak kedua(Perusda)
untuk mengadakan mesin pengolah sampah. Kemudian dalam Pasal 3 ayat 2
ditentukan(nilai kontrak dan cara pembayaran), pembayaran atas pengadaan
6
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos oleh pihak pertama kepada
pihak  kedua  dengan  sistim  cicilan  atau  dibayar  cash  dengan  batas  akhir
pembayaran tanggal 30 Juni 2008;
• Pasal ini menunjukkan bahwa yang harus membayar harga mesin pengolah
sampah organik adalah pihak Yuasa Sangyo Co. Ltd  Jepang bukan Perusda
karena pihak pertama adalah Yuasa Sangyo Co. Ltd. Dalam Pasal 4 ayat 2
(hak  dan  kewajiban) menyatakan  pihak  pertama  wajib  menyediakan  mesin
sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimaksud oleh pihak pertama. Pasal ini
bertentangan  dengan substansi  perjanjian  karena  yang  harus  menyediakan
mesin pengolah sampah adalah Perusda bukan Yuasa Sangyo Co Ltd Jepang;
• Bahwa isi surat perjanjian bertentangan dengan Pasal 6 Nota Kesepahaman
(MoU) yang  telah  ditandatangani  bersama, yang  menyatakan  bahwa  pihak
Yuasa  Sangyo  Co.Ltd  Jepang  akan  memasang  dan  melakukan  uji  coba
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos. Apabila uji coba berhasil
maka  pihak  Perusda  dapat  menggunakan  pabrik  tersebut  dan  proses
pembayarannya  diatur  lebih  lanjut  dalam  surat  perjanjian  tersendiri.
Seharusnya  sesuai  dengan  MoU  maka  surat  perjanjian  pengadaan  mesin
harus  mengacu  kepada  MoU  yang  ditandatangani  tanggal 6 Februari 2006
dan  Perjanjian  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi
Kompos  tanggal 8 Februari 2006, sedangkan  pembayaran pertama(periode
bulan  Mei 2006 s/d  Agustus 2006) sudah  dilakukan  pada  bulan  September
2006  sejumlah  Rp 392.097.285,- (pembayaran  mesin  Rp 391.607.775,-beserta ongkos kirim sejumlah  Rp 489.510,-), sedangkan mesin
baru  dipasang  pada  tanggal 6 November 2006 s/d  24 November 2006,
sehingga bertentangan dengan MoU;
• Bahwa sebelum batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian tersebut telah
dilakukan  permintaan  pembayaran (payment  request)  mesin  pengolah
sampah  tersebut  dari  Yuasa  Sanghyo  Co  Ltd  Jepang  yang  diwakili  oleh
Kazuyuki Tsurumi selaku Representative Director, atas permintaan tersebut
kemudian  I  Nyoman  Gede  Sadguna,ST  mengkoordinasikan  kepada
Terdakwa  dan  oleh Terdakwa  secara  lisan  memerintahkan  kepada  Kadis
PULH  Drs. I  Nyoman  Suryadi  untuk  membayar  tagihan  tersebut  dengan
menggunakan  dana  dari  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  pada
DASK  Dinas  PULH  TA  2006  yang  telah  dianggarkan  sebesar
Hal. 7dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp  500.000.000,- (lima  ratus  juta  rupiah)  untuk  pembayaran  selama  4
(empat) bulan tagihan periode bulan Mei s/d Agustus 2006;
• Bahwa  sesuai  dengan  perintah Terdakwa  kemudian  dilakukan  pembayaran
(payment request) mesin pengolah sampah tersebut oleh Dinas PULH dengan
menggunakan  dana  yang  bersumber  dari  APBD  Kabupaten  Jembrana,
masing-masing :
1 Bahwa  untuk  membayar  tagihan  pembayaran  (payment  request)  dari
Yuasa  Sanghyo  Co  Ltd  Jepang  tersebut  I  Nyoman  Gede  Sadguna,ST
membuat Nota Dinas permohonan dana panjar yang ditanda tangani oleh
Kadis  PULH  Drs. I  Nyoman  Suryadi, Nota  Dinas  No: 900/1932/PULH
tanggal 12  September  2006 yang  ditujukan  kepada Terdakwa  selaku
Bupati  Jembrana, tentang  Permohonan  Panjar  untuk  biaya  Pembayaran
Tagihan  Mesin  atas  Proyek  Plan (sarana) Pengolahan  Sampah  Organik
Menjadi  Kompos  di  Kabupaten  Jembrana  untuk  pembayaran (tahap-I)
bulan  Mei s/d September tahun 2006 yang diambilkan dari biaya yang
ada  pada  DASK  Kegiatan  Pembangunan  Pabrik  Pongolahan  Sampah
Organik  menjadi  Kompos  sejumlah                 Rp 392.097.285,-(membayar  mesin  Rp 391.607.775,- serta  ongkos  kirim  sejumlah  Rp
489.510)  dari  jumlah  yang  dianggarkan  sebesar              Rp
500.000.000,-;
Untuk  mencairkan  dana  pada  DASK  Kegiatan  Pembangunan  Pabrik
Pongolahan  Sampah  Organik  menjadi  Kompos  Dinas  PULH  tersebut,
kemudian atas sepengetahuan Terdakwa dibuatlah kontrak(fiktif)
Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006 senilai Rp
496.500.000,- tentang  pekerjaan  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  antara
Pimpinan Proyek I Nyoman Gede Saguna, ST yang ditunjuk oleh Kepala Dinas
PULH Drs. I Nyoman Gede Suryadi selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak
pertama  dengan  Direktur  CV. Puri  Bening  atas  nama  I  Gusti  Agung  Gede
Permadi  sebagai  pihak  kedua, bersama-sama  melakukan  rekayasa  seolah-olah
terdapat  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolah  sampah (mesin  lain)  yang
dilaksanakan  oleh  CV. Puri  Bening, dimana  seolah-olah  prosedur  pengadaan
dan  pelaksanaan  telah  sesuai  dengan  Keppres  No.80  Tahun  2003  tentang
Pedoman  Pelaksanaan  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  Pemerintah.  Sedangkan
8
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam  kenyataannya  CV.Puri  Bening  tidak  pernah  mengikuti  lelang  untuk
pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos, I Nyoman Gede
Saguna,ST  hanya  meminta  kepada  I  Gusti  Agung  Gede  Permadi  selaku
Direktur  CV.Puri  Bening  untuk  melengkapi  dokumen  penawaran  saja
sedangkan  CV.Puri  Bening  tidak  pernah  melaksanakan  kegiatan  yang
diperjanjikan  dalam  kontrak  tersebut. Namun  CV.Puri  Bening  diperintahkan
oleh I Nyoman Gede Saguna, ST untuk mengerjakan pekerjaan diluar kontrak
berupa  pekerjaan  kap  atau  atap  panel-panel  mesin  dan  konstruksi  dudukan
mesin(cor beton). Selanjutnya dibuat permintaan pencairan dana yang seolaholah  dilakukan  oleh  CV.Puri  Bening  sesuai  kontrak  sebesar               Rp
496.500.000,- dan setelah uang tersebut cair kemudian diambil oleh I Nyoman
Gede  Sadguna, ST, dan diserahkan kepada I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt  pada
tanggal 14 September 2006 sejumlah Rp 392.097.285,-(¥
5.026.883) untuk pembayaran mesin pengolah sampah tahap pertama(I) kepada
Yuasa  Sangyo  Co.Ltd, kemudian  dipergunakan  untuk  pembayaran  pekerjaan
yang  telah  dilakukan  oleh  CV.Puri  Bening  sebesar  Rp  40.000.000,- untuk
pembayaran  sewa  Genzet  operasional  mesin  pengolah  sampah  sejumlah  Rp
12.496.000,- sehingga  masih  ada  sisa  dana  sejumlah  Rp 51.906.715,- pada  I
Nyoman Gede Sadguna,ST selaku Pimpro;
2 Pembayaran  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos
(tahap ke-II ) dengan cara Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas
PULH pada tanggal 1 Februari 2007 membuat Nota Dinas No.900/196.1/
PULH  perihal  Permohonan  Panjar  Untuk  Biaya  Pembayaran  Tagihan
Mesin  Atas  Proyek  Plant (Sarana) Pabrik  Kompos  kepada Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  sebesar  Rp  600.000.000,-  dan  permohonan
tersebut disetujui oleh Terdakwa selaku Bupati Jembrana, yang kemudian
dicairkan pada tanggal 2 Februari 2007. Uang tersebut diserahkan kepada
I  Gusti  Ketut  Mulyarta  untuk  membayar  mesin  pengolah  sampah  pada
tanggal 6 Februari 2007 selanjutnya  dana  tersebut  dikirim  dengan  cara
mentransfer  kepada  Shimizu  Katsuki  melalui  BNI  Cabang  Singaraja
Capem  Negara  senilai ¥ 5.939.586 ditambah  dengan  komisi/jasa  bank
sebesar  ¥  7.434  sehingga  nilai  seluruhnya  setara  dengan  Rp
449.000.000,- (kurs 75,5/  ¥)  dan  pada  tanggal  6 Februari 2007  atas
permintaan  saksi  Kayusuki  Tsurumi  meminta  kepada  Terdakwa
Hal. 9dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran  secara  tunai  sebesar Rp 151.000.000,- sehingga   nilai
seluruhnya Rp 600.000.000( ¥ 7.951.790);
3 Bahwa untuk pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei
2007  atas  harga  mesin  pengolah  sampah  kepada  Kazuyuki  Tsurumi
sejumlah Rp 193.386.600,- (¥ 2.607.932) Kadis  PULH  Kab.Jembrana
Drs. I Nyoman Suryadi membuat surat No.600/01/PULH/2007 tanggal 24
Januari  2007 (pihak  pertama)  kepada  Perusda  Kab.Jembrana (pihak
kedua),  untuk  melakukan  perekayasaan  dokumen  seolah-olah  ada
kegiatan kerja sama Pengelolaan Sampah Tahun 2007 dengan  membuat
kontrak fiktif  Nomor :  04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/PD/II/2007 tanggal 9 Februari
2007 senilai  Rp 912.500.000,- yang  diketahui  oleh Terdakwa  selaku  Bupati
Jembrana, seolah-olah ada kegiatan kerjasama Pengelolaan Pabrik Pengolahan
Sampah  Organik  menjadi  Kompos  oleh  Dinas  PULH  dengan  Perusda  Kab.
Jembrana  tahun  2007  telah  selesai  dilaksanakan  sesuai  dengan  Kontrak/
Perjanjian sehingga dapat dilakukan pembayaran, sesuai dengan SPM masingmasing  No.111  tgl.  8-5-2007,  No.148  tgl.  22-5-2007,  No.862  tgl
17-12-2007,No. 877 tgl. 19-12-2007 dengan nilai seluruhnya Rp 796.363.639,-sedangkan  penawaran  pekerjaan  tidak  pernah  dilaksanakan  sebagaimana
tersebut  dalam  kontrak/ perjanjian, I  Gusti  Ketut  Mulyarta  selaku  Direktur
Perusda  hanya  menandatangani  dokumen  pembayaran  dan  tidak  pernah
menerima  uang  atas  pencairan  SP2D  untuk  pembayaran  pekerjaan  tersebut,
selanjutnya  uang  tersebut  oleh  Drs. I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kadis  PULH
dipergunakan untuk :
a Pengembalian Panjar tanggal 1 Februari 2007(pembayaran ke-2) Rp
600.000.000,-;
b Pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei 2007 atas
harga  mesin  pengolah  sampah  kepada  Kazuyuki  Tzurumi  sejumlah
Rp 193.386.600,- (¥ 2.607.932), kemudian  oleh  Kasuyuki  Tsurumi
ditranfer  ke  Rekening Terdakwa  sejumlah  Rp 187.500.000,- untuk
pembayaran  pembelian  kendaraan  Sedan  Mercy  DK-1-W  milik
Terdakwa;
c Dan  sisanya  sejumlah  Rp 2.997.093,-  dititipkan  kepada  Bendahara
Dinas PULH;
10
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4 Bahwa  untuk  pembayaran  tahap  ke  empat (IV) atas  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta
mengajukan  permohonan  Dana  Hibah  pada  tanggal  9  Januari  2008
Nomor : 38/PD/I/2008 kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana sebesar
Rp 2.300.000.000,- (dua milyar  tiga  ratus  juta  Rupiah), permohonan
tersebut  disetujui  oleh  Terdakwa  berdasarkan  Nota  Persetujuan
No.500/18/Ekbangsosbud/2008 perihal menyetujui untuk dibayar sebesar
Rp 2.300.000.000,- dan  dituangkan  dalam  Naskah  Perjanjian  Hibah :
No. 500/27/EKBANGSOSBUD/ 2008
No.43/PD/I/2008 tanggal 16  Januari  2008
antara  Pemerintah  Kabupaten  Jembrana  yang  diwakili  oleh Terdakwa  selaku
pihak  pertama (I) dengan  Perusda  Kabupaten  Jembrana  yang  diwakili  oleh  I
Gusti Ketut Mulyarta selaku pihak ke dua(II), selanjutnya Dana Hibah tersebut
diterima  oleh  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  dari  Bendahara  Pengeluaran  Sekda
Kebupaten  Jembrana  dengan  Cek  Nomor.  N  457087  sejumlah  Rp
2.300.000.0000,-  selanjutnya  I  Gusti  Ketut  Mulyartha  bersama  Kasuyuki
Tsurumi  mencairkan  cek  tersebut  di  Kantor  BPD  Bali  Cabang  Negara,
kemudian  atas  permintaan  lisan  dari  Kasuyuki  Tsurumi  agar  uang  sejumlah
tersebut dipindah bukukan masing-masing ke :
a Rekening  BCA  Cabang  Negara  Nomor  2360231993  atas  nama
I Gede Winasa sebesar Rp 853.098.000,-;
b Rekening  BNI  Cabang  Singaraja  Nomor  0124580977 atas  nama I
Gede Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-;
5 Bahwa pada tanggal 6 Mei 2008 I Gusti Ketut Mulyarta menerima uang
pembayaran  pengadaan  pupuk  dari  Dinas  Pertanian  Hasil  Pengadaan
Pupuk sejumlah Rp 285.315.000,-  kemudian dana tersebut oleh I Gusti
Ketut  Mulyarta  digunakan  untuk  membayar  cicilan  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos  sejumlah  Rp 250.000.000,-  dengan
cara  diserahkan  kepada  I  Gede  Suadnyana  untuk  dibayarkan  kepada
Kazuyuki  Tzurumi,  dan  pada  tanggal  16  Mei  2008,  I  Gusti  Ketut
Mulyarta kembali menerima uang  pembayaran  untuk pengadaan pupuk
dari  Dinas  Pertanian  sejumlah  Rp  262.299.590,-  yang  kemudian
diserahkan  kepada  I  Gede  Putu  Wardana,S.Ip.  sebesar
Rp  195.194.750,-  untuk  membayar  mesin  pengolah  sampah  organik
Hal. 11dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menjadi  kompos, sehingga  jumlah  pembayaran  pada  tahap  ke-lima (5)
adalah sejumlah Rp 445194.750,-(¥ 5.031.412) ;
• Bahwa Total pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
oleh  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  dari  tahap  pertama (I) sampai
dengan  kelima (V)  adalah  sejumlah  (Rp  392.097.285  +          Rp
600.000.000,- + Rp 193.386.600,- + Rp 2.300.000.000,- + Rp
445.194.750,-= Rp 3.930.678.635,- atau setara(¥ 51.154.253) ;
• Bahwa  harga  perolehan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos
masing-masing dengan rincian sebagai berikut :
• Harga mesin komponen import(termasuk biaya handling) Rp
816.160.817,38 ;
• Harga mesin komponen lokal ex PT Sankyu ditambah Biaya pemasangan
Rp 871.696.327,60;
• Harga mesin komponen lokal Ex Sanshin Rp 213.365.863,64;
Jumlah  Rp 1.901.223.008,62.;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut  menyimpang  dari  ketentuan  Keppres  No.80 Tahun 2003 Pasal 4
huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf a s/d huruf k  ayat(4) dan(5), Pasal 10
ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 29 ayat (6), karena  di dalam  pengadaan
barang  dan  jasa  yang  nilainya                     Rp 50.000.000,- ke atas
seharusnya  melalui  metode  pelelangan  Umum  dan  atas  turut  sertanya
Terdakwa  menandatangani  dan  menyetujui/acc  terhadap  kelengkapan
persyaratan pencairan keuangan yang bersumber dari dana APBD pada Dinas
PULH  serta  perjanjian  fiktif  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  hingga
pembayaran  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos  dapat
dilakukan  pembayaran  mulai  tahap  pertama  pada  bulan  September 2006
sejumlah Rp 392.097.285,-(pembayaran mesin Rp
391.607.775,- beserta ongkos kirim sejumlah Rp 489.510,-)  padahal sesuai
dengan MoU maka surat perjanjian pengadaan mesin harus mengacu kepada
MoU yang ditandatangani tanggal 6 Februari 2006 dan Perjanjian Pengadaan
Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos  tanggal 8 Februari 2006
sehingga bertentangan dengan MoU ;
• Bahwa transfer uang  masing-masing ke Rekening Terdakwa oleh Kazuyuki
Tsurumi  sejumlah  Rp  187.500.000,-  menurut  Terdakwa  adalah  sebagai
12
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran  kendaraan  jenis  Sedan  Mercy  DK-1-W  yang  dibeli  oleh
Kasuyuki Tsurumi dan transfer ke Rekening BCA Cabang Negara tanggal 21
Januari  2008  sebesar  Rp  853.098.000,-  Nomor  2360231993  menurut
Terdakwa  adalah  untuk  penjualan  sebidang  tanah  di  Desa  Pekutatan  HGB
No.1 Desa Pekutanan. Namun berdasarkan bukti surat berupa Sertifikat HGB
No.1 Desa  Pekutatan  dan  surat  perjanjian  No.01 tanggal 15 Oktober 2008
serta Surat Kuasa 02 tanggal 15 Oktober 2008, pada tanggal 21 Januari 2008
tanah  tersebut  masih  menjadi  milik  Ni  Nengah  Wendri  bukan  milik
Terdakwa  dan  tanah  tersebut  baru  beralih  kepemilikannya  kepada  anak
kandung Terdakwa  yang  bernama  I  Gede  Ngurah  Patriana  Krisna  pada
tanggal 23 Desember 2008 berdasarkan  Akta  Jual  Beli  No.371/2008 antara
Terdakwa sebagai penerima kuasa dari Ahli waris Ni Nengah Wendri yaitu I
Made Mastra, I Gede Awan Suteja dan I Made Joyo Andoyo dengan I Gede
Ngurah  Patriana  Krisna, sehingga  tidak  pernah  terjadi  transaksi  jual  beli
tanah antara Terdakwa dengan Kazuyuki Tsurumi ;
• Bahwa  Total  keseluruhan  pembayaran  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi  kompos  oleh  Perusda  Kab. Jembrana  kepada  PT.Yuasa  sangyo
Co.Ltd. adalah sejumlah Rp 3.930.678.635,- (¥ 51.154.253),
sehingga  melampaui  nilai  kontrak  sebagaimana  diatur  dalam  MoU  dan
Perjanjian No. 55/PD/II/2006
No.  02/YS/II/2006  tanggal  8
Februari 2006 senilai ¥ 43.016.546;
• Bahwa pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos yang
telah  dibayarkan  oleh  Pemkab.Jembrana/  Perusda  Kab.Jembrana  kepada
Yuasa  Sangyo  Co.LTd  Jepang  dan/atau  Kasuyuki  Tsurumi  sebesar  Rp
3.930.687.635,00,  yang  bersumber  dari  APBD  Kabupaten  Jembrana
diantaranya dari Pos Belanja Hibah tahun 2008 sebesar Rp 2.300.000.000,-dan  dari  dana  hibah  tersebut  sebesar  Rp  853.098.000,-  diterima  oleh
Terdakwa  melalui  transfer  ke  Rekening  BCA  Cabang  Negara  Nomor
2360231993  atas  nama  I  Gede  Winasa  dan  dari  anggaran  Dinas  PULH
sebesar Rp 187.500.000 , sehingga dana yang bersumber
dari  APBD  Kabupaten  Jembrana  yang  masuk  ke  Rekening  Terdakwa
sejumlah Rp 1.040.598.000,- sehingga memperkaya Terdakwa selaku Bupati
Jembrana dan orang lain dalam hal ini Kasuyuki Tsurumi;
Hal. 13dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA
telah melakukan dengan mengetahui, menyetujui dan meng-Acc, dengan ikut
serta  di dalam  penanda  tanganan  Kontrak  Perjanjian  dan  permohonan  dana
panjar  yang  diajukan  oleh  Kadis  PULH  dan  menyetujui  permohonan  dana
Hibah oleh Dirut Perusda yang tidak sesuai pelaksanaan dan peruntukannya
sebagaimana  ditentukan  dalam  KEPRES  No.80  tahun  2003  dan
perubahannya,  sehingga  jumlah  seluruh  pembayaran  pengadaan  mesin
pengolah sampah organik tersebut yang melebihi nilai/harga yang ditentukan
dalam  kontrak  mengakibatkan  Negara  dalam  hal  ini  Pemkab.Jembrana
dirugikan sejumlah Rp 2.029.455.626,38 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif  atas  Dugaan Tindak
Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk
Bantuan  Dana  Operasional  Pengolah  Sampah  Organik  kepada  Perusda
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 dari  BPKP Perwakilan Provinsi
Bali No: LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008;
 Perbuatan  Terdakwa  tersebut  di atas  diatur  dan  diancam  pidana  dalam
Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 ayat(1) huruf b UU No. 31 Tahun  1999  sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55  ayat(1) ke-1
KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
untuk  periode  I (pertama)  berdasarkan  Surat  Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri
No:131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000  tentang pengesahan Bupati Jembrana Propinsi
Bali  periode  tahun 2000 s/d 2005  dan  untuk  periode  ke  II (dua) berdasarkan  Surat
Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  :  131.51-937  tanggal  31  Oktober  2005
tentang  pengesahan  pengangkatan Prof. DR.  Drg  I  GEDE  WINASA  selaku  Bupati
Jembrana  periode  tahun 2005 s/d 2010, pada  hari-hari  dan  tanggal  yang  tidak  dapat
ditentukan dengan pasti, terhitung sejak akhir Tahun 2004 s/d Tahun 2008 atau setidaktidaknya pada suatu hari  termasuk dalam periode tahun 2004, tahun 2005, tahun 2006,
tahun 2007 dan tahun 2008  bertempat masing-masing di Ruang Rapat Kantor Bupati
Jembrana  dan  Ruang  Kantor  Bupati  Jembrana  atau  di  tempat  lain  setidak-tidaknya
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah melakukan atau
turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
14
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ada  padanya  karena  jabatan  atau  kedudukan  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara
atau  perekonomian  negara  dengan  Drs.  I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kepala  Dinas
Pekerjaan  Umum  dan  Lingkungan  Hidup (Kadis  PULH)  Pemerintah  Kabupaten
Jembrana,  I  Nyoman  Gede  Sadguna,  ST  selaku  Kepala  Seksi  Pengawasan  dan
Pengkajian  Instrumen  Lingkungan  Dinas  PULH  Kabupaten  Jembrana, I  Gusti  Ketut
Mulyarta,S.Pt  selaku  Direktur  Perusahaan  Daerah (Perusda) Kabupaten  Jembrana,  I
Gusti  Agung Gede  Permadi selaku Direktur CV.Puri Bening dan Kazuyuki Tsurumi
selaku  Direktur  PT.  Yuasa  Sangyo.  Co.Ltd  Jepang  (masing-masing  dilakukan
penuntutan  secara  terpisah), melakukan  beberapa  perbuatan  yang  saling  berhubungan
sehingga  dapat  dipandang  sebagai  perbuatan  berlanjut,  adapun  perbuatan  tersebut
Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
periode  I(pertama) tahun 2000 s/d tahun 2005 dan periode ke II(dua) tahun
2005 s/d  tahun 2010, mempunyai  tugas  dan  tanggung  jawab  sebagaimana
dijabarkan dalam UU No. 22 TH. 2000 yang dirubah dengan UU No. 32 Th.
2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung
jawab  selaku  Bupati  Jembrana  salah  satunya  adalah  menyelenggarakan
pemerintahan;
• Bahwa Terdakwa  selaku  Bupati  Kabupaten  Jembrana  pada  tahun 2004
ketika bertemu dengan Kazuyuki Tsurumi yang didampingi oleh I Gede Putu
Waradana,S.Ip. menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan pertanian
dengan  mengadakan  pupuk  organik  menjadi  kompos, sehingga  diperlukan
mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos. Maksud  tersebut  oleh
Terdakwa disampaikan kepada Kazuyuki Tsurumi pada waktu berkunjung ke
Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Jembrana,  kemudian  Kazuyuki  Tsurumi
kembali kenegaranya(Jepang) menemui Prof  INOUE yang merupakan ahli
pertanian. Selanjutnya  Kazuyuki  Tsurumi  bersama  Prof. INOUE  menemui
Terdakwa  dan  melakukan  penelitian  selama 3 (tiga) bulan  di  Kabupaten
Jembrana,  kemudian  Prof.  INOUE  membuat  Proposal  tentang  Mesin
Pengolah  Sampah  Organik  menjadi  Kompos  dan  proposal  tersebut
disampaikan oleh Kazuyuki Tsurumi kepada Terdakwa ;
• Bahwa  selanjutnya  Terdakwa  selaku  Bupati  Kabupaten  Jembrana
menugaskan I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  belajar  ke  Jepang  berdasarkan
Surat  Bupati  Jembrana  No.800/4661/Kepeg  tanggal  29  September  2004
Hal. 15dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk  belajar Mesin Pengolah Sampah Organik, Perawatan Mesin, Praktek
Buldoser  dan setelah  I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  selesai  tugas  belajar  di
Jepang, sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguna,ST.
melaporkan  hasilnya  kepada Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana, kemudian
Terdakwa  memanggil  Satuan  Kerja (Satker) yang  terkait  untuk  berkumpul
diruang  rapat  Bupati  membahas  tentang  hasil  study  dari  I  Nyoman  Gede
Sadguna, ST  di  Jepang  dan  pada  saat  rapat  tersebut  muncul  niat  untuk
mengadakan  Mesin  Pengolahan  sampah  Organik  menjadi  Kompos  dari
Drs.  I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kepala  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan
Lingkungan  Hidup (Kadis  PULH) dan  disamping  itu  pula  Dirut  Perusda
Kab.Jembrana  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt  juga  menyatakan  keinginannya
untuk  mengadakan Mesin pengolah sampah organik menjadi Kompos, akan
tetapi  Perusda  Kab.Jembrana  tidak  memiliki  dana  untuk  pengadaan  mesin
tersebut. Kemudian  berdasarkan  hasil  rapat  Dana  untuk  pengadaan  mesin
tersebut  akan  dituangkan  dalam  APBD  Tahun 2006 pada  Dinas  PULH
tentang  Pelaksanaan  Pembangunan  Pabrik  Pengolahan  sampah  dengan
Lokasi  di  Dusun  Peh,  Desa  Kaliakah,  Kecamatan  Negara,  Kabupaten
Jembrana yang pengelolaannya akan dilakukan oleh Perusda Kab.Jembrana;
• Bahwa sekitar tahun 2005 Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku
Bupati  Jembrana  menelpon  Kazuyuki  Tsurumi  dengan  mengatakan  agar
kembali  menemui  Terdakwa,  berdasarkan  telpon  tersebut  Mr.Kazuyuki
Tsurumi  menemui Terdakwa  serta  membawa  konsep  perencanaan  detail
mesin(plan) dan total pembiayaannya ;
• Bahwa  Terdakwa  yang  mempunyai  ide  awal  untuk  pengadaan  mesin
pengolah  sampah  organik  menjadi  Kompos  tersebut  kemudian  pada  awal
bulan  Februari 2006  kembali  mengadakan  rapat  di  ruang  Rapat  Kantor
Bupati Jembrana dengan menghadirkan Satuan Kerja terkait yang menangani
masalah sampah yang dihari oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt,
Ketut  Sadwika (staf  Dirut  Perusda), I  Nyoman  Gede  Sadguna,ST, Ketua
DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Kadis PULH  Drs. I Nyoman Suryadi,
Kazuyuki  Tzurumi  beserta  staf, I  Gede  Putu  Wardana,S.Ip, dalam  rapat
tersebut  membahas  tentang  mesin  pengolah  sampah, kemudian  Kazuyuki
Tsurumi  menjelaskan  tentang  kemampuan  mesin  pengolah  sampah  organik
yang  mampu  menghasilkan 5 (lima) ton  pupuk  organik  dalam  8 (delapan)
jam kerja;
16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa  sebagai  tindak  lanjut  untuk  pengadaan  mesin  pengolah  sampah
organik menjadi kompos Terdakwa secara lisan memerintahkan Kadis PULH
Drs. I  Nyoman  Suryadi, I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  dan  I  Nyoman
Wardana, S.Ip. untuk  membuat  konsep  Memorandum  Of  Understanding
(MoU) dan Surat Perjanjian pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Organik
menjadi Kompos antara Dirut Perusda  Setelah konsep MoU dan perjanjian
dibuat  oleh  I  Nyoman  Gede  Sadguna,  ST  selanjutnya  konsep  tersebut
diserahkan  kepada  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyartha,S.Pt  bertempat
diruang rapat  Kantor Bupati Jembrana dan kemudian Terdakwa memanggil
Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyartha,S.Pt untuk membaca konsep MoU dan
SuratPerjanjian  tersebut  dengan  disaksikan  oleh  I  Nyoman  Gede
Sadguna.ST,  I  Gede  Putu  Wardana.S.Ip  serta  satuan  kerja  yang  terkait
lainnya. Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt (Pihak  Pertama) dan
Kazuyuki  Tsurumi (Pihak  Kedua)   menandatangani  Nota  Kesepahaman
(MoU)  No : 47/PD/II/2006
01/YS/II/2006  tanggal 6 Februari 2010 bertempat  di
ruang  Rapat  Kantor  Bupati  Jembrana,  yang  antara  lain  mengatur  hal  apabila
operasional  uji  coba  pabrik  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos  berfungsi
dengan baik, pihak kedua dapat mempergunakan pabrik pengolah sampah organik
menjadi  kompos  tersebut  dan  proses  pembayarannya  diatur  lebih  lanjut  dalam
perjanjian tersendiri;
• Bahwa  MoU  tersebut  selanjutnya  ditindak  lanjuti  dengan  Perjanjian
Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi  Kompos  dengan
Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006  tanggal 8 Februari 2006, yang ditandatangani oleh Dirut
Perusda Kab. Jembrana di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana dan oleh Kazuyuki
Tsurumi  ditandatangani  di  Kantor  Perusda  Kabupaten  Jembrana,  yang  dalam
ketentuan   Pasal 3  menyebutkan  tentang  nilai  kontrak  pekerjaan  senilai  ¥
43.016.546 (empat  puluh  tiga  juta  enam  belas  ribu  lima  ratus  empat  puluh  enam
Yen) yang pembayarannya dengan cara mencicil atau membayar cash dengan batas
akhir pembayaran  tanggal  30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa training
selesai ;
• Bahwa  setelah  dilakukan  penandatanganan  MoU  dan  perjanjian  pengadaan
mesin antara Dirut Perusda  Kab.Jembrana dengan  Presiden Direktur Yuasa
Hal. 17dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sangyo Co.Ltd, kemudian pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November
2006  dilakukan  pekerjaan  pemasangan  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi  kompos  yang  dilakukan  oleh  ITO  JIRO  bersama  WIDODO  dari
PT.Jaya Santosa Sejahtra dan dirakit oleh Made Andriwijaya, dan selanjutnya
pada  bulan  Maret 2007 dilakukan  pengecekan  oleh  HOGARI  TATSUMI
(Direktur  Technikel  PT.Sankyu  Indonesia  Internasional)  yang  hasilnya
diketahui ternyata mesin dapat dioperasikan namun tidak  berfungsi dengan
baik ;
• Bahwa sebelum pemasangan mesin Kompos pada bulan Oktober 2006, saksi
I Gusti Agung Gede Permadi(Terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah)
selaku  Direktur  CV.Puri  Bening  dihubungi  melalui  telepon  oleh  Sony,
disuruh  melihat  pemasangan/pengerjaan  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik
Menjdi  Kompos  di  Dusun  Peh,  Desa  Kaliakah,  Kecamatan  Negara,
Kabupaten  Jembrana, selanjutnya  I  Guti  AgungGede  Permadi  menuju  ke
lokasi  pemasangan  mesin  dan  disana  dia  bertemu  dengan  Sony  bersama
I Nyoman Gede Sadguna, ST;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut secara administrasi dan pelaksanaannya tidak melalui proses lelang
sebagaimana  diamanatkan  dalam  Keputusan  Presiden (Kepres) Nomor 80
Tahun  2003  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Pengadaan  Barang  dan  Jasa
Pemerintah  beserta  Perubahannya, karena  dalam  pengadaan  mesin  tersebut
tidak dibentuk Panitia Pengadaan barang dan jasa  sebagaimana diatur dalam
Pasal 10  ayat(1), tidak pernah dibuat  perencanaan pengadaan mesin baik
yang  menyangkut  spesifikasi  teknis  dan  harga  perhitungan  sendiri (HPS)
maupun  syarat  administratif  lainnya,  tidak  pernah  dilakukan  penawaran
harga maupun menerima penawaran harga,  tidak pernah dilaksanakan proses
pengadaan  termasuk  negosiasi  atas  harga  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi kompos;
• Bahwa  dalam  proses  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi
kompos tersebut secara administrasi dan pelaksanaannya telah menyimpang
dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman  Pelaksanaan  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  Pemerintah  beserta
Perubahannya  sebagai  perbuatan  melawan  hukum,  karena  didalam
pengadaan  barang  dan  jasa  yang  nilainya  Rp  50.000.000,-  ke  atas
18
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
seharusnya melalui metode pelelangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf a s/d huruf k  ayat(4) dan(5),
Pasal 10 ayat(1), Pasal  17 ayat(1), Pasal 29 ayat(6)  Kepres No.80 Tahun
2003 tanggal 3 November 2003 beserta perubahannya;
• Bahwa  sesuai  dengan  kontrak  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi kompos yang terpasang di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec.Negara,
Kab.Jembrana dengan  Yuasa Sangyo Co.Ltd  No. 55/PD/II/2006
No. 02/YS/II/2006
tanggal  8 Februari 2006 dengan  nilai ¥ 43.016.546,-  di dalam  pengadaan  mesin
tidak  melalui  proses  lelang, dalam  perencanaan  pengadaan  mesin  tidak  pernah
dilakukan pengajuan penawaran harga dan tidak pernah ada penawaran harga mesin
dari  Yuasa  sangyo  Co.Ltd.  Jepang  dan  tidak  pernah  melaksanakan  proses
pengadaan  mesin  pengolah  sampah  termasuk  negosiasi  harga  mesin  pengolah
sampah  tersebut, apabila  dilihat  dari  materi  perjanjian  tersebut  tidak  memenuhi
ketentuan  minimal  yang  disyaratkan  dalam  suatu  kontrak  pengadaan  barang  dan
jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003;
• Bahwa isi Surat perjanjian tanggal 8 Februari 2006 sangat rancu dan ketidak
sesuaian  isi  naskah  surat  perjanjian  dengan  substansi  perjanjian  itu  sendiri
sebagaimana  dimuat  dalam Pasal 1 Bab  Pendahuluan  menyatakan  pihak
pertama (dalam  hal  ini  Yuasa  Sangyo  Co.Ltd  Jepang)   menunjuk  pihak
kedua (Perusda) untuk  melaksanakan  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos  berlokasi  di  Dusun  Peh, Desa  Kaliakah,
Kecamatan  Negara,  Kabupaten  Jembrana,  sangatlah  tidak  logis  pihak
pertama (Yuasa  Sangyo.Co.Ltd  Jepang) yang  menunjuk  pihak  kedua
(Perusda)  untuk  mengadakan  mesin  pengolah  sampah.  Kemudian  dalam
Pasal 3 ayat 2 ditentukan(nilai kontrak dan cara pembayaran), pembayaran
atas pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos oleh pihak
pertama kepada pihak kedua dengan sistim cicilan atau dibayar cash dengan
batas akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008;
• Pasal ini menunjukkan bahwa yang harus membayar harga mesin pengolah
sampah organik adalah pihak Yuasa Sangyo Co. Ltd Jepang  bukan Perusda
karena  pihak  pertama  adalah  Yuasa  Sangyo.Co.Ltd  Jepang. Dalam Pasal 4
ayat 2 (hak  dan  kewajiban) menyatakan  pihak  pertama  wajib  menyediakan
mesin  sesuai  dengan  spesifikasi  mesin  yang  dimaksud  oleh  pihak  pertama.
Hal. 19dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal  ini  bertentangan  dengan  substansi  perjanjian  karena  yang  harus
menyediakan mesin pengolah sampah adalah Perusda bukan Yuasa Sangyo
Co. Ltd Jepang;
• Bahwa isi surat perjanjian bertentangan dengan Pasal 6 Nota Kesepahaman
(MoU) yang  telah  ditanda  tangani  bersama, yang  menyatakan  bahwa  pihak
Yuasa  Sangyo  Co  Ltd  Jepang  akan  memasang  dan  melakukan  uji  coba
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos. Apabila uji coba berhasil
maka  pihak  Perusda  dapat  menggunakan  pabrik  tersebut  dan  proses
pembayarannya  diatur  lebih  lanjut  dalam  surat  perjanjian  tersendiri.
Seharusnya  sesuai  dengan  MoU  maka  surat  perjanjian  pengadaan  mesin
harus  mengacu  kepada  MoU  yang  ditandatangani  tanggal 6 Februari 2006
dan  Perjanjian  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi
Kompos  tanggal 8 Februari 2006, sedangkan  pembayaran pertama(periode
bulan  Mei 2006 s/d  Agustus 2006) sudah  dilakukan  pada  bulan  September
2006  sejumlah  Rp  392.097.285,- (pembayaran  mesin  Rp  391.607.775,-beserta ongkos kirim sejumlah Rp 489.510,-), sedangkan mesin baru
dipasang  pada  tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006, sehingga
bertentangan dengan MoU ;
• Bahwa  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  telah  menyalahgunakan
kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa yang telah
mengetahui  perjanjian-perjanjian  yang  dibuat  fiktif  oleh Drs. I  Nyoman
Suryadi  selaku  Kepala  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Lingkungan  Hidup
(Kadis PULH) Pemerintah Kabupaten Jembrana(selaku pengguna anggaran)
dan  I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  selaku  Kepala  Seksi  Pengawasan  dan
Pengkajian Instrumen Lingkungan Dinas PULH Kabupaten Jembrana(selaku
Pimpro) dan Dirut Perusda  I Gusti Ketut Mulyartha,S.Pt  serta menyetujui
dan meng-acc terhadap permohonan dana panjar dan hibah untuk membayar
tagihan  sesuai Payment  request dari  Yuasa  Sanghyo  Co.Ltd  Jepang  yang
dilakukan secara berlanjut ;
• Bahwa sebelum batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian tersebut telah
dilakukan  permintaan  pembayaran (payment  request)  mesin  pengolah
sampah  tersebut  dari  Yuasa  Sangyo  Co.Ltd  Jepang  yang  diwakili  oleh
Kazuyuki Tsurumi selaku Representative Director, atas permintaan tersebut
kemudian  oleh  I  Nyoman  Gede  Sadguna,ST  mengkoordinasikan  kepada
20
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Terdakwa  dan  oleh Terdakwa  secara  lisan  memerintahkan  kepada  Kadis
PULH  Drs. I  Nyoman  Suryadi  untuk  membayar  tagihan  tersebut  dengan
menggunakan  dana  dari  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  pada
DASK  Dinas  PULH  TA 2006 yang  dianggarkan  sebesar  Rp 500.000.000,-lima  ratus  juta  rupiah) untuk  pembayaran  selama 4 (empat) bulan  tagihan
periode bulan Mei s/d Agustus 2006 ;
• Bahwa  sesuai  dengan  perintah Terdakwa  kemudian  dilakukan  pembayaran
(payment request) mesin pengolah sampah tersebut oleh Dinas PULH dengan
menggunakan  dana  yang  bersumber  dari  APBD  Kabupaten  Jembrana,
masing-masing :
1 Bahwa  untuk  membayar  tagihan  pembayaran  (payment  request)  dari
Yuasa  Sanghyo  Co  Ltd  Jepang  tersebut  I  Nyoman  Gede  Sadguna,ST
membuat Nota Dinas permohonan dana panjar yang ditanda tangani oleh
Kadis  PULH  Drs. I  Nyoman  Suryadi, Nota  Dinas  No: 900/1932/PULH
tanggal 12  September  2006 yang  ditujukan  kepada Terdakwa  selaku
Bupati  Jembrana, tentang  Permohonan  Panjar  untuk  biaya  Pembayaran
Tagihan  Mesin  atas  Proyek  Plan (sarana) Pengolahan  Sampah  Organik
Menjadi  Kompos  di  Kabupaten  Jembrana  untuk  pembayaran (tahap-I)
bulan  Mei s/d September tahun 2006 yang diambilkan dari biaya yang
ada  pada  DASK  Kegiatan  Pembangunan  Pabrik  Pongolahan  Sampah
Organik  menjadi  Kompos  sejumlah                Rp 392.097.285,-(membayar  mesin  Rp 391.607.775,- serta  ongkos  kirim  sejumlah  Rp
489.510) dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp 500.000.000,-;
Untuk  mencairkan  dana  pada  DASK  Kegiatan  Pembangunan  Pabrik
Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos Dinas PULH tersebut, kemudian
atas sepengetahuan Terdakwa dilakukan kontrak fiktif  No :  04/PK/
PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006  tanggal 10 Oktober 2006  senilai Rp
496.500.000,- tentang  pekerjaan  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  antara
Pimpinan Proyek I Nyoman Gede Saguna, ST yang ditunjuk oleh Kepala Dinas
PULH  Drs. I Nyoman Gede Suryadi selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak
pertama  dengan  Direktur  CV.Puri  Bening  atas  nama  I  Gusti  Agung  Gede
Permadi  sebagai  pihak  kedua, bersama-sama  melakukan  rekayasa  seolah-olah
Hal. 21dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
terdapat  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolah  sampah (mesin  lain)  yang
dilaksanakan  oleh  CV.Puri  Bening, dimana  seolah-olah  prosedur  pengadaan
dan  pelaksanaan  telah  sesuai  dengan  Keppres  No.80 Tahun  2003  tentang
Pedoman  Pelaksanaan  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  Pemerintah.  Sedangkan
dalam  kenyataannya  CV.Puri  Bening  tidak  pernah  mengikuti  lelang  untuk
pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos, I Nyoman Gede
Saguna,  ST  hanya  meminta  kepada  I  Gusti  Agung  Gede  Permadi  selaku
Direktur  CV.Puri  Bening  untuk  melengkapi  dokumen  penawaran  saja
sedangkan  CV.Puri  Bening  tidak  pernah  melaksanakan  kegiatan  yang
diperjanjikan  dalam  kontrak  tersebut. Namun  CV.Puri  Bening  diperintahkan
oleh I Nyoman Gede Saguna, ST untuk mengerjakan pekerjaan di luar kontrak
berupa  pekerjaan  kap  atau  atap  panel-panel  mesin  dan  konstruksi  dudukan
mesin(cor beton). Selanjutnya dibuat permintaan pencairan dana yang seolaholah  dilakukan  oleh  CV.Puri  Bening  sesuai  kontrak  sebesar              Rp
496.500.000,- dan setelah uang tersebut cair kemudian diambil oleh I Nyoman
Gede Sadguna, ST, dan diserahkan kepada  I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt pada
tanggal 14 September 2006 sejumlah Rp 392.097.285,-(¥
5.026.883) untuk pembayaran mesin pengolah sampah tahap pertama(I) kepada
Yuasa  Sangyo  Co.Ltd, kemudian  dipergunakan  untuk  pembayaran  pekerjaan
yang  telah  dilakukan  oleh  CV.Puri  bening  sebesar  Rp 40.000.000,- untuk
pembayaran  sewa  Genzet  operasional  mesin  pengolah  sampah  sejumlah  Rp
12.496.000,- sehingga  masih  ada  sisa  dana  sejumlah  Rp 51.906.715,- pada  I
Nyoman Gede Sadguna,ST selaku Pimpro ;
2 Pembayaran  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos  tahap
kedua (II) dengan  cara  Drs. I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kepala  Dinas
PULH pada tanggal 1 Februari 2007 membuat Nota Dinas No.900/196.1/
PULH  perihal  Permohonan  Panjar  Untuk  Biaya  Pembayaran  Tagihan
Mesin  Atas  Proyek  Plant (Sarana) Pabrik  Kompos  kepada Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  sebesar  Rp  600.000.000,-  dan  permohonan
tersebut disetujui oleh Terdakwa selaku Bupati Jembrana, yang kemudian
dicairkan  pada  tanggal 2  Februari  2007,  uang  tersebut  diserahkan
kepada I Gusti Ketut Mulyarta untuk membayar mesin pengolah sampah
pada tanggal 6 Februari 2007 selanjutnya dana tersebut  dikirim  dengan
cara mentransfer kepada Shimizu Katsuki melalui BNI Cabang Singaraja
Capem  Negara  senilai ¥ 5.939.586 ditambah  dengan  komisi/jasa  bank
22
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebesar ¥ 7.434 sehingga nilai seluruhnya setara dengan Rp 449.000.000,-(kurs  75,5/  ¥),  dan  pada  tanggal  6  Februari  2007  atas  permintaan
Kayusuki  Tsurumi  meminta  kepada Terdakwa  pembayaran  secara  tunai
sebesar Rp 151.000.000,- sehingga  nilai  seluruhnya  Rp 600.000.000
(¥ 7.951.790);
3 Bahwa untuk pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei
2007  atas  harga  mesin  pengolah  sampah  kepada  Kazuyuki  Tsurumi
sejumlah Rp 193.386.600,- (¥ 2.607.932) Kadis  PULH  Kab.Jembrana
Drs. I Nyoman Suryadi membuat surat No.600/01/PULH/2007 tanggal 24
Januari  2007 (pihak  pertama)  kepada  Perusda  Kab.Jembrana (pihak
kedua),  untuk  melakukan  perekayasaan  dokumen  seolah-olah  ada
kegiatan kerja sama Pengelolaan Sampah Tahun 2007 dengan  membuat
kontrak fiktif Nomor : 04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/ PD/II /2007    tanggal 9 Februari
2007 senilai  Rp 912.500.000,- yang  diketahui  oleh Terdakwa  selaku  Bupati
Jembrana, seolah-olah ada kegiatan kerjasama Pengelolaan Pabrik Pengolahan
Sampah  Organik  menjadi  Kompos  oleh  Dinas  PULH  dengan  Perusda  Kab.
Jembrana  tahun  2007  telah  selesai  dilaksanakan  sesuai  dengan  Kontrak/
Perjanjian sehingga dapat dilakukan pembayaran, sesuai dengan SPM masingmasing  No.111 tgl.8-5-2007, No.148 tgl.22-5-2007, No.862 tgl 17-12-2007,
No.877 tgl.19-12-2007 dengan nilai seluruhnya Rp 796.363.639,00 sedangkan
penawaran  pekerjaan  tidak  pernah  dilaksanakan  sebagaimana  tersebut  dalam
kontrak/perjanjian,  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  selaku  Direktur  Perusda  hanya
menandatangani  dokumen  pembayaran  dan  tidak  pernah  menerima  uang  atas
pencairan  SP2D  untuk  pembayaran  pekerjaan  tersebut,  selanjutnya  uang
tersebut oleh Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH dipergunakan untuk :
a Pengembalian Panjar tanggal 1 Februari 2007(pembayaran ke-2)
Rp 600.000.000,- ;
b Pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei 2007
atas  harga  mesin  pengolah  sampah  kepada  Kazuyuki  Tzurumi
sejumlah  Rp  193.386.600,- (¥  2.607.932),  kemudian  oleh
Kasuyuki Tsurumi ditranfer ke Rekening Terdakwa sejumlah Rp
187.500.000,-  untuk  pembayaran  pembelian  kendaraan  Sedan
Mercy DK-1-W milik Terdakwa;
Hal. 23dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dan  sisanya  sejumlah  Rp 2.997.093,- dititipkan  kepada  Bendahara  Dinas
PULH ;
4 Bahwa  untuk  pembayaran  tahap  ke  empat (IV) atas  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta
mengajukan  permohonan  Dana  Hibah  pada  tanggal  9  Januari  2008
Nomor : 38/PD/I/2008 kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana sebesar
Rp 2.300.000.000,- (dua milyar  tiga  ratus  juta  Rupiah), permohonan
tersebut  disetujui  oleh  Terdakwa  berdasarkan  Nota  Persetujuan
No.500/18/Ekbangsosbud/2008 perihal menyetujui untuk dibayar sebesar
Rp 2.300.000.000,- dan  dituangkan  dalam  Naskah  Perjanjian  Hibah :
No. 500/27/EKBANGSOSBUD/2008
No.43/PD/I/2008  tanggal
16  Januari  2008 antara Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh
Terdakwa selaku pihak pertama(I)  dengan Perusda Kabupaten Jembrana yang
diwakili oleh I Gusti Ketut Mulyarta selaku pihak ke dua(II), selanjutnya Dana
Hibah  tersebut  diterima  oleh  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  dari  Bendahara
Pengeluaran  Sekda  Kebupaten  Jembrana  dengan  Cek  Nomor.  N  457087
sejumlah  Rp 2.300.000.0000,- selanjutnya  I  Gusti  Ketut  Mulyartha  bersama
Kasuyuki  Tsurumi  mencairkan  cek  tersebut  di  Kantor  BPD  Bali  Cabang
Negara, kemudian  atas  permintaan  lisan  dari  Kasuyuki  Tsurumi  agar  uang
sejumlah tersebut dipindah bukukan masing-masing ke :
a Rekening  BCA  Cabang  Negara  Nomor 2360231993 atas  nama
I Gede Winasa sebesar Rp 853.098.000,- ;
b Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor  0124580977 atas nama
I Gede Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,- ;
5 Bahwa pada tanggal 6  Mei 2008 I Gusti Ketut Mulyarta menerima Uang
pembayaran  pengadaan  pupuk  dari  Dinas  Pertanian  Hasil  Pengadaan
Pupuk sejumlah Rp 285.315.000,-  kemudian dana tersebut oleh I Gusti
Ketut  Mulyarta  digunakan  untuk  membayar  cicilan  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos  sejumlah  Rp 250.000.000,-  dengan
cara  diserahkan  kepada  I  Gede  Suadnyana  untuk  dibayarkan  kepada
Kazuyuki  Tzurumi, dan  pada  tanggal 16  Mei  2008   I  Gusti  Ketut
Mulyarta  kembali  menerima  uang  pembayaran  untuk  pengadaan  pupuk
dari  Dinas  Pertanian  sejumlah  Rp  262.299.590,-  yang  kemudian
diserahkan  kepada  I  Gede  Putu  Wardana,  S.Ip.  sebesar
24
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp 195.194.750,- untuk  membayar  mesin  pengolahan  sampah  organik
menjadi  kompos, sehingga  jumlah  pembayaran  pada  tahap  ke-lima (5)
adalah sejumlah Rp 445.194.750,-(¥ 5.031.412) ;
• Bahwa Total pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
oleh  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  dari  tahap  pertama (I) sampai
dengan kelima(V) adalah sejumlah(Rp 392.097.285 + Rp 600.000.000,- +
Rp  193.386.600,-  +  Rp  2.300.000.000,-  +  Rp  445.194.750,- =
Rp 3.930.678.635,- atau setara( ¥ 51.154.253) ;
• Bahwa  harga  perolehan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos
masing-masing dengan rincian sebagai berikut :
• Harga  mesin  komponen  import (termasuk  biaya  handling)
Rp 816.160.817,38 ;
• Harga  mesin  komponen  lokal  ex.  PT.  Sankyu  ditambah  Biaya
pemasangan Rp 871.696.327,60 ;
• Harga mesin komponen lokal Ex.Sanshin  Rp 213.365.863,64 ;
Jumlah    Rp 1.901.223.008,62;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut  menyimpang  dari  ketentuan  Kepres  No.80 Tahun 2003 Pasal 4
huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf a s/d huruf k  ayat(4) dan(5), Pasal 10
ayat (1), Pasal  17 ayat (1), Pasal 29 ayat (6), karena  didalam  pengadaan
barang dan jasa yang nilainya  Rp 50.000.000,-  keatas seharusnya melalui
metode pelelangan Umum dan atas turut sertanya Terdakwa menandatangani
dan  menyetujui/acc  terhadap  kelengkapan  persyaratan  pencairan  keuangan
yang  bersumber  dari  dana  APBD  pada  Dinas  PULH  serta  perjanjian  fiktif
sebagai  perbuatan  melawan  hukum  hingga  pembayaran  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos  dapat  dilakukan  pembayaran  mulai  tahap
pertama  pada  bulan  September  2006  sejumlah  Rp  392.097.285,-(pembayaran  mesin  Rp 391.607.775,-  beserta  ongkos  kirim  sejumlah  Rp
489.510,-) padahal  sesuai  dengan  MoU  maka  surat  perjanjian  pengadaan
mesin harus mengacu kepada MoU yang  ditandatangani tanggal 6 Februari
2006 dan  Perjanjian  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi
Kompos tanggal 8 Februari 2006 sehingga bertentangan dengan MoU ;
• Bahwa transfer uang  masing-masing ke Rekening Terdakwa oleh Kasuyuki
Tsurumi  sejumlah  Rp  187.500.000,-menurut  Terdakwa  adalah  sebagai
Hal. 25dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran  kendaraan  jenis  Sedan  Mercy  DK-1-W  yang  dibeli  oleh
Kasuyuki Tsurumi dan transfer ke Rekening BCA Cabang Negara tanggal 21
Januari  2008  sebesar  Rp  853.098.000,-  Nomor  2360231993  menurut
Terdakwa  adalah  untuk  penjualan  sebidang  tanah  di  Desa  Pekutatan  HGB
No.1 Desa Pekutanan. Namun berdasarkan bukti surat berupa Sertifikat HGB
No.1 Desa  Pekutatan  dan  surat  perjanjian  No.01 tanggal 15 Oktober 2008
serta Surat Kuasa 02 tanggal 15 Oktober 2008, pada tanggal 21 Januari 2008
tanah  tersebut  masih  menjadi  milik  Ni  Nengah  Wendri  bukan  milik
Terdakwa  dan  tanah  tersebut  baru  beralih  kepemilikannya  kepada  anak
kandung Terdakwa  yang  bernama  I  Gede  Ngurah  Patriana  Krisna  pada
tanggal 23 Desember 2008 berdasarkan  Akta  Jual  Beli  No.371/2008 antara
Terdakwa sebagai penerima kuasa dari Ahli waris Ni Nengah Wendri yaitu I
Made Mastra, I Gede Awan Suteja dan I Made Joyo Andoyo dengan I Gede
Ngurah  Patriana  Krisna, sehingga  tidak  pernah  terjadi  transaksi  jual  beli
tanah antara Terdakwa dengan Kazuyuki Tsurumi;
• Bahwa  total  keseluruhan  pembayaran  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi  kompos  oleh  Perusda  Kab.Jembrana  kepada  PT.Yuasa  sangyo
Co.Ltd.  adalah  sejumlah  Rp  3.930.678.635,- (¥  51.154.253,-),  sehingga
melampaui nilai kontrak sebagaimana diatur dalam MoU dan Perjanjian  No.
55/PD/II/2006
No. 02/YS/II/2006  tanggal 8 Februari 2006 senilai ¥ 43.016.546 ;
• Bahwa pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos yang
telah  dibayarkan  oleh  Pemkab.Jembrana/Perusda  Kab.Jembrana  kepada
Yuasa  Sangyo  Co.LTd  Jepang  dan/atau  Kazuyuki  Tsurumi  sebesar            
Rp  3.930.687.635,00,  yang  bersumber  dari  APBD  Kabupaten  Jembrana
diantaranya dari Pos Belanja Hibah tahun 2008 sebesar Rp 2.300.000.000,-dan  dari  dana  hibah  tersebut  sebesar  Rp  853.098.000,-  diterima  oleh
Terdakwa  melalui  transfer  ke  Rekening  BCA  Cabang  Negara
Nomor  2360231993 atas  nama  I  Gede  Winasa  dan  dari  anggaran  Dinas
PULH sebesar Rp  187.500.000,- sehingga dana yang bersumber dari APBD
Kabupaten  Jembrana  yang  masuk  ke  Rekening  Terdakwa  sejumlah  Rp
1.040.598.000,- sehingga  memperkaya Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana
dan orang lain dalam hal ini Kasuyuki Tsurumi ;
26
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA
telah  menyalahgunakan  kewenangannya  dengan  meng-Acc/menyetujui  dan
menandatangani  Kontrak  Perjanjian  dan  permohonan  dana  yang  diajukan
oleh  Kadis  PULH  dan  Dirut  Perusda  yang  tidak  sesuai  peruntukannya
sebagaimana  ditentukan  dalam  KEPRES  No.80  Tahun  2003  dan
perubahannya,  sehingga  jumlah  seluruh  pembayaran  pengadaan  mesin
pengolah sampah organik tersebut yang melebihi nilai/harga yang ditentukan
dalam  kontrak  mengakibatkan  Negara  dalam  hal  ini  Pemkab.Jembrana
dirugikan sejumlah Rp 2.029.455.626,38 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut  sebagaimana  Laporan  Hasil  Audit  Investigatif  atas  Dugaan  Tindak
Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk
Bantuan  Dana  Operasional  Pengolah  Sampah  Organik  kepada  Perusda
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 dari  BPKP Perwakilan Provinsi
Bali No:LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008 ;
Perbuatan Terdakwa  tersebut di  atas  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 3
jo. Pasal 18 ayat(1) huruf b UU No. 31 Tahun  1999  sebagaimana telah diubah dan
ditambah  dengan  UU  No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan  atas  UU  No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 jo Pasal 64
ayat(1) KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR  :
Bahwa ia Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
untuk periode I(pertama) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000  tentang  Pengesahan  Bupati  Jembrana  Propinsi
Bali  periode  tahun 2000 s/d 2005 dan  untuk  periode  ke  II (dua) berdasarkan  Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005 tentang
pengesahan  pengangkatan Prof. DR. Drg  I GEDE  WINASA  selaku  Bupati  Jembrana
periode tahun 2005 s/d 2010, bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Pembantu(KCP)
Negara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara,
Pegawai  Negeri  atau penyelenggara  negara  yang  menerima  hadiah  atau  janji  padahal
diketahui  atau  patut  diduga,  bahwa  hadiah  atau  janji  tersebut  diberikan  karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran  orang  yang  memberikan  hadiah  atau  janji  tersebut  ada  hubungan  dengan
jabatannya, adapun kronologis perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan caracara sebagai berikut :
Hal. 27dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa Terdakwa  selaku  Bupati  Kabupaten  Jembrana  pada  tahun 2004
ketika bertemu dengan Kazuyuki Tsurumi yang didampingi oleh I Gede Putu
Wardana,S.Ip. menyampaikan  keinginannya  untuk  meningkatkan  pertanian
dengan  mengadakan  pupuk  organik  menjadi  kompos, sehingga  diperlukan
mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos. Maksud  tersebut  oleh
Terdakwa disampaikan kepada Kazuyuki Tsurumi pada waktu berkunjung ke
Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Jembrana,  kemudian  Kazuyuki  Tsurumi
kembali kenegaranya( Jepang) menemui Prof  INOUE yang merupakan ahli
pertanian. Selanjutnya  Kazuyuki  Tsurumi  bersama  Prof. INOUE  menemui
Terdakwa  dan  melakukan  penelitian  selama 3 (tiga) bulan  di  Kabupaten
Jembrana,  kemudian  Prof.  INOUE  membuat  Proposal  tentang  Mesin
Pengolah  Sampah  Organik  menjadi  Kompos  dan  proposal  tersebut
disampaikan oleh Kazuyuki Tsurumi kepada Terdakwa;
• Bahwa  selanjutnya  Terdakwa  selaku  Bupati  Kabupaten  Jembrana
menugaskan  I Nyoman Gede Sadguna, ST  belajar ke Jepang berdasarkan
Surat  Bupati  Jembrana  No.800/4661/Kepeg  tanggal  29  September  2004
untuk  belajar  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik, Perawatan  Mesin, Praktek
Buldoser dan setelah I Nyoman Gede  Sadguna, ST  selesai tugas belajar di
Jepang, sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguna,ST.
melaporkan  hasilnya  kepada Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana, kemudian
Terdakwa  memanggil  Satuan  Kerja (Satker) yang  terkait  untuk  berkumpul
diruang  rapat  Bupati  membahas  tentang  hasil  study  dari  I  Nyoman  Gede
Sadguna,ST di Jepang dan pada saat tersebut muncul niat untuk mengadakan
mesin  pengolahan  sampah  organik  menjadi  kompos  dari  Drs. I  Nyoman
Suryadi  selaku  Kepala  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Lingkungan  Hidup
(Kadis PULH) untuk  mengadakan Mesin pengolah sampah organik menjadi
Kompos  yang  kemudian  di  tuangkan  dalam  APBD  Tahun  2006 tentang
Pelaksanaan  Pembangunan  Pabrik  Pengolahan  sampah  dengan  Lokasi  di
Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrara;
• Bahwa sekitar tahun 2005 Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku
Bupati  Jembrana  menelpon  Kazuyuki  Tsurumi  dengan  mengatakan  agar
kembali  menemui  I  Gede  Winasa  selaku  Bupati  Jembrana, berdasarkan
telpon tersebut selanjutnya Mr. Kazuyuki Tsurumi menemui I Gede Winasa
28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
selaku Bupati Jembrana serta membawa konsep perencanaan detail mesinnya
(plan) dan total pembiayaannya;
• Bahwa  Terdakwa  yang  mempunyai  ide  awal  untuk  pengadaan  mesin
pengolah sampah organik menjadi Kompos tersebut kemudian mengadakan
rapat di ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana  dengan menghadirkan Satuan
Kerja  terkait  yang  menangani  masalah  sampah  yang  dihadiri  oleh  Dirut
Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta,S.Pt, Ketut  Sadwika (staf  Dirut  Perusda), I
Nyoman  Gede  Sadguna, ST, Ketua  DPRD  Jembrana  Kembang  Hartawan,
Kadis  PULH  Drs. I  Nyoman  Suryadi,  Kazuyuki  Tzurumi  beserta  staf, I
Gede  Putu  Wardana, S.Ip, dalam  rapat  tersebut  membahas  tentang  mesin
pengolah  sampah  yang  oleh  Kazuyuki  Tsurumi  menjelaskan  tentang
kemampuan  mesin  pengolah  sampah  organik  yang  mampu  menghasilkan
5 (lima) ton pupuk organik dalam  8(delapan) jam kerja, sehingga I Gusti
Ketut  Mulyarta, S.Pt  menjadi  tertarik  dan  berkeinginan  pabrik  pengolah
sampah menjadi pupuk organik dikelola oleh Perusda Kabupaten Jembrana;
• Bahwa  sebagai  tindak  lanjut  untuk  pengadaan  mesin  pengolah  sampah
organik  menjadi  kompos  Kadis  PULH  Drs. I  Nyoman  Suryadi  menunjuk  I
Nyoman  Gede  Sadguna,ST  menjadi  Pemimpin  Proyek  pengolahan  Sampah
Organik  menjadi  Kompos  berdasarkan  Surat  Perintah  No: 620/183/PULH
tanggal 16 Januari 2006  disamping itu  Terdakwa selaku Bupati Jembrana
memerintahkan  Kadis  PULH  Drs. I  Nyoman  Suryadi, I  Nyoman  Gede
Sadguna,ST  dan  I  Nyoman  Wardana,S.Ip.  untuk  membuat  konsep
Memorandum  Of  Understanding (MoU) dan  Surat  Perjanjian  pengadaan
Mesin Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
• Bahwa sekitar tahun 2006 I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt selaku Dirut Perusda
(BUMD) ditelpon  oleh  I  Gede  Putu  Wardana,S.Ip  untuk  datang  ke  ruang
Rapat  Kantor  Bupati  Jembrana  dan  Satuan  Kerja  terkait  yang  menangani
masalah  sampah, saat  I  Gusti  Ketut  Mulyarta,S.Pt  hadir  ke  ruang  Rapat
Kantor Bupati Jembrana bersama Ketut Sadwika,ST(staf Perusda Jembrana)
yang  diterima  dan diarahkan masuk ke Ruang Rapat Kantor Bupati oleh I
Nyoman Gede Sadguna,ST dan dalam ruang rapat sudah ada duduk masingmasing ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Drs. I Nyoman Suryadi,
Kazuyuki Tzurumi beserta staf , I Gede Putu  Wardana,S.Ip I Nyoman Gede
Sadguna,ST juga ikut dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Terdakwa;
Hal. 29dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa  pada waktu rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana tersebut
I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt disodorkan Konsep Nota Kesepakatan/MoU dan
Perjanjian yang dibuat oleh I Nyoman Gede Sadguna,ST dan  diruang rapat
tersebut  Bupati  Jembrana  I  Gede  Winasa  memerintahkan  I  Gusti  Ketut
Mulyarta,S.Pt untuk membaca konsep tersebut  dan bila sudah sesuai agar I
Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt menandatanganinya. Setelah konsep dibaca oleh I
Gusti  Ketut  Mulyarta,S.Pt  kemudian  MoU  dan  perjanjian  ditandatangani  di
Kantor Prusda antara I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt dengan Kazuyuki Tsurumi
dengan  disaksikan  oleh  I  Nyoman  Gede  Sadguna. ST,    I  Gede  Putu
Wardana,S.Ip serta satuan kerja yang terkait lainnya;
• Bahwa I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt selaku Direktur Perusda(sebagai pihak
Kedua) tidak pernah membuat perencanaan dan total pembiayaan pengadaan
Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi  Kompos, begitu  pula  Kazuyuki
Tsurumi  dari  pihak  Yuasa  Sangyo  Co.Ltd  Jepang (  selaku  pihak  pertama )
tidak  pernah  mengajukan  penawaran  harga  penjualan  mesin  pengolah
sampah  kepada  I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt selaku Dirut Perusda dan tidak
pernah  melakukan  negosiasi  harga  atas  mesin  tersebut  dengan  Kazuyuki
Tsurumi dari pihak Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang  begitu pula  mengenai cara
pembayarannya;
• Bahwa  Nota Kesepahaman(MoU) yang ditanda tangani di Kantor Perusda
Kab.Jembrana  antara  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt  selaku  Dirut  Perusda
Kab.Jembrana  dengan  Kazuyuki  Tsurumi  selaku  Presiden  Direktur  Yuasa
Sangyo Co.Ltd Jepang No :  47/PD/II /2006
01/YS/II/2006  tanggal  6  Februari 2006  dalam
MoU  tersebut  ditentukan  apabila  operasional  uji  coba  pabrik  pengolah  sampah
organik menjadi kompos berfungsi dengan baik, pihak kedua dapat mempergunakan
pabrik  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos  tersebut  dan  proses
pembayarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri;
• Bahwa  Perjanjian  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi
Kompos dengan Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006  tanggal 8 Februari 2006, dengan nilai
kontrak  sesuai  dengan  ketentuan  dalam Pasal 3 yang  menyangkut  tentang  nilai
kontrak pekerjaan senilai ¥ 43.016.546(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima
ratus  empat  puluh  enam  yen) yang  pembayarannya  dengan  cara  mencicil  atau
30
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
membayar  cash  dengan  batas  akhir  pembayaran  tanggal  30  Juni  2008  dan
dilakukan setelah masa training selesai;
• Bahwa  pada  tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006 dilakukan
pekerjaan  pemasangan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos
yang  dilakukan  oleh  ITO  JIRO  bersama  WIDODO  dari  PT. Jaya  Santosa
Sejahtera  dan  dirakit  oleh  Made  Andriwijaya  dan  sebelum  dilakukan
pemasangan  mesin  tersebut  pada  bulan  Oktober 2006 saksi  Gusti  Agung
Gede  Permadi (Terdakwa  yang  telah  dilakukan  penuntutan  secara  terpisah)
selaku  Direktur  CV.Puri  Bening  dihubungi  melalui  telpon  oleh  SONY
disuruh  melihat  pemasangan/pengerjaan  mesin  pengolah  sampah  organik
menjadi kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana
selanjutnya  Gusti  Agung  Gede  Permadi  menuju  ke  Dusun  Peh,  Desa
Kaliakah,  Kecamatan  Negara,  Kab.Jembrana  untuk  melihat  proses
pemasangan mesin dan disana ia bertemu dengan SONY bersama I Nyoman
Gede Sadguna, ST;
• Bahwa  setelah  dilakukan  pemasangan  mesin  pengolahan  sampah  organik
menjadi  Kompos  di  Dusun  Peh, Desa  Kaliakah, Kecamatan  Negara  pada
bulan  Oktober  2006  selanjutnya  pada  bulan  Maret  2007  dilakukan
pengecekan  oleh  HOGARI  TATSUMI (Direktur  Tachnikel  PT.  Sankyo
Indonesia  Internasional)  ternyata  mesin  dapat  dioperasikan  namun  tidak
berfungsi dengan baik;
• Bahwa  KAZUYUKI  TSURUMI  meminta  pembayaran/payment  request
kepada  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta,S.Pt  atas payment  request
tersebut  disampaikan  kepada  I  Nyoman  Gede  Sadguna,ST  tentang  ada
tagihan pembayaran untuk pelunasan mesin tersebut karena dalam anggaran
perusda  tidak  pernah  dianggarkan  mengenai  pengadaan  mesin  dan  perusda
tidak  memiliki  anggaran  yang  cukup  untuk  pengadaan  mesin  pengolah
sampah  organik  menjadi  kompos,  kemudian  untuk  pembayaran  terhadap
permintaan  pembayaran/payment  request dari  KAZUYUKI  TSURUMI
tersebut dilakukan pembayaran dengan menggunakan dana yang bersumber
dari anggaran Dinas PULH Kabupaten Jembrana, yaitu masing-masing :
1 Pembayaran tahap pertama(I) tanggal 14  September 2006  sejumlah Rp
392.097.285,- (¥ 5.026.883)  kepada  Yuasa  Sangyo  Co.  Ltd  (berupa
Hal. 31dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran  mesin  Rp 391.607.775 beserta  ongkos  kirim  sebesar          
Rp 489.510) ;
2 Pembayaran  tahap  kedua (II)  tanggal  6 Februari  2007 yang  ditranfer
kerekening  Shimizu  Katsuki  melalui  BNI  Cabang  Singaraja  Capem
Negara  sejumlah  Rp  449.000.000  dan  dibayara  tunai  sejumlah
Rp 151.000.000, sehingga jumlahnya Rp 600.000.000,- ;
3 Pembayaran  tahap  ketiga (III) pada  tanggal 8 Mei  dan  14 Mei 2007
sejumlah  Rp  193.386.600,-  kemudian  oleh  Kazuyuki  Tsurumi  uang
tersebut  ditransfer  ke  rekening  Terdakwa  sejumlah  Rp 187.500.000,-untuk membayar Mobil Mercy DK-1-W milik Terdakwa;
4 Pembayaran tahap keempat(IV) dengan cara Dirut Perusda I Gusti Ketut
Mulyartha,S.Pt  memohon  dana  hibah  kepada  Terdakwa  sejumlah  Rp
2.300.000.000,- dan  permohonan  tersebut  disetujui  dan  Acc  Terdakwa
untuk dibayarkan kepada Kazuyuki Tsurumi dan oleh Kazuyuki Tsurumi
uang  tersebut  dipindah  bukukan  ke  Rekening  BCA  Cabang  Negara
No.2360231993 atas nama I Gede Winasa sejumlah Rp 853.098.000,-;
5 Pembayaran  tahap  ke  lima (V)  tanggal  6  Mei  2008  sejumlah
Rp 250.000.000,- dan tanggal 16 Mei sejumlah Rp 195.194.750, sehingga
jumlah pembayaran pada tahap ke-lima(V)  sejumlah Rp 445.194.750,-(¥
5.031.412) ;
• Bahwa  total  pembayaran  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos
yang diterima oleh Kazuyuki Tsurumi dari tahap pertama(I) sampai dengan
kelima (V)   adalah  sejumlah  (Rp 392.097.285  +  Rp 600.000.000,-  +
Rp  193.386.600,-  +  Rp  2.300.000.000,-  +  Rp  445.194.750,- =
Rp 3.930.678.635,- atau  setara  (¥ 51.154.253) yang  melebihi  dari  nilai
kontrak yang ditentukan sebesar ¥ 43.016.546;
• Bahwa  dari  total  pembayaran  sejumlah  Rp 3.930.678.635,-  atau  setara
( ¥ 51.154.253) kemudian oleh Kazuyuki Tsurumi diberikan sebagai hadiah
kepada Terdakwa dengan cara memindah bukukan ke rekening Terdakwa Rp
187.500.000,- dan mentransfer langsung ke rekening Terdakwa sejumlah Rp
853.098.000,- sehingga  jumlahnya  Rp 1.040.598.000,-  dan  uang  sejumlah
tersebut diberikan oleh Kazuyuki Tsurumi karena telah diberikan kemudahan
dalam  proses  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos
dengan mengabaikan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang
32
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pedoman  Pelaksanaan  Pengadaan  barang  dan  jasa  Pemerintah  beserta
perubahannya,  berkat  kemudahan  yang  diberikan  oleh  Terdakwa  yang
mempunyai kekuasaan  atau  kewenangan  yang  berhubungan  dengan  jabatan
Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  atau  yang  menurut  pikiran  Kazuyuki
Tsurumi  selaku  orang  yang  memberikan  hadiah  atau  janji  tersebut  ada
hubungan dengan jabatannya Terdakwa;
• Bahwa Terdakwa selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Bupati
Jembrana dalam kurun waktu dua kali masa jabatan dari tahun 2000 s/d 2005
dan  tahun  2005  s/d  2010  yang  digaji  atau  mendapatkan  upah  sesuai
ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku,  diberikan  hadiah  oleh
Kazuyuki  Tsurumi  sejumlah  Rp 1.040.598.000,-  pada  hal  diketahui  atau
patut  diduga  bahwa  hadiah  atau  janji  tersebut  diberikan  karena  kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dalam kedudukannya
atau  jabatannya  sebagai  Bupati  Jembrana.  Sehingga  tampak  itikad  yang
tidak baik dari Kazuyuki Tsurumi yang telah memberikan uang sebesar Rp
1.040.598.000,-  melalui transfer ke Rekening I GEDE WINASA Rekening
BCA  Cabang  Negara  Nomor  : 2360231993  untuk  mendapat  keuntungan
dengan  cara  mark  up/penggelembungan  harga  mesin  pengolah  sampah
tersebut  sebesar  ¥  51.154.253 setara Rp 3.930.687.635,-sehingga setelah dikurangkan dengan pembelian komponen mesin secara riil
sejumlah  Rp  1.901.223.008,62  sehingga  ada  selisih  sejumlah  Rp
2.029.455.626,38  yang  merupakan  keuntungan  bagi  KAZUYUKI
TSURUMI;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
jo. Pasal 18 ayat (1) huruf  b  UU  No. 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah  diubah  dan
ditambah  dengan  UU  No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan  atas  UU  No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara
tanggal 09 Juni 2011 sebagai berikut :
1 Menyatakan  Terdakwa Prof. DR.Drg. I  GEDE  WINASA, terbukti  bersalah
melakukan  tindak  pidana  korupsi  sebagaimana  tersebut  dalam  dakwaan
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat(1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Hal. 33dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo Pasal
64 ayat(1) KUHP
2 Membebaskan  Terdakwa  Prof.  DR.Drg.  I  GEDE  WINASA  dari  dakwaan
primair  Pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 18 ayat (1) b  UU.RI  Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU.RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 jo Pasal 64 ayat(1) KUHP;
3 Menjatuhkan pidana penjara pada TerdakwaProf. DR.Drg. I GEDE WINASA
selama 6(enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
4 Menghukum  Terdakwa Prof. DR.Drg. I  GEDE  WINASA untuk  membayar
denda  sebesar  Rp 500.000.000,- (lima  ratus  juta  rupiah) subsidair 10(sepuluh)
bulan kurungan;
5 Menghukum  Terdakwa Prof. DR.Drg. I  GEDE  WINASA untuk  membayar
uang  pengganti  sebesar  Rp 2.029.455.626,38 (dua  milyar  dua  puluh  sembilan
juta  empat  ratus  lima  puluh  lima  ribu  enam  ratus  dua  puluh  enam  rupiah  tiga
puluh delapan sen) dalam tenggang waktu 1(satu) bulan setelah putusan tersebut
mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar uang
pengganti  maka  harta  bendanya  dapat  disita  oleh  Jaksa  dan  dilelang  untuk
menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan
pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
6 Menyatakan barang bukti berupa :
1 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-01-2008 s/d 05-02-2008;
2 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-12-2007 s/d 04-01-2008;
3 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-02-2008 s/d 10-03-2008;
4 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-03-2008 s/d 31-01-2008;
5 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-04-2008 s/d 30-04-2008;
6 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 27-05-2008;
7 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 03-06-2008;
8 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-06-2008 s/d 01-07-2008;
9 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-07-2008 s/d 04-08-2008;
10Rekening Koran kredit PRK Periode 01-08-2008 s/d 01-09-2008;
11Laporan kas harian periode tanggal 06 Mei 2008;
12Laporan kas harian periode tanggal 16 Mei 2008;
34
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
13Laporan kas harian periode tanggal 21 Januari 2008;
14 Surat  permohonan  Dana  hibah  nomor : 38/PD/1/2008 tgl 09 Januari
2008;
15Neraca Perusahaan per-31 Desember 2006;
16Bonggol Cheque No.457081 s/d N 457090;
17Bonggol Cheque G No.N 530111 s/d N 530120;
181 (satu) lembar  tindasan  buku  kas  keluar  No.63 tgl 14 September 206
sebesar Rp 392.097.285;
191(satu) lembar tindasan bukti transfer ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd
ats  nama  Tsurumi  Kazuyuki  tgl  14  September  2006  sebesar  Rp
392.097.285;
201 (satu)  lembar  kwitansi  No.000407,  tgl  02-02-2007  sebesar
Rp 151.000.000,-;
211(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.21, tgl 06-02-2007, sebesar
Rp 151.000.000;
221(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.22, tgl 6-02-2007 sebesar Rp
449.000.000;
231 (satu) lembar  tindasan  permohonan  pengiriman  uang  bank  BNI  bukti
transfer  ke  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd  atas  nama  Shimizu  Katzuki
tanpa nomer dan tanggal sebesar Rp 449.000.000;
241 (satu)  lembar  kwitansi  tanpa  nomer,  tgl  6  Mei  2008,  sebesar
Rp 250.000.000;
251 (satu)  lembar  kwitansi  tanpa  nomer,  tgl  14  Mei  2007,  sebesar
Rp 193.386.600,-;
26Foto  copy  surat  Perusda  kabupaten  Jembrana  No.38/PD/I/2008,  tgl 9
Januari 2008, perihal permohonan dana hibah(telah dilegalisir);
27Foto copy rekomendasi kabag Ekbangsosbud setda kabupaten Jembrana,
tgl 14 Januari 2008(telah dilegalisir);
28Foto  Copy  surat  Setda  kabupaten  Jembrana  No.500/20/
ekbangsosbud/2008,  tgl  15  Januari  2008,  perihal  kajian  permohonan
bantuan(telah dilegalisir);
29Foto  copy  Nota  Dinas  setda  kab.Jembrana  No.500/19/
ekbangsosbud/2008, tgl 15 januari 2008, perihal  mohon  tanda  tangan
Bupati(telah dilegalisir);
Hal. 35dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
30Foto  copy  surat  keputusan  Bupati  Jembrana  No.44/Ekbangsosbud/2008,
tentang  pemberian  dana  hibah  kepada  Perusda  Kab.Jembrana (telah
dilegalisir);
31Foto copy  surat  nota  persetujuan  No.500/18/Ekbangsosbud/2008, tgl 15
Januari  2008,  perihal  dana  hibah  untuk  mengatasi  kekurangan  dana
operasional pengelolaan sampah organic(telah dilegalisir);
32Foto  copy  surat  naskah  perjanjian  hibah  antara  Pemerintah  Kabupaten
Jembrana dengan Perusda Kab.Jembrana No.500/27/Ekbangsosbud/2008,
tgl 16 Januari 2008(telah dilegalisir);
33Foto  copy  kwitansi  tanpa  nomor  dan  tgl,  yang  menerima  Direktur
Perusda Kab.Jembrana senilai Rp 2.300.000.000,-(dua milyar tiga ratus
juta rupiah) (telah dilegalisir);
34Foto  copy  surat  permintaan  pembayaran (spp) No.04/LS/SETDA/2008,
tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
35Foto  copy  surat  perintah  membayar (SPM)  tahun  anggaran  2007,
No.SPM 04/LS/SETDA/2008(telah dilegalisir);
36Foto  copy  surat  pernyataan  tanggung  jawab  belanja  No.900/091/
Umum/2008, tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
37Foto  copy  surat  penelitian  kelengkapan  dokumen  SPP, tgl 21-01-2008
(telah dilegalisir);
38Foto  copy  surat  perintah  pencairan  dana (SP2D) No.931/00034/SP2D/
2008 tgl 21 Januari 2008(telah dilegalisir);
391 (satu) buah  buku  surat  perjanjian  kerja (kontrak) Nomor : 04/PPTK/
Kps/PULH/2007 (Pihak  Pertama), 71/PD/II/2007 tanggal 09  Februari
2007  antara  pejabat  pelaksana  teknis  kegiatan  kerjasama  pengelolaan
sampah  tahun  2007  dengan  perusahaan  daerah  kabupaten  Jembrana
Jln.Jendral  A.yani  No.24  Negara.  Program  :  pengembangan  kinerja
pengelolaan  persampahan,  kegiatan  :  kerjasama  pengelolaan  sampah
organik  menjadi  sampah  organik  menjadi  kompos. Lokasi : kecamatan
Negara, tahun : 2007.;
401 (satu) lembar payment  request kepada  perusahaan  Daerah  Kabupaten
Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi  Naminam
Rikugo,  Azumino-SHI,  Nagano,  Japan.  Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647, E-mail. yuasa@inett.or.jp. Tanggal 2 Mei 2006;
36
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
415 (lima) lembar payment  request kepada  perusahaan  Daerah  Kabupaten
Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi  Naminam
Rikugo,  Azumino-SHI,  Nagano,  Japan.  Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647,  E-mail.  yuasa@inett.or.jp.  Tgl  1  Januari  2007.  4
(empat) lembar delay money sejak bulan September s/d Desember 2006
dan  1 (satu)  lembar  payment  request kepada  Perusahaan  Daerah
Kabupaten  Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd  tgl 1 Januari
2007;
421(satu) lembar tagihan dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd..Co.Ltd berhuruf kanji
dengan nilai nominal 5.005.306 Yen, yang ditanda tangani oleh Tzurumi
Kazuyuki;
431(satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 21 Januari 2008 senilai
Rp 2.300.000.000,- (dua  milyar  tiga  ratus  juta  rupiah) yang  menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
441 (satu) lembar  kwitansi  tanpa  nomor  tertanggal 7 Mei 2008 senilai
Rp  250.000.000,- (dua  ratus  lima  puluh  juta  rupiah)  yang  menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
451 (satu) lembar  kwitasi  tanpa  nomor  tertanggal 16 Mei 2008 senilai
Rp  195.194.750,- (seratus  sembilan  puluh  lima  juta  seratus  sembilan
puluh  empat  ribu  tujuh  ratus  lima  puluh  rupiah) yang  berhuruf  kanji
bermaterai 6000;
461 (satu) lembar  surat  keterangan  selesainya  tugas  tertanggal 02 april
2007;
473 (tiga) lembar  nota  kesepahaman  antara perusahaan  daerah  kabupaten
Jembrana  dengan  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd  tentang  pengelolaan
sampah organik menjadi kompos nomor : 47/PD/II/2006
 01/YS/II/2006,
hari Selasa tanggal 6 Februari 2006;
483 (tiga) lembar  surat  perjanjian  pengadaan  mesin  pengolahan  sampah
organik  menjadi  kompos  antara  perusahaan  daerah  kabupaten  Jembrana
dengan Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd. Nomor: 55/PD/II/2006, Nomor:
02/YS/II/2006, hari kamis tanggal 8 Februari 2006;
491(satu) file Dokumen terdiri dari :
a 1 (satu)  gabung  copy  telah  dilegalisir  PRE  COMMUNICATION  YUASA
JAPAN-PT.SANKYU INDONESIA;
Hal. 37dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
b 1 (satu)  gabung  copy  yang  telah  dilegalisir  IMPORTATION  OF
MACHINERIES;
c 1 (satu)  gabung  copy  yang  telah  dilegalisir  FABRICATION  and
INSTALATION;
d 1(satu) gabung copy yang telah dilegalisir OTHER DOKUMENT;
501(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.04/PP.KOM/PERC/2006
           06.PH/II/2006 (pihak  kedua), tgl 8 Februari 2006 pekerjaan
perencanaan  pabrik  pengelolaan  sampah  organik  menjadi  kompos  dan
pengadaan sarana pengelolaan sampah;
511(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.06/PK/PP.KOM/2006
27/FJ/V/2006, tgl 15 Mei
2006 pekerjaan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organic  menjadi
kompos;
521(satu) berkas ADENDUM KONTRAK I  No.12./PK/PP.KOM/2006 tgl
28 Agustus 2006 terhadap  Surat  Perjanjian  Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak  Pertama) No.27/Fj/V/2006 (Pihak  Kedua) tgl 15
Mei 2006  kegiatan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
531(satu) berkas ADENDUM KONTRAK II No.16/PK/PP.KOM/2006, tgl
02 Oktober 2006 terhadap  surat  Perjanjian  Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak  Pertama), No.27/Fj/V/2006 (Pihak  Kedua) tgl 15
Mei 2006  kegiatan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
541(satu) berkas surat perjanjian kerja(kontrak)  No.04/
PK/ PP.KOM/X/2006
No.58/PB/X/2006  tgl 10 Oktober 2006 pekerjaan : pengadaan mesin
pengolahan sampah;
551 (satu)  lembar  DASK  belanja  operasi  dan  belanja  modal  Dinas
Pekerjaan Umum dan Lingkungan hidup tahun anggaran 2006, tgl 8 Mei
2006;
561 (satu)  lembar  foto  copy  surat  No.06/PK/PP.KOM/XI/2006,  tgl  22
November, Perihal pemeriksaan pekerjaan;
572(dua) lembar foto copy berita acara serah terima akhir pekerjaan(PHO)
No.217/PAN/PHO/2007;
38
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
581 (satu) lembar  berita  acara  serah  terima  akhir  pekerjaan, No.09/PK/
PP.KOM/2007;
591 (satu)  lembar  berita  acara  pemeriksaan  pekerjaan  No.08/PK/
PP.KOM/2007;
601 (satu) lembar  berita  acara  serah  terima  kegiatan, No.620/1391/PULH.
Berikut  1 (satu) lembar  lampiran  berita  acara  serah  terima  kegiatan,
No.620/1391/PULH;
611(satu) lembar nota dinas No.900/1932/PULH, selasa tgl 12 September
2006, perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin
atas proyek plan(sarana) pengolahan sampah organik menjadi kompos di
Kab. Jembrana;
621 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 juni 2006, tentang  the  first
installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
631(satu) lembar copy payment request tgl 1 juli 2006, tentang the second
installment for garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
641 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Agustus 2006, tentang  the
second installment for garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
651(satu) lembar copy payment request tgl 22 Agustus 2006, tentang Delay
Mony in july 2006 advantage sebesar ¥ 10,743 yen;
661(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 September 2006, tentang
the  5  th  installment  for  the  garbage  transaetional  plant  sebesar  ¥
1.289,244 yen;
671(satu) lembar copy payment request tgl 1 November 2006, tentang the 7
th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,44 yen;
681(satu) lembar copy payment request tanggal 1 Desember 2006, tentang
delay  money  for  the  garbage  transaetional  plant  sebesar              ¥
1.289,244 yen;
691 (satu) lembar  copy payment  request tanggal 1 Februari 2007, tentang
the  10  th  installment  for  the  garbage  transeational  plant  sebesar  ¥
1.289,244 yen;
Hal. 39dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
701 (satu) lembar  nota  dinas  No.900/196.1/PULH, tgl 1 Februari 2007,
perihal  permohonan  panjar  untuk  biaya  pembayaran  tagihan  mesin  atas
proyek plan(sarana) pabrik kompos;
712(dua) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran panjar sementara
pembayaran cicilan mesin pabrik kompos sebesar Rp
600.000.000(enam ratus juta rupiah) tgl 2 Februari 2007;
721(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in September 2006 adventige sebesar ¥ 42,974 yen ;
731(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in Oktober 2006 Adventige sebesar ¥ 32.231 yen;
741(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in November 2006 adventige sebesar ¥ 21,487 yen;
751(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in Desember 2006 adventige sebesar ¥ 10,743 yen;
761(satu) lembar nota dinas No.900/543/PULH, tgl 29 Maret 2007, perihal
permohonan Panjar  untuk  biaya  pembayaran  tagihan  atas  proyek  plant
(sarana) pabrik kompos;
771 (satu) lembar  kwitansi  tanpa  nomor  untuk  pembayaran  cicilan  mesin
pabrik kompos sebesar Rp 193.386.600(seratus sembilan puluh tiga juta
tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), tgl 14 Mei 2007;
781(satu) lembar copy payment request tgl 1 Maret 2007, tentang the 11 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥
1.289,244 yen ;
791(satu) lembar copy summary sheet;
808(delapan) lembar copy packing list tgl 15 September 2006;
812(dua) lembar copy  boat note/delevery note/surat jalan, tgl 5 November
2006;
823 (tiga)  lembar  copy  surat  pengantar (SPR)  PT.Sankyu  Indonesia
International, tgl 03-11-2006;
831(satu) buah buku tabungan BNI No.B5640860;
841(satu) buah bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) setda
Kab. Jembrana tahun anggaran 2008 No.914/03/Keu/2008, tgl 9 Januari
2008(telah dilegalisir);
851 (satu)  lembar  copy  kwitansi  tanpa  nomor,  tgl  29 Desember 2006,
Pembayaran  kepada  CV.Puri  Bening  sebesar  Rp  40.000.000,- (empat
40
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
puluh  juta  rupiah) yang  menerima  I  Gst  Agung  Gede  Permadi (telah
dilegalisir);
861 (satu)  lembar  kwitansi  tanpa  nomor,  Desember  2006  pembayaran
kepada I Ketut Master untuk sewa genzet operasional mesin pengolahan
sampah selama 60 hari sebesar Rp 12.496.000,-(telah dilegalisir);
871(satu) bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) Dinas PULH
kabupaten Jembrana tahun anggaran 2007 nomor 1.08.101.15.08.5.2, tgl
31 Januari 2007(telah dilegalisir);
881(satu) bendel copy dokumen anggaran satuan kerja(DASK) perubahan
dinas PULH Kab.Jembrana tahun anggaran 2006(telah dilegalisir);
891 (satu)  Buah  buku  tabungan  bank  BCA  Cab.Negara  nomor  Rek.
02360231995 atas nama I Gede Winasa;
901(satu) buah buku tabungan bank BNI Cab.Pembantu Singaraja Nomor
Rek.0150550451 atas nama Kazuyuki Tzurumi;
911 (satu)  buah  sertifikat  hak  guna  bangunan  No.1  Desa  Pekutatan,
Kec.Pekutatan,  Kab.Jembrana,  Prop.Bali  atas  nama  I  Gede  Ngurah
Patriana krisna;
921(satu) berita acara penitipan uang retensi No.600/01/PULH tgl 3 Januari
2008 senilai  Rp 2.977.039,- (dua  juta  sembilan  ratus  tujuh  puluh  tujuh
ribu tiga puluh sembilan rupiah);
93Dokumen gambar(plant view) mesin pengolahan sampah yang terpasang
di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
terdiri dari :
a. Bok Control untuk elektrik;
b. Hopper Equipped Conveyor Belt sebagai pengantar sampah ke crusher;
c.  Crusher digunakan untuk memecah atau memotong penghancur sampah;
d. Tronport  Conveyor  Belt  digunakan  untuk  mendistribusikan  sampah  ke
scruew Conveyor;
e. Distributiont  scruew  Conveyor  digunakan  untuk  mendistribusikan
sampah ke bagian Permentasi;
f. Rel  Pemindah  digunakan  untuk  memasukan  sampah  yang  sudah
dihancurkan untuk dimasukan kedalam aqitator and mixer;
g. Aqitator and mixer digunakan untuk pencampuran sampah;
h. Hoper equipped screw conveyor sebai pemilah sampah yang sudah jadi;
i. Blower untuk menghilangkan bau;
Hal. 41dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
j. High Presure Pump untuk mesin penyemprot air;
94Sebidang  tanah  dengan  luas  21.090  m2  sesuai  sertifikat  hak  guna
Bangunan No.1 Desa Pekutatan Kec.Pekutatan, kab.Jembrana atas nama
I Gede Ngurah Patriana Krisna;
951 (satu) bendel  copy  perjanjian  No.01, tanggal 15 Oktober 2008 yang
telah dilegalisir;
961 (satu) bendel  copy  kuasa  No.02, tanggal 15 Oktober 2008 yang  telah
dilegalisir;
971 (satu) bendel  copy  jual  beli  No.371/2008 tanggal 23 Desember 2008
yang telah dilegalisir;
981 (satu) bendel  copy  jual  beli  No.62/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang
telah dilegalisir;
99Uang  senilai  Rp 2.977.039,- (dua  juta  sembilan  ratus  tujuh  puluh  tujuh
ribu tiga puluh sembilan rupiah), terdiri dari :
1. uang pecahan kertas seratus ribu sebanyak 29 lembar;
2. Uang pecahan kertas lima puluh ribuan sebanyak 1 lembar;
3. Uang pecahan kertas sepuluh ribuan sebanyak 2 lembar;
4. Uang pecahan kertas lima ribuan sebanyak 1 lembar;
5. Uang pecahan kertas seribuan sebanyak 2 lembar;
6. Uang logam senilai lima puluh rupiah sebanyak 1 keping;
100 1  (satu) unit  kendaraan  roda  empat  jenis  sedan  type  Mercedes
Bend E 320 Clasic tahun 1997 DK 1 WR  warna  hitam  metalik  Nomor
rangka  21000370  L  030334,  Nomor  mesin  11197060014792,  STNK
nomor B061806104, BPKB nomor A54788371;
Masing-masing dikembalikan kepada Penyidik Poda Bali untuk digunakan sebagai
barang bukti dalam perkara lain atas nama Tersangka KAZUYUKI TSURUMI;
4. Menetapkan apabila Terdakwa Prof.DR.drg.I GEDE WINASAdinyatakan terbukti
bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp
5.000,-(lima ribu rupiah);
Membaca  putusan  Pengadilan  Negeri  Negara  No.  29/Pid.Sus/2011/PN.NGR
tanggal 1 Juli 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan  bahwa Terdakwa Prof.DR.drg.I  GEDE  WINASA tersebut
di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana  dalam  Dakwaan  Primair,  Dakwaan  Subsidair  maupun
Dakwaan lebih Subsidar;
42
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair, Dakwaan
Subsidair maupun dakwaan Lebih Subsidair;
3 Memulihkan  hak Terdakwa  dalam  kemampuan, kedudukan, dan  harkat
serta martabatnya;
4 Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
5 Menyatakan barang bukti berupa :
1 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-01-2008 s/d 05-02-2008;
2 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-12-2007 s/d 04-01-2008;
3 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-02-2008 s/d 10-03-2008;
4 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-03-2008 s/d 31-01-2008;
5 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-04-2008 s/d 30-04-2008;
6 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 27-05-2008;
7 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 03-06-2008;
8 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-06-2008 s/d 01-07-2008;
9 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-07-2008 s/d 04-08-2008;
10Rekening Koran kredit PRK Periode 01-08-2008 s/d 01-09-2008;
11Laporan kas harian periode tanggal 06 Mei 2008;
12Laporan kas harian periode tanggal 16 Mei 2008;
13Laporan kas harian periode tanggal 21 Januari 2008;
14Surat permohonan Dana hibah nomor : 38/PD/1/2008 tgl 09 Januari 2008;
15Neraca Perusahaan per-31 Desember 2006;
16Bonggol Cheque No.457081 s/d N 457090;
17Bonggol Cheque G No.N 530111 s/d N 530120;
181(satu) buah buku surat perjanjian kerja(kontrak) Nomor : 04/PPTK/Kps/
PULH/2007 (Pihak  Pertama), 71/PD/II/2007 tanggal  09 Februari 2007
antara  pejabat  pelaksana  teknis  kegiatan  kerjasama  pengelolaan  sampah
tahun 2007 dengan  perusahaan  daerah  kabupaten  Jembrana  Jln. Jendral
A.yani  No.24  Negara.  Program  :  pengembangan  kinerja  pengelolaan
persampahan, kegiatan : kerjasama pengelolaan sampah organik menjadi
sampah  organik  menjadi  kompos. Lokasi : Kecamatan  Negara, tahun :
2007;
191 (satu) lembar payment  request kepada  perusahaan  Daerah  Kabupaten
Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935  Akashi  Naminam
Rikugo,  Azumino-SHI,  Nagano,  Japan.  Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647, E-mail. yuasa@inett.or.jp. Tanggal 2 Mei 2006;
Hal. 43dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
205 (lima) lembar payment  request kepada  perusahaan  Daerah  Kabupaten
Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935  Akashi  Naminam
Rikugo,  Azumino-SHI,  Nagano,  Japan.  Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647,  E-mail.  yuasa@inett.or.jp.  Tgl  1  Januari  2007.  4
(empat) lembar  delay  money  sejak  bulan  September  s/d  Desember 2006
dan  1 (satu)  lembar  payment  request kepada  Perusahaan  Daerah
Kabupaten  Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd  tgl 1 Januari
2007;
211(satu) lembar tagihan dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd..Co.Ltd berhuruf kanji
dengan nilai nominal 5.005.306 Yen, yang ditanda tangani oleh Tzurumi
Kazuyuki;
221 (satu) lembar  kwitansi  tanpa  nomor  tertanggal 21 Januari 2008 senilai
Rp 2.300.000.000,- (dua  milyar  tiga  ratus  juta  rupiah) yang  menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
231 (satu)  lembar  kwitansi  tanpa  nomor  tertanggal  7 Mei 2008  senilai
Rp  250.000.000,- (dua  ratus  lima  puluh  juta  rupiah)  yang  menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
241 (satu)  lembar  kwitasi  tanpa  nomor  tertanggal  16 Mei 2008  senilai
Rp 195.194.750,-(seratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang berhuruf kanji bermaterai
6000;
251(satu) lembar surat keterangan selesainya tugas tertanggal 02 April 2007;
263 (tiga) lembar  nota  kesepahaman  antara  perusahaan  daerah  kabupaten
Jembrana  dengan  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd.  Co.Ltd  tentang  pengelolaan
sampah organikmenjadi  kompos  nomor : 47/PD/II/2006/ 01/YS/II/2006,
hari Selasa tanggal 6 Februari 2006;
273 (tiga)  lembar  surat  perjanjian  pengadaan  mesin  pengolahan  sampah
organik  menjadi  kompos  antara  perusahan  daerah  kabupaten  Jembrana
dengan  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd. Nomor:55/PD/II/2006, Nomor:
02/YS/II/2006, hari Kamis tanggal 8 Februari 2006;
Dikembalikan kepada saksi I Gusti Ketut Mulyarta;
281 (satu) lembar  tindasan  buku  kas  keluar  No.63 tgl 14 September 2006
sebesar Rp 392.097.285;
44
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
291(satu) lembar tindasan bukti transfer ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd
atas  nama  Tsurumi  Kazuyuki  tgl  14  September  2006  sebesar
Rp 392.097.285;
301 (satu)  lembar  kwitansi  no.000407,  tgl  02-02-2007  sebesar
Rp 151.000.000,-;
311(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.21, tgl 06-02-2007, sebesar
Rp 151.000.000;
321(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.22, tgl 6-02-2007 sebesar Rp
449.000.000;
331 (satu) lembar  tindasan  permohonan  pengiriman  uang  bank  BNI  bukti
transfer  ke  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd  atas  nama  Shimizu  Katzuki
tanpa nomer dan tanggal sebesar Rp 449.000.000,-;
341 (satu)  lembar  kwitansi  tanpa  nomer,  tgl  6  Mei  2008,  sebesar
Rp 250.000.000;
351 (satu)  lembar  kwitansi  tanpa  nomer,  tgl  14  Mei  2007,  sebesar
Rp 193.386.600,-;
Dikembalikan kepada saksi I Putu Dian Damayana;
361 (satu)  berkas  surat  perjanjian (kontrak) No.04/PP.KOM/PERC/2006
06.PH/II/2006(pihak kedua), tgl 8 Februari 2006 pekerjaan perencanaan
pabrik  pengelolaan  sampah  organik  menjadi  kompos  dan  pengadaan
sarana pengelolaan sampah;
371(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.06/PK/PP.KOM/2006/27/FJ/
V/2006,  tgl  15  Mei  2006 pekerjaan  pembangunan  pabrik  pengolahan
sampah organic menjadi kompos;
381(satu) berkas ADENDUM KONTRAK I  No.12./PK/PP.KOM/2006 tgl
28 Agustus 2006 terhadap  Surat  Perjanjian  Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak  Pertama) No.27/Fj/V/2006 (Pihak  Kedua) tgl 15
Mei  2006  kegiatan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
391(satu)  berkas ADENDUM KONTRAK II No.16/PK/PP.KOM/2006, tgl
02 Oktober 2006 terhadap  surat  Perjanjian  Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak  Pertama), No.27/Fj/V/2006 (Pihak  Kedua) tgl 15
Mei  2006  kegiatan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
Hal. 45dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
401 (satu)  berkas  surat  perjanjian  kerja (kontrak)  No.04/PK/  PP.KOM/
X/2006 No.58/PB/X/2006 tgl 10 Oktober 2006 pekerjaan : pengadaan
mesin pengolahan sampah;
411(satu) lembar DASK belanja operasi dan belanja modal Dinas Pekrejaan
Umum dan Lingkungan hidup tahun anggaran 2006, tgl 8 Mei 2006;
421 (satu) lembar  berita  acara  serah  terima  akhir  pekerjaan,  No.09/PK/
PP.KOM/2007;
431 (satu)  lembar  berita  acara  pemeriksaan  pekerjaan  No.08/PK/
PP.KOM/2007;
441 (satu) lembar  berita  acara  serah  terima  kegiatan, No.620/1391/PULH.
Berikut  1 (satu)  lembar  lampiran  berita  acara  serah  terima  kegiatan,
No.620/1391/PULH;
451 (satu) lembar  nota  dinas  No.900/1932/PULH, selasa  tgl 12 September
2006, perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin
atas proyek plan(sarana) pengolahan sampah organik menjadi kompos di
Kab.Jembrana;
461 (satu) lembar  nota  dinas  No.900/196.1/PULH,  tgl 1 Februari 2007,
perihal  permohonan  panjar  untuk  biaya  pembayaran  tagihan  mesin  atas
proyek plan(sarana) pabrik kompos;
472(dua) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran panjar sementara
pembayaran cicilan mesin pabrik kompos sebesar  Rp
600.000.000(enam ratus juta rupiah) tgl 2 Februari 2007;
481(satu) lembar nota dinas No.900/543/PULH, tgl 29 Maret 2007, perihal
permohonan Panjar  untuk  biaya  pembayaran  tagihan  atas  proyek  plant
(sarana) pabrik kompos;
491 (satu) lembar  kwitansi  tanpa  nomor  untuk  pembayaran  cicilan  mesin
pabrik kompos sebesar Rp 193.386.600(seratus sembilan puluh tiga juta
tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), tgl 14 Mei 2007;
Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Gede Sadguna;
501(satu) berita acara penitipan uang retensi No.600/01/PULH tgl 3 Januari
2008 senilai Rp 2.977.039,-(dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu
tiga puluh sembilan rupiah);
51Uang  senilai  Rp 2.977.039,- (dua  juta  sembilan  ratus  tujuh  puluh  tujuh
ribu tiga puluh sembilan rupiah), terdiri dari :
1 Uang pecahan kertas seratus ribu sebanyak 29 lembar;
46
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2 Uang pecahan kertas lima puluh ribuan sebanyak 1 lembar;
3 Uang pecahan kertas sepuluh ribuan sebanyak 2 lembar;
4 Uang pecahan kertas lima ribuan sebanyak 1 lembar;
5 Uang pecahan kertas seribuan sebanyak 2 lembar;
6 Uang logam senilai lima puluh rupiah sebanyak 1 keping;
Dikembalikan kepada saksi Ida Ayu Made Suati;
521(satu) buah buku tabungan BNI No.B5640860;
Dikembalikan kepada saksi I Gede Putu Wardana;
531 (satu)  Buah  buku  tabungan  bank  BCA  Cab.Negara  nomor  Rek.
02360231995 atas nama I Gede Winasa;
Dikembalikan kepada TerdakwaI Gede Winasa;
541 (satu) buah  buku  tabungan  bank  BNI  Cab.Pembantu  Singaraja  Nomor
Rek.0150550451 atas nama Kazuyuki Tzurumi;
551(satu) unit kendaraan roda empat jenis sedan type Mercedes Bend E 320
clasic  tahun  1997  DK  1  WR  warna  hitam  metalik  Nomor  rangka
21000370  L  030334,  Nomor  mesin  11197060014792,  STNK  nomor
B061806104, BPKB nomor A54788371;
Dikembalikan kepada saksi Kazuyuki Tsurumi;
561 (satu)  buah  sertifikat  hak  guna  bangunan  No.1  Desa  Pekutatan,
Kec.Pekutatan,  Kab.Jembrana,  Prop.Bali  atas  nama  I  Gede  Ngurah
Patriana Krisna;
57Sebidang  tanah  dengan  luas  21.090  m2  sesuai  sertifikat  hak  guna
Bangunan No.1 Desa Pekutatan Kec.Pekutatan, Kab.Jembrana atas nama
I Gede Ngurah Patriana Krisna;
Dikembalikan kepada Supriyono, SH;
58Dokumen gambar(plant view) mesin pengolahan sampah yang terpasang
di  Dusun  Peh, Desa  Kaliakah, Kecamatan  Negara, Kabupaten  Jembrana
terdiri dari :
a Bok Control untuk elektrik;
b Hopper Equipped Conveyor Belt sebagai pengantar sampah ke crusher;
c Crusher digunakan untuk memecah atau memotong penghancur sampah;
d Tronport  Conveyor  Belt  digunakan  untuk  mendistribusikan  sampah  ke
scruew Conveyor;
Hal. 47dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
e Distributiont  scruew  Conveyor  digunakan  untuk  mendistribusikan
sampah ke bagian Permentasi;
f Rel  Pemindah  digunakan  untuk  memasukan  sampah  yang  sudah
dihancurkan untuk dimasukan kedalam aqitator and mixer;
g Aqitator and mixer digunakan untuk pencampuran sampah;
h Hoper equipped screw conveyor sebai pemilah sampah yang sudah jadi;
i Blower untuk menghilangkan bau;
j High Presure Pump untuk mesin penyemprot air;
Dikembalikan kepada saksi Ito Jiro;
59Foto  copy  surat  Perusda  kabupaten  Jembrana  No.38/PD/I/2008,  tgl 9
Januari 2008, perihal permohonan dana hibah(telah dilegalisir);
60Foto  copy  rekomendasi  kabag  Ekbangsosbud  setda  kabupaten  Jembrana,
tgl 14 Januari 2008(telah dilegalisir);
61Foto  Copy  surat  Setda  kabupaten  Jembrana  No.500/20/
ekbangsosbud/2008,  tgl  15  Januari  2008,  perihal  kajian  permohonan
bantuan(telah dilegalisir);
62Foto  copy  Nota  Dinas  setda  kab.Jembrana  No.500/19/
ekbangsosbud/2008,  tgl  15 Januari 2008,  perihal  mohon  tanda  tangan
Bupati(telah dilegalisir);
63Foto  copy  surat  keputusan  Bupati  Jembrana  No.44/Ekbangsosbud/2008,
tentang  pemberian  dana  hibah  kepada  Perusda  Kab.Jembrana (telah
dilegalisir);
64Fotocopy  surat  nota  persetujuan  No.500/18/Ekbangsosbud/2008, tgl 15
Januari  2008,  perihal  dana  hibah  untuk  mengatasi  kekurangan  dana
operasional pengelolaan sampah organic(telah dilegalisir);
65Foto  copy  surat  naskah  perjanjian  hibah  antara  Pemerintah  Kabupaten
Jembrana  dengan  Perusda  Kab.Jembrana  No.500/27/Ekbangsosbud/2008,
tgl 16 Januari 2008(telah dilegalisir);
66Foto copy kwitansi tanpa nomor dan tgl, yang menerima Direktur Perusda
Kab.Jembrana  senilai  Rp  2.300.000.000,- (dua  milyar  tiga  ratus  juta
rupiah) (telah dilegalisir);
67Foto copy surat permintaan pembayaran(spp) No.04/LS/SETDA/2008, tgl
18 Januari 2008(telah dilegalisir);
68Foto copy surat perintah membayar(SPM) tahun anggaran 2007, No.SPM
04/LS/SETDA/2008(telah dilegalisir);.
48
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
69Foto  copy  surat  pernyataan  tanggung  jawab  belanja  No.900/091/
Umum/2008, tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
70Foto  copy  surat  penelitian  kelengkapan  dokumen  SPP, tgl 21-01-2008
(telah dilegalisir);
71Foto  copy  surat  perintah  pencairan  dana (SP2D) No.931/00034/SP2D/
2008 tgl 21 Januari 2008(telah dilegalisir);
721(satu) file Dokumen terdiri dari :
a 1(satu) gabung copy telah dilegalisir PRE COMMUNICATION YUASA
JAPAN-PT.SANKYU INDONESIA;
b 1 (satu)  gabung  copy  yang  telah  dilegalisir  IMPORTATION  OF
MACHINERIES;
c 1 (satu)  gabung  copy  yang  telah  dilegalisir  FABRICATION  and
INSTALATION;
d 1(satu) gabung copy yang telah dilegalisir OTHER DOKUMENT;
731 (satu)  lembar  foto  copy  surat  No.06/PK/PP.KOM/XI/2006,  tgl  22
November, Perihal pemeriksaan pekerjaan;
742(dua) lembar foto copy berita acara serah terima akhir pekerjaan(PHO)
No.217/PAN/PHO/2007;
751 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Juni 2006, tentang  the  first
installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
761(satu) lembar copy payment request tgl 1 Juli 2006, tentang the second
installment for garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
771 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Agustus 2006, tentang  the
second  installment  for  garbage  transaetional  plant  sebesar ¥ 1.289,244
yen;
781(satu) lembar copy payment request tgl 22 Agustus 2006, tentang Delay
Mony in july 2006 advantage sebesar ¥ 10,743 yen;
791(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 September 2006, tentang
the 5 th installment for the garbage transaetional plant sebesar  ¥
1.289,244 yen;
801(satu) lembar copy payment request tgl 1 November 2006, tentang the 7
th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,44 yen;
811(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 Desember 2006, tentang
delay money for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
Hal. 49dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
821(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 Februari 2007, tentang the
10 th installment for the garbage transeational plant sebesar  ¥
1.289,244 yen;
831 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Januari 2007, tentang  delay
money in September 2006 adventige sebesar ¥ 42,974 yen;
841 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Januari 2007, tentang  delay
money in Oktober 2006 Adventige sebesar ¥ 32.231 yen;
851 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Januari 2007, tentang  delay
money in November 2006 adventige sebesar ¥ 21,487 yen;
861 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Januari 2007, tentang  delay
money in Desember 2006 adventige sebesar ¥ 10,743 yen;
871(satu) lembar copy payment request tgl 1 Maret 2007, tentang the 11 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
881(satu) lembar copy summary sheet;
898(delapan) lembar copy packing list tgl 15 September 2006;
902(dua) lembar copy  boat note/ delevery note/surat jalan, tgl 5 November
2006;
913 (tiga)  lembar  copy  surat  pengantar (SPR)  PT.Sankyu  Indonesia
International, tgl 03-11-2006;
921 (satu) buah  bendel  copy  dokumen  pelaksanaan  anggaran (DPA) setda
kab.Jembrana  tahun  anggaran 2008 No.914/03/Keu/2008, tgl 9 Januari
2008(telah dilegalisir);
931 (satu)  lembar  copy  kwitansi  tanpa  nomor,  tgl  29  Desember 2006,
Pembayaran  kepada  CV.Puri  Bening  sebesar  Rp  40.000.000,- (empat
puluh  juta  rupiah) yang  menerima  I  Gst  Agung  Gede  Permadi (telah
dilegalisir);
941(satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor, Desember 2006 pembayaran
kepada I Ketut Master untuk sewa ganzet operasional mesin pengolahan
sampah selama 60 hari sebesar Rp 12.496.000,-(telah dilegalisir);
951(satu) bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) Dinas PULH
kabupaten  Jembrana  tahun  anggaran 2007 nomor 1.08.101.15.08.5.2, tgl
31 Januari 2007(telah dilegalisir);
961(satu) bendel copy dokumen anggaran satuan kerja(DASK) perubahan
dinas PULH Kab.Jembrana tahun anggaran 2006(telah dilegalisir);
50
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
971(satu) bendel copy perjanjian No.01, tanggal 15 Oktober 2008 yang telah
dilegalisir;
981 (satu) bendel  copy  kuasa  No.02, tanggal 15 Oktober 2008 yang  telah
dilegalisir;
991 (satu) bendel  copy  jual  beli  No.371/2008 tanggal 23 Desember 2008
yang telah dilegalisir;
1001 (satu) bendel  copy  jual  beli  No.62/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang
telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 10/Akta.Pid/2011/PN.NGR
yang  dibuat  oleh  Panitera  pada  Pengadilan  Negeri  Negara yang  menerangkan, bahwa
pada tanggal 13 Juli 2011 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara telah
mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Memperhatikan  memori  kasasi  bertanggal  22  Juli  2011  dari  Jaksa/Penuntut
Umum  sebagai  Pemohon  Kasasi  yang  diterima  di  kepaniteraan  Pengadilan  Negeri
Negara pada tanggal 26 Juli 2011;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatuhkan dengan
hadirnya  Pemohon  Kasasi/Jaksa/Penuntut  Umum  pada  Kejaksaan  Negeri Negara pada
tanggal  1  Juli  2011  dan  Pemohon  Kasasi/Jaksa/Penuntut  Umum  mengajukan
permohonan kasasi pada tanggal 13 Juli 2011 serta memori kasasinya telah diterima di
kepaniteraan  Pengadilan  Negeri Negara pada  tanggal 26 Juli 2011 dengan  demikian
permohonan  kasasi  beserta  dengan  alasan-alasannya  telah  diajukan  dalam  tenggang
waktu dan dengan cara menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa  Pasal 244 KUHAP (Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara
Pidana)  menentukan  bahwa  terhadap  putusan  perkara  pidana  yang  diberikan  pada
tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau
Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali
terhadap putusan bebas;
Menimbang, bahwa  akan  tetapi  Mahkaman  Agung  berpendapat  bahwa  selaku
badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai  tugas  untuk  membina  dan  menjaga
agar  semua  hukum  dan  Undang-Undang  di  seluruh  wilayah  Negara  diterapkan  secara
tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012
tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa"kecuali terhadap putusan bebas" dalam
Hal. 51dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 244  Undang-Undang  No. 8  Tahun  1981 tersebut  tidak  mempunyai  kekuatan
hukum  mengikat, maka  Mahkamah  Agung  berwenang  memeriksa  permohonan  kasasi
terhadap putusan bebas;
Menimbang, bahwa  alasan-alasan  yang  diajukan  oleh  Pemohon  Kasasi/ Jaksa/
Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1.  Putusan Pembebasan tersebut sesungguhnya merupakan pelepasan dari tuntutan
hukum(Onstlag Van Rechtsvervolging).
Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  dalam  Putusan  perkara Terdakwa  in
casu,  mendasarkan  putusannya  dengan  pertimbangan  kebenaran  perbuatan
Terdakwa sebagai mana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidair dan
Lebih Subsidair, yaitu :
- Bahwa  Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
periode I(pertama) tahun 2000 s/d tahun 2005 dan periode ke II(dua) tahun
2005 s/d  tahun 2010, mempunyai  tugas  dan  tanggung  jawab  sebagaimana
dijabarkan dalam UU No. 22 TH. 2000 yang dirubah dengan UU No. 32 Th.
2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung
jawab  selaku  Bupati  Jembrana  salah  satunya  adalah  menyelenggarakan
pemerintahan;
- Bahwa Awalnya sekitar tahun 2004 Mr. Kazuyuki Tsurumi datang ke kantor
Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Jembrana  untuk  memperkenalkan  dan
menawarkan mesin pengolah sampah organic menjadi kompos, dan saat itu
diterima oleh I Gede Putu Wardana., Sip di Bagian Sekretariat Luar Negeri
Setda Kabupaten Jembrana;
- Bahwa waktu itu Mr. Kazuyuki Tsurumi memperkenalkan dan menawarkan
mesin pengolah sampah organic kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana
yang didampingi oleh I Gede Putu Wardana, Sip;
- Bahwa kemudian Terdakwa selaku Bupati Jembaran selanjutnya Terdakwa
menugaskan saksi  I  Nyoman  Gede  Sadguna. ST  untuk  belajar  ke  Jepang
selama 3(tiga) bulan dari tanggal 4 November 2004 sampai dengan tanggal
27  Januari  2005  untuk  belajar  mengenai  mekanisme  pengolah  sampah
organik dan manajemen penanganan sampah.
- Bahwa  setelah  saksi  I  Ngoman  Gede  Sadguna, ST  selesai  tugas  belajar
mesin  di  Jepang  sekitar  bulan  Januari 2005, selanjutnya  I  Nyoman  Gede
Sadguan,  ST  melaporkan  hasilnya  kepada  Terdakwa  selaku  Bupati
Jembrana, Kemudian Terdakwa selaku Bupati Jembrana memanggil Satuan
52
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kerja (satker)   yang  terkait  untuk  berkumpul  di  ruang  rapat  Bupati  guna
membahas hasil study dari I Nyoman Gede Sadguna, ST di Jepang;
- Bahwa  berdasarkan  hasil  rapat  tersebut,  kemudian  di  dalam  ABPD
Kabupaten  Jembrana  Tahun  Anggaran 2006 telah  dianggarkan  pada  Dinas
PULH  untuk  kegiatan  Pembangunan  Pabrik  dan  pengadaan  mesin
Pengolahan Sampah Organik  dengan lokasi di Dusun Peh Desa Kaliakah,
Kec. Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa  pada  awal  bulan Februari 2006 Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana
mengadakan  rapat  di  ruang  Rapat  Kantor  Bupati  Jembrana  yang  dihadiri
oleh  Satuan  Kerja  terkait  yang  menangani  masalah  sampah  yaitu  Dirut
Perusda I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt, Ketut Sadwika(staf Dirut Perusda), I
Nyoman  Gede  Sadguna, ST, Ketua  DPRD  Jembrana  Kembang  Hartawan,
Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi,  Kazuyuki Tzurumi beserta staf, dan I
Gede Putu Wardana, S.Ip;
- Bahwa  setelah  pemaparan  tersebut  saksi  I  Gusti  Ketut  Mulyata  selaku
Direktur  Prusda  Kab. Jembrana  menyatakan  tertarik  dan  ingin  mengelola
Mesin  Pengolahan  Sampah  Organik  tersebut,  namun  Perusda  tidak
mempunyai  dana  untuk  mengadakan  mesin  tersebut, selanjutnya  saksi  I
Gusti  Ketut  Mulayarta  membicarakannya  dengan  saksi  I  Nyoman  Gede
Sadguna, ST untuk dapat dibantu untuk pembelian mesin tersebut;
- Bahwa Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  memerintahkan  masing-masing
SKPD terkait(Dinas PULH dan Perusda) untuk menindak lanjutinya, yang
maksud  dari  perintah  Terdakwa  tersebut  adalah  Dinas  PULH  nantinya
mengadakan  gedung  pabrik  pengolah  sampah  dan  Perusda  Kab. Jembrana
mengadakan  mesin  pengolah  sampahnya  karena  pengelolaan  mesin
pengolah sampah menjadi kompos nantinya berkaitan dengan profit/untung
rugi sehingga tidak dibenarkan dikelola oleh SKPD;
- Bahwa atas perintah Terdakwa kepada masing-masing SKP untuk menindak
lanjuti hasil pemaparan mesin pengolah sampah tersebut, kemudian Direktur
Perusda  I  Gusti  Ketut  Mulyarta,  SPt  meminta  bantua  I  Nyoman  Gede
Sadguna,  ST  menyiapkan  konsep  Nota  Kesepahaman (MoU)  dan  Surat
Perjanjian dengan dibantu oleh I Gede Putu Wardana, Sip;
- Bahwa  setelah  Nota  Kesepahaman (MoU)  dan  Surat  Perjanjian  tersebut
selesai  dibuat  oleh  I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST, selanjutnya Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  memerintahkan  I  Putu  Gede  Wardana, Sip  untuk
Hal. 53dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memanggil  saksi  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt  Direktur  Perusda  datang  ke
Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, Setelah saksi I Gusti Ketut Mulyarta,
Sip datang di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, disuruh membaca dan
mempelajari konsep Nota Kesepahaman(MoU) dan Surat Perjanjian dengan
disaksikan  oleh  I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST, I  Gede  Putu  Wardana  S.Ip.
serta Satker terkait;
- Bahwa  Nota Kesepahaman(MoU) yang ditanda tangani di Kantor Perusda
Kab. Jembrana  antara  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, SPt  selaku  Dirut  Perusda
Kab. Jembrana dengan Yuasa Sangyo Co.Ltd yang diwakili oleh  Kazuyuki
Tsurumi selaku Presiden Direktur  Yuasa Sangyo Co.Ltd  dengan  No : 47/
PD/II/2006
No : 01/YS/II/2006 tanggal 6  Februari  2006,
dalam MoU tersebut ditentukan apabila operasional uji coba pabrik pengolah
sampah organik menjadi kompos berfungsi dengan baik, pihak kedua dapat
mempergunakan pabrik pengolah sampah organik menjadi kompos tersebut
dan proses pembayarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri;
- Bahwa  setelah  MoU  tersebut  ditandatangani  oleh  kedua  belah  pihak
selanjutnya  ditindak  lanjuti  dengan  membuat  Perjanjian  pengadaan  Mesin
Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos dengan Nomor : 55/PD/
I/2006
02/YS/I/2006  tanggal 8 Februari 2006, yang penanda-tanganannya
dilakukan  oleh  Direktur  Perusda  di  Ruang  Rapat  Kantor  Bupati  dan  oleh
Kazuyuki  Tsurumi  menandatanganinya  di  Kantor  Perusda  Kab. Jembrana,
dengan  nilai  kontrak  sesuai  dengan  ketentuan  dalam  Pasal  3  yang
menyangkut  tentang  nilai  kontrak  pekerjaan  senilai  ¥  43.016.546 (empat
puluh  tiga  juta  enam  belas  ribu  lima  ratus  empat  puluh  enam  Yen) yang
pembayarannya  dengan  cara  mencicil  atau  membayar  cash  dengan  batas
akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa training
selesai;
- Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
di  Dusun  Peh  Desa  Kaliakah,  Kec.  Negara,  Kab.  Jembrana,  secara
administrasi  dan  pelaksanaannya  tidak  melalui  proses  lelang  sebagaimana
diamanatkan  dalam  Keputusan  Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun  2003
tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  Pemerintah
beserta Perubahannya.
54
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa  setelah  dilakukan  penandatanganan  Nota  Kesepahaman (MoU)
tanggal 6 Februari 2006 dan Surat Perjanjian tanggal 8 Februari 2006 antara
Dirut  Perusda  Kab. Jembrana  dengan  Presiden  Direktur  Yuasa  Sangyo
Co.Ltd, kemudian  pada  tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006
dilakukan  pekerjaan  pemasangan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi
kompos  yang  dilakukan  oleh  ITO  JIRO  Karyawan  PT. Sankyu  bersama
WIDODO dari PT Jaya Santosa Sejahtra dan dirakit oleh Made Andriwijaya.
- Bahwa  telah  dilakukan  pembayaran  terhadap  harga  Mesin  tahap  pertama
berdasarkan permintaan pembayaran(Payment request untuk periode bulan
Mei 2006 s/d  Agustus 2006) yang  sudah  dilakukan  pada  bulan  September
2006 sejumlah  Rp  392.097.285,- (pembayaran  mesin Rp  391.607.775,-beserta ongkos kirim sejumlah Rp 489.510,-) padahal mesin baru dipasang
tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006, sehingga pembayaran atas
Payment  request tersebut  bertentangan  dengan  Nota  Kesepahama (MoU)
yang menentukan pembayaran dapat dilakukan setelah masa training selesai.
- Bahwa  untuk  pembayaran  tahap  pertama  tersebut  dilakukan  dengan
menggunakan dana panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku
Kadis PULH kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran
tagihan mesin oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 391.607.775,-dengan Nota Dinas Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006.
- Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menyetujui/meng-Acc Nota
Dinas  Nomor  :  900/1932/PULH  tanggal  12  September  2006  perihal
permohonan panjar untuk pembayaran tagihan mesin padahal dalam APBD
Kab. Jembrana  tahun 2006 tidak  ada dianggarkan  dana  Pengadaan  Mesin
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo;
- Bahwa pengembalian dana panjar tahap pertama sebesar Rp
391.607.775,-  dilakukan  dengan  menggunakan  dana  Pengadaan  Mesin
Pengolah Sampah yang dianggarkan pada DASK Dinas PULH tahun 2006
sebesar  Rp 500.000.000,- yang  dicairkan  dengan  cara  membuat  kontrak
fiktif seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menunjuk CV. Puri
Bening  sebagai  rekanan  penyedia  barang,  kemudian  untuk  melengkapi
administrasi  proyek  juga  dibuat  surat  perjanjian  kerja  antara,  I  Nyoman
Gede  Sadguna, ST  selaku  PPTK  Dinas  PULH  dengan  Direktur  CV  Puri
Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
Hal. 55dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober
2006  dengan nilai kontrak sejumlah  Rp 496.500.000,- yang juga ditanda
tangani  oleh  Drs, I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kadis  PULH  dan Terdakwa
sendiri sebagai Bupati Jembrana
- Bahwa  Terdakwa  sebagai  Bupati  Jembrana  ikut  menandatangani  Surat
perjanjian kerja antara Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006  tanggal  10
Oktober 2006 sebagai  mengetahui  dengan  alasan  sebagai  bentuk  kontrol
administrasi  dan  sebagai  syarat  untuk  dapat  mencairkan  dana  kegiatan
tersebut,  sebagai  mana  kebiasaan  yang  berlaku  di  Pemda  Kabupaten
Jembrana.
- Bahwa  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  ikut  menanda  tangani  Surat
perjanjian kerja antara Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006  tanggal  10
Oktober 2006 antara  Dinas  PULH  sebagai  Pengguna  Barang/Jasa  dengan
CV. Puri  Bening  sebagai  Penyedia  Barang/Jasa, padahal Terdakwa  selaku
Bupati  Jembrana  mengetahui  bahwa  bukan  CV.  Puri  Bening  yang
mengadakan mesin pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh
Yuasa  sangyo.  CO.Ltd  karena  Terdakwa  mengetahui  dan  ikut  dalam
pemaparan-pemaparan  yang  dilakukan  oleh  Kazuyuki  Tsurumi  dari  Yuasa
Sangyo. CO.Ltd dan Terdakwa juga telah menyetujui/Acc permohonan dana
panjar untuk pembayaran mesin kepada Yuasa Sangyo. CO.Ltd;
- Bahwa  untuk  pembayaran  tahap  kedua, dilakukan  dengan  menggunakan
Dana Panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 600.000.000,- dengan Nota
Dinas  Nomor  :  900/196.1/PULH  tanggal  1  Februari  2007  perihal
permohonan Panjar untuk pembayaran tagihan mesin, dan atas permohonan
Dana  Panjar  tersebut Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  telah  menyetujui/
meng-Accnya, padahal Terdakwa mengetahui dalam APBD Kab. Jembrana
tahun 2007 tidak  ada dianggarkan  dana  Pengadaan  Mesin  oleh  Perusda
kepada Yuasa Sangyo;
- Bahwa  untuk  pembayaran  tahap  ketiga, dilakukan  dengan  menggunakan
Dana Panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin
56
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 193.386.600,- dengan Nota
Dinas Nomor : 900/543/PULH tanggal 29 Maret 2007 perihal permohonan
Panjar untuk pembayaran tagihan mesin, dan untuk Nota Dinas ini Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  juga  telah  menyetujui/meng-Accnya,  padahal
Terdakwa  mengetahui  dalam  APBD  Kab. Jembrana  tahun 2007 tidak  ada
dianggarkan dana Pengadaan Mesin oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo;
- Bahwa Nota Dinas Permohonan Panjar tersebut dengan jelas menyebutkan
bahwa  dana  Panjar  yang  dimohonkan  oleh  Dinas  PULH  tersebut  akan
dipergunakan  untuk  membayar  tagihan  Mesin  Pengolahan  Sampah  oleh
Perusda  kepada  Yuasa  Sangyo  CO. Ltd, namun Terdakwa  selaku  Bupati
tetap  menyetujui  permohonan  dana  panjar  tersebut,  yang  seharusnya
Terdakwa tidak melakukannya/ tidak meng-Accnya;
- Bahwa  dari  uang  panjar  sebesar  Rp  193.386.600,-  tersebut  kemudian
ditransfer ke rekening Terdakwa Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA sebesar
Rp 187.500.000,- untuk pembayaran pembelian kendaraan sedan Merci DK
1 W milik Terdakwa oleh Kazuyuki Tsurumi;
- Bahwa sesuai ketentuan undang-undang perbendaharaan negara, seharusnya
pembuatan kontrak sudah termasuk dalam tataran pelaksanaan Perda APBD
dan  sudah  menjadi  kewenangan  dari  SKPD  dan  bukan  lagi  menjadi
kewenangan  Bupati,  namun  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  tetap
melakukan  hal  tersebut  dengan  alasan  kontrol  administrasi  padahal  secara
tidak  langsung  hal  itu  menjadi  suatu  bentuk  intervensi Terdakwa  sebagai
Bupati kepada bawahannya;
- Bahwa  untuk  pembayaran  mesin  tahap  keempat (IV)  dilakukan  dengan
menggunakan dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,- yang diusulkan pada
APBD Kab. Jembrana tahun anggaran 2008 pada Ekbangsosbud, yang pada
awalnya  dana  hibah  tersebut  dianggarkan  untuk  Biaya  Operasional
Pengolahan  Sampah  Organik bukan  untuk  membayar  cicilan/pengadaan
fisik) sehingga  atas  usulan  dana  hibah  tersebut  disetujui  saat  pembahasan
anggaran antara Pemda(eksekutif) dengan DPRD(legislatif).
- Bahwa  selanjutnya  Dana  Hibah  sebesar Rp  2.300.000.000,- (dua milyar
tiga ratus juta rupiah) tersebut dimohonkan oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut
Mulyarta  kepada Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana, dengan  mengajukan
permohonan  Dana  Hibah  pada  tanggal 9 Januari 2008  Nomor : 38/PD/
I/2008, yang  intinya  permohon  dana  hibah  tersebut  untuk  perbaikan  mesin
Hal. 57dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan  untuk  pelunasan  pembayaran  atas  pembelian  mesin  pengolah  sampah
tersebut.
- Bahwa atas permohonan dana hibah tersebut telah disetujui oleh Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  dengan  Nota  persetujuan  Nomor  :  500/18/
Ekbangsosbud/2008  tanggal  15  Januari  2008  dan  Keputusan  Bupati
Jembrana Nomor : 44/Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 tentang
Pemberian  dana  Hibah  Kepada  Perusahaan  Daerah  Kabupaten  Jembrana
yang  memutuskan  Memberikan  dana  hibah  kepada  Perusahaan  Daerah
Kabupaten  Jembrana  sebesar                    Rp  2.300.000.000,- untuk
mengatasi  kekurangan  dana  operasional  dan  pelunasan  pembayaran
pembelian  mesin  pengolahan  sampah  organik,  yang  sebelumnya  sudah
melalui kajian dari Ekbangsosbud.
- Bahwa  setelah  dibuat  naskah  perjanjian  hibah  antara  Terdakwa  I  Gede
Winasa selaku Bupati Jembrana dengan I Gusti Ketut Mulyarta, Spt selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana Nomor : 500/27/Ekbangsosbud/2008
43/PD/I/2008  tanggal 16 Januari 2008,  selanjutnya dana hibah
tersebut dicairkan oleh I Gusti Ketut Mulyarta, S.pt Dirut Perusda di Bank
BPD  Cabang  Negara  pada  tanggal  21  Januari  2008,  dan  seluruhnya
digunakan  untuk  membayar  cicilan  mesin  pengolah  sampah kepada
Kazuyuki Tsurumi dengan cara ditransfer/dipindah bukukan masing-masing
ke Rekening :
Rekening  BCA  Cabang  Negara  Nomor  2360231993  atas  nama  I  Gede
Winasa sebesar Rp 853.098.000,-Rekening  BNI  Cabang  Singaraja  Nomor  0124580977 atas  nama  I  Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-- Bahwa permohonan dan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan
peruntukannya atau tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh DPRD
sampai  dengan  dilakukan  perubahan  atau  pergeseran  atas  mata  anggaran
tersebut yang dituangkan dalam APBD Perubahan.
(vide putusan halaman 213 sampai dengan 241)
Bahwa fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri  Negara  tersebut di  atas  adalah  fakta-fakta  perbuatan  Terdakwa  yang
didakwakan  dalam  dakwaan  Primair, Subsidair  dan  Lebih  Sibsidiair, sehingga
walaupun  Majelis  berpendapat  bahwa  perbuatan  Terdakwa  tidak  memenuhi
unsur-unsur  dalam  Dakwaan  Primair, Subsidair  dan  Lebih Subsidair, namun
58
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
terlihat  jelas  pertimbangan  hukum  dalam  Putusan  Majelis  Hakim  Pengadilan
Negeri  Negara  tersebut mengandung  isi  bahwa  perbuatan Terdakwa  terbukti
tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Dengan  kata  lain  dari  segi  bentuknya  putusan  perkara Terdakwa  merupakan
putusan  pembebasan  tetapi  dari  segi  isi  atau  substansinya  putusan  tersebut
merupakan putusan lepas dari tuntutan hukum;
Bahwa  dengan  demikian  sesuai  dengan  ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP,
maka  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  dalam  menjatuhkan  putusan
perkara  seperti  tersebut  di atas, seharusnya  menjatuhkan  putusan ”lepas  dari
tuntutan  hukum”,  akan  tetapi  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara
menjatuhkan putusan ”membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair, Subsidair
dan Lebih Subsidair”.  Oleh karena itu putusan pembebasan Terdakwa tersebut
bukan  merupakan  putusan  pembebasan  murni  melainkan  Pembebasan  Tidak
Murni.  Dengan  perkataan  lain  putusan  pembebasan  perkara  Terdakwa
mengandung pelepasan dari tuntutan hukum terselubung(Verkapte ontslag Van
Rechtsvervolging), karena  bentuknya  saja  yang  merupakan  pembebasan  tetapi
isinya  atau  substansinya  merupakan  pelepasan,  sehingga  putusan  perkara
Terdakwa  seharusnya  lepas  dari  tuntutan  hukum (Ontslag  Van  Alle  Rechts
vervolging);
Bandingkan pendapat MA dalam himpunan tanya jawab hukum pidana, terbitan
MA 1984 No.93 bahwa  yang  dimaksud  dengan ”Verkapte  Ontslag  Van  Rechts
Vervolging” adalah  apabila  Hakim  dalam  Amar  putusannya  menyebut
”Vrijspraak” padahal  sebenarnya  putusan  itu  seharusnya  ”Ontslag  Van  Alle
Rechts Vervolging”.
2.  Putusan  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  tersebut, telah  melakukan
kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian, mengenai :
• Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam putusannya halaman
279 alenia II yang mempertimbangkan”pada pokoknya tanda“Acc” dalam
Nota  Dinas  maupun  tanda “mengetahui“ dalam  kontrak  adalah  didasarkan
dan  merujuk  pada  ketentuan  formal  yang  ada  demikian  juga  berdasarkan
fakta  yang  terungkap  dimuka  persidangan  pada  pokoknya  menerangkan
bahwa  Pabrik  Pengolah  Sampah  Organik  Menjadi  Kompos  yang
diprogramkan  berdasarkan  APBD  sejak  Tahun  Anggaran 2006, 2007 dan
2008  telah  terealisir  dengan  menghasilkan  kompos/pupuk  organik  yang
sangat  dibutuhkan  dan  dirasakan  manfaatnya  oleh  masyarakat  petani
Hal. 59dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
utamanya dan berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan pabrik
kompos  telah  pula  mendapatkan  pemasukan  dari  hasil  penjualan  kompos
dengan jumlah besar diantaranya senilai Rp 250.000.000,-(dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan Rp 193.000.000,-(seratus
sembilan  puluh  tiga  juta  rupiah), namun  dalam  perjalanan  pengoperasian
pabrik kompos tersebut kemudian mengalami kendala berupa kerusakan yang
lebih  disebabkan  karena  sumber  daya  manusia/SDM  yaitu  sampah  yang
diolah  semestinya  hanya  yang  organik,  namun  tidak  demikian  adanya,
sehingga  oleh  karenanya  memberikan  cukup  alasan  untuk  menilai  dan
berpendapat tidak sependapat dengan Penuntut Umum, namun sedikit banyak
sependapat  dengan  pembelaan Terdakwa  bahwa  terkait  dengan  perbuatan
Terdakwa  memberikan  tanda “Acc” dan  tanda “mengetahui“ bukanlah
perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil”;
Pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah keliru, karena persetujuan atau
“Acc” Terdakwa atas permohonan dana panjar adalah bersifat final artinya
dana panjar tersebut baru dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan atau
“Acc”  dari  Terdakwa,  dan  sebaliknya  tanpa  persetujuan  atau “Acc”
Terdakwa dana panjar tersebut tidak akan dapat dicairkan;
Bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan dana panjar dapat diberikan
terhadap  kegiatan  yang  bersifat  emergency/mendesak  dengan  mendasarkan
pada Pasal 6 ayat (8) Peraturan  Bupati  Jembrana  No.8 tahun 2005. (vide
putusan halaman 276);
Bahwa  Majelis  Hakim  telah  salah  mempertimbangkan  ketentuan  tersebut
dikaitkan  dengan  perkara Terdakwa (in  casu)  karena  proyek  pengadaan
mesin  kompos  di  Kabupaten  Negara  bukanlah  pengeluaran  yang  bersifat
emergency  atau  mendesak,  sehingga  tidak  termasuk  dalam  lingkup
ketentuan  Peraturan  Bupati  Jembrana  No.  8 Tahun  2005  tersebut. Dan
pengeluaran dana panjar untuk pembayaran cicilan mesin pengolah sampah
oleh Perusda kepada Yuasa sangyo CO.Ltd tidak pernah dianggarkan dalam
APBD  Kabupaten  Jembrana,  sehingga  pengeluaran  dana  panjar  tersebut
yang disetujui/di-Acc oleh Terdakwa telah membebani Anggaran Kabupaten
Jembrana;
Bahwa  sesuai  ketentuan  PP  No.  58  Tahun  2005  tentang  pengelolaan
keuangan  daerah  Pasal 54 “SKPD  dilarang  melakukan  pengeluaran  atas
beban  anggaran  belanja  daerah  untuk  tujuan  yang  tidak  tersedia
60
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
anggarannya,  dan/atau  yang  tidak  cukup  tersedia  anggarannya  dalam
APBD”;
Bahwa sesuai ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan  keuangan  daerah Pasal 122 ayat (9)  “Setiap  SKPD  dilarang
melakukan  pengeluaran  atas  beban  anggaran  belanja  daerah  untuk  tujuan
lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”;
Bahwa  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  juga  mempertimbangkan
Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  ikut  menanda  tangani  Surat  perjanjian
kerja Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006
tanggal 10 Oktober 2006 antara Dinas PULH sebagai Pengguna Barang/Jasa
dengan  CV.  Puri  Bening  sebagai  Penyedia  Barang/Jasa,  dengan  alasan
sebagai kontrol Administrasi.(vide putusan halaman 279);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah keliru karena Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  mengetahui  bahwa  bukan  CV. Puri  Bening  yang
mengadakan mesin pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh
Yuasa  Sangyo.  CO.Ltd  karena  Terdakwa  mengetahui  dan  ikut  dalam
pemaparan-pemaparan  yang  dilakukan  oleh  Kazuyuki  Tsurumi  dari  Yuasa
Sangyo. CO.Ltd dan Terdakwa juga telah menyetujui/Acc permohonan dana
panjar  untuk  pembayaran  mesin  kepada  Yuasa  Sangyo. CO.Ltd., sehingga
surat perjanjian tersebut tidak pernah dilaksanakan/fiktif dan surat perjanjian
tersebut  dibuat  hanya sebagai pelengkap administrasi agar dananya dapat
dicairkan untuk diserahkan kepada Yuasa Sangyo;
Bahwa  Bupati  dalam  penandatanganan  surat  penjanjian  kerja  selaku
mengetahui  dengan  alasan  sebagai  kontrol  administrasi  tidak  didukung
dengan dasar hukum, karena ditinjau dari segi Hukum Administrasi Negara,
dalam  pengawasan  pelaksnaan  APBD  Bupati  selaku  pemegang kekuasaan
keuangan  daerah  telah  mendelegasikan  kewenangan  kepada  BAWASDA,
sehingga perbuatan Terdakwa sebagai Bupati tersebut telah melampaui batas
kewenangannya,  dengan  demikian  ialah  Terdakwa  selaku  Bupati  telah
melakukan intervensi/campur tangan kepada bawahannya(SKPD);
Bahwa  dengan  demikian  pertimbangan  Majelis  hakim  Pengadilan  Negeri
Negara tersebut yang menyatakan“perbuatan Terdakwa memberikan tanda
“Acc” dan  tanda “mengetahui“ bukanlah  perbuatan  melawan  hukum  baik
formil  maupun  materiil” adalah  pertimbangan  yang  keliru, karena  sudah
Hal. 61dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sangat  gamblang  terungkap  perbuatan Terdakwa  tersebut  telah  melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa  sesuai  dengan  ketentuan Pasal 184 ayat (2) Permendagri  No. 13
Tahun 2006“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran
materiil  dan  akibat  yang  timbul  dari  penggunaan  surat  bukti  tersebut”,
sehingga Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  yang  telah  menyetujui/mengAcc  permohonan  dana  panjar  pembayaran  cicilan  mesin  pengolah  sampah
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo, Co.Ltd yang tidak pernah dianggarkan
dalam  APBD  Kab. Jembrana  sehingga  membebani  Anggaran  Kabupaten
Jembrana, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan;
• Bahwa pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara sehubungan
dengan pencairan dana Hibah Biaya Operasional pengelolaan sampah, dalam
putusannya halaman 284 sampai dengan 285 tidak mempertimbangkan faktafakta dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dan Majelis Hakim
Pengadilan  Negeri  Negara  tidak  mempertimbangkan  ketentuan  Peraturan
Permendagri No. 59 Thun 2007 Pasal 42 ayat(4a) ”Belanja hibah diberikan
secara  selektif  dengan  mempertimbangkan  kemampuan  keuangan  daerah,
rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”;
• Ketentuan  tersebut  sejalan  dengan  Penjelasan Pasal 27  ayat (7)  huruf  f
peraturan  Pemerintah  No. 58  tahun  2005 tentang  Pengelolaan  Keuangan
Derah,  yaitu ”Hibah  digunakan  untuk  menganggarkan  pemberian  uang/
barang  atau  jasa  kepada  pemerintah  atau  pemerintah  daerah  lainnya,
perusahaan  daerah, masyarakat  dan  organisasi  kemasyarakatan  yang  secara
spesifik  telah  ditetapkan  peruntukannya,  bersifat  tidak  wajib  dan  tidak
mengikat serta tidak secara terus menerus;
Bahwa terhadap dana hibah dimaksud sebesar Rp 2.300.000.000,- diusulkan
pada APBD Kab. Jembrana tahun anggaran 2008 pada Ekbangsosbud, yang
pada  awalnya  dana hibah tersebut  dianggarkan  untuk Biaya  Operasional
Pengolahan  Sampah  Organik, bukan  untuk  membayar  cicilan/pengadaan
fisik  sehingga  atas  usulan  dana  hibah  tersebut  disetujui  saat  pembahasan
anggaran antara Pemda(eksekutif) dengan DPRD(legislatif).
Bahwa selanjutnya Dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,-(dua milyar tiga
ratus  juta  rupiah) tersebut  dimohonkan  oleh  Dirut  Perusda  I  Gusti  Ketut
62
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mulyarta  kepada Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana, dengan  mengajukan
permohonan dana hibah pada tanggal 9 Januari 2008 Nomor : 38/PD/I/2008,
yang intinya permohon dana hibah tersebut untuk perbaikan mesin dan untuk
pelunasan pembayaran atas pembelian mesin pengolah sampah tersebut.
Bahwa atas permohonan dana hibah tersebut telah disetujui oleh Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  dengan  Nota  persetujuan  Nomor  :  500/18/
Ekbangsosbud/2008  tanggal  15  Januari  2008  dan  Keputusan  Bupati
Jembrana Nomor : 44/Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 tentang
Pemberian  dana  Hibah  Kepada  Perusahaan  Daerah  Kabupaten  Jembrana
yang  memutuskan  Memberikan  dana  hibah  kepada  Perusahaan  Daerah
Kabupaten  Jembrana  sebesar                    Rp 2.300.000.000,- untuk
mengatasi  kekurangan  dana  operasional  dan  pelunasan  pembayaran
pembelian  mesin  pengolahan  sampah  organik,  yang  sebelumnya  sudah
melalui kajian dari Ekbangsosbud.
Bahwa  setelah  dibuat  Naskah  perjanjian  hibah  antara Terdakwa  I  Gede
Winasa selaku Bupati Jembrana dengan I Gusti Ketut Mulyarta, Spt selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana Nomor : 500/27/Ekbangsosbud/2008
43/PD/I/2008  tanggal 16 Januari 2008,  selanjutnya dana hibah
tersebut dicairkan oleh I Gusti Ketut Mulyarta, S.pt Dirut Perusda di Bank
BPD  Cabang  Negara  pada  tanggal  21  Januari  2008,  dan  seluruhnya
digunakan  untuk  membayar  cicilan  mesin  pengolah  sampah  kepada
Kazuyuki Tsurumi dengan cara ditransfer/dipindah bukukan masing-masing
ke Rekening :
1 BCA  Cabang  Negara  Nomor 2360231993  atas  nama  I  Gede  Winasa
sebesar Rp 853.098.000,-2 Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor  0124580977 atas nama I  Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Bupati Jembrana tidak menyetujui atau
menunda pelaksanaan pencairan dana hibah tersebut karena permohonan dan
penggunaan  dana  hibah  tersebut  tidak  sesuai  dengan  peruntukannya  atau
tidak  sesuai  dengan  anggaran  yang  disetujui  oleh  DPRD  sampai  dengan
dilakukan  perubahan  atau  pergeseran  atas  mata  anggaran  tersebut  yang
dituangkan dalam APBD Perubahan;
Bahwa  dengan  demikian  tampak  dengan  jelas  perbuatan Terdakwa  telah
menyalahi ketentuan Pasal 42 ayat(4a) Permendagri 59 tahun 2007 karena
Hal. 63dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak selektif dan rasional dalam pemberian dana hibah, juga Terdakwa telah
menyalahi ketentuan Pasal 27 Ayat(7) huruf f Peraturan Pemerintah No. 58
Tahun 2005 karena memberikan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan
peruntukannya  yang  telah  ditetapkan  dalam  ABPD  Kab. Jembrana  yaitu
untuk  Operasional  Pengolahan  Sampah  bukan  untuk  membayar  cicilan
mesin pengolah sampah;
- Bahwa  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  telah  salah  dalam  menerapkan
hukum pembuktian mengenai Unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang
lain  atau  suatu  korporasi  sebagaimana  dalam  pertimbangannya  dalam
Putusan  halaman  309  alenia  pertama, ”menurut  Majelis  Hakim  unsur
“memperkaya  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi” pada
hakekatnya adalah sama dengan unsur : dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu bertumpu pada pengertian
“memperkaya “dan“  dengan  tujuan  menguntungkan“,  keduanya  adalah
berada dalam wilayah batin yang bermaksud/bertujuan untuk dan kemudian
melakukan  perbuatan  membuat  lebih  kaya  atau  membuat/melakukan
perbuatan  supaya  menjadi  untung.  Majelis  Hakim  mendekati  dari  arti
bahasanya  oleh  karena  tujuan  UU  adalah  untuk  dipahami  dan  dimengerti
oleh  masyarakat  yang  diatur.  Hal  mana  besesuaian  dengan  pendapat
Drs.Adami  Chazawi,SH  dalam  buku  Hukum  Pidana  Materiil  dan  Formil
Korupsi di Indonesia hal. 29 yang bekesimpulan bahwa memperkaya adalah
tidak jauh beda dengan“ menguntungkan diri“. Oleh karenanya, jika unsur
“memperkaya  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi” sudah
dipandang tidak terpenuhi maka memberikan cukup alasan pula bagi Majelis
Hakim  untuk  menilai  dan  berpendapat  bahwa  unsur  dengan  tujuan
menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  menjadi
tidak terpenuhi pula”;
Bahwa  pertimbangan  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  tersebut
adalah  keliru, karena  pengertian  memperkaya  diri  sendiri  sangatlah  jelas
berbeda  dengan  pengertian  menguntungkan  diri  sendiri  menurut  kamus
bahasa Indonesia;
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi adalah setiap perbuatan yang dapat menyebabkan
adanya  perubahan  tambahan  kekayaan. Dalam  hal  ini  pelaku  tidak  perlu
benar-benar menjadi kaya raya dalam arti memiliki harta benda yang banyak
64
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
akan  tetapi  bila  sumber  kekayaan  pelaku menunjukkan  adanya  kekayaan
yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau cukup adanya penambahan
kekayaan,  hal  ini  sejalan  dengan  Putusan  Pengadilan  Negeri  Tangerang
Nomor 18/Pid.B.1992/PN TNG tanggal 13 Mei 1993 yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA.RI Nomor : 570K/Pid/1993
tanggal 4 September 1993 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
unsur  memperkaya  dalam  tindak  pidana  korupsi  adalah  menjadikan  orang
yang  belum  kaya  menjadi  semakin  kaya  atau  yang  sudah  kaya  bertambah
kaya;
Sedangkan  menguntungkan  diri  sendiri  adalah  memiliki  kesamaan  dengan
menguntungkan  diri  sendiri  sebagaimana  diatur  dalam Pasal 378 KUHP
yaitu  adanya  suatu  niat  batin  yang  diproyeksikan  keluar  hingga  menjadi
suatu rangkaian tingkah laku atau perbuatan tertentu untuk memperoleh atau
mendapat sesuatu yang dimaksud;
Bahwa  dari  kedua  pengertian  di  atas  sangatlah  tidak  beralasan  Majelis
Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  menyatakan  bahwa  kedua  unsur  di atas
memiliki  pengertian  yang  sama. Karena  secara  harfiah  pengertian  di atas
sangatlah  berbeda  sehingga  dapat  disimpulkan  Majelis  Hakim  Pengadilan
Negeri  Negara  telah  salah  menafsirkan  unsur-unsur  Pasal  dalam
pertimbangan putusannya;
• Bahwa  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  telah  salah
mempertimbangkan  alat  bukti  mengenai  hasil  audit  BPKP  dan  hasil
pemeriksaan  BPK  sebagaimana  dalam  pertimbangannya  dalam  putusan
halaman  285  s/d  290  yang  mana  dalam  halaman  290  menyimpulkan
”sementara  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  rutin  tahunan  oleh  BPK  hingga
tahun 2008, tidak  diketemukan  penyimpangan  keuangan  termasuk  terkait
dengan pengelolaan keuangan dan terkait pengadaan mesin sampah/kompos,
sehingga menghubungkan kerugian keuangan negara dengan aliran dana ke
rekening Terdakwa adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum dan
oleh  karenanya  tidak  memberikan  cukup  alasan  untuk  mempertimbangkan
hasil audit BPKP lebih lanjut dengan lebih memperhatikan dan memedomani
hasil audit BPK”
Bahwa  pertimbangan  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  tersebut
adalah  keliru  karena  Laporan  yang  dibuat  oleh  BPK  tersebut  didasarkan
pada  pemeriksaan  umum  yang  dilakukan  secara  rutin  setiap  tahun, yang
Hal. 65dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hanya  bersifat  pemeriksaan  administrasi  saja,  bukan  pemeriksaan  yang
didasarkan pada fakta atau kenyataan di lapangan;
Bahwa  Laporan  BPK  tersebut  tidak  didasarkan  atas  pemeriksaan
Investigatif/Audit  Investigatif  khusus  mengenai  pengadaan  mesin  pengolah
sampah  menjadi  kompos  oleh  Perusda  Kab. Jembrana, dan  pemeriksaan
rutin  yang  dilakukan  oleh  BPK  dalam  laporannya  tersebut  tidak  bertujuan
untuk  menghitung  kerugian  negara  sehingga  tidak  menemukan  adanya
penyimpangan  keuangan  negara  dan  hanya  menyarankan  kepada  Bupati
Kab. Jembrana  untuk  menjatuhkan  sanksi  sesuai  dengan  ketentuan  yang
berlaku kepada Pengelola Aset pada DPULH tidak mencatat belanja mesin
pengolah  sampah  sebagai  aset  Pemkab  Kembrana  dan  selanjutnya
menentukan aset tersebut sebagaimana putusan halaman 288.
Bahwa majelis hakim telah melakukan kekeliruan dalam putusannya hanya
mempertimbangkan  barang  bukti  yang  diajukan  oleh Terdakwa  yang  pasti
menguntungkan  Terdakwa  sendiri,  dilain  sisi  majelis  hakim  tidak
mempertimbangkan  bukti-bukti  yang  diajukan  oleh  Penuntut  Umum  dan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya keterangan saksi
IDA  AYU  MADE  SUATI  selaku  bendahara  Dinas  PULH  sebagaimana
keterangannya  dalam  halaman 71 pada  pokoknya  menerangkan  ”Bahwa
pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi pernah di periksa BPK, karena BPK
melakukan  pemeriksaan  setiap  akhir  tahun  anggaran  atau  awal  anggaran
dalam pemeriksaan itu tidak meliputi pengadaan mesin pengolah sampah”.
Sehingga nampak jelaslah bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara
dalam  pertimbangan  putusannya  telah  memanipulasi  bukti-bukti  dan  faktafakta  persidangan,  Majelis  Hakim  telah  membuat  pertimbangan  yang
menguntungkan Terdakwa saja tanpa melihat/mempertimbangkan alat bukti
yang  lainnya, Majelis  Hakim  seharusnya  memedomani  hasil  audit  BPKP
sudah  jelas  dan  gamblang  menyebutkan  adanya  kerugian  keuangan  negara
sebesar Rp 2.029.455.626,38 (dua  milyar  dua  puluh  sembilan  juta  empat
ratus  lima  puluh  lima  ribu  enam  ratus  dua  puluh  enam  rupiah  tiga  puluh
delapan  sen), dengan  didukung  fakta  dan  bukti  serta  metode  Audit  yang
terukur;
Bahwa  majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  telah  salah  dalam
menerapkan  hukum  atau  menerapkan  hukum  tidak  sebagaimana  mestinya
dengan  tidak  mempertimbangkan  lebih  seksama  Laporan  perhitungan
66
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kerugian  keuangan  negara  yang  dibuat  oleh  BPKP  Perwakilan  Bali
sebagaimana dalam laporan Nomor : LHAI-957/PW.22/5/2008  tanggal 18
Desember  2008  perihal  Laporan  Hasil  Audit  Investigatif  atas  Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk  bantuan  Dana  Operasional  Pengolahan  Sampah  Organik  kepada
Perusahaan  Daerah  Kabupaten  Jembrana  Tahun  Anggaran  2008,  yang
didasarkan  atas  audit  investigasi  khusus  dalam  proyek  pengadaan  mesin
pengolah sampah menjadi kompos oleh Perusda Kab. Jembrana;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Negara dalam mengadili dan
memutuskan perkara atas nama Terdakwa Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA
tersebut adalah putusan bebas tidak murni bukan bebas murni, oleh karena
itu putusan ini dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi;
- Bahwa  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  telah  salah  tidak
menerapkan  hukum  atau  menerapkan  peraturan  hukum  tidak  sebagaimana
mestinya  mengenai  pembuktikan  unsur-unsur  Pasal,  yaitu  dengan  keliru
mengambil  kesimpulan  tentang  unsur-unsur Pasal 3  jo Pasal 18 ayat (1)
huruf b UU No. 31 Tahun  1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1
jo Pasal 64 ayat(1) KUHP dengan unsur– unsur sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau
suatu Korporasi;
3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5.  Unsur  melakukan  ,  turut  serta  melakukan,  menunyuruh  melakukan
(dalam Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
6. Unsur  Gabungan  beberapa  perbuatan  yang  berhubungan  sedemikian
rupa, sehingga   harus  dipandang  sebagai  perbuatan  berlanjut  dalam
Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara mempertimbangkan pembuktian
unsur-unsur Pasal sebagai berikut :
Ad.1. Unsur“ setiap orang“.
Hal. 67dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa unsur setiap orang adalah mengandung pengertian secara yuridis bahwa
yang  menjadi  subyek  hukum  dalam  tindak  pidana  korupsi  adalah  orang  atau
person  yaitu  siapa  saja  baik  Perorangan,  Pegawai  Negeri,  Pejabat  Negara
maupun  swasta  sebagai  subyek  hukum  yang  mampu  dipertanggung  jawabkan
secara  hukum  dan  dari  padanya  tidak  ada  alasan  pemaaf  maupun  alasan
pembenar. Dalam perkara ini telah diajukan  Terdakwa atas nama Prof. DR. Drg.
I  GEDE  WINASA,  Terdakwa  di  persidangan  telah  menyatakan  mengerti
terhadap Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan membenarkan
terhadap Identitas dirinya sesuai dengan Surat Dakwaan.
Bahwa  untuk  memperjelas  pengertian  unsur “setiap  orang“  sebagaimana
dimaksud, kami kemukakan pendapat para ahli hukum, sebagai berikut :
• Mulyatno  :  ungkapan  tersebut  di  atas  berarti “orang  tidak  mungkin
dipertanggung jawabkan(dijatuhi pidana) kalau tidak mekelakukan delik”,
yang dalam hal ini adalah perbuatan yang tercela(Verwijtbaar) dan dapat
dihindari (Vermojtbaar),  selanjutnya  bila  kita  hubungkan  dengan
pendapat;
• Simon  maka delik yang dalam hal ini merupakan suatu kesalahan adalah
adanya keadaan batin pada orang yang melakukan delik dan ada hubungan
antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa
orang yang melakukan tersebut dianggap tercela: Dari uraian tersebut maka
Keadaan batin itu adalah merupakan adalah berkaitan dengan kemampuan
dalam  bertindak  dalam  kaitannya  dengan  pertanggungjawaban  atas
perbuatan yang dilakukan tersebut.
• Prof. Satochid Kartanegara, SH menyatakan setiap subyek hukum melekat
erat kemampuan bertanggung jawab(toerikeningsvatbaar rheid) adalah halhal  atau  keadaan  yang  dapat  mengakibatkan  bahwa  orang  yang  telah
melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang (delik),  dapat  dihukum (strafuitsluitings  gronden).
Sehingga  seseorang  sebagai  subyek  hukum  untuk  dapat  dihukum  harus
memiliki  kemampuan  bertanggung  jawab,  dalam  kaitannya  dengan  hal
tersebut;
• Van  Hamel  maupun  Prof.  Satochid  Kartanegara  berpendapat  bahwa
kemampuan bertanggung jawab tergantung pada:
68
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan
mengerti/menginsafi  nilai  dari  pada
perbuatannya;
b Orang  harus  menginsafi  bahwa  perbuatannya
menurut  tata  cara  kemasyarakatan  adalah
dilarang;
c Orang  harus  dapat  menentukan  kehendaknya
atas perbuatannya;
Serta  selain  dari  pendapat  para  ahli  tersebut  perlu  ditambahkan  bahwa
perbuatan yang dilakukan adalah bukan termasuk ketentuan Pasal 44 KUHP
(aan hem niet jan worden toerrekend)
- Dengan demikian rumusan"setiap orang" adalah siapa saja baik perseorangan
maupun korporasi menjadi subyek atau pelaku dari pada tindak pidana korupsi
dan dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum dan juga mampu
(bevoed) mengemban hak dan kewajiban dalam hukum;
-   Di  dalam  pemeriksaan  di  persidangan  Terdakwa  dalam  keadaan  sehat
Jasmani  dan  Rohani,  dapat  mengikuti  setiap  tahapan  persidangan,  dapat
menjawab semua pertanyaan dan dapat menilai semua keterangan para saksi
yang  diajukan  dan  diperiksa  di  persidangan, sehingga  tidak  diketemukan
adanya  alasan  pemaaf  maupun  alasan  pembenar  untuk  menghapuskan
pertanggung  jawaban  hukum  atas  perbuatannya, oleh  karenanya, perbuatan
Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
- Dikuatkan  pula  oleh  keterangan  para  saksi  masing-masing  atas  nama  1. I
Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt, 2. Putu  Dian  Damayana, S.E, 3. Drs  I  Nyoman
Suryadi, 4. I Nyoman Gede Sadguna,ST, 5. Ida Ayu Made Suati, 6. I Nyoman
Iwan Surya, ST, 7. I Gusti Agung Gede Permadi, 8. Tatit Siny Marmayuda,
ST 9. Reni Arleni, 10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12.
I Gede Putu Wardana, Sip, Drs. I Ketut Windra, 13. Drs. I Ketut Suartha, Msi,
14. Drs. I  Ketut  Wiryatmika, Msi, 15. Drs. I  Nengah  Suwena, 16. I  Gede
Suadnyana, 17. Kazuyuki  Tsurumi, 18. I  Made  Joyo  Andoyo, 19. I  Gede
Ngurah Patriana Krisna, 20. I Putu Ngurah Hadi Sudewa, SH, dan 21. Ir. Ida
Bagus  Yudana,  serta  keterangan  Terdakwa  yang  pada  pokoknya
membenarkan  Identitas  Terdakwa  dan  Terdakwa  berkedudukan  sebagai
Bupati Kepala Daerah Tk II  Jembrana berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000(periode tahun
Hal. 69dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2000 s/d  2005) dan  berdasarkan  Surat  Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri
Nomor 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005(periode tahun 2005 s/d 2010)
Dengan  demikian  menurut  pendapat  kami  unsur  setiap  orang  yang  dimaksud
dalam  perkara  ini  adalah Terdakwa :  Prof. DR. Drg. I  GEDE  WINASA  telah
terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2.  Unsur  “dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri atau  orang  lain  atau  suatu
Korporasi”.
Bahwa unsur ini bersifat alternatif  yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi. Kata“atau ” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat
pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi
maka  unsur  ini  telah  terbukti  sesuai  dengan  fakta  yang  terungkap  di dalam
persidangan;
Dalam  penjelasan  umum  maupun  penjelasan Pasal 3 UU  No. 31 Tahun 1999.
tentang  pemberantasan  tindak  pidana  korupsi, tidak  terdapat  penjelasan  yang
menerangkan  mengenai  pengertian  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu
korporasi  tidak  perlu  dibuktikan  harus  beberapa  banyak  diri  sendiri  atau  orang
lain  atau  korporasi  itu  diuntungkan, dan tidak  harus  dibuktikan  adanya “uang“
yang  diterima  oleh  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  korporasi, tetapi  cukup
adanya “keuntungan  walaupun  hanya  sedikit  dan  dalam  bentuk  apapun  juga,
termasuk dalam bentuk jasa”.
Bahwa  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  artinya  memberikan
keuntungan  yang  sifatnya  bukan  hanya  financial,  tetapi  keuntungan  yang
ditujukan pada bentuk selain uang, sehingga tidak ada batasan jenis dan jumlah
dalam hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Bahwa pengertian”dengan tujuan” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan
pengertian ”dengan  maksud”  dalam  hukum  pidana  yang  dikenal  dengan
”bijkomend  oogmerk” atau  ”nader  oogmerk” ataupun  sebagai ”verder  reikend
oogmerk” atau ”maksud  selanjutnya”,  yang  mengandung  pengertian  bahwa
”maksud  selanjutnya” dari  si  pelaku  tidak  perlu  telah  terlaksana  pada  saat
perbuatan  yang  terlarang  telah  selesai  dilakukan  oleh  si  pelaku. Menurut  Prof.
Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang
disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai”het streven van een
nader  doel”   atau  usaha  untuk  mencapai  tujuan  yang  lebih  lanjut, misalnya
70
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan
pencurian. (Drs.  P.A.F.  Lamintang,  S.H., ”Dasar-Dasar  Hukum  Pidana
Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208
dan 292)
Bahwa  yang  dimaksud  dengan  ”menguntungkan” adalah  sama  artinya  dengan
mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran,
terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan
demikian yang dimaksud dengan unsur”menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk
diri  sendiri  atau orang  lain  atau  suatu  korporasi. Didalam  ketentuan  tentang
tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur”menguntungkan
diri sendiri atau orang lain” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak
pidana korupsi.(R. Wiyono, S.H. ,”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan
Tindak  Pidana  Korupsi”, Penerbit  Sinar  Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni,
2005, hlm. 96 dan 38)
Bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si
pembuat  dalam  melakukan  perbuatan  untuk  menguntungkan  diri  sendiri  atau
orang  lain.  Unsur  tujuan (doel)  tidak  berbeda  artinya  dengan  maksud  atau
kesalahan  sebagai  maksud  (opset  als  oogmerk) atau  kesengajaan  dalam  arti
sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan(Pasal
368, 369 dan 378 KUHP ). Apa  yang  dimaksud  dengan  tujuan  ialah  suatu
kehendak  yang  ada  dalam  pikiran  atau  dalam  batin  si  pembuat  yang  ditujukan
untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau
orang  lain.  (Drs. Adami  Chazawi, S.H.,  ”Hukum  Pidana  Materiil  dan  Formil
Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama ,
Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54);
Bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan(opzet) ini ada tiga bentuk : yang
pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu
(opzet als  oogmerk), yang  kedua  adalah  kesengajaan  yang  bukan  mengandung
suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi
(opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan
yang  ketiga  adalah  kesengajaan  seperti  bentuk  kedua  tetapi  dengan  disertai
keinsafan  hanya  ada  kemungkinan (opzet  bij  mogelijkheids-bewustzijn) atau
kesengajaan  secara  keinsafan  kemungkinan).  (Prof.Dr.  Wirjono
Hal. 71dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Projodikoro,S.H., Asas-Asas  Hukum  Pidana  di  Indonesia, Penerbit  PT  Ersco,
Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Bahwa  Putusan  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia  tanggal 29 Juni 1989
Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain
bahwa  unsur ”menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  badan”
cukup  dinilai  dari  kenyataan  yang  terjadi  atau  dihubungkan  dengan  perilaku
Terdakwa  sesuai  dengan  kewenangan  yang  dimilikinya  karena  jabatan  atau
kedudukan;
Bahwa  Keputusan  Presiden  Nomor  80  Tahun  2003,  tentang  Pedoman
Pelaksanaan  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  dalam  Pasal  2  ayat (2)
menyatakan  bahwa  Keputusan  Presiden  ini  diberlakukan  dengan  tujuan  agar
pelaksanaan  pengadaan  barang/jasa  yang  sebagian  atau  seluruhnya  dibiayai
APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan,
adil/tidak diskriminatif dan akuntable. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat(1)
menyebutkan  bahwa  Ruang  lingkup  berlakunya  Keputusan  Presiden  ini  adalah
untuk :
a Pengadaan  barang/jasa  yang  pembiayaannya  sebagian  atau  seluruhnya
dibebankan pada APBN/APBD;
b Pengadaan  barang/jasa  yang  sebagian  atau  seluruhnya  dibiayai  dari  pinjaman/
hibah luar negeri(PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman
dan  ketentuan  pengadaan  barang/jasa  dari  pemberi  pinjaman/  hibah
bersangkutan;
c Pengadaan  barang/jasa  untuk  investasi  di  lingkungan  BI,  BHMN,  BUMN,
BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/
APBD;
Bahwa  berdasarkan  fakta  yang  terungkap  di  persidangan  yaitu  keterangan  ahli
dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali RETE MARTINUS,SE dan alat bukti Surat
Nomor  :  LHAI-957/PW.22/5/2008  tanggal  18  Desember  2008,  perihal  :
Laporan  Hasil  Audit  Investigatif  atas  Dugaan  Tindak  Pidana  Korupsi  pada
Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk bantuan Dana Operasional
Pengolahan  Sampah  Organik  kepada  Perusahaan  Daerah  Kabupaten  Jembrana
Tahun  Anggaran  2008,  terdapat  adanya  penyimpangan  yang  berindikasi
merugikan  keuangan  negara, yang  diakibatkan  oleh  adanya  pengadaan  mesin
pengolah sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec.
Negara, Kab. Jembrana serta proses pembayarannya,
72
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa perjanjian pengadaan mesin pengolah sampah antara Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana dengan Yuasa Sangyo Co.Ltd - Jepang Nomor  :  55/PD/
I/2006
    02/YS/I/2006     tanggal 8  Februari 2006  senilai ¥
43.016.546(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam
Yen)  yang  ternyata  isi  kontrak  tersebut  banyak  mengandung  kelemahankelemahan sebagai berikut :
a Proses  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  tersebut  tidak  dilakukan
melalui  pelelangan  sebagaimana  diatur  dalam  Keppres  No. 80 Tahun
2003 sehingga tidak ada peluang bagi Perusda/Pemkab. Jembrana untuk
mendapatkan mesin dengan harga yang paling menguntungkan;
b Bahwa tidak pernah dilakukan proses perencanaan pengadaan mesin dan
tidak pernah dilakukan proses lelang pengadaan mesin pengolah sampah
termasuk  negosiasi  atas  harga  mesin  pengolah  sampah  tersebut
sebagaimana diisyaratkan dalam Keppres nomor 80 tahun 2003;
c Bahwa  sekitar  bulan Februari 2006 Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana
telah  memanggil  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, SPt  ke  ruang  rapat  kantor
Bupati  untuk  menandatangani  MoU  dan  Surat  Perjanjian  Pengadaan
Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi  Kompos  Nomor  : 55/PD/
I/2006
02/YS/I/2006  tanggal 8 Februari 2006 senilai ¥ 43.016.546,
sebagai  pihak  Kedua,  sedangkan  Kazuyuki  Tsurumi  selaku  Presiden
Direktur  Yuasa  Sangyo  Co.Ltd  selaku  pihak  Pertama  yang  pada  saat  itu
tidak hadir.
d Bahwa isi Surat Perjanjian Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006  tanggal  8
Februari  2006 sangat rancu, terbukti terdapat ketidaksesuaian ketentuan isi
naskah  surat  perjanjian  dengan  substansi  perjanjian  itu  sendiri  sebagai
berikut :
• Pasal 1 ketentuan umum menyatakan“pihak pertama menunjuk pihak
kedua  untuk  melaksanakan  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolahan
sampah  organic  menjadi  kompos  berlokasi  di  Dusun  Peh,  Desa
Kaliakah,  Kec.  Negara  ,Kab.  Jembrana“.,  padahal  pihak  pertama
dalam  surat  perjanjian  tersebut  adalah  Yuasa  Sangyo  Co  Ltd,
sehingga  tidak  logis  apabila  pihak  Yuasa  Sangyo  Co  Ltd  yang
Hal. 73dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menunjuk  Perusda  Kab.  Jembrana  untuk  melaksanakan  kegiatan
pengadaan mesin pengolahan sampah;
• Pasal 3 Ayat 2 nilai  kontrak  dan  cara  pembayaran, “pembayaran
pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organic  menjadi  kompos  oleh
pihak pertama kepada pihak ke dua dilakukan dengan sistim cicilan
atau  dibayar  cash  dengan  batas  akhir  pembayaran  tanggal 3 Juni
tahun 2008 dan pembayaran mesin dilakukan setelah  masa training
selesai”.  Pasal ini menunjukkan bahwa yang harus membayar harga
mesin  pengolah  sampah  adalah  Yuasa  Sangyo  Co  Ltd  bukan
Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana karena pihak pertama adalah
Yuasa Sangyo Ltd .
• Pasal 4 Ayat 2 Hak dan Kewajiban menyatakan“pihak kedua wajib
menyediakan  mesin  sesuai  dengan  spesifikasi  mesin  yang  dimaksud
oleh  pihak  pertama”.  Pasal  ini  bertentangan  dengan  substansi
perjanjian  karena  yang  harus  menyediakan  mesin  pengolah  sampah
menurut Pasal  ini  adalah  Perusahaan  Daeran  Kabupaten  Jembrana
bukan Yuasa Sangyo Co Ltd .
a Isi  Perjanjian  bertentangan  dengan Pasal 6 Nota  kesepahaman (Mou)
yang telah ditandatangani bersama, yang menyatakan bahwa pihak Yuasa
Sangyo Co Ltd akan memasang dan melakukan uji coba mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos. Apabila uji coba berhasil maka pihak
Perusahaan  Daerah  Kabupaten  Jembrana  dapat  menggunakan  pabrik
tersebut  dan  proses  pembayarannya  diatur  lebih  lanjut  dalam  surat
perjanjian  tersendiri.  Seharusnya  sesuai  MoU  dan  surat  perjanjian
pengadaan  mesin,  pembayaran  mesin  pengolah  sampah  baru  dapat
dilaksanakan  setelah  tanggal  serah  terima  fisik  dari  pada  mesin  yang
dipasang (tanggal  2  April  2007)  dan  masa  training  selesai;
Bahwa  dalam  persidangan  terungkap  juga  keterangan  saksi-saksi  yaitu : 1. I
Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt, 2. Putu  Dian  Damayana, S.E, 3. Drs  I  Nyoman
Suryadi, 4. I Nyoman Gede Sadguna,ST, 5. Ida Ayu Made Suati, 9. Reni Arleni,
10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12. I Gede Putu Wardana,
Sip, 13. Drs. I  Ketut  Windra, 14. Drs. I  Ketut  Suartha, Msi, 15. Drs. I  Ketut
Wiryatmika, Msi, 15. I Gede Suadnyana, 17. Kazuyuki Tsurumi,  dan 18. Ir. Ida
Bagus  Yudana  serta  keterangan Terdakwa  yang  pada  pokoknya  menerangkan
74
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa  telah  terjadi  pembayaran  sejumlah  uang  untuk  pembayaran  mesin
pengolah  sampah  organinik  menjadi  kompos  kepada  Kazuyuki  Tsurumi  yang
bersumber dari dana Panjar, dana hibah dan pencairan beberapa  kontrak kerja,
yaitu :
a Pembayaran pertama sekitar bulan September
2006 sebesar                             Rp
392.097.285,-b Pembayaran  kedua  dilakukan  pada  tanggal 2
Februari  2007  dengan  cara  mentransfer
kepada  Shimizu  Katsuki  melalui  Bank  BNI
Cabang  Singaraja  Capem  Negara  senilai  ¥
5.939.586 ditambah komisi/jasa bank sebesar
¥ 7.434 sehingga  nilai  keseluruhannya  setara
dengan Rp 449.000.000(kurs 75,5 ¥) ;
c Pembayaran  ketiga  pada  tanggal 6 Februari
2007 atas permintaan Kasuyuki Tsurumi yang
meminta  pembayaran  secara  tunai  sebesar
Rp 151.000.000,-;
d Pembayaran  keempat  dilakukan  pada  tanggal
8  Mei  dan  14  Mei  2007  sejumlah  Rp
193.386.600,-;
(Pembayaran 1, 2, 3 dan 4 bersumber dari dana panjar, padahal kegiatan ini
tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jembrana);
Bahwa  dari  uang  panjar  sebesar  Rp  193.386.600,-  tersebut  kemudian
ditransfer ke rekening Terdakwa Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA sebesar
Rp 187.500.000,- untuk pembayaran pembelian kendaraan sedan Merci DK
1 W milik Terdakwa oleh Kazuyuki Tsurumi;
e Pembayaran  mesin  tahap  kelima  dengan
menggunakan  dana  hibah  yang  dianggarkan
dalam  APBD Tahun 2008 pada Pos Belanja
Hibah  pada  Perusda /BUMN/BUMD  dengan
Kode  Rekening  1.02.03.00.005.1.4.04.01.
sebesar Rp 2.300.000.000,- (dua milyar  tiga
ratus  juta  rupiah),  yang  telah  ditransfer  ke
Rekening  Terdakwa (atas  nama  I  Gede
Hal. 75dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Winasa)  Rekening  BCA  Cabang  Negara
Nomor 2360231993 sebesar Rp 853.098.000,-dan  sisanya  sebesar                   Rp
1.446.911.000,- ditransfer  ke  Rekening  BNI
Cabang  Singaraja  Nomor  0124580977 atas
nama I Gede Putu Wardana;
f Pembayaran keenam dilakukan pada tanggal 6
Mei 2008 dan  tanggal 16 Mei 2008 masingmasing  sebesar  Rp  250.000.000,-  dan
Rp   195.194.750,-  sehingga  berjumlah  Rp
445.194.750,-  atau  setara  dengan (¥
5.031.412);
Bahwa  total  pembayaran  mesin (mulai  pertama  s/d  ke  keenam)  adalah (Rp
392.097.285,- + dengan Rp 449.000.000,- + Rp 151.000.000,- + Rp
193.386.600,- + Rp 2.300.000.000,- + Rp 445.194.750,-) = Rp
3.930.678.635,- atau  setara  dengan (¥ 51.154.253), sehingga  pembayarannya
melebihi  dari  pada  nilai  yang  tercantum  dalam  kontrak  sebesar ¥ 43.016.546
(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam Yen);
Bahwa  akibat  dari  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  menjadi  kompos  yang
dilakukan  dengan  melanggar  ketentuan  Keppres  80  tahun  2003  tentang
pengadaan  barang  jasa  oleh  instansi  pemerintah  serta  proses  pembayarannya
yang  dilakukan  dengan  melanggar  ketentuan  UU  No.  1 tahun 2004 tentang
perbendaharaan  Negara, telah mengakibatkan  kerugian  keuangan  Negara  yang
diperhitungkan sebesar Rp 2.029.455.626,38. sesuai  dengan
Laporan  Hasil  Audit Investigasi  dari  BPKP  Perwakilan  Propinsi  Bali  Nomor :
LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008;
Bahwa transfer uang  ke Rekening Terdakwa oleh Kasuyuki Tsurumi sejumlah
Rp 187.500.000,-  menurut  pengakuan  Terdakwa  adalah  sebagai  pembayaran
kendaraan  jenis  Sedan  Mercy  DK 1 W  yang  dibeli  oleh  Kasuyuki  Tsurumi,
padahal sesuai bukti BPKB kendaraan tersebut masih atas nama Terdakwa Prof.
DR. drg. I GEDE WINASA.
Bahwa transfer uang ke Rekening Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA di
Bank BCA Cabang Negara Nomor 2360231993 tanggal 21 Januari 2008 sebesar
Rp  853.098.000,-  menurut  pengakuan  Terdakwa  adalah  untuk  pembayaran
sebidang  tanah  di  Desa  Pekutatan  HGB  No.  1  Desa  Pekutanan.  Namun
76
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan bukti surat berupa Sertifikat HGB No. 1 Desa Pekutatan dan surat
perjanjian  No. 01 tangal 15 Oktober 2008 serta  Surat  Kuasa 02 tanggal 15
Oktober 2008, pada tanggal 21 Januari 2008 tanah tersebut masih menjadi milik
Ni  Nengah  Wendri  bukan  milik  Terdakwa  dan  tanah  tersebut  baru  beralih
kepemilikannya kepada anak kandung Terdakwa yang bernama I Gede Ngurah
Patriana Krisna pada tanggal 23 Desember 2008 berdasarkan Akta Jual Beli No.
371/2008 antara Terdakwa  sebagai  penerima  kuasa  dari  Ahli  waris  Ni  Nengah
Wendri  yaitu  I  Made  Mastra, I  Gede  Awan  Suteja  dan  I  Made  Joyo  Andoyo
dengan  I  Gede  Ngurah  Patriana  Krisna, sehingga  tidak  pernah  terjadi  transaksi
jual beli  tanah antara Terdakwa dengan Kazuyuki Tsurumi, dan sampai saat ini
tanah tersebut masih atas nama I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku Direktur
PT. Krisna Sentana Buana bukan atas nama Kazuyuki Tsurumi atau bukan atas
nama perusahaan PT. Krisna Sentana Buana.
Bahwa  dengan  dibayarnya  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos
sejumlah Rp  3.930.678.635,- setara  dengan (¥ 51.154.253), sedangkan  dalam
kontrak ditentukan harga mesin sebesar  ¥  43.016.546, dan
dalam  persidangan  terungkap  fakta  adanya  aliran  dana  yang  ditransfer  ke
Rekening Terdakwa  atas  nama  I  Gede  Winasa  sebesar Rp  187.500.000,- dan
transfer  uang  ke  Rekening Terdakwa  di  Bank  BCA  Cabang  Negara  Nomor
2360231993 sebesar Rp 853.098.000,- dan transfer dana
sebesar  Rp  1.446.911.000,-  ke  Rekening  BNI  Cabang  Singaraja  Nomor
0124580977 atas nama I Gede Putu Wardana untuk pembayaran mesin pengolah
sampah  kepada  Kazuyuki  Tsurumi,  sehingga  telah  menguntungkan  diri
Terdakwa  sendiri  dan  Kasuyuki  Tsurumi  seluruhnya  sejumlah  Rp
2.029.455.626,38 (dua milyar  dua  puluh  Sembilan  juta  empat  ratus  lima  puluh
lima  ribu  enam  ratus  dua  puluh  enam  rupiah  tiga  puluh  delapan  sen)   sesuai
dengan  Laporan  Hasil  Audit  Investigasf  dari  BPKP  Perwakilan  Propinsi  Bali
Nomor : LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008.
Dengan  demikian  unsur  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu
korporasi telah terpenuhi.
Ad.3.  Unsur ” menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan  atau  sarana  yang  ada
padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Yang  dimaksud  dengan “menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan,  atau
sarana  yang  ada  karena  jabatan  atau  kedudukan”  adalah  menggunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan
Hal. 77dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain
dari  maksud  diberikannya  kewenangan, kesempatan, atau  sarana  tersebut (R.
Wiyono,  SH,  Pembahasan  Undang-undang  Pemberantasan  Tindak  Pidana
Korupsi, Sinar Grafika, 2005, hal.38.
Untuk  mencapai  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  telah
ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
a Dengan  menyalahgunakan  kewenangan  yang  ada  pada  jabatan  atau
kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
b Dengan  menyalahgunakan  kesempatan  yang  ada  pada  jabatan  atau
kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
c Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan
dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang  dimaksud  dengan “kewenangan” adalah  serangkaian  hak  yang  melekat
pada  jabatan  atau  kedudukan  dari  pelaku  tindak  pidana  korupsi  untuk
mengambil  tindakan  yang  diperlukan  agar  tugas  pekerjaannya  dapat
dilaksanakan  dengan  baik (R.  Wiyono,  SH,  Pembahasan  Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005, hal.38);
Bahwa  yang  dimaksud  dengan ”kesempatan”  adalah  peluang  yang  dapat
dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam
ketentuan-ketentuan  tentang  tata  kerja  yang  berkaitan  dengan  jabatan  atau
kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi.  Yang
dimaksud  dengan”Sarana” adalah  syarat, cara atau media. Dalam kaitannya
dengan  ketentuan  tentang  tindak  pidana  korupsi  seperti  yang  terdapat  dalam
Pasal 3,  maka  yang  dimaksud  dengan  sarana  adalah  cara  kerja  atau  metode
kerja  yang  berkaitan  dengan  jabatan  atau  kedudukan  dari  pelaku  tindak pidana
korupsi.(R. Wiyono, S.H.,”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm.
39).
Bahwa  menurut  E.  Utrecht – Moh.  Saleh  Djidang  yang  dimaksud  dengan
”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan
guna  kepentingan  negara/ kepentingan  umum  atau  yang  dihubungkan  dengan
organisasi sosial tertinggi  yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud
dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang
sebanyak-banyaknya  dapat  dinyatakan  tepat  teliti  dan  yang  bersifat ”durzaam”
atau  tidak  dapat  diubah  begitu  saja. (E. Utrecht  dan  Moh.  Saleh  Djidang,
78
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta,
Cet.IX, 1990, hal. 144).
Bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 43  tahun 1999 antara  lain
disebutkan  dalam  penjelasannya,  bahwa  yang  dimaksud  dengan ” jabatan ”
adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seorang  pegawai  negeri  sipil  dalam  satuan  organisasi  negara. Jabatan  dalam
lingkungan  birokrasi  pemerintah  adalah  Jabatan  Karier. Jabatan  Karier  dapat
dibedakan  dalam 2 (dua) jenis, yaitu  jabatan  struktural  dan  jabatan  fungsional.
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi,
sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan
dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.
(R. Wiyono, S.H.,”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40).
Mengenai istilah“kedudukan” dalam unsur Pasal  3 UU Nomor 31 Tahun 1999,
dalam bukunya tersebut di atas halaman 38, R. Wiyono, SH, dengan mengutip
pendapat  Sudarto,  menjelaskan  bahwa  : “...  yang  perlu  mendapat  perhatian
adalah apa yang dimaksud dengan“kedudukan” yang di samping dapat dipangku
oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku
oleh  pelaku  tindak  pidana  korupsi  yang  bukan  Pegawai  Negeri  atau  orang
perseorang  swasta.” Lebih  lanjut  dikatakan  olehnya  bahwa  pendapat  Sudarto
tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984
Nomor 892 K/Pid/1983 yang  di  dalam  pertimbangan  hukumnya  menyebutkan
bahwa  para  Terdakwa  dengan  menyalahgunakan  kesempatan,  karena
kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah
dinyatakan  terbukti  melakukan  tindak  pidana  korupsi  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971;
Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut,  dapat
disimpulkan bahwa kata“kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
- Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku
suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
- Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan
swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Untuk  itu  akan  diuraikan  satu  persatu  apakah Terdakwa  telah  memenuhi  caracara yang disebutkan di atas :
Hal. 79dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa  Terdakwa  Prof  DR. Drg.  I  GEDE  WINASA  selaku  Bupati  Kepala
Daerah Tk II Jembrana untuk periode I(pertama) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000 tentang pengesahan Bupati
Jembrana  Propinsi  Bali  periode  tahun 2000 s/d 2005  dan untuk periode ke II(dua)
berdasarkan  Surat  Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  131.51-937 tanggal 31
Oktober 2005  tentang  pengesahan  pengangkatan Prof. DR. Drg  IGEDE  WINASA
selaku  Bupati  Jembrana  periode  tahun 2005 s/d  2010, yang  mempunyai  tugas  dan
tanggung  jawab  sebagaimana  dijabarkan  dalam  UU  No. 22 TH. 2000 yang  dirubah
dengan UU No. 32 Th. 2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas
dan tanggung jawab selaku Bupati Jembrana salah satunya adalah  menyelenggarakan
pemerintahan;
Bahwa  ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU  No. 1 tahun 2004 menegaskan ”setiap
pejabat  dilarang  melakukan  tindakan  yang  berakibat  pengeluaran  atas  beban  APBN/
APBD, jika  anggaran  untuk  membiayai  pengeluaran  tersebut  tidak  tersedia  atau  tidak
cukup tersedia”.
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat(3) UU No. 1 tahun 2004 menegaskan”Pejabat
yang  menandatangani  dan/atau  mengesahkan  dokumen  yang  berkaitan  dengan  surat
bukti  menjadi  dasar  pengeluaran  atas  beban  APBN/APBD  bertanggung  jawab  atas
kebenaran  material  dan  akibat  yang  timbul  dari  penggunaan  surat  bukti  dimaksud”.
(sebagaimana juga diatur dalam ketentuan pelaksana yakni dalam Pasal 86 ayat(2) PP
Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan Pasal 184 Permendagri
nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa selaku Bupati
Jembrana  telah  menyetujui  Nota  Dinas  permohonan  panjar  untuk  membayar  cicilan
mesin pengolah sampah, padahal Terdakwa mengetahui Nota Dinas Permohonan Panjar
tersebut  sudah  dengan  jelas  menyebutkan  bahwa  dana Panjar  yang  dimohonkan  oleh
Dinas  PULH  tersebut  adalah  akan  dipergunakan  untuk  membayar  tagihan  Mesin
Pengolahan Sampah oleh Prusda kepada Yuasa Sangyo CO. Ltd. Dan  dana untuk itu
tidak  ada  dianggarkan  dalam  APBD,  tetapi  Terdakwa  telah  menyalahgunakan
kewenangannya  dan  kedudukannya  sebagai  Bupati  Jembrana  dengan  tetap  menyetujui
permohonan dana panjar tersebut, yang seharusnya Terdakwa tidak melakukannya/tidak
meng-Accnya;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana ikut menandatangani Surat Perjanjian
kerja antara,  I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH dengan Direktur
CV Puri Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
80
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
58/PB/X/2006  tanggal 10 Oktober 2006  dengan nilai kontrak sejumlah  Rp
496.500.000,- padahal Terdakwa mengetahui bukan CV. Puri Bening yang mengadakan
mesin  pengolah  sampah  menjadi  kompos  tetapi  diadakan  oleh  Yuasa Sangyo. CO.Ltd
karena Terdakwa  mengetahui  dan  ikut  dalam  pemaparan-pemaparan  yang  dilakukan
oleh  Kazuyuki  Tsurumi  dari  Yuasa  Sangyo.  CO.Ltd  dan  Terdakwa  juga  telah
menyetujui/Acc  permohonan  dana  panjar  untuk  pembayaran  mesin  kepada  Yuasa
Sangyo.  CO.Ltd,  yang  semestinya  sesuai  ketentuan  undang-undang  perbendaharaan
negara, seharusnya pembuatan kontrak sudah termasuk dalam tataran pelaksanaan Perda
APBD dan sudah menjadi kewenangan dari SKPD dan bukan lagi menjadi kewenangan
Bupati, namun Terdakwa  selaku  tetap  melakukan  hal  tersebut  dengan  alasan  kontrol
administrasi  padahal  secara  tidak  langsung  hal  itu  menjadi  suatu  bentuk  intervensi
Terdakwa sebagai Bupati kepada bawahannya;
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi masingmasing atas nama  1. I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt, 2. Putu Dian Damayana, S.E, 3. Drs I
Nyoman Suryadi, 4. I Nyoman Gede Sadguna,ST, 5. Ida Ayu Made Suati, 6. I Nyoman
Iwan Surya, ST, 7. I Gusti Agung Gede Permadi, 8. Tatit Siny Marmayuda, ST  9. Reni
Arleni, 10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12. I Gede Putu Wardana,
Sip, Drs. I Ketut Windra, 13. Drs. I Ketut Suartha, Msi, 14. Drs. I Ketut Wiryatmika,
Msi, 15. Drs. I  Nengah  Suwena, 16. I  Gede  Suadnyana, 17. Kazuyuki  Tsurumi, 18. I
Made  Joyo  Andoyo, 19. I  Gede  Ngurah  Patriana  Krisna, 20. I  Putu  Ngurah  Hadi
Sudewa, SH, dan 21. Ir.  Ida  Bagus  Yudana  serta  keterangan Terdakwa  yang  pada
pokoknya  menerangkan  bahwa Terdakwa  Prof. DR. Drg. I  GEDE  WINASA  selaku
Bupati  Kepala  Daerah  Kabupaten  Jembrana  telah  menyalah  gunakan  Jabatan  dan
kedudukannya dalam pelaksanaan pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi
Kompos  yang  dipasang  di  Dusun  Peh, Desa  Kaliakah,  Kecamatan  Negara, Kab.
Jembrana  dan  proses  pembayarannya  yang  menyimpang  dari  Kepres 80 tahun 2003
tentang Pengadaan Barang Jasa oleh Instansi Pemerintah, Undang-Undang No. 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Pemerintahan Daerah, yaitu :
Bahwa  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  telah  menyetujui/meng-Acc  Nota
Dinas Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006 perihal permohonan Panjar
untuk  pembayaran  tagihan  mesin, padahal  dalam  APBD  Kab. Jembrana  tahun 2006
tidak ada dianggarkan dana Pengadaan Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa Sangyo;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menyetujui/meng-Accnya Nota
Dinas  Nomor : 900/196.1/PULH  tanggal 1 Februari 2007 perihal  permohonan  Panjar
untuk pembayaran tagihan mesin sebesar Rp 600.000.000,- dan Nota
Hal. 81dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dinas Nomor : 900/543/PULH tanggal 29 Maret 2007 perihal permohonan Panjar untuk
pembayaran  tagihan  mesin                         Rp 193.386.600,- Padahal Terdakwa
mengetahui dalam APBD Kab. Jembrana tahun 2007 tidak ada dianggarkan dana untuk
Pembayaran Pengadaan Mesin oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo;
 Bahwa  untuk  pengembalian  dana Panjar  sebesar Rp 391.607.775,- dilakukan
dengan menggunakan dana Pengadaan Mesin Pengolah Sampah yang dianggarkan pada
DASK Dinas PULH tahun 2006 sebesar Rp 500.000.000,- yang
dicairkan  dengan  cara  membuat  kontrak  fiktif  seolah-olah  kegiatan  tersebut
dilaksanakan  dengan  menunjuk  CV. Puri  Bening  sebagai  rekanan  penyedia  barang,
Kemudian  untuk  melengkapi  administrasi  proyek  juga  dibuat  surat  perjanjian  kerja
antara,  I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH dengan Direktur CV
Puri Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006  dengan nilai kontrak sejumlah
Rp 496.500.000,- yang juga ditanda tangani oleh Drs, I Nyoman Suryadi selaku Kadis
PULH  dan Terdakwa  sendiri  sebagai  Bupati  Jembrana  Selaku  mengetahui dengan
alasan sebagai bentuk kontrol administrasi dan sebagai syarat untuk dapat mencairkan
dana  kegiatan  tersebut, sebagai  mana  kebiasaan  yang  berlaku  di  Pemda  Kabupaten
Jembrana.
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana ikut menandatangani Surat Perjanjian
tersebut padahal Terdakwa mengetahui bukan CV. Puri Bening yang mengadakan mesin
pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh Yuasa Sangyo. CO.Ltd karena
Terdakwa  mengetahui  dan  ikut  dalam  pemaparan-pemaparan  yang  dilakukan  oleh
Kazuyuki Tsurumi dari Yuasa Sangyo. CO.Ltd dan Terdakwa juga telah menyetujui/Acc
permohonan dana panjar untuk pembayaran mesin kepada Yuasa Sangyo. CO.Ltd.
Bahwa Terdakwa  sebagai  Bupati  Jembrana  juga  ikut  menandatangani  selaku
Mengetahuisurat perjanjian kerja Nomor : 04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/PD/II/2007  antara
I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  selaku  PPTK  dengan  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  selaku
Direktur  Perusda  Kab. Jembrana, yang  semestinya  sesuai  ketentuan  undang-undang
perbendaharaan  negara, seharusnya  pembuatan  kontrak  sudah  termasuk  dalam  tataran
pelaksanaan  Perda  APBD  dan  sudah  menjadi  kewenangan  dari  SKPD  dan  bukan  lagi
menjadi kewenangan Bupati;
Bahwa  Terdakwa selaku Bupati Jembrana menyetujui permohonan dana hibah
oleh  I  Gusti  Ketut  Mulyarta,  SPt  Direktur  Perusda  Kab.  Jembrana  sebesar  Rp
2.300.000.000,-  untuk  mengatasi  kekurangan  dana  operasional  dan  pelunasan
82
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran  pembelian  mesin  pengolahan  sampah  organik, padahal dana  Hibah  yang
disetujui saat pembahasan anggaran antara Pemda(eksekutif) dengan DPRD(legislatif)
adalah  untuk Biaya  Operasional  Pengolahan  Sampah  Organik bukan  untuk  membayar
cicilan/pengadaan  fisik), yang  seharusnya  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  tidak
menyetujui  atau  menunda  pelaksanaan  pencairan  dana  hibah  tersebut  karena
permohonan  dan  penggunaan  dana  hibah  tersebut  tidak  sesuai  dengan  peruntukannya
atau tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh DPRD sampai dengan dilakukan
perubahan atau pergeseran atas mata anggaran tersebut yang dituangkan dalam APBD
Perubahan;
Bahwa  dana  Hibah  tersebut  kemudian  dicairkan  di  Bank  BPD  Cabang  Negara
pada tanggal 21 Januari 2008, dan seluruhnya digunakan untuk membayar cicilan mesin
pengolah sampah;
Bahwa dari dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,- tersebut telah ditransfer ke
Rekening Terdakwa(atas nama I Gede Winasa) Rekening BCA Cabang Negara Nomor
2360231993 sebesar Rp 853.098.000,- dan sisanya sebesar Rp 1.446.911.000,- ditransfer
ke  Rekening  BNI  Cabang  Singaraja  Nomor  0124580977 atas  nama  I  Gede  Putu
Wardana;
Bahwa  dokumen-dokumen  yang  Terdakwa  tanda  tangani  baik  berupa  Acc
permohonan  dana  panjar  maupun  surat  perjanjian  selaku  mengetahui  serta  menyetujui
permohonan Dana Hibah untuk membayar ciciln mesin, semuanya merupakan dokumen
yang berkaitan dengan surat atau bukti yang dijadikan dasar pengeluaran atau pencairan
sejumlah  uang/dana  yang  seluruhnya  bersumber  dari  APBD  Kabupaten  Jembrana,
sehingga Terdakwa  Prof. DR. Drg  I  GEDE  WINASA  sepantasnya  juga  bertanggung
jawab atas kebenaran dokumen tersebut dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dokumen tersebut;
Bahwa  hal  ini  dikuatkan  juga  oleh  keterangan  ahli  masing-masing  atas  nama
Rete  Martinus,SE, Prof. Dr. Cok  Gede  Tirta  Nindya, ST. MT,  Dr. I  Gusti  Putu
Aryawan, SH. MH,  Putu Arya Sumertha, SH, MH dan Prof. DR. Zudan Alif Fakrulloh,
SH. MH;
Dari  uraian  tersebut  di  atas  perbuatan  menyalahgunakan  kewenangan,
kesempatan  atau  sarana  yang  ada  padanya  karena  jabatan  atau  kedudukan  dapat
diperinci sebagai berikut :
1. Terdakwa  telah  meng  Acc  permohonan  dana  panjar  yang  diajukan  oleh  PULH
untuk pembayaran cicilan mesin pengolah sampah menjadi kompos kepada Yuasa
Sangyo  padahal Terdakwa  mengetahui  bahwa  dalam  APBD  Kabupaten  Jembrana
Hal. 83dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tahun  2006  dan  2007  tidak  ada  dianggarkan  untuk  pembayran  cicilan  mesin
pengolah sampah  oleh Perusda dan pembayaran  mesin bukanlah hal yang bersifat
emergenci/mendesak  sebagaimana  ditentukan  dalam  perbub  No. 8 tahun 2005.
Terdakwa  seharusnya  tidak  menyetujui  permohonan  tersebut, namun Terdakwa
telah  menyalah  gunakan  kewenangannya  sebagai  Bupati  meng-Acc/menyetujui
permohonan tersebut;
2. Terdakwa telah ikut menanda tangani surat perjanjian pengadaan sarana pengolah
sampah antara PULH selaku pengguna barang/jasa dengan CV. Puri Bening  selaku
penyedia barang/jasa dengan alasan sebagai kontrol administrasi, padahal Terdakwa
sudah mengetahui bahwa bukan CV. Puri Bening yang melakukan pengadaan mesin
tersebut  melainkan  Yuasa  Sangyo.  Dan  surat  perjanjian  tersebut  tidak  pernah
dilaksanakan/fiktif,  karena  surat  tersebut  dibuat  hanya  sebagai  kelengkapan
administrasi  saja  agar  dananya  dapat  dicairkan  dan  dibayarkan  kepada  Yuasa
Sangyo. Terdakwa  telah  menyalahgunakan  kewenangan  dengan  tetap  menanda
tangani surat perjanjian tersebut dengan alasan kontrol administrasi;
3. Terdakwa  telah  menyalah  gunakan  kewenangannya  dengan  menyetujui
permohonan dana hibah  tahun 2008  sebesar Rp 2,3 M untuk membayar cicilan
mesin  kepada Yuasa Sangyo padahal Terdakwa mengetahui dana hibah sebesar Rp
 2,3 M  tersebut  dalam  APBD  dianggarkan  untuk  biaya  operasional  pengolahan
sampah  sehingga  pemberian  dana  hibah  tersebut  tidak  selektif  dan  tidak  sesuai
dengan peruntukannya;
Dari uraian tersebut di atas sudah jelas perbuatan menyalahgunakan kewenangan
yang  dilakukan  oleh Terdakwa, namun  dalam  putusannya  Majelis  Hakim  Pengadilan
Negeri  Negara  tidak  mempertimbangkan  sebagai  perbuatan  Menyalahgunakan
kewenangan. “Apakah  memang  Majelis  Hakim  tidak  mengetahui  bahwa  hal  tersebut
merupakan  perbuatan  menyalahgunakan  kewenangan”, jika  demikian  tentunya  semua
perkara-perkara korupsi akan diputus bebas oleh Majelis Hakim tersebut, sehingga tidak
salah  kalau  masyarakat  akan  dipertanyakan  kualitas  dari  masing-masing  Hakim
dimaksud;
Dengan demikian unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi.
Ad. 4.Unsur”Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Dalam  penjelasan  Umum  Undang-undang  Nomor 31  Tahun  1999 dijelaskan
bahwa :  ”Keuangan  Negara  yang  dimaksud  adalah  seluruh  kekayaan  negara
dalam  bentuk  apapun  yang  dipisahkan  atau  yang  tidak  dipisahkan, termasuk
84
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
didalamnya segala bagian, kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang
timbul” karena :
a berada  dalam  penguasaan,  pengurusan  dan
pertanggungjawaban pejabat lembaga negara
baik di tingkat pusat maupun di daerah;
b ”berada  dalam  penguasaan, pengurusan  dan
pertanggungjawaban  BUMN/BUMD,
Yayasan,  Badan  Hukum  dan  Perusahaan
yang  menyertakan  modal  negara  atau
perusahaan  yang  menyertakan  modal  pihak
ketiga berdasarkan perjanjian negara”.
Selanjutnya  Penjelasan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang  Nomor 31
Tahun 1999 disebutkan ” ................Dalam  ketentuan  ini, kata “dapat” sebelum
frasa “ merugikan  keuangan  atau  perekonomian  negara ”  menunjukkan  bahwa
tindak  pidana  korupsi  merupakan  delik  formil,  yaitu  adanya  tindak  pidana
korupsi  cukup  dengan  dipenuhinya  unsur-unsur  perbuatan  yang  sudah
dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat .........”;
Menurut  Prof.  DR. (Jur)  Andi  Hamzah,  SH  dalam  bukunya  Pemberantasan
Korupsi  Ditinjau  Dari  Hukum  Pidana,  Penerbit  Pusat  Studi  Hukum  Pidana
Universitas Trisakti, Tahun 2002, hal 102 mengatakan,” Jadi tidak perlu benarbenar telah terjadi kerugian keuangan negara. Dengan kata”dapat” atau mungkin
menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, bagian delik
ini sudah terpenuhi”;
Dalam  bukunya  yang  lain  yaitu  Pemberantasan  Korupsi  Melalui  Hukum
Nasional  dan  Internasional,  Penerbit  Rajawali  Press  Jakarta,  Tahun  2005
halaman 108, Prof. DR.(Jur) Andi Hamzah, SH, menyatakan :” Rumusan juga
berubah dari delik materil  pada Pasal 1 ayat 1 sub a yang menjadi Pasal 2 UU
PTPK 1999 menjadi delik formil dengan disisipkannya kata”dapat” merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.  Jadi tidak benar-benar telah terjadi
kerugian  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara, bagian  delik  ini  sudah
terpenuhi. Dengan demikian mempermudah pembuktian.
Terhadap  pembuktian  unsur  ini  Yurisprudensi  Putusan  Mahkamah  Agung  RI
Nomor  :  813.K/Pid/1987  tanggal  29  Juni  1989  dalam  perkara  atas  nama
terpidana Ida Bagus Putu Wedha menyatakan :
Hal. 85dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
”Bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa tersebut, tidak perlu
pasti  jumlahnya,  sudah  cukup  adanya  kecenderungan  timbulnya  kerugian
negara”.
Berdasarkan  Tinjauan  Teoritis  dan  Yuridis  tersebut di  atas  selanjutnya  akan
dibuktikan  apakah  unsur ”yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau
perekonomian negara” telah terpenuhi atau tidak, sebagai berikut :
Bahwa unsur ini tidak mensyaratkan secara mutlak terjadi namun cukup apabila
kerugian negara dan atau kerugian keuangan Daerah Kabupaten Jembrana dapat
terjadi karena perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa, dalam perkara
ini  telah  terjadi  kerugian  negara  yakni  kerugian  yang  dialami  oleh  Pemerintah
Daerah  Kabupaten  Jembrana  yang  diakibatkan  oleh  perbuatan Terdakwa  Prof.
DR. drg. I  Gede  Winasa  selaku  Bupati  Jembrana, I  Gusti  Ketut  Mulyarta,S.Pt
selaku  Direktur  Perusda  Kabupaten  Jembrana, I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST
selaku Kepala  Seksi Pengawasan dan Pengkajian Instrumen Lingkungan Dinas
PULH  Kabupaten  Jembrana,  Drs  I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kepala  Dinas
Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup(Kadis PULH) Pemerintah Kabupaten
Jembrana,  I Gusti  Agung Gede  Permadi selaku Direktur CV Puri Bening dan
Kazuyuki  Tsurumi  selaku  Presiden  Direktur  Yuasa  sangyo  Co.Ltd  dalam
pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos  yang  dilakukan
dengan  cara  membuat  MoU  dan  Kontrak  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah
Organik  menjadi  Kompos  dengan  tidak  mempedomani  ketentuan  sebagaimana
diatur  dalam  Keputusan  Presiden (Keppres) 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan
Barang  dan  Jasa  bagi  Pemerintah,  BUMN/BUMD,  proses  pembayaran
pengadaan mesing dengan menggunakan dana panjar yang bertentangan dengan
ketentuan Pasal 3 ayat(3) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
serta  mencairkan  dana  hibah  yang  bersumber  dari  APBD  Pemerintah  Daerah
Kabupaten  Jembrana  TA 2008 sejumlah Rp  2.300.000.000,- (dua milyar  tiga
ratus  juta  rupiah)  yang  dananya  kemudian  dipindah  bukukan  dengan  cara
ditransfer masing-masing ke Rekening atas nama Terdakwa I Gede Winasa pada
Bank  BCA  Cabang  Negara  No.2360231993  sebesar  Rp  853.098.000,-  dan
Rekening  BNI  Cabang  Singaraja  No.0124580977  atas  nama  I  Gede  Putu
Wardana  sebesar Rp 1.446.911.000,- sebagaimana  bukti  yang  diajukan  dalam
persidangan (bukti  buku  tabungan), padahal  uang  tersebut  adalah  uang  dana
hibah yang bersumber dari  APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana TA.
2008, disamping  itu  pula  adanya  dana  yang  diperoleh  dari  kontrak  kerja  sama
86
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
antara Perusda dengan PULH yang telah dipergunakan untuk pembayaran cicilan
mesin  sebanyak 6 (enam) kali  yang  menyimpang  dari  Keppres 80 Tahun 2003
yang diperhitungkan besarnya Rp 3.930.678.635,- atau setara
dengan(¥ 51.154.253) sehingga melebihi dari nilai kontrak sebesar ¥ 43.016.546
antara Perusada Kab. Jembrana dengan Yuasa Sangyo.Co.Ltd. Sehingga terjadi
kelebihan pembayaran yang bila dikaitkan dengan nilai kontrak terjadi kelebihan
pembayaran yang diperhitungkan berjumlah  Rp 2.029.455.626,38(dua milyar
dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah tiga puluh delapan sen);
Bahwa  unsur  ini  didukung  oleh  fakta  yang  terungkap  di  persidangan  yaitu
keterangan ahli atas nama : Prof. DR. SUDAN ALIF FAKRULLOH yang pada
pokoknya  menerangkan  bahwa  BPK  adalah  satu-satunya  lembaga  yang  diberi
wewenang  oleh  undang-undang  untuk  melakukan  pemeriksaan  keuangan,
Namun  untuk  menentukan  adanya  kerugian  Negara  dilakukan  dengan  audit
investigatif atau pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan adanya tindak
pidana. Audit  Investigatif ini dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk dan diberi
wewenang untuk itu dalam hal ini adalah BPK/BPKP.;
BPKP dapat melakukan Audit Infestigagatif atas permintaan dari user dalam hal
ini bisa atas permintaan dari Kepolisian atau Kejaksaan;
Dalam  PP  Nomor  60  tahun  2008  Pasal  47  ayat (2)  a  menentukan  untuk
memperkuat  dan  menunjang  efektivitas  sistem  pengendalian  internal  dilakukan
pengawasan  intern  atas  penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  instansi  pemerintah
termasuk  akuntabilitas  keuangan  negara. Yang  dalam Pasal 48 menyebutkan
pengawasan  intern  tersebut  dilakukan  oleh  aparat  pengawas  intern  pemerintah
yang melakukan pengawasan intern melalui audit;
Dalam Pasal 49 ayat (1) PP  Nomor 60 tahun 2008 menyatakan  BPKP  adalah
aparat pengawas intern pemerintah yang dalam melaksanakan pengawasan intern
dapat  melakukan  Audit  dengan  tujuan  tertentu  antara  lain  Audit  investigatif,
audit atas penyelenggaraan SPIP dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan;
Bahwa  keterangan  ahli  dari  BPKP  Perwakilan  Propinsi  Bali  atas  nama RETE
MARTINUS,SE, dan alat bukti Surat Nomor : LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal
18 Desember 2008, perihal  : Laporan  Hasil  Audit  Investigatif  atas  Dugaan
Tindak  Pidana  Korupsi  pada  Belanja  Hibah  Pemerintah  Kabupaten  Jembrana
untuk  bantuan  Dana  Operasional  Pengolahan  Sampah  Organik  kepada
Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008, terdapat adanya
Hal. 87dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
penyimpangan  yang  berindikasi  merugikan  keuangan  Negara  dalam  hal  ini
Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Jembrana  sejumlah  Rp 2.029.455.626,38 (dua
milyar dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua
puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut.
Dengan demikian unsur merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah
Daerah Kabupaten Jembrana telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur“melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan(Pasal 55 Ayat
(1) ke - 1 KUHP)”.
Yang  dimaksud  bersama-sama  dalam  surat  dakwaan  tersebut  adalah  perbuatan
penyertaan dalam arti kata”turut serta melakukan” sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP;
Pengertian tentang”turut serta melakukan” dapat diketahui dari doktrin maupun
yurisprudensi , yaitu :
Menurut  Prof.  Mr. D.  Simon  dalam  bukunya ”Leerboek  vat  het  Nederland
Strafrecht ” halaman 303-329(dikutip dari buku Hukum Pidana Indonesia, Drs
P.A.F  Lamintang  SH, C. Djisman  Samosir, SH, Penerbit  Sinar  Baru  Bandung)
halaman  39  mengatakan  bahwa  : ”Orang  lain  yang  turut  serta  melakukan
kejahatan  itu  dapat  dianggap  sebagai  pelaku,  maka  disitu  dapat  terjadi
medepleger atau  turut  serta  melakukan.  Mededaderschap itu  menunjukkan
tentang  adanya  kerjasama  secara  fisik  untuk  melakukan  sesuatu  perbuatan,
kerjasama  fisik  itu  haruslah  didasarkan  pada  kesadaran  bahwa  mereka  itu
bekerjasama”;
Dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersamasama  sebagaimana  diatur  dalamPasal  55  ayat  1  ke-1  KUHP  penyertaan
(deelneming) adalah  turut  melakukan  atau medeplegen.   Bahwa  oleh  karena
dalam  praktek  peradilan  bentuk deelneming ini  selalu  terdapat  seorang  pelaku
dan seorang atau lebih yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh
pelakunya,  maka  bentuk  deelneming  ini  juga  sering  disebut  sebagai  suatu
mededaderschap;
Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut
sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara
bersama-sama  melakukan  tindak  pidana, maka  setiap  peserta  didalam  tindak
pidana  itu  sebagai  mededader dari  peserta  atau  peserta-peserta  lain  atau
sebaliknya;
88
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor :
1395.K/Pid/1985  tanggal  24  September  1987  yang  memutuskan  sebagai
berikut :”Penerapan Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP”turut melakukan”, inisiatif
melakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat(Terdakwa)”.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat disimpulkan
tentang syarat medeplegenyaitu sebagai berikut :
1 Adanya  niat  yang  sama, ditandai  dengan ”begin  van  uitvoering” atau
”suatu permulaan pelaksanaan”;
2 Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik;
Bahwa  tidak  perlu  siapa  diantara  peserta  yang  kemudian  telah  menyelesaikan
secara sempurna kejahatan mereka;
Sebagai  ajaran “turut  serta” , sudah  menjadi  pandangan  yang  universal  dari
sebagian besar para ahli hukum pidana, bahwa pada prinsipnya mengenai ajaran
“turut  serta” sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  55  ayat (1)  ke-1  KUHP
haruslah terdapat lebih dari seorang pelaku tindak pidana, dimana masing-masing
pelaku haruslah memenuhi syarat-syarat:
a.  Adanya kerja sama secara sadar.
Kerja sama secara sadar berarti setiap pelaku peserta saling mengetahui dan
menyadari  tindakan  para  pelaku  peserta  lainnya.  Tidak  dipersyaratkan
apakah  telah  ada  kesepakatan  jauh  sebelumnya. Walaupun  kesepakatan  itu
baru  terjadi  dekat  sebelum  atau  bahkan  pada  saat  tindak  pidana  itu
dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerja sama secara sadar.
b. Adanya kerja sama secara langsung.
Kerja sama secara langsung berarti bahwa perwujudan dari tindak pidana itu
adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu,
dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 KUHP. Pada
pokoknya  tindak  pidana  telah  terjadi  dan  masing-masing  pelaku  peserta
secara langsung turut ambil bagian(Arrest HR 28 Ags 1933).
c.  Tindakan  yang  dilakukan  oleh  pelaku  peserta  itu,  setidak-tidaknya
merupakan tindakan pelaksanaan dari kesadaran para pelaku tersebut.
Bentuk  pelaku  penyertaan,  harus  ditandai  dengan  tindakan  pelaksanaan
(uitvoering handeling). Jika peserta itu turut dalam tindakan pelaksanaan, maka
ia  adalah  pelaku  peserta. Bentuk  pelaku  penyertaan  yang  paling  utama  adalah
kerja sama secara langsung, yaitu secara langsung mewujudkan tindak pidana.
Hal. 89dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Prof. MOELJATNO, SH  berpendapat  bahwa  perbuatan  masing-masing  peserta
tidak  harus  memenuhi  semua  unsur  delik, mungkin  saja  perbuatan  salah  satu
peserta  memenuhi  unsur  pertama  delik, sedangkan  peserta  kedua  perbuatannya
memenuhi  unsur  kedua  delik, dan  peserta  lainnya  lagi  melakukan  perbuatan
memenuhi  unsur  yang  lain  dari  delik  yang  didakwakan,  sehingga  seluruh
perbuatan  peserta-peserta  tersebut  sebagai  suatu  kesatuan  yang  akhirnya
mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain pada para
peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu telah memenuhi
semua unsur-unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan pelaksanaannya, asal
saja  mereka  menyadari  bahwa  tindakan  mereka  itu  adalah  dalam  rangka  kerja
sama(Arrest HR 9 Juni 1941 W. 1941 No. 883);
Bahwa  oleh  karena  itu  untuk  membuktikan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  akan
kami  kemukakan  fakta-fakta  hukum  yang  terungkap  di  persidangan  sebagai
berikut :
Bahwa  berawal  Mr.  Kazuyuki  Tsurumi  menemui  Terdakwa  selaku  Bupati
Jembaran  untuk  memperkenalkan  mesin  pengolah  sampah  menjadi  kompos,
kemudian atas perkenalan tersebut Terdakwa menugaskan saksi I Nyoman Gede
Sadguna. ST  untuk  belajar  ke  Jepang  selama 3 (tiga) bulan  dari  tanggal 4
November 2004 sampai dengan tanggal 27 Januari 2005 untuk belajar mengenai
mesin pengolah sampah organik, perawatan dan praktek buldoser
Dan  setelah  saksi  I  Ngoman  Gede  Sadguna, ST  selesai  tugas  belajar  mesin  di
Jepang  sekitar  bulan  Januari 2005, selanjutnya  I  Nyoman  Gede  Sadguan, ST
melaporkan  hasilnya  kepada  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana,  Kemudian
Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  memanggil  Satuan  Kerja (satker)   yang
terkait untuk berkumpul di ruang rapat Bupati guna membahas  hasil study dari I
Nyoman  Gede  Sadguna, ST  di  Jepang, dan  berdasarkan  hasil  rapat  tersebut,
kemudian  didalam  dalam  ABPD  Kabupaten  Jembrana  Tahun  Anggaran 2006
telah  dianggarkan  pada  Dinas  PULH  untuk  kegiatan  Pembangunan  Pabrik  dan
pengadaan  mesin  Pengolahan  Sampah  Organik  dengan  lokasi  di  Dusun  Peh
Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana.
Selanjutnya  pada  awal  bulan Februari 2006 Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana
mengadakan  rapat  di  ruang  Rapat  Kantor  Bupati  Jembrana  yang  dihadiri  oleh
Satuan  Kerja  terkait  yang  menangani  masalah  sampah  yaitu  Dirut  Perusda  I
Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt, Ketut Sadwika(staf Dirut Perusda), I Nyoman Gede
Sadguna, ST, Ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Kadis PULH Drs. I
90
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nyoman Suryadi,  Kazuyuki Tzurumi beserta staf, dan I  Gede Putu  Wardana,
S.Ip,  yang  dalam  rapat  tersebut  dilakukan  pemaparan  oleh  Mr.  Kazuyuki
Tsurumi yang menjelaskan tentang kemampuan mesin pengolah sampah organik
tersebut mampu menghasilkan 5(lima) ton pupuk organik dalam 8(delapan) jam
kerja.
Bahwa  setelah  pemaparan  tersebut  saksi  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana menyatakan tertarik dan ingin mengelola Mesin
Pengolahan  Sampah  Organik  tersebut, namun  Perusda  tidak  mempunyai  dana
untuk  mengadakan  mesin  tersebut, selanjutnya  saksi  I  Gusti  Ketut  Mulayarta
membicarakannya  dengan  saksi  I  Nyoman  Gede  Sadguna,  ST  untuk  dapat
dibantu untuk pembelian mesin tersebut.
Bahwa  selanjutnya Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  memerintahkan  masingmasing SKPD terkait(Dinas PULH dan Perusda) untuk menindak lanjuti, yang
maksud  dari  perintah  Terdakwa  tersebut  adalah  Dinas  PULH  nantinya
mengadakan  gedung  pabrik  pengolah  sampah  dan  Perusda  Kab.  Jembrana
mengadakan  mesin  pengolah  sampahnya  karena  pengelolaan  mesin  pengolah
sampah menjadi kompos nantinya berkaitan dengan profit/untung rugi sehingga
tidak dibenarkan dikelola oleh SKPD.
Bahwa setelah Nota Kesepahaman(Mou) dan Surat Perjanjian disiapkan oleh I
Nyoman  Gede  Sadguna, ST  dengan  dibantu  oleh  I  Gede  Putu  Wardana, Sip,
kemudian  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  memerintahkan  I  Putu  Gede
Wardana, Sip  untuk  memanggil  saksi  I  Gusti  Ketut  Mulyarta, S.Pt  Direktur
Perusda datang ke Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, Setelah saksi I Gusti
Ketut  Mulyarta, Sip  datang  di  Ruang  Rapat  Kantor  Bupati  Jembrana, disuruh
membaca  dan  mempelajari  konsep  Nota  Kesepahaman (MoU)  dan  Surat
Perjanjian  dengan  disaksikan  oleh  I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST, I  Gede  Putu
Wardana S.Ip. serta Satker terkait, selanjutnya dilakukan penandatanaganan Nota
Kesepahaman(MoU) No :
47/PD/II/2006  tanggal  6  Februari  2006, antara I Gusti Ketut Mulyarta, 01/
YS/II/2006
SPt  selaku  Dirut Perusda  Kab. Jembrana  dengan  Yuasa  Sangyo  Co.Ltd  yang
diwakili  oleh  Kazuyuki  Tsurumi  selaku  Presiden  Direktur  Yuasa  Sangyo
Co.Ltd  bertempat  di  Ruang  Rapat  Kantor  Bupati, dan  ditindak  lanjuti  dengan
Hal. 91dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
membuat  Perjanjian  pengadaan  Mesin  Pengolahan  Sampah  Organik  menjadi
Kompos dengan Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, yang
penanda-tanganannya  dilakukan  oleh  Direktur  Perusda  di  Ruang  Rapat  Kantor
Bupati dan oleh Kazuyuki Tsurumi menandatanganinya di Kantor Perusda Kab.
Jembrana, dengan  nilai  kontrak  sesuai  dengan  ketentuan  dalam Pasal 3 yang
menyangkut tentang nilai kontrak pekerjaan senilai  ¥ 43.016.546(empat puluh
tiga  juta  enam  belas  ribu  lima  ratus  empat  puluh  enam  Yen)  yang
pembayarannya  dengan  cara  mencicil  atau  membayar  cash  dengan  batas  akhir
pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa training selesai.
Bahwa  dari  awal  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  menjadi  kompos  tersebut
proses  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  organik  menjadi  kompos  di  Dusun
Peh  Desa  Kaliakah,  Kec.  Negara,  Kab.  Jembrana,  secara  administrasi  dan
pelaksanaannya  tidak  melalui  proses  lelang  sebagaimana  diamanatkan  dalam
Keputusan  Presiden (Kepres)  Nomor  80  Tahun  2003  tentang  Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
Bahwa  terhadap  pengadaan  mesin  tersebut  telah  dilakukan  pembayaran
berdasarkan permintaan pembayaran(Payment request untuk periode bulan Mei
2006 s/d Agustus 2006) pada bulan September 2006 sejumlah Rp 392.097.285,-(pembayaran  mesin  Rp   391.607.775,-  beserta  ongkos  kirim  sejumlah  Rp
489.510,-)  padahal  mesin  baru  dipasang  tanggal  6  November  2006  s/d  24
November 2006, oleh ITO JIRO Karyawan PT. Sankyu bersama WIDODO dari
PT  Jaya  Santosa  Sejahtera  dan  dirakit  oleh  Made  Andriwijaya  sehingga
pembayaran  atas  Payment  request  tersebut  bertentangan  dengan  Nota
Kesepahama(MoU) yang menentukan pembayaran dapat dilakukan setelah masa
training selesai.
Bahwa  untuk  melakukan  pembayaran  tersebut  dilakukan  dengan  menggunakan
Dana  Panjar  yang  dimohonkan  oleh  I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kadis  PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin oleh
Perusda  kepada  Yuasa  Sangyo  sebesar Rp  391.607.775,- dengan  Nota  Dinas
Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006 perihal permohonan Panjar
untuk  pembayaran  tagihan  mesin, dan  permohonan  tersebut  telah  disetujui/diAcc  oleh  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana, padahal Terdakwa  mengetahui
dalam APBD Kab. Jembrana tahun 2006 tidak ada dianggarkan dana Pengadaan
Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa Sangyo.
92
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa  untuk  pengembalian  dana  panjar  sebesar Rp   391.607.775,- tersebut
dengan  menggunakan  dana  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  yang
dianggarkan  pada  DASK  Dinas  PULH  tahun 2006 sebesar Rp  500.000.000,-yang dicairkan dengan cara membuat kontrak fiktif seolah-olah kegiatan tersebut
dilaksanakan  dengan  menunjuk  CV.  Puri  Bening  sebagai  rekanan  penyedia
barang,  Kemudian  untuk  melengkapi  administrasi  proyek  juga  dibuat  surat
perjanjian kerja antara,  I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH
dengan Direktur CV Puri Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor  :  04/
PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006           tanggal 10 Oktober 2006  dengan  nilai  kontrak
sejumlah  Rp  496.500.000,- yang  juga  ditanda  tangani  oleh  Drs, I  Nyoman
Suryadi selaku Kadis PULH dan Terdakwa sendiri sebagai Bupati Jembrana, dan
Terdakwa sebagai Bupati Jembrana ikut menandatangani Surat perjanjian kerja
tersebut sebagai mengetahui dengan alasan sebagai bentuk kontrol administrasi
dan sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana kegiatan tersebut, sebagai mana
kebiasaan  yang  berlaku  di  Pemda  Kabupaten  Jembrana,  padahal  Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  mengetahui  bahwa  bukan  CV.  Puri  Bening  yang
mengadakan  mesin  pengolah  sampah  menjadi  kompos  tetapi  diadakan  oleh
Yuasa Sangyo. CO.Ltd karena Terdakwa mengetahui dan ikut dalam pemaparanpemaparan yang dilakukan oleh Kazuyuki Tsurumi dari Yuasa Sangyo. CO.Ltd
dan  melalui  permohonan  dana  panjar  yang  telah Terdakwa  setujui/Acc  untuk
pembayaran mesin kepada Yuasa Sangyo. CO.Ltd.
Bahwa  untuk  pembayaran  tahap  kedua  juga  dilakukan  dengan  menggunakan
Dana  Panjar  yang  dimohonkan  oleh  I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kadis  PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin oleh
Perusda  kepada  Yuasa  Sangyo  sebesar Rp 600.000.000,- dengan  Nota  Dinas
Nomor : 900/196.1/PULH  tanggal 1 Februari 2007 perihal  permohonan  Panjar
untuk  pembayaran  tagihan  mesin, yang  telah  disetujui/di-Acc  oleh Terdakwa
selaku Bupati Jembrana.
Untuk  pembayaran  tahap  ketiga  juga  dilakukan  dengan  menggunakan  Dana
Panjar  yang  dimohonkan  oleh  I  Nyoman  Suryadi  selaku  Kadis  PULH  kepada
Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  untuk  pembayaran  tagihan  mesin  oleh
Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 193.386.600,- dengan
Nota Dinas Nomor : 900/543/PULH tanggal 29 Maret 2007 perihal permohonan
Panjar  untuk  pembayaran  tagihan  mesin, dan  untuk  Nota  Dinas  ini Terdakwa
Hal. 93dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
selaku Bupati Jembrana juga telah menyetujui/meng-Accnya, padahal Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  mengetahui  dalam  APBD  Kab. Jembrana  tahun 2007
tidak  ada dianggarkan  dana  untuk  Pembayaran  Pengadaan  Mesin  oleh  Perusda
kepada Yuasa Sangyo sebagaimana yang dimohonkan Nota Dinas Permohonan
Panjar  tersebut  yang  dengan  jelas  menyebutkan  bahwa  dana  panjer  yang
dimohonkan  oleh  Dinas  PULH  tersebut  adalah  akan  dipergunakan  untuk
membayar  tagihan  Mesin  Pengolahan  Sampah  oleh  Perusda  kepada  Yuasa
Sangyo CO. Lyd , namun Terdakwa selaku Bupati tetap menyetujui permohonan
dana  panjar  tersebut,  yang  seharusnya  Terdakwa  tidak  melakukannya/tidak
meng-Accnya.
Bahwa  untuk  pengembalian  dana  panjar  sebesar Rp  600.000.000,- dan  panjar
tahap  ketiga  sebesar Rp 193.386.600,- dilakukan  dengan  menggunakan  dana
kegiatan  kerjasama  pengelolaan  sampah  dengan  nilai  kontrak  sebesar  Rp
912.500.000,- yang  dianggarkan  dalam  DASK  Dinas  PULH  Kab. Jembranata
tahun 2007 dengan  membuat  surat  perjanjian  kerja  Nomor  : 04/PPTK/KPS/
PULH/2007(pihak Pertama)
71/PD/II/2007 (pihak Kedua)
antara I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK dengan I Gusti Ketut Mulyarta
selaku  Direktur  Perusda  Kab.  Jembrana,  dan  Surat  perjanjian  tersebut  juga
ditandatangani oleh Drs, I Nyoman Suryadi sebagai Kadis PULH dan Terdakwa
sendiri  sebagai  Bupati  Jembrana  yaitu  selaku  Mengetahui,  padahal  sesuai
ketentuan  undang-undang  perbendaharaan  negara,  seharusnya  pembuatan
kontrak  sudah  termasuk  dalam  tataran  pelaksanaan  Perda  APBD  dan  sudah
menjadi  kewenangan  dari  SKPD  dan  bukan  lagi  menjadi  kewenangan  Bupati,
namun Terdakwa  selaku  tetap  melakukan  hal  tersebut  dengan  alasan  kontrol
administrasi  padahal  secara  tidak  langsung  hal  itu  menjadi  suatu  bentuk
intervensi Terdakwa sebagai Bupati kepada bawahannya.
Bahwa  untuk  pelunasan  pembayaran  mesin  pengolah  sampah  tersebut  juga
menggunakan  dana  Hibah  sebesar  Rp  2.300.000.000,-  yang  diusulkan  pada
APBD  Kab. Jembrana  tahun  anggaran 2008 pada  Ekbangsosbud, yang  pada
awalnya dana Hibah tersebut disetujui saat pembahasan anggaran antara Pemda
(eksekutif) dengan  DPRD (legislatif)  dianggarkan  untuk  Biaya  Operasional
Pengolahan  Sampah  Organik  bukan  untuk  membayar  cicilan/pengadaan  fisik,
namun dalam permohonan dana Hibah oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, tanggal 9 Januari 2008 dengan surat
94
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
permohonan Nomor : 38/PD/I/2008, yang intinya permohon dana hibah tersebut
untuk perbaikan mesin dan untuk pelunasan pembayaran atas pembelian mesin
pengolah  sampah.  Demikian  juga  dalam  Nota  persetujuan  Bupati  Nomor  :
500/18/Ekbangsosbud/2008  tanggal  15  Januari  2008  dan  Keputusan  Bupati
Jembrana  Nomor  :  44/Ekbangsosbud/2008  tanggal  15  Januari  2008  tentang
Pemberian  dana  Hibah  Kepada  Perusahaan  Daerah  Kabupaten  Jembrana  yang
memutuskan  Memberikan  dana  hibah  kepada  Perusahaan  Daerah  Kabupaten
Jembrana  sebesar  Rp   2.300.000.000,-  untuk  mengatasi  kekurangan  dana
operasional  dan  pelunasan  pembayaran  pembelian  mesin  pengolahan  sampah
organik, yang  seharusnya Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  tidak  menyetujui
atau  menunda  pelaksanaan  pencairan  dana  hibah  tersebut  karena  permohonan
dan  penggunaan  dana  hibah  tersebut  tidak  sesuai  dengan  peruntukannya  atau
tidak  sesuai  dengan  anggaran  yang  disetujui  oleh  DPRD  sampai  dengan
dilakukan  perubahan  atau  pergeseran  atas  mata  anggaran  tersebut  yang
dituangkan dalam APBD Perubahan.
Bahwa  selanjutnya  dibuat  Naskah  perjanjian  hibah  antara Terdakwa  I  Gede
Winasa  selaku  Bupati  Jembrana  dengan  I  Gusti  Ketut  Mulyarta,  Spt  selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana Nomor : 500/27/Ekbangsosbud/2008
43/PD/I/2008  tanggal 16 Januari 2008,  dan pencairan dana Hibah
tersebut dilakukan oleh I Gusti Ketut Mulyarta, S.pt Dirut Perusda di Bank BPD
Cabang Negara pada tanggal 21 Januari 2008, dan seluruhnya digunakan untuk
membayar  cicilan  mesin  pengolah  sampah  kepada  Kazuyuki  Tsurumi  dengan
cara ditransfer/dipindah bukukan masing-masing ke Rekening :
1. Rekening  BCA  Cabang  Negara  Nomor  2360231993  atas  nama  I  Gede
Winasa sebesar Rp 853.098.000,-2. Rekening  BNI  Cabang  Singaraja  Nomor  0124580977 atas  nama  I  Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-Dan  Pembayaran  terakhir  terhadap  pelunasan  mesin  pengolah  sampah menjadi
kompos tersebut dilakukan pada tanggal 6 Mei 2008 dan tanggal masing sebesar
Rp 250.000.000,- dan Rp 195.194.750,- sehingga  berjumlah Rp  445.194.750,-atau setara dengan( ¥ 5.031.412).
Bahwa dengan dibayarnya mesin pengolah sampah organik menjadi kompos dari
tanggal 14 September 2006 sampai  dengan  tanggal 16 Mei 2008 sejumlah Rp
3.930.678.635,-  setara  dengan (¥  51.154.253),  sedangkan  dalam  kontrak
ditentukan harga mesin sebesar ¥  43.016.546, dan dalam persidangan dan bukti
Hal. 95dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
surat  terungkap  adanya  aliran  dana  ke  Rekening Terdakwa  pada  Bank  BCA
Cabang  Negara  Nomor  2360231993 atas  nama  I  Gede  Winasa  sebesar Rp
853.098.000,-  sehingga  dalam  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  menjadi
kompos  oleh  Perusda  Kab.  Jembrana  tersebut  telah  menguntungkan  diri
Terdakwa sendiri dan Kasuyuki Tsurumi  dan mengakibatkan kerugian Negara
dalam  hal  ini  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Jembarana  sejumlah  Rp
2.029.455.626,38 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Dari  rangkaian  perbuatan Terdakwa  Prof. DR. Drg  I  GEDE  WINASA  selaku
Bupati Jembrana dengan Saksi  I Nyoman Gede Sadguna, ST ,  Drs I Nyoman
Suryadi, I  Gusti  Ketut  Mulyarta, SPt  dan  Kasuyuki  Tsurumi (Terdakwa  dalam
perkara terpisah) jika dihubungkan dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan,
maka  Terdakwa  adalah  ikut  sebagai  pelaku  peserta  dimana  tampak  adanya
kerjasama dari masing-masing pelaku untuk mewujudkan delik secara sempurna.
Dan berdasarkan fakta-fakta dalam uraian di atas perbuatan Terdakwa Prof. DR.
drg I GEDE WINASA sebagai Bupati Jembrana dengan Saksi  I Nyoman Gede
Sadguna,ST ,  Drs I Nyoman Suryadi, I Gusti Ketut Mulyarta, SPt dan Kasuyuki
Tsurumi(Terdakwa dalam perkara terpisah), walaupun para pelaku tidak pernah
menyatakan  kesepakatan  kehendaknya  tersebut  namun  dari  uraian di  atas  telah
nyata  dan  gamblang  tampak  adanya  kesadaran  dan  kerja  sama  yang  erat  satu
sama lain untuk mewujudkan suatu delik atau sehingga selesainya delik secara
sempurna, sehingga  perbuatan Terdakwa yang demikian telah memenuhi unsur
“turut  serta” sebagai  pelaku  peserta  dalam  mewujudkan  delik  dalam  ketentuan
Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Dengan  demikian  unsur  melakukan,  turut  serta  melakukan  atau  menyuruh
melakukan telah terpenuhi.
Ad.6. Unsur  ”Gabungan  beberapa  perbuatan  yang  berhubungan  sedemikian  rupa,
sehingga  harus  dipandang  sebagai  perbuatan  berlanjut  (Pasal  64  Ayat (1)
KUHP)”.
Bahwa Pasal 64 ayat(1) KUHP menjelaskan apabila antara beberapa perbuatan
ada  perhubungannya, meskipun  perbuatan  itu  masing-masing  telah  merupakan
kejahatan  atau  pelanggaran, sehingga  harus  dipandang  sebagai  satu  perbuatan
yang  berturut-turut, maka  hanyalah  satu  ketentuan  pidana  saja  yang  digunakan
yaitu ketentuan yang terberat dari pidana pokok.
Menurut  R. Sugandhi  SH, dalam  bukunya  KUHP  dan  Penjelasannya, penerbit
Usaha Nasional, halaman 80– 81, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai satu
96
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perbuatan  yang  berkelanjutan (diteruskan), apabila  menurut  pengetahuan  dan
praktek memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan;
b.Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, misalnya pencurian
dengan pencurian, penggelapan dengan penggelapan;
c. Waktu antaranya tidak terlalu lama, tegasnya antara perbuatan yang berulangulang untuk menyelesaikan itu tidak terlalu lama.
Bahwa  atas  dasar  syarat-syarat  tersebut  di  atas, apabila  dikaitkan  dengan  fakta
hukum  yang  diperoleh  dalam  persidangan,  maka  perbuatan  berlanjut  yang
dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dibuktikan sebagai berikut :
berdasarkan  keterangan  para  saksi  masing-masing  atas  nama 1. I  Gusti  Ketut
Mulyarta, S.Pt, 2. Putu  Dian  Damayana, S.E, 3. Drs  I  Nyoman  Suryadi, 4. I
Nyoman  Gede  Sadguna,ST, 5. Ida  Ayu  Made  Suati, 6. I  Nyoman  Iwan  Surya,
ST, 7. I  Gusti  Agung  Gede  Permadi, 8. Tatit  Siny  Marmayuda, ST  9. Reni
Arleni, 10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12. I Gede Putu
Wardana, Sip, Drs. I  Ketut  Windra, 13. Drs. I  Ketut  Suartha, Msi, 14. Drs. I
Ketut Wiryatmika, Msi, 15. Drs. I Nengah Suwena, 16. I Gede Suadnyana, 17.
Kazuyuki Tsurumi, 18. I Made Joyo Andoyo, 19. I Gede Ngurah Patriana Krisna,
20. I  Putu  Ngurah  Hadi  Sudewa, SH, dan 21. Ir. Ida  Bagus  Yudana  dan  juga
keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa
adalah  Bupati  Jembrana  sebagai  pemegang  kebijakan  umum  pengelolaan
keuangan  Daerah  Kabupaten  Jembrana, pada  tahun 2005 telah  memerintahkan
Kadis PULH Drs. Suryadi dan I Gusti Ketut Mulyarta selaku Direktur Perusda
untuk  menindak  lanjuti  pemaparan  mengenai  Mesin  Pengolah  sampah  menjadi
kompos  oleh  Kazuyuki  Tsurumi, hingga  kemudian  dilakukan  penandatanganan
MoU dan Perjanjian pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos yang
tidak  sesuai  dengan  prosedur  yang  terdapat  didalam  Keppres 80 Tahun 2003
antara  Perusda  Kab.  Jembrana  dengan  Yuasa  Sangyo,  CO.Ltd,  kemudian
Terdakwa juga menyetujui dan mengetahui pembayaran mesin pengolah sampah
organic  menjadi  kompos  dengan  menggunakan  dana  panjar  yang  tidak  pernah
dianggarkan dalam APBD untuk itu serta dengan menggunakan dana Hibah yang
penggunaannya  tidak  sesuai  dengan  mata  anggaran  yaitu  dari  anggaran  hibah
untuk  biaya  pengelolaan  sarana  pengolah  sampah  digunakan  untuk  membayar
cicilan mesin tanpa melalui prosedur perubahan APBD, yaitu masing-masing :
Hal. 97dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1 Bahwa  Terdakwa  menyetujui/meng-Acc  Nota  Dinas
Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006 dari
I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH kepada Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  perihal  permohonan  dana  Panjar
untuk  pembayaran  tagihan  mesin  oleh  Perusda  kepada
Yuasa Sangyo, CO.Ltd sebesar Rp 391.607.775,- padahal
Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  mengetahui  dalam
APBD  Kab. Jembrana  tahun 2006 tidak  ada dianggarkan
dana  untuk  Pembayaran  Pengadaan  Mesin  oleh
Perusda.kepada  Yuasa  Sangyo  dan  Terdakwa  juga
mengetahui  Dana  Panjar  hanya  dapat  dilakukan  untuk
pengeluaran yang bersifat Rutin dan Mendesak dan tidak
dibenarkan  untuk  pembayaran  proyek  pengadaan  barang/
pembangunan fisik.
2 Bahwa Terdakwa ikut menandatangani selaku mengetahui
surat perjanjian kerja Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
       58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006
antara  I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST  selaku  PPTK  Dinas  PULH  dengan
Direktur  CV  Puri  Bening  atas  nama  I  Gusti  Gede  Permadi  dengan  nilai
kontrak sejumlah  Rp 496.500.000,-, yang digunakan untuk mengembalikan
dana  panjar  sebesar  Rp   391.607.775,-padahal  Terdakwa  mengetahui
pegadaan  mesin  pengolah  sampah  tersebut  dilakukan  oleh  Yuasa  Sangyo
bukan oleh CV. Puri Bening.
3 Bahwa  Terdakwa  menyetujui/Meng-Acc  Nota  Dinas
Nomor : 900/196.1/PULH tanggal 1 Februari 2007 dari I
Nyoman  Suryadi  selaku  Kadis  PULH  kepada Terdakwa
selaku Bupati Jembrana perihal permohonan Panjar untuk
pembayaran  tagihan  mesin  oleh  Perusda  kepada  Yuasa
Sangyo  sebesar  Rp   600.000.000,-  padahal  Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  mengetahui  dalam  APBD  Kab.
Jembrana  tahun 2007 tidak  ada dianggarkan  dana  untuk
Pembayaran Pengadaan Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa
Sangyo dan Terdakwa juga mengetahui Dana Panjar hanya
dapat dilakukan untuk pengeluaran yang bersifat Rutin dan
98
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mendesak dan tidak dibenarkan untuk pembayaran proyek
pengadaan barang/pembangunan fisik.
4 Bahwa  Terdakwa  menyetujui/Meng-Acc  Nota  Dinas
Nomor  : 900/543/PULH  tanggal 29 Maret 2007  dari  I
Nyoman  Suryadi  selaku  Kadis  PULH  kepada Terdakwa
selaku Bupati Jembrana perihal permohonan Panjar untuk
pembayaran  tagihan  mesin  oleh  Perusda  kepada  Yuasa
Sangyo  sebesar  Rp   193.386.600,-padahal  Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  mengetahui  dalam  APBD  Kab.
Jembrana  tahun 2007 tidak  ada dianggarkan  dana  untuk
Pembayaran Pengadaan Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa
Sangyo dan Terdakwa juga mengetahui Dana Panjar hanya
dapat dilakukan untuk pengeluaran yang bersifat Rutin dan
Mendesak dan tidak dibenarkan untuk pembayaran proyek
pengadaan barang/pembangunan fisik;
5 Bahwa Terdakwa  ikut  menandatangani  surat  perjanjian
Nomor : 04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/PD/II/2007  antara I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK
dengan  I  Gusti  Ketut  Mulyarta  selaku  Direktur  Perusda  Kab. Jembrana,
dengan  nilai  kontrak  sebesar  Rp  912.500.000,-  yang  dianggarkan  dalam
DASK  Dinas  PULH  Kab. Jembranata  tahun 2007 untuk  pengembalian  dana
panjar  sebesar  Rp   600.000.000,-  dan  panjar  tahap  ketiga  sebesar  Rp
193.386.600,-  yang  semestinya  tidak  Terdakwa  lakukan  karena  sesuai
ketentuan  undang-undang  perbendaharaan  negara,  seharusnya  pembuatan
kontrak  sudah  termasuk  dalam  tataran  pelaksanaan  Perda  APBD  dan  sudah
menjadi kewenangan dari SKPD dan bukan lagi menjadi kewenangan Bupati,
namun Terdakwa selaku tetap melakukan hal tersebut dengan alasan kontrol
administrasi  padahal  secara  tidak  langsung  hal  itu  menjadi  suatu  bentuk
intervensi Terdakwa sebagai Bupati kepada bawahannya.
6 Kemudian Terdakwa  juga  menyetujui  permohonan  Dana
Hibah oleh oleh Direktur Perusda I Gusti Ketut Mulyarta
kepada  Terdakwa  selaku  Bupati  Jembrana  sebesar  Rp
2.300.000.000,-  yang  digunakan  untuk  perbaikan  mesin
dan  untuk  pelunasan  pembayaran  atas  pembelian  mesin
pengolah  sampah,  padahal  dalam  APBD  Kab. Jembrana
Hal. 99dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tahun anggaran 2008 dana hibah tersebut disetujui dalam
pembahasan  anggaran  antara  Pemda (eksekutif)  dengan
DPRD (legislatif) dianggarkan  untuk Biaya  Operasional
Pengolahan  Sampah  Organik  bukan  untuk  membayar
cicilan/pengadaan  fisik,  yang  seharusnya  Terdakwa
selaku  Bupati  Jembrana  tidak  menyetujui  atau  menunda
pelaksanaan  pencairan  dana  hibah  tersebut  karena
permohonan  dan  penggunaan  dana  hibah  tersebut  tidak
sesuai  dengan  peruntukannya  atau  tidak  sesuai  dengan
anggaran  yang  disetujui  oleh  DPRD  sampai  dengan
dilakukan  perubahan  atau  pergeseran  atas  mata  anggaran
tersebut yang dituangkan dalam APBD Perubahan. Bahwa
dari  pencairan  dana  hibah  tersebut  oleh  I  Gusti  Ketut
Mulyarta di BPD Bank BPD Cabang Negara pada tanggal
21  Januari  2008,  dan  seluruhnya  digunakan  untuk
membayar  cicilan  mesin  pengolah  sampah  kepada
Kazuyuki  Tsurumi, tampak  ada  aliran  dana  ke  rekening
Terdakwa  pada  Bank  BCA  Cabang  Negara  Nomor
2360231993  atas  nama  I  Gede  Winasa  sebesar  Rp
853.098.000,-  dan  sisanya  ditransfer  ke  Rekening  BNI
Cabang Singaraja Nomor  0124580977 atas nama I  Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-Bahwa  perbuatan  tersebut  dilakukan  secara  berturut-turut  dan  berlanjut  dan
berakibat  dilakukan  kewajiban  pembayaran-pembayaran  harga  mesin  secara
berturut-turut dan berlajut terhitung sejak  bulan September 2006  berjumlah
Rp 392.097.285,  bulan Februari 2007  terjadi 2(dua) kali pembayaran yang
jumlahnya  Rp 600.000.000,  bulan  Mei  2007  terjadi  pembayaran  yaitu
tanggal 8 dan 14 mei 2007 berjumlah Rp 193.386.600. kemudian pada bulan
Januari  2008,  pembayaran  dengan  menggunakan  dana  hibah  sebesar
Rp 2.300.000.000,- dan terakhir pelunasan pembayaran mesin  menggunakan
uang yang bersumber dari hasil pengadaan pupuk dinas pertanian pada bulan
Mei 2008 sejumlah Rp  445.194.750,-, sehingga  jumlah  pembayaran  mesin
seluruhnya sebesar Rp 3.930.678.635 atau setara dengan ¥
51.154.253.-100
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dengan  demikian  unsur  Gabungan  beberapa  perbuatan  yang  berhubungan
sedemikian  rupa, sehingga   harus  dipandang  sebagai  perbuatan  berlanjut
telah terpenuhi;
Uraian Pasal 18 ayat(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa Pasal 18 ayat(1)  UU Nomor 31 Tahun 1999 hanya mengatur tentang
ketentuan pidana tambahan berupa :
a Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari
tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak
pidana  korupsi  dilakukan,  begitu  pula  harga  dari  barang  yang
menggantikan barang-barang tersebut;
b Pembayaran  uang  pengganti  yang  jumlahnya  sebanyak-banyaknya  sama
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c Penutupan  seluruh  atau  sebagian  perusahaan  untuk  waktu  paling  lama 1
(satu) tahun;
d Pencabutan  seluruh  atau  sebagian  hak-hak  tertentu  atau  penghapusan
seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan
pemerintah kepada terpidana.
Mengenai pencantuman Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor
20 Tahun 2001 sebagaimana  dalam Surat Dakwaan menurut pendapat kami
bukan merupakan unsur oleh karena itu tidak perlu kami buktikan;
- Bahwa  pertimbangan  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  dalam
putusannya  mengenai  Barang  Bukti  yang  dikembalikan  kepada  masingmasing  dari  mana  barang  bukti  tersebut  disita, hal  yang  demikian  menurut
hemat  kami  adalah  putusan  yang  keliru  mengingat  semua  barang  bukti
tersebut masih digunakan oleh Penyidik Polda Bali dalam perkara atas nama
Kazuyuki  Tsurumi  yang  mana  berkas  perkara  tersebut  sudah  dinyatakan
lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Bali namun belum dapat
ditindak  lanjuti  sehubungan  dengan  keberadaan  Kazuyuki  Tsurumi  hingga
saat ini tidak diketahui. Dengan demikian Putusan Majelis hakim Pengadilan
Negeri Negara tersebut tidak berdasar;
- Bahwa Perkara Terdakwa(in casu) adalah perkara seplitsing, yang 4(empat)
orang Terdakwa  dalam  perkara  tersebut  telah  diputus  bersalah  melakukan
tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara berdasarkan Putusan MA.
RI masing-masing atas nama terpidana :
Hal. 101dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1.  I  Gusti  Ketut  Mulyarta,  Spt (sebagai  Direktur  Perusda  Kabupaten
Jembrana),  dengan  Putusan  MA.  RI  Nomor  :  218  K/Pid.Sus/2011,
tanggal 24 Maret 2011.
- Pidana  badan :  pidana  penjara  selama 6 (enam) tahun  dikurangi
selama ditahan.
- Denda : Rp 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan
- Membayar  uang  pengganti  Rp   338.242.604,-  subsidair  2  tahun
penjara.
2.  Drs.  I  Nyoman  Suryadi (sebagai  Kepala  Dinas  PULH  Kabupaten
Jembrana),  dengan  Putusan  MA.  RI  Nomor  :  526  K/PID.Sus/2011,
tanggal 24 April 2011, menolak permohonan kasasi. Adapun putusan PT.
Denpasar :
- Pidana  badan :  pidana  penjara 2 tahun  6 bulan  dikurangi  selama
ditahan.
- Denda : Rp 250.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan.
3. I  Nyoman  Gede  Sadguna, ST (selaku  PPTK  Dinas  PULH  Kabupaten
Jembrana),  dengan  Putusan  MA  RI  Nomor  :  564  K/PID.Sus/2011,
tanggal 24 Maret 2011.
- Pidana  badan : pidana  penjara  selama 6  tahun  dikurangi  selama
ditahan.
- Denda : Rp 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
- Membayar  uang  pengganti  sebesar  Rp  338.242.604,-  subsidair  2
tahun penjara.
4. I Gusti Agung Gede Permadi(selaku Direktur CV. Puri Bening), dengan
Putusan  MA. RI  Nomor : 190 K /PID. Sus/ 2011, tanggal 23 Februari
2011, menolak permohonan kasasi. Adapun Putusan PT. Denpasar :
- Pidana  badan : pidana  penjara  selama 2 tahun 6  bulan  dikurangi
selama ditahan.
- Denda : Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
- Bahwa  dalam  perkara  Pengadaan  mesin  pengolah  sampah  menjadi  kompos
di  Kabupaten  Jembrana, 4 (empat) orang  terpidana  tersebut di  atas  telah
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi namun tidak semuanya
dihukum  untuk  membayar  uang  pengganti, sehingga  siapakah  yang  harus
dibebani  membayar  uang  pengganti  untuk  mengembalikan  kerugian
keuangan Negara;
102
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa  dalam  persidangan  terungkap  jelas  fakta  adanya  aliran  dana  yang
dibayarkan kepada Kazuyuki Tzurumi yang selanjutnya masuk ke rekening
Terdakwa dengan alasan untuk pembayaran tanah dan mobil, hal itu semata
hanyalah untuk menutupi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Terdakwa  sehingga  sangatlah  tidak  mendasar  apabila  hakim  hanya
berpendapat bahwa aliran dana tersebut karena adanya ikatan perdata antara
Terdakwa dan Kazuyuki Tsurumi, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dari
mana sumber dana tersebut yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi
proyek pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos;
Bahwa  berdasarkan  alasan-alasan  sebagaimana  kami  uraikan di  atas, jelaslah  bahwa
Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Negara  telah  salah  dalam  menerapkan  hukum
pembuktian atau tidak menerapkan hukum sebagai mana mestinya, dan Majelis Hakim
Pengadlan Negeri Negara telah menjatuhkan Putusan tanpa disertai dengan kearifan atas
fakta  dan  keadaan  beserta  alat  bukti  yang  diperoleh  dari  pemeriksaan  sidang  pada
Pengadilan Negeri Negara;
Menimbang,  bahwa  terhadap  alasan-alasan  tersebut  Mahkamah  Agung
berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex
Facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dalam menafsirkan unsur-unsur
dari Pasal dakwaan, dengan pertimbangan:
Bahwa  berdasarkan  fakta  hukum  yang  terungkap  dari  persidangan  terbukti
bahwa  Terdakwa  selaku  Bupati  Kepala  Daerah  Tingkat  II  Jembrana  telah  mengetahui
sejak semula, bahkan mulai dari tahap perencanaan kegiatan pengadaan mesin pengolah
sampah  organik  menjadi  pupuk  kompos,  yang  kemudian  ditindaklanjuti  dengan
penandatanganan  MoU/Nota  Kesepahaman  antara  Dirut  Perusda,  I  Gusti  Ketut
Mulyarta, SP., dengan Direktur PT. Yuasa Sangyo, Co. Ltd., Kazuyuki Tsurami sebagai
pihak yang akan mengadakan mesin pengolah sampah organik menjadi pupuk kompos
tersebut;
Bahwa  MoU/Nota  Kesepahaman  tersebut  kemudian  ditindaklanjuti  dengan
penandatanganan  Perjanjian  Pengadaan  Mesin  Pengolah  Sampah  Organik  menjadi
kompos No. 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, dengan  nilai
kontrak sebesar ¥ 43.016.546(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat
puluh  enam  yen), yang  pembayarannya dengan  cara  mencicil  atau  membayar  cash
Hal. 103dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan  batas  akhir  pembayaran  tanggal  30 Juni  2008 dan  dilakukan  setelah  masa
training selesai;
Bahwa  kemudian  pemasangan  mesin  tersebut  dilakukan  oleh  pihak  Yuasa
Sangyo, Co.  Ltd., dan  untuk  melakukan  pembayaran  tagihan  secara  bertahap, dana
diambilkan dari Dinas PULH Tahun Anggaran 2006, hal ini dilakukan karena Perusda
tidak mempunyai anggaran untuk pengadaan mesin tersebut;
Bahwa untuk mencairkan anggaran dari Dinas PULH tersebut, maka telah dibuat
kontrak fiktif antara Dinas PULH yang ditandatangani oleh I Nyoman Gede Sadguna,
ST., selaku Pengguna Anggaran dengan Direktur CV. Puri Bening, I Gusti Agung Gede
Permadi,  seolah-olah  terdapat  kegiatan  pengadaan  mesin  pengolah  sampah  yang
dilakukan  oleh  CV.  Puri  Bening  yang  juga  ditandatangani  oleh  Terdakwa  sebagai
mengetahui, padahal kenyataannya CV. Puri Bening hanya mengerjakan sebagian kecil
dari  kegiatan  yang  disebutkan  dalam  kontrak, namun  Terdakwa  telah  memberikan
persetujuan  pada  saat  diajukan  Permohonan  Panjar  untuk  Biaya  Pembayaran  Tagihan
Mesin yang diajukan oleh Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Lingkungan Hidup;
Bahwa  meskipun  masin  pengolah  sampah  organik  menjadi  pupuk  kompos
tersebut sempat dioperasikan dan menghasilkan pupuk kompos, dan dari hasil penjualan
pupuk kompos tersebut diperoleh dana sebesar  Rp 250.000.000,-(dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan Rp 193.000.000,-(seratus sembilan puluh tiga juta rupiah),
namun kemudian mesin pengolah sampah tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa pengadaan mesin pengolah sampah organik tersebut pada akhirnya telah
dibayar  melebihi  dari  harga  yang  telah  disepakati  dalam  kontrak  yang  semestinya
sebesar  ¥ 43.016.546 (empat  puluh  tiga  juta  enam  belas  ribu  lima  ratus  empat  puluh
enam yen) namun telah dilaksanakan pembayaran sebesar ¥ 51.154.253(lima puluh satu
juta  seratus  lima  puluh  empat  ribu  dua  ratus  lima  puluh  tiga  yen) dan  berdasarkan
Laporan  Hasil  Audit  Investigatif  yang  dilakukan  oleh  BPKP  ditemukan  indikasi
kerugian  Negara, dalam  hal  ini  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Jembrana  sejumlah  Rp
2.029.455.626,38(dua milyar dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu
enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka terbukti bahwa Terdakwa
bersama-sama dengan I Gusti Ketut Mulyarta, Spt., sebagai Direktur Perusda Kabupaten
Jembrana  Drs. I Nyoman Suryadi sebagai Kepala Dinas PULH Kabupaten Jembrana I
Nyoman  Gede  Sadguna, ST., selaku  PPTK  Dinas  PULH  Kabupatena  Jembrana  dan  I
Gusti  Agung  Gede  Permadi  selaku  Direktur  CV. Puri  Bening (para  Terdakwa  dalam
104
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perkara  terpisah/splitsing  dan  telah  dinyatakan  bersalah  dan  dijatuhi  pidana),  telah
menyalahgunakan  kewenangannya  sehingga  merugikan  negara  dan  menguntungkan
pihak lain dalam hal ini Kazuyuki Tsurumi Direktur PT. Yuasa Sangyo, Co. Ltd.;
Bahwa  dengan  demikian  maka  perbuatan  Terdakwa  telah  memenuhi  seluruh
unsur  pasal  dakwaan  Subsidair,  karenanya  harus  dinyatakan  bersalah  dan  dijatuhi
pidana;
Menimbang,  bahwa  sebelum  menjatuhkan  pidana  Mahkamah  Agung  akan
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
• Terdakwa  sebagai  Bupati  Kabupaten  Jembrana, tidak
memberikan  contoh  yang  baik  dalam  pengelolaan
keuangan Negara;
• Bahwa  perbuatan  Terdakwa  dilakukan  dalam  keadaan
ekonomi Indonesia yang tidak stabil;
Hal-hal yang meringankan :
• Bahwa  Terdakwa  bersikap  sopan  dan  kooperatif
sehingga sidang dapat berjalan lancar;
• Bahwa  Terdakwa  mengakui  perbuatannya  di  dalam
penandatanganan  Surat  Perjanjian  selaku  mengetahui
dan meng-Acc permohonan panjar dan hibah;
Menimbang,  bahwa  dalam  memori  kasasinya, Penuntut  Umum  menguraikan
bahwa dari pembayaran mesin pengolah sampah tersebut, oleh Kazuyuki Tsurumi telah
disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar  Rp 187.500.000,-(seratus
delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah) dengan alasan pembayaran Sedan Mercy DK
1 W milik Terdakwa yang dibeli oleh Kazuyuki Tsurumi dan sebesar Rp 853.098.000,-(delapan ratus lima puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan alasan
pembayaran sebidang tanah di Desa Pekutan HGB No. 1 Desa Pekutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Sedan Mercy DK 1 W, serta sebidang tanah di
Desa Pekutan tersebut telah disita oleh Penuntut Umum, maka cukup beralasan apabila
terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah
Agung  berpendapat, bahwa  putusan  Pengadilan  Negeri  Negara  No. 29/Pid.Sus/2011/
PN.NGR  tanggal 1 Juli 2011. tidak  dapat  dipertahankan  lagi, oleh  karena  itu  harus
Hal. 105dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera
di bawah ini;
Menimbang,  bahwa  oleh  karena  permohonan  kasasi  Jaksa/Penuntut  Umum
dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara
pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, oleh  karena  barang  bukti  masih  diperlukan  untuk  perkara  yang
terkait, maka barang bukti tersebut dikembalika kepada Penuntut Umum;
Memperhatikan Pasal 3  jo. Pasal 18 ayat(1) huruf b UU No. 31 Tahun  1999
sebagaimana  telah  diubah  dan  ditambah  dengan  UU  No.  20  Tahun  2001  tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo
Pasal 55 ayat(1) ke-1 jo Pasal 64 ayat(1) KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,
Undang-Undang  No.  8  Tahun  1981  dan  Undang-Undang  No.  14  Tahun  1985
sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/ Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Negara tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara No. 29/Pid.Sus/2011/PN.NGR
tanggal 1 Juli 2011;
M EN G A D I L I  S E N D I R I
1 Menyatakan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primiar;
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
3 Menyatakan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA terbukti secara sah dan
meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana “korupsi  secara  bersama-sama”
sebagaimana Dakwaan Subsidair;
4 Menjatuhkan  pidana  terhadap  Terdakwa  oleh  karena  itu  dengan  pidana  penjara
selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan  pidana  denda  sebesar  Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
5 Menetapkan barang bukti :
1 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-01-2008 s/d 05-02-2008;
2 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-12-2007 s/d 04-01-2008;
106
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-02-2008 s/d 10-03-2008;
4 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-03-2008 s/d 31-01-2008;
5 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-04-2008 s/d 30-04-2008;
6 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 27-05-2008;
7 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 03-06-2008;
8 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-06-2008 s/d 01-07-2008;
9 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-07-2008 s/d 04-08-2008;
10Rekening Koran kredit PRK Periode 01-08-2008 s/d 01-09-2008;
11Laporan kas harian periode tanggal 06 Mei 2008;
12Laporan kas harian periode tanggal 16 Mei 2008;
13Laporan kas harian periode tanggal 21 Januari 2008;
14Surat permohonan Dana hibah nomor : 38/PD/1/2008 tgl 09 Januari 2008;
15Neraca Perusahaan per-31 Desember 2006;
16Bonggol Cheque No.457081 s/d N 457090;
17Bonggol Cheque G No.N 530111 s/d N 530120;
181(satu) lembar tindasan buku kas keluar No.63 tgl 14 September 206 sebesar
Rp 392.097.285;
191 (satu) lembar  tindasan  bukti  transfer  ke  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd  ats
nama Tsurumi Kazuyuki tgl 14 September 2006 sebesar Rp 392.097.285;
201(satu) lembar kwitansi no.000407, tgl 02-02-2007 sebesar  Rp
151.000.000,-;
211 (satu) lembar  tindasan  bukti  kas  keluar  No.21, tgl 06-02-2007, sebesar  Rp
151.000.000;
221 (satu) lembar  tindasan  bukti  kas  keluar  No.22, tgl 6-02-2007 sebesar  Rp
449.000.000;
231(satu) lembar tindasan permohonan pengiriman uang bank BNI bukti transfer
ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd atas nama Shimizu Katzuki tanpa nomer dan
tanggal sebesar Rp 449.000.000;
241(satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 6 Mei 2008, sebesar  Rp
250.000.000;
251(satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 14 Mei 2007, sebesar  Rp
193.386.600,-;
26Foto  copy  surat  Perusda  kabupaten  Jembrana  No.38/PD/I/2008, tgl 9 Januari
2008, perihal permohonan dana hibah(telah dilegalisir);
Hal. 107dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
27Foto copy rekomendasi kabag Ekbangsosbud setda kabupaten Jembrana, tgl 14
Januari 2008(telah dilegalisir);
28Foto Copy surat Setda kabupaten Jembrana No.500/20/ ekbangsosbud/2008, tgl
15 Januari 2008, perihal kajian permohonan bantuan(telah dilegalisir);
29Foto copy Nota Dinas setda kab.Jembrana No.500/19/ ekbangsosbud/2008, tgl
15 januari 2008, perihal mohon tanda tangan Bupati(telah dilegalisir);
30Foto copy surat keputusan Bupati Jembrana No.44/Ekbangsosbud/2008, tentang
pemberian dana hibah kepada Perusda Kab.Jembrana(telah dilegalisir);
31Fotocopy surat nota persetujuan No.500/18/Ekbangsosbud/2008, tgl 15 Januari
2008,  perihal  dana  hibah  untuk  mengatasi  kekurangan  dana  operasional
pengelolaan sampah organic(telah dilegalisir);
32Foto copy surat naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Jembrana
dengan  Perusda  Kab.Jembrana  No.500/27/Ekbangsosbud/2008, tgl 16 Januari
2008(telah dilegalisir);
33Foto  copy  kwitansi  tanpa  nomor  dan  tgl,  yang  menerima  Direktur  Perusda
Kab.Jembrana  senilai  Rp 2.300.000.000,- (dua  milyar  tiga  ratus  juta  rupiah)
(telah dilegalisir);
34Foto  copy  surat  permintaan  pembayaran (spp) No.04/LS/SETDA/2008, tgl 18
Januari 2008(telah dilegalisir);
35Foto copy surat perintah membayar(SPM) tahun anggaran 2007, No.SPM 04/
LS/SETDA/2008(telah dilegalisir);
36Foto copy surat pernyataan tanggung jawab belanja No.900/091/ Umum/2008,
tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
37Foto  copy  surat  penelitian  kelengkapan  dokumen  SPP, tgl 21-01-2008 (telah
dilegalisir);
38Foto copy surat perintah pencairan dana(SP2D) No.931/00034/SP2D/ 2008 tgl
21 Januari 2008(telah dilegalisir);
391 (satu) buah  buku  surat  perjanjian  kerja (kontrak) Nomor : 04/PPTK/Kps/
PULH/2007 (Pihak  Pertama), 71/PD/II/2007 tanggal 09 Februari 2007 antara
pejabat  pelaksana  teknis  kegiatan  kerjasama  pengelolaan  sampah  tahun 2007
dengan  perusahaan  daerah  kabupaten  Jembrana  Jln.Jendral  A.yani  No.24
Negara. Program : pengembangan kinerja pengelolaan persampahan, kegiatan :
kerjasama  pengelolaan  sampah  organik  menjadi  sampah  organik  menjadi
kompos. Lokasi : kecamatan Negara, tahun : 2007.;
108
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
401 (satu)  lembar  payment  request kepada  perusahaan  Daerah  Kabupaten
Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi  Naminam  Rikugo,
Azumino-SHI,  Nagano,  Japan.  Tlp.0263-625646,  Fax.0263-625647,  E-mail.
yuasa@inett.or.jp. Tanggal 2 Mei 2006;
415 (lima)  lembar  payment  request kepada  perusahaan  Daerah  Kabupaten
Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi  Naminam  Rikugo,
Azumino-SHI,  Nagano,  Japan.  Tlp.0263-625646,  Fax.0263-625647,  E-mail.
yuasa@inett.or.jp. Tgl 1 Januari 2007. 4 (empat) lembar  delay  money  sejak
bulan  September  s/d  Desember 2006 dan 1 (satu) lembar payment  request
kepada  Perusahaan  Daerah  Kabupaten  Jembrana  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd.
Co.Ltd tgl 1 Januari 2007;
421 (satu) lembar  tagihan  dari  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd..Co.Ltd  berhuruf  kanji
dengan  nilai  nominal  5.005.306  Yen,  yang  ditanda  tangani  oleh  Tzurumi
Kazuyuki;
431 (satu) lembar  kwitansi  tanpa  nomor  tertanggal 21 Januari 2008 senilai  Rp
2.300.000.000,- (dua  milyar  tiga  ratus  juta  rupiah) yang  menerima  berhuruf
kanji bermaterai 6000;
441(satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 7 Mei 2008 senilai  Rp
250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang menerima berhuruf kanji
bermaterai 6000;
451(satu) lembar kwitasi tanpa nomor tertanggal 16 Mei 2008 senilai  Rp
195.194.750,- (seratus  sembilan  puluh  lima  juta  seratus  sembilan  puluh  empat
ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang berhuruf kanji bermaterai 6000;
461(satu) lembar surat keterangan selesainya tugas tertanggal 02 april 2007;
473(tiga) lembar nota kesepahaman antara perusahaan daerah kabupaten Jembrana
dengan  Yuasa  Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd  tentang  pengelolaan  sampah  organik
menjadi kompos nomor :   47/PD/II/2006
01/YS/II/2006, hari Selasa tanggal 6 Februari 2006;
483 (tiga) lembar  surat  perjanjian  pengadaan  mesin  pengolahan  sampah  organik
menjadi  kompos  antara  perusahaan  daerah  kabupaten  Jembrana  dengan  Yuasa
Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd. Nomor: 55/PD/II/2006, Nomor: 02/YS/II/2006, hari
kamis tanggal 8 Februari 2006;
491(satu) file Dokumen terdiri dari :
e 1 (satu)  gabung  copy  telah  dilegalisir  PRE  COMMUNICATION  YUASA
JAPAN-PT.SANKYU INDONESIA;
Hal. 109dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
f 1 (satu)  gabung  copy  yang  telah  dilegalisir  IMPORTATION  OF
MACHINERIES;
g 1 (satu)  gabung  copy  yang  telah  dilegalisir  FABRICATION  and
INSTALATION;
h 1(satu) gabung copy yang telah dilegalisir OTHER DOKUMENT;
501(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.04/PP.KOM/PERC/2006
           06.PH/II/2006 (pihak  kedua), tgl 8 Februari 2006 pekerjaan
perencanaan  pabrik  pengelolaan  sampah  organik  menjadi  kompos  dan
pengadaan sarana pengelolaan sampah;
511(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.06/PK/PP.KOM/2006
27/FJ/V/2006, tgl 15 Mei
2006 pekerjaan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organic  menjadi
kompos;
521 (satu) berkas  ADENDUM  KONTRAK  I  No.12./PK/PP.KOM/2006 tgl 28
Agustus  2006  terhadap  Surat  Perjanjian  Kerja (Kontrak)  No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak  Pertama)  No.27/Fj/V/2006 (Pihak  Kedua) tgl 15 Mei
2006  kegiatan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organik  menjadi
kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
531 (satu)   berkas  ADENDUM  KONTRAK  II  No.16/PK/PP.KOM/2006, tgl 02
Oktober  2006  terhadap  surat  Perjanjian  Kerja (Kontrak)  No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak  Pertama), No.27/Fj/V/2006 (Pihak  Kedua) tgl 15 Mei
2006  kegiatan  pembangunan  pabrik  pengolahan  sampah  organik  menjadi
kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
541(satu) berkas surat perjanjian kerja(kontrak)  No.04/PK/
PP.KOM/X/2006
No.58/PB/X/2006  tgl 10 Oktober 2006 pekerjaan : pengadaan mesin
pengolahan sampah;
551 (satu) lembar  DASK  belanja  operasi  dan  belanja  modal  Dinas  Pekerjaan
Umum dan Lingkungan hidup tahun anggaran 2006, tgl 8 Mei 2006;
561(satu) lembar foto copy surat No.06/PK/PP.KOM/XI/2006, tgl 22 November,
Perihal pemeriksaan pekerjaan;
572 (dua)  lembar  foto  copy  berita  acara  serah  terima  akhir  pekerjaan (PHO)
No.217/PAN/PHO/2007;
581 (satu)  lembar  berita  acara  serah  terima  akhir  pekerjaan,  No.09/PK/
PP.KOM/2007;
110
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
591(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan No.08/PK/ PP.KOM/2007;
601(satu) lembar berita acara serah terima kegiatan, No.620/1391/PULH. Berikut
1 (satu) lembar  lampiran  berita  acara  serah  terima  kegiatan,  No.620/1391/
PULH;
611(satu) lembar nota dinas No.900/1932/PULH, selasa tgl 12 September 2006,
perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin atas proyek
plan(sarana) pengolahan sampah organik menjadi kompos di Kab. Jembrana;
621 (satu)  lembar  copy  payment  request tgl  1  juni  2006,  tentang  the  first
installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
631 (satu)  lembar  copy  payment  request  tgl  1 juli  2006, tentang  the  second
installment for garbage transaetional plant sebesar  ¥ 1.289,244
yen;
641 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Agustus 2006, tentang  the  second
installment for garbage transaetional plant sebesar  ¥ 1.289,244 yen;
651(satu) lembar copy payment request tgl 22 Agustus 2006, tentang Delay Mony
in july 2006 advantage sebesar ¥ 10,743 yen;
661(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 September 2006, tentang the 5
th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
671 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 November 2006, tentang  the 7 th
installment for the garbage transaetional plant sebesar  ¥ 1.289,44 yen;
681(satu) lembar copy payment request tanggal 1 Desember 2006, tentang delay
money for the garbage transaetional plant sebesar  ¥ 1.289,244 yen;
691(satu) lembar copy payment request tanggal 1 Februari 2007, tentang the 10 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
701 (satu) lembar  nota  dinas  No.900/196.1/PULH, tgl 1 Februari 2007, perihal
permohonan  panjar  untuk  biaya  pembayaran  tagihan  mesin  atas  proyek  plan
(sarana) pabrik kompos;
712 (dua)  lembar  kwitansi  tanpa  nomor  untuk  pembayaran  panjar  sementara
pembayaran  cicilan  mesin  pabrik  kompos  sebesar                          Rp
600.000.000(enam ratus juta rupiah) tgl 2 Februari 2007;
721(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in September 2006 adventige sebesar ¥ 42,974 yen;
731(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in Oktober 2006 Adventige sebesar ¥ 32.231 yen;
Hal. 111dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
741(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in November 2006 adventige sebesar ¥ 21,487 yen;
751(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in Desember 2006 adventige sebesar ¥ 10,743 yen;
761 (satu)  lembar  nota  dinas  No.900/543/PULH,  tgl  29  Maret 2007,  perihal
permohonan Panjar untuk biaya pembayaran tagihan atas proyek plant(sarana)
pabrik kompos;
771 (satu) lembar  kwitansi  tanpa  nomor  untuk  pembayaran  cicilan  mesin  pabrik
kompos  sebesar  Rp 193.386.600 (seratus  sembilan  puluh  tiga juta  tiga  ratus
delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), tgl 14 Mei 2007;
781 (satu) lembar  copy payment  request tgl 1 Maret 2007, tentang  the 11 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥ 1.289,244
yen;
791(satu) lembar copy summary sheet;
808(delapan) lembar copy packing list tgl 15 September 2006;
812(dua) lembar copy boat note/delevery note/surat jalan, tgl 5 November 2006;
823(tiga) lembar copy surat pengantar(SPR) PT.Sankyu Indonesia International,
tgl 03-11-2006;
831(satu) buah buku tabungan BNI No.B5640860;
841 (satu) buah  bendel  copy  dokumen  pelaksanaan  anggaran (DPA) setda  Kab.
Jembrana tahun anggaran 2008 No.914/03/Keu/2008, tgl 9 Januari 2008(telah
dilegalisir);
851(satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor, tgl 29 Desember 2006, Pembayaran
kepada CV.Puri Bening sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang
menerima I Gst Agung Gede Permadi(telah dilegalisir);
861 (satu) lembar  kwitansi  tanpa  nomor, Desember 2006 pembayaran  kepada  I
Ketut Master untuk sewa genzet operasional mesin pengolahan sampah selama
60 hari sebesar Rp 12.496.000,-(telah dilegalisir);
871 (satu)  bendel  copy  dokumen  pelaksanaan  anggaran (DPA) Dinas  PULH
kabupaten  Jembrana  tahun  anggaran  2007 nomor 1.08.101.15.08.5.2,  tgl 31
Januari 2007(telah dilegalisir);
881(satu) bendel copy dokumen anggaran satuan kerja(DASK) perubahan dinas
PULH Kab.Jembrana tahun anggaran 2006(telah dilegalisir);
891(satu) Buah buku tabungan bank BCA Cab.Negara nomor Rek. 02360231995
atas nama I Gede Winasa;
112
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
901 (satu)  buah  buku  tabungan  bank  BNI  Cab.Pembantu  Singaraja  Nomor
Rek.0150550451 atas nama Kazuyuki Tzurumi;
911(satu) buah sertifikat hak guna bangunan No.1 Desa Pekutatan, Kec.Pekutatan,
Kab.Jembrana, Prop.Bali atas nama I Gede Ngurah Patriana krisna;
921(satu) berita acara penitipan uang retensi No.600/01/PULH tgl 3 Januari 2008
senilai Rp 2.977.039,-(dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga puluh
sembilan rupiah);
93Dokumen  gambar (plant  view) mesin  pengolahan  sampah  yang  terpasang  di
Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdiri dari
:
a. Bok Control untuk elektrik;
b. Hopper Equipped Conveyor Belt sebagai pengantar sampah ke crusher;
c.  Crusher digunakan untuk memecah atau memotong penghancur sampah;
d. Tronport  Conveyor  Belt  digunakan  untuk  mendistribusikan  sampah  ke
scruew Conveyor;
e. Distributiont  scruew  Conveyor  digunakan  untuk  mendistribusikan
sampah ke bagian Permentasi;
f. Rel  Pemindah  digunakan  untuk  memasukan  sampah  yang  sudah
dihancurkan untuk dimasukan kedalam aqitator and mixer;
g. Aqitator and mixer digunakan untuk pencampuran sampah;
h. Hoper equipped screw conveyor sebai pemilah sampah yang sudah jadi;
i. Blower untuk menghilangkan bau;
j. High Presure Pump untuk mesin penyemprot air;
94Sebidang  tanah  dengan  luas 21.090 m2 sesuai  sertifikat  hak  guna  Bangunan
No.1 Desa  Pekutatan  Kec.Pekutatan, kab.Jembrana  atas  nama  I  Gede  Ngurah
Patriana Krisna;
951 (satu) bendel  copy  perjanjian  No.01, tanggal 15 Oktober 2008 yang  telah
dilegalisir;
961 (satu)  bendel  copy  kuasa  No.02,  tanggal  15  Oktober  2008  yang  telah
dilegalisir;
971 (satu) bendel  copy  jual  beli  No.371/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang
telah dilegalisir;
981 (satu) bendel  copy  jual  beli  No.62/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang  telah
dilegalisir;
Hal. 113dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
99Uang senilai Rp 2.977.039,-(dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga
puluh sembilan rupiah), terdiri dari :
1. uang pecahan kertas seratus ribu sebanyak 29 lembar;
2. Uang pecahan kertas lima puluh ribuan sebanyak 1 lembar;
3. Uang pecahan kertas sepuluh ribuan sebanyak 2 lembar;
4. Uang pecahan kertas lima ribuan sebanyak 1 lembar;
5. Uang pecahan kertas seribuan sebanyak 2 lembar;
6. Uang logam senilai lima puluh rupiah sebanyak 1 keping;
100. 1(satu) unit kendaraan roda empat jenis sedan type Mercedes Bend E 320
Clasic tahun 1997 DK 1 WR warna hitam metalik Nomor rangka 21000370
L  030334,  Nomor  mesin 11197060014792,  STNK  nomor  B061806104,
BPKB nomor A54788371;
Dikembalikan  kepada  Penuntut  Umum  untuk  dipergunakan  sebagai  barang  bukti
pada perkara lain;
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar  Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013 oleh Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Hakim Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MS. Lumme, S.H., dan
H.  Syamsul  Rakan  Chaniago,  S.H.,  M.H.,  Hakim-Hakim  Ad  Hoc  Tipikor  pada
Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada  hari  itu  juga  oleh  Ketua  Majelis dengan  dihadiri  oleh  Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dan  dibantu  oleh Budi  Prasetyo, S.H., M.H., Panitera  Pengganti  dan  tidak
dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd/ MS. Lumme, S.H.     Ttd/ Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.
Ttd/ H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd/ Budi Prasetyo, S.H., M.H.
114
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 114
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Hal. 115dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus,
SUNARYO,SH.,MH.
NIP. 040044338
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 115


2. PERDATA 

hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
Nomor 140 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H  A G U N G
memeriksa  perkara  perdata  dalam  peninjauan  kembali  telah  memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  Cq.  PRESIDEN  REPUBLIK
INDONESIA,  dalam  hal  ini  memberikan  kuasa  kepada  Jaksa
Agung  Republik  Indonesia  berdasarkan  Surat  Kuasa  Khusus
tanggal 21 Agustus 2013, yang selanjutnya Jaksa Agung Republik
Indonesia memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada para
Jaksa  Pengacara  Negara  yaitu Tambok  Nainggolan, S.H., M.H.,
dan  kawan-kawan  semuanya  berkedudukan  di  Jalan  Sultan
Hasanuddin  Nomor  1  Kebayoran  Baru,  Jakarta  Selatan,
berdasarkan  Surat  Kuasa  Khusus  Substitusi Nomor  SK-092/A/
JA/09/2013 tanggal 10 September 2013;
Pemohon  Peninjauan  Kembali  I  juga  Termohon  Peninjauan
Kembali II  dahulu Pemohon  Kasasi  I  juga  Termohon  Kasasi  II/
Penggugat/Terbanding-Pembanding;
Melawan
YAYASAN  BEASISWA  SUPERSEMAR,  Badan  Hukum  yang
didirikan  menurut  hukum  Indonesia  berkedudukan  di  Jalan  H.R.
Rasuna  Said  Kav.  8-9 (Gedung  Granadi)  Kuningan,  Jakarta
Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Haniah Supardi,
S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokatpada Kantor Hukum
“RDS& PARTNERS”, beralamat di Gedung Graha Mandiri Lt. 24
Jalan  Imam  Bonjol  Nomor  61  Jakarta  Pusat,   yang  tergabung
dalam  Tim  Penasihat  Hukum  Yayasan  Supersemar, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2013;
Termohon  Peninjauan  Kembali I  juga  Pemohon  Peninjauan
Kembali II  dahulu  Pemohon  Kasasi  I  juga  Pemohon  Kasasi  II/
Tergugat II/Pembanding-Terbanding;
Dan
Hal. 1dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
H.M. SOEHARTO  alias  SOEHARTO, sebagai  pendiri  sekaligus
sebagai  Ketua  Yayasan  Beasiswa  Supersemar  serta  sebagai
pribadi  bertempat  tinggal  di  Jalan  Cendana  Nomor  8  Jakarta
Pusat yang dalam hal ini diteruskan oleh ahliwarisnya yaitu:
1. SITI HARDIJANTI RUKMANA, bertempat tinggal di Jalan Yusuf
Adiwinata Nomor 14 Jakarta Pusat;
2. SIGIT  HARJOJUDANTO,  bertempat  tinggal  di  Jalan  Yusuf
Adiwinata Nomor 12 Jakarta Pusat;
3. BAMBANG TRIHATMOJO, bertempat tinggal di Jalan Tanjung
Nomor  1-5, Jakarta Pusat;
4. SITI  HEDIATI  SOEHARTO,  bertempat  tinggal  di  Jalan
Cendana Nomor  1-5, Jakarta Pusat;
5. HUTOMO  MANDALA  PUTRA,  bertempat  tinggal  Jalan
Cendana Nomor  12 Jakarta Pusat;
6. SITI  HUTAMI  ENDANG  ADININGSIH,  bertempat  tinggal  di
Jalan  Cendana  Nomor  17,  Jakarta  Pusat,  dalam  hal  ini
memberikan  kuasa  kepada Jiffy  Ngawiat  Prananto, S.H., dan
kawan-kawan Para  Advokat  pada  Kantor  Hukum “RDS &
PARTNERS”, beralamat di beralamat di Gedung Graha Mandiri
Lt.  24  Jalan  Imam  Bonjol  Nomor  61  Jakarta  Pusat,   yang
tergabung  dalam  Tim  Penasihat  Hukum  Ahliwaris  Almarhum
Bapak  H.M.  Soeharto,  berdasarkan  Surat  Kuasa  Khusus
tanggal 18 Desember 2013;
Turut  Termohon  Pemohon  Peninjauan  Kembali dahulu  Turut
Termohon Kasasi/Tergugat I/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,  bahwa  dari  surat-surat  tersebut  ternyata  Pemohon
Peninjauan  Kembali I  juga  Termohon Peninjauan II  dahulu Pemohon  Kasasi  I
juga Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding telah mengajukan
permohonan  peninjauan  kembali  terhadap Putusan Mahkamah Agung  Nomor
2896  K/Pdt/2009  tanggal  28  Oktober 2010  yang  telah  berkekuatan  hukum
tetap,  dalam  perkaranya  melawan  Termohon  Peninjauan  Kembali I  juga
Pemohon  Peninjauan  Kembali II  dahulu  Pemohon  Kasasi  I  juga  Pemohon
2
2
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kasasi  II/Tergugat  II/Pembanding-Terbanding dan  Turut Termohon Pemohon
Peninjauan Kembalidahulu Turut Termohon Kasasi/TergugatI/Turut Terbanding
dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa  Pengugat  adalah  Negara  Republik  Indonesia  Cq.  Presiden
Republik  Indonesia, sehingga  secara  hukum  Penggugat  mempunyai  hak  dan
kewajiban untuk bertindak mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia
dan kepentingan rakyat Indonesia, termasuk dalam hukum perdata;
Bahwa  Presiden  Republik  Indonesia  adalah  penyelenggara  pemerintah
negara  menurut  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
1945, yang di dalam mencapai tujuan negara RI sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan  UUD  Negara  RI. Tahun 1945 khususnya  pada  alinea  ke-4 (keempat) Pembukaan yang berbunyi:“... Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan  untuk  memajukan  kesejahteraan
umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  ikut  melaksanakan  ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik  Indonesia  yang  berkedaulatan  rakyat  dengan  berdasar  kepada:
Ketuhanan  Yang  Maha  Esa, Kemanusiaan  yang adil  dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan  Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia";
Bahwa  Tergugat  I  pernah  menjadi  Kepala  Negara  dan  Kepala
Pemerintahan Republik Indonesia(tahun 1967 sampai dengan tahun 1998);
Bahwa  Tergugat  I  sebagai  pribadi  telah  membentuk  beberapa  badan
hukum  yang  berbentuk  yayasan,  diantaranya  adalah  Yayasan  Beasiswa
Supersemar(Tergugat II) yang dibentuk dengan Akta Notaris Drs. Gde Ngurah
Rai, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 37 tanggal 16 Mei 1974 dan untuk pertama
kalinya mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua  : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris  : Bardosono;
Bendahara  : Soedjarwo;
3
Hal. 3dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sedangkan  susunan  pengurus  terakhir  berdasarkan  Akta  Pernyataan
Keputusan  Rapat  Yayasan  Supersemar (Akta  Notaris  P.  Sutrisno  A.
Tampubolon, S.H., Notaris  di  Jakarta, Nomor 46 tanggal 27 Desember 1999)
adalah sebagai berikut:
Ketua  : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris  : Arjodarmoko;
Bendahara  : Drs. Sabarono Slamet, M.Si;
Bahwa Pasal 7 ayat(4) Anggaran Dasar Yayasan menentukan.:,“Ketua
Pengurus  Yayasan  atau  jika  ia  berhalangan  anggota  pengurus  lainnya  diberi
kuasa tertulis, berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan serta
untuk melakukan segala perbuatan pemilikan";
Bahwa  dalam  mencapai  tujuan  negara  Republik  Indonesia, Penggugat
menerbitkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  15  Tahun  1976 tanggal 23 April
1976  tentang  Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik
Pemerintah  yang  kemudian  diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan  Menteri
Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus
1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5 persen(lima persen) dari
Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang menentukan bahwa 50 persen
(lima puluh persen) dari 5 persen (lima persen) sisa laba bersih bank-bank milik
negara disetorkan langsung ke dalam rekening Tergugat II;
Bahwa dengan aturan tersebut Tergugat II memperoleh sejumlah dana;
Bahwa  dengan  demikian  dana  yang  telah  dihimpun  oleh  Tergugat  II
seharusnya  dan  sepatutnya  dipergunakan  untuk  mencapai  tujuan  sesuai
dengan  ketentuan  Pasal 3 ayat (2) Anggaran  Dasar  Yayasan  yang  berbunyi
sebagai berikut:
“Maksud dan tujuan yayasan adalah:
i. Membantu/membina  para  siswa/mahasiswa  yang  cukup  cakap  tetapi  tidak
dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan;
ii. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan;
II. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat;
Bahwa Tergugat II adalah sebuah yayasan yang didirikan oleh Tergugat
I dan diketuai oleh Tergugat I;
Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor  15 Tahun 1976 tanggal
23 April 1976 tentang  Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank
4
4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan  RI  Nomor  333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, dan  dana
lainnya yang ada pada Tergugat II, Tergugat II telah memperoleh dana sebesar
US$420.002.910,64 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu  sembilan  ratus
sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen)  dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembilan  ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen);
Bahwa ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah mengunakan dana yang
terkumpul  berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  15 Tahun 1976 tanggal
23 April 1976 tentang  Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank
Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan  RI  Nomor  333/KMK.011/1978  tanggal  30  Agustus  1978  dengan
menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai berikut:
1.  Sejumlah  US$125.000.000 (seratus  dua  puluh  lima  juta  dollar  Amerika
Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
2.  Sejumlah US$19.959.807,19(sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh
sembiIan  delapan  ratus  tujuh  dollar  Amerika  Serikat  sembilan  belas  sen)
pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
3.  Sejumlah US$275.043.103,45(dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh
tiga  ribu  seratus  tiga  dollar  Amerika  Serikat  empat  puluh  lima  sen) pada
tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
4.  Sejumlah Rp13.173,178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga juta
seratus  tujuh  puluh  delapan  ribu  sembiIan  ratus  empat  rupiah  tujuh  puluh
lima  sen)  antara  tanggal  23  September  1989  s/d  17  November  1997
diberikan kepada PT. Sempati Air;
5.  Sejumlah  Rp150.000.000.000,00   (seratus  lima  puluh  miliar  rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT. Kiani
Sakti;
6.  Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua  belas  miliar  tujuh  ratus  empat  puluh
empat  juta  delapan  ratus  tujuh  puluh  ribu  rupiah) antara  Desember 1982
sampai  dengan  Mei  1993  diberikan  kepada  PT.  Kalhold  Utama,  Essam
Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri; .
5
Hal. 5dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
7.  Sejumlah  Rp10.000.000.000,00   (sepuluh  miliar  rupiah) pada  tanggal  28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa  uang  yang  dipergunakan  secara  tidak  sesuai  dengan  tujuan
tersebut mencapai sejumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta
dua ribu sembiIan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
dan Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembilan  ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh  puluh  lima  sen)  oleh  karena  uang  tersebut  diperoleh  dengan  dasar
Peraturan  Pemerintah Nomor  15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang
Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik  Pemerintah  yang
kemudian  diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor
333/KMK.0111/978 tanggal 30 Agustus 1978, yang disetorkan kepada Tergugat
II  untuk  dipergunakan  sesuai  dengan  tujuan  yang  tercantum  dalam  Anggaran
Dasarnya, akan  tetapi  telah  disalahgunakan  oleh  Tergugat  I  dan  Tergugat  II
sebagaimana  diuraikan  di  atas  maka  Penggugat  berhak  untuk  menuntut  agar
uang tersebut dikembalikan kepada Penggugat;
Bahwa dengan digunakannya uang sejumlah US$420.002.910,64(empat
ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu  sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat
enam puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima
miliar  sembiIan  ratus  delapan  belas  juta  empat  puluh  delapan  ribu  sembilan
ratus  empat  rupiah  koma  tujuh  puluh  lima  sen),  yang  tidak  sesuai  dengan
tujuannya  mengakibatkan  banyak  siswa/mahasiswa  Indonesia  yang  cukup
cakap,  tetapi  tidak  dapat  melanjutkan  pelajarannya  karena  kesulitan  dalam
pembiayaan, telah dihilangkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya
pendidikan  yang  sulit  dinilai  jumlahnya  dengan  uang,  namun  diperkirakan
sebesar Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun rupiah);
Bahwa  perbuatan  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  sebagaimana  diuraikan  di
atas merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)sebagaimana
yang  dimaksud  dalam  Pasal  1365  KUHPerdata,  karena  perbuatan  tersebut
bertentangan dengan Pasal 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor  15 Tahun
1976 tanggal 23 April 1876 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih
Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus
1978, serta Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar yang menyatakan
6
6
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa tujuan yayasan adalah membantu/membina para siswa/mahasiswa yang
cukup cakap tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya(videPasal 3 ayat(2)
Anggaran Dasar Yayasan);
Bahwa  perbuatan  melawan  hukum  tersebut  merugikan  Penggugat,
karena:
1. Negara  memiliki  kewajiban  konstitusional  untuk  mecerdaskan  kehidupan
bangsa  dan  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  31  UUD  1945,  negara
mempunyai  kewajiban  konstitusional  untuk  memenuhi  hak  setiap  warga
negara  untuk  mendapat  pengajaran.  Pencapaian  tujuan  ini  antara  lain
dipercayakan kepada Tergugat II;
2. Dana  yang  oleh  Penggugat  telah  disetorkan  kepada  Tergugat  II  dengan
dasar Peraturan Pemerintah Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah  yang  kemudian  diatur  lebih  lanjut  dengan  Pasal 1 Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor  333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978,
dan dana lainnya yang ada pada Tergugat II sebenarnya merupakan dana
yang  seharusnya  dipergunakan  oleh  Penggugat  untuk  melaksanakan
ketentuan  dalam  UUD  1945,  sehingga  Tergugat  II  dapat  membantu
pelaksanaan tugas Penggugat yang ditentukan dalam ketentuan UUD 1945
dan di dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. Pada  kenyataannya  uang  tersebut  tidak  sepenuhnya  digunakan  sesuai
dengan apa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1976  tanggal  23  April  1976  tentang  Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba
Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor  333/KMK.  011/1978  tanggal  30
Agustus 1978, serta ketentuan Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Yayasan.
Hal  ini  mengakibatkan  dana  tersebut  tidak  dapat  digunakan  untuk
membantu/membina  para  siswa/mahasiswa  yang  cukup  cakap  tetapi  tidak
dapat melanjutkan pelajarannya;
Bahwa  karena  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  telah  melakukan  perbuatan
melawan hukum(PMH) yang merugikan Penggugat, maka sesuai dengan Pasal
1365  KUHPerdata,  Penggugat  mempunyai  hak  untuk  mengajukan  tuntutan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar
kerugian kepada Penggugat;
7
Hal. 7dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Permohonan  sita  jaminan  (conservatoir  beslag) dan  putusan  yang  dapat
dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukan  oleh  Tergugat  I  dan
Tergugat  II,  telah  mengakibatkan  kerugian  negara  RI.  Cq.  Pemerintah  RI
sejumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembiIan
ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen)  dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembilan  ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen) karena:
• Uang sejumlah tersebut di atas seharusnya digunakan oleh Tergugat I dan
Tergugat  II  untuk  mendukung  Penggugat  melaksanakan  kewajiban
Penggugat guna memenuhi hak warga negara untuk mendapat pengajaran
seperti yang ditentukan di dalam Pasal 32 ayat(1) UUD 1945;
• Bahwa  oleh  karenanya, Penggugat  mengenai  Tergugat  I  dan  Tergugat  II
agar secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat;
Bahwa  adanya  kekhawatiran  Penggugat  mengenai  Tergugat  I  dan
Tergugat  II  akan  memindahkan  asetnya  dan  guna  terjaminnya  pelaksanaan
tuntutan  Penggugat  maka  Penggugat  perlu  memohon  diletakkan  sitaan
(conservatoir beslag)terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu:
• Tanah  dan  bangunan  di  atasnya  yang  dikenal  dengan  nama  Gedung
Granadi,  terletak  di  JI.  H.R.  Rasuna  Said  Kav.  8-9,  Kuningan,  Jakarta
Selatan, milik Tergugat II;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang akurat yang
tidak  dapat  dibantah,  maka  putusan  di  dalam  perkara  ini  harus  merupakan
putusan  yang  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  sekalipun  ada  perlawanan,
permohonan banding atau kasasi sebagai yang dimaksud di dalam Pasal 180
HIR;
Bahwa  berdasarkan  alasan-alasan  sebagaimana  tersebut  di  atas
Penggugat  mohon  agar  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan  memberikan
putusan sebagai berikut:
I. Dalam Provisi
1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga;
8
8
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Menyatakan  putusan  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  sekalipun  ada
perlawanan, permohonan banding atau kasasi;
II. Dalam Pokok Perkara
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  telah  melakukan  perbuatan
melawan hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  secara  tanggung  renteng
membayar kerugian berupa:
a. Kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah US$420.002.910,00
(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen)  dan
Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
empat rupiah koma tujuh puluh lima sen);
b. Kerugian  immateriil  kepada  Penggugat  sejumlah
Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun rupiah);
c. Secara  keseluruhan  berjumlah  US$420.002.910,64 (empat  ratus
dua  puluh  juta  dua  ribu  sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika
Serikat  enam  puluh  empat  sen) dan  Rp10.185.918.048.904,75
(sepuluh  trilyun  seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembilan  ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen);
4. Menghukum  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  untuk  membayar  semua  biaya
perkara;
5.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, sekalipun ada
perlawanan, permohonan banding atau kasasi;
Atau:
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang, bahwa  terhadap  gugatan tersebut  Tergugat  I  dan  II  telah
mengajukan jawaban  pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. DALAM PROVISI:
9
Hal. 9dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa  Penggugat  dalam  petitumnya  menuntut  agar  Pengadilan  Negeri
meletakkan  sita  jaminan  terhadap  tanah  dan  bangunan  diatasnya  setempat
dikenal  dengan  nama  Gedung  Granadi  terletak  di  Jalan  H.R.  Rasuna  Said
Kav.8-9  Kuningan,  Jakarta  Selatan  milik  Tergugat  II  dan  agar  sita  jaminan
tersebut  dinyatakan  sah  dan  berharga  serta  putusan  tersebut  dapat
dilaksanakan  terlebih  dahulu  sekalipun  ada  perlawanan, permohonan  banding
atau kasasi;
Bahwa  permintaan  sita  jaminan  yang  diajukan  oleh  Penggugat  dalam
gugatannya(posita tuntutan provisi Penggugat) didalilkan dalam pokok perkara,
karenanya  tuntutan  Provisi  Penggugat  tersebut  telah  menyangkut  pokok
perkara;
Bahwa  mengenai  hal  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  mohon  dengan
menunjuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I putusan tanggal 5 Juli 1977
Nomor 279 K/Sip/1976 dalam perkara antara: Yayasan Perguruan Al Irsyad dkk
lawan Ny. Siamah yang kaidahnya menyatakan:
“Permohonan  provisi  seharusnya  bertujuan  agar  ada  tindakan  hakim
yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok
perkara harus ditolak”;
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, Hukum Perdata dan
Acara  Perdata, Proyek  Yurisprudensi  Mahkamah  Agung, halaman 303 Nomor
33 IV.15)
Bahwa  berdasarkan  yurisprudensi  tersebut  di  atas, maka  permohonan
provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.
Bahwa  selain  itu  tuntutan  provisi  tersebut  tidak  didasarkan  pada  buktibukti otentik, karenanya tuntutan provisi tersebut tidak berdasar dan beralasan,
sehingga sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak dan dikesampingkan
(Pasal 180 ayat(1) HIR);
DALAM EKSEPSI:
A. Pihak Penggugat tidak jelas
Bahwa  gugatan  yang  diajukan  oleh  Penggugat  adalah obscuur, sebab
dalam  gugatannya  Penggugat  tidak  menjelaskan  secara  rinci  mengenai
kedudukan dari Penggugat, yaitu bertindak untuk dan atas nama siapa, apakah
Penggugat  bertindak  untuk  dan  atas  nama  negara  Republik  Indonesia  Cq.
10
10
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia atau untuk dan
atas nama siswa/mahasiswa;
Bahwa  di  awal  gugatannya,  yang  bertindak  selaku  Penggugat  adalah
Negara  Republik  Indonesia  Cq. Pemerintah  Republik  Indonesia  Cq. Presiden
Republik  Indonesia, namun  dalam  pokok  perkaranya (Vide  hal. 7) Penggugat
mengatas  namakan  siswa/mahasiswa  yang  cukup  cakap,  tetapi  tidak  dapat
melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan, telah kehilangan
kesempatan  untuk  mendapat  bantuan  biaya  pendidikan  yang  sulit  dinilai
jumlahnya  dengan  uang,  namun  diperkirakan  sebesar  Rp10.000.000.
000.000,00(sepuluh triliun rupiah). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tidak terjadi
kesesuaian  mengenai  pihak  mana  yang  bertindak  selaku  Penggugat  dalam
perkara a quo.
B. Pihak Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)untuk
mengajukan gugatan;
Bahwa  gugatan  yang  diajukan  oleh  Penggugat  adalah obscuur, sebab
dalam  gugatannya  Penggugat  tidak  menjelaskan  hal  ini  disebabkan  karena
Penggugat tidak pernah mendapat kuasa dari Kepala Pemerintahan dan Menteri
Keuangan,  sehingga  Penggugat  tidak  mempunyai  kedudukan  hukum (legal
standing) untuk mengajukan gugatan. Seharusnya Penggugat mendapat kuasa
dari  Presiden  selaku  Kepala  Pemerintahan  dan  Menteri  Keuangan  yang
mengeluarkan  Keputusan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  333/
KMK.011/1978 tentang  Pengaturan  Lebih  Lanjut  Penggunaan  5persen (lima
persen) dari  laba  bersih  bank-bank  milik negara. Apabila  kedudukan  hukum
(legal standing) Penggugat sudah benar, maka baru dibahas apakah pemerintah
dapat  menerima  semua  aset  yayasan  karena  pemerintah  sebelumnya  telah
salah  dalam  mengeluarkan  kebijakan  hukum,  quod  non.  Selain  itu,  Menteri
Keuangan  pada  saat  itu  tidak  pernah  memberikan  kuasa  kepada  Penggugat
untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II, bahkan sampai
Tergugat I melepas jabatannya selaku Presiden pada Tahun 1998. Di samping
itu, Menteri Keuangan yang menerbitkan Keputusan Nomor  333/KMK.011/1978
tersebut tidak pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II,
karena Menteri Keuangan sendiri tidak pernah dirugikan dan karenanya sampai
daluarsa,  Menteri  Keuangan  tidak  pernah  mengajukan  gugatan  perbuatan
melawan  hukum.  Dengan  demikian  Menteri  Keuangan  telah  menilai  bahwa
11
Hal. 11dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat  I  dan  Tergugat  II  tidak  melakukan  kesalahan  dalam  mengurus  dan
mengelola Yayasan Supersemar.
Bukti  lain  yang  menyatakan  bahwa  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  dinilai  tidak
melakukan  kesalahan  dalam  mengurus  dan  mengelola  Yayasan  Supersemar
adalah  sejak  Menteri  Keuangan  menerbitkan  Keputusan  Nomor  333/
KMK.011/1978 sampai dengan Tergugat I melepas jabatannya selaku Presiden
pada  tahun 1998, pertanggungjawaban  Tergugat  I  selalu  diterima  oleh  MPR
setiap  5 (lima  tahun)  sekali.  Dalam  pertanggung  jawabannya,  Tergugat  I
mempertanggung  jawabkan  semua  tugasnya,  termasuk  di  dalamnya  adalah
segala  tugas  yang  di  delegasikan  kepada  segala  organ  dan  aparatur  negara
yang  berada  di  bawah  Presiden.  Menteri  Keuangan  yang  membawahi
Departemen  Keuangan  serta  Jaksa  Agung  yang  membawahi  Kejaksaan,
mempertanggungjawabkan  kinerjanya  kepada  Tergugat  I  yang  menjabat
sebagai  Presiden  saat  itu.  Tergugat  I  selanjutnya  mepertanggungjawabkan
pendelegasian  kepada  organ  serta  aparatur  negara  yang  berada  dibawahnya
kepada  MPR.  Dengan  diterimanya  pertanggungjawaban  Tergugat  I,  hal  ini
berarti tindakan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung pada saat itu juga diterima
oleh  MPR;
Bahwa  selain  itu  Penggugat  tidak  memiliki  legal  standing  untuk
mengajukan gugatan a quo karena surat kuasa Penggugat cacat formal;
Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo menyatakan bertindak untuk dan
atas nama negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Presiden  Republik  Indonesia  atas  dasar  adanya  Surat  Kuasa  Khusus  dengan
hak substitusi dari Presiden Republik Indonesia kepada Jaksa Agung Republik
Indonesia  tanggal  2  Februari  2007  dan  Surat  Kuasa  Khusus  Jaksa  Agung
Republik Indonesia Nomor SK-047/A/J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007 kepada
para Jaksa Pengacara Negara;
Bahwa  Surat  Kuasa  Khusus  sebagaimana  dirujuk  oleh  Penggugat
setelah Tergugat I dan Tergugat II teliti ternyata memperlihatkan hal berikut:
- Surat  Kuasa  Khusus  dengan  hak  substitusi  tanggal 2 Februari 2007 (yang
selanjutnya disebut dengan"SK 2 Februari 2007") memperlihatkan hubungan
hukum  pemberian  kuasa  dari  Presiden  Republik  Indonesia  kepada  Abdul
Rachman  Saleh,  S.H.,  M.H.,  jabatan  Jaksa  Agung,  hanya  menyatakan
12
12
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memberi  kuasa  kepada  Abdul  Rachman  Saleh, S.H., M.H., dengan  jabatan
sebagai Jaksa Agung;
- Surat  Kuasa  Khusus  Jaksa  Agung  Republik  Indonesia  Nomor  SK-  047/A/
J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007(yang selanjutnya disebut"SK 25 Mei 2007")
memperlihatkan hubungan hukum Hendarman Supandji, jabatan Jaksa Agung
Republik  Indonesia  memberikan  kuasa  kepada  12 (dua  belas)  Jaksa
Pengacara  negara  atas  dasar  Surat  Kuasa  Khusus  dengan Hak Substitusi
tanggal 2 Februari 2007;
SK 2 Februari 2007 bukan surat kuasa kepada Kejaksaan Republik Indonesia
sebagai  lembaga  pemerintahan, sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 30 ayat
(2)  jo.  Pasal  2  ayat (1)  Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  2004  tentang
Kejaksaan Republik Indonesia(selanjutnya disebut UU Kejaksaan);
SK 2 Februari 2007 hanya  menyebutkan  nama  Abdul  Rachman  Saleh, S.H.,
M.H.,  jabatan  Jaksa  Agung, sementara  berdasarkan  Pasal  19  ayat (1) UU
Kejaksaan  disebutkan  dengan  jelas  dan  tegas  bahwa "  Jaksa  Agung  adalah
pejabat negara". Dengan tunduk pada pengaturan Pasal 19 tersebut, maka SK 2
Februari 2007 merupakan Surat Kuasa Khusus dari Presiden kepada seorang
pejabat negara in casu Jaksa Agung sebagai pejabat negara;
Berdasarkan Pasal 30 ayat(2) jo. Pasal 2 ayat(1) UU Kejaksaan diatur
bahwa  pemberian  kuasa  keperdataan  dari  negara  harus  diberikan  kepada
Kejaksaan Republik Indonesia in casu lembaga pemerintahan;
Bahwa  SK 2 Februari 2007 diperuntukkan  untuk  mengajukan  gugatan,
maka  secara  hukum  perdata  surat  kuasa  tersebut  hanya  dapat  dipergunakan
oleh  Abdul  Rachman  Saleh,  S.H.,  M.H.  dalam  kapasitas  sebagai  Pejabat
Negara yang saat itu memegang jabatan Jaksa Agung.  Bahwa Abdul Rachman
Saleh,  S.H.,  M.H.  sebagai  Pejabat  Negara  yang  memegang  jabatan  Jaksa
Agung sudah tidak memiliki kapasitas sebagai pejabat negara yang memegang
jabatan  Jaksa  Agung  jauh  sebelum  Penggugat  mendaftarkan  gugatan a  quo,
oleh karenanya secara hukum SK 2 Februari 2007 sudah batal demi hukum in
casu hubungan hukum pemberian kuasa sudah berakhir demi hukum semenjak
Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H. tidak lagi memegang jabatan Jaksa Agung;
Bahwa  SK  25 Mei 2007 diberikan  oleh  Hendarman  Supandji, jabatan
Jaksa Agung Republik Indonesia kepada 12(dua belas) orang Jaksa Pengacara
Negara  untuk  mengajukan  gugatan a  quo, mengingat  Surat  Kuasa  diberikan
13
Hal. 13dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh  Jaksa  Agung  Republik  Indonesia  dengan  Kop  Surat  Kejaksaan  Agung
Republik  Indonesia  maka  SK  25  Mei  2007  merupakan  pemberian  kuasa
substitusi  dari  Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia  in  casu  diberikan  oleh
Jaksa Agung sebagai Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia;
Bahwa Pasal 30 ayat(2) UU Kejaksaan menyatakan:
"(2)  Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah";
Berdasarkan  Pasal  30 ayat (2) Undang-undang Kejaksaan  ditegaskan  harus
ada  kuasa  khusus  sebagai  syarat  untuk  Kejaksaan  sebagai  lembaga
pemerintahan  dapat  bertindak  baik  di  dalam  maupun  di  luar  pengadilan  untuk
dan atas nama negara atau pemerintah, namun dalam perkara a quo Tergugat I
dan  Tergugat  II  hanya  melihat  SK 25 Mei 2007 tanpa  sama  sekali  ada  surat
kuasa  khusus  yang  diberikan  oleh  pemerintah  kepada  Kejaksaan  sebagai
lembaga pemerintahan, oleh karenanya SK 25 Mei 2007 adalah cacat hukum;
Bahwa  SK  25 Mei 2007 diberikan  oleh  Hendarman  Supandji, jabatan
Jaksa Agung Republik Indonesia kepada 12(dua belas) orang Jaksa Pengacara
Negara  untuk  mengajukan  gugatan  a  quo,  namun  dalam  perkara  a  quo
Tergugat  I  dan  Tergugat  II  hanya  melihat  SK 25 Mei 2007 tanpa  sama  sekali
ada  surat  kuasa  khusus  yang  diberikan  oleh  pemerintah  kepada Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan atau surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung
sebagai pejabat negara, oleh karenanya Hendarman Supandji sama sekati tidak
memiliki  hak  mengajukan  gugatan a  quo. Demikian  pula  tindakan  Hendarman
Supandji  yang  memberikan  kuasa  kepada  12 (dua  belas)  orang  Jaksa
Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan a quo;
Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat tidak
mempunyai  kedudukan  hukum  (legal  standing) untuk  mengajukan  gugatan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
C.  Pengajuan  Gugatan  mengenai  Perbuatan  Melawan  Hukum  ini  Prematur
(Prae  Judiciel  Geschil-Aanhangig  Geding:  Hukum  Pidana  dan  Hukum
Perdata);
Bahwa  perkara  perdata  dengan  Nomor  04/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel.  ini
pada pokoknya sama objek maupun subyeknya dengan perkara pidana Nomor
842/Pid/B/2000/PN.Jak.Sel. yang terdaftar sebagai Surat Dakwaan Nomor Reg.
14
14
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000  tertanggal  8  Agustus  2000  dengan  subyek
Terdakwa: atas nama Tergugat I, dan objek dengan dugaan Dakwaan Primair
melanggar  atau  melakukan  perbuatan  melawan  hukum (Pasal 1 ayat 1 sub  a
UU Nomor 3 Tahun 1971);
Bahwa  dalam  dugaan  Dakwaan  Primair  Surat  Dakwaan  Nomor  Reg.
PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000 tertanggal 8 Agustus 2000 atas nama Tergugat I
tersebut,  Kejaksaan  Negeri  Jakarta  Selatan  telah  mendakwakan  Tergugat  I
dengan  melawan  hukum  melakukan  perbuatan  memperkaya  diri  sendiri  atau
orang  lain,  atau  suatu  badan,  yang  secara  langsung  atau  tidak  langsung
merugikan  keuangan  negara  dan  atau  perekonomian  negara,  atau  diketahui
atau  patut  disangka  olehnya  bahwa  perbuatan  tersebut  merugikan  keuangan
negara atau perekonomian negara;
Bahwa hal tersebut didakwakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
kepada  Tergugat  I  dengan  alasan  bahwa  Tergugat  I  telah  menggunakan
sejumlah  dana  yang  menggunakan  modal  dari  negara  atau  masyarakat  yang
seharusnya  digunakan  untuk  kepentingan  sosial,  kemanusiaan  dan  lain-lain
milik Tergugat II. Namun oleh Tergugat I, dana Tergugat tersebut dipergunakan
untuk hal yang bertentangan dengan tujuan sosial Tergugat II, karena Tergugat
I telah memberikan dana-dana Tergugat II tersebut antara lain kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati  Air, PT. Kiani  Lestari, PT. Kiani  Sakti, PT. Kalhold  Utama,
PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok
Usaha Kosgoro;
Bahwa  kenyataan (fakta)nya  hal  yang  sama  dengan  yang  didakwakan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana atas nama Tergugat I
tersebut juga didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan perdata ini, yaitu bahwa
Tergugat I telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan sosial
Tergugat  II, karena  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  telah  mempergunakan  setoran
dana  bank-bank  milik  negara  untuk  keperluan  yang  tidak  sesuai  dengan
ketentuan-ketentuan hukum, yaitu:
a. Sejumlah US $ 125.000.000(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada  tanggal 22 September 1990 diberikan  kepada  PT. Bank
Duta;
b. Sejumlah  US $ 19.959.807,19 (sembilan  belas  juta  sembilan  ratus  lima
puluh sembiIan ribu delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan
15
Hal. 15dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
c. Sejumlah  US $ 275.043.103,45 (dua  ratus  tujuh  puluh  lima  juta  empat
puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen)
pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
d. Sejumlah Rp13.173.178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga
juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d17 November 1997
diberikan kepada PT. Sempati Air;
e. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT.
Kiani Sakti;
f. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai  dengan  Mei  1993  diberikan  kepada  PT.  Kalhold  Utama,  PT.
Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri;
g. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa  terhadap  perkara  pidana  atas  nama  Tergugat  I  tersebut  telah  ada
penetapan  pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap
(pasti) dengan  Penetapan  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan  Nomor  842/
Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tertanggal 28 September 2000 jo. Putusan  Mahkamah
Agung  R.I.  Nomor  1846  K/Pid/2000  tanggal  2  Februari  2001,  yang  amar/
diktumnya pada pokoknya menyatakan bahwa penuntutan perkara pidana atas
nama Tergugat I tersebut tidak dapat diterima;
Bahwa selain itu terhadap perkara pidana atas nama Tergugat I dengan
dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a UU Nomor 3 Tahun 1971 yang telah
mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap  (pasti) tersebut,  Kejaksaan  Negeri
Jakarta  Selatan  telah  menerbitkan  Surat  Ketetapan  Penghentian  Penuntutan
Nomor  TAP-01/0.1.14/Ft.1/05/2006  tanggal  11  Mei  2006  yang  juga  telah
mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap (pasti) dengan  putusan  Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 149/PID/PRAP/2006/PT.DKI. tanggal 1 Agustus 2006
yang  menyatakan  pada  pokoknya  bahwa  Surat  Ketetapan  Penghentian
Penuntutan  Nomor  TAP-01/0.1.14/Ft.1/05/2006  tanggal  11  Mei  2006  yang
16
16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dikeluarkan/diterbitkan  oleh  Kejaksaan  Negeri  Jakarta  Selatan  tersebut  adalah
sah menurut hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal diuraikan tersebut, maka perkara perdata ini
memiliki keterkaitan dengan perkara pidana tersebut di atas, sehingga terhadap
implementasi pelaksanaan adanya perkara perdata ini ditentukan pada aturanaturan khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 berikut perubahan-perubahannya;
Bahwa  dengan  demikian  Penggugat  yang  diwakili  oleh  kuasanya  Cq.
Kejaksaan Agung R.I. hanya diberikan legalitas pengajuan gugatan perdata ini
berdasarkan  aturan  khusus  yang  tercantum  dalam  UU  Nomor 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa  Pasal  32  UU  Nomor  31  Tahun  1999  secara  tegas  dan  jelas
menyatakan  bahwa  gugatan  perdata  yang  diajukan  oleh  Jaksa  sebagai
pengacara negara dilakukan dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat
bahwa  satu  atau  lebih  unsur  tindak  pidana  korupsi  terdapat  cukup  bukti,
sedangkan  secara  nyata  telah  ada  kerugian  negara,  maka  penyidik  segera
menyerahkan  berkas  perkara  hasil  penyidikan  tersebut  kepada  Jaksa
Pengacara negara;
Bahwa  karenanya  gugatan  perkara  perdata  ini  setidaknya  tidak  layak
diajukan karena objek  permasalahan yang sama ini, yaitu dugaan melakukan
perbuatan  melawan  hukum  dalam  perkara  tindak  pidana  korupsi  sama  sekali
tidak pernah dibuktikan oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan
Agung,  sehingga  berdasarkan  asas "Prae  Judiciel  Geschiel" -  "Aanhangig
Geding", perkara  perdata  ini  hanya  dapat  diperiksa  dan  diputus  apabila objek
perbuatan yang sama(perbuatan melawan hukum) telah diputus terlebih dahulu
oleh hakim pidana;
Bahwa  gugatan  Penggugat  berdasarkan  perbuatan  melawan  hukum
(onrechtmatige daad)yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II didasarkan
atau  timbul  dari  dugaan  perbuatan  atau  tindak  pidana  berupa  perbuatan
melawan  hukum  (wederrechtelijkheid )sebagaimana  tersebut  di  atas,  maka
selama  tuntutan  pidana  ini  belum  berjalan, terhadap  tuntutan  ganti  rugi  dalam
perkara  perdata  sebagai  akibat  timbulnya  dari  tindak  pidana  ini  harus
ditangguhkan berdasarkanPasal 29 AB;
17
Hal. 17dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa agar lebih jelas Tergugat I dan Tergugat II mengutip bunyi Pasal
29 AB sebagai berikut:
"Selama  dalam  proses  tuntutan  pidana,  ditundalah  tuntutan  perdata
mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak
mengurangi  cara-cara  pencegahan  yang  diperkenankan  oleh  Undangundang";
Bahwa  selain  itu,  berdasarkan  Pasal  34  UU  Nomor  31  Tahun  1999
tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi,  gugatan  oleh
Penggugat" (melalui Jaksa sebagai Pengacara Negara) kepada Tergugat I tidak
tepat  dan  belum  waktunya  untuk  dilakukan (gugatan  Penggugat  prematur)
mengingat eksistensi Tergugat I, yang sampai dengan Penggugat mengajukan
gugatan ini kenyataan(fakta)nya Tergugat  I masih hidup;
Bahwa  untuk  jelasnya  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  mengutip  ketentuan
Pasal 34 UU  Nomor  31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana
Korupsi, sebagai berikut:
“ Dalam hal Terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di
sidang  pengadilan, sedangkan  secara  nyata  telah  ada  kerugian  keuangan
negara, maka  Penutut  Umum  segera  menyerahkan  salinan  berkas  berita
acara  sidang  tersebut  kepada  Jaksa  Pengacara Negara  atau  diserahkan
kepada  instansi  yang  dirugikan  untuk  dilakukan  gugatan  perdata  terhadap
ahliwarisnya”;
Bahwa  berdasarkan  hal  hal  yang  diuraikan  tersebut  gugatan  ini  sudah
sepatutnya menurut hukum utuk ditolak dan dikesampingkan;
D. Tentang Daluarsa Pengajuan Gugatan;
Bahwa  gugatan  perdata  tentang  perbuatan  melawan  hukum  ini  berasal
dari  perbuatan  Penggugat  yang  menerbitkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 15
Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang  Penetapan  Penggunaan sisa  laba
bersih  bank-bank  milik  negara  yang  kemudian  diatur  lebih  lanjut  dengan
Keputusan  Menteri  Keuangan  R.I.  Nomor  333  KMK.011/1978  tanggal  30
Agustus 1978 yang menentukan bahwa 50persen dari 5persen sisa Laba Bersih
Bank-Bank  milik  negara  disetorkan  langsung  ke  dalam  rekening  Tergugat  II.
Kemudahan ini mengakibatkan Tergugat II memperoleh sejumlah dana setidaktidaknya berjumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen) dan
18
18
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembiIan  ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
Bahwa  gugatan  perdata  dari  Penggugat  ini  diajukan  dan  didaftarkan  di
Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan  pada  tanggal  9  Juli
2007. Bahwa berdasarkan asas"extinctieve verjaring", maka seseorang dapat
dibebaskan dari suatu tuntutan hukum yang oleh Kitab Undang-undang Hukum
Perdata(KUHPerdata) ditetapkan bahwa dengan lewatnya waktu 30(tiga puluh)
tahun, setiap  orang, juga  Tergugat  I  dan  Tergugat  II, dibebaskan  dari  semua
tuntutan  hukum.  Adapun  bunyi  ketentuan  Pasal  1967  KUHPerdata  adalah
sebagai berikut: “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun
yang  bersifat  perorangan, hapus  karena  lewat  waktu  dengan  lewatnya  waktu
tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak
usah  menunjukkan  suatu  alas  hak, dan  terhadapnya  tak  dapat  diajukan  suatu
tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk";
Dengan  demikian  sejak  penerbitan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  15
Tahun  1976 tanggal 23 April  1976 dengan  tenggang  waktu  pengajuan  dan
pendaftaran gugatan Penggugat pada tanggal 9 Juli 2007, maka tegas dan jelas
gugatan perdata Penggugat ini melewati jangka waktu 30(tiga puluh) tahun, dan
karenanya gugatan Penggugat ini telah kadaluarsa atau lewat waktu, sehingga
Penggugat  tidak  mempunyai  kedudukan  hukum  (legal  standing) untuk
mengajukan gugatan a quo;
E. Penggugat Tidak Memiliki Kepentingan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan
Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa  mengenai  kapasitas  Penggugat  sebagai  Non-Persona  tidak
memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan ini karena uang-uang
yang disetorkan oleh bank-bank milik negara kepada Tergugat II bukanlah dana
milik Penggugat, melainkan dana bank-bank milik negara;
Bahwa  Penggugat  tidak  memiliki  kepentingan  hukum  secara  langsung
atas  gugatan  ini, artinya  tuntutan  hak  hanya  dapat  dilakukan  oleh  pihak-pihak
yang  mempunyai  kepentingan  atau  hubungan  hukum  sesuai  asas  ''point
d'interest, point  a'ection", lagipula  Mahkamah  Agung  melalui  Putusan  Nomor
294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan bahwa gugatan harus diajukan
oleh  orang-orang  yang  mempunyai  hubungan  hukum.  Dengan  demikian,
19
Hal. 19dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penggugat  tidak  mempunyai  hubungan  maupun  kepentingan  hukum  terhadap
Tergugat  I  dan  Tergugat  II. Artinya  kepentingan  hukum  yang  dirugikan, quod
non, adalah pihak bank-bank milik negara yang melakukan penyetoran kepada
Tergugat  II  berdasarkan  Surat  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978;
Bahwa dengan demikian Penggugat tidak berhak dan berwenang untuk
mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum ini terhadap/ kepada
Tergugat I dan Tergugat II karena Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum
baik dengan Tergugat I maupun Tergugat;
F.  Penggugat  Tidak  Mempunyai  Kualitas  Untuk  Mengajukan  Gugatan
Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa  Penggugat  dalam  gugatannya  Poin 1.1 halaman 3, mendalilkan
bahwa "Penggugat  adalah  negara  Republik  lndonesia  Cq. Presiden  Republik
Indonesia, sehingga secara hukum Penggugat mempunyai hak dan kewajiban
untuk  bertindak  mewakili  kepentingan  Pemerintah  Republik  Indonesia  dan
kepentingan  Rakyat  Indonesia, termasuk  dalam  hukum  perdata", adalah  tidak
benar, sebab objek gugatan dalam perkara ini adalah menyangkut Tergugat II
(Yayasan  Supersemar),  yang  tidak  ada  hubungan  hukumnya  dengan
kepentingan  Pemerintah  Republik  Indonesia,  sebab  yayasan  adalah  sebuah
badan hukum yang tidak bertanggung jawab kepada negara;
Dalam perkara a quo, Penggugat tidaklah berkualitas selaku Penggugat
sebab  tidak  terdapat  hubungan  hukum  antara  Negara  Republik  Indonesia  Cq.
Pemerintah  Republik  Indonesia  Cq.  Presiden  Republik  Indonesia  dengan
Tergugat II(Yayasan Supersemar). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(2)  Anggaran  Dasar  Tergugat  II,  dengan  telah  diajukannya  laporan
pertanggungjawaban tahunan kepada rapat tahunan pengurus dan dengan telah
disahkannya  pertanggungjawaban  tersebut,  maka  pengurus  yayasan  telah
terlepas dari segala bentuk tanggung jawab atas segala tindakan dan kebijakan
selama tahun yang bersangkutan;
Bahwa  faktanya,  pada  setiap  akhir  tahun  buku  yayasan,  pengurus
yayasan  selalu  membuat  laporan  pertanggungjawaban  dan  disampaikan  pada
forum  rapat  tahunan  pengurus,  dan  laporan  pertanggungjawaban  tersebut
diterima  baik  oleh  rapat  tahunan  pengurus.  Dengan  demikian  pertanggung
20
20
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
jawaban  pengurus  secara  pribadi  atas  yayasan  telah  berakhir  dan  berpindah
kepada rapat tahunan pengurus;
Dengan  adanya  mekanisme  pertanggungjawaban  yang  dimiliki  oleh
badan hukum yang berupa yayasan, maka tidaklah ada suatu hubungan hukum
apapun  yang  dapat  menghubungkan  pihak  Pemerintah  Republik  Indonesia
dengan Tergugat I maupun Tergugat II;
Bahwa  dalam  gugatannya  halaman 3 poin 1.2, Penggugat  mendalilkan
bahwa  tujuan  Negara  Republik  Indonesia  sebagaimana  tercantum  dalam
Pembukaan  UUD  Negara  RI  Tahun 1945 khususnya  alinea  ke-4 (ke-empat)
Pembukaan  berbunyi: " .... kemudian  dari  pada  itu  untuk  membentuk  suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan  untuk  memajukan  kesejahteraan  umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keterliban dunia yang
berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan  sosial,  maka
disusunlah  kemerdekaan  kebangsaan  Indonesia  itu  dalam  suatu  UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik  Indonesia  yang  berkedaulatan  rakyat  dengan  berdasar  kepada
Ketuhanan  Yang  Maha  Esa, Kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab, Persatuan
Indonesia, dan  Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia";
Bahwa  perlu  diperhatikan  pula  dalam  Anggaran  Dasar  Tergugat  II,
khususnya pada Pasal 3 tentang asas dan tujuan yayasan, dinyatakan bahwa:
1. Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
bersifat sosial;
2. Maksud dan tujuan yayasan adalah:
a. Membantu/membina  para  siswa/mahasiswa  yang  cukup  cakap,  tetapi
tidak  dapat  melanjutkan  pelajarannya  karena  kesulitan  dalam
pembiayaan;
b. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan";
Maka, telah jelas dan tegas, bahwa Tergugat II(Yayasan Supersemar) adalah
yayasan yang bersifat sosial, dan didirikan berdasarkan pada asas-asas dalam
Pancasila dan  juga  Undang-Undang  Dasar 1945, bahkan  tujuan  didirikannya
Tergugat  II, bersifat  mulia  karena  ditujukan  untuk  membantu  siswa  ataupun
21
Hal. 21dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mahasiswa  yang  cukup  cakap  tetapi  tidak  dapat  melanjutkan  pelajarannya
karena kesulitan dalam pembiayaan;
Bahwa  sesuai  dengan  Pembukaan  UUD  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 1945 alinea ke-4 di atas, sesungguhnya Pemerintah Indonesialah yang
mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  pendidikan  kepada  segenap  rakyat
Indonesia, namun guna membantu beban negara yang berat tersebut, ditambah
dengan  tidak  tersedianya  cukup  anggaran  dalam  bidang  pendidikan  yang
dialokasikan  dalam  Anggaran  Belanja  dan  Pendapatan  Negara (APBN), maka
didirikanlah Tergugat II(Yayasan Supersemar) dengan niat yang sangat mulia,
guna  membantu  Negara  Republik  Indonesia  dalam  mencerdaskan  kehidupan
bangsa;
Bahwa  dalam  gugatannya  halaman  4  poin  1.3,  Tergugat  I  pernah
menjadi  kepala  negara  dan  kepala  pemerintahan  Republik  Indonesia (tahun
1967  sampai  dengan  tahun  1998),  adalah  benar.  tidak  pernah  ada  suatu
precedent dalam  sejarah  Pemerintahan  Republik  Indonesia, yang  menyatakan
bahwa seorang mantan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dapat digugat
secara  perdata,  mengingat  segala  jasa  dan  hasil  dari  Tergugat  I  dalam
membangun  Negara  Republik  Indonesia.  Perlu  diingat,  bahwa  Tergugat  I
pernah  dinobatkan  sebagai  Bapak  Pembangunan  Republik  Indonesia, karena
dianggap  telah  mampu  membawa  bangsa  ini  kepada  ketertinggalan  melalui
tahapan  tahapan  Pelita (Pembangunan  Lima  Tahun) dan  Repelita (Rencana
Pembangunan Lima Tahun) yang telah disusunnya;
Dalam  gugatannya  pada  halaman 4 poin  1.6, Penggugat  menyatakan
bahwa  dalam  mencapai  tujuan  Negara  Republik  Indonesia,  Penggugat
menerbitkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  15  Tahun  1976 tanggal 23 April
1976  tentang  Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik
Pemerintah (selanjutnya  disebut  PP  Nomor  15 Tahun 1976) yang  kemudian
diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia
Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut  Penggunaan  5persen (lima  persen)  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik
Pemerintah (selanjutnya  disebut  KMK  Nomor  333  Tahun  1978),  yang
menentukan  bahwa 50persen (lima  puluh  persen) dari 5persen (lima  persen)
sisa laba bersih bank-bank milik negara disetorkan langsung ke dalam rekening
Tergugat  II.  Dengan  aturan  tersebut  Tergugat  II  memperoleh  sumbangan.
22
22
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dengan demikian, pendapatan Tergugat II berasal dari sumber yang sah yang
telah  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  dan  telah  diatur  lebih  lanjut  dalam
Keputusan Menteri Keuangan, maka sumber pendapatan Tergugat II adalah sah
menurut hukum. Sehingga penyetoran langsung ke dalam rekening Tergugat II
adalah sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
dan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa  Penggugat  tidak  memiliki  kualifikasi  untuk  mengajukan  gugatan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II dengan mendasarkan pada PP Nomor  15
Tahun 1976 jo. KMK Nomor  333 Tahun 1978;
Bahwa  PP  Nomor 15 Tahun 1976 merupakan  regulasi  yang  ditujukan
kepada  bank  milik  pemerintah  dalam  hal  pengaturan  laba  bersih  untuk
keperluan  di  bidang  sosial  dan  KMK  Nomor  333  Tahun  1978  merupakan
regulasi  yang  ditujukan  kepada  bank  milik  pemerintah  dalam  hal  melakukan
setoran  langsung  kedalam  rekening  yang  ada  di  bank  di  Indonesia, dengan
demikian subyek dari regulasi tersebut adalah bank milik pemerintah dan objek
regulasi adalah laba bersih;
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 jo. KMK Nomor 333 Tahun 1978,
maka ikatan hukum Tergugat I dan Tergugat II adalah penerima dana bantuan
yang  bersifat  sosial  dan  yang  menjadi  kewajiban  Tergugat  I  dan  Tergugat  II
hanyalah perlu berkonsultasi dengan Menteri. Tergugat I dan Tergugat II sama
sekali  tidak  memiliki  ikatan  hukum  yang  terikat  dengan  bank-bank  milik
pemerintah selaku pemberi dana selain sebagai penerima dana bantuan, untuk
itu  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  tidak  memiliki  kualifikasi  untuk  dimintakan
pertanggung  jawabannya  berdasarkan  PP  Nomor  15  Tahun  1976  jo.  KMK
Nomor 333 Tahun 1978;
Bahwa  dasar/landasan  hukum  Tergugat  II  memperoleh  sumber  pendapatan/
kekayaan(dana) yang berasal dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah
berdasarkan  PP  Nomor  15  Tahun 1976  dan  KMK  Nomor 333  Tahun  1978
adalah  Anggaran  Dasar  Tergugat  II  dalam  Pasal  5  nya  yang  menyatakan
bahwa:
a. Kekayaan  yayasan  ini  untuk  pertama  kalinya  terdiri  dari  uang  pangkal
kekayaan  yayasan  sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh  juta  rupiah) dari
sebahagian  kekayaan  pendiri  yang  disisihkan  dan  selanjutnya  dapat
ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumber lain.
23
Hal. 23dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
b. Sumber-sumber lain keuangan/kekayaan yayasan diperoleh dari:
a. Sumbangan-sumbangan/dana-dana  yang  diterima  baik  dari  pemerintah
maupun dari badan-badan swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat;
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
c. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar di atas, sumber
pendapatan/kekayaan  Yayasan  Supersemar  tidak  hanya  berasal  dari
sumbangan yang diterima dari pemerintah, yang dalam perkara a quo berasal
dari  sisa  laba  bersih  bank-bank  milik  pemerintah,  namun  juga  berasal  dari
berbagai  sumber  antara  lain  sumbangan-sumbangan/dana-dana  yang  diterima
dari  badan-badan  swasta  lainnya,  hibah  wasiat  dan  hibah  biasa  serta
pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Dalil  Penggugat  pada  halaman 5  dalam  poin 1.7, menyatakan  bahwa
"dana  yang  telah  dihimpun  oleh  Tergugat  seharusnya  dan  sepatutnya
dipergunakan untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat(2)
Anggaran Dasar Yayasan";
Bahwa  penggunaan  kata "seharusnya  dan  sepatutnya  dipergunakan
untuk  mencapai  tujuan" telah  melecehkan  Tergugat  I  dan  Tergugat  II, karena
terkesan seolah-olah Tergugat I dan Tergugat II tidak menggunakan dana yang
diperolehnya  berdasarkan  PP  Nomor 15 Tahun  1976  dan  KMK  Nomor 333
Tahun 1978 untuk  mencapai  tujuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ketentuan
Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Tergugat II, sebab faktanya segala perbuatan
yang dilakukan oleh Tergugat , dan Tergugat II memang benar-benar ditujukan
untuk  suatu  tugas  mulia  dalam  membantu  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,
dengan  memberikan  bantuan  berupa  beasiswa  dan  bantuan  lainnya  bagi
kepentingan  pendidikan,  yang  sudah  terealisasi  sejak  tahun  1974  sampai
dengan  saat  ini.  Untuk  itu  tidaklah  pantas  Penggugat  menggunakan  kata
"seharusnya dan sepatutnya" seperti yang terdapat dalam gugatannya;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga menolak dalil Penggugat dalam
point  1.4  halaman  4,  karena  susunan  pengurus  Tergugat  II  untuk  pertama
kalinya  bukanlah  seperti  yang  didalilkan  oleh  Penggugat.  Dimana  yang
didalilkan Penggugat tersebut adalah susunan pengurus harian, bukan susunan
pengurus lengkap Tergugat II untuk pertama kalimnya;
24
24
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa  untuk  pertama  kalinya  pengurus  Tergugat  II  adalah  sebagai
berikut:
Ketua  :  H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris I   :  Bardosono;
Sekretaris II   :  Arjodarmoko;
Bendahara I  :  Soedjarwo;
Bendahara II  :  Ali Affandi H;
Anggota-anggota :  Dr. Ibnu Soetowo;
Prof. Dr. Ir. Toyib Hadiwidjaya;
Prof. Dr. Widjojo Nitisastro;
Sudharmono,SH;
Dua orang anggota akan ditunjuk kemudian;
Bahwa  Tergugat  I  saat  ini  tidak  lagi  berada  di  dalam  susunan
kepengurusan  sebagai  Ketua  Pengurus  Tergugat  I  sejak  tahun 2006. Hal  ini
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Yayasan Supersemar
Nomor  14 tertanggal 18 Desember 2006 yang  dibuat  di  hadapan  Notaris  P.
Sutrisno A. Tampubolon di Jakarta;
G.  Gugatan Penggugat Salah Alamat (error in persona);
Gugatan  terhadap  Tergugat  I  adalah  salah  alamat (error  in  persona),
karena  Tergugat  I  tidak  pernah  memberikan  sejumlah  dana  kepada  PT. Bank
Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber,
PT. Tanjung  Redep  Hutan  Tanaman  Industri  dan  Kelompok  Usaha  Kosgoro.
“Pemberian  Dana”  sebagaimana  dimaksud  Penggugat  dalam  gugatannya
terhadap/kepada  perusahaan-perusahaan  tersebut  adalah  dilakukan  oleh
Tergugat  sebagai  badan  hukum,  bukan  oleh  Tergugat  I,  namun “pemberian
dana”  kepada  perusahaan-perusahaan  tersebut  bukan  untuk  merugikan
keuangan negara akan tetapi untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
tercantum  dalam  Anggaran  Dasar  Tergugat ''yaitu  membantu/membina  para
siswa/mahasiswa  yang  cukup  cakap,  tetapi  tidak  dapat  melanjutkan
pelajarannya  karena  kesulitan  dalam  pembiayaan,  dan  lain-lain  bagi
kepentingan pendidikan";
Bahwa  dengan  demikian  gugatan  ini  salah  alamat (error  in  persona),
sehingga sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak dan dikesampingkan.
H. Gugatan ini Tidak Lengkap Pihak-Pihak Tergugatnya;
25
Hal. 25dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatan poin 1.6 halaman 4 menyatakan
bahwa Penggugat  menerbitkan  PP  Nomor 15 Tahun 1976 yang  diatur  lebih
lanjut dengan KMK Nomor  333 Tahun 1978 yang menentukan bahwa 50persen
dari sisa 5persen sisa laba bersih bank-bank milik negara disetorkan langsung
ke dalam rekening Tergugat II;
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.1. dan doktrin,
untuk  tertib  beracara  di  pengadilan,  maka  Menteri  Keuangan  R.1.  yang
menerbitkan KMK Nomor  333 Tahun 1978 harus ditarik sebagai pihak dalam
gugatan ini;
Bahwa  dalam  gugatannya  Penggugat  mendalilkan  Tergugat  II  telah
memperoleh dana-dana sebesar US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh
juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat
sen) dan Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembiIan ratus empat rupiah
tujuh puluh lima sen) dari sisa laba bersih bank-bank milik negara, maka bankbank milik negara yang menyetorkan dananya kepada Tergugat II tersebut juga
harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini;
Bahwa  Penggugat  pada  poin  11.3  halaman  5  dalil  gugatannya
menyatakan  bahwa  Tergugat  II  dan  Tergugat  I  selaku  Ketuanya  telah
menggunakan setoran dana yang berasal dari sebagian laba bersih bank-bank
milik negara tersebut dengan menyimpang dari tujuannya, yaitu:
a. Sejumlah US $ 125.000.000(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada  tanggal 22 September 1990 diberikan  kepada  PT. Bank
Duta;
b. Sejumlah  US $ 19.959.807,19 (sembilan  belas  juta  sembilan  ratus  lima
puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembi Ian
belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
c. Sejumlah  US $ 275.043.103,45 (dua  ratus  tujuh  puluh  lima  juta  empat
puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen)
pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
d. Sejumlah Rp13.173.178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga
juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
26
26
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
puluh  lima  sen) antara  tanggal 23 September 1989 sId  17 November
1997 diberikan kepada PT. Sempati Air;
e. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT.
Kiani Sakti;
f. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai  dengan  Mei  1993  diberikan  kepada  PT.  Kalhold  Utama,  PT.
Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri;
g. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa karenanya untuk memenuhi ketertiban beracara, haruslah ditarik pihakpihak  yang  menurut  Penggugat  menerima  uang  dari  Tergugat  II  tersebut
sebagai  pihak  dalam  gugatan  ini, yaitu: PT. Bank  Duta, PT. Sempati  Air, PT.
Kiani  Lestari,  PT. Kiani  Sakti,  PT.  Kalhold  Utama,  PT.  Essam  Timber, PT.
Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa  sedangkan  kenyataan (fakta)  nya  pihak-pihak  yang  telah
disebutkan  oleh  Penggugat  dalam  gugatannya,  telah  menerima  uang  dari
Tergugat II tersebut tidak ditarik dan diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam
gugatan  ini. Bahwa  karena  Penggugat  tidak  menarik  dan  mengikut  sertakan
pihak-pihak  yang  juga  didalilkan  dalam  gugatan  tersebut,  maka  gugatan  ini
menjadi  tidak  lengkap  pihak-pihaknya,  sehingga  sudah  sepatutnya  menurut
hukum gugatan ini untuk ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa  dengan  demikian  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  mensomeer
Penggugat  untuk  membuktikan  bahwa  uang  yang  disetor  bank-bank  milik
negara sebagian atau seluruhnya diberikan oleh Tergugat II kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati  Air, PT. Kiani  Lestari, PT. Kiani  Sakti, PT. Kalhold  Utama,
PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok
Usaha Kosgoro;
Bahwa  Penggugat  dalam  Poin 11.6 dalil  gugatannya  sama  sekali  tidak
merumuskan secara tegas dan jelas bank-bank milik negara yang menyetorkan
dananya kepada Tergugat II. Penggugat juga tidak menyebutkan secara tegas
dan jelas jumlah setoran dan periode penyetoran dari masing-masing bank-bank
milik  negara,  melainkan  Penggugat  hanya  menyebutkan  jumlahnya  secara
27
Hal. 27dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
keseluruhan  US  $  420.002.910,64 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembilan  ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
Oleh karena itu, untuk kedua jumlah tersebut Tergugat I dan Tergugat II
mohon  kepada  Penggugat  untuk  melampirkan  akta  laporan  audit  mengenai
"kerugian" sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya tersebut, serta
apakah "kerugian"  yang  didalilkan  Penggugat  menyangkut  Yayasan
Supersemar dan/atau pula H.M. Soeharto sebagai Presiden di waktu itu;
Bahwa  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  mensomeer  Penggugat  untuk
membuktikan bahwa Tergugat II telah menerima setoran dana milik negara yang
berjumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembiIan
ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen)  dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar  sembiIan  ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
I.  Kualifikasi Perbuatan Tidak Jelas;
Bahwa  Penggugat  mendalilkan  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  melakukan
perbuatan melawan hukum tanpa dapat merinci perbuatan apa saja yang telah
dilakukan  oleh  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  secara  jelas  dan  benar  di  mana
semua  tuduhan  Penggugat  hanya  berdasarkan  dugaan  dan  rekaan  belaka
tanpa  adanya  bukti-bukti  yang  dapat  mendukung  dalil  tersebut,  bahkan
Penggugat dalam gugatannya tidak merinci dengan jelas mengenai unsur-unsur
perbuatan  melawan  hukum  sesuai  dengan  Pasal  1365  KUHPerdata  yang
didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa  Penggugat  sama  sekali  tidak  menjelaskan  hubungan  hukum
"pemberian  dana" dari  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  kepada "penerima  dana."
Penggugat pada halaman 5 Poin II.3 mendalilkan bahwa pada intinya Tergugat
I dan Tergugat II telah memberikan dana kepada PT. Bank Duta, PT. Sempati
Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber,
PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa  Penggugat  sama  sekali  tidak  menguraikan  dengan  jelas  dasar
hubungan  hukum  yang  melandasi  terciptanya  tindakan  hukum "pemberian
28
28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dana" dari  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  dengan "pihak  penerima  dana",  serta
peruntukan  penggunaan  dana  tersebut,  sehingga  tidak  jelas  dan  kabur
mengenai perbuatan melawan hukumnya;
Dalil  Penggugat  yang  menyatakan  bahwa  Tergugat  II  melakukan
“pemberian  dana”  adalah  kabur/obscuur Penggugat  tidak  menguraikan  apa
yang  dimaksud  Penggugat  dengan  kata “pemberian”,  pemberian  dalam  arti
cuma-cuma, pemberian  pinjaman  ataukah  pemberian  dalam  konteks  investasi
dalam perusahaan-perusahaan tersebut;
Bahwa  oleh  karena  Penggugat  tidak  jelas  menguraikan  kualifikasi
perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam gugatan tersebut, maka gugatan ini
menjadi kabur/obscuur, sehingga sudah sepatutnya menurut hukum gugatan ini
untuk ditolak dan dikesampingkan;
J. Penggugat telah salah dalam menyusun peitum dalam gugatannya;
Bahwa  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  dengan  tegas  menolak  petitum
gugatan Penggugat pada halaman 10 dan 11;
Bahwa  dalam  gugatannya  Penggugat  menyusun  petitum  dalam  bentuk
Primair  dan  Subsidair. Dalam  ketentuan  hukum  acara  perdata, petitum  dalam
bentuk Primair dan Subsidair tidak dikenal, karena bentuk Primair dan Subsidair
hanya  dikenal  dalam  ketentuan  hukum  acara  pidana  dengan  demikian
Penggugat  yang  menyusun  petitum  gugatannya  dalam  bentuk  Primair  dan
Subsidair  telah  menyalahi  ketentuan  hukum  acara  perdata  dan  karenanya
gugatan Penggugat harus ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut gugatan Penggugat haruslah ditolak
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa  terhadap  gugatan  tersebut  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan
telah  menjatuhkan  putusan, yaitu  putusan  Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel
tanggal 27 Maret 2008 yang amarnya sebagai berikut:
I.  DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II.  DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III.DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
29
Hal. 29dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada
Penggugat  sejumlah  US$ 105.000.727,66 (seratus  lima  juta  tujuh  ratus
dua puluh tujuh dolar Amerika Serikat koma enam puluh enam sen) dan
Rp 46. 479.512.226,187  (empat  puluh  enam  miliar  empat  ratus  tujuh
puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh enam
rupiah koma seratus delapan puluh tujuh sen);
4. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul oleh
perkara ini sejumlah Rp 869.000,00 (delapan ratus enam puluh sembilan
ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang,  bahwa  amar  Putusan  Pengadilan  Tinggi Jakarta  Nomor
465/PDT/2008/PT.DKI tanggal 19 Februari 2009 adalah sebagai berikut:
• Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula
Tergugat II dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor 904/
Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel  tanggal  27  Maret  2008,  yang  dimohonkan
banding tersebut;
• Menghukum  Pembanding/Terbanding  semula  Tergugat  II  untuk
membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam
tingkat  banding  ditetapkan  sebesar  Rp300.000,00  (tiga  ratus  ribu
rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2896 K/
Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut
adalah sebagai berikut:
Menolak  permohonan  kasasi  dari  Pemohon  Kasasi  I:  NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan Pemohon
Kasasi II: YAYASAN SUPERSEMAR tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 465/PDT/
2008/PT.DKI  tanggal 19 Februari 2009 yang  menguatkan  putusan  Pengadilan
Negeri  Jakarta  Selatan Nomor  904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel  tanggal 27 Maret
2008 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
I.  DALAM EKSEPSI:
-  Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II.  DALAM PROVISI:
30
30
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
-  Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum  Tergugat  II  untuk  membayar  kepada  Penggugat  sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64= US $ 315.002.183,00 (tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat) dan
75persen  x Rp185.918.904.75,00  =  Rp139.229. 178,00  (seratus  tiga
puluh  sembilan  juta  dua  ratus  dua  puluh  sembilan  ribu  seratus  tujuh
puluh delapan rupiah)
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum  Pemohon  Kasasi  II  untuk  membayar  biaya  perkara  dalam
tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung  Nomor 2896 K/
Pdt/2009  tanggal  28  Oktober  2010 yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum
tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi
II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dan  Pemohon  Kasasi  I  juga  Pemohon
Kasasi  II/Tergugat  II/Pembanding-Terbanding masing-masing  pada  tanggal  3
Juni  2013 dan  tanggal  5  Juni 2013   kemudian  terhadapnya  oleh  Pemohon
Kasasi  I  juga  Termohon  Kasasi  II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dan
Pemohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding
diajukan  permohonan  peninjauan  kembali masing-masing pada  tanggal  16
September 2013 dan  tanggal 9 Juni 2014  sebagaimana  ternyata  dari  Akta
Permohonan  Peninjauan  Kembali  Nomor  904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel,  yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut
disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat  alasan-alasan yang
diterima  di  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  tersebut  masing-masing  pada
tanggal 16 September 2013 dan tanggal 9 Juni 2014 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I
juga  Termohon  Pemohon  Peninjauan II/Pemohon  Kasasi  I  juga  Termohon
Kasasi  II/Penggugat/Terbanding-Pembanding  tersebut  telah  diberitahukan
kepadaTergugat II pada tanggal 20 Januari 2014;
Bahwa  kemudian  Termohon  Pemohon  Peninjauan  Kembali I  juga
Pemohon Pemohon  Peninjauan  Kembali II/Pemohon  Kasasi I  juga  Pemohon
31
Hal. 31dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kasasi  II/Tergugat  II/Pembanding-Terbanding mengajukan  jawaban  memori
peninjauan  kembali  yang  diterima  di  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal 19 Februari 2014;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Termohon Pemohon Peninjauan
Kembali I  juga  Pemohon Pemohon  Peninjauan  Kembali II/Pemohon  Kasasi I
juga  Pemohon  Kasasi  II  dahulu  Tergugat  II/Pembanding-Terbanding tersebut
telah diberitahukan kepadaPenggugat pada tanggal 2 Oktober 2014;
Bahwa  kemudian  Pemohon  Peninjauan  Kembali  I  juga  Termohon
Pemohon  Peninjauan II/Pemohon  Kasasi  I  juga  Termohon  Kasasi  II/
Penggugat/Terbanding-Pembanding  mengajukan  jawaban  memori  peninjauan
kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
tanggal 3 November 2014;
 Menimbang,  bahwa  permohonan  peninjauan  kembali  a  quo  beserta
alasan-alasannya  telah  diberitahukan  kepada  pihak  lawan  dengan  saksama,
diajukan  dalam  tenggang  waktu  dan  dengan  cara  yang  ditentukan  dalam
undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut
secara formal dapat diterima;
Menimbang,  bahwa  alasan-alasan  yang  diajukan  oleh  Pemohon
Peninjauan Kembali I juga Termohon Pemohon PeninjauanII/Pemohon Kasasi
I  juga  Termohon  Kasasi  II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dalam  memori
peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
A. adanya kekhilafan Judex Jurisdalam melakukan penghitungan pembayaran
kerugian materiil kepada pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat;
1. Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 82 alinea ke-6 dan
7 menyebutkan:
“Bahwa  walaupun  memang  dana  yang  diterima  oleh  Tergugat  II, tidak
seluruhnya berasal dari pemerintah, namun dana-dana tersebut diterima
Tergugat  II  berdasarkan  kebijakan  pemerintah  melalui  Peraturan
Pemerintah  tersebut,  oleh  karena  itu  tanpa  adanya  kebijakan
Pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain yang masuk
ke  kas  Tergugat  II,  sehingga  sesungguhnya  uang  tersebut  harus
kembali kepada pemerintah”;
“Bahwa  namun  demikian  ternyata  Tergugat  II  telah  turut  melakukan
pembinaan  di  bidang  kemasyarakatan  dan  pemberian  beasiswa,
32
32
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga  Majelis  juga  harus  menentukan  jumlah  uang  yayasan  yang
tidak  perlu  dikembalikan  kepada  pemerintah, yaitu  sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II”;
2. Selanjutnya Judex Juris dalam amar putusan halaman 83 Dalam Pokok
Perkara angka 3 menyebutkan:
“Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US$ 420.002.910,64= US$ 315.002.183,00(tiga ratus lima
belas  juta  dua  ribu  seratus  delapan  puluh  tiga  dolar  Amerika  Serikat)
dan 75persen x Rp185.918.904.75,00= Rp139.229.178,00(seratus tiga
puluh  sembilan  juta  dua  ratus  dua  puluh  sembilan  ribu  seratus  tujuh
puluh delapan rupiah)”;
3. Judex  Juris  dalam  amar  putusan  sebagaimana  dikutip  di  atas  telah
melakukan  kekhilafan  karena  berdasarkan  pertimbangan  hukum
sebagaimana  dikutip  di  atas,  jumlah  uang  yayasan  yang  tidak  perlu
dikembalikan  kepada  pemerintah  yaitu  sebesar  25persen  dari
keseluruhan  jumlah  dana  yang  ada  pada  Tergugat  II/Termohon
Peninjauan Kembali II, sehingga dana yang harus dikembalikan kepada
Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar 75persen dari
keseluruhan  jumlah  dana  yang  ada  pada  Tergugat  II/Termohon
Peninjauan Kembali II;
Berdasarkan gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali jumlah
dana  yang  ada  pada  Tergugat  II/Termohon  Peninjauan  Kembali  II
adalah  US$  420.002.910,64 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
dan Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen);
Dengan  demikian  seharusnya  penghitungan  kerugian  oleh Judex  Juris
adalah  75persen  x  Rp185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56
(seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta
lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan koma
lima  puluh  enam  rupiah),  sehingga  amar  putusan  Judex  Juris  yang
didasarkan pada penghitungan pembayaran kerugian yang tidak sesuai
33
Hal. 33dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan  pertimbangan  hukumnya  merupakan  suatu  kekhilafan  Hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata;
B. Adanya  kekhilafan  Judex  Juris dalam  menerapsm  hukum  Peninjauan
Kembalian  yang  berhubungan  dengan  tanggung  jawab  pribadi  Ketua
Yayasan (Tergugat  I/Termohon  Peninjauan  Kembali  I)  atas  perbuatan
melawan  hukum  yang  dilakukan  oleh  Yayasan (Tergugat  II/Termohon
Peninjauan Kembali II);
1. Judex  Juris dalam  pertimbangan  hukumnya  halaman  82 alinea  ke-3
menyebutkan:
“Bahwa  Tergugat  I  walaupun  dapat  dianggap  telah  melakukan
perbuatan  melawan  hukum  namun  perbuatan  tersebut  dilakukan  atas
nama  Tergugat  II  sehingga  segala  alasan  dari  perbuatan  melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II”;
2. Judex  Juris dalam  pertimbangan  hukum  sebagaimana  dikutip  di  atas
telah  melakukan  kekhilafan  karena  Ketua  Yayasan (Tergugat  I) tetap
bertanggung jawab atas perbuatan hukum  dengan alasan:
a. Sejak  tahun 1919, ajaran  yang  sempit  tentang  perbuatan  melawan
hukum  sudah  ditinggalkan.  Ajaran  yang  sempit  ini  menyebutkan
bahwa  perbuatan  melawan  hukum  adalah  tiap  perbuatan  yang
bertentangan  dengan  hak  orang  lain  yang  timbul  karena  undangundang  atau  tiap  perbuatan  yang  bertentangan  dengan  kewajiban
hukumnya  sendiri  yang  timbul  karena  undang-undang.  Menurut
ajaran  yang  sempit  sama  sekali  tidak  dapat  dijadikan  alasan  untuk
menuntut  ganti  kerugian  karena  suatu  perbuatan  melawan  hukum,
suatu  perbuatan  yang  tidak  bertentangan  dengan undang-undang
sekalipun  perbuatan  tersebut  adalah  bertentangan  dengan  hal-hal
yang  diwajibkan  oleh  moral  atau  hal-hal  yang  diwajibkan  dalam
pergaulan masyarakat;
b. Hal  ini berati  bahwa  sebelum  tahun 1919, pengadilan  menafsirkan
“melawan  hukum” sebagai  hanya  pelanggaran  dari  pasal-pasal
hukum  tertulis  semata-mata (pelanggaran  perundang-undangan
yang  berlaku)  tetapi  sejak  tahun  1919  terjadi  perkembangan  di
Negeri  Belanda, dengan  mengartikan  perkataan “melawan  hukum”
bukan  hanya  untuk  pelanggaran  perundang-undangan  yang  tertulis
34
34
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
semata-mata,  melainkan  juga  melingkupi  atas  setiap  pelanggaran
terhadap  kesusilaan  atau  kepantasan  dalam  pergaulan  hidup
masyarakat.  Hal  ini  terdapat  dalam  Putusan  Hoge  Raad  Negeri
Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam  kasus Lindenbaum versus
Cohen;
c. Perkara  Lindenbaum  versus  Cohen merupakan  tonggak  sejarah
tentang  perkembangan  yang  revolusioner  tentang  perbuatan
melawan  hukum.  Dianutnya  ajaran  yang  luas  tentang  perbuatan
melawan  hukum  ini  menjadi  pemicu  dan  pemacu  untuk  terjadinya
penemuan  hukum  (rechtsvinding).  Melalui  pasal  ini,  hukum  yang
tidak  tertulis  menjadi  diperhatikan  oleh  undang-undang. Ini  terbukti
baik dalam doktrin maupun yurisprudensi;
d. Dalam putusan tingkat kasasi Hoge Raadmenyatakan bahwa yang
dimaksud  dengan  perbuatan  melawan  hukum  bukan  hanya
melanggar  undang-undang  yang  tertulis, melainkan  juga  termasuk
ke dalam perbuatan melawan hukum terhadap setiap tindakan:
a) Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
b) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
c) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan(goede zeden), atau
d) Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat
untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
e. Terbitnya  putusan Hoge  Raad dalam  kasus Lindenbaum  v. Cohen
tersebut, maka perbuatan melawan hukum tidak hanya dimaksudkan
sebagai  perbuatan  yang  bertentangan  dengan  pasal-pasal  dalam
perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga termasuk perbuatan
yang melanggar kepatutan dalam masyarakat. Sehingga sejak tahun
1919, di negeri Belanda dan Indonesia, perbuatan melawan hukum
telah  diartikan  secara  luas,  yakni  mencakup  salah  satu  dari
perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain,
b) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,
c) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan,
d) Perbuatan  yang  bertentangan  dengan  kehati-hatian  atau  keharusan  dalam
pergaulan masyarakat yang baik.
35
Hal. 35dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
f. Perbuatan  penyalahgunaan  hak (misbruik  van  recht) adalah  suatu
perbuatan yang didasarkan atas wewenang yang sah dari seseorang
yang sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan tersebut
dilakukan  secara  menyimpang  atau  dengan  maksud  yang  lain  dari
tujuan hak tersebut diberikan. Perbuatan penyalahgunaan hak dapat
menjadi perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur
dalam Pasal 1365 KUHPerdata, seperti ada kerugian bagi orang lain,
ada  pelanggaran  kepantasan,  kesusilaan  atau  ketidakhati-hatian,
adanya hubungan sebab akibat dengan kerugian;
g. Pengertian perbuatan melawan hukum yang dianut di Belanda sejak
tahun  1919  kemudian  juga  masuk  ke  Indonesia. Undang-undang
bukanlah  satu-satunya  hukum.  Indonesia  bukan  penganut  aliran
legisme  yang  menganggap  Undang-undang  adalah  satu-satunya
sumber hukum. Di luar Undang-undang terdapat hukum kebiasaan,
hukum  tak  tertulis  dan  nilai-nilai  hukum  yang  hidup  dalam
masyarakat. Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman  yaitu  dalam  Pasal 5 ayat (1) disebutkan  bahwa  Hakim
dan  Hakim  Konstitusi  wajib  menggali,  mengikuti,  dan  memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
h. Sesuai  dengan  Pasal  1365  KUHPerdata,  maka  suatu  perbuatan
melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Adanya suatu perbuatan.
2) Perbuatan tersebut melawan hukum.
3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
4) Adanya kerugian bagi korban.
5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
i. Dalam  unsur  kesalahan  ini,  suatu  tindakan  dianggap  oleh  hukum
mengandung  unsur  kesalahan  sehingga  dapat  dimintakan
pertanggungjawabannya  secara  hukum  jika  memenuhi  unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Ada unsur kesengajaaan, atau
2) Ada unsur kelalaian, dan
3) Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
36
36
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
j. Apabila  dicermati  teori  tentang  perbuatan  melawan  hukum  yang
telah  diuraikan di  atas  dihubungkan  dengan  pertimbangan  hukum
Judex  Juris  halaman  82  alinea  ke-3  yang  menyebutkan  bahwa
“Tergugat  I  walaupun  dapat  dianggap  telah  melakukan  perbuatan
melawan  hukum  namun  perbuatan  tersebut  dilakukan  atas  nama
Tergugat II sehingga segala alasan dari perbuatan melawan hukum
tersebut  dibebankan  kepada  Tergugat  II”,  maka  adanya  unsur
kesalahan  yang  berupa  kesengajaan  atau  kelalaian  tidak  mungkin
melekat pada yayasan. Unsur ini hanya ada pada manusia. Di dalam
perkara a quo jelas terbukti bahwa perbuatan melawan hukum yang
secara  hukum  diasumsikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum
yang  dilakukan  oleh  yayasan (Tergugat  II) dalam  kenyataannya
dilakukan  oleh  orang  yang  menjabat  sebagai  Ketua  Yayasan
(Tergugat  I),  karena  sesuai  dengan  bukti-bukti  yang  dihadirkan
dalam persidangan(yang telah diperiksa dan diuji oleh Judex Facti
dan Judex Juris), perintah untuk menggunakan uang yayasan tidak
untuk  kepentingan  sosial (perbuatan  yang  bertentangan  dengan
ketentuan  PP  Nomor  15  Tahun  1976  dan  Keputusan  Menteri
Keuangan RI Nomor  333/KMK.011/1978) diterbitkan oleh Tergugat
I sebagai Ketua Yayasan;
k. Uraian di atas menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang
digugat di dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum
yang  dilakukan  secara  bersama-sama  oleh  Tergugat  I (Ketua
Yayasan) dan  Tergugat  II (Yayasan),  bukan  perbuatan  melawan
hukum  yang  hanya  dilakukan  oleh  Tergugat  II (Yayasan),  karena
semua  unsur  dari  perbuatan  melawan  hukum  yang  ada  dalam
perkara a quo juga melekat pada Tergugat I sebagai Ketua Yayasan.
C. Judex  Juris telah  membuat  kekeliruan/kekhilafan  dengan  tidak  menerapan
ketentuan hukum yang berlaku Peninjauan Kembali;
1. Di  dalam  pertimbangan  hukumnya  di  halaman 82 alinea  ke-3 Putusan
Kasasi, Judex Juris mengemukakan:
“Bahwa  Tergugat  I  walaupun  dapat  dianggap  telah  melakukan
perbuatan melawan  hukum  namun  perbuatan  tersebut  dilakukan  atas
37
Hal. 37dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
nama  Tergugat  II  sehingga  segala  alasan  dari  perbuatan  melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II”;
2. Dengan  pertimbangan  sebagaimana  dikutip  di  atas  Judex  Juris
membenarkan  bahwa  Tergugat  I  sebagai  Ketua  dari  Tergugat  II
(Yayasan Super Semar) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Isi pertimbangan Judex Juris sebagaimana dikutip di atas bertentangan
dengan  ketentuan  Pasal  35  ayat  5  Undang-Undang  Yayasan (UU
Nomor  16 Tahun 2001 sebagaimana  dirubah  dengan  UU  Nomor 28
Tahun 2004 yang menentukan:
“Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan  dalam  menjalankan  tugasnya  tidak  sesuai  dengan
ketentuan  Anggaran  Dasar,  yang  mengakibatkan  kerugian  Yayasan
atau pihak ketiga”;
4. Berdasarkan  ketentuan  Pasal  35  ayat  5  UU  Yayasan,  Tergugat  I
sebagai  Pengurus  Yayasan  secara  hukum  harus “bertanggung-jawab
penuh secara pribadi” karena Tergugat I telah: i) menjalankan tugasnya
secara tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan(Anggaran Dasar
Yayasan menentukan bahwa Yayasan harus bergerak di bidang sosial,
tetapi  Tergugat  I  telah  membuat  Yayasan  telah  bergerak  di  bidang
komersial), dan  ii) perbuatan  tersebut  telah  mengakibatkan  kerugian
terhadap  pihak  ketiga,  yaitu  Negara  Republik  Indonesia (Penggugat,
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali);
5. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 5 UU Yayasan,
Tergugat I di dalam perkara ini seharusnya dihukum untuk bertanggungjawab secara pribadi dan tanggung renteng dengan Tergugat II;
6. Uraian  di  atas  menunjukkan  adanya  kekeliruan  yang  dilakukan  oleh
Judex  Juris. Oleh  karena  itu, Putusan  Kasasi  dalam  perkara  ini  harus
dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali;
D. KEDUDUKAN  TERGUGAT  I  DI  DALAM  PERKARA  INI  SUDAH
DIGANTIKAN OLEH PARA AHLI WARISNYA;
1. Mohon dicatat bahwa di dalam perkara ini kedudukan Tergugat I sudah
digantikan oleh para ahli warisnya(karena Tergugat I meninggal dunia
sewaktu  proses  perkara  memasuki  tahap  pembuktian) dan  para  ahli
38
38
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
waris telah dipanggil secara sah untuk menjadi pihak di dalam perkara
ini sebagai pengganti kedudukan dan tanggung-jawab Tergugat I;
2. Bahwa  penggantian  kedudukan  Tergugat  I  di  dalam  perkara  ini  tidak
pernah  dipersoalkan  lagi  oleh  para  ahli  warisnya,  baik  di  tingkat
banding,  maupun  di  tingkat  kasasi,  sehingga  hal  ini  tidak  perlu
dipersoalkan lagi di dalam proses peninjauan kembali terhadap Putusan
Kasasi di dalam perkara ini;
3. Bahwa  menurut  ketentuan  Pasal 1100 KUHPerdata, utang  seseorang
diwariskan kepada para ahli warisnya;
4. Bahwa  ketentuan  Pasal  1100  KUHPerdata  tersebut  diperkuat  oleh
ketentuan  Pasal 33 dan  Pasal 34 UU  Pemberantasan  Tindak  Pidana
Korupsi(UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001);
5. Bahwa  kewajiban  untuk  membayar  ganti  rugi  kepada  Negara  secara
hukum  merupakan  hutang  kepada  Negara, selama  kewajiban  tersebut
belum tuntas dilaksanakan;
6. Bahwa dengan demikian, semua tanggung-jawab hukum Tergugat I di
dalam perkara ini harus dibebankan kepada para ahli warisnya;
Menimbang,  bahwa  alasan-alasan  yang  diajukan  oleh  Termohon
Pemohon Peninjauan KembaliI juga Pemohon Pemohon Peninjauan KembaliII
dahulu  Pemohon  Kasasi  I  juga  Pemohon  Kasasi  II  dahulu  Tergugat  II/
Pembanding-Terbanding  dalam  memori  peninjauan  kembali  tersebut  pada
pokoknya ialah:
A.Alasan Peninjauan Kembali Terkait Penemuan Bukti
Baru(Novum)
1. Jumlah uang yang telah disalurkan oleh
Pemohon  Peninjauan  Kembali  untuk
keperluan  pemberian  beasiswa  dan
bantuan  sarana  pendidikan  telah
melebihi/melampaui  jumlah  uang  yang
diterima  oleh  Pemohon  Peninjauan
Kembali  Dari  Termohon  Peninjauan
Kembali  I  (dahulu  Penggugat)  yang
berasal  dari  penyisihan  5  persen
39
Hal. 39dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
setoran  laba  Bank-Bank  Milik  Negara/
Pemerintah;
a. Bahwa  pertama-tama  Pemohon
Peninjauan  Kembali (dahulu
Tergugat  II)  dengan  tegas
membantah  dan  menolak
seluruh  dalil-dalil  yang
disampaikan  oleh  Termohon
Peninjauan  Kembali  I (dahulu
Penggugat)  dalam  Posita
Gugatannya  pada  II.  2. (angka
romawi  dua  butir  dua)  yang
menyebutkan:
”Bahwa  atas  dasar  Peraturan  Pemerintah  Nomor  15  Tahun  1976
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan Sisa Laba Bersih
Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor  333/KMK.011/1978 tanggal
30  Agustus  1978,  dan  dana  lainnya  yang  ada  pada  Tergugat  II,
Tergugat  II  telah  memperoleh  dana  sebesar  US $  420,002,910.64
(Empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu  sembilan  ratus  sepuluh  dollar
Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen), dan Rp185.918.048.904,75
(Seratus  delapan  puluh  lima miliar  sembilan  ratus  delapan  belas  juta
empat  puluh  delapan  ribu  sembilan  ratus  empat  rupiah  koma  tujuh
puluh lima sen)”;
Terhadap  dalil-dalil  Termohon  Peninjauan  Kembali  I (dahulu
Penggugat) tersebut, berikut ini Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu
Tergugat II) memberikan tanggapan bahwa memang benar untuk turut
membantu  pelaksanaan  program  Yayasan (Pemohon  Peninjauan
Kembali)  untuk  membantu  para  siswa/mahasiswa  Indonesia  yang
cukup  cakap  tetapi  tidak  mampu  untuk  melanjutkan  pelajarannya
karena mengalami kesulitan dalam pembiayaan, Termohon Peninjauan
Kembali  I (dahulu  Penggugat)  telah  membuat  suatu “Kebijakan
Pemerintah” dengan  cara  menerbitkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor
15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan
40
40
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik  Pemerintah  yang  kemudian  diatur
lebih  lanjut  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor  333/
KMK.011/1978  tanggal  30 Agustus 1978 tentang  Pengaturan  Lebih
Lanjut  Penggunaan 5persen (Lima  Persen) dari  Laba  Bersih  BankBank Milik Negara, namun selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali
juga  secara  tegas  membantah  dan  menolak  dalil  dan  uraian
pernyataan Termohon Peninjauan Kembali I yang menyatakan:
“Bahwa  atas  dasar ...................,Tergugat  II  telah  memperoleh  dana
sebesar  US $ 420,002,910.64 (Empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen),
dan  Rp185.918.048.904,75 (Seratus  delapan  puluh  lima  miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)”
Bahwa  terhadap  dalil  dan  uraian  pernyataan  dari  Termohon
Peninjauan Kembali I(garis bawah) a quo maka Pemohon Peninjauan
Kembali  secara  tegas  menyatakan:  Bahwa  TIDAK  BENAR, dengan
adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976  tentang  Penetapan  Pengunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank
Milik Pemerintah Juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978  tanggal  30 Agustus 1978 tentang  Pengaturan  Lebih
Lanjut  Penggunaan 5persen (Lima  Persen) dari  Laba  Bersih  BankBank  Milik  Negara, Pemohon Peninjauan  Kembali  telah  memperoleh
sumbangan/bantuan dana sebesar US $ 420,002,910.64(Empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen), dan Rp185.918.048.904,75(Seratus delapan
puluh  lima  miliar  sembilan  ratus  delapan  belas  juta  empat  puluh
delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)
dari Termohon Peninjauan Kembali I(dahulu Penggugat), hal ini dapat
Pemohon Peninjauan  Kembali  jelaskan  sesuai  dengan  Bukti  Novum
yang telah ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu berupa
Bukti  Pemohon  Peninjauan  Kembali-01,  beserta  Lampirannya  dan
Bukti  Pemohon Peninjauan  Kembali–02, Bukti  Pemohon Peninjauan
Kembali-02a  s/d 02b, Bukti  Pemohon Peninjauan  Kembali–03, Bukti
Pemohon  Peninjauan  Kembali–03a  s/d  03b,  Bukti  Pemohon
41
Hal. 41dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali–04, serta Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04a
s/d 04h, yang  akan  diuraikan  secara  terperinci  dalam  dalil-dalil  dan
penjelasan berikut ini, sehingga berhasil mematahkan seluruh dalil-dalil
dan  uraian  pernyataan  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I,
sebagaimana  yang  telah  dinyatakan  dalam  Fundamentum  Petendi
(Posita)  gugatan  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I (dahulu
Penggugat) sebagaimana  yang  Pemohon  Peninjauan  Kembali  kutip
tersebut di atas;
b. Bahwa  selanjutnya  Pemohon
Peninjauan Kembali juga secara
tegas  membantah  dan  menolak
seluruh  pertimbangan  Majelis
Hakim  Agung  Judex  Juris
sebagaimana  yang  termuat
dalam  Putusan  Kasasi
Mahkamah  Agung  RI  Nomor
2896K/Pdt/2009  tanggal  28
Oktober 2010 halaman 82 yang
menyatakan:
“Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat  bahwa  amar  putusan  Pengadilan  Tinggi  yang
menguatkan  putusan  Pengadilan  Negeri  harus  diperbaiki  sepanjang
mengenai besarnya ganti rugi dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa  dasar  penentuan  besarnya  uang  yang  harus  diserahkan
kepada  pemerintah  oleh  Tergugat  menurut  Judex  Facti adalah
pemerintah  bukan  satu-satunya  sumber  dana  berdasarkan  Peraturan
Pemerintah  Nomor  15  Tahun  1976  jo  KMK  Nomor  333/KMK/
011/1978, tetapi juga berdasar dari sumber sumber lain;
Bahwa  walaupun  memang  dana  yang  diterima  oleh  Tergugat  II  tidak
seluruhnya  berasal  dari  pemerintah,  namun  dana-dana  tersebut
diterima  Tergugat  II  berdasarkan  kebijakan  pemerintah  melalui
Peraturan  Pemerintah  tersebut,  oleh  karena  itu  tanpa  adanya
kebijakan  pemerintah  seperti  itu  maka  tidak  mungkin  ada  dana  lain
42
42
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang tersebut
harus kembali kepada pemerintah;
Bahwa  namun  demikian  ternyata  Tergugat  II  telah  turut  melakukan
pembinaan  dibidang  kemasyarakatan  dan  pemberian  beasiswa,
sehingga  Majelis  juga  harus  menentukan  jumlah  uang  yayasan  yang
tidak perlu dikembalikan kepada Pemerintah, yaitu sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II;
Bahwa  dari  fakta-fakta  yang  ada, juga  ternyata  bahwa  jumlah  dana
yang  terkumpul  pada  Tergugat  II,  Tergugat  II  telah  meminjamkan
kepada  beberapa  perusahaan,  sehingga  telah  menyalahi  tujuan
yayasan”;
Bahwa  terhadap  pertimbangan  Judex  Juris  Mahkamah  Agung  RI
sebagaimana yang telah dikutip di atas, Pemohon Peninjauan Kembali
dengan  ini  secara  tegas  menolaknya  dengan  alasan  bahwa  TIDAK
BENAR  bahwa  hanya  dengan  adanya  Peraturan  Pemerintah Nomor
15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan
Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik  Pemerintah  yang  kemudian  diatur
lebih  lanjut  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI Nomor   333/
KMK.011/1978  tanggal  30 Agustus 1978 tentang  Pengaturan  Lebih
Lanjut Penggunaan 5 persen (lima persen) dari laba bersih bank-bank
milik  negara  a  quo  Pemohon  Peninjauan  Kembali  memperoleh
sumbangan/bantuan  dana  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I
sebesar  US $ 420,002,910.64 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen),
dan  Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus  empat  rupiah  koma  tujuh  puluh  lima  sen), karena  kesimpulan
ataupun anggapan tersebut adalah suatu hal yang keliru, dan sangat
menyesatkan,  serta  telah  merugikan  kepentingan  hukum  Pemohon
Peninjauan Kembali;
c. Bahwa berdasarkan bukti novum
yang  telah  disampaikan  secara
sah  oleh  Pemohon  Peninjauan
Kembali  melalui  Permohonan
43
Hal. 43dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan  Kembali  ini,  maka
sesuai  dengan  Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-01,  yaitu
berupa  Laporan  dari  Bendahara
kepada  Pembina  Yayasan
Supersemar  tentang
Pengesahan  terhadap
Perubahan  Akta  Yayasan
Supersemar,  dan  Penggunaan/
Penyaluran  Dana,  dan  Posisi
Keuangan  Yayasan
Supersemar,  disertai  dengan
Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-01a,  yaitu  berupa:
Daftar  Rincian  Penerimaan
Sumbangan  dari  Bank-Bank
Milik Negara dari Tahun 1979 s/
d  Tahun  1998  yang  telah
diterima  oleh  Pemohon
Peninjauan  Kembali (dahulu
Tergugat  II)  dari  Termohon
Peninjauan  Kembali  I (dahulu
Penggugat) yang bersumber dari
penyisihan 5persen setoran sisa
laba  bersih  bank-bank  milik
negara  ,  dimana  daftar  rincian
penerimaan tersebut telah dibuat
secara sah oleh Bendahara dari
Yayasan  Supersemar
(Soebagyo, S.H.) pada tanggal 4
April  2008,  dan  disusun
berdasarkan:  Nama  bank
Penyetor,  Periode  waktu
penyetoran,  Jumlah  dana  yang
44
44
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diterima, dan Kode Pembukuan,
yang  dimulai  dari  Rekap
Penerimaan  Sumbangan/
Bantuan  dana  dari  bulan  April
1979 s/d Juni 1998(penerimaan
terakhir),  dengan  Jumlah
Penerimaan  total  adalah
sebesar:
Rp309.759.465.212,49,00 (tiga
ratus sembilan  miliar tujuh ratus
lima puluh sembilan  juta empat
ratus  enam  puluh  lima  ribu  dua
ratus  dua  belas  rupiah  empat
puluh sembilan sebilan sen);
d. Bahwa  kebenaran  bukti  novum
yang  diajukan  oleh  Pemohon
Peninjauan  Kembali  (  bukti
Pemohon  Peninjauan
Kembali-01 dan  Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-01a),
tersebut, adalah cocok dan juga
bersesuaian  dengan keterangan
saksi-saksi  yang  diajukan  oleh
Termohon Peninjauan Kembali I
(dahulu  Penggugat)  dalam
proses  pembuktian  pada
persidangan  Judex  Facti
Pengadilan  Negeri  Jakarta
Selatan, yaitu:
• Saksi  Agus  Sujihantara,  pekerjaan  Pegawai  Negeri  Sipil,  di
bawah sumpah telah memberikan keterangan antara lain:
• Bahwa  saksi  adalah  pegawai  BPKP  yang
dipekerjakan  di  Kementerian  Pendayagunaan
Aparatur  Negara,  dan  pernah  ditugaskan  sebagai
45
Hal. 45dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
salah  satu  anggota  Tim  Financial  Audit  untuk
membantu  Kejaksaan  Agung  RI  untuk  penelitian
masalah Yayasan Supersemar;
• Bahwa  benar, jumlah  total  aliran  dana  yang  masuk
ke rekening Yayasan Supersemar yang berasal dari
Sumbangan  Bank-Bank  Pemerintah  berdasarkan
atas laporan bulanan yang direkap per posisi tanggal
30 Juni 1998 adalah  sebesar Rp309.759.465.212,-(Tiga  ratus  sembilan  miliar  tujuh  ratus  lima  puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua
ratus dua belas rupiah), yang terdiri dari Sumbangan
Bank  Indonesia  sebesar  Rp201.350.509.963,-,
Sumbangan  Bank  Negara  Indonesia  sebesar
Rp28.170.408.133,25,-,  Sumbangan  Bank  Dagang
Negara sebesar Rp24.394.022.229,65,-, Sumbangan
Bank  Ekspor  Impor  Indonesia  sebesar
Rp19.462.893.463,13,-,  Sumbangan  Bank  Rakyat
Indonesia  sebesar Rp15.835.280.565,-, Sumbangan
Bank  Bumi  Daya  sebesar  Rp7.710.263.152,-,  dan
Sumbangan  Bank  Tabungan  Negara  sebesar
Rp4.525.185.981,00
• Bahwa  selain  penerimaan  sumbangan  yang
bersumber dari bank-bank milik pemerintah tersebut,
Yayasan Supersemar sesuai dengan perincian yang
ada juga menerima sumbangan dari Masyarakat dan
para  pengusaha  swasta  secara  sukarela,  yaitu
dengan jumlah sebesar Rp201.682.116.574,00(Dua
ratus satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta
seratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh empat
rupiah);
• Saksi Sigit Susilo Broto, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
dibawah sumpah telah memberikan keterangan:
• Bahwa  sepanjang  saksi  melakukan  penelitian  terhadap
laporan keuangan dari Yayasan Supersemar, serta data-46
46
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
data pendukungnya  maka  didapat  jumlah  aliran  dana
yang ditransfer dari Bank Indonesia dan bank-bank milik
pemerintah  ke  rekening  Yayasan  Supersemar  adalah
sebagai  berikut:  Sumbangan  dari  Bank  Indonesia
sebesar  Rp201.350.509.960,00  Sumbangan  Bank
Negara  Indonesia  sebesar  Rp28.170.408.133,00
Sumbangan  Bank  Dagang  Negara  sebesar
Rp24.394.022.229,00 Sumbangan  Bank  Pembangunan
Indonesia  sebesar  Rp8.310.901.717,00  Sumbangan
Bank  Ekspor  Impor  Indonesia  sebesar
Rp19.462.893.460,00  Sumbangan  Bank  Rakyat
Indonesia  sebesar  Rp15.835.280.565,00  Sumbangan
Bank  Bumi  Daya  sebesar  Rp7.710.263.152,00  dan
Sumbangan  Bank  Tabungan  Negara  sebesar
Rp4.525.185.981,00;
• Bahwa  benar,  jumlah  total  penerimaan  Yayasan
Supersemar  dari  Sumbangan  Termohon  Peninjauan
Kembali (dahulu  Penggugat)  yang  bersumber  dari
setoran 5persen sisa laba bersih bank-bank milik negara
 adalah:  Rp309.759.465.197,00 (Tiga  ratus  sembilan
miliar  tujuh  ratus  lima  puluh  sembilan  juta  empat  ratus
enam  puluh  lima  ribu  seratus  sembilan  puluh  tujuh
rupiah);
Dengan  demikian  berdasarkan  bukti  novum  tersebut (Bukti
Pemohon Peninjauan  Kembali-01 dan  Bukti  Pemohon Peninjauan
Kembali-01a), diperkuat dengan 2(dua) Keterangan Saksi dibawah
sumpah  yang  telah  memberikan  keterangannya  secara  sah  di
depan  persidangan,  masing-masing  Saksi  Agus  Sujihantara  dan
Saksi  Sigit  Susilo  Broto  yang  keterangannya  saling  bersesuaian
maka dapat dibuktikan adanya suatu fakta hukum yang meyakinkan,
dan yang tidak terbantahkan, yaitu:
1) Benar  bahwa untuk  turut  membantu  pelaksanaan  program
Yayasan (Pemohon  Peninjauan  Kembali),  Termohon
Peninjauan  Kembali  I  telah  membuat  suatu “Kebijakan
47
Hal. 47dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah” dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor  15  Tahun  1976  tanggal  23  April  1976  tentang
Penetapan  Pengunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik
Pemerintah  yang  kemudian  diatur  lebih  lanjut  dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978
tanggal 30 Agustus 1978 tentang  Pengaturan  Lebih  Lanjut
Penggunaan 5persen(Lima Persen) dari Laba Bersih BankBank Milik Negara;
2) Benar bahwa jumlah sumbangan/bantuan dana yang diterima
Pemohon  Peninjauan  Kembali (dahulu  Tergugat  II)  dari
Termohon Peninjauan  Kembali  I (dahulu  Penggugat) yang
bersumber dari penyisihan 5persen setoran sisa laba bersih
bank-bank  milik  negara  berdasarkan  PP Nomor 15 Tahun
1976  tanggal  23  April  1976,  Juncto  Keputusan  Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus
1978, terhitung dari bulan April 1979 s/d  penerimaan terakhir
bulan  Juni  1998,  ADALAH  SEBESAR:
Rp309.759.465.212,49,00 (Tiga  ratus  sembilan  miliar  tujuh
ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus dua belas rupiah, empat puluh sembilan sen);
3) Benar  bahwa  Negara  Republik  Indonesia  mengalami  krisis
moneter  pada  pertengahan  tahun 1998,  dibarengi  dengan
situasi politik yang tidak menentu, sehingga beberapa bankbank milik Negara mengalami krisis likuiditas dan mengalami
kolaps,  sehingga  ada  beberapa  bank  milik  negara  yang
ditutup  dan  dimerger,  sebagai  akibat  dari  situasi  krisis
tersebut  maka  sejak  pertengahan  tahun  1998  Pemohon
Peninjauan Kembali sudah tidak lagi menerima sumbangan/
bantuan  dana  dari  Pihak  Termohon Peninjauan  Kembali  I,
dan  akhirnya  berdasarkan  Surat  Keputusan  Menteri
Keuangan  RI  Nomor  69/KMK.017/1999  Pemberian
Sumbangan/  Bantuan  dana  dari  Termohon  Peninjauan
Kembali  I  kepada  Pemohon  Peninjauan  Kembali  yang
bersumber pada“Kebijakan Pemerintah”berupa  penyisihan
48
48
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
5persen  setoran  sisa  laba  bersih  bank-bank  milik  negara
tersebut  secara  resmi  telah  dihentikan  oleh  Termohon
Peninjauan  Kembali  I  berdasarkan  Insruksi  Presiden  RI
Nomor 20 Tahun 1998 tentang  Penertiban  Sumber-sumber
Dana Yayasan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/
KMK.017/1999  tentang  Pencabutan  Keputusan  Menteri
Keuangan  Nomor  333/KMK.011/1978  tentang  Pengaturan
Lebih  Lanjut  Penggunaan  5persen (lima  persen) dari  laba
bersih bank-bank milik negara, tanggal 16 Pebruari 1999;
4) Benar  bahwa  selain  dana  yang  diterima  oleh  Pemohon
Peninjauan  Kembali  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I
berdasarkan  PP  Nomor  15  Tahun 1976  tanggal 23 April
1976, Juncto  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI Nomor 333/
KMK.011/1978,  tanggal  30  Agustus  1978  sebesar
Rp309.759.465.212,49 (Tiga  ratus  sembilan  miliar  tujuh
ratus lima puluh sembilan  juta empat ratus enam puluh lima
ribu  dua  ratus  dua  belas  rupiah,  empat  puluh  sembilan
sebilan  sen), Pemohon Peninjauan  Kembali  juga  menerima
sumbangan  dari  Pihak  Perusahaan  Swasta,  BUMN  Non
Perbankan, dan Warga masyarakat perorangan yang bersifat
sukarela  dan  tidak  mengikat,  yaitu  sebesar
Rp201.682.116.574,00  (Dua  ratus  satu  miliar  enam  ratus
delapan  puluh  dua  juta  seratus  enam  belas  ribu  lima  ratus
tujuh puluh empat rupiah);
Bahwa  dengan  adanya  fakta  hukum  yang  tidak  terbantahkan
mengenai  jumlah  sumbangan/bantuan  dana  yang  diterima  oleh
Pemohon Peninjauan Kembali  dari Termohon Peninjauan Kembali
I  adalah  sebesar  Rp309.759.465.212, 49,00 (Tiga  ratus  sembilan
miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh
lima  ribu  dua  ratus  dua  belas  rupiah  empat  puluh  sembilan  sen),
telah berhasil mematahkan dalil-dalil termohon Peninjauan Kembali
I, mengenai  berapa  sebenarnya  jumlah  sumbangan/bantuan  dana
yang  telah  diberikan  oleh  Termohon Peninjauan  Kembali  I  kepada
Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan“Kebijakan Pemerintah”
49
Hal. 49dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berupa  Peraturan  Pemerintah  Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23
April  1976,  juncto  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor  333/
KMK.011/1978,  tanggal  30  Agustus  1978,  dimana  dalam  proses
persidangan  dan  pembuktian  perkara  a  quo  pada  tingkat  Judex
Facti Termohon Peninjauan  Kembali  I  sama  sekali  tidak  pernah
mencoba  membuktikan,  dan  tidak  mampu  membuktikan  berapa
sebenarnya  jumlah  sumbangan/bantuan  dana  yang  telah  diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, baik berdasarkan adanya bukti-bukti aliran dana, maupun
bukti-bukti  dari  catatan  bank-bank  milik  negara,  dan  pada
kenyataannya  ternyata  bukti-bukti a  quo sama  sekali  tidak  pernah
mampu untuk dihadirkan dan dibuktikan di persidangan Judex Facti,
sehingga  secara  hukum  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  sama
sekali  tidak  pernah  mampu  membuktikannya.  Hal  ini  jelas  telah
bertentangan  dengan  azas  pembuktian  dimana  seluruh  dalil  yang
dikemukakan  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  I (dahulu
Penggugat)  didalam  Fundamentum  Petendinya,  merupakan
kewajiban  bagi  Penggugat (sekarang  Termohon  Peninjauan
Kembali  I) untuk  memikul  beban  pembuktian  terhadap  kebenaran
dalil-dalil  gugatannya.  Bahkan  sesuai  dengan  keterangan  saksi
Prof. Dr. Ali  Wardana yang  dihadirkan  oleh  Penggugat (sekarang
Termohon  Peninjauan  Kembali  I),  yang  memberikan  keterangan
dibawah  sumpah  didepan  persidangan, dan  ternyata  saksi a  quo
secara  tegas  menyatakan  bahwa  saksi  tidak  pernah  mengetahui
berapa  sebenarnya  jumlah  sumbangan/bantuan  dana  yang  telah
diberikan oleh Pemerintah RI kepada Yayasan Supersemar melalui
penyisihan 5persen  sisa  laba  bersih  dari  bank-bank  milik  negara,
karena saksi tidak pernah mengecek dan menanyakannya;
e. Bahwa  selanjutnya  berdasarkan bukti  novum yang  diajukan  oleh
Pemohon  Peninjauan  Kembali,  yaitu  Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-01 dan  Bukti  Pemohon Peninjauan  Kembali–01d  berupa
Daftar  Rekapitulasi  Penyaluran  Beasiswa  dan  Bantuan  Yayasan
Supersemar  dari  tahun  1975  s/d  tahun  2008,  yang  dibuat  dan
ditandatangani  oleh  Bendahara  Yayasan  Supersemar (Soebagyo,
50
50
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
SH.) tanggal 10 April 2008, dapat dibuktikan dan disimpulkan bahwa
jumlah keseluruhan Beasiswa dan Bantuan Sarana Pendidikan yang
telah  disalurkan  dan  diberikan  oleh  Pemohon Peninjauan  Kembali
dari  tahun  1975  s/d  tahun  2008,  kepada  para  siswa/mahasiswa
Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak mampu untuk melanjutkan
pelajarannya  karena  mengalami  kesulitan  dalam  pembiayaannya
(sesuai  dengan  maksud  dan  tujuan  Yayasan  Supersemar) adalah
sebesar: Rp504.920.071.906,00(lima ratus empat miliar sembilan
ratus  dua  puluh  juta  tujuh  puluh  satu  ribu sembilan  ratus  enam
rupiah) dengan  jumlah  penerima  sebanyak  1.845.202 (Satu  juta
delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua) orang;
Berdasarkan penjelasan  dan  penjabaran terhadap bukti  novum  a
quo,  dapat  disimpulkan  dan  dibuktikan  suatu  fakta  hukum  yang
meyakinkan dan tidak terbantahkan, yaitu:
1) Benar  bahwa,  jumlah  beasiswa  dan  bantuan  dana  yang
telah  disalurkan  dan  diberikan  oleh  Pemohon Peninjauan
Kembali  kepada  para  siswa/mahasiswa  Indonesia  yang
cukup  cakap  tetapi  tidak  mampu  untuk  melanjutkan
pelajarannya  karena  mengalami  kesulitan  dalam
pembiayaannya (sesuai  dengan  maksud  dan  tujuan
Yayasan  Supersemar)  dari  tahun  1975  s/d  tahun  2008
adalah  sebesar Rp504.920.071.906,00 (Lima  ratus  empat
miliar  sembilan  ratus  dua  puluh  juta  tujuh  puluh  satu  ribu
sembilan ratus enam rupiah);
2) Benar  bahwa,  jumlah  beasiswa  dan  bantuan  sarana
pendidikan  yang  telah  disalurkan  dan  diberikan  oleh
Pemohon  Peninjauan  Kembali  adalah  jauh  melebihi  dan
melampaui jumlah dana yang telah diterima oleh Pemohon
Peninjauan  Kembali  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali
berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto Keputusan Menteri Keuangan
RI  Nomor  333/KMK.011/1978,  tanggal  30  Agustus  1978,
yang  hanya  berjumlah  Rp309.759.465.212,49 (tiga  ratus
sembilan miliar  tujuh  ratus  lima  puluh  sembilan  juta  empat
51
Hal. 51dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah empat
puluh sembilan sen);
3) Benar  bahwa,  seluruh  dana  yang  telah  diterima  oleh
Pemohon  Peninjauan  Kembali  dari  Termohon  Peninjauan
Kembali  I  telah  disalurkan  sepenuhnya  oleh  Pemohon
Peninjauan  Kembali  kepada  para  siswa/mahasiswa
Indonesia  yang  cukup  cakap  tetapi  tidak  mampu  untuk
melanjutkan  pelajarannya  karena  mengalami  kesulitan
dalam  pembiayaannya (sesuai  dengan  maksud  dan  tujuan
Yayasan  Supersemar)  berjumlah  Rp309.759.465.212,49
(Tiga  ratus  sembilan miliar  tujuh  ratus  lima  puluh  sembilan
juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas
rupiah empat puluh sembilan sen);
4) Bahwa  benar,  dengan  telah  disalurkannya  seluruh
sumbangan/  bantuan  dana  dari  Termohon  Peninjauan
Kembali  I        a  quo,  maka  secara  hukum  Termohon
Peninjauan  Kembali  I  tidak  punya  hak  lagi  untuk
mempermasalahkan  dan  menggugat  penyaluran  dana  a
quo,  karena  seluruh  bantuan  dana  dari  Pemohon
Peninjauan  Kembali  I  sebesar Rp309.759.465.212,49 (Tiga
ratus  sembilan miliar  tujuh  ratus  lima  puluh  sembilan  juta
empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah
empat puluh sembilan sen) telah sepenuhnya disalurkan dan
diberikan  oleh  Pemohon Peninjauan  Kembali  kepada  para
siswa/ mahasiswa Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak
mampu  untuk  melanjutkan  pelajarannya  karena  mengalami
kesulitan  dalam  pembiayaannya (sesuai  dengan  maksud
dan tujuan Yayasan Supersemar);
Berdasarkan  fakta-fakta  hukum  tersebut  terbukti  bahwa  jumlah
pemberian  dan  penyaluran  beasiswa  dan  bantuan  sarana
pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut,  jelas-jelas  telah  melebihi  dan  melampaui  jumlah
sumbangan/bantuan  dana  yang  diberikan  oleh  Termohon
Peninjauan  Kembali  I (dahulu  Penggugat)  kepada  Pemohon
52
52
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan  Kembali (dahulu  Tergugat  II) dari  bulan  April 1979 s/d
bulan Juni 1998, yang hanya sebesar: Rp309.759.465.212,49(lihat
Bukti  Pemohon  Peninjauan  Kembali-01,  dan  Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-01a),  sedangkan  jumlah  dana  yang  telah
disalurkan berupa beasiswa dan bantuan sarana pendidikan kepada
para  siswa/mahasiswa  Indonesia  yang  cukup  cakap  tetapi  tidak
mampu  untuk  melanjutkan  pelajarannya  karena  mengalami
kesulitan dalam pembiayaannya(sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan Supersemar) adalah sebesar Rp504.920.071.906,00 (Lihat
Bukti  Pemohon  Peninjauan  Kembali-01,  dan  Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-01d),  walaupun  pada  kenyataannya  bahwa
pemberian  sumbangan/bantuan  dana  dari  Termohon  Peninjauan
Kembali  I  tersebut  telah  terhenti  sejak  pertengahan  tahun  1998
akibat  adanya  krisis  moneter,  dan  program  tersebut  baru  secara
resmi  dihentikan  per  tanggal  16  Pebruari  1999  dengan
diterbitkannya  Surat  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI Nomor  69/
KMK.017/1999 tentang  Pencabutan  Keputusan  Menteri  Keuangan
Nomor   333/KMK.011/  1078  tentang  Pengaturan  Lebih  Lanjut
Penggunaan 5persen (Lima  Persen) dari  Laba  Bersih  Bank-Bank
Milik  Negara.  Namun  pada  kenyataannya  Pemohon  Peninjauan
Kembali  masih  tetap  mampu  dan  eksis  untuk  memberikan  dan
menyalurkan  dana  beasiswa  dan  bantuan  sarana  pendidikan
kepada  para  siswa/mahasiswa  Indonesia  yang  cukup  cakap  tetapi
tidak  mampu  untuk  melanjutkan  pelajarannya  karena  mengalami
kesulitan  dalam  pembiayaannya  sesuai  dengan  tujuan  Pemohon
Peninjauan Kembali sebagai suatu Yayasan yang bergerak di ranah
sosial berupa pemberian beasiswa dan bantuan sarana pendidikan
tanpa  adanya  intervensi  dan  bayang-bayang  ketergantungan
kepada bantuan/sumbangan dari Termohon Peninjauan Kembali I;
Bahwa  dengan  adanya  penjelasan  dan  komparasi  tersebut  terbukti
bahwa  “tidak  ada  satu  sen  pun  dari  dana-dana  yang  berasal  dari
sumbangan/bantuan  Termohon  Peninjauan  Kembali  I” tersebut, yang
diterima  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  berdasarkan  ketentuan
Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor  15 Tahun 1976, tanggal 23 April
53
Hal. 53dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1976,  Juncto  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor   333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978 yang diselewengkan ataupun
disalah  gunakan  peruntukannya  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali,
ataupun yang penggunaannya dan penyalurannya bertentangan dengan
ketentuan  Peraturan  Pemerintah Nomor  15  Tahun 1976,  tanggal  23
April  1976,  juncto  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor   333/
KMK.011/1978,  tanggal  30  Agustus  1978,  dengan  demikian  maka
PERBUATAN Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II) tidak
terbukti  dan  tidak  dapat  dikwalifikasikan  sebagai perbuatan  melawan
hukum (PMH);
Bahwa  dengan  tidak  terbuktinya  Pemohon  Peninjauan  Kembali
melakukan  Perbuatan  Melawan  Hukum (PMH)  yang  menimbulkan
kerugian  bagi  Termohon Peninjauan  Kembali  I, maka  seluruh  putusan
Judex FactiPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, dan putusan Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang terkait dengan permasalahan tersebut di atas Harus Dibatalkan;
2. Termohon Peninjauan Kembali I(dahulu Penggugat) telah salah dan
keliru  menyimpulkan,  yaitu  dengan  mengklaim  bahwa  sejumlah
dana  yang  dipinjamkan/disalurkan  oleh  Pemohon  Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, beberapa perusahaan swasta, dan
pihak  ketiga  lainnya,  sebesar  us$  420,002,910.064  dan  rp.
185.918.048.904,75 adalah  berasal  dari  sumbangan /bantuan  dari
termohon  peninjauan  kembali  i  kepada  pemohon  peninjauan
kembali, dan termohon peninjauan kembali i tidak berhasil, dan tidak
mampu  membuktikan  mengenai  asal  muasal  dana  yang
dipinjamkan/disalurkan tersebut;
a. Bahwa  dalam  persidangan Judex  Facti, Termohon Peninjauan
Kembali I(dahulu Penggugat/Terbanding Pembanding/Pemohon
Kasasi I) dalam Surat Gugatannya  pada angka  romawi dua butir
2(II. 2) dan seterusnya mendalilkan:
• “Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun
1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan
Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Pemerintah yang kemudian
diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI
54
54
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor:  333/KMK.011/1978 tanggal 30  Agustus  1978, dan
dana  lainnya  yang  ada  pada  Tergugat  II, Tergugat  II  telah
memperoleh dana sebesar US$ 420.002.910,64(empat ratus
dua  puluh  juta  dua  ribu  sembilan  ratus  sepuluh  dollar
Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen)  dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu
sembilan ratus empat rupiah  tujuh puluh lima sen);
•   Bahwa  ternyata  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  telah
menggunakan  dana  yang  terkumpul  berdasarkan  Peraturan
Pemerintah  Nomor: 15 Tahun 1976 tanggal  23 April  1976
tentang  Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba  Bersih  BankBank  Milik  Pemerintah  yang  kemudian  diatur  lebih  lanjut
dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor  333/
KMK.011/1978  tanggal  30  Agustus  1978  dengan
menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai berikut:
1. Sejumlah  US $ 125,000,000.00 (Seratus  dua  puluh  lima  juta  dollar
Amerika Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada
PT. Bank Duta;
2. Sejumlah US $ 19,959,807.,19.(Sembilan belas juta sembilan ratus
lima  puluh  sembilan  delapan  ratus  tujuh  dollar  Amerika  Serikat
sembilan  belas  sen) pada  tanggal  25  September  1990  diberikan
kepada PT. Bank Duta;
3. Sejumlah  US $  275,043,103.,45 (Dua  ratus  tujuh  puluh  lima  juta
empat puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh
lima  sen) pada  tanggal 26 September 1990 diberikan  kepada  PT.
Bank Duta;
4. Sejumlah  Rp13.173.178.904,75  (Tiga  belas  miliar  seratus  tujuh
puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah tujuh puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d
17 November 1997 diberikan kepada PT. Sempati Air;
5. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (Seratus  lima  puluh  miliar  rupiah)
pada tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari
dan PT. Kiana Sakti;
55
Hal. 55dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6. Sejumlah Rp12.744.870.000,00(Dua belas miliar tujuh ratus empat
puluh  empat  juta  delapan  ratus  tujuh  puluh  ribu  rupiah)  antara
Desember  1982 sampai  dengan  Mei  1993  diberikan  kepada  PT.
Kalhold  Utama,  Essam  Timber  dan  PT.  Tanjung  Redep  Hutan
Tanaman Industri;
7. Sejumlah Rp10.000.000.000,00(Sepuluh miliar rupiah) pada tanggal
28 Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro.
•   Bahwa uang yang dipergunakan secara tidak sesuai
dengan  tujuan  tersebut  mencapai  sejumlah  US  $
420,002,910.64 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam
puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus
delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas
juta  empat  puluh  delapan  ribu  sembilan  ratus  empat
rupiah  koma  tujuh  puluh  lima  sen) oleh  karena  uang
tersebut  diperoleh  dengan  dasar  Peraturan
Pemerintah Nomor  15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976  tentang  Penetapan  Penggunaan  Sisa  Laba
Bersih  Bank-Bank  Milik  Pemerintah  yang  kemudian
diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan  Menteri
Keuangan  RI  Nomor  333/KMK.011/1978  tanggal  30
Agustus  1978,  yang  disetorkan  kepada  Tergugat  II
untuk  dipergunakan  sesuai  dengan  tujuan  yang
tercantum  dalam  Anggaran  Dasarnya,  akan  tetapi
telah  disalahgunakan  oleh  Tergugat  I  dan  tergugat  II
sebagai  mana  diuraikan  di  atas  maka  Penggugat
berhak  untuk  menuntut  agar  uang  tersebut
dikembalikan kepada Penggugat;
•   Bahwa  dengan  digunakannya  uang  sejumlah  US $
420,002,910.64 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam
puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus
delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas
juta  empat  puluh  delapan  ribu  sebilan  ratus  empat
56
56
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rupiah  koma  tujuh  puluh  lima  sen), yang  tidak  sesuai
dengan  tujuannya  mengakibatkan  banyak  siswa/
mahasiswa  indonesia  yang  cukup  cakap, tetapi  tidak
dapat  melanjutkan  pelajarannya  karena  kesulitan
dalam  pembiayaan,  telah  dihilangkan  kesempatan
untuk  mendapatkan  bantuan  biaya  pendidikan  yang
sulit  dinilai  jumlahnya  dengan  uang,  namun
diperkirakan  sebesar  Rp10.000.000.000.000,00
(sepuluh triliun rupiah);
•   Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai
mana diuraikan di atas merupakan perbuatan melawan
hukum  (onrechtmatige  daad) sebagai  mana  yang
dimaksud  dalam  Pasal  1365  KUHPerdata,  karena
perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 huruf
f.  Peraturan  Pemerintah  Nomor   15  Tahun  1976
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan
Sisa  Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik  Pemerintah  yang
kemudian  diatur  lebih  lanjut  dengan  Pasal  1
Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor  333/
KMK/011/1978  tanggal  30  Agustus  1978,  serta
Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar yang
menyatakan bahwa tujuan Yayasan adalah membantu/
membina  para  siswa/mahasiswa  yang  cukup  cakap
tetapi  tidak  dapat  melanjutkan  pelajarannya (vide
Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Yayasan”;
Bahwa  dalil  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  sebagaimana  yang
diformulasikan  tersebut  di  atas,  terutama  mengenai  dari  mana
sebenarnya sumber dan asal muasal dana tersebut, oleh Termohon
Peninjauan  Kembali  I  pada  saat  pemeriksaan  perkara a  quo pada
tingkat Judex FactiPengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali
tidak  pernah  dibuktikan  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  I,
termasuk dari mana sumbernya, bukti transfer dan aliran dananya,
dan bagaimana perhitungannya, yang kesemuanya bertujuan untuk
membuat  terang  dan  membuktikan  seluruh  dalil-dalil  Termohon
57
Hal. 57dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan  Kembali  I  tersebut,  sehingga  dengan  pembuktian  itu
diharapkan  mampu  menjawab  pertanyaan-pertanyaan  sebagai
berikut:
1) Berapakah  Jumlah  Sumbangan/Bantuan  dana  yang  telah  diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali  berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1976 dan Surat Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978?
2) Apakah  benar, dan  apa  buktinya  bahwa  sejumlah  dana  yang  telah
diinvestasikan,  dipinjamkan,  dan  disalurkan  oleh  Pemohon
Peninjauan Kembali kepada  PT. Bank Duta,  Perusahaan Swasta,
dan  Pihak  Ketiga  lainnya  tersebut (yang  di  klaim  oleh  Termohon
Peninjauan Kembali I sebagai kerugian materiil), adalah berasal dari
dana  yang  disumbangkan  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  I
kepada Pemohon Peninjauan Kembali?,”dan
3) Apakah  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  pernah  dan  lazim
memberikan  Sumbangan/Bantuan  dana  kepada  Pemohon
Peninjauan  Kembali,  atau  kepada  yayasan/lembaga  lain  dalam
bentuk  mata  uang  asing (US  Dollar)  ? dan  Apakah  yang  menjadi
fakta yuridis bahwa Termohon Peninjauan Kembali I telah menderita
kerugian  materiil  akibat  adanya  pemberian  dan  penyaluran
sumbangan  dana  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  kepada  PT.
Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan pihak ketiga lainnya tersebut ,
kalau ada berapa jumlahnya, dan apa yang menjadi buktinya?”;
Bahwa  terhadap  beberapa  pertanyaan  dan  pokok  permasalahan
tersebut, walaupun  telah  didalilkan  dalam  rumusan Fundamentum
Petendidari surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali I, namun
sama  sekali  tidak  pernah  dibuktikan, dan  tidak  mampu  dibuktikan
secara jelas dan gamblang berdasarkan alat-alat bukti yang cukup
dan memadai oleh Termohon Peninjauan Kembali I, dimana  secara
hukum  dalam  kedudukan  dan  kapasitasnya  sebagai  Penggugat
yang  mendalilkan  adanya  suatu  hak  dan  peristiwa  sebagaimana
telah  dijelaskan  di  atas,  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  wajib
membuktikan seluruh dalilnya tersebut. Hal ini dikenal dengan Azas
Hukum  “Affirmanti  incumbit  probate”,  yaitu: “barangsiapa  yang
58
58
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mendalilkan sesuatu maka ia harus membuktikan dalilnya tersebut”.,
Azas ini jelas diatur didalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata dan
Pasal 163 HIR, yang menegaskan,“Setiap orang yang mendalilkan
suatu  hak,  atau  guna  meneguhkan  haknya, maupun  membantah
hak  orang  lain, diwajibkan  membuktikan  hak  atau  peristiwa  yang
didalilkannya itu”Oleh karena itu, Termohon Peninjauan Kembali I
wajib  membuktikan  dalilnya  untuk  menjawab  3 (tiga) pertanyaan
atau  pokok  permasalahan  tersebut.  Akibat  ketidakmampuan
Termohon  Peninjauan  Kembali  I  untuk  membuktikan  dalil-dalil
gugatannya  tersebut  seharusnya  surat  gugatan a  quo haruslah
ditolak karena permasalahan mengenai“Pembuktian mengenai asal
muasal dana yang dipergunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
untuk  membantu  PT. Bank  Duta, Perusahaan  Swasta, dan  pihak
ketiga  lainnya  tersebut  adalah  merupakan  inti  atau Fundamentum
Petendi  dari  surat  gugatan  Penggugat (sekarang  Termohon
Peninjauan  Kembali  I), yang  dianggap  oleh  Termohon Peninjauan
Kembali  sebagai  milik  pemerintah  yang  berasal  dari  sumbangan/
bantuan  dana  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I.  Sehingga
dengan  tidak  mampunya  Termohon Peninjauan  Kembali  I (dahulu
Penggugat) untuk membuktikan perihal jumlah dana, sumber dana,
dan asal muasal dari sejumlah dana sebesar US $ 420.002.910,64
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75
(Seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas juta
empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah  tujuh puluh
lima  sen)  tersebut,  maka  seluruh  dalil-dalil  sebagaimana  yang
dijadikan  dasar  dalam  Fundamentum  Petendi  gugatanya  a  quo
haruslah ditolak, dinyatakan kabur(obscuur libel), tidak mempunyai
dasar  pijakan  yang  jelas, dan  hanya  merupakan  suatu  klaim  yang
mengada-ada tanpa adanya suatu pembuktian yang nyata;
Dengan  demikian  maka  apa  yang  diklaim  dan  dinyatakan  oleh
Termohon  Peninjauan  Kembali  I  bahwa “Perbuatan  Pemohon
Peninjauan  Kembali  yang  telah  meminjamkan/menyalurkan  dana/
uang kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga
59
Hal. 59dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lainnya  sebagaimana  yang  telah  diuraikan  di  atas  adalah  telah
menyimpang  dari  tujuannya  tersebut,” haruslah  dinyatakan  ditolak
dan dinyatakan tidak terbukti;
b. Bahwa untuk mematahkan dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali
I (dahulu  Penggugat) sebagaimana  tersebut  di  atas  yang  secara
hukum  tidak  pernah  mampu  dan  tidak  pernah  berhasil  untuk
dibuktikan  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  I,  terutama
mengenai pernyataan dan klaim dari Termohon Peninjauan Kembali
I  yang  keliru  dan  sangat  menyesatkan  yang  dengan  yakinnya
menyatakan  dan  mengklaim  bahwa  dana  yang  dipinjamkan  dan
disalurkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II)
kepada  PT.  Bank  Duta,  Perusahaan  Swasta,  dan  Pihak  Ketiga
lainnya sebesar: US $ 420.002.910,64(Empat ratus dua puluh juta
dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(Seratus delapan puluh lima
miliar  sembilan  ratus  delapan  belas  juta  empat  puluh  delapan  ribu
sembilan  ratus  empat  rupiah  tujuh  puluh  lima  sen) adalah  berasal
dari Sumbangan/Bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali
I  kepada  Pemohon  Peninjauan  Kembali,  yang  berasal  dari
Penyisihan  5persen  Sisa  Laba  Bersih  Bank-bank  Milik  Negara,
Pemohon  Peninjauan  Kembali  dengan  tegas  membantah  dan
menolak  pernyataan  dan  klaim  tanpa  dasar  pembuktian  dari
Termohon Peninjauan  Kembali  I  tersebut, dan  untuk  membuktikan
kebenaran  fakta  mengenai  sumber  dan  asal  muasal  dana a  quo
maka malalui kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali merasa
perlu  untuk  menjelaskan  dan  membuktikan  guna  untuk  menjawab
ketiga  pertanyaan  atau  pokok  permasalahan  tersebut  di  atas,
berdasar  bukti-bukti  Novum  dari  Pemohon  Peninjauan  Kembali
serta dalil-dalil sebagai berikut:
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01(asli):
•    Surat  Laporan  Pengesahan  Perubahan  Anggaran
Dasar  Yayasan  Supersemar,  dan  Posisi  Keuangan
Yayasan  Supersemar  dari  Bendahara  Yayasan
60
60
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Supersemar  kepada  Pembina  Yayasan  Supersemar,
tanggal 24 Oktober 2008, disertai dengan Lampiran:
a. Bukti  Pemohon Peninjauan  Kembali-01a (asli) berupa: Daftar
Rincian  Penerimaan  Sumbangan  dari  Bank-Bank  Milik
Pemerintah  dari  tahun 1979 s/d  tahun 1998, tanggal 4 April
2004;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01b(asli) berupa:
Rincian Sumber Dana Penyaluran Beasiswa dari tahun 1975
s/d tahun 1998;
c. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01c(asli) berupa:
Daftar Bantuan Sarana Pendidikan yang telah diberikan oleh
Yayasan Supersemar;
d. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01d(asli) berupa:
Daftar Rekapitulasi Penyaluran Beasiswa dari tahun 1975 s/
d tahun 2008;
1. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02(asli):
Perjanjian  Pinjaman  antara  Yayasan  Supersemar,  Yayasan
Dharmais  dan  Yayasan  Dakab  dengan  PT. Bukit  TRIMULYA
sebesar  US $ 200,000,000.00 (Dua  ratus  juta  dollar  Amerika
Serikat), tangal 10 September 1990, disertai dengan lampiran:
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02a(asli) berupa:
Surat Aksep/Promissory Note, tanggal 10 September 1990,
senilai US $ 200,000,000.00(Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat);
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02b(asli) berupa:
Surat  Tagihan  hutang  dari  PT.  Bukit  Trimulya  kepada
Yayasan Supersemar, tanggal 2 September 1991;
2. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03(Copy):
Perjanjian  Pinjaman  antara  Yayasan  Supersemar,  Yayasan
Dharmais  dan  Yayasan  Dakab  dengan  PT.  Bukit  Trimulya,
tanggal  10  September  1990,  dengan  nilai  sebesar
Rp372.400.000.000,00 (  yang  equivalent  dengan  US  $
225,000,000.00  dengan  perkiraan  kurs  dollar  pada  saat  itu
sekitar Rp1.600 per US $ 1);
61
Hal. 61dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03a(asli) berupa:
Promissory  Note  sebesar  Rp372.400.000.000,00  (Tiga
ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta rupiah), tanggal
10 September 1990;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03b(asli):
Surat Tagihan Hutang sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga
ratus  tujuh  puluh  dua miliar  empat  ratus  juta  rupiah), dari
PT. Bukit Trimulya, tertangal 2 September 1991;
3. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04(asli) berupa:
Surat  Perintah  Nomor  SP.002/Bend/09/1990,  tanggal  13
September 1990, oleh  Ketua  Yayasan  Supersemar Soeharto
kepada  Bendahara  Yayasan  Supersemar Ali  Affandi, perihal:
Pembukaan  Rekening  Call (Call  Account) dalam  valuta  asing
(Dollar  Amerika  Serikat) an. Yayasan  Supersemar  pada  N.V.
De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, Netherland;
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04a(asli) berupa:
Surat Nomor 077/BEND/YS/IX/1990, tanggal 17 September
1990,  dari  Bendahara  Yayasan  Supersemar  Ali  Affandi
kepada  Direksi  N.V.  De  Indonesische  Overzeese  Bank
(Indover  Bank),  Amsterdam  Netherland  up.  Sdr.  Haryadi
Danuwinoto,  Perihal:  Permohonan  Pembukaan  Rekening,
rekening  call  (Call  Account) dalam  Valuta  Asing  (Dollar
Amerika  Serikat) an. Yayasan  Supersemar  pada  N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, Netherland;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04b(asli) berupa:
Surat Jawaban dari N.V. De Indonesische Overzeese Bank,
Amsterdam(Indover Bank), Nomor 26/29/UDS/90, tanggal
18  September  1990,  kepada  Bendahara  Yayasan
Supersemar Ali  Affandi, perihal: pembukaan  rekening  call
dollar Amerika Serikat atas nama Yayasan Supersemar;
c.  Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04c(asli) berupa:
Surat  Perintah  Nomor   SP.003/Bend/09/1990,  tanggal  22
September  1990,  oleh  Ketua  Yayasan  Supersemar
Soeharto  kepada  Bendahara  Yayasan  Supersemar  Ali
62
62
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Affandi,  perihal:  Pemindahan  Uang  sejumlah,  US$
125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika)
dari  rekening  Yayasan  Supersemar  pada  N.V.  De
Indonesische  Overzeese  Bank, Amsterdam, untuk  untung
Rekening PT. Bank Duta pada bank yang sama;
d. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04d(asli) berupa:
Surat Nomor 080/BEND/YS/IX/1990, tanggal 22 September
1990,  oleh  Bendahara  Yayasan  Supersemar  Ali  Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal:  Permintaan  Pemindahbukuan,  sebesar  US$
125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika)
dari  rekening  Yayasan  Supersemar  pada  N.V.  De
Indonesische  Overzeese  Bank,  Amsterdam (Nomor
63.49.85.841) untuk  untung  rekening  PT. Bank  Duta  pada
bank yang sama;
e. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04e(asli) berupa:
Surat  Perintah  Nomor   SP.004/Bend/09/1990,  tanggal  25
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pemindahan  Uang  sejumlah, US$ 19.593.807,19 (sembilan
belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
tujuh dan sembilan belas sen dollar Amerika) dari rekening
Yayasan  Supersemar  pada  N.V.  De  Indonesische
Overzeese  Bank, Amsterdam, untuk  untung  Rekening  PT.
Bank Duta pada bank yang sama;
f. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04f(asli) berupa:
Surat Nomor 082/BEND/YS/IX/1990, tanggal 25 September
1990,  oleh  Bendahara  Yayasan  Supersemar  Ali  Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal:  Permintaan  Pemindahbukuan,  sebesar  US$
19.593.807,19 (sembilan  belas  juta  lima  ratus  sembilan
puluh tiga ribu delapan ratus tujuh dan sembilan belas sen
dollar  Amerika) dari  rekening  Yayasan  Supersemar  pada
N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam(Nomor
63
Hal. 63dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
63.49.85.841) untuk  untung  rekening  PT. Bank  Duta  pada
bank yang sama;
g. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04g(asli) berupa:
Surat  Perintah  Nomor  SP.005/Bend/09/1990,  tanggal  26
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pemindahan Uang sejumlah, US$ 275.043.103,45(dua ratus
tujuh puluh lima juta empat puluh tiga ribu seratus tiga dan
empat puluh lima sen dollar Amerika) dari rekening Yayasan
Supersemar  pada  N.V. De  Indonesische  Overzeese Bank,
Amsterdam, untuk  untung  Rekening  PT. Bank  Duta  pada
bank  yang  sama, dalam  rangka  penjualan  valuta  tersebut
kepada bank yang bersangkutan;
h. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04h(asli) berupa:
Surat Nomor 084/BEND/YS/IX/1990, tanggal 26 September
1990,  oleh  Bendahara  Yayasan  Supersemar  Ali  Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal:  Permintaan  Pemindahbukuan,  sebesar  US$
275.043.103,45(dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh
tiga  ribu  seratus  tiga  dan  empat  puluh  lima  sen  dollar
Amerika) dari rekening Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische  Overzeese  Bank,  Amsterdam (Nomor
63.49.85.841) untuk  untung  rekening  PT. Bank  Duta  pada
bank yang sama;
Berdasarkan  bukti-bukti  novum  tersebut  di  atas  didapatlah  faktafakta hukum sebagai berikut:
•    Bahwa  dalam  rangka  untuk  membantu  PT. Bank  Duta
yang pada saat itu  sedang mengalami kesulitan keuangan
dan  krisis  likwiditas,  maka  Yayasan  Supersemar  dengan
landasan itikad baik untuk membantu kesulitan yang dialami
bank a  quo telah  berhasil  meminjam  dana  dalam  bentuk
mata uang US Dolar  dan Rupiah  secara beturut-turut  dari
PT.  Bukit  Trimulya,  sesuai  dengan  Bukti  Novum  yang
64
64
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diajukan  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali (dahulu
Tergugat II), yaitu:
⇒Surat  Perjanjian  Pinjaman  antara  Yayasan  Supersemar,
Yayasan Dharma Bhakti Sosial(Dharmais), dan Yayasan
Dana Abadi Karya Bakti(Dakab) sebagai Debitur dengan
PT.  Bukit  Trimulya  sebagai  Kreditur,  pada  tanggal  10
September 1990, sebesar US $ 200,000,000.(Dua ratus
juta  dollar  Amerika  Serikat)  yang  ditandatangani  oleh
Soeharto  selaku  Ketua  Yayasan (Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-02,  Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-02a,  dan  Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-02b);
⇒Surat  Perjanjian  Pinjaman  antara  Yayasan  Supersemar,
Yayasan  Dharma  Bhakti  Sosial,  dan  Yayasan  Dana
Abadi  Karya  Bakti  sebagai  Debitur,  dengan  PT.  Bukit
Trimulya  sebagai  Kreditur, pada  tanggal 10 September
1990, sebesar Rp372. 400. 000.000,00(Tiga ratus tujuh
puluh  dua  miliar  empat  ratus  juta  rupiah)  yang
ditandatanagani  oleh  Soeharto  selaku  Ketua  Yayasan
(Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03, Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-03a dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-03b);
•    Bahwa  pinjaman  dana  dalam  bentuk  mata  uang  rupiah
sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga  ratus  tujuh  puluh  dua
miliar empat ratus juta rupiah) tersebut ditukar menjadi mata
uang US Dollar sesuai dengan kurs nilai tukar yang berlaku
saat  itu, yaitu  US $ 1.00 =  Rp1.655,00 (besar  nilai  tukar
bulan  September  1990 berdasarkan  sumber  infomasi  dari
Ensiklopedia  bebas  Wikipedia), sehingga  ekuivalen  dengan
US $ 225,000,000,00 (Dua  ratus  dua  puluh  lima  juta  dollar
Amerika Serikat);
• Bahwa selanjutnya Ketua Yayasan Supersemar pada saat
itu memerintahkan kepada Bendahara Yayasan Supersemar
untuk  menerima  dan  mengelola  pinjaman  dana  tersebut
65
Hal. 65dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan  memerintahkan  untuk  membuka  Rekening  Khusus`
atas  nama  Yayasan  Supersemar  di  Bank  Indover-Belanda
dengan  Surat  Perintah  Nomor   SP.  002/Bend/09/1990,
tanggal  13  September  1990  dari  Ketua  Yayasan
Supersemar (Soeharto)  kepada  Bendahara  Yayasan
Supersemar(Ali Affandi), Perihal: Pembukaan Rekening Call
(Call Account) dalam Valuta asing(US Dollar) an. Yayasan
Supersemar  pada  NV. De  Indonesische  Overzeese  Bank,
Amsterdam, Netherland  untuk menampung dan menyimpan
dana  tersebut (Vide  Bukti  Pemohon Peninjauan  Kembali –
04);
•    Sebagai  tindak  lanjut,  maka  dengan  Surat  Yayasan
Supersemar  Nomor   077/BEND/YS/IX/1990,  tanggal  17
September  1990 (Vide  Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-04a), Bendahara Yayasan Supersemar(Ali Affandi)
telah  meminta  kepada  Direksi  N.V.  De  Indonesische
Overzeese Bank Netherland(Bank Indover)untuk membuka
Rekening  khusus  atas  nama:  Yayasan  Supersemar,  dan
terhadap  permintaan  tersebut  telah  dijawab  dan  dikabulkan
oleh  Bank  Indover  melalui  Suratnya Nomor  26/20/UDS/90,
tanggal  18  September  1990 (Vide  Bukti  Pemohon
Peninjauan Kembali-04b), Perihal Pembukaan Rekening Call
Dollar  atas  nama: Yayasan  Supersemar, Nomor  Rekening
63.49.85.841,  sehingga  dengan  telah  dibukanya  rekening
khusus  call  dollar  tesebut,  maka  seluruh  dana  pinjaman
masing-masing  US $ 200,000,000. dan  US $ 225,000,000.
tersebut ditempatkan pada Rekening Khusus Call Dollar atas
nama: Yayasan Supersemar, Rekening Nomor 63.49.85.841
di  Bank  Indover  Belanda  dengan  jumlah  penempatan  dana
keseluruhan US $ 425,000,000.(empat ratus dua puluh lima
juta dollar Amerika Serikat);
•     Bahwa  selanjutnya  dana  yang  telah  terkumpul  dalam
rekening  milik  Yayasan  Supersemar  di  Bank  IndoverBelanda  sejumlah  US  $  425,000,000.  tersebut,  secara
66
66
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berturut-turut  telah  diberikan/disalurkan  kepada  PT. Bank
Duta  sebagai  bantuan  pinjaman  yang  dilaksanakan  dengan
cara:
⇒Mentransfer dana sebesar US $ 125,000,000,-(seratus
dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat) dengan cara
memindah  bukukan  dari  Rekening  khusus  Yayasan
Supersemar  Nomor   63.49.85.841  ke  Rekening  PT.
Bank  Duta Nomor  63.45.32.901  pada  Bank  Indover
sesuai  dengan  Surat  Perintah  Ketua  Yayasan
Supersemar Nomor  SP.003/Bend/09/1990, tanggal 22
September  1990  dan  Surat  Permintaan  Pemindah
bukuan  dari  Bendahara  Yayasan  Supersemar  kepada
Direksi  Bank  Indover  Nomor   080/BEND/YS/IX/1990,
tanggal  22  September  1990 (Vide  Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-04c  dan  Bukti  Pemohon
Peninjauan Kembali-04d);
⇒Mentransfer  dana  sebesar  US  $  19,593,807.19
(Sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu
delapan  ratus  tujuh  dollar  Amerika  Serikat  sembilan
belas  sen)  dengan  cara  memindah  bukukan  dari
Rekening  Khusus  Yayasan  Supersemar  Nomor
63.49.85.841  ke  Rekening  PT.  Bank  Duta  Nomor
63.45.32.901 pada  Bank  Indover  sesuai  dengan  Surat
Perintah  Ketua  Yayasan  Supersemar Nomor  SP.004/
Bend/09/1990, tanggal  25 September 1990 dan  Surat
Permintaan Pemindah bukuan dari Bendahara Yayasan
Supersemar kepada Direksi Bank Indover Nomor 082/
BEND/YS/IX/1990,  tanggal  25  September  1990 (Vide
Bukti  Pemohon  Peninjauan  Kembali-04e  dan  Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-04f);
⇒Mentransfer  dana  sebesar  US  $  275,043,103.45,00
(Dua  ratus  tujuh  puluh  lima  juta  empat  puluh  tiga  ribu
seratus  tiga  dollar  Amerika  Serikat  empat  puluh  lima
sen)  dengan  cara  memindah  bukukan  dari  Rekening
67
Hal. 67dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
khusus  Yayasan  Supersemar Nomor 63.49.85.841  ke
Rekening  PT.  Bank  Duta  Nomor  63.45.32.901  pada
Bank  Indover  sesuai  dengan  Surat  Perintah  Ketua
Yayasan  Supersemar  Nomor   SP.005/Bend/09/1990,
tanggal  26  September  1990  dan  Surat  Permintaan
Pemindah bukuan dari Bendahara Yayasan Supersemar
kepada  Direksi  Bank  Indover  Nomor   084/BEND/YS/
IX/1990,  tanggal  26  September  1990 (Vide  Bukti
Pemohon Peninjauan  Kembali-04g  dan  Bukti  Pemohon
Peninjauan Kembali-04h);
•     Bahwa  berdasarkan  Bukti  Novum  beserta  dengan  Bukti
Lampirannya  tersebut  maka  seluruh  dana  yang  telah
ditransfer/disalurkan sebagai Bantuan Pinjaman kepada PT.
Bank  Duta,  yaitu  dengan  cara  pemindah  bukuan  dari
Rekening khusus Yayasan Supersemar Nomor 63.49.85.841
ke Rekening PT. Bank Duta Nomor 63.49.32.901 pada Bank
Indover  Belanda  adalah  sebesar  US  $ 420,002,910.64,00
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen);
Berdasarkan  seluruh  uraian  dan  penjelasan  tersebut  yang  diperkuat
dengan  Bukti-Bukti  Novum  dari  Pemohon  Peninjauan  Kembali
sebagaimana yang telah dibahas dan dijelaskan tersebut di atas, dapat
dbuktikan  dan  disimpulkan  Fakta-Fakta  Hukum  yang  meyakinkan  dan
tidak terbantahkan, yaitu:
• Benar  bahwa, uang  yang  disalurkan  dan  dipinjamkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT. Bank Duta adalah
sejumlah  US $ 420,002,910.64,00 (Empat  ratus  dua  puluh
juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen), namun uang tersebut bukan berasal
dari  sumbangan  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I
berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 15 tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto  Surat  Menteri  Keuangan  RI
Nomor   333/KMK.011/1978,  tanggal  30  Agustus  1978
68
68
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
I;
• Benar  bahwa,  Uang  sebesar  US  $  420,002,910.64,00
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen)  tersebut
adalah  murni  berasal  dari  dana  pinjaman  yang  diperoleh
oleh  Yayasan  Supersemar  (In  Casu Pemohon Peninjauan
Kembali) dari PT. Bukit Trimulya;
• Benar bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali telah mendapat
pinjaman  dana dari  PT. Bukit Trimulya berdasarkan 2(dua)
buah  Perjanjian  Pinjaman  antara  Yayasan  Supersemar,
Yayasan  Dharmais,  Yayasan  Dakab  dengan  PT.  Bukit
Trimulya,  tanggal  10  September  1990,  masing-masing
sebesar US $ 200,000,000.00(Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat),  dan  sebesar  Rp372.400.000.000,00,-(Tiga  ratus
tujuh  puluh  dua  miliar  empat  ratus  juta  rupiah)  yang
ekuivalen  dengan  US  $  225,000,000.00 (Dua  ratus  dua
puluh  lima  juta  dollar  Amerika  Serikat),  sehingga
keseluruhan  pinjaman  tersebut  adalah  berjumlah  US  $
425,000,000,00 (Empat  ratus  dua  puluh  lima  juta  dollar
Amerika Serikat);
• Benar  bahwa, dana  yang  berasal  dari  pinjaman  PT. Bukit
Trimulya  tersebut  telah  dipergunakan  untuk  membantu
kesulitan  keuangan/likuiditas  PT.  Bank  Duta,  dan  bantuan
tersebut  dilakukan  dengan  cara  transfer  pemindah  bukuan
antar  masing-masing  rekening  yang  ada  di  Bank  Indover –
Belanda, dan diberikan dalam bentuk mata uang asing(US
Dollar), yaitu sebesar US $ 420,002,910.64,00(Empat ratus
dua  puluh  juta  dua  ribu  sembilan  ratus  sepuluh  dollar
Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen) yang  semuanya
didukung  dan  diperkuat  dengan  Bukti  Novum  sebagaimana
yang telah dibuktikan tersebut di atas;
• Benar  bahwa,  dengan  terbuktinya  secara  sah  dan
meyakinkan  bahwa  dana  sebesar  US $ 420,002,910.64,00
69
Hal. 69dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh  empat  sen)  yang
dipinjamkan  dan  disalurkan  kepada  PT. Bank  Duta a  quo
adalah berasal dari pinjaman PT. Bukit Trimulya, dan sama
sekali  bukan  merupakan  dana  yang  bersumber  dari
sumbangan/pemberian dari Termohon Peninjauan Kembali I
berdasarkan  Peraturan Pemerintah  Nomor 15 tahun 1976
tanggal  23 April  1976, juncto  Surat  Menteri  Keuangan  RI
Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978, maka
terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali  I sama sekali
tidak  menderita  kerugian  materiil  maupun  kerugian  moril,
sehingga Termohon Peninjauan Kembali I tidak memiliki hak
gugat,  ataupun  Persona  Standi  in  Judicio untuk
mempermasalahkan  dan  menggugat  dana  sebesar  US  $
420,002,910.64,00 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh
empat sen) tersebut;
Berdasarkan  fakta-fakta  hukum  tersebut  di  atas  terbukti  bahwa
Pemohon  Peninjauan  Kembali  tidak  pernah  menerima  dana
sejumlah  US 420,002,910.64,00 (empat  ratus  dua  puluh  juta  dua
ribu  sembilan  ratus  sepuluh  dollar  Amerika  Serikat  enam  puluh
empat  sen)  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  dalam  bentuk
apapun,  karena  sesuai  dengan  bukti-bukti  Novum  yang  telah
Pemohon  sampaikan  tersebut  telah  cukup  untuk  menyimpulkan,
membuktikan,  dan  menyatakan  bahwa  Termohon  Peninjauan
Kembali I sama sekali tidak pernah memberikan sumbangan dana
sejumlah  tersebut, sehingga  dengan  demikian  adalah  sesuatu  hal
yang  tidak  benar  bahwa  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  telah
menderita kerugian materiil sebesar US$ 420,002,910.64,00(empat
ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika
Serikat  enam  puluh  empat  sen).  Jadi  dengan  tidak  terbuktinya
Termohon Peninjauan  Kembali  I  menderita  kerugian  maka  mutatis
mutandis  Termohon Peninjauan  Kembali  I  juga  tidak  berhak, dan
tidak  memiliki  kapasitas  untuk  menuntut  ganti  kerugian  atas  dasar
70
70
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal  1365  KUHPerdata  kepada  Pemohon  Peninjauan  Kembali
(dahulu Tergugat II);
• Kosgoro pada tanggal 28 Desember 1993;
Bahwa selain pemberian dalam bentuk pinjaman kepada PT. Bank Duta
sebesar  US$  420.002.910,64  yang  terbukti  bukan  berasal  dari
Sumbangan  Bank-Bank  Milik  Negara, Yayasan  Supersemar  juga  telah
dianggap menyalahgunakan sejumlah dana yang di klaim dan didalilkan
oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  berasal  dari  Sumbangan
Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan Kembali,
yaitu:
• Sejumlah  Rp13.173.178.904,75  (tiga  belas  miliar  seratus
tujuh  puluh  tiga  juta  seratus  tujuh  puluh  delapan  ribu
Sembilan  ratus  empat  rupiah  koma  tujuh  puluh  lima  sen)
diberikan  kepada  PT.  Sempati  Air  antara  tanggal  23
September sampai dengan 17 Nopember 1997;
• Sejumlah  Rp150.000.000.000,00 (seratus  lima  puluh  miliar
rupiah) diberikan  kepada  PT.  Kiani  Lestari  dan  PT.  Kiani
Sakti pada tanggal 13 Nopember 1995;
• Sejumlah Rp12.744.870.000,00(dua belas miliar tujuh ratus
empat  puluh  empat  juta  delapan  ratus  tujuh  puluh  ribu
rupiah) diberikan kepada PT. Kalhold dan PT. Essam Timber
dan  PT. Tanjung  Redep  Hutan  Tanaman  Industri , antara
Desember 1982 sampai dengan Mei 1993;
• Sejumlah  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh  miliar  rupiah)
diberikan kepada Kelompok Usaha
Dengan  total  nilai  penyaluran  dan  penempatan  dana  sebesar
Rp185.918.048.904,75,00 (seratus  delapan  puluh  lima miliar  sembilan
ratus  delapan  belas  juta  empat  puluh  delapan  ribu  Sembilan  ratus
empat rupiah koma tujuh puluh lima sen).
Bahwa  terhadap  dalil-dalil  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I
sebagaimana  tersebut  di  atas  secara  tegas  Pemohon  Peninjauan
Kembali  membantah  dan  menolak, karena  menyangkut  dana  sebesar
Rp185.918.048.904,75,00  yang  diberikan  sebagai  pinjaman,  masing-71
Hal. 71dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
masing  kepada  PT. Simpati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT.
Kalhold,  PT.  Essam  Timber,  PT.  Tanjung  Redep  Hutan  Tanaman
Industri,  dan  Kelompok  Usaha  Kosgoro  tersebut  merupakan
sepenuhnya  merupakan  hak  dari  Pemohon Peninjauan  Kembali  untuk
melakukan Investasi, Kerja sama Penempatan/Peminjaman Dana, Kerja
sama  dalam  suatu  bentuk  usaha  yang  tidak  bertentangan  dengan
Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  Yayasan  Supersemar,
dan juga diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang  Yayasan,  juncto  Undang-Undang  Nomor   28  Tahun  2004
tentang  Perubahan  Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2001 tentang
Yayasan,  sehingga  sama  sekali  tidak  ada  hak  dari  Termohon
Peninjauan  Kembali  I  untuk  menuntut  pertanggungjawaban
penggantian  kerugian  atas  dana  yang  disalurkan  tersebut  kepada
Pemohon  Peninjauan  Kembali.  Adapun  yang  menjadi  alasan  dan
keberatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
1.  Bahwa  sebagaimana  telah  dijelaskan  oleh  Pemohon  Peninjauan
Kembali  pada  uraian  sebelumnya  bahwa  Termohon  Peninjauan
Kembali  I  tidak  dapat  membuktikan  sumber  dan  asal  muasal  dari
dana  sejumlah  Rp185.918.048.904,75  karena  dana  a  quo  sama
sekali bukan berasal dari sumbangan/bantuan dana dari Termohon
Peninjauan  Kembali  I  berupa  penyisihan 5persen sisa  laba  bersih
bank-bank milik negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
15  tahun  1976  tanggal  23  April  1976  tentang  Penetapan
Penggunaan  Sisa  Laba  Bersih  Bank-bank  Pemerintah  dan
Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  Nomor  333/KMK.0111/1978
tanggal 30 Agustus 1978;
2. Bahwa  sebagaimana  bukti  Novum  Pemohon  Peninjauan
Kembali  yang  telah  dijelaskan  sebelumnya,  yaitu  bukti
Pemohon  Peninjauan  Kembali-01  berikut  bukti-bukti
lampirannya, telah terbukti  secara sah dan meyakinkan, serta
tidak terbantahkan bahwa jumlah keseluruhan dana yang telah
disumbangkan  oleh  Termohon Peninjauan  Kembali  I  kepada
Pemohon  Peninjauan  Kembali  dari  Penyisihan 5persen sisa
laba  bersih  bank-bank  milik  negara   adalah  sebesar
72
72
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp309.759.465.212,49 (lihat  Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-01,  dan  Bukti  Pemohon  Peninjauan  Kembali-01a),
sedangkan jumlah dana berupa beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan  yang  telah  diberikan/disalurkan  oleh  Pemohon
Peninjauan  Kembali  dari  tahun 1975 s/d  tahun 2008, kepada
para  siswa/mahasiswa  Indonesia  yang  cukup  cakap, namun
tidak  mampu  untuk  melanjutkan  pelajarannya  karena  tidak
memiliki dana untuk membiayai pendidikannya, sesuai dengan
bukti  Pemohon  Peninjauan  Kembali-01d  adalah  sebesar:
Rp504.920.071.906,00  (Lima  ratus  empat  miliar  sembilan
ratus dua puluh juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam
rupiah), dengan jumlah penerima sebanyak 1.845.202 Orang;
Berdasarkan  bukti  –  bukti  yang  dikomparasikan  tersebut  adalah
jelas  terbukti  bahwa  jumlah  pemberian  dan penyaluran  beasiswa
dan bantuan sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II) adalah melebihi dan telah
melampaui  jumlah  sumbangan/bantuan  dana  yang  diberikan  oleh
Termohon  Peninjauan  Kembali (dahulu  Penggugat)  kepada
Pemohon  Peninjauan  Kembali (dahulu  Tergugat  II),  yang  hanya
bejumlah  sebesar:  Rp309.759.465.212,49 (Vide  Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-01,  dan  Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-01a). Oleh karena itu, terbukti dan tidak terbantahkan lagi
bahwa seluruh sumbangan dana yang berasal sumbangan/bantuan
Termohon Peninjauan  Kembali  I  yang  bersumber  pada sisa  laba
bersih bank-bank milik negara telah disalurkan secara sah sesuai
dengan tujuannya yaitu diberikan kepada para penerima beasiswa.
Dengan demikian tidak ada hak dari Termohon Peninjauan Kembali
I  untuk  menuntut  ganti  kerugian  kepada  Pemohon  Peninjauan
Kembali  terhadap  dana  sejumlah Rp185.918.048.904,75  tersebut,
karena  sesuai  dengan  bukti-bukti  Novum  yang  telah  Pemohon
Peninjauan Kembali sampaikan, terbukti bahwa dana yang diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali  hanya  berjumlah  Rp309.759.465.212,49  (Tiga  ratus
sembilan miliar  tujuh  ratus  lima  puluh  sembilan  juta  empat  ratus
73
Hal. 73dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
enam  puluh  lima  ribu  dua  ratus  dua  belas  rupiah  empat  puluh
sembilan sen), dan jumlah dana a quo telah sepenuhnya disalurkan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi bantuan beasiswa dan
bantuan  sarana  pendidikan  sesuai  dengan  bukti  Pemohon
Peninjauan Kembali-01d;
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan uraian yang kami sampaikan
dengan diperkuat dan didukung bukti-bukti Novum Pemohon Peninjauan
Kembali  disertai  dalil-dalil  sebagaimana  tersebut  di  atas,  jelas
membuktikan  dan  sekaligus  membuat  terang,  bahwa  terhadap  dana
sebesar  US$  420.002.910,64 (Empat  ratus  dua  puluh  juta  dua  ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat  enam puluh empat sen)
yang  diberikan  oleh  Pemohon Peninjauan  Kembali  kepada  PT. Bank
Duta  dan  dana  sebesar Rp185.918.048.904,75 (Seratus  delapan  puluh
lima miliar  sembilan  ratus  delapan  belas  juta  empat  puluh  delapan  ribu
sembilan  ratus  empat  rupiah  tujuh  puluh  lima  sen)  yang  diberikan
masing-masing kepada PT. Simpati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti,
PT. Kalhold, PT. Essam  Timber, PT. Tanjung  Redep  Hutan  Tanaman
Industri  dan  Kelompok  Usaha  KOSGORO, adalah  bukan  berasal  dari
Sumbangan/Bantuan  dana  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I,
sehingga  Pemohon  Peninjauan  Kembali  I  tidak  memiliki  hak  maupun
Legal  Standing (Persona  Standi  in  Judicio) untuk  menuntut  ganti  rugi
untuk pengembalian dana tersebut, sekali lagi karena adalah jelas dana
tersebut adalah murni merupakan hasil usaha, dan sumbangan/bantuan
dari berbagai perusahaan swasta dan warga masyarakat pada umumnya
yang  mempunyai  rasa  kepedulian  sosial  yang  tinggi  terhadap
sesamanya,  yang  jelas  bukan  berasal  dari  sumbangan/bantuan  dari
Termohon Peninjauan Kembali I;
3. Perbuatan  Pemohon  Peninjauan  Kembali  yang  meminjamkan
dan  menyalurkan  dana  kepada  PT. Bank  Duta, perusahaan
swasta, dan pihak ketiga lainnya bukan merupakan perbuatan
yang  bertentangan  dengan  tujuan  yayasan,  dan  bukan
merupakan perbuatan melawan hukum(pmh);
a. Bahwa  Pemohon  Peninjauan  Kembali  dengan  tegas  menolak
dan  menyatakan  keberatan  terhadap  pertimbangan  dan  amar
74
74
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan  Judex  Juris  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia
sebagaimana  Putusan  MARI  Nomor 2896 K/PDT./2009 tanggal
28  Oktober  2010,  dan  pertimbangan  Judex  Facti Pengadilan
Negeri  Jakarta  Selatan  dalam  Putusannya  Nomor   904/
Pdt.G/2007/PN. Jak.Sel., tanggal 27 Maret 2008,  jo.  Putusan
Pengadilan  Tinggi  DKI  Jakarta Nomor  465/Pdt/ 2008/PT.DKI,
tanggal  19  Pebruari  2009,  kecuali  terhadap  pertimbanganpertimbangan  yang  bersifat  menguntungkan  Pemohon
Peninjauan Kembali,
Adapun  pertimbangan-pertimbangan  Judex  Juris  yang  menjadi
keberatan  dan  ditolak  secara  tegas  oleh  Pemohon  Peninjauan
Kembali  adalah  pertimbangan  sebagaimana  dimuat  dalam  Putusan
Kasasi  Mahkamah  Agung  RI, Nomor  2896 K/Pdt/2009, tanggal 28
Oktober 2010, halaman 82-83, yaitu:
         “Menimbang  bahwa  terhadap  alasan-alasan  tersebut  Mahkamah
Agung berpendapat:
Mengenai alasan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena
dalam  putusan  Judex  Facti gugatan  Penggugat  telah  dikabulkan
25persen untuk negara dan menghukum Tergugat II untuk membayar
US$ 105.000.727,66 (seratus  lima  juta  tujuh  ratus  dua  puluh  tujuh
dolar  Amerika  Serikat  enam  puluh  enam  sen) dan
Rp46.479.512.226,187 (empat  puluh  enam miliar  empat  ratus  tujuh
puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu ribu dua ratus dua puluh
enam rupiah koma seratus delapan puluh tujuh sen);
Bahwa  Tergugat  I  walaupun  dapat  dianggap  telah  melakukan
perbuatan melawan hukum, namun perbuatan tersebut dilakukan atas
nama  Tergugat  II, sehingga  segala  alasan  dari  perbuatan  melawan
hukum tersebut dibebankan  kepada Tergugat II;
Menimbang, bahwa  selain  pertimbangan  tersebut  Mahkamah  Agung
berpendapat  bahwa  amar  putusan  Pengadilan  Tinggi  yang
menguatkan  putusan  Pengadilan  Negeri  harus  diperbaiki  sepanjang
mengenai besarnya ganti rugi dengan pertimbangan sebagai berikut:
75
Hal. 75dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa  dasar  penentuan  besarnya  uang  yang  harus  diserahkan
kepada  pemerintah  oleh  Tergugat  menurut  Judex  Facti  adalah
sebagai  pemerintah  bukan  satu-satunya  sumber  dana  berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 Jo. KMK Nomor 333/
KMK/001/1978, tetapi juga berasal dari sumber-sumber lain;
Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya  diterima  dari  pemerintah,  namun  dana-dana  tersebut
diterima  Tergugat  II  berdasarkan  kebijakan  pemerintah  melalui
Peraturan  Pemerintah  tersebut,  oleh  karena  itu  tanpa  adanya
kebijakan  pemerintah  seperti  itu  maka  tidak  mungkin  ada  dana  lain
yang  masuk  ke  kas  Tergugat  II,  sehingga  sesungguhnya  uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah;
Bahwa  namun  demikian  ternyata  Tergugat  II  telah  turut  melakukan
pembinaan  di  bidang  kemasyarakatan  dan  pemberian  beasiswa,
sehingga Majelis juga harus menentukan jumlah uang yayasan yang
tidak  perlu  dikembalikan  kepada  pemerintah  yaitu  sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II;
Bahwa  dari  fakta-fakta  yang  ada, juga  ternyata  bahwa  jumlah  dana
yang  terkumpul  pada  Tergugat  II,  Tergugat  II  telah  meminjamkan
kepada  beberapa  perusahaan,  sehingga  telah  menyalahi  tujuan
yayasan;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan tersebut di atas maka
permohonan  kasasi  yang  diajukan  oleh, Pemohon  Kasasi  I  Negara
Republik  Indonesia  Cq. Presiden  Republik  Indonesia  dan  Pemohon
Kasasi  II  Yayasan  Beasiswa  Supersemar  tesebut  harus  ditolak
dengan  perbaikan  amar  putusan  Pengadilan  Tinggi  Jakarta Nomor
465/PDT/2008/PT.DKI  tanggal  19 Pebruari 2009 yang  menguatkan
amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 904/Pdt.G/
2007/PN.Jak.Sel.,  tanggal 27 Maret 2008 sehingga amarnya seperti
akan disebutkan dibawah ini”.
Bahwa  terhadap  pertimbangan  Judex  Juris  yang  menjadi  dasar
putusan  kasasi  a  quo  sebagaimana  yang  Pemohon  Peninjauan
Kembali kutip tersebut di atas adalah tidak benar, keliru  dan  tidak
jelas  karena  tanpa  didasari  bukti  dan  fakta  hukum  yang  jelas, serta
76
76
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tanpa  disertai  pertimbangan  yang  cukup  dan  memadai, serta  tidak
mencerminkan  situasi  dan  kondisi  senyatanya  yang  dialami  dan
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dan hanya didasarkan
pada  dugaan  dan  perkiraan  belaka,  dan  dengan  sengaja  telah
mengenyampingkan  fakta-fakta  sebenarnya  yang  terungkap
dipersidangan, sehingga pertimbangan tersebut  dibuat  amat sumir,
tergesa-gesa  dan  cenderung  menyesatkan  tanpa  didasarkan  pada
suatu pertimbangan yang lengkap dan utuh, serta tanpa membahas,
menguji kembali, dan mempertimbangkan terjadinya kesalahan yang
dilakukan  olah Judex  Facti  didalam  proses  pembuktian  perkara a
quo, dimana Judex  Juris  hanya  menerima  dan  mengamini  seluruh
pertimbangan  Judex  Facti  dan  dalil-dalil  Penggugat (sekarang
Termohon  Peninjauan  Kembali  I),  padahal  jelas  didalam  proses
persidangan Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali I)
sama sekali tidak pernah dan tidak mampu membuktikan secara jelas
dan  gamblang  dengan  didukung  alat  bukti  yang  cukup,  berapa
sebenarnya  dan  senyatanya  jumlah  sumbangan/ bantuan  dana  dari
Termohon  Peninjauan  Kembali  I  yang  diberikan  secara  langsung
kedalam  rekening  Pemohon  Peninjauan  Kembali,  karena  sesuai
dengan hukum acara yang berlaku maka Pihak Penggugat(sekarang
Termohon Peninjauan  Kembali  I) sebagai  pihak  yang  mendalilkan
adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum, dan mengalami kerugian
materiil,  maka  terhadap  dalil  tersebut  secara  hukum  kepada
Termohon  Peninjauan  Kembali  I (dahulu  Penggugat)  dibebani
kewajiban untuk membuktikan kebenaran dari  dalil-dalil gugatannya
tersebut, terutama terhadap dalil mengenai:
1) Berapakah  jumlah  Sumbangan/Bantuan  dana  yang  telah
diberikan  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  kepada
Pemohon Peninjauan  Kembali  berdasarkan  PP Nomor  15
tahun  1976  dan  Surat  Menteri  Keuangan  RI  Nomor   333/
KMK.011/1978?
2) Apakah benar, dan apa buktinya bahwa sejumlah dana yang
telah  diinvestasikan,  dipinjamkan,  dan  disalurkan  oleh
Pemohon  Peninjauan  Kembali  kepada  PT.  Bank  Duta,
77
Hal. 77dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga lainnya tersebut(yang
di  klaim  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  sebagai
kerugian  materiil),  adalah  berasal  dari  dana  yang
disumbangkan  oleh  Termohon Peninjauan  Kembali  I  kepada
Pemohon Peninjauan Kembali?,”dan
3) Apakah  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  pernah  dan  lazim
memberikan  Sumbangan/Bantuan  dana  kepada  Pemohon
Peninjauan  Kembali,  atau  kepada  yayasan/lembaga  lain
dalam  bentuk  mata  uang  asing (US  Dollar) ?  dan  Apakah
yang  menjadi  fakta  bahwa  Termohon Peninjauan  Kembali  I
telah  menderita  kerugian  materiil  akibat  adanya  pemberian
dan  penyaluran  sumbangan  dana  oleh  Pemohon Peninjauan
Kembali  kepada  PT. Bank  Duta,  Perusahaan  Swasta,  dan
Pihak  Ketiga  lainnya  tersebut, kalau  ada  berapa  jumlahnya,
dan apa yang menjadi buktinya?”
Bahwa terhadap pertanyaan dan pokok permasalahan tersebut sama
sekali  tidak  pernah  dibuktikan  secara  jelas  dan  gamblang
berdasarkan  alat-alat  bukti  yang  cukup  dan  memadai,  baik  oleh
Termohon Peninjauan  Kembali  I, maupun  dipertanyakan  dan  diuji
kebenaran dan kesahihannya ataupun dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim  Judex  Facti,  dan  diuji  kembali  kebenarannya  oleh  Majelis
Hakim  Agung   Judex  Juris, melainkan  hanya  diterima  begitu  saja
dalil-dalil  dan  tuntutan  Termohon  Peninjauan  Kembali  I (dahulu
Penggugat) tersebut  tanpa  memberikan  alasan  dan  pertimbangan
yang cukup dalam putusannya, sehingga dalam putusan a quo hanya
dipenuhi  dengan  pertimbangan-pertimbangan  yang  sarat  dengan
dugaan-dugaan  atau  pengandai-pengandaian  yang  bersifat
membentuk  suatu  opini,  dan  ini  terbukti  dari  pertimbangan  Judex
Juris  sebagaimana  yang  Pemohon  Peninjauan  Kembali  garis
bawahi, yaitu:
“Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya  diterima  dari  pemerintah,  namun  dana-dana  tersebut
diterima  Tergugat  II  berdasarkan  kebijakan  pemerintah  melalui
Peraturan  Pemerintah  tersebut,  oleh  karena  itu  tanpa  adanya
78
78
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kebijakan  pemerintah  seperti  itu  maka  tidak  mungkin  ada  dana  lain
yang  masuk  ke  kas  Tergugat  II,  sehingga  sesungguhnya  uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah”;
Pertimbangan Majelis Hakim Agung Judex Juris tersebut adalah jelas
menunjukkan sempitnya wawasan berpikir dari Majelis Hakim Judex
Facti, dan  adanya  pemahaman  yang  keliru  dan  tidak  konsisten  dari
Majelis  Hakim  terhadap  mekanisme  dan  prosedur  penerimaan
sumbangan/bantuan  oleh  Yayasan  Supersemar, karena  Bagaimana
mungkin  Majelis Judex  Facti dapat  menyimpulkan  dan  memastikan
bahwa  mengalirnya  Sumbangan/Bantuan  dana  dari  berbagai
Perusahaan  Swasta,  BUMN, dan  Masyarakat  perorangan  kedalam
rekening  dari  Pemohon  Peninjauan  Kembali  adalah  semata-mata
karena  adanya “kebijakan  pemerintah” tersebut ?  Padahal  pada
kenyataannya, baik  sumbangan/bantuan  yang  diterima  berdasarkan
adanya Ketentuan PP Nomor 15 Tahun 1976, jo. Keputusan Menteri
Keuangan  RI  Nomor  333/KMK.011/1978,  maupun  sumbangan/
bantuan yang diterima tanpa melalui mekanisme Ketentuan PP dan
SK  Menteri  Keuangan  tersebut,  yaitu  Pemberian  Sumbangan/
Bantuan dari beberapa Perusahaan Swasta, BUMN, dan Masyarakat
perorangan secara sukarela dan bersifat tidak mengikat adalah cukup
berimbang,  dan  bahkan  walaupun “kebijakan  pemerintah” tersebut
telah  dicabut  pada  tahun  1999  berdasarkan  Instruksi  Presiden  RI
Nomor  20 tahun  1998  tentang  Penertiban  Sumber-Sumber  Dana
Yayasan, yang  kemudian  ditindaklanjuti  dengan  Keputusan  Menteri
Keuangan  RI  Nomor  69/KMK.017/1999  tentang  Pencabutan
Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  333/KMK.011/1978  tentang
Pengaturan  Lebih  Lanjut  Penggunaan  5persen (lima  persen) dari
Laba  Bersih  Bank-Bank  Milik  Negara,  tanggal  16  Pebruari  1999,
namun  ternyata  pemberian  sumbangan/bantuan  dana  kepada
Pemohon  Peninjauan  Kembali,  baik  dari  berbagai  Perusahaan
Swasta, BUMN, Pengusaha perorangan, maupun warga masyarakat
yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat tetap berlangsung
dan  mengalir  kedalam  rekening  Pemohon  Peninjauan  Kembali
sampai  dengan  saat  ini.  Hal  ini  jelas  membuktikan  bahwa  tanpa
79
Hal. 79dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
adanya “Kebijakan  Pemerintah”  a  quo,  Sumbangan/Bantuan  dana
dari  berbagai  kalangan  masyarakat  yang  memiliki  kepedulian  sosial
terhadap  sesama  akan  tetap  mengalir  kedalam  rekening  Pemohon
Peninjauan Kembali;
Bahwa  pertimbangan  Majelis `Hakim Judex  Juris  tersebut  sangat
ambivalen  dan  cenderung  hanya  mengada-ada  tanpa  suatu  dasar
pijakan  yang  jelas, karena  dalam  pertimbangan  tersebut  disatu  sisi
Majelis Hakim mempertimbangkan“Bahwa walaupun memang dana
yang  diterima  oleh  Tergugat  II  tidak  seluruhnya  diterima  dari
pemerintah….”,  dan  ini  membuktikan  bahwa  Majelis  Hakim
berkeyakinan  dan  mengakui  bahwa  jumlah  dana-dana  yang
diperoleh  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  tidak  seluruhnya
berasal  dari  sumbangan/bantuan  pemerintah,  karena  selain
sumbangan/bantuan  pemerintah  a  quo  masih  ada  dana-dana
bantuan  dan  sumbangan  lainnya  dari  masyarakat, para  pengusaha
dan  Lembaga  Usaha  lainnya  yang  memiliki  rasa  kepedulian  sosial
yang  tinggi  yang  memberikan  sumbangan/bantuan dananya  secara
sukarela  dan  bersifat  tidak  mengikat.  Namun  sayangnya  dalam
pertimbangan  selanjutnya  Majelis  Hakim  tampaknya  tidak  memiliki
dasar  pijakan  yang  jelas,  dan  tidak  memahami  mekanisme  dan
prosedur  pemberian  Sumbangan/Bantuan  dana  kepada  Pemohon
Peninjauan  Kembali, dimana  secara  serampangan  dan  tanpa  dasar
pijakan yang jelas, serta alasan-alasan yang lojik Majelis Hakim telah
membuat  suatu  kesimpulan  dan  pertimbangan  yang  sifatnya
menduga-duga  dan  keliru  sebagaimana  tertuang  dalam
pertimbangan  selanjutnya  menyatakan: “……..,  namun  dana-dana
tersebut diterima oleh Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah
melalui Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karenanya tanpa adanya
kebijakan  pemerintah  seperti  itu  maka  tidak  mungkin  ada  dana  lain
yang  masuk  ke  kas  Tergugat  II,  sehingga  susungguhnya  uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah”.
Hal  ini  jelas  menunjukan  dan  membuktikan  bahwa  Majelis  hakim
Judex  Juris  telah  keliru  dan  sangat  serampangan  menyusun
pertimbangannya  dan  telah  salah  memahami  mekanisme  dan
80
80
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
prosedur  pemberian  bantuan/sumbangan  kepada  Pemohon
Peninjauan  Kembali  yang  selama  ini  dilakukan  baik  oleh  para
Pengusaha Swasta, BUMN, Pengusaha perorangan, maupun warga
masyarakat  pada  umumnya,  dimana  dalam  pertimbangan  a  quo
Majelis  Hakim Judex  Juris  telah  menjustifikasi  dan  menyimpulkan
seolah-olah  tanpa  adanya “kebijakan  pemerintah” berupa
diterbitkannya Peraturan Pemerintah(PP) a quo maka tidak akan ada
Sumbangan/Bantuan  dana  dari  masyarakat/badan  usaha  swasta
lainnya  yang  mengalir  dan  masuk  kedalam  kas/rekening  milik
Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II);
Bahwa dengan melihat adanya pemahaman dan cara pandang yang
sangat keliru dan cenderung menyesatkan dari Majelis Hakim Judex
Juris  a  quo,  maka  perlu  kiranya  Pemohon  Peninjauan  Kembali
memberikan penegasan dan memberikan penjelasan bahwa maksud
diterbitkannya  Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor  15  Tahun 1976,
tanggal  23  April  1976  tentang  Penetapan  Penggunaan  sisa  laba
bersih bank-bank milik negara , juncto Keputusan Menteri Keuangan
RI  Nomor  333/KMK.011/1978,  tanggal  30  Agustus  1978  tentang
Pengaturan  Lebih  Lanjut  Penggunaan 5persen  Laba  Bersih  BankBank  Milik  Negara,  merupakan  suatu  Kebijakan  Pemerintah  yang
diterbitkan, diberlakukan, dan  mengikat  secara  khusus  bagi  bankbank  milik  negara,  yaitu  suatu  kebijakan  dari  Pemerintah  dalam
bentuk  Peraturan  Pemerintah (PP),  dan  Keputusan  Menteri
Keuangan(SK Menkeu) yang mengharuskan bank-bank milik negara
untuk  memberikan  sumbangan/bantuan  dana  sebesar  2,5persen
yang  bersumber  dari  Penyisihan  5persen  setoran sisa  laba  bersih
bank-bank milik negara yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali,  dan  harus  dipahami  secara  jelas  bahwa  ketentuan
“Kebijakan Pemerintah”tersebut sama sekali tidak berlaku terhadap
Masyarakat  Umum,  BUMN  Non  Perbankan,  Perusahaan  Swasta
Nasional/Asing, Para  Pengusaha, maupun  Lembaga/badan  Usaha
lainnya  baik  pemerintah  maupun  swasta,  dan  sama  sekali  tidak
berlaku  mengikat,  serta  tidak  ada  kaitannya  dengan  pemberian
81
Hal. 81dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sumbangan/bantuan oleh masyarakat, para pengusaha, maupun oleh
lembaga/badan usaha swasta lainnya tersebut;
Berdasarkan  hal-hal  tersebut  di  atas,  menjadi  hal  yang  sangat
menarik  untuk  mempertanyakan  kepada  Majelis  Hakim Judex  Juris,
yaitu  Mengapa Majelis Hakim Judex Jurisdengan tergesa-gesa dan
secara  tiba-tiba  tanpa  dasar  pijakan  yang  jelas  telah  menjustifikasi
dan  menyimpulkan  bahwa  tanpa  adanya “kebijakan  pemerintah”  a
quo, masyarakat, para  pengusaha, dan  badan  usaha  lainnya  tidak
akan memberikan bantuan/sumbangan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, atau dengan kata lain:“tanpa adanya kebijakan pemerintah
tersebut, tidak  mungkin  ada  dana  lain  yang  masuk  ke  dalam  kas/
rekening Pemohon Peninjauan Kembali”;
Pertimbangan  dan  Kesimpulan  Majelis  Hakim  Agung  Judex  Juris
yang  menisbikan  adanya  sumbangan/bantuan  dana-dana  lain  yang
masuk  ke  dalam  kas/rekening  milik  Pemohon Peninjauan  Kembali,
jelas sangat tidak rasional, mengada-ada, dan terkesan arogan serta
penuh  dugaan-dugaan  dengan  justifikasi  yang  tidak  mengandung
sifat  kebenaran,  karena  kenyataan  yang  dialami  oleh  Yayasan
Supersemar (Pemohon  Peninjauan  Kembali),  bahwa  walaupun
Kebijakan  Pemerintah  tersebut  telah  dicabut  secara  resmi  oleh
pemerintah  pada  tahun  1999,  terbukti  sumbangan/bantuan
masyarakat,  para  pengusaha,  dan  badan  usaha  swasta  maupun
BUMN yang  memiliki  cita  dan  rasa  kepedulian  yang  tinggi  terhadap
sesama  anak  bangsa,  tetap  melanjutkan  sumbangan/bantuan
dananya dan  tetap mengalir ke dalam kas/rekening milik Pemohon
Peninjauan  Kembali  sampai  dengan  saat  ini,  sehingga
kesimpulannya:  “ada  atau  tidaknya  kebijakan  pemerintah
sebagaimana disebutkan di atas, sama sekali tidak ada pengaruhnya
terhadap  keinginan/animo  warga  masyarakat,  para  pengusaha,
maupun  lembaga  usaha  lainnya  baik  pemerintah  maupun  swasta
untuk  memberikan  bantuan/sumbangan  dananya  kepada  Pemohon
Peninjauan  Kembali,” karena  sekali  lagi  Pemohon  Peninjauan
Kembali  tegaskan  bahwa  terbit  dan  berlakunya “kebijakan
pemerintah” a quo hanya diperuntukkan khusus dan  berlaku terbatas
82
82
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pada Bank-Bank Milik Negara, dan sama sekali tidak diperuntukkan
bagi  Perusahaan  Swasta  Nasional/Asing,  BUMN  Non  Perbankan,
Warga  Masyarakat  umumnya,  maupun  para  Donatur/Penyumbang
lainnya;
Berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas,  dapat  disimpulkan  dan
dibuktikan  bahwa:  masuknya  dana-dana  lain  ke  dalam  kas/
rekening  milik  Pemohon  Peninjauan  Kembali (dahulu  Tergugat  II),
baik  berupa  sumbangan/bantuan  dari  warga  masyarakat,  para
pengusaha, maupun  dari  lembaga/badan  usaha  lainnya  bukanlah
karena  adanya “kebijakan  pemerintah” tersebut,  sehingga  secara
tegas  Pemohon  Peninjauan  Kembali (dahulu  Tergugat  II)
membantah,  dan  menyatakan  bahwa:  TIDAK  BENAR  masuknya
dana-dana  tersebut  ke  kas/rekening  milik  Pemohon  Peninjauan
Kembali  adalah  karena  adanya  kebijakan  pemerintah  a  quo,
sebagaimana yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Judex Juris;
Dengan  demikian  maka  pertimbangan  Majelis  Hakim  Agung Judex
Juris  sebagaimana tersebut di atas haruslah dibatalkan;
b. Bahwa  selanjutnya  Pemohon Peninjauan  Kembali  juga  dengan
tegas  dan  menolak  pertimbangan  Majelis  Hakim  Agung Judex
Juris yang menyatakan:
”Bahwa  dari  fakta-fakta  yang  ada, juga  ternyata  bahwa  jumlah  dana
yang  terkumpul  pada  Tergugat  II,  Tergugat  II  telah  meminjamkan
kepada  beberapa  perusahaan,  sehingga  telah  menyalahi  tujuan
yayasan”;
Bahwa  terhadap  pertimbangan  tersebut  jelas  terkesan  sangat  sumir
karena  tanpa  didasari  dengan  alasan-alasan  yang  cukup  dan
memadai, hanya  mengambil  oper  apa  yang  telah  disimpulkan  oleh
Judex  Facti. Terhadap  pertimbangan  tersebut  Pemohon Peninjauan
Kembali memberikan tanggapan sebagai berikut:
• Pertimbangan  Judex  Juris  yang  menyimpulkan  dan
menyatakan  bahwa “dana-dana  yang  telah  terkumpul  dalam
rekening  Pemohon  Peninjauan  Kembali (dahulu  Tergugat)
tersebut telah dipinjamkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
kepada  beberapa  perusahaan,  sehingga  menyalahi  tujuan
83
Hal. 83dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yayasan” adalah  sangat  keliru  dan  cenderung  menyesatkan,
karena  dalam  pertimbangan a quo adalah  jelas Judex  Juris
telah mempertentangkan 2(dua) hal/perbuatan dari Pemohon
Peninjauan  Kembali  yang  sebenarnya  mempunyai  tujuan
yang  sama  dan  sejalan,  yaitu  antara  perbuatan  Pemohon
Peninjauan Kembali dalam hal mengumpulkan modal yayasan
yang  nantinya  dipakai  untuk  melaksanakan  dan  mencapai
tujuan  yayasan,  dengan  perbuatan  Pemohon  Peninjauan
Kembali  dalam  hal  menerapkan “manajemen  pengelolaan
dana” terhadap  dana-dana  yang  telah  terkumpul  didalam
rekening  yayasan  tersebut  dan  selanjutnya  dikelola  oleh
Pemohon Peninjauan  Kembali  baik  dalam  bentuk  Tabungan,
Deposito,  Jasa  Giro,  dan  diinvestasikan  oleh  Pemohon
Peninjauan Kembali, baik  dalam bentuk  saham, dana reksa
maupun  dalam  bentuk  pinjaman  kepada  pihak  ketiga  yang
bersifat  saling  menguntungkan  sehingga  menghasilkan
pendapatan-pendapatan  lain  yang  sah  dan  diperkenankan
oleh hukum;
• Bahwa  perbuatan  tersebut  menurut  pendapat  Pemohon
Peninjauan  Kembali  adalah  merupakan  2 (dua) perbuatan
yang  sejalan  karena  tujuannya  adalah  sama  yaitu  untuk
mengumpulkan  dan  selanjutnya  mengelola  modal  dana
tersebut untuk mencapai tujuan Yayasan Supersemar didalam
menyalurkan dan memberikan beasiswa dan bantuan sarana
Pendidikan  kepada  para  mahasiswa  dan  para  pelajar
diseluruh Indonesia secara pasti dan berkesinambungan.
Bahwa  untuk  mencapai  maksud  dan  tujuan  yayasan  agar  dapat
memberikan beasiswa dan bantuan sarana pendidikan kepada para
mahasiswa  dan  para  pelajar  secara  pasti  dan  berkesinambungan
tersebut diperlukan adanya suatu manajemen pengelolaan dana agar
dana-dana  yang  telah  terkumpul  tersebut  dapat  mempunyai  nilai
tambah  dan  berkembang  nilainya  baik  dikelola  dalam  bentuk
Deposito,  tabungan,  jasa  giro,  maupun  bentuk  investasi  dan
84
84
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kerjasama yang saling menguntungkan sehingga dapat menghasilkan
pendapatan-pendapatan yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Bahwa Perbuatan dan Tindakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
menerapkan  suatu  manajemen  pengelolaan  dana  dengan  cara
memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan terhadap danadana  yang  telah  terkumpul  dalam  rekening  Pemohon  Peninjauan
Kembali  tersebut  sama  sekali  tidak  menyalahi  ketentuan  dan  tidak
bertentangan  dengan  tujuan  Yayasan  Supersemar  sebagaimana
yang  disimpulkan  dalam  pertimbangan Judex  Juris tersebut, karena
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/
ART) Yayasan  Supersemar (Pemohon  Peninjauan  Kembali),  yaitu
ketentuan  Pasal 3 ayat (2) Anggaran  Dasar  Yayasan  Supersemar,
yaitu:
“Maksud dan tujuan yayasan adalah:
a. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap,
tetapi  tidak  dapat  melanjutkan  pelajarannya  karena  kesulitan
dalam pembiayaan;
b.  Lain-lain bagi kepentingan pendidikan”
Selanjutnya dalam Pasal 4  disebutkan:
“untuk  mencapai  maksud  dan  tujuan  tersebut  di  atas  yayasan
berusahauntuk menyelenggarakan beasiswa dan menyelenggarakan
dana  pendidikan  bagi  siswa-siswi  serta  lain-lain  usaha  bagi
pembinaan pendidikan”;
Bahwa  untuk  mencapai  maksud  dan  tujuan  yayasan  tersebut,
Pemohon  Peninjauan  Kembali  telah  mengusahakan  pengumpulan
modal  dan  kekayaan  yayasan,  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal 5,
yaitu:
Pasal  5  Ayat(1):
“kekayaan yayasan ini untuk pertama kalinya terdiri dari uang pangkal
kekayaan  yayasan  sebesar  Rp10.000.000,00 (sepuluh  juta  rupiah)
dari  sebagian  kekayaan  pendiri  yang  disisihkan  dan  selanjutnya
dapat  ditambah  dengan  hasil  yang  akan  diperoleh  dari  sumbersumber lain”;
Pasal 5 Ayat(2):
85
Hal. 85dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“sumber-sumber lain keuangan/ kekayaan yayasan diperoleh dari:
a.   Sumbangan-sumbangan/dana-dana  yang  diterima,
baik  dari  Pemerintah  maupun  dari  badan-badan
swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat;
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
c.   Pendapatan-pendapatan  lain  yang  sah  dan
diperkenankan oleh hukum”;
Bahwa selain ketentuan AD/ART tersebut di atas, tidak ada satupun
alat  bukti,  ataupun  bukti-bukti  yang  diajukan  oleh  Termohon
Peninjauan  Kembali  I (dahulu  Penggugat)  yang  terungkap
dipersidangan yang secara sah menyatakan bahwa dana-dana yang
terkumpul  didalam  rekening  Pemohon  Peninjauan  Kembali  adalah
seluruhnya  berasal  dari  sumbangan  Termohon Peninjauan  Kembali
I, dan  berdasarkan bukti Novum yang diajukan Pemohon Peninjauan
Kembali  dalam  tingkatan  Peninjauan  Kembali  ini,  yaitu  Bukti
Pemohon  Peninjauan  Kembali-01,  beserta  Bukti  Pemohon
Peninjauan  Kembali-01a  dan  Bukti  Pemohon  Peninjauan
Kembali-01d adalah jelas telah berhasil membuktikan bahwa Jumlah
dana  yang  diberikan  oleh  Termohon Peninjauan  Kembali  I  kepada
Pemohon  Peninjauan  Kembali  adalah  sebesar
Rp309.759.465.212,49 (Tiga  ratus  sembilan miliar  tujuh  ratus  lima
puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua
belas  rupiah, empat  puluh  sembilan  sen), sedangkan  Jumlah  Dana
Beasiswa  dan  Bantuan  Sarana  Pendidikan  lainnya  yang  telah
berhasil  disalurkan  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  adalah
Rp504.920.071.906,00 (Lima  ratus  empat miliar  sembilan  ratus  dua
puluh  juta  tujuh  puluh  satu  ribu  sembilan  ratus  enam  rupiah),
sehingga jumlah tersebut jauh melebihi dan melampaui jumlah dana
yang  diberikan  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  kepada
Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa dengan komparasi tersebut jelas membuktikan bahwa secara
fakta adalah tidak terbantahkan bahwa seluruh dana atau uang yang
diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari sumbangan/bantuan
dana  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  adalah  sudah  sepenuhnya
86
86
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
telah  dipergunaakan  secara  baik  dan  sempurna  oleh  Pemohon
Peninjauan Kembali sebagai dana pemberian beasiswa kepada para
Mahasiswa,  Pelajar  dan  pihak-pihak  lain  yang  membutuhkannya,
sehingga secara faktuil tidak ada hak lagi bagi Termohon Peninjauan
Kembali I untuk mengklaim bahwa ada dana-dana yang berasal dari
Termohon Peninjauan Kembali I yang disalahgunakan peruntukannya
dan  penggunaannya  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali,  bahkan
adanya  dana-dana  yang  pada  saat  ini  masih  ada  dan  terus
berkembang  jumlahnya  adalah  bukan  pemberian  dari  Termohon
Peninjauan  Kembali  I,  melainkan  berasal  dari  sumbangan  dan
bantuan dari beberapa perusahaan swasta, para pengusaha, BUMN
diluar Perbankan, dan masyarakat perorangan yang mempunyai rasa
kepedulian  sosial  yang  tinggi  terhadap  pendidikan  sesama  anak
bangsa  di  negeri  ini,  serta  dari  kegiatan  dan  hasil  usaha  dari
Pemohon  Peninjauan  Kembali  yang  diperkenankan  oleh  Hukum,
sehingga  dengan  demikian  secara  faktuil  Termohon  Peninjauan
Kembali  I  sama  sekali  sudah  tidak  memiliki  hak  ataupun  persona
standi in judicio untuk mempermasalahkan dan menggugat terhadap
penggunaan  dan  penyaluran  terhadap  dana-dana  yang  terkumpul
didalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali;
      Bahwa  dalam  rangkaian  penjelasan  selanjutnya,  sesuai  dengan
ketentuan  yang  tersurat  dan  tersirat  dalam  AD/ART  Pemohon
Peninjauan Kembali tersebut, adalah jelas disebutkan dalam Pasal 3
ayat(2)antara lain:
“Maksud dan Tujuan yayasan adalah untuk membantu/membina para
siswa /mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan
pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan,”
selanjutnya  dalam  ketentuan  Pasal 4 diatur  mengenai  usaha-usaha
yang  dapat  dilakukan  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  untuk
mencapai maksud dan tujuannya, yaitu:
a. Menyelenggarakan Beasiswa;
b. Menyelenggarakan dana pendidikan;
c. Usaha-usaha  lain  untuk  dapat
melakukan pembinaan pendidikan.
87
Hal. 87dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa  untuk  memperoleh  modal/dana  untuk  dapat
menyelenggarakan  pemberian  dan  penyaluran  beasiswa,
menyelenggarakan  dana  pendidikan,  dan  melakukan  usaha-usaha
lain  untuk  melakukan  pembinaan  pendidikan,  maka  menurut
ketentuan Pasal 5 ayat(1), dapat ditempuh melalui:
Setoran  uang  pangkal  yayasan  sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta  rupiah)  sebagai  kekayaan  awal  yayasan,  dan  mencari  /
mengusahakan  adanya  sumber-sumber  lain  keuangan/kekayaan
yayasan yang dapat diperoleh dari:
• Sumbangan-sumbangan/dana-dana  yang  diterima,  baik  dari
Pemerintah  maupun  dari  badan-badan  swasta  lainnya  yang
sah dan tidak mengikat;
• Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
• Pendapatan-pendapatan  lain  yang  sah  dan  diperkenankan
oleh hukum”;
Bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  tersebut  di  atas  maka  Yayasan
Supersemar  didalam  melakukan  pengumpulan  dana  sebagai
kekayaan  dan  sumber  keuangan  yayasan,  diperkenankan  untuk
menerima  sumbangan/bantuan  baik  dari  pemerintah, maupun  dari
badan-badan swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat, menerima
hibah wasiat, dan hibah biasa, serta melakukan usaha-usaha lainnya
yang  dapat  memberikan  pendapatan-pendapatan/penghasilan  yang
sah  bagi  yayasan  yang  diperkenankan  oleh  ketentuan  hukum  yang
berlaku;
Bahwa  kegiatan  usaha  bagi  kelangsungan  pendanaan  sebagai
sumber  keuangan/kekayaan  yayasan  tersebut  juga  diatur  dan
diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan  sebagaimana  telah  ditambah  dan  diubah  dengan  Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, selanjutnya sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 Ayat(1) dan Pasal 7, yang menegaskan:
“  bahwa  yayasan  dapat  mencari  dana  dengan  cara  yang  telah
ditetapkan  oleh  ketentuan  Undang  Undang tentang  Yayasan, yaitu:
Mendirikan badan usaha, dan Ikut serta suatu badan usaha”
88
88
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menurut  pendapat  Gatot  Supramono  dalam  bukunya:  Hukum
Yayasan di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, tahun 2008, Halaman
11 yang menyatakan:
“Yayasan  tidak  dapat  menjalankan  usaha  secara  langsung  karena
yayasan  kedudukannya  bukan  sebagai  badan  usaha  atau
perusahaan,  dan  yayasan  tidak  sebagai  lembaga  yang  tujuannya
mencari  keuntungan.  Namun  yayasan  dapat  mencari  dana  untuk
kepentingan yayasan, dengan jalan mendirikan badan usaha;
Selanjutnya pada halaman 12  juga dinyatakan:
“Selain itu yayasan dalam mencari dana juga dapat melakukan kerja
sama antar perusahaan dengan cara ikut serta menanamkan modal,
dan  modal  yang  diikutsertakan  dalam  kerja  sama  itu  berasal  dari
harta kekayaan yayasan”;
Berdasarkan  ketentuan  Undang-Undang  Yayasan,  serta  pendapat
dari  Gatot  Supramono  tersebut  maka  jelas  bahwa  yayasan  sebagai
suatu  badan  hukum  yang  bergerak  di  bidang  sosial,  juga  dapat
melakukan upaya untuk mencari dana dengan cara  mendirikan unit
Badan Usaha, dan ikut serta dalam bentuk kerja sama dengan suatu
perusahaan, atau  ikut  serta  menanamkan  modalnya  yang  berasal
dari harta kekayaan yayasan dalam suatu bentuk kerja sama dengan
perusahaan  lainnya. Sehingga  dengan  melakukan  kerja  sama  dan
penyertaan  modal  kepada  perusahaan  atau  pihak  lain  tersebut,
yayasan akan memperolah bagian keuntungan(dividen) dari bentuk
kerja  sama  tersebut  sesuai  dengan  nilai  dan  waktu  yang  telah
diperjanjikan;
Dengan  demikian  dapat  disimpulkan  bahwa  pada  prinsipnya  sesuai
dengan  ketentuan  hukum  yang  berlaku,  yaitu  Undang-Undang
tentang Yayasan  memperbolehkan  kepada  Yayasan  sebagai  suatu
badan  hukum  didalam  usahanya  meningkatkan  nilai  harta
kekayaannya untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuannya,
untuk  kepentingan  tersebut  maka  yayasan  diperkenankan
melakukan:
• Mendirikan  unit  Badan  Usaha  diluar  Yayasan  dengan
kepengurusan yang tersendiri, dan
89
Hal. 89dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Ikut  serta  dalam  penanaman  modal  pada  suatu  perusahaan,
atau
• Kerja sama antar perusahaan dengan melakukan Penyertaan
Modal atau Pemberian pinjaman dengan nilai dan waktu serta
keuntungan yang telah diperjanjikan;
Hal  ini  adalah  sejalan  dengan  Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang
Undang Yayasan, yang menyatakan:
      “Yayasan  dapat  melakukan  kegiatan  usaha  untuk  menunjang
pencapaian  maksud  dan  tujuannya  dengan  cara  mendirikan  badan
usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”;
Selanjutnya  dalam  Penjelasan  Pasal  3  Ayat (1) Undang-Undang
Yayasan, kembali dijelaskan:
“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
yayasan  tidak  digunakan  sebagai  wadah  usaha, dan  yayasan  tidak
dapat melakukan usaha secara langsung, tetapi harus melalui badan
usaha  yang  didirikannya,  atau  melalui  badan  usaha  lain  dimana
yayasan ikut menyertakan kekayaannya.”
Berdasarkan  penjelasan,  pendapat  para  ahli  dan  dalil-dalil
sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan tersebut di
atas  maka  tindakan/perbuatan  Pemohonan  Peninjauan  Kembali
(dahulu Tergugat II) yang telah meminjamkan dan atau menempatkan
sejumlah dana yang terkumpul pada rekening Pemohon Peninjauan
Kembali (dahulu  Tergugat  II)  kepada  PT.  Bank  Duta,  beberapa
Perusahaan  Swasta,  dan  Pihak  Ketiga  lainnya  adalah  tidak
menyalahi  dan  tidak  bertentangan  dengan  tujuan  Yayasan
Supersemar, dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa  selain  ketentuan  AD/ART  Yayasan  Supersemar  dan
ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
juncto  Undang-Undang Nomor  28 tahun 2004 tentang  Perubahan
Undang-Undang Nomor  16 tahun 2001 tentang  Yayasan  tersebut,
yang memperbolehkan kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk
melakukan  kegiatan  Investasi  dan  Kerja  sama  dengan  perusahaan
swasta  lainnya,  serta  melakukan  penyertaan  modal  dalam  rangka
kerja  sama  atau  pemberian  pinjaman  kepada  perusahaan  lainnya
90
90
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan menggunakan dana yang ada dan terkumpul pada rekening
Pemohon Peninjauan  Kembali, juga  terdapat  bukti-bukti  yang  tidak
terbantahkan  bahwa  seluruh  dana-dana  yang  diinvestasikan,
dipinjamkan ataupun yang kerjasamakan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari,
PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep
Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro sumbernya
bukanlah  bersal  dari  Sumbangan/Bantuan  dana  dari  Termohon
Peninjauan Kembali I, dan di dalam pemeriksaan persidangan Judex
Facti sama  sekali  tidak  pernah  dibuktikan  dan  tidak  pernah  mampu
dibuktikan  oleh  Termohon Peninjauan  Kembali  I, baik  berdasarkan
bukti-bukti,  ataupun  alat-alat  bukti  yang  dihadirkan  dipersidangan
bahwa  dana-dana  tersebut  adalah  berasal  dari  sumbangan
Termohon  Peninjauan  Kembali (dahulu  Penggugat).  Dengan
demikian  terbukti  bahwa  sejumlah  dana  yang  dipinjamkan,
diinvestasikan  dan  disalurkan  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali
sebesar: US $ 420,002,910,64  dan Rp185.918.048.904,75 kepada
PT. Bank  Duta, PT. Sempati  Air, PT. Kiani  Lestari, PT. Kiani  Sakti,
PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri,  dan  Kelompok  Usaha  Kosgoro,  bukanlah  berasal  dari
sumbangan/bantuan  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I,  dan
merupakan dana hasil usaha dan pinjaman dari Pemohon Peninjauan
Kembali  yang  diperkenankan  oleh  ketentuan  hukum  yang  berlaku.
Berdasarkan  hal-hal  tersebut  di  atas  maka  perbuatan  Pemohon
Peninjauan  Kembali  yang  telah  meminjamkan,  menginvestasikan,
dan  menyalurkan  dana  yang  terkumpul  pada  rekening  Pemohon
Peninjauan  Kembali (dahulu  Tergugat  II)  kepada  beberapa
perusahaan tersebut, bukan  merupakan perbuatan yang menyalahi
dan bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan Supersemar,
dan bukan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum(PMH);
Berdasarkan  seluruh  penjelasan,  pendapat-pendapat  dan  dalil-dalil
sebagaimana  yang  telah  Pemohon  Peninjauan  Kembali  uraikan
tersebut  di  atas,  serta  didukung  dan  diperkuat  dengan  bukti-bukti
Novum  dari  Pemohon  Peninjauan  Kembali,  maka  terbukti  bahwa
91
Hal. 91dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Putusan Judex Juris  yang menyatakan bahwa perbuatan Pemohon
Peninjauan  Kembali  yang  meminjamkan  dana-dana  yang  terkumpul
didalam  rekening  Pemohon Peninjauan  Kembali  adalah  menyalahi
tujuan yayasan, dan merupakan perbuatan melawan hukum”adalah
pertimbangan dan putusan yang keliru dan tidak berpijak pada fakta
kebenaran,  dan  telah  berhasil  dipatahkan  dengan  adanya  bukti
Novum  yang  telah  dihadirkan  oleh  Pemohon Peninjauan  Kembali,
sehingga  pertimbangan  dan  putusan a  quo tidak  mempunyai  dasar
kebenaran lagi, dan harus dibatalkan;
B. Alasan  Peninjauan  Kembali  terkait  kekeliruan  atau  kekhilafan  yang  nyata
pada putusan Judex Factimaupun Judex Juristingkat kasasi, dan alasanalasan lainnya.
1.   Judex Jurispada tingkat kasasi, maupun Judex Factipada tingkat
banding  di  dalam  putusannya  dengan  sengaja  telah  mengabaikan,
atau  tidak  menerapkan  ketentuan  pasal  41  Peraturan  Pemerintah
(PP) nomor  63  tahun  2008  tanggal  23  september  2008  tentang
pelaksanaan undang-undang yayasan;
a. Bahwa Judex  Juris  pada  tingkat  Kasasi  maupun Judex  Facti
pada  tingkat  banding  didalam  putusannya  telah  mengabaikan
atau tidak menerapkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah
Nomor  63  tahun  2003  tentang  Pelaksanaan  Undang-undang
tentang Yayasan;
b. Bahwa  penerapan  ketentuan  Pasal  41  Peraturan  Pemerintah
Nomor   63  tahun  2008  tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang
Yayasan  yang  mulai  berlaku  sejak  tanggal 23 September 2008
sudah sepatutnya menjadi salah satu dasar pertimbangan Judex
Factidan Judex Juris dalam memutus Perkara a quo, mengingat
Peraturan  Pemerintah Nomor  63 tahun 2008 sangat  berkaitan
dengan perkara a quo khususnya pada Pasal 41 yang berbunyi:
“Yayasan  yang  kekayaannya  berasal  dari  bantuan  negara  yang
diberikan  sebagai  hibah, bantuan  luar  negeri  dan/atau  sumbangan
masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku menjadi kekayaan Yayasan”;
92
92
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
c. Bahwa  substansi  atau  pokok  permasalahan  dari  perkara  a  quo
adalah  terkait  dengan  adanya  penerimaan  dana  oleh  Pemohon
Peninjauan  Kembali  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I  yang
bersumber  pada  penyisihan 5persen  laba  bersih  bank-bank  milik
negara atau pemerintah, dan status hukum  dari kepemilikan dana
yang  ada  pada  rekening  Pemohon  Peninjauan  Kembali,  dimana
kalau  permasalahan  dan  klaim  tersebut  dihubungkan  dengan
kalimat  dari  pasal  tersebut  yakni: “...yang  diterima  sebelum
Peraturan  Pemerintah  ini  berlaku  menjadi  kekayaan  Yayasan”.
Pernyataan  dari  ketentuan  pasal  ini  adalah  begitu  jelas  dan
gamblang,  sehingga  tidak  perlu  adanya  penafsiran  lagi,  bahwa
seluruh  dana-dana  yang  diterima  sebelum  berlakunya  peraturan
pemerintah  ini, adalah  menjadi  kekayaan  yayasan. Hal  ini  adalah
begitu jelas, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
63  Tahun  2009  tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Yayasan,
khususnya  ketentuan  Pasal  41,  maka  sebagai  akibatnya  adalah
seluruh  dana  yang  diterima  oleh  Yayasan  Supersemar (In  Casu
Pemohon  Peninjauan  Kembali) yang  merupakan  bantuan  negara
melalui bank-bank pemerintah secara sah merupakan hak dan/atau
menjadi  kekayaan  Yayasan,  sehingga  Termohon  Peninjauan
Kembali  I  secara  hukum  tidak  lagi  memiliki  Hak, ataupun persona
stadi  in  judicio  untuk  menagih  kembali,  atau  untuk
mempermasalahkan kembali terhadap penggunaan dan penyaluran
dana a  quo, yang  secara  hukum  berdasarkan  ketentuan  Pasal 41
PP  Nomor  63  Tahun  2008  dana-dana  tersebut  telah  ditetapkan
sebagai milik dan merupakan Harta Kekayaan Yayasan Supersemar
(Pemohon Peninjauan Kembali);
d. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 41 PP Nomor 63 tahun 2008
pada hakekatnya adalah suatu ketentuan peralihan maka ketentuan
Pasal 41 ini  dapat  diberlakukan  untuk  menentukan  status  hukum
apakah  Negara (In  Casu Termohon Peninjauan  Kembali  I) masih
berhak  untuk  menuntut  pengembalian  sumbangan  yang  telah
diberikannya  kepada  Yayasan (In  Casu  Pemohon  Peninjauan
Kembali)  dimana  berdasarkan  ketentuan  Peraturan  Pemerintah
93
Hal. 93dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut  di  atas,  terhadap  segala  kekayaan  yayasan  yang
kekayaannya  berasal  dari  bantuan  negara  yang  diberikan  sebagai
hibah  ataupun  sumbangan  masyarakat  yang  diterima  sebelum
berlakunya  peraturan  pemerintah  ini  menjadi  kekayaan  Yayasan.
Ketentuan  ini  berakibat  hukum  bahwa  setiap  kekayaan  yang  telah
diberikan kepada Yayasan baik melalui hibah ataupun sumbangan
yang berasal dari bantuan negara menjadi terlepas dan terpisah dari
pemberinya(Cq. Negara) karenanya Yayasan memiliki kewenangan
untuk menggunakan kekayaan tersebut sesuai dengan maksud dan
tujuan dari Yayasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasarnya
tanpa  campur  tangan  pihak  manapun  termasuk  pihak  yang
memberikan dana tersebut. Dengan demikian, dalam perkara a quo,
Yayasan  Supersemar (In  Casu  Pemohon  Peninjauan  Kembali)
sebagai  pihak  yang  menerima  sumbangan  dari  negara  melalui
bank-bank milik negara, berwenang secara penuh untuk mengelola
dan  mempergunakan  sumbangan  dana  tersebut,  karena  sesuai
dengan  ketentuan  Pasal 41 PP Nomor  63 Tahun 2008, seluruh
sumbangan/  bantuan  dana  dari  Termohon  Peninjauan  Kembali  I
yang  diberikan  kepada  Pemohon Peninjauan  Kembali, atau  telah
diterima  oleh  Termohon  Peninjauan  Kembali  sebelum  berlakunya
ketentuan a quo, maka secara yuridis dana tersebut  telah menjadi
harta  kekayaan  milik  Yayasan  Supersemar (Pemohon Peninjauan
Kembali),  sehingga  konsekwensi  hukumnya  Negara (In  Casu
Termohon  Peninjauan  Kembali  I)  tidak  berhak  untuk  menuntut
kembali atau mempermasalahkan  kembali terhadap dana yang oleh
ketentuan  hukum  yang  berlaku  telah  ditetapkan  sebagai  harta
kekayaan  milik  Yayasan  Supersemar (Pemohon  Peninjauan
Kembali);
Dengan  demikian, berdasarkan  alasan-alasan  tersebut  di  atas  maka
Putusan  Judex  Facti tingkat  Banding  dan  Judex  Juris  pada  tingkat
Kasasi  yang  dengan  sengaja  tidak  mempertimbangkan  Peraturan
Pemerintah  Nomor  63  tahun  2008  tentang  Pelaksanaan  UndangUndang Yayasan,  khususnya ketentuan  Pasal 41, merupakan  suatu
kekeliruan  yang  nyata  dan  sengaja  sehingga  harus  dibatalkan. Oleh
94
94
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
karena  itu,  tidak  ada  kewajiban  hukum  bagi  Yayasan  Supersemar
(Pemohon Peninjauan Kembali) untuk mengembalikan atau membayar
ganti rugi sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I,
karena seluruh dana yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali
telah disalurkan sepenuhnya menjadi Beasiswa;
2.   Bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Peninjauan Kembali masih
tetap  memberikan  dan  menyalurkan  beasiswa  dan  bantuan  sarana
pendidikan, dan keberadaan Pemohon Peninjauan Kembali(Yayasan
Supersemar)  masih  tetap  diharapkan  dan  diapresiasikan  oleh
berbagai pihak;
a. Bahwa  sesuai  dengan  bukti  Ad-Informandum  yang  Pemohon
Peninjauan  Kembali  sampaikan  yaitu  berupa:  Daftar
Rekapitulasi Pemberian Beasiswa Yayasan Supersemar Tahun
1975  s/d  2012,  yang  disusun  dan  direkap  oleh  Bendahara
Yayasan  Supersemar  per  tanggal  2  September  2013
(sementara  Laporan  Rekapitulasi  untuk  periode  tahun  2013
belum  selesai  disusun),  yang  dapat  membuktikan  dan
memberikan  informasi  positif  tentang  kiprah  dan  pelaksanaan
maksud/tujuan  Yayasan  Supersemar  dewasa  ini  yang  masih
tetap  eksis  dan  berhasil  memberikan,  serta  menyalurkan
Beasiswa  kepada  segenap  putra-putri  Bangsa  Indonesia  yang
sangat  membutuhkannya,  yaitu  sampai  dengan  tahun  2012
tercatat  bahwa  Pemohon  Peninjauan  Kembali  telah  berhasil
memberikan  dan  menyalurkan  Beasiswa  kepada  1.976.652
(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima
puluh  dua)  orang,  dengan  Jumlah  Dana  Beasiswa  yaitu
sebesar:  Rp664.735.073.272,00 (enam  ratus  enam  puluh
empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu
dua ratus tujuh puluh dua rupiah). Hal ini jelas merupakan bukti
keseriusan  dan  kesungguhan  dari  Pemohon  Peninjauan
Kembali  untuk  tetap  melanjutkan  tugas  mulia,  yaitu  untuk
membantu  pendidikan  terhadap  sesama  putra-putri  Bangsa
Indonesia(Para Siswa dan Mahasiswa Indonesia) yang cukup
cakap  namun  tidak  mampu  melanjutkan  pelajarannya  karena
95
Hal. 95dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, atau tidak cukup
mempunyai biaya untuk melanjutkan pendidikannya, walaupun
tanpa  ada  bantuan/sumbangan  dana  dari  pihak  Pemerintah
Republik  Indonesia.  Hal  ini  dapat  terus  berlangsung  dan
berlanjut  karena  adanya  berbagai  kegiatan  usaha  dari
Pemohon  Peninjauan  Kembali, dan  adanya  kesadaran  yang
tinggi  dari  para  Pengusaha  Swasta,  BUMN  Non  Perbankan,
dan Warga Masyarakat pada umumnya yang mempunyai rasa
kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesamanya dengan cara
memberikan  sumbangan  dan  bantuan  yang  sifatnya  sukarela
dan tidak mengikat.
b. Adanya berbagai dukungan moril dan dukungan pendapat dari
para  Alumni  Penerima  Bantuan  Beasiswa  Supersemar  yang
tergabung  dalam  wadah “Keluarga  Mahasiswa  dan  Alumni
Penerima  Beasiswa  Supersemar”,  yang  berisi  berbagai
pendapat,  harapan,  dan  dukungannya  terhadap  kemajuan,
perkembangan, dan  masa  depan  Yayasan  Supersemar, akan
Pemohon Peninjauan  Kembali  sertakan  dan  lampirkan  dalam
Permohonan  Peninjauan  Kembali  ini  sebagai  bukti  adinformandum  guna  mendukung  keberadaan  dan  kiprah
Yayasan Supersemar selama ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali I/Penggugat:
Bahwa  alasan  tersebut  dapat  dibenarkan, karena  dalam  putusan Judex
Juris terdapat  kekhilafan  Hakim  atau  suatu  kekeliruan  yang  nyata dengan
pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa amar putusan ke 2 Judex Jurisberbunyi:
Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  kepada  Penggugat  sejumlah
75persen  x  US  $ 420.002.910,64 =  US $ 315.002.183,- (tiga  ratus  lima
belas juta dua ribu  seratus delapan puluh tiga Dollar Amerika Serikat)dan
75persen  x  Rp185.918.904,75 = Rp139.229.178 (seratus  tiga  puluh
sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan
rupiah);
96
96
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa  Judex  Juris  mempertimbangkan  jumlah  uang
yayasan  yang  tidak  perlu  dikembalikan  kepada
pemerintah,  yaitu  sebesar  25persen  dari  keseluruhan
jumlah dana yang ada pada Tergugat II, sehingga yang
harus dikembalikan sebesar 75persen;
• Bahwa perhitungan ganti rugi dalam bentuk uang dollar
Amerika  Serikat  sudah  benar, akan  tetapi  perhitungan
ganti rugi dalam bentuk uang rupiah terdapat kekeliruan,
karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
uang  yayasan  dalam  bentuk  rupiah  bukan
Rp185.918.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima  juta
sembilan ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat
rupiah  tujuh  puluh  lima  sen) akan  tetapi  sebesar
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima
miliar  sembilan  ratus  delapan  belas  juta  empat  puluh
delapan  ribu  sembilan  ratus  empat  rupiah  tujuh  puluh
lima sen), sehingga perhitungan uang rupiah yang harus
dibayar  oleh  Tergugat  II  adalah  75persen  x
Rp185.918.048.904,75 (seratus  delapan  puluh  lima
miliar  sembilan  ratus  delapan  belas  juta  empat  puluh
delapan ribu  sembilan  ratus  empat  rupiah  tujuh  puluh
lima  sen)  = Rp139.438.536.678,56 (seratus  tiga  puluh
sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima
ratus  tiga  puluh  enam  ribu  enam  ratus  tujuh  puluh
delapan rupiah lima puluh enam sen);
• Bahwa  dengan  demikian  jumlah  uang  yang  harus
dibayar oleh Tergugat II kepada Penggugat seluruhnya
adalah  75persen  x  US  $  420.002.910,64 = US  $
315.002.183(tiga ratus lima belas juta dua ribu  seratus
delapan puluh tiga dollar Amerika Serikat) dan 75persen
x  Rp 185.918.048.904,75 = Rp  Rp139.438.536.678,56
(seratus  tiga  puluh  sembilan  miliar  empat  ratus  tiga
puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam
ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh enam sen);
97
Hal. 97dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II;
Bahwa  alasan-alasan  tersebut  tidak  dapat  dibenarkan,  dengan
pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa bukti baru(Novum)  PK.1a s/d 1d, PK.2, 2a, 2b,
PK.  3,  3a,  3b,  P  K.  4,  4a  s/d  4h  tidak  bersifat
menentukan  sebagaimana  yang  dimaksud  Pasal    67
huruf  b  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  1985
sebagaimana  telah  dirubah  dengan  Undang-Undang
Nomor 5  Tahun 2004 dan  perubahan  kedua  dengan
Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2009, sehingga tidak
dapat  melemahkan  bukti-bukti  yang  diajukan  oleh
Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat;
• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
Tergugat  II  terbukti  melakukan  perbuatan  melawan
hukum, oleh karena itu harus bertanggung jawab untuk
membayar ganti rugi kepada Penggugat;
Menimbang,  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  di  atas,  Mahkamah
Agung  berpendapat  bahwa  terdapat  cukup  alasan  untuk  mengabulkan
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: NEGARA
REPUBLIK  INDONESIA  Cq.  PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA   dan
membatalkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28
Oktober  2010  serta  Mahkamah  Agung  akan  mengadili  kembali  perkara  ini
dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan Pemohon Peninjauan Kembali II
tidak  dapat  dibenarkan, maka  permohonan  peninjauan  kembali  yang  diajukan
oleh Pemohon Peninjauan KembaliII: YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR
tersebut harus ditolak;
Menimbang,  bahwa  oleh  karena Termohon  Peninjauan  Kembali  I/
Pemohon  Peninjauan  Kembali  II berada  di  pihak  yang  kalah, maka  dihukum
untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009  tentang
Kekuasaan  Kehakiman,  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  1985  tentang
Mahkamah  Agung  sebagaimana  telah  diubah  dan  ditambah  dengan  UndangUndang  Nomor 5 Tahun 2004 dan  perubahan  kedua  dengan  Undang-Undang
98
98
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor  3  Tahun  2009  serta  peraturan  perundang-undangan  lain  yang
bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan  permohonan  peninjauan  kembali  dari  Pemohon
Peninjauan  Kembali I:  NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  Cq.  PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA  tersebut;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
KembaliII:  YAYASAN BEASISWA SUPERSEMARtersebut;
Membatalkan  Putusan  Mahkamah  Agung  Nomor 2896 K/Pdt/2009
tanggal 28 Oktober 2010;
MENGADILI KEMBALI:
I.  DALAM EKSEPSI:
-  Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II.  DALAM PROVISI:
-  Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum  Tergugat  II  untuk  membayar  kepada  Penggugat  sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64= US $ 315.002.183,00(tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat) dan
75persen  x  Rp185.918.048.904,75  =  Rp139.438.536.678,56 (seratus
tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus
tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh
enam sen);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum  Termohon  Peninjauan  Kembali  I/Pemohon  Peninjauan
Kembali II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang
dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah  diputuskan  dalam  rapat  permusyawaratan  Majelis  Hakim
pada Mahkamah Agung  pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 oleh H. Suwardi,
S.H.,M.H.,  Hakim  Agung  yang  ditetapkan  oleh  Ketua  Mahkamah  Agung
sebagai  Ketua  Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution. S.H.,M.Hum. dan Soltoni
99
Hal. 99dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mohdally, S.H.,M.H.,  Hakim-hakim  Agung  sebagai  anggota,  dan  diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri  para  anggota  tersebut  dan  Edi  Saputra  Pelawi, S.H.,M.H., Panitera
Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota:   Hakim Ketua,
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution. S.H.,M.Hum.,  Ttd.
Ttd./ Soltoni Mohdally, S.H.,M.H., H. Suwardi, S.H.,M.H.,
Biaya-biaya:     Panitera Pengganti;
1. M e t e r a i……………. Rp   6.000,00  Ttd.
2. R e d a k s i…………... Rp  5.000,00  Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.,   
3. Administrasi PK.……… Rp2.489.000,00 +
Jumlah.…………. Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP : 19610313 198803 1 003
100
100
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar