PUTUSAN
PENGADILAN
v
PIDANA
v
PERDATA
Oleh:
FAUZIYYAH
E. 1510865
GURU PEMBIMBING:
h
h
FAKULTAS
HUKUM
JURUSAN
ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
DJUANDA BOGOR
TAHUN
AJARAN 2015-2016
PUTUSAN
PENGADILAN
1. PIDANA
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S AN
No. 1875 K/PID.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
berikut dalam perkara Terdakwa :
Lengkap : Prof. DR. drg. I GEDE WINASA;
Tempat Lahir : Denpasar;
Umur/Tgl. Lahir : 60 tahun/9 Maret 1950;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Baler Baleagung, Kelurahan. Tegal
Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten
Jembrana;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Mantan Bupati Kepala Daerah, Kabupaten
Jembrana;
Terdakwa di luar tahanan dan pernah ditahan oleh:
1 Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 7 Februari 2011;
2 Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2011 sampai dengan tanggal 14
Februari 2011;
3 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal
08 Maret 2011;
4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2011 sampai
dengan tanggal 7 Mei 2011;
5 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8 Mei 2011 sampai
dengan tanggal 6 Juni 2011;
6 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Juni 2011 sampai
dengan tanggal 6 Juli 2011;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Negara karena didakwa :
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
untuk periode I (pertama) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor:131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000 tentang pengesahan Bupati Jembrana
Hal. 1dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Propinsi Bali periode tahun 2000 s/d 2005 dan untuk periode ke II(dua) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005
tentang pengesahan pengangkatan Prof. DR. Drg I GEDE WINASA selaku Bupati
Jembrana periode tahun 2005 s/d 2010, pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat
ditentukan dengan pasti, terhitung sejak akhir Tahun 2004 s/d Tahun 2008 atau setidaktidaknya pada suatu hari termasuk dalam periode tahun 2004, tahun 2005, tahun 2006 ,
tahun 2007 dan tahun 2008 bertempat masing-masing di Ruang Rapat Kantor Bupati
Jembrana dan Ruang Kantor Bupati Jembrana atau ditempat lain setidak–tidaknya
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah melakukan atau
turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dengan Drs I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Lingkungan Hidup (Kadis PULH) Pemerintah Kabupaten Jembrana, I
Nyoman Gede Sadguna, ST selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengkajian Instrumen
Lingkungan Dinas PULH Kabupaten Jembrana, I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt selaku
Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana, I Gusti Agung Gede
Permadi selaku Direktur CV.Puri Bening dan Kazuyuki Tsurumi selaku Direktur PT.
Yuasa Sangyo. Co.Ltd Jepang(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),
melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dapat dipandang
sebagai perbuatan berlanjut, adapun perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan
cara- cara sebagai berikut :
• Bahwa Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
periode I(pertama) tahun 2000 s/d tahun 2005 dan periode ke II(dua) tahun
2005 s/d tahun 2010, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dijabarkan dalam UU No. 22 TH. 2000 yang dirubah dengan UU No. 32 Th.
2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung
jawab selaku Bupati Jembrana salah satunya adalah menyelenggarakan
pemerintahan;
• Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Jembrana pada tahun 2004
ketika bertemu dengan Kazuyuki Tsurumi yang didampingi oleh I Gede Putu Waradana,S.Ip. menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan pertanian
dengan mengadakan pupuk organik menjadi kompos, sehingga diperlukan
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos. Maksud tersebut oleh
Terdakwa disampaikan kepada Kazuyuki Tsurumi pada waktu berkunjung ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana, kemudian Kazuyuki Tsurumi
2. Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kembali kenegaranya(Jepang) menemui Prof INOUE yang merupakan ahli
pertanian. Selanjutnya Kazuyuki Tsurumi bersama Prof. INOUE menemui
Terdakwa dan melakukan penelitian selama 3 (tiga) bulan di Kabupaten
Jembrana, kemudian Prof. INOUE membuat Proposal tentang Mesin
Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos dan proposal tersebut
disampaikan oleh Kazuyuki Tsurumi kepada Terdakwa;
• Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Jembrana
menugaskan I Nyoman Gede Sadguna, ST belajar ke Jepang berdasarkan
Surat Bupati Jembrana No.800/4661/Kepeg tanggal 29 September 2004
untuk belajar Mesin Pengolah Sampah Organik, Perawatan Mesin, Praktek
Buldoser dan setelah I Nyoman Gede Sadguna, ST selesai tugas belajar di
Jepang, sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguna,ST.
melaporkan hasilnya kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, kemudian
Terdakwa memanggil Satuan Kerja (Satker) yang terkait untuk berkumpul
diruang rapat Bupati membahas tentang hasil study dari I Nyoman Gede
Sadguna,ST di Jepang dan pada saat tersebut muncul niat untuk mengadakan
Mesin Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos dari Drs. I Nyoman
Suryadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup
(Kadis PULH), disamping itu pula Dirut Perusda Kab. Jembrana I Gusti
Ketut Mulyarta, S.Pt juga menyatakan keinginannya untuk mengadakan
Mesin pengolah sampah organik menjadi Kompos, akan tetapi Perusda
Kab.Jembrana tidak memiliki dana untuk pengadaan mesin tersebut.
Kemudian berdasarkan hasil rapat Dana untuk pengadaan mesin tersebut
akan dituangkan dalam APBD Tahun 2006 pada Dinas PULH tentang
Pelaksanaan Pembangunan Pabrik Pengolahan sampah dengan Lokasi di
Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Yang
pengelolaannya akan dilakukan oleh Perusda Kab. Jembrana;
• Bahwa sekitar tahun 2005 Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku
Bupati Jembrana menelpon Kazuyuki Tsurumi dengan mengatakan agar
kembali menemui Terdakwa, berdasarkan telepon tersebut selanjutnya
Mr.Kazuyuki Tsurumi menemui Terdakwa serta membawa konsep
perencanaan detail mesinnya(plan) dan total pembiayaannya;
• Bahwa Terdakwa yang mempunyai ide awal untuk pengadaan mesin
pengolah sampah organik menjadi Kompos tersebut kemudian pada awal
Hal. 3dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bulan Februari 2006 mengadakan rapat di ruang Rapat Kantor Bupati
Jembrana dengan menghadirkan Satuan Kerja terkait yang menangani
masalah sampah yang dihadiri oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut
Mulyarta,S.Pt, Ketut Sadwika(staf Dirut Perusda), I Nyoman Gede Sadguna,
ST, Ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Kadis PULH Drs. I
Nyoman Suryadi, Kazuyuki Tzurumi beserta staf, I Gede Putu
Wardana,S.Ip, dalam rapat tersebut membahas tentang mesin pengolah
sampah, kemudian Kazuyuki Tsurumi menjelaskan tentang kemampuan
mesin pengolah sampah organik yang mampu menghasilkan 5 (lima) ton
pupuk organik dalam 8(delapan) jam kerja;
• Bahwa sebagai tindak lanjut untuk pengadaan mesin pengolah sampah
organik menjadi kompos Terdakwa secara lisan memerintahkan Kadis PULH
Drs. I Nyoman Suryadi, I Nyoman Gede Sadguna, ST dan I Nyoman
Wardana, S.Ip. untuk membuat konsep Memorandum Of Understanding
(MoU) dan Surat Perjanjian pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Organik
menjadi Kompos antara Dirut Perusda dengan Presiden Direktur Yuasa
Sangyo Co.Ltd Jepang Kasuyuki Tsurumi. Setelah konsep MoU dan
perjanjian dibuat oleh I Nyoman Gede Sadguna,ST selanjutnya konsep
tersebut diserahkan kepada Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyartha,S.Pt
bertempat diruang rapat Kantor Bupati Jembrana dan kemudian Terdakwa
memanggil Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyartha,S.Pt untuk membaca
konsep MoU dan Perjanjian tersebut, dengan disaksikan oleh I Nyoman Gede
Sadguna, ST, I Gede Putu Wardana S.Ip serta satuan kerja yang terkait
lainnya. Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt (Pihak Pertama) dan
Kazuyuki Tsurumi (Pihak Kedua) menandatangani Nota Kesepahaman
(MoU) No : 47/PD/II/2006
01/YS/II/2006 tanggal 6 Februari 2010 bertempat di Ruang Rapat
Kantor Bupati Jembrana, yang antara lain mengatur hal apabila operasional uji
coba pabrik pengolah sampah organik menjadi kompos berfungsi dengan baik,
pihak kedua dapat mempergunakan pabrik pengolah sampah organik menjadi
kompos tersebut dan proses pembayarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian
tersendiri;
• Bahwa MoU tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan Perjanjian Pengadaan
Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos dengan Nomor : 55/PD/
I/2006
4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, yang ditandatangani oleh Dirut
Perusda Kab. Jembrana di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana dan oleh Kazuyuki
Tsurumi ditandatangani di Kantor Perusda Kabupaten Jembrana, yang dalam
ketentuan Pasal 3 menyebutkan tentang nilai kontrak pekerjaan senilai ¥
43.016.546 (empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam
Yen) yang pembayarannya dengan cara mencicil atau membayar cash dengan batas
akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa training
selesai;
• Bahwa setelah dilakukan penandatanganan MoU antara Dirut Perusda Kab.
Jembrana dengan Presiden Direktur Yuasa Sangyo Co.Ltd tanggal 6
Februari 2006, kemudian pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November
2006 dilakukan pekerjaan pemasangan mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos yang dilakukan oleh ITO JIRO bersama WIDODO dari PT.
Jaya Santosa Sejahtera dan dirakit oleh Made Andriwijaya, selanjutnya pada
bulan Maret 2007 dilakukan pengecekan oleh HOGARI TATSUMI(Direktur
Technikel PT Sankyu Indonesia Internasional) diketahui ternyata mesin dapat
dioperasikan namun tidak berfungsi dengan baik. Sebelum dilakukan
pemasangan mesin bulan Oktober 2006 saksi Gusti Agung Gede Permadi
(Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV.Puri
Bening dihubungi melalui telpon oleh SONY disuruh melihat pemasangan/
pengerjaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh,
Desa Kaliakah, Kec.Negara, Kab.Jembrana selanjutnya Gusti Agung Gede
Permadi menuju ke lokasi pemasangan mesin dan disana ia bertemu dengan
SONY bersama Nyoman Gede Sadguna,ST;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut secara administrasi dan pelaksanaannya tidak melalui proses lelang
sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor : 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah beserta Perubahannya, karena dalam pengadaan mesin tersebut
tidak dibentuk Panitia Pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 ayat(1), tidak pernah dibuat perencanaan pengadaan mesin baik
yang menyangkut spesifikasi teknis dan harga perhitungan sendiri (HPS)
maupun syarat administratif lainnya, tidak pernah dilakukan penawaran
harga maupun menerima penawaran harga, tidak pernah dilaksanakan proses
Hal. 5dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pengadaan termasuk negosiasi atas harga mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos;
• Bahwa dalam proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi
kompos tersebut telah menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam
Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah beserta Perubahannya sebagai perbuatan melawan
hukum, karena di dalam pengadaan barang dan jasa yang nilainya Rp
50.000.000,- ke atas seharusnya melalui metode pelelangan Umum
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf
a s/d huruf k ayat(4) dan(5), Pasal 10 ayat(1), Pasal 17 ayat(1), Pasal 29
ayat (6) Kepres No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 beserta
perubahannya;
• Bahwa sesuai dengan kontrak pengadaan mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos yang terpasang di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec. Negara,
Kab. Jembrana dengan Yuasa Sangyo Co Ltd No. 55/PD/II/2006
No. 02/YS/II/2006 tanggal 8 Februari 2006 dengan nilai ¥ 43.016.546,- di
dalam pengadaan mesin tidak melalui proses lelang, dalam perencanaan
pengadaan mesin tidak pernah dilakukan pengajuan penawaran harga dan
tidak pernah ada penawaran harga mesin dari Yuasa Sangyo Co.Ltd. Jepang
dan tidak pernah melaksanakan proses pengadaan mesin pengolah sampah
termasuk negosiasi harga mesin pengolah sampah tersebut, apabila dilihat
dari materi perjanjian tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal yang
disyaratkan dalam suatu kontrak pengadaan barang dan jasa sebagaimana
diatur dalam ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003;
• Bahwa isi Surat perjanjian tanggal 8 Februari 2006 sangat rancu dan ketidak
sesuaian isi naskah surat perjanjian dengan substansi perjanjian itu sendiri
sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Bab Pendahuluan menyatakan “pihak
pertama (dalam hal ini Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang) menunjuk pihak
kedua (Perusda) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos berlokasi di Dusun Peh, Desa Kaliakah,
Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sangatlah tidak logis pihak
pertama(Yuasa Sangyo, Co.Ltd) yang menunjuk pihak kedua(Perusda)
untuk mengadakan mesin pengolah sampah. Kemudian dalam Pasal 3 ayat 2
ditentukan(nilai kontrak dan cara pembayaran), pembayaran atas pengadaan
6
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos oleh pihak pertama kepada
pihak kedua dengan sistim cicilan atau dibayar cash dengan batas akhir
pembayaran tanggal 30 Juni 2008;
• Pasal ini menunjukkan bahwa yang harus membayar harga mesin pengolah
sampah organik adalah pihak Yuasa Sangyo Co. Ltd Jepang bukan Perusda
karena pihak pertama adalah Yuasa Sangyo Co. Ltd. Dalam Pasal 4 ayat 2
(hak dan kewajiban) menyatakan pihak pertama wajib menyediakan mesin
sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimaksud oleh pihak pertama. Pasal ini
bertentangan dengan substansi perjanjian karena yang harus menyediakan
mesin pengolah sampah adalah Perusda bukan Yuasa Sangyo Co Ltd Jepang;
• Bahwa isi surat perjanjian bertentangan dengan Pasal 6 Nota Kesepahaman
(MoU) yang telah ditandatangani bersama, yang menyatakan bahwa pihak
Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang akan memasang dan melakukan uji coba
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos. Apabila uji coba berhasil
maka pihak Perusda dapat menggunakan pabrik tersebut dan proses
pembayarannya diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tersendiri.
Seharusnya sesuai dengan MoU maka surat perjanjian pengadaan mesin
harus mengacu kepada MoU yang ditandatangani tanggal 6 Februari 2006
dan Perjanjian Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi
Kompos tanggal 8 Februari 2006, sedangkan pembayaran pertama(periode
bulan Mei 2006 s/d Agustus 2006) sudah dilakukan pada bulan September
2006 sejumlah Rp 392.097.285,- (pembayaran mesin Rp 391.607.775,-beserta ongkos kirim sejumlah Rp 489.510,-), sedangkan mesin
baru dipasang pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006,
sehingga bertentangan dengan MoU;
• Bahwa sebelum batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian tersebut telah
dilakukan permintaan pembayaran (payment request) mesin pengolah
sampah tersebut dari Yuasa Sanghyo Co Ltd Jepang yang diwakili oleh
Kazuyuki Tsurumi selaku Representative Director, atas permintaan tersebut
kemudian I Nyoman Gede Sadguna,ST mengkoordinasikan kepada
Terdakwa dan oleh Terdakwa secara lisan memerintahkan kepada Kadis
PULH Drs. I Nyoman Suryadi untuk membayar tagihan tersebut dengan
menggunakan dana dari kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah pada
DASK Dinas PULH TA 2006 yang telah dianggarkan sebesar
Hal. 7dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran selama 4
(empat) bulan tagihan periode bulan Mei s/d Agustus 2006;
• Bahwa sesuai dengan perintah Terdakwa kemudian dilakukan pembayaran
(payment request) mesin pengolah sampah tersebut oleh Dinas PULH dengan
menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana,
masing-masing :
1 Bahwa untuk membayar tagihan pembayaran (payment request) dari
Yuasa Sanghyo Co Ltd Jepang tersebut I Nyoman Gede Sadguna,ST
membuat Nota Dinas permohonan dana panjar yang ditanda tangani oleh
Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi, Nota Dinas No: 900/1932/PULH
tanggal 12 September 2006 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku
Bupati Jembrana, tentang Permohonan Panjar untuk biaya Pembayaran
Tagihan Mesin atas Proyek Plan (sarana) Pengolahan Sampah Organik
Menjadi Kompos di Kabupaten Jembrana untuk pembayaran (tahap-I)
bulan Mei s/d September tahun 2006 yang diambilkan dari biaya yang
ada pada DASK Kegiatan Pembangunan Pabrik Pongolahan Sampah
Organik menjadi Kompos sejumlah Rp 392.097.285,-(membayar mesin Rp 391.607.775,- serta ongkos kirim sejumlah Rp
489.510) dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp
500.000.000,-;
Untuk mencairkan dana pada DASK Kegiatan Pembangunan Pabrik
Pongolahan Sampah Organik menjadi Kompos Dinas PULH tersebut,
kemudian atas sepengetahuan Terdakwa dibuatlah kontrak(fiktif)
Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006 senilai Rp
496.500.000,- tentang pekerjaan Pengadaan Mesin Pengolah Sampah antara
Pimpinan Proyek I Nyoman Gede Saguna, ST yang ditunjuk oleh Kepala Dinas
PULH Drs. I Nyoman Gede Suryadi selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak
pertama dengan Direktur CV. Puri Bening atas nama I Gusti Agung Gede
Permadi sebagai pihak kedua, bersama-sama melakukan rekayasa seolah-olah
terdapat kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah (mesin lain) yang
dilaksanakan oleh CV. Puri Bening, dimana seolah-olah prosedur pengadaan
dan pelaksanaan telah sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sedangkan
8
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam kenyataannya CV.Puri Bening tidak pernah mengikuti lelang untuk
pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos, I Nyoman Gede
Saguna,ST hanya meminta kepada I Gusti Agung Gede Permadi selaku
Direktur CV.Puri Bening untuk melengkapi dokumen penawaran saja
sedangkan CV.Puri Bening tidak pernah melaksanakan kegiatan yang
diperjanjikan dalam kontrak tersebut. Namun CV.Puri Bening diperintahkan
oleh I Nyoman Gede Saguna, ST untuk mengerjakan pekerjaan diluar kontrak
berupa pekerjaan kap atau atap panel-panel mesin dan konstruksi dudukan
mesin(cor beton). Selanjutnya dibuat permintaan pencairan dana yang seolaholah dilakukan oleh CV.Puri Bening sesuai kontrak sebesar Rp
496.500.000,- dan setelah uang tersebut cair kemudian diambil oleh I Nyoman
Gede Sadguna, ST, dan diserahkan kepada I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt pada
tanggal 14 September 2006 sejumlah Rp 392.097.285,-(¥
5.026.883) untuk pembayaran mesin pengolah sampah tahap pertama(I) kepada
Yuasa Sangyo Co.Ltd, kemudian dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan
yang telah dilakukan oleh CV.Puri Bening sebesar Rp 40.000.000,- untuk
pembayaran sewa Genzet operasional mesin pengolah sampah sejumlah Rp
12.496.000,- sehingga masih ada sisa dana sejumlah Rp 51.906.715,- pada I
Nyoman Gede Sadguna,ST selaku Pimpro;
2 Pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
(tahap ke-II ) dengan cara Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas
PULH pada tanggal 1 Februari 2007 membuat Nota Dinas No.900/196.1/
PULH perihal Permohonan Panjar Untuk Biaya Pembayaran Tagihan
Mesin Atas Proyek Plant (Sarana) Pabrik Kompos kepada Terdakwa
selaku Bupati Jembrana sebesar Rp 600.000.000,- dan permohonan
tersebut disetujui oleh Terdakwa selaku Bupati Jembrana, yang kemudian
dicairkan pada tanggal 2 Februari 2007. Uang tersebut diserahkan kepada
I Gusti Ketut Mulyarta untuk membayar mesin pengolah sampah pada
tanggal 6 Februari 2007 selanjutnya dana tersebut dikirim dengan cara
mentransfer kepada Shimizu Katsuki melalui BNI Cabang Singaraja
Capem Negara senilai ¥ 5.939.586 ditambah dengan komisi/jasa bank
sebesar ¥ 7.434 sehingga nilai seluruhnya setara dengan Rp
449.000.000,- (kurs 75,5/ ¥) dan pada tanggal 6 Februari 2007 atas
permintaan saksi Kayusuki Tsurumi meminta kepada Terdakwa
Hal. 9dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran secara tunai sebesar Rp 151.000.000,- sehingga nilai
seluruhnya Rp 600.000.000( ¥ 7.951.790);
3 Bahwa untuk pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei
2007 atas harga mesin pengolah sampah kepada Kazuyuki Tsurumi
sejumlah Rp 193.386.600,- (¥ 2.607.932) Kadis PULH Kab.Jembrana
Drs. I Nyoman Suryadi membuat surat No.600/01/PULH/2007 tanggal 24
Januari 2007 (pihak pertama) kepada Perusda Kab.Jembrana (pihak
kedua), untuk melakukan perekayasaan dokumen seolah-olah ada
kegiatan kerja sama Pengelolaan Sampah Tahun 2007 dengan membuat
kontrak fiktif Nomor : 04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/PD/II/2007 tanggal 9 Februari
2007 senilai Rp 912.500.000,- yang diketahui oleh Terdakwa selaku Bupati
Jembrana, seolah-olah ada kegiatan kerjasama Pengelolaan Pabrik Pengolahan
Sampah Organik menjadi Kompos oleh Dinas PULH dengan Perusda Kab.
Jembrana tahun 2007 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Kontrak/
Perjanjian sehingga dapat dilakukan pembayaran, sesuai dengan SPM masingmasing No.111 tgl. 8-5-2007, No.148 tgl. 22-5-2007, No.862 tgl
17-12-2007,No. 877 tgl. 19-12-2007 dengan nilai seluruhnya Rp 796.363.639,-sedangkan penawaran pekerjaan tidak pernah dilaksanakan sebagaimana
tersebut dalam kontrak/ perjanjian, I Gusti Ketut Mulyarta selaku Direktur
Perusda hanya menandatangani dokumen pembayaran dan tidak pernah
menerima uang atas pencairan SP2D untuk pembayaran pekerjaan tersebut,
selanjutnya uang tersebut oleh Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH
dipergunakan untuk :
a Pengembalian Panjar tanggal 1 Februari 2007(pembayaran ke-2) Rp
600.000.000,-;
b Pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei 2007 atas
harga mesin pengolah sampah kepada Kazuyuki Tzurumi sejumlah
Rp 193.386.600,- (¥ 2.607.932), kemudian oleh Kasuyuki Tsurumi
ditranfer ke Rekening Terdakwa sejumlah Rp 187.500.000,- untuk
pembayaran pembelian kendaraan Sedan Mercy DK-1-W milik
Terdakwa;
c Dan sisanya sejumlah Rp 2.997.093,- dititipkan kepada Bendahara
Dinas PULH;
10
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4 Bahwa untuk pembayaran tahap ke empat (IV) atas mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta
mengajukan permohonan Dana Hibah pada tanggal 9 Januari 2008
Nomor : 38/PD/I/2008 kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana sebesar
Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah), permohonan
tersebut disetujui oleh Terdakwa berdasarkan Nota Persetujuan
No.500/18/Ekbangsosbud/2008 perihal menyetujui untuk dibayar sebesar
Rp 2.300.000.000,- dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah :
No. 500/27/EKBANGSOSBUD/ 2008
No.43/PD/I/2008 tanggal 16 Januari 2008
antara Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Terdakwa selaku
pihak pertama (I) dengan Perusda Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh I
Gusti Ketut Mulyarta selaku pihak ke dua(II), selanjutnya Dana Hibah tersebut
diterima oleh I Gusti Ketut Mulyarta dari Bendahara Pengeluaran Sekda
Kebupaten Jembrana dengan Cek Nomor. N 457087 sejumlah Rp
2.300.000.0000,- selanjutnya I Gusti Ketut Mulyartha bersama Kasuyuki
Tsurumi mencairkan cek tersebut di Kantor BPD Bali Cabang Negara,
kemudian atas permintaan lisan dari Kasuyuki Tsurumi agar uang sejumlah
tersebut dipindah bukukan masing-masing ke :
a Rekening BCA Cabang Negara Nomor 2360231993 atas nama
I Gede Winasa sebesar Rp 853.098.000,-;
b Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas nama I
Gede Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-;
5 Bahwa pada tanggal 6 Mei 2008 I Gusti Ketut Mulyarta menerima uang
pembayaran pengadaan pupuk dari Dinas Pertanian Hasil Pengadaan
Pupuk sejumlah Rp 285.315.000,- kemudian dana tersebut oleh I Gusti
Ketut Mulyarta digunakan untuk membayar cicilan mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos sejumlah Rp 250.000.000,- dengan
cara diserahkan kepada I Gede Suadnyana untuk dibayarkan kepada
Kazuyuki Tzurumi, dan pada tanggal 16 Mei 2008, I Gusti Ketut
Mulyarta kembali menerima uang pembayaran untuk pengadaan pupuk
dari Dinas Pertanian sejumlah Rp 262.299.590,- yang kemudian
diserahkan kepada I Gede Putu Wardana,S.Ip. sebesar
Rp 195.194.750,- untuk membayar mesin pengolah sampah organik
Hal. 11dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menjadi kompos, sehingga jumlah pembayaran pada tahap ke-lima (5)
adalah sejumlah Rp 445194.750,-(¥ 5.031.412) ;
• Bahwa Total pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta dari tahap pertama (I) sampai
dengan kelima (V) adalah sejumlah (Rp 392.097.285 + Rp
600.000.000,- + Rp 193.386.600,- + Rp 2.300.000.000,- + Rp
445.194.750,-= Rp 3.930.678.635,- atau setara(¥ 51.154.253) ;
• Bahwa harga perolehan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
masing-masing dengan rincian sebagai berikut :
• Harga mesin komponen import(termasuk biaya handling) Rp
816.160.817,38 ;
• Harga mesin komponen lokal ex PT Sankyu ditambah Biaya pemasangan
Rp 871.696.327,60;
• Harga mesin komponen lokal Ex Sanshin Rp 213.365.863,64;
Jumlah Rp 1.901.223.008,62.;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut menyimpang dari ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003 Pasal 4
huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf a s/d huruf k ayat(4) dan(5), Pasal 10
ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 29 ayat (6), karena di dalam pengadaan
barang dan jasa yang nilainya Rp 50.000.000,- ke atas
seharusnya melalui metode pelelangan Umum dan atas turut sertanya
Terdakwa menandatangani dan menyetujui/acc terhadap kelengkapan
persyaratan pencairan keuangan yang bersumber dari dana APBD pada Dinas
PULH serta perjanjian fiktif sebagai perbuatan melawan hukum hingga
pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos dapat
dilakukan pembayaran mulai tahap pertama pada bulan September 2006
sejumlah Rp 392.097.285,-(pembayaran mesin Rp
391.607.775,- beserta ongkos kirim sejumlah Rp 489.510,-) padahal sesuai
dengan MoU maka surat perjanjian pengadaan mesin harus mengacu kepada
MoU yang ditandatangani tanggal 6 Februari 2006 dan Perjanjian Pengadaan
Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos tanggal 8 Februari 2006
sehingga bertentangan dengan MoU ;
• Bahwa transfer uang masing-masing ke Rekening Terdakwa oleh Kazuyuki
Tsurumi sejumlah Rp 187.500.000,- menurut Terdakwa adalah sebagai
12
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran kendaraan jenis Sedan Mercy DK-1-W yang dibeli oleh
Kasuyuki Tsurumi dan transfer ke Rekening BCA Cabang Negara tanggal 21
Januari 2008 sebesar Rp 853.098.000,- Nomor 2360231993 menurut
Terdakwa adalah untuk penjualan sebidang tanah di Desa Pekutatan HGB
No.1 Desa Pekutanan. Namun berdasarkan bukti surat berupa Sertifikat HGB
No.1 Desa Pekutatan dan surat perjanjian No.01 tanggal 15 Oktober 2008
serta Surat Kuasa 02 tanggal 15 Oktober 2008, pada tanggal 21 Januari 2008
tanah tersebut masih menjadi milik Ni Nengah Wendri bukan milik
Terdakwa dan tanah tersebut baru beralih kepemilikannya kepada anak
kandung Terdakwa yang bernama I Gede Ngurah Patriana Krisna pada
tanggal 23 Desember 2008 berdasarkan Akta Jual Beli No.371/2008 antara
Terdakwa sebagai penerima kuasa dari Ahli waris Ni Nengah Wendri yaitu I
Made Mastra, I Gede Awan Suteja dan I Made Joyo Andoyo dengan I Gede
Ngurah Patriana Krisna, sehingga tidak pernah terjadi transaksi jual beli
tanah antara Terdakwa dengan Kazuyuki Tsurumi ;
• Bahwa Total keseluruhan pembayaran mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos oleh Perusda Kab. Jembrana kepada PT.Yuasa sangyo
Co.Ltd. adalah sejumlah Rp 3.930.678.635,- (¥ 51.154.253),
sehingga melampaui nilai kontrak sebagaimana diatur dalam MoU dan
Perjanjian No. 55/PD/II/2006
No. 02/YS/II/2006 tanggal 8
Februari 2006 senilai ¥ 43.016.546;
• Bahwa pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos yang
telah dibayarkan oleh Pemkab.Jembrana/ Perusda Kab.Jembrana kepada
Yuasa Sangyo Co.LTd Jepang dan/atau Kasuyuki Tsurumi sebesar Rp
3.930.687.635,00, yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana
diantaranya dari Pos Belanja Hibah tahun 2008 sebesar Rp 2.300.000.000,-dan dari dana hibah tersebut sebesar Rp 853.098.000,- diterima oleh
Terdakwa melalui transfer ke Rekening BCA Cabang Negara Nomor
2360231993 atas nama I Gede Winasa dan dari anggaran Dinas PULH
sebesar Rp 187.500.000 , sehingga dana yang bersumber
dari APBD Kabupaten Jembrana yang masuk ke Rekening Terdakwa
sejumlah Rp 1.040.598.000,- sehingga memperkaya Terdakwa selaku Bupati
Jembrana dan orang lain dalam hal ini Kasuyuki Tsurumi;
Hal. 13dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA
telah melakukan dengan mengetahui, menyetujui dan meng-Acc, dengan ikut
serta di dalam penanda tanganan Kontrak Perjanjian dan permohonan dana
panjar yang diajukan oleh Kadis PULH dan menyetujui permohonan dana
Hibah oleh Dirut Perusda yang tidak sesuai pelaksanaan dan peruntukannya
sebagaimana ditentukan dalam KEPRES No.80 tahun 2003 dan
perubahannya, sehingga jumlah seluruh pembayaran pengadaan mesin
pengolah sampah organik tersebut yang melebihi nilai/harga yang ditentukan
dalam kontrak mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemkab.Jembrana
dirugikan sejumlah Rp 2.029.455.626,38 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Tindak
Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk
Bantuan Dana Operasional Pengolah Sampah Organik kepada Perusda
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 dari BPKP Perwakilan Provinsi
Bali No: LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 ayat(1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1
KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
untuk periode I (pertama) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
No:131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000 tentang pengesahan Bupati Jembrana Propinsi
Bali periode tahun 2000 s/d 2005 dan untuk periode ke II (dua) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005
tentang pengesahan pengangkatan Prof. DR. Drg I GEDE WINASA selaku Bupati
Jembrana periode tahun 2005 s/d 2010, pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat
ditentukan dengan pasti, terhitung sejak akhir Tahun 2004 s/d Tahun 2008 atau setidaktidaknya pada suatu hari termasuk dalam periode tahun 2004, tahun 2005, tahun 2006,
tahun 2007 dan tahun 2008 bertempat masing-masing di Ruang Rapat Kantor Bupati
Jembrana dan Ruang Kantor Bupati Jembrana atau di tempat lain setidak-tidaknya
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah melakukan atau
turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
14
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dengan Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup (Kadis PULH) Pemerintah Kabupaten
Jembrana, I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku Kepala Seksi Pengawasan dan
Pengkajian Instrumen Lingkungan Dinas PULH Kabupaten Jembrana, I Gusti Ketut
Mulyarta,S.Pt selaku Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana, I
Gusti Agung Gede Permadi selaku Direktur CV.Puri Bening dan Kazuyuki Tsurumi
selaku Direktur PT. Yuasa Sangyo. Co.Ltd Jepang (masing-masing dilakukan
penuntutan secara terpisah), melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan
sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, adapun perbuatan tersebut
Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
periode I(pertama) tahun 2000 s/d tahun 2005 dan periode ke II(dua) tahun
2005 s/d tahun 2010, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dijabarkan dalam UU No. 22 TH. 2000 yang dirubah dengan UU No. 32 Th.
2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung
jawab selaku Bupati Jembrana salah satunya adalah menyelenggarakan
pemerintahan;
• Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Jembrana pada tahun 2004
ketika bertemu dengan Kazuyuki Tsurumi yang didampingi oleh I Gede Putu
Waradana,S.Ip. menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan pertanian
dengan mengadakan pupuk organik menjadi kompos, sehingga diperlukan
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos. Maksud tersebut oleh
Terdakwa disampaikan kepada Kazuyuki Tsurumi pada waktu berkunjung ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana, kemudian Kazuyuki Tsurumi
kembali kenegaranya(Jepang) menemui Prof INOUE yang merupakan ahli
pertanian. Selanjutnya Kazuyuki Tsurumi bersama Prof. INOUE menemui
Terdakwa dan melakukan penelitian selama 3 (tiga) bulan di Kabupaten
Jembrana, kemudian Prof. INOUE membuat Proposal tentang Mesin
Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos dan proposal tersebut
disampaikan oleh Kazuyuki Tsurumi kepada Terdakwa ;
• Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Jembrana
menugaskan I Nyoman Gede Sadguna, ST belajar ke Jepang berdasarkan
Surat Bupati Jembrana No.800/4661/Kepeg tanggal 29 September 2004
Hal. 15dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk belajar Mesin Pengolah Sampah Organik, Perawatan Mesin, Praktek
Buldoser dan setelah I Nyoman Gede Sadguna, ST selesai tugas belajar di
Jepang, sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguna,ST.
melaporkan hasilnya kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, kemudian
Terdakwa memanggil Satuan Kerja (Satker) yang terkait untuk berkumpul
diruang rapat Bupati membahas tentang hasil study dari I Nyoman Gede
Sadguna, ST di Jepang dan pada saat rapat tersebut muncul niat untuk
mengadakan Mesin Pengolahan sampah Organik menjadi Kompos dari
Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Lingkungan Hidup (Kadis PULH) dan disamping itu pula Dirut Perusda
Kab.Jembrana I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt juga menyatakan keinginannya
untuk mengadakan Mesin pengolah sampah organik menjadi Kompos, akan
tetapi Perusda Kab.Jembrana tidak memiliki dana untuk pengadaan mesin
tersebut. Kemudian berdasarkan hasil rapat Dana untuk pengadaan mesin
tersebut akan dituangkan dalam APBD Tahun 2006 pada Dinas PULH
tentang Pelaksanaan Pembangunan Pabrik Pengolahan sampah dengan
Lokasi di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten
Jembrana yang pengelolaannya akan dilakukan oleh Perusda Kab.Jembrana;
• Bahwa sekitar tahun 2005 Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku
Bupati Jembrana menelpon Kazuyuki Tsurumi dengan mengatakan agar
kembali menemui Terdakwa, berdasarkan telpon tersebut Mr.Kazuyuki
Tsurumi menemui Terdakwa serta membawa konsep perencanaan detail
mesin(plan) dan total pembiayaannya ;
• Bahwa Terdakwa yang mempunyai ide awal untuk pengadaan mesin
pengolah sampah organik menjadi Kompos tersebut kemudian pada awal
bulan Februari 2006 kembali mengadakan rapat di ruang Rapat Kantor
Bupati Jembrana dengan menghadirkan Satuan Kerja terkait yang menangani
masalah sampah yang dihari oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt,
Ketut Sadwika (staf Dirut Perusda), I Nyoman Gede Sadguna,ST, Ketua
DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi,
Kazuyuki Tzurumi beserta staf, I Gede Putu Wardana,S.Ip, dalam rapat
tersebut membahas tentang mesin pengolah sampah, kemudian Kazuyuki
Tsurumi menjelaskan tentang kemampuan mesin pengolah sampah organik
yang mampu menghasilkan 5 (lima) ton pupuk organik dalam 8 (delapan)
jam kerja;
16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa sebagai tindak lanjut untuk pengadaan mesin pengolah sampah
organik menjadi kompos Terdakwa secara lisan memerintahkan Kadis PULH
Drs. I Nyoman Suryadi, I Nyoman Gede Sadguna, ST dan I Nyoman
Wardana, S.Ip. untuk membuat konsep Memorandum Of Understanding
(MoU) dan Surat Perjanjian pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Organik
menjadi Kompos antara Dirut Perusda Setelah konsep MoU dan perjanjian
dibuat oleh I Nyoman Gede Sadguna, ST selanjutnya konsep tersebut
diserahkan kepada Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyartha,S.Pt bertempat
diruang rapat Kantor Bupati Jembrana dan kemudian Terdakwa memanggil
Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyartha,S.Pt untuk membaca konsep MoU dan
SuratPerjanjian tersebut dengan disaksikan oleh I Nyoman Gede
Sadguna.ST, I Gede Putu Wardana.S.Ip serta satuan kerja yang terkait
lainnya. Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt (Pihak Pertama) dan
Kazuyuki Tsurumi (Pihak Kedua) menandatangani Nota Kesepahaman
(MoU) No : 47/PD/II/2006
01/YS/II/2006 tanggal 6 Februari 2010 bertempat di
ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, yang antara lain mengatur hal apabila
operasional uji coba pabrik pengolah sampah organik menjadi kompos berfungsi
dengan baik, pihak kedua dapat mempergunakan pabrik pengolah sampah organik
menjadi kompos tersebut dan proses pembayarannya diatur lebih lanjut dalam
perjanjian tersendiri;
• Bahwa MoU tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan Perjanjian
Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos dengan
Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, yang ditandatangani oleh Dirut
Perusda Kab. Jembrana di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana dan oleh Kazuyuki
Tsurumi ditandatangani di Kantor Perusda Kabupaten Jembrana, yang dalam
ketentuan Pasal 3 menyebutkan tentang nilai kontrak pekerjaan senilai ¥
43.016.546 (empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam
Yen) yang pembayarannya dengan cara mencicil atau membayar cash dengan batas
akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa training
selesai ;
• Bahwa setelah dilakukan penandatanganan MoU dan perjanjian pengadaan
mesin antara Dirut Perusda Kab.Jembrana dengan Presiden Direktur Yuasa
Hal. 17dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sangyo Co.Ltd, kemudian pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November
2006 dilakukan pekerjaan pemasangan mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos yang dilakukan oleh ITO JIRO bersama WIDODO dari
PT.Jaya Santosa Sejahtra dan dirakit oleh Made Andriwijaya, dan selanjutnya
pada bulan Maret 2007 dilakukan pengecekan oleh HOGARI TATSUMI
(Direktur Technikel PT.Sankyu Indonesia Internasional) yang hasilnya
diketahui ternyata mesin dapat dioperasikan namun tidak berfungsi dengan
baik ;
• Bahwa sebelum pemasangan mesin Kompos pada bulan Oktober 2006, saksi
I Gusti Agung Gede Permadi(Terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah)
selaku Direktur CV.Puri Bening dihubungi melalui telepon oleh Sony,
disuruh melihat pemasangan/pengerjaan Mesin Pengolah Sampah Organik
Menjdi Kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara,
Kabupaten Jembrana, selanjutnya I Guti AgungGede Permadi menuju ke
lokasi pemasangan mesin dan disana dia bertemu dengan Sony bersama
I Nyoman Gede Sadguna, ST;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut secara administrasi dan pelaksanaannya tidak melalui proses lelang
sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah beserta Perubahannya, karena dalam pengadaan mesin tersebut
tidak dibentuk Panitia Pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 ayat(1), tidak pernah dibuat perencanaan pengadaan mesin baik
yang menyangkut spesifikasi teknis dan harga perhitungan sendiri (HPS)
maupun syarat administratif lainnya, tidak pernah dilakukan penawaran
harga maupun menerima penawaran harga, tidak pernah dilaksanakan proses
pengadaan termasuk negosiasi atas harga mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos;
• Bahwa dalam proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi
kompos tersebut secara administrasi dan pelaksanaannya telah menyimpang
dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta
Perubahannya sebagai perbuatan melawan hukum, karena didalam
pengadaan barang dan jasa yang nilainya Rp 50.000.000,- ke atas
18
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
seharusnya melalui metode pelelangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf a s/d huruf k ayat(4) dan(5),
Pasal 10 ayat(1), Pasal 17 ayat(1), Pasal 29 ayat(6) Kepres No.80 Tahun
2003 tanggal 3 November 2003 beserta perubahannya;
• Bahwa sesuai dengan kontrak pengadaan mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos yang terpasang di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec.Negara,
Kab.Jembrana dengan Yuasa Sangyo Co.Ltd No. 55/PD/II/2006
No. 02/YS/II/2006
tanggal 8 Februari 2006 dengan nilai ¥ 43.016.546,- di dalam pengadaan mesin
tidak melalui proses lelang, dalam perencanaan pengadaan mesin tidak pernah
dilakukan pengajuan penawaran harga dan tidak pernah ada penawaran harga mesin
dari Yuasa sangyo Co.Ltd. Jepang dan tidak pernah melaksanakan proses
pengadaan mesin pengolah sampah termasuk negosiasi harga mesin pengolah
sampah tersebut, apabila dilihat dari materi perjanjian tersebut tidak memenuhi
ketentuan minimal yang disyaratkan dalam suatu kontrak pengadaan barang dan
jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003;
• Bahwa isi Surat perjanjian tanggal 8 Februari 2006 sangat rancu dan ketidak
sesuaian isi naskah surat perjanjian dengan substansi perjanjian itu sendiri
sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Bab Pendahuluan menyatakan pihak
pertama (dalam hal ini Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang) menunjuk pihak
kedua (Perusda) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos berlokasi di Dusun Peh, Desa Kaliakah,
Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sangatlah tidak logis pihak
pertama (Yuasa Sangyo.Co.Ltd Jepang) yang menunjuk pihak kedua
(Perusda) untuk mengadakan mesin pengolah sampah. Kemudian dalam
Pasal 3 ayat 2 ditentukan(nilai kontrak dan cara pembayaran), pembayaran
atas pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos oleh pihak
pertama kepada pihak kedua dengan sistim cicilan atau dibayar cash dengan
batas akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008;
• Pasal ini menunjukkan bahwa yang harus membayar harga mesin pengolah
sampah organik adalah pihak Yuasa Sangyo Co. Ltd Jepang bukan Perusda
karena pihak pertama adalah Yuasa Sangyo.Co.Ltd Jepang. Dalam Pasal 4
ayat 2 (hak dan kewajiban) menyatakan pihak pertama wajib menyediakan
mesin sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimaksud oleh pihak pertama.
Hal. 19dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal ini bertentangan dengan substansi perjanjian karena yang harus
menyediakan mesin pengolah sampah adalah Perusda bukan Yuasa Sangyo
Co. Ltd Jepang;
• Bahwa isi surat perjanjian bertentangan dengan Pasal 6 Nota Kesepahaman
(MoU) yang telah ditanda tangani bersama, yang menyatakan bahwa pihak
Yuasa Sangyo Co Ltd Jepang akan memasang dan melakukan uji coba
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos. Apabila uji coba berhasil
maka pihak Perusda dapat menggunakan pabrik tersebut dan proses
pembayarannya diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tersendiri.
Seharusnya sesuai dengan MoU maka surat perjanjian pengadaan mesin
harus mengacu kepada MoU yang ditandatangani tanggal 6 Februari 2006
dan Perjanjian Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi
Kompos tanggal 8 Februari 2006, sedangkan pembayaran pertama(periode
bulan Mei 2006 s/d Agustus 2006) sudah dilakukan pada bulan September
2006 sejumlah Rp 392.097.285,- (pembayaran mesin Rp 391.607.775,-beserta ongkos kirim sejumlah Rp 489.510,-), sedangkan mesin baru
dipasang pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006, sehingga
bertentangan dengan MoU ;
• Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menyalahgunakan
kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa yang telah
mengetahui perjanjian-perjanjian yang dibuat fiktif oleh Drs. I Nyoman
Suryadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup
(Kadis PULH) Pemerintah Kabupaten Jembrana(selaku pengguna anggaran)
dan I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku Kepala Seksi Pengawasan dan
Pengkajian Instrumen Lingkungan Dinas PULH Kabupaten Jembrana(selaku
Pimpro) dan Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyartha,S.Pt serta menyetujui
dan meng-acc terhadap permohonan dana panjar dan hibah untuk membayar
tagihan sesuai Payment request dari Yuasa Sanghyo Co.Ltd Jepang yang
dilakukan secara berlanjut ;
• Bahwa sebelum batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian tersebut telah
dilakukan permintaan pembayaran (payment request) mesin pengolah
sampah tersebut dari Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang yang diwakili oleh
Kazuyuki Tsurumi selaku Representative Director, atas permintaan tersebut
kemudian oleh I Nyoman Gede Sadguna,ST mengkoordinasikan kepada
20
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Terdakwa dan oleh Terdakwa secara lisan memerintahkan kepada Kadis
PULH Drs. I Nyoman Suryadi untuk membayar tagihan tersebut dengan
menggunakan dana dari kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah pada
DASK Dinas PULH TA 2006 yang dianggarkan sebesar Rp 500.000.000,-lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran selama 4 (empat) bulan tagihan
periode bulan Mei s/d Agustus 2006 ;
• Bahwa sesuai dengan perintah Terdakwa kemudian dilakukan pembayaran
(payment request) mesin pengolah sampah tersebut oleh Dinas PULH dengan
menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana,
masing-masing :
1 Bahwa untuk membayar tagihan pembayaran (payment request) dari
Yuasa Sanghyo Co Ltd Jepang tersebut I Nyoman Gede Sadguna,ST
membuat Nota Dinas permohonan dana panjar yang ditanda tangani oleh
Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi, Nota Dinas No: 900/1932/PULH
tanggal 12 September 2006 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku
Bupati Jembrana, tentang Permohonan Panjar untuk biaya Pembayaran
Tagihan Mesin atas Proyek Plan (sarana) Pengolahan Sampah Organik
Menjadi Kompos di Kabupaten Jembrana untuk pembayaran (tahap-I)
bulan Mei s/d September tahun 2006 yang diambilkan dari biaya yang
ada pada DASK Kegiatan Pembangunan Pabrik Pongolahan Sampah
Organik menjadi Kompos sejumlah Rp 392.097.285,-(membayar mesin Rp 391.607.775,- serta ongkos kirim sejumlah Rp
489.510) dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp 500.000.000,-;
Untuk mencairkan dana pada DASK Kegiatan Pembangunan Pabrik
Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos Dinas PULH tersebut, kemudian
atas sepengetahuan Terdakwa dilakukan kontrak fiktif No : 04/PK/
PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006 senilai Rp
496.500.000,- tentang pekerjaan Pengadaan Mesin Pengolah Sampah antara
Pimpinan Proyek I Nyoman Gede Saguna, ST yang ditunjuk oleh Kepala Dinas
PULH Drs. I Nyoman Gede Suryadi selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak
pertama dengan Direktur CV.Puri Bening atas nama I Gusti Agung Gede
Permadi sebagai pihak kedua, bersama-sama melakukan rekayasa seolah-olah
Hal. 21dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
terdapat kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah (mesin lain) yang
dilaksanakan oleh CV.Puri Bening, dimana seolah-olah prosedur pengadaan
dan pelaksanaan telah sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sedangkan
dalam kenyataannya CV.Puri Bening tidak pernah mengikuti lelang untuk
pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos, I Nyoman Gede
Saguna, ST hanya meminta kepada I Gusti Agung Gede Permadi selaku
Direktur CV.Puri Bening untuk melengkapi dokumen penawaran saja
sedangkan CV.Puri Bening tidak pernah melaksanakan kegiatan yang
diperjanjikan dalam kontrak tersebut. Namun CV.Puri Bening diperintahkan
oleh I Nyoman Gede Saguna, ST untuk mengerjakan pekerjaan di luar kontrak
berupa pekerjaan kap atau atap panel-panel mesin dan konstruksi dudukan
mesin(cor beton). Selanjutnya dibuat permintaan pencairan dana yang seolaholah dilakukan oleh CV.Puri Bening sesuai kontrak sebesar Rp
496.500.000,- dan setelah uang tersebut cair kemudian diambil oleh I Nyoman
Gede Sadguna, ST, dan diserahkan kepada I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt pada
tanggal 14 September 2006 sejumlah Rp 392.097.285,-(¥
5.026.883) untuk pembayaran mesin pengolah sampah tahap pertama(I) kepada
Yuasa Sangyo Co.Ltd, kemudian dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan
yang telah dilakukan oleh CV.Puri bening sebesar Rp 40.000.000,- untuk
pembayaran sewa Genzet operasional mesin pengolah sampah sejumlah Rp
12.496.000,- sehingga masih ada sisa dana sejumlah Rp 51.906.715,- pada I
Nyoman Gede Sadguna,ST selaku Pimpro ;
2 Pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos tahap
kedua (II) dengan cara Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas
PULH pada tanggal 1 Februari 2007 membuat Nota Dinas No.900/196.1/
PULH perihal Permohonan Panjar Untuk Biaya Pembayaran Tagihan
Mesin Atas Proyek Plant (Sarana) Pabrik Kompos kepada Terdakwa
selaku Bupati Jembrana sebesar Rp 600.000.000,- dan permohonan
tersebut disetujui oleh Terdakwa selaku Bupati Jembrana, yang kemudian
dicairkan pada tanggal 2 Februari 2007, uang tersebut diserahkan
kepada I Gusti Ketut Mulyarta untuk membayar mesin pengolah sampah
pada tanggal 6 Februari 2007 selanjutnya dana tersebut dikirim dengan
cara mentransfer kepada Shimizu Katsuki melalui BNI Cabang Singaraja
Capem Negara senilai ¥ 5.939.586 ditambah dengan komisi/jasa bank
22
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebesar ¥ 7.434 sehingga nilai seluruhnya setara dengan Rp 449.000.000,-(kurs 75,5/ ¥), dan pada tanggal 6 Februari 2007 atas permintaan
Kayusuki Tsurumi meminta kepada Terdakwa pembayaran secara tunai
sebesar Rp 151.000.000,- sehingga nilai seluruhnya Rp 600.000.000
(¥ 7.951.790);
3 Bahwa untuk pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei
2007 atas harga mesin pengolah sampah kepada Kazuyuki Tsurumi
sejumlah Rp 193.386.600,- (¥ 2.607.932) Kadis PULH Kab.Jembrana
Drs. I Nyoman Suryadi membuat surat No.600/01/PULH/2007 tanggal 24
Januari 2007 (pihak pertama) kepada Perusda Kab.Jembrana (pihak
kedua), untuk melakukan perekayasaan dokumen seolah-olah ada
kegiatan kerja sama Pengelolaan Sampah Tahun 2007 dengan membuat
kontrak fiktif Nomor : 04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/ PD/II /2007 tanggal 9 Februari
2007 senilai Rp 912.500.000,- yang diketahui oleh Terdakwa selaku Bupati
Jembrana, seolah-olah ada kegiatan kerjasama Pengelolaan Pabrik Pengolahan
Sampah Organik menjadi Kompos oleh Dinas PULH dengan Perusda Kab.
Jembrana tahun 2007 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Kontrak/
Perjanjian sehingga dapat dilakukan pembayaran, sesuai dengan SPM masingmasing No.111 tgl.8-5-2007, No.148 tgl.22-5-2007, No.862 tgl 17-12-2007,
No.877 tgl.19-12-2007 dengan nilai seluruhnya Rp 796.363.639,00 sedangkan
penawaran pekerjaan tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam
kontrak/perjanjian, I Gusti Ketut Mulyarta selaku Direktur Perusda hanya
menandatangani dokumen pembayaran dan tidak pernah menerima uang atas
pencairan SP2D untuk pembayaran pekerjaan tersebut, selanjutnya uang
tersebut oleh Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH dipergunakan untuk :
a Pengembalian Panjar tanggal 1 Februari 2007(pembayaran ke-2)
Rp 600.000.000,- ;
b Pembayaran(tahap ke-III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei 2007
atas harga mesin pengolah sampah kepada Kazuyuki Tzurumi
sejumlah Rp 193.386.600,- (¥ 2.607.932), kemudian oleh
Kasuyuki Tsurumi ditranfer ke Rekening Terdakwa sejumlah Rp
187.500.000,- untuk pembayaran pembelian kendaraan Sedan
Mercy DK-1-W milik Terdakwa;
Hal. 23dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dan sisanya sejumlah Rp 2.997.093,- dititipkan kepada Bendahara Dinas
PULH ;
4 Bahwa untuk pembayaran tahap ke empat (IV) atas mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta
mengajukan permohonan Dana Hibah pada tanggal 9 Januari 2008
Nomor : 38/PD/I/2008 kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana sebesar
Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah), permohonan
tersebut disetujui oleh Terdakwa berdasarkan Nota Persetujuan
No.500/18/Ekbangsosbud/2008 perihal menyetujui untuk dibayar sebesar
Rp 2.300.000.000,- dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah :
No. 500/27/EKBANGSOSBUD/2008
No.43/PD/I/2008 tanggal
16 Januari 2008 antara Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh
Terdakwa selaku pihak pertama(I) dengan Perusda Kabupaten Jembrana yang
diwakili oleh I Gusti Ketut Mulyarta selaku pihak ke dua(II), selanjutnya Dana
Hibah tersebut diterima oleh I Gusti Ketut Mulyarta dari Bendahara
Pengeluaran Sekda Kebupaten Jembrana dengan Cek Nomor. N 457087
sejumlah Rp 2.300.000.0000,- selanjutnya I Gusti Ketut Mulyartha bersama
Kasuyuki Tsurumi mencairkan cek tersebut di Kantor BPD Bali Cabang
Negara, kemudian atas permintaan lisan dari Kasuyuki Tsurumi agar uang
sejumlah tersebut dipindah bukukan masing-masing ke :
a Rekening BCA Cabang Negara Nomor 2360231993 atas nama
I Gede Winasa sebesar Rp 853.098.000,- ;
b Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas nama
I Gede Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,- ;
5 Bahwa pada tanggal 6 Mei 2008 I Gusti Ketut Mulyarta menerima Uang
pembayaran pengadaan pupuk dari Dinas Pertanian Hasil Pengadaan
Pupuk sejumlah Rp 285.315.000,- kemudian dana tersebut oleh I Gusti
Ketut Mulyarta digunakan untuk membayar cicilan mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos sejumlah Rp 250.000.000,- dengan
cara diserahkan kepada I Gede Suadnyana untuk dibayarkan kepada
Kazuyuki Tzurumi, dan pada tanggal 16 Mei 2008 I Gusti Ketut
Mulyarta kembali menerima uang pembayaran untuk pengadaan pupuk
dari Dinas Pertanian sejumlah Rp 262.299.590,- yang kemudian
diserahkan kepada I Gede Putu Wardana, S.Ip. sebesar
24
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp 195.194.750,- untuk membayar mesin pengolahan sampah organik
menjadi kompos, sehingga jumlah pembayaran pada tahap ke-lima (5)
adalah sejumlah Rp 445.194.750,-(¥ 5.031.412) ;
• Bahwa Total pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta dari tahap pertama (I) sampai
dengan kelima(V) adalah sejumlah(Rp 392.097.285 + Rp 600.000.000,- +
Rp 193.386.600,- + Rp 2.300.000.000,- + Rp 445.194.750,- =
Rp 3.930.678.635,- atau setara( ¥ 51.154.253) ;
• Bahwa harga perolehan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
masing-masing dengan rincian sebagai berikut :
• Harga mesin komponen import (termasuk biaya handling)
Rp 816.160.817,38 ;
• Harga mesin komponen lokal ex. PT. Sankyu ditambah Biaya
pemasangan Rp 871.696.327,60 ;
• Harga mesin komponen lokal Ex.Sanshin Rp 213.365.863,64 ;
Jumlah Rp 1.901.223.008,62;
• Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
tersebut menyimpang dari ketentuan Kepres No.80 Tahun 2003 Pasal 4
huruf(g& h), Pasal 9 ayat(3) huruf a s/d huruf k ayat(4) dan(5), Pasal 10
ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 29 ayat (6), karena didalam pengadaan
barang dan jasa yang nilainya Rp 50.000.000,- keatas seharusnya melalui
metode pelelangan Umum dan atas turut sertanya Terdakwa menandatangani
dan menyetujui/acc terhadap kelengkapan persyaratan pencairan keuangan
yang bersumber dari dana APBD pada Dinas PULH serta perjanjian fiktif
sebagai perbuatan melawan hukum hingga pembayaran mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos dapat dilakukan pembayaran mulai tahap
pertama pada bulan September 2006 sejumlah Rp 392.097.285,-(pembayaran mesin Rp 391.607.775,- beserta ongkos kirim sejumlah Rp
489.510,-) padahal sesuai dengan MoU maka surat perjanjian pengadaan
mesin harus mengacu kepada MoU yang ditandatangani tanggal 6 Februari
2006 dan Perjanjian Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi
Kompos tanggal 8 Februari 2006 sehingga bertentangan dengan MoU ;
• Bahwa transfer uang masing-masing ke Rekening Terdakwa oleh Kasuyuki
Tsurumi sejumlah Rp 187.500.000,-menurut Terdakwa adalah sebagai
Hal. 25dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran kendaraan jenis Sedan Mercy DK-1-W yang dibeli oleh
Kasuyuki Tsurumi dan transfer ke Rekening BCA Cabang Negara tanggal 21
Januari 2008 sebesar Rp 853.098.000,- Nomor 2360231993 menurut
Terdakwa adalah untuk penjualan sebidang tanah di Desa Pekutatan HGB
No.1 Desa Pekutanan. Namun berdasarkan bukti surat berupa Sertifikat HGB
No.1 Desa Pekutatan dan surat perjanjian No.01 tanggal 15 Oktober 2008
serta Surat Kuasa 02 tanggal 15 Oktober 2008, pada tanggal 21 Januari 2008
tanah tersebut masih menjadi milik Ni Nengah Wendri bukan milik
Terdakwa dan tanah tersebut baru beralih kepemilikannya kepada anak
kandung Terdakwa yang bernama I Gede Ngurah Patriana Krisna pada
tanggal 23 Desember 2008 berdasarkan Akta Jual Beli No.371/2008 antara
Terdakwa sebagai penerima kuasa dari Ahli waris Ni Nengah Wendri yaitu I
Made Mastra, I Gede Awan Suteja dan I Made Joyo Andoyo dengan I Gede
Ngurah Patriana Krisna, sehingga tidak pernah terjadi transaksi jual beli
tanah antara Terdakwa dengan Kazuyuki Tsurumi;
• Bahwa total keseluruhan pembayaran mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos oleh Perusda Kab.Jembrana kepada PT.Yuasa sangyo
Co.Ltd. adalah sejumlah Rp 3.930.678.635,- (¥ 51.154.253,-), sehingga
melampaui nilai kontrak sebagaimana diatur dalam MoU dan Perjanjian No.
55/PD/II/2006
No. 02/YS/II/2006 tanggal 8 Februari 2006 senilai ¥ 43.016.546 ;
• Bahwa pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos yang
telah dibayarkan oleh Pemkab.Jembrana/Perusda Kab.Jembrana kepada
Yuasa Sangyo Co.LTd Jepang dan/atau Kazuyuki Tsurumi sebesar
Rp 3.930.687.635,00, yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana
diantaranya dari Pos Belanja Hibah tahun 2008 sebesar Rp 2.300.000.000,-dan dari dana hibah tersebut sebesar Rp 853.098.000,- diterima oleh
Terdakwa melalui transfer ke Rekening BCA Cabang Negara
Nomor 2360231993 atas nama I Gede Winasa dan dari anggaran Dinas
PULH sebesar Rp 187.500.000,- sehingga dana yang bersumber dari APBD
Kabupaten Jembrana yang masuk ke Rekening Terdakwa sejumlah Rp
1.040.598.000,- sehingga memperkaya Terdakwa selaku Bupati Jembrana
dan orang lain dalam hal ini Kasuyuki Tsurumi ;
26
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA
telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meng-Acc/menyetujui dan
menandatangani Kontrak Perjanjian dan permohonan dana yang diajukan
oleh Kadis PULH dan Dirut Perusda yang tidak sesuai peruntukannya
sebagaimana ditentukan dalam KEPRES No.80 Tahun 2003 dan
perubahannya, sehingga jumlah seluruh pembayaran pengadaan mesin
pengolah sampah organik tersebut yang melebihi nilai/harga yang ditentukan
dalam kontrak mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemkab.Jembrana
dirugikan sejumlah Rp 2.029.455.626,38 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Tindak
Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk
Bantuan Dana Operasional Pengolah Sampah Organik kepada Perusda
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 dari BPKP Perwakilan Provinsi
Bali No:LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008 ;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3
jo. Pasal 18 ayat(1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 jo Pasal 64
ayat(1) KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
untuk periode I(pertama) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000 tentang Pengesahan Bupati Jembrana Propinsi
Bali periode tahun 2000 s/d 2005 dan untuk periode ke II (dua) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005 tentang
pengesahan pengangkatan Prof. DR. Drg I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
periode tahun 2005 s/d 2010, bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Pembantu(KCP)
Negara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara,
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya, adapun kronologis perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :
Hal. 27dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Jembrana pada tahun 2004
ketika bertemu dengan Kazuyuki Tsurumi yang didampingi oleh I Gede Putu
Wardana,S.Ip. menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan pertanian
dengan mengadakan pupuk organik menjadi kompos, sehingga diperlukan
mesin pengolah sampah organik menjadi kompos. Maksud tersebut oleh
Terdakwa disampaikan kepada Kazuyuki Tsurumi pada waktu berkunjung ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana, kemudian Kazuyuki Tsurumi
kembali kenegaranya( Jepang) menemui Prof INOUE yang merupakan ahli
pertanian. Selanjutnya Kazuyuki Tsurumi bersama Prof. INOUE menemui
Terdakwa dan melakukan penelitian selama 3 (tiga) bulan di Kabupaten
Jembrana, kemudian Prof. INOUE membuat Proposal tentang Mesin
Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos dan proposal tersebut
disampaikan oleh Kazuyuki Tsurumi kepada Terdakwa;
• Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Jembrana
menugaskan I Nyoman Gede Sadguna, ST belajar ke Jepang berdasarkan
Surat Bupati Jembrana No.800/4661/Kepeg tanggal 29 September 2004
untuk belajar Mesin Pengolah Sampah Organik, Perawatan Mesin, Praktek
Buldoser dan setelah I Nyoman Gede Sadguna, ST selesai tugas belajar di
Jepang, sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguna,ST.
melaporkan hasilnya kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, kemudian
Terdakwa memanggil Satuan Kerja (Satker) yang terkait untuk berkumpul
diruang rapat Bupati membahas tentang hasil study dari I Nyoman Gede
Sadguna,ST di Jepang dan pada saat tersebut muncul niat untuk mengadakan
mesin pengolahan sampah organik menjadi kompos dari Drs. I Nyoman
Suryadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup
(Kadis PULH) untuk mengadakan Mesin pengolah sampah organik menjadi
Kompos yang kemudian di tuangkan dalam APBD Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Pembangunan Pabrik Pengolahan sampah dengan Lokasi di
Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrara;
• Bahwa sekitar tahun 2005 Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku
Bupati Jembrana menelpon Kazuyuki Tsurumi dengan mengatakan agar
kembali menemui I Gede Winasa selaku Bupati Jembrana, berdasarkan
telpon tersebut selanjutnya Mr. Kazuyuki Tsurumi menemui I Gede Winasa
28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
selaku Bupati Jembrana serta membawa konsep perencanaan detail mesinnya
(plan) dan total pembiayaannya;
• Bahwa Terdakwa yang mempunyai ide awal untuk pengadaan mesin
pengolah sampah organik menjadi Kompos tersebut kemudian mengadakan
rapat di ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana dengan menghadirkan Satuan
Kerja terkait yang menangani masalah sampah yang dihadiri oleh Dirut
Perusda I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt, Ketut Sadwika (staf Dirut Perusda), I
Nyoman Gede Sadguna, ST, Ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan,
Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi, Kazuyuki Tzurumi beserta staf, I
Gede Putu Wardana, S.Ip, dalam rapat tersebut membahas tentang mesin
pengolah sampah yang oleh Kazuyuki Tsurumi menjelaskan tentang
kemampuan mesin pengolah sampah organik yang mampu menghasilkan
5 (lima) ton pupuk organik dalam 8(delapan) jam kerja, sehingga I Gusti
Ketut Mulyarta, S.Pt menjadi tertarik dan berkeinginan pabrik pengolah
sampah menjadi pupuk organik dikelola oleh Perusda Kabupaten Jembrana;
• Bahwa sebagai tindak lanjut untuk pengadaan mesin pengolah sampah
organik menjadi kompos Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi menunjuk I
Nyoman Gede Sadguna,ST menjadi Pemimpin Proyek pengolahan Sampah
Organik menjadi Kompos berdasarkan Surat Perintah No: 620/183/PULH
tanggal 16 Januari 2006 disamping itu Terdakwa selaku Bupati Jembrana
memerintahkan Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi, I Nyoman Gede
Sadguna,ST dan I Nyoman Wardana,S.Ip. untuk membuat konsep
Memorandum Of Understanding (MoU) dan Surat Perjanjian pengadaan
Mesin Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
• Bahwa sekitar tahun 2006 I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt selaku Dirut Perusda
(BUMD) ditelpon oleh I Gede Putu Wardana,S.Ip untuk datang ke ruang
Rapat Kantor Bupati Jembrana dan Satuan Kerja terkait yang menangani
masalah sampah, saat I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt hadir ke ruang Rapat
Kantor Bupati Jembrana bersama Ketut Sadwika,ST(staf Perusda Jembrana)
yang diterima dan diarahkan masuk ke Ruang Rapat Kantor Bupati oleh I
Nyoman Gede Sadguna,ST dan dalam ruang rapat sudah ada duduk masingmasing ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Drs. I Nyoman Suryadi,
Kazuyuki Tzurumi beserta staf , I Gede Putu Wardana,S.Ip I Nyoman Gede
Sadguna,ST juga ikut dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Terdakwa;
Hal. 29dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa pada waktu rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana tersebut
I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt disodorkan Konsep Nota Kesepakatan/MoU dan
Perjanjian yang dibuat oleh I Nyoman Gede Sadguna,ST dan diruang rapat
tersebut Bupati Jembrana I Gede Winasa memerintahkan I Gusti Ketut
Mulyarta,S.Pt untuk membaca konsep tersebut dan bila sudah sesuai agar I
Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt menandatanganinya. Setelah konsep dibaca oleh I
Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt kemudian MoU dan perjanjian ditandatangani di
Kantor Prusda antara I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt dengan Kazuyuki Tsurumi
dengan disaksikan oleh I Nyoman Gede Sadguna. ST, I Gede Putu
Wardana,S.Ip serta satuan kerja yang terkait lainnya;
• Bahwa I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt selaku Direktur Perusda(sebagai pihak
Kedua) tidak pernah membuat perencanaan dan total pembiayaan pengadaan
Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos, begitu pula Kazuyuki
Tsurumi dari pihak Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang ( selaku pihak pertama )
tidak pernah mengajukan penawaran harga penjualan mesin pengolah
sampah kepada I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt selaku Dirut Perusda dan tidak
pernah melakukan negosiasi harga atas mesin tersebut dengan Kazuyuki
Tsurumi dari pihak Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang begitu pula mengenai cara
pembayarannya;
• Bahwa Nota Kesepahaman(MoU) yang ditanda tangani di Kantor Perusda
Kab.Jembrana antara I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt selaku Dirut Perusda
Kab.Jembrana dengan Kazuyuki Tsurumi selaku Presiden Direktur Yuasa
Sangyo Co.Ltd Jepang No : 47/PD/II /2006
01/YS/II/2006 tanggal 6 Februari 2006 dalam
MoU tersebut ditentukan apabila operasional uji coba pabrik pengolah sampah
organik menjadi kompos berfungsi dengan baik, pihak kedua dapat mempergunakan
pabrik pengolah sampah organik menjadi kompos tersebut dan proses
pembayarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri;
• Bahwa Perjanjian Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi
Kompos dengan Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, dengan nilai
kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 yang menyangkut tentang nilai
kontrak pekerjaan senilai ¥ 43.016.546(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima
ratus empat puluh enam yen) yang pembayarannya dengan cara mencicil atau
30
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
membayar cash dengan batas akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan
dilakukan setelah masa training selesai;
• Bahwa pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006 dilakukan
pekerjaan pemasangan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
yang dilakukan oleh ITO JIRO bersama WIDODO dari PT. Jaya Santosa
Sejahtera dan dirakit oleh Made Andriwijaya dan sebelum dilakukan
pemasangan mesin tersebut pada bulan Oktober 2006 saksi Gusti Agung
Gede Permadi (Terdakwa yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah)
selaku Direktur CV.Puri Bening dihubungi melalui telpon oleh SONY
disuruh melihat pemasangan/pengerjaan mesin pengolah sampah organik
menjadi kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana
selanjutnya Gusti Agung Gede Permadi menuju ke Dusun Peh, Desa
Kaliakah, Kecamatan Negara, Kab.Jembrana untuk melihat proses
pemasangan mesin dan disana ia bertemu dengan SONY bersama I Nyoman
Gede Sadguna, ST;
• Bahwa setelah dilakukan pemasangan mesin pengolahan sampah organik
menjadi Kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara pada
bulan Oktober 2006 selanjutnya pada bulan Maret 2007 dilakukan
pengecekan oleh HOGARI TATSUMI (Direktur Tachnikel PT. Sankyo
Indonesia Internasional) ternyata mesin dapat dioperasikan namun tidak
berfungsi dengan baik;
• Bahwa KAZUYUKI TSURUMI meminta pembayaran/payment request
kepada Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt atas payment request
tersebut disampaikan kepada I Nyoman Gede Sadguna,ST tentang ada
tagihan pembayaran untuk pelunasan mesin tersebut karena dalam anggaran
perusda tidak pernah dianggarkan mengenai pengadaan mesin dan perusda
tidak memiliki anggaran yang cukup untuk pengadaan mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos, kemudian untuk pembayaran terhadap
permintaan pembayaran/payment request dari KAZUYUKI TSURUMI
tersebut dilakukan pembayaran dengan menggunakan dana yang bersumber
dari anggaran Dinas PULH Kabupaten Jembrana, yaitu masing-masing :
1 Pembayaran tahap pertama(I) tanggal 14 September 2006 sejumlah Rp
392.097.285,- (¥ 5.026.883) kepada Yuasa Sangyo Co. Ltd (berupa
Hal. 31dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran mesin Rp 391.607.775 beserta ongkos kirim sebesar
Rp 489.510) ;
2 Pembayaran tahap kedua (II) tanggal 6 Februari 2007 yang ditranfer
kerekening Shimizu Katsuki melalui BNI Cabang Singaraja Capem
Negara sejumlah Rp 449.000.000 dan dibayara tunai sejumlah
Rp 151.000.000, sehingga jumlahnya Rp 600.000.000,- ;
3 Pembayaran tahap ketiga (III) pada tanggal 8 Mei dan 14 Mei 2007
sejumlah Rp 193.386.600,- kemudian oleh Kazuyuki Tsurumi uang
tersebut ditransfer ke rekening Terdakwa sejumlah Rp 187.500.000,-untuk membayar Mobil Mercy DK-1-W milik Terdakwa;
4 Pembayaran tahap keempat(IV) dengan cara Dirut Perusda I Gusti Ketut
Mulyartha,S.Pt memohon dana hibah kepada Terdakwa sejumlah Rp
2.300.000.000,- dan permohonan tersebut disetujui dan Acc Terdakwa
untuk dibayarkan kepada Kazuyuki Tsurumi dan oleh Kazuyuki Tsurumi
uang tersebut dipindah bukukan ke Rekening BCA Cabang Negara
No.2360231993 atas nama I Gede Winasa sejumlah Rp 853.098.000,-;
5 Pembayaran tahap ke lima (V) tanggal 6 Mei 2008 sejumlah
Rp 250.000.000,- dan tanggal 16 Mei sejumlah Rp 195.194.750, sehingga
jumlah pembayaran pada tahap ke-lima(V) sejumlah Rp 445.194.750,-(¥
5.031.412) ;
• Bahwa total pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
yang diterima oleh Kazuyuki Tsurumi dari tahap pertama(I) sampai dengan
kelima (V) adalah sejumlah (Rp 392.097.285 + Rp 600.000.000,- +
Rp 193.386.600,- + Rp 2.300.000.000,- + Rp 445.194.750,- =
Rp 3.930.678.635,- atau setara (¥ 51.154.253) yang melebihi dari nilai
kontrak yang ditentukan sebesar ¥ 43.016.546;
• Bahwa dari total pembayaran sejumlah Rp 3.930.678.635,- atau setara
( ¥ 51.154.253) kemudian oleh Kazuyuki Tsurumi diberikan sebagai hadiah
kepada Terdakwa dengan cara memindah bukukan ke rekening Terdakwa Rp
187.500.000,- dan mentransfer langsung ke rekening Terdakwa sejumlah Rp
853.098.000,- sehingga jumlahnya Rp 1.040.598.000,- dan uang sejumlah
tersebut diberikan oleh Kazuyuki Tsurumi karena telah diberikan kemudahan
dalam proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
dengan mengabaikan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang
32
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah beserta
perubahannya, berkat kemudahan yang diberikan oleh Terdakwa yang
mempunyai kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan
Terdakwa selaku Bupati Jembrana atau yang menurut pikiran Kazuyuki
Tsurumi selaku orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya Terdakwa;
• Bahwa Terdakwa selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Bupati
Jembrana dalam kurun waktu dua kali masa jabatan dari tahun 2000 s/d 2005
dan tahun 2005 s/d 2010 yang digaji atau mendapatkan upah sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diberikan hadiah oleh
Kazuyuki Tsurumi sejumlah Rp 1.040.598.000,- pada hal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dalam kedudukannya
atau jabatannya sebagai Bupati Jembrana. Sehingga tampak itikad yang
tidak baik dari Kazuyuki Tsurumi yang telah memberikan uang sebesar Rp
1.040.598.000,- melalui transfer ke Rekening I GEDE WINASA Rekening
BCA Cabang Negara Nomor : 2360231993 untuk mendapat keuntungan
dengan cara mark up/penggelembungan harga mesin pengolah sampah
tersebut sebesar ¥ 51.154.253 setara Rp 3.930.687.635,-sehingga setelah dikurangkan dengan pembelian komponen mesin secara riil
sejumlah Rp 1.901.223.008,62 sehingga ada selisih sejumlah Rp
2.029.455.626,38 yang merupakan keuntungan bagi KAZUYUKI
TSURUMI;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara
tanggal 09 Juni 2011 sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Prof. DR.Drg. I GEDE WINASA, terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat(1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Hal. 33dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo Pasal
64 ayat(1) KUHP
2 Membebaskan Terdakwa Prof. DR.Drg. I GEDE WINASA dari dakwaan
primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU.RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU.RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 jo Pasal 64 ayat(1) KUHP;
3 Menjatuhkan pidana penjara pada TerdakwaProf. DR.Drg. I GEDE WINASA
selama 6(enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
4 Menghukum Terdakwa Prof. DR.Drg. I GEDE WINASA untuk membayar
denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 10(sepuluh)
bulan kurungan;
5 Menghukum Terdakwa Prof. DR.Drg. I GEDE WINASA untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp 2.029.455.626,38 (dua milyar dua puluh sembilan
juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga
puluh delapan sen) dalam tenggang waktu 1(satu) bulan setelah putusan tersebut
mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar uang
pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan
pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
6 Menyatakan barang bukti berupa :
1 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-01-2008 s/d 05-02-2008;
2 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-12-2007 s/d 04-01-2008;
3 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-02-2008 s/d 10-03-2008;
4 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-03-2008 s/d 31-01-2008;
5 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-04-2008 s/d 30-04-2008;
6 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 27-05-2008;
7 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 03-06-2008;
8 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-06-2008 s/d 01-07-2008;
9 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-07-2008 s/d 04-08-2008;
10Rekening Koran kredit PRK Periode 01-08-2008 s/d 01-09-2008;
11Laporan kas harian periode tanggal 06 Mei 2008;
12Laporan kas harian periode tanggal 16 Mei 2008;
34
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
13Laporan kas harian periode tanggal 21 Januari 2008;
14 Surat permohonan Dana hibah nomor : 38/PD/1/2008 tgl 09 Januari
2008;
15Neraca Perusahaan per-31 Desember 2006;
16Bonggol Cheque No.457081 s/d N 457090;
17Bonggol Cheque G No.N 530111 s/d N 530120;
181 (satu) lembar tindasan buku kas keluar No.63 tgl 14 September 206
sebesar Rp 392.097.285;
191(satu) lembar tindasan bukti transfer ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd
ats nama Tsurumi Kazuyuki tgl 14 September 2006 sebesar Rp
392.097.285;
201 (satu) lembar kwitansi No.000407, tgl 02-02-2007 sebesar
Rp 151.000.000,-;
211(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.21, tgl 06-02-2007, sebesar
Rp 151.000.000;
221(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.22, tgl 6-02-2007 sebesar Rp
449.000.000;
231 (satu) lembar tindasan permohonan pengiriman uang bank BNI bukti
transfer ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd atas nama Shimizu Katzuki
tanpa nomer dan tanggal sebesar Rp 449.000.000;
241 (satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 6 Mei 2008, sebesar
Rp 250.000.000;
251 (satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 14 Mei 2007, sebesar
Rp 193.386.600,-;
26Foto copy surat Perusda kabupaten Jembrana No.38/PD/I/2008, tgl 9
Januari 2008, perihal permohonan dana hibah(telah dilegalisir);
27Foto copy rekomendasi kabag Ekbangsosbud setda kabupaten Jembrana,
tgl 14 Januari 2008(telah dilegalisir);
28Foto Copy surat Setda kabupaten Jembrana No.500/20/
ekbangsosbud/2008, tgl 15 Januari 2008, perihal kajian permohonan
bantuan(telah dilegalisir);
29Foto copy Nota Dinas setda kab.Jembrana No.500/19/
ekbangsosbud/2008, tgl 15 januari 2008, perihal mohon tanda tangan
Bupati(telah dilegalisir);
Hal. 35dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
30Foto copy surat keputusan Bupati Jembrana No.44/Ekbangsosbud/2008,
tentang pemberian dana hibah kepada Perusda Kab.Jembrana (telah
dilegalisir);
31Foto copy surat nota persetujuan No.500/18/Ekbangsosbud/2008, tgl 15
Januari 2008, perihal dana hibah untuk mengatasi kekurangan dana
operasional pengelolaan sampah organic(telah dilegalisir);
32Foto copy surat naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten
Jembrana dengan Perusda Kab.Jembrana No.500/27/Ekbangsosbud/2008,
tgl 16 Januari 2008(telah dilegalisir);
33Foto copy kwitansi tanpa nomor dan tgl, yang menerima Direktur
Perusda Kab.Jembrana senilai Rp 2.300.000.000,-(dua milyar tiga ratus
juta rupiah) (telah dilegalisir);
34Foto copy surat permintaan pembayaran (spp) No.04/LS/SETDA/2008,
tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
35Foto copy surat perintah membayar (SPM) tahun anggaran 2007,
No.SPM 04/LS/SETDA/2008(telah dilegalisir);
36Foto copy surat pernyataan tanggung jawab belanja No.900/091/
Umum/2008, tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
37Foto copy surat penelitian kelengkapan dokumen SPP, tgl 21-01-2008
(telah dilegalisir);
38Foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) No.931/00034/SP2D/
2008 tgl 21 Januari 2008(telah dilegalisir);
391 (satu) buah buku surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor : 04/PPTK/
Kps/PULH/2007 (Pihak Pertama), 71/PD/II/2007 tanggal 09 Februari
2007 antara pejabat pelaksana teknis kegiatan kerjasama pengelolaan
sampah tahun 2007 dengan perusahaan daerah kabupaten Jembrana
Jln.Jendral A.yani No.24 Negara. Program : pengembangan kinerja
pengelolaan persampahan, kegiatan : kerjasama pengelolaan sampah
organik menjadi sampah organik menjadi kompos. Lokasi : kecamatan
Negara, tahun : 2007.;
401 (satu) lembar payment request kepada perusahaan Daerah Kabupaten
Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi Naminam
Rikugo, Azumino-SHI, Nagano, Japan. Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647, E-mail. yuasa@inett.or.jp. Tanggal 2 Mei 2006;
36
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
415 (lima) lembar payment request kepada perusahaan Daerah Kabupaten
Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi Naminam
Rikugo, Azumino-SHI, Nagano, Japan. Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647, E-mail. yuasa@inett.or.jp. Tgl 1 Januari 2007. 4
(empat) lembar delay money sejak bulan September s/d Desember 2006
dan 1 (satu) lembar payment request kepada Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd tgl 1 Januari
2007;
421(satu) lembar tagihan dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd..Co.Ltd berhuruf kanji
dengan nilai nominal 5.005.306 Yen, yang ditanda tangani oleh Tzurumi
Kazuyuki;
431(satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 21 Januari 2008 senilai
Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) yang menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
441 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 7 Mei 2008 senilai
Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
451 (satu) lembar kwitasi tanpa nomor tertanggal 16 Mei 2008 senilai
Rp 195.194.750,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan
puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang berhuruf kanji
bermaterai 6000;
461 (satu) lembar surat keterangan selesainya tugas tertanggal 02 april
2007;
473 (tiga) lembar nota kesepahaman antara perusahaan daerah kabupaten
Jembrana dengan Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd tentang pengelolaan
sampah organik menjadi kompos nomor : 47/PD/II/2006
01/YS/II/2006,
hari Selasa tanggal 6 Februari 2006;
483 (tiga) lembar surat perjanjian pengadaan mesin pengolahan sampah
organik menjadi kompos antara perusahaan daerah kabupaten Jembrana
dengan Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd. Nomor: 55/PD/II/2006, Nomor:
02/YS/II/2006, hari kamis tanggal 8 Februari 2006;
491(satu) file Dokumen terdiri dari :
a 1 (satu) gabung copy telah dilegalisir PRE COMMUNICATION YUASA
JAPAN-PT.SANKYU INDONESIA;
Hal. 37dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
b 1 (satu) gabung copy yang telah dilegalisir IMPORTATION OF
MACHINERIES;
c 1 (satu) gabung copy yang telah dilegalisir FABRICATION and
INSTALATION;
d 1(satu) gabung copy yang telah dilegalisir OTHER DOKUMENT;
501(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.04/PP.KOM/PERC/2006
06.PH/II/2006 (pihak kedua), tgl 8 Februari 2006 pekerjaan
perencanaan pabrik pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan
pengadaan sarana pengelolaan sampah;
511(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.06/PK/PP.KOM/2006
27/FJ/V/2006, tgl 15 Mei
2006 pekerjaan pembangunan pabrik pengolahan sampah organic menjadi
kompos;
521(satu) berkas ADENDUM KONTRAK I No.12./PK/PP.KOM/2006 tgl
28 Agustus 2006 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak Pertama) No.27/Fj/V/2006 (Pihak Kedua) tgl 15
Mei 2006 kegiatan pembangunan pabrik pengolahan sampah organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
531(satu) berkas ADENDUM KONTRAK II No.16/PK/PP.KOM/2006, tgl
02 Oktober 2006 terhadap surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak Pertama), No.27/Fj/V/2006 (Pihak Kedua) tgl 15
Mei 2006 kegiatan pembangunan pabrik pengolahan sampah organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
541(satu) berkas surat perjanjian kerja(kontrak) No.04/
PK/ PP.KOM/X/2006
No.58/PB/X/2006 tgl 10 Oktober 2006 pekerjaan : pengadaan mesin
pengolahan sampah;
551 (satu) lembar DASK belanja operasi dan belanja modal Dinas
Pekerjaan Umum dan Lingkungan hidup tahun anggaran 2006, tgl 8 Mei
2006;
561 (satu) lembar foto copy surat No.06/PK/PP.KOM/XI/2006, tgl 22
November, Perihal pemeriksaan pekerjaan;
572(dua) lembar foto copy berita acara serah terima akhir pekerjaan(PHO)
No.217/PAN/PHO/2007;
38
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
581 (satu) lembar berita acara serah terima akhir pekerjaan, No.09/PK/
PP.KOM/2007;
591 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan No.08/PK/
PP.KOM/2007;
601 (satu) lembar berita acara serah terima kegiatan, No.620/1391/PULH.
Berikut 1 (satu) lembar lampiran berita acara serah terima kegiatan,
No.620/1391/PULH;
611(satu) lembar nota dinas No.900/1932/PULH, selasa tgl 12 September
2006, perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin
atas proyek plan(sarana) pengolahan sampah organik menjadi kompos di
Kab. Jembrana;
621 (satu) lembar copy payment request tgl 1 juni 2006, tentang the first
installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
631(satu) lembar copy payment request tgl 1 juli 2006, tentang the second
installment for garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
641 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Agustus 2006, tentang the
second installment for garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
651(satu) lembar copy payment request tgl 22 Agustus 2006, tentang Delay
Mony in july 2006 advantage sebesar ¥ 10,743 yen;
661(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 September 2006, tentang
the 5 th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
671(satu) lembar copy payment request tgl 1 November 2006, tentang the 7
th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,44 yen;
681(satu) lembar copy payment request tanggal 1 Desember 2006, tentang
delay money for the garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
691 (satu) lembar copy payment request tanggal 1 Februari 2007, tentang
the 10 th installment for the garbage transeational plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
Hal. 39dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
701 (satu) lembar nota dinas No.900/196.1/PULH, tgl 1 Februari 2007,
perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin atas
proyek plan(sarana) pabrik kompos;
712(dua) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran panjar sementara
pembayaran cicilan mesin pabrik kompos sebesar Rp
600.000.000(enam ratus juta rupiah) tgl 2 Februari 2007;
721(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in September 2006 adventige sebesar ¥ 42,974 yen ;
731(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in Oktober 2006 Adventige sebesar ¥ 32.231 yen;
741(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in November 2006 adventige sebesar ¥ 21,487 yen;
751(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in Desember 2006 adventige sebesar ¥ 10,743 yen;
761(satu) lembar nota dinas No.900/543/PULH, tgl 29 Maret 2007, perihal
permohonan Panjar untuk biaya pembayaran tagihan atas proyek plant
(sarana) pabrik kompos;
771 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran cicilan mesin
pabrik kompos sebesar Rp 193.386.600(seratus sembilan puluh tiga juta
tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), tgl 14 Mei 2007;
781(satu) lembar copy payment request tgl 1 Maret 2007, tentang the 11 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥
1.289,244 yen ;
791(satu) lembar copy summary sheet;
808(delapan) lembar copy packing list tgl 15 September 2006;
812(dua) lembar copy boat note/delevery note/surat jalan, tgl 5 November
2006;
823 (tiga) lembar copy surat pengantar (SPR) PT.Sankyu Indonesia
International, tgl 03-11-2006;
831(satu) buah buku tabungan BNI No.B5640860;
841(satu) buah bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) setda
Kab. Jembrana tahun anggaran 2008 No.914/03/Keu/2008, tgl 9 Januari
2008(telah dilegalisir);
851 (satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor, tgl 29 Desember 2006,
Pembayaran kepada CV.Puri Bening sebesar Rp 40.000.000,- (empat
40
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
puluh juta rupiah) yang menerima I Gst Agung Gede Permadi (telah
dilegalisir);
861 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor, Desember 2006 pembayaran
kepada I Ketut Master untuk sewa genzet operasional mesin pengolahan
sampah selama 60 hari sebesar Rp 12.496.000,-(telah dilegalisir);
871(satu) bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) Dinas PULH
kabupaten Jembrana tahun anggaran 2007 nomor 1.08.101.15.08.5.2, tgl
31 Januari 2007(telah dilegalisir);
881(satu) bendel copy dokumen anggaran satuan kerja(DASK) perubahan
dinas PULH Kab.Jembrana tahun anggaran 2006(telah dilegalisir);
891 (satu) Buah buku tabungan bank BCA Cab.Negara nomor Rek.
02360231995 atas nama I Gede Winasa;
901(satu) buah buku tabungan bank BNI Cab.Pembantu Singaraja Nomor
Rek.0150550451 atas nama Kazuyuki Tzurumi;
911 (satu) buah sertifikat hak guna bangunan No.1 Desa Pekutatan,
Kec.Pekutatan, Kab.Jembrana, Prop.Bali atas nama I Gede Ngurah
Patriana krisna;
921(satu) berita acara penitipan uang retensi No.600/01/PULH tgl 3 Januari
2008 senilai Rp 2.977.039,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu tiga puluh sembilan rupiah);
93Dokumen gambar(plant view) mesin pengolahan sampah yang terpasang
di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
terdiri dari :
a. Bok Control untuk elektrik;
b. Hopper Equipped Conveyor Belt sebagai pengantar sampah ke crusher;
c. Crusher digunakan untuk memecah atau memotong penghancur sampah;
d. Tronport Conveyor Belt digunakan untuk mendistribusikan sampah ke
scruew Conveyor;
e. Distributiont scruew Conveyor digunakan untuk mendistribusikan
sampah ke bagian Permentasi;
f. Rel Pemindah digunakan untuk memasukan sampah yang sudah
dihancurkan untuk dimasukan kedalam aqitator and mixer;
g. Aqitator and mixer digunakan untuk pencampuran sampah;
h. Hoper equipped screw conveyor sebai pemilah sampah yang sudah jadi;
i. Blower untuk menghilangkan bau;
Hal. 41dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
j. High Presure Pump untuk mesin penyemprot air;
94Sebidang tanah dengan luas 21.090 m2 sesuai sertifikat hak guna
Bangunan No.1 Desa Pekutatan Kec.Pekutatan, kab.Jembrana atas nama
I Gede Ngurah Patriana Krisna;
951 (satu) bendel copy perjanjian No.01, tanggal 15 Oktober 2008 yang
telah dilegalisir;
961 (satu) bendel copy kuasa No.02, tanggal 15 Oktober 2008 yang telah
dilegalisir;
971 (satu) bendel copy jual beli No.371/2008 tanggal 23 Desember 2008
yang telah dilegalisir;
981 (satu) bendel copy jual beli No.62/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang
telah dilegalisir;
99Uang senilai Rp 2.977.039,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu tiga puluh sembilan rupiah), terdiri dari :
1. uang pecahan kertas seratus ribu sebanyak 29 lembar;
2. Uang pecahan kertas lima puluh ribuan sebanyak 1 lembar;
3. Uang pecahan kertas sepuluh ribuan sebanyak 2 lembar;
4. Uang pecahan kertas lima ribuan sebanyak 1 lembar;
5. Uang pecahan kertas seribuan sebanyak 2 lembar;
6. Uang logam senilai lima puluh rupiah sebanyak 1 keping;
100 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis sedan type Mercedes
Bend E 320 Clasic tahun 1997 DK 1 WR warna hitam metalik Nomor
rangka 21000370 L 030334, Nomor mesin 11197060014792, STNK
nomor B061806104, BPKB nomor A54788371;
Masing-masing dikembalikan kepada Penyidik Poda Bali untuk digunakan sebagai
barang bukti dalam perkara lain atas nama Tersangka KAZUYUKI TSURUMI;
4. Menetapkan apabila Terdakwa Prof.DR.drg.I GEDE WINASAdinyatakan terbukti
bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp
5.000,-(lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Negara No. 29/Pid.Sus/2011/PN.NGR
tanggal 1 Juli 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan bahwa Terdakwa Prof.DR.drg.I GEDE WINASA tersebut
di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair maupun
Dakwaan lebih Subsidar;
42
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair, Dakwaan
Subsidair maupun dakwaan Lebih Subsidair;
3 Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat
serta martabatnya;
4 Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
5 Menyatakan barang bukti berupa :
1 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-01-2008 s/d 05-02-2008;
2 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-12-2007 s/d 04-01-2008;
3 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-02-2008 s/d 10-03-2008;
4 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-03-2008 s/d 31-01-2008;
5 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-04-2008 s/d 30-04-2008;
6 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 27-05-2008;
7 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 03-06-2008;
8 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-06-2008 s/d 01-07-2008;
9 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-07-2008 s/d 04-08-2008;
10Rekening Koran kredit PRK Periode 01-08-2008 s/d 01-09-2008;
11Laporan kas harian periode tanggal 06 Mei 2008;
12Laporan kas harian periode tanggal 16 Mei 2008;
13Laporan kas harian periode tanggal 21 Januari 2008;
14Surat permohonan Dana hibah nomor : 38/PD/1/2008 tgl 09 Januari 2008;
15Neraca Perusahaan per-31 Desember 2006;
16Bonggol Cheque No.457081 s/d N 457090;
17Bonggol Cheque G No.N 530111 s/d N 530120;
181(satu) buah buku surat perjanjian kerja(kontrak) Nomor : 04/PPTK/Kps/
PULH/2007 (Pihak Pertama), 71/PD/II/2007 tanggal 09 Februari 2007
antara pejabat pelaksana teknis kegiatan kerjasama pengelolaan sampah
tahun 2007 dengan perusahaan daerah kabupaten Jembrana Jln. Jendral
A.yani No.24 Negara. Program : pengembangan kinerja pengelolaan
persampahan, kegiatan : kerjasama pengelolaan sampah organik menjadi
sampah organik menjadi kompos. Lokasi : Kecamatan Negara, tahun :
2007;
191 (satu) lembar payment request kepada perusahaan Daerah Kabupaten
Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi Naminam
Rikugo, Azumino-SHI, Nagano, Japan. Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647, E-mail. yuasa@inett.or.jp. Tanggal 2 Mei 2006;
Hal. 43dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
205 (lima) lembar payment request kepada perusahaan Daerah Kabupaten
Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi Naminam
Rikugo, Azumino-SHI, Nagano, Japan. Tlp.0263-625646,
Fax.0263-625647, E-mail. yuasa@inett.or.jp. Tgl 1 Januari 2007. 4
(empat) lembar delay money sejak bulan September s/d Desember 2006
dan 1 (satu) lembar payment request kepada Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd tgl 1 Januari
2007;
211(satu) lembar tagihan dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd..Co.Ltd berhuruf kanji
dengan nilai nominal 5.005.306 Yen, yang ditanda tangani oleh Tzurumi
Kazuyuki;
221 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 21 Januari 2008 senilai
Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) yang menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
231 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 7 Mei 2008 senilai
Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang menerima
berhuruf kanji bermaterai 6000;
241 (satu) lembar kwitasi tanpa nomor tertanggal 16 Mei 2008 senilai
Rp 195.194.750,-(seratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang berhuruf kanji bermaterai
6000;
251(satu) lembar surat keterangan selesainya tugas tertanggal 02 April 2007;
263 (tiga) lembar nota kesepahaman antara perusahaan daerah kabupaten
Jembrana dengan Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd tentang pengelolaan
sampah organikmenjadi kompos nomor : 47/PD/II/2006/ 01/YS/II/2006,
hari Selasa tanggal 6 Februari 2006;
273 (tiga) lembar surat perjanjian pengadaan mesin pengolahan sampah
organik menjadi kompos antara perusahan daerah kabupaten Jembrana
dengan Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd. Nomor:55/PD/II/2006, Nomor:
02/YS/II/2006, hari Kamis tanggal 8 Februari 2006;
Dikembalikan kepada saksi I Gusti Ketut Mulyarta;
281 (satu) lembar tindasan buku kas keluar No.63 tgl 14 September 2006
sebesar Rp 392.097.285;
44
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
291(satu) lembar tindasan bukti transfer ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd
atas nama Tsurumi Kazuyuki tgl 14 September 2006 sebesar
Rp 392.097.285;
301 (satu) lembar kwitansi no.000407, tgl 02-02-2007 sebesar
Rp 151.000.000,-;
311(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.21, tgl 06-02-2007, sebesar
Rp 151.000.000;
321(satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.22, tgl 6-02-2007 sebesar Rp
449.000.000;
331 (satu) lembar tindasan permohonan pengiriman uang bank BNI bukti
transfer ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd atas nama Shimizu Katzuki
tanpa nomer dan tanggal sebesar Rp 449.000.000,-;
341 (satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 6 Mei 2008, sebesar
Rp 250.000.000;
351 (satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 14 Mei 2007, sebesar
Rp 193.386.600,-;
Dikembalikan kepada saksi I Putu Dian Damayana;
361 (satu) berkas surat perjanjian (kontrak) No.04/PP.KOM/PERC/2006
06.PH/II/2006(pihak kedua), tgl 8 Februari 2006 pekerjaan perencanaan
pabrik pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan pengadaan
sarana pengelolaan sampah;
371(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.06/PK/PP.KOM/2006/27/FJ/
V/2006, tgl 15 Mei 2006 pekerjaan pembangunan pabrik pengolahan
sampah organic menjadi kompos;
381(satu) berkas ADENDUM KONTRAK I No.12./PK/PP.KOM/2006 tgl
28 Agustus 2006 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak Pertama) No.27/Fj/V/2006 (Pihak Kedua) tgl 15
Mei 2006 kegiatan pembangunan pabrik pengolahan sampah organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
391(satu) berkas ADENDUM KONTRAK II No.16/PK/PP.KOM/2006, tgl
02 Oktober 2006 terhadap surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak Pertama), No.27/Fj/V/2006 (Pihak Kedua) tgl 15
Mei 2006 kegiatan pembangunan pabrik pengolahan sampah organik
menjadi kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
Hal. 45dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
401 (satu) berkas surat perjanjian kerja (kontrak) No.04/PK/ PP.KOM/
X/2006 No.58/PB/X/2006 tgl 10 Oktober 2006 pekerjaan : pengadaan
mesin pengolahan sampah;
411(satu) lembar DASK belanja operasi dan belanja modal Dinas Pekrejaan
Umum dan Lingkungan hidup tahun anggaran 2006, tgl 8 Mei 2006;
421 (satu) lembar berita acara serah terima akhir pekerjaan, No.09/PK/
PP.KOM/2007;
431 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan No.08/PK/
PP.KOM/2007;
441 (satu) lembar berita acara serah terima kegiatan, No.620/1391/PULH.
Berikut 1 (satu) lembar lampiran berita acara serah terima kegiatan,
No.620/1391/PULH;
451 (satu) lembar nota dinas No.900/1932/PULH, selasa tgl 12 September
2006, perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin
atas proyek plan(sarana) pengolahan sampah organik menjadi kompos di
Kab.Jembrana;
461 (satu) lembar nota dinas No.900/196.1/PULH, tgl 1 Februari 2007,
perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin atas
proyek plan(sarana) pabrik kompos;
472(dua) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran panjar sementara
pembayaran cicilan mesin pabrik kompos sebesar Rp
600.000.000(enam ratus juta rupiah) tgl 2 Februari 2007;
481(satu) lembar nota dinas No.900/543/PULH, tgl 29 Maret 2007, perihal
permohonan Panjar untuk biaya pembayaran tagihan atas proyek plant
(sarana) pabrik kompos;
491 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran cicilan mesin
pabrik kompos sebesar Rp 193.386.600(seratus sembilan puluh tiga juta
tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), tgl 14 Mei 2007;
Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Gede Sadguna;
501(satu) berita acara penitipan uang retensi No.600/01/PULH tgl 3 Januari
2008 senilai Rp 2.977.039,-(dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu
tiga puluh sembilan rupiah);
51Uang senilai Rp 2.977.039,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu tiga puluh sembilan rupiah), terdiri dari :
1 Uang pecahan kertas seratus ribu sebanyak 29 lembar;
46
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2 Uang pecahan kertas lima puluh ribuan sebanyak 1 lembar;
3 Uang pecahan kertas sepuluh ribuan sebanyak 2 lembar;
4 Uang pecahan kertas lima ribuan sebanyak 1 lembar;
5 Uang pecahan kertas seribuan sebanyak 2 lembar;
6 Uang logam senilai lima puluh rupiah sebanyak 1 keping;
Dikembalikan kepada saksi Ida Ayu Made Suati;
521(satu) buah buku tabungan BNI No.B5640860;
Dikembalikan kepada saksi I Gede Putu Wardana;
531 (satu) Buah buku tabungan bank BCA Cab.Negara nomor Rek.
02360231995 atas nama I Gede Winasa;
Dikembalikan kepada TerdakwaI Gede Winasa;
541 (satu) buah buku tabungan bank BNI Cab.Pembantu Singaraja Nomor
Rek.0150550451 atas nama Kazuyuki Tzurumi;
551(satu) unit kendaraan roda empat jenis sedan type Mercedes Bend E 320
clasic tahun 1997 DK 1 WR warna hitam metalik Nomor rangka
21000370 L 030334, Nomor mesin 11197060014792, STNK nomor
B061806104, BPKB nomor A54788371;
Dikembalikan kepada saksi Kazuyuki Tsurumi;
561 (satu) buah sertifikat hak guna bangunan No.1 Desa Pekutatan,
Kec.Pekutatan, Kab.Jembrana, Prop.Bali atas nama I Gede Ngurah
Patriana Krisna;
57Sebidang tanah dengan luas 21.090 m2 sesuai sertifikat hak guna
Bangunan No.1 Desa Pekutatan Kec.Pekutatan, Kab.Jembrana atas nama
I Gede Ngurah Patriana Krisna;
Dikembalikan kepada Supriyono, SH;
58Dokumen gambar(plant view) mesin pengolahan sampah yang terpasang
di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
terdiri dari :
a Bok Control untuk elektrik;
b Hopper Equipped Conveyor Belt sebagai pengantar sampah ke crusher;
c Crusher digunakan untuk memecah atau memotong penghancur sampah;
d Tronport Conveyor Belt digunakan untuk mendistribusikan sampah ke
scruew Conveyor;
Hal. 47dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
e Distributiont scruew Conveyor digunakan untuk mendistribusikan
sampah ke bagian Permentasi;
f Rel Pemindah digunakan untuk memasukan sampah yang sudah
dihancurkan untuk dimasukan kedalam aqitator and mixer;
g Aqitator and mixer digunakan untuk pencampuran sampah;
h Hoper equipped screw conveyor sebai pemilah sampah yang sudah jadi;
i Blower untuk menghilangkan bau;
j High Presure Pump untuk mesin penyemprot air;
Dikembalikan kepada saksi Ito Jiro;
59Foto copy surat Perusda kabupaten Jembrana No.38/PD/I/2008, tgl 9
Januari 2008, perihal permohonan dana hibah(telah dilegalisir);
60Foto copy rekomendasi kabag Ekbangsosbud setda kabupaten Jembrana,
tgl 14 Januari 2008(telah dilegalisir);
61Foto Copy surat Setda kabupaten Jembrana No.500/20/
ekbangsosbud/2008, tgl 15 Januari 2008, perihal kajian permohonan
bantuan(telah dilegalisir);
62Foto copy Nota Dinas setda kab.Jembrana No.500/19/
ekbangsosbud/2008, tgl 15 Januari 2008, perihal mohon tanda tangan
Bupati(telah dilegalisir);
63Foto copy surat keputusan Bupati Jembrana No.44/Ekbangsosbud/2008,
tentang pemberian dana hibah kepada Perusda Kab.Jembrana (telah
dilegalisir);
64Fotocopy surat nota persetujuan No.500/18/Ekbangsosbud/2008, tgl 15
Januari 2008, perihal dana hibah untuk mengatasi kekurangan dana
operasional pengelolaan sampah organic(telah dilegalisir);
65Foto copy surat naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten
Jembrana dengan Perusda Kab.Jembrana No.500/27/Ekbangsosbud/2008,
tgl 16 Januari 2008(telah dilegalisir);
66Foto copy kwitansi tanpa nomor dan tgl, yang menerima Direktur Perusda
Kab.Jembrana senilai Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta
rupiah) (telah dilegalisir);
67Foto copy surat permintaan pembayaran(spp) No.04/LS/SETDA/2008, tgl
18 Januari 2008(telah dilegalisir);
68Foto copy surat perintah membayar(SPM) tahun anggaran 2007, No.SPM
04/LS/SETDA/2008(telah dilegalisir);.
48
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
69Foto copy surat pernyataan tanggung jawab belanja No.900/091/
Umum/2008, tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
70Foto copy surat penelitian kelengkapan dokumen SPP, tgl 21-01-2008
(telah dilegalisir);
71Foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) No.931/00034/SP2D/
2008 tgl 21 Januari 2008(telah dilegalisir);
721(satu) file Dokumen terdiri dari :
a 1(satu) gabung copy telah dilegalisir PRE COMMUNICATION YUASA
JAPAN-PT.SANKYU INDONESIA;
b 1 (satu) gabung copy yang telah dilegalisir IMPORTATION OF
MACHINERIES;
c 1 (satu) gabung copy yang telah dilegalisir FABRICATION and
INSTALATION;
d 1(satu) gabung copy yang telah dilegalisir OTHER DOKUMENT;
731 (satu) lembar foto copy surat No.06/PK/PP.KOM/XI/2006, tgl 22
November, Perihal pemeriksaan pekerjaan;
742(dua) lembar foto copy berita acara serah terima akhir pekerjaan(PHO)
No.217/PAN/PHO/2007;
751 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Juni 2006, tentang the first
installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
761(satu) lembar copy payment request tgl 1 Juli 2006, tentang the second
installment for garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
771 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Agustus 2006, tentang the
second installment for garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244
yen;
781(satu) lembar copy payment request tgl 22 Agustus 2006, tentang Delay
Mony in july 2006 advantage sebesar ¥ 10,743 yen;
791(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 September 2006, tentang
the 5 th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
801(satu) lembar copy payment request tgl 1 November 2006, tentang the 7
th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,44 yen;
811(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 Desember 2006, tentang
delay money for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
Hal. 49dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
821(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 Februari 2007, tentang the
10 th installment for the garbage transeational plant sebesar ¥
1.289,244 yen;
831 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in September 2006 adventige sebesar ¥ 42,974 yen;
841 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in Oktober 2006 Adventige sebesar ¥ 32.231 yen;
851 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in November 2006 adventige sebesar ¥ 21,487 yen;
861 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay
money in Desember 2006 adventige sebesar ¥ 10,743 yen;
871(satu) lembar copy payment request tgl 1 Maret 2007, tentang the 11 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
881(satu) lembar copy summary sheet;
898(delapan) lembar copy packing list tgl 15 September 2006;
902(dua) lembar copy boat note/ delevery note/surat jalan, tgl 5 November
2006;
913 (tiga) lembar copy surat pengantar (SPR) PT.Sankyu Indonesia
International, tgl 03-11-2006;
921 (satu) buah bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) setda
kab.Jembrana tahun anggaran 2008 No.914/03/Keu/2008, tgl 9 Januari
2008(telah dilegalisir);
931 (satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor, tgl 29 Desember 2006,
Pembayaran kepada CV.Puri Bening sebesar Rp 40.000.000,- (empat
puluh juta rupiah) yang menerima I Gst Agung Gede Permadi (telah
dilegalisir);
941(satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor, Desember 2006 pembayaran
kepada I Ketut Master untuk sewa ganzet operasional mesin pengolahan
sampah selama 60 hari sebesar Rp 12.496.000,-(telah dilegalisir);
951(satu) bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) Dinas PULH
kabupaten Jembrana tahun anggaran 2007 nomor 1.08.101.15.08.5.2, tgl
31 Januari 2007(telah dilegalisir);
961(satu) bendel copy dokumen anggaran satuan kerja(DASK) perubahan
dinas PULH Kab.Jembrana tahun anggaran 2006(telah dilegalisir);
50
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
971(satu) bendel copy perjanjian No.01, tanggal 15 Oktober 2008 yang telah
dilegalisir;
981 (satu) bendel copy kuasa No.02, tanggal 15 Oktober 2008 yang telah
dilegalisir;
991 (satu) bendel copy jual beli No.371/2008 tanggal 23 Desember 2008
yang telah dilegalisir;
1001 (satu) bendel copy jual beli No.62/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang
telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 10/Akta.Pid/2011/PN.NGR
yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Negara yang menerangkan, bahwa
pada tanggal 13 Juli 2011 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara telah
mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Memperhatikan memori kasasi bertanggal 22 Juli 2011 dari Jaksa/Penuntut
Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri
Negara pada tanggal 26 Juli 2011;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatuhkan dengan
hadirnya Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara pada
tanggal 1 Juli 2011 dan Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum mengajukan
permohonan kasasi pada tanggal 13 Juli 2011 serta memori kasasinya telah diterima di
kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 26 Juli 2011 dengan demikian
permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang
waktu dan dengan cara menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau
Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali
terhadap putusan bebas;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkaman Agung berpendapat bahwa selaku
badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga
agar semua hukum dan Undang-Undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara
tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012
tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa"kecuali terhadap putusan bebas" dalam
Hal. 51dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 244 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi
terhadap putusan bebas;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Jaksa/
Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Putusan Pembebasan tersebut sesungguhnya merupakan pelepasan dari tuntutan
hukum(Onstlag Van Rechtsvervolging).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam Putusan perkara Terdakwa in
casu, mendasarkan putusannya dengan pertimbangan kebenaran perbuatan
Terdakwa sebagai mana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidair dan
Lebih Subsidair, yaitu :
- Bahwa Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Jembrana
periode I(pertama) tahun 2000 s/d tahun 2005 dan periode ke II(dua) tahun
2005 s/d tahun 2010, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dijabarkan dalam UU No. 22 TH. 2000 yang dirubah dengan UU No. 32 Th.
2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung
jawab selaku Bupati Jembrana salah satunya adalah menyelenggarakan
pemerintahan;
- Bahwa Awalnya sekitar tahun 2004 Mr. Kazuyuki Tsurumi datang ke kantor
Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana untuk memperkenalkan dan
menawarkan mesin pengolah sampah organic menjadi kompos, dan saat itu
diterima oleh I Gede Putu Wardana., Sip di Bagian Sekretariat Luar Negeri
Setda Kabupaten Jembrana;
- Bahwa waktu itu Mr. Kazuyuki Tsurumi memperkenalkan dan menawarkan
mesin pengolah sampah organic kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana
yang didampingi oleh I Gede Putu Wardana, Sip;
- Bahwa kemudian Terdakwa selaku Bupati Jembaran selanjutnya Terdakwa
menugaskan saksi I Nyoman Gede Sadguna. ST untuk belajar ke Jepang
selama 3(tiga) bulan dari tanggal 4 November 2004 sampai dengan tanggal
27 Januari 2005 untuk belajar mengenai mekanisme pengolah sampah
organik dan manajemen penanganan sampah.
- Bahwa setelah saksi I Ngoman Gede Sadguna, ST selesai tugas belajar
mesin di Jepang sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede
Sadguan, ST melaporkan hasilnya kepada Terdakwa selaku Bupati
Jembrana, Kemudian Terdakwa selaku Bupati Jembrana memanggil Satuan
52
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kerja (satker) yang terkait untuk berkumpul di ruang rapat Bupati guna
membahas hasil study dari I Nyoman Gede Sadguna, ST di Jepang;
- Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut, kemudian di dalam ABPD
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2006 telah dianggarkan pada Dinas
PULH untuk kegiatan Pembangunan Pabrik dan pengadaan mesin
Pengolahan Sampah Organik dengan lokasi di Dusun Peh Desa Kaliakah,
Kec. Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa pada awal bulan Februari 2006 Terdakwa selaku Bupati Jembrana
mengadakan rapat di ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana yang dihadiri
oleh Satuan Kerja terkait yang menangani masalah sampah yaitu Dirut
Perusda I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt, Ketut Sadwika(staf Dirut Perusda), I
Nyoman Gede Sadguna, ST, Ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan,
Kadis PULH Drs. I Nyoman Suryadi, Kazuyuki Tzurumi beserta staf, dan I
Gede Putu Wardana, S.Ip;
- Bahwa setelah pemaparan tersebut saksi I Gusti Ketut Mulyata selaku
Direktur Prusda Kab. Jembrana menyatakan tertarik dan ingin mengelola
Mesin Pengolahan Sampah Organik tersebut, namun Perusda tidak
mempunyai dana untuk mengadakan mesin tersebut, selanjutnya saksi I
Gusti Ketut Mulayarta membicarakannya dengan saksi I Nyoman Gede
Sadguna, ST untuk dapat dibantu untuk pembelian mesin tersebut;
- Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana memerintahkan masing-masing
SKPD terkait(Dinas PULH dan Perusda) untuk menindak lanjutinya, yang
maksud dari perintah Terdakwa tersebut adalah Dinas PULH nantinya
mengadakan gedung pabrik pengolah sampah dan Perusda Kab. Jembrana
mengadakan mesin pengolah sampahnya karena pengelolaan mesin
pengolah sampah menjadi kompos nantinya berkaitan dengan profit/untung
rugi sehingga tidak dibenarkan dikelola oleh SKPD;
- Bahwa atas perintah Terdakwa kepada masing-masing SKP untuk menindak
lanjuti hasil pemaparan mesin pengolah sampah tersebut, kemudian Direktur
Perusda I Gusti Ketut Mulyarta, SPt meminta bantua I Nyoman Gede
Sadguna, ST menyiapkan konsep Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat
Perjanjian dengan dibantu oleh I Gede Putu Wardana, Sip;
- Bahwa setelah Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Perjanjian tersebut
selesai dibuat oleh I Nyoman Gede Sadguna, ST, selanjutnya Terdakwa
selaku Bupati Jembrana memerintahkan I Putu Gede Wardana, Sip untuk
Hal. 53dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memanggil saksi I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt Direktur Perusda datang ke
Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, Setelah saksi I Gusti Ketut Mulyarta,
Sip datang di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, disuruh membaca dan
mempelajari konsep Nota Kesepahaman(MoU) dan Surat Perjanjian dengan
disaksikan oleh I Nyoman Gede Sadguna, ST, I Gede Putu Wardana S.Ip.
serta Satker terkait;
- Bahwa Nota Kesepahaman(MoU) yang ditanda tangani di Kantor Perusda
Kab. Jembrana antara I Gusti Ketut Mulyarta, SPt selaku Dirut Perusda
Kab. Jembrana dengan Yuasa Sangyo Co.Ltd yang diwakili oleh Kazuyuki
Tsurumi selaku Presiden Direktur Yuasa Sangyo Co.Ltd dengan No : 47/
PD/II/2006
No : 01/YS/II/2006 tanggal 6 Februari 2006,
dalam MoU tersebut ditentukan apabila operasional uji coba pabrik pengolah
sampah organik menjadi kompos berfungsi dengan baik, pihak kedua dapat
mempergunakan pabrik pengolah sampah organik menjadi kompos tersebut
dan proses pembayarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri;
- Bahwa setelah MoU tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak
selanjutnya ditindak lanjuti dengan membuat Perjanjian pengadaan Mesin
Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos dengan Nomor : 55/PD/
I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, yang penanda-tanganannya
dilakukan oleh Direktur Perusda di Ruang Rapat Kantor Bupati dan oleh
Kazuyuki Tsurumi menandatanganinya di Kantor Perusda Kab. Jembrana,
dengan nilai kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 yang
menyangkut tentang nilai kontrak pekerjaan senilai ¥ 43.016.546 (empat
puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam Yen) yang
pembayarannya dengan cara mencicil atau membayar cash dengan batas
akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa training
selesai;
- Bahwa proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
di Dusun Peh Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, secara
administrasi dan pelaksanaannya tidak melalui proses lelang sebagaimana
diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
beserta Perubahannya.
54
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
tanggal 6 Februari 2006 dan Surat Perjanjian tanggal 8 Februari 2006 antara
Dirut Perusda Kab. Jembrana dengan Presiden Direktur Yuasa Sangyo
Co.Ltd, kemudian pada tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006
dilakukan pekerjaan pemasangan mesin pengolah sampah organik menjadi
kompos yang dilakukan oleh ITO JIRO Karyawan PT. Sankyu bersama
WIDODO dari PT Jaya Santosa Sejahtra dan dirakit oleh Made Andriwijaya.
- Bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap harga Mesin tahap pertama
berdasarkan permintaan pembayaran(Payment request untuk periode bulan
Mei 2006 s/d Agustus 2006) yang sudah dilakukan pada bulan September
2006 sejumlah Rp 392.097.285,- (pembayaran mesin Rp 391.607.775,-beserta ongkos kirim sejumlah Rp 489.510,-) padahal mesin baru dipasang
tanggal 6 November 2006 s/d 24 November 2006, sehingga pembayaran atas
Payment request tersebut bertentangan dengan Nota Kesepahama (MoU)
yang menentukan pembayaran dapat dilakukan setelah masa training selesai.
- Bahwa untuk pembayaran tahap pertama tersebut dilakukan dengan
menggunakan dana panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku
Kadis PULH kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran
tagihan mesin oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 391.607.775,-dengan Nota Dinas Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006.
- Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menyetujui/meng-Acc Nota
Dinas Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006 perihal
permohonan panjar untuk pembayaran tagihan mesin padahal dalam APBD
Kab. Jembrana tahun 2006 tidak ada dianggarkan dana Pengadaan Mesin
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo;
- Bahwa pengembalian dana panjar tahap pertama sebesar Rp
391.607.775,- dilakukan dengan menggunakan dana Pengadaan Mesin
Pengolah Sampah yang dianggarkan pada DASK Dinas PULH tahun 2006
sebesar Rp 500.000.000,- yang dicairkan dengan cara membuat kontrak
fiktif seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menunjuk CV. Puri
Bening sebagai rekanan penyedia barang, kemudian untuk melengkapi
administrasi proyek juga dibuat surat perjanjian kerja antara, I Nyoman
Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH dengan Direktur CV Puri
Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
Hal. 55dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober
2006 dengan nilai kontrak sejumlah Rp 496.500.000,- yang juga ditanda
tangani oleh Drs, I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH dan Terdakwa
sendiri sebagai Bupati Jembrana
- Bahwa Terdakwa sebagai Bupati Jembrana ikut menandatangani Surat
perjanjian kerja antara Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10
Oktober 2006 sebagai mengetahui dengan alasan sebagai bentuk kontrol
administrasi dan sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana kegiatan
tersebut, sebagai mana kebiasaan yang berlaku di Pemda Kabupaten
Jembrana.
- Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana ikut menanda tangani Surat
perjanjian kerja antara Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10
Oktober 2006 antara Dinas PULH sebagai Pengguna Barang/Jasa dengan
CV. Puri Bening sebagai Penyedia Barang/Jasa, padahal Terdakwa selaku
Bupati Jembrana mengetahui bahwa bukan CV. Puri Bening yang
mengadakan mesin pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh
Yuasa sangyo. CO.Ltd karena Terdakwa mengetahui dan ikut dalam
pemaparan-pemaparan yang dilakukan oleh Kazuyuki Tsurumi dari Yuasa
Sangyo. CO.Ltd dan Terdakwa juga telah menyetujui/Acc permohonan dana
panjar untuk pembayaran mesin kepada Yuasa Sangyo. CO.Ltd;
- Bahwa untuk pembayaran tahap kedua, dilakukan dengan menggunakan
Dana Panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 600.000.000,- dengan Nota
Dinas Nomor : 900/196.1/PULH tanggal 1 Februari 2007 perihal
permohonan Panjar untuk pembayaran tagihan mesin, dan atas permohonan
Dana Panjar tersebut Terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menyetujui/
meng-Accnya, padahal Terdakwa mengetahui dalam APBD Kab. Jembrana
tahun 2007 tidak ada dianggarkan dana Pengadaan Mesin oleh Perusda
kepada Yuasa Sangyo;
- Bahwa untuk pembayaran tahap ketiga, dilakukan dengan menggunakan
Dana Panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin
56
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 193.386.600,- dengan Nota
Dinas Nomor : 900/543/PULH tanggal 29 Maret 2007 perihal permohonan
Panjar untuk pembayaran tagihan mesin, dan untuk Nota Dinas ini Terdakwa
selaku Bupati Jembrana juga telah menyetujui/meng-Accnya, padahal
Terdakwa mengetahui dalam APBD Kab. Jembrana tahun 2007 tidak ada
dianggarkan dana Pengadaan Mesin oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo;
- Bahwa Nota Dinas Permohonan Panjar tersebut dengan jelas menyebutkan
bahwa dana Panjar yang dimohonkan oleh Dinas PULH tersebut akan
dipergunakan untuk membayar tagihan Mesin Pengolahan Sampah oleh
Perusda kepada Yuasa Sangyo CO. Ltd, namun Terdakwa selaku Bupati
tetap menyetujui permohonan dana panjar tersebut, yang seharusnya
Terdakwa tidak melakukannya/ tidak meng-Accnya;
- Bahwa dari uang panjar sebesar Rp 193.386.600,- tersebut kemudian
ditransfer ke rekening Terdakwa Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA sebesar
Rp 187.500.000,- untuk pembayaran pembelian kendaraan sedan Merci DK
1 W milik Terdakwa oleh Kazuyuki Tsurumi;
- Bahwa sesuai ketentuan undang-undang perbendaharaan negara, seharusnya
pembuatan kontrak sudah termasuk dalam tataran pelaksanaan Perda APBD
dan sudah menjadi kewenangan dari SKPD dan bukan lagi menjadi
kewenangan Bupati, namun Terdakwa selaku Bupati Jembrana tetap
melakukan hal tersebut dengan alasan kontrol administrasi padahal secara
tidak langsung hal itu menjadi suatu bentuk intervensi Terdakwa sebagai
Bupati kepada bawahannya;
- Bahwa untuk pembayaran mesin tahap keempat (IV) dilakukan dengan
menggunakan dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,- yang diusulkan pada
APBD Kab. Jembrana tahun anggaran 2008 pada Ekbangsosbud, yang pada
awalnya dana hibah tersebut dianggarkan untuk Biaya Operasional
Pengolahan Sampah Organik bukan untuk membayar cicilan/pengadaan
fisik) sehingga atas usulan dana hibah tersebut disetujui saat pembahasan
anggaran antara Pemda(eksekutif) dengan DPRD(legislatif).
- Bahwa selanjutnya Dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,- (dua milyar
tiga ratus juta rupiah) tersebut dimohonkan oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut
Mulyarta kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, dengan mengajukan
permohonan Dana Hibah pada tanggal 9 Januari 2008 Nomor : 38/PD/
I/2008, yang intinya permohon dana hibah tersebut untuk perbaikan mesin
Hal. 57dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan untuk pelunasan pembayaran atas pembelian mesin pengolah sampah
tersebut.
- Bahwa atas permohonan dana hibah tersebut telah disetujui oleh Terdakwa
selaku Bupati Jembrana dengan Nota persetujuan Nomor : 500/18/
Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 dan Keputusan Bupati
Jembrana Nomor : 44/Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 tentang
Pemberian dana Hibah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
yang memutuskan Memberikan dana hibah kepada Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.300.000.000,- untuk
mengatasi kekurangan dana operasional dan pelunasan pembayaran
pembelian mesin pengolahan sampah organik, yang sebelumnya sudah
melalui kajian dari Ekbangsosbud.
- Bahwa setelah dibuat naskah perjanjian hibah antara Terdakwa I Gede
Winasa selaku Bupati Jembrana dengan I Gusti Ketut Mulyarta, Spt selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana Nomor : 500/27/Ekbangsosbud/2008
43/PD/I/2008 tanggal 16 Januari 2008, selanjutnya dana hibah
tersebut dicairkan oleh I Gusti Ketut Mulyarta, S.pt Dirut Perusda di Bank
BPD Cabang Negara pada tanggal 21 Januari 2008, dan seluruhnya
digunakan untuk membayar cicilan mesin pengolah sampah kepada
Kazuyuki Tsurumi dengan cara ditransfer/dipindah bukukan masing-masing
ke Rekening :
Rekening BCA Cabang Negara Nomor 2360231993 atas nama I Gede
Winasa sebesar Rp 853.098.000,-Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas nama I Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-- Bahwa permohonan dan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan
peruntukannya atau tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh DPRD
sampai dengan dilakukan perubahan atau pergeseran atas mata anggaran
tersebut yang dituangkan dalam APBD Perubahan.
(vide putusan halaman 213 sampai dengan 241)
Bahwa fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Negara tersebut di atas adalah fakta-fakta perbuatan Terdakwa yang
didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Sibsidiair, sehingga
walaupun Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi
unsur-unsur dalam Dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair, namun
58
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
terlihat jelas pertimbangan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Negara tersebut mengandung isi bahwa perbuatan Terdakwa terbukti
tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Dengan kata lain dari segi bentuknya putusan perkara Terdakwa merupakan
putusan pembebasan tetapi dari segi isi atau substansinya putusan tersebut
merupakan putusan lepas dari tuntutan hukum;
Bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP,
maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam menjatuhkan putusan
perkara seperti tersebut di atas, seharusnya menjatuhkan putusan ”lepas dari
tuntutan hukum”, akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara
menjatuhkan putusan ”membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair, Subsidair
dan Lebih Subsidair”. Oleh karena itu putusan pembebasan Terdakwa tersebut
bukan merupakan putusan pembebasan murni melainkan Pembebasan Tidak
Murni. Dengan perkataan lain putusan pembebasan perkara Terdakwa
mengandung pelepasan dari tuntutan hukum terselubung(Verkapte ontslag Van
Rechtsvervolging), karena bentuknya saja yang merupakan pembebasan tetapi
isinya atau substansinya merupakan pelepasan, sehingga putusan perkara
Terdakwa seharusnya lepas dari tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechts
vervolging);
Bandingkan pendapat MA dalam himpunan tanya jawab hukum pidana, terbitan
MA 1984 No.93 bahwa yang dimaksud dengan ”Verkapte Ontslag Van Rechts
Vervolging” adalah apabila Hakim dalam Amar putusannya menyebut
”Vrijspraak” padahal sebenarnya putusan itu seharusnya ”Ontslag Van Alle
Rechts Vervolging”.
2. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara tersebut, telah melakukan
kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian, mengenai :
• Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam putusannya halaman
279 alenia II yang mempertimbangkan”pada pokoknya tanda“Acc” dalam
Nota Dinas maupun tanda “mengetahui“ dalam kontrak adalah didasarkan
dan merujuk pada ketentuan formal yang ada demikian juga berdasarkan
fakta yang terungkap dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan
bahwa Pabrik Pengolah Sampah Organik Menjadi Kompos yang
diprogramkan berdasarkan APBD sejak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan
2008 telah terealisir dengan menghasilkan kompos/pupuk organik yang
sangat dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat petani
Hal. 59dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
utamanya dan berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan pabrik
kompos telah pula mendapatkan pemasukan dari hasil penjualan kompos
dengan jumlah besar diantaranya senilai Rp 250.000.000,-(dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan Rp 193.000.000,-(seratus
sembilan puluh tiga juta rupiah), namun dalam perjalanan pengoperasian
pabrik kompos tersebut kemudian mengalami kendala berupa kerusakan yang
lebih disebabkan karena sumber daya manusia/SDM yaitu sampah yang
diolah semestinya hanya yang organik, namun tidak demikian adanya,
sehingga oleh karenanya memberikan cukup alasan untuk menilai dan
berpendapat tidak sependapat dengan Penuntut Umum, namun sedikit banyak
sependapat dengan pembelaan Terdakwa bahwa terkait dengan perbuatan
Terdakwa memberikan tanda “Acc” dan tanda “mengetahui“ bukanlah
perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil”;
Pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah keliru, karena persetujuan atau
“Acc” Terdakwa atas permohonan dana panjar adalah bersifat final artinya
dana panjar tersebut baru dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan atau
“Acc” dari Terdakwa, dan sebaliknya tanpa persetujuan atau “Acc”
Terdakwa dana panjar tersebut tidak akan dapat dicairkan;
Bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan dana panjar dapat diberikan
terhadap kegiatan yang bersifat emergency/mendesak dengan mendasarkan
pada Pasal 6 ayat (8) Peraturan Bupati Jembrana No.8 tahun 2005. (vide
putusan halaman 276);
Bahwa Majelis Hakim telah salah mempertimbangkan ketentuan tersebut
dikaitkan dengan perkara Terdakwa (in casu) karena proyek pengadaan
mesin kompos di Kabupaten Negara bukanlah pengeluaran yang bersifat
emergency atau mendesak, sehingga tidak termasuk dalam lingkup
ketentuan Peraturan Bupati Jembrana No. 8 Tahun 2005 tersebut. Dan
pengeluaran dana panjar untuk pembayaran cicilan mesin pengolah sampah
oleh Perusda kepada Yuasa sangyo CO.Ltd tidak pernah dianggarkan dalam
APBD Kabupaten Jembrana, sehingga pengeluaran dana panjar tersebut
yang disetujui/di-Acc oleh Terdakwa telah membebani Anggaran Kabupaten
Jembrana;
Bahwa sesuai ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan daerah Pasal 54 “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas
beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia
60
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam
APBD”;
Bahwa sesuai ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah Pasal 122 ayat (9) “Setiap SKPD dilarang
melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan
lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara juga mempertimbangkan
Terdakwa selaku Bupati Jembrana ikut menanda tangani Surat perjanjian
kerja Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006
tanggal 10 Oktober 2006 antara Dinas PULH sebagai Pengguna Barang/Jasa
dengan CV. Puri Bening sebagai Penyedia Barang/Jasa, dengan alasan
sebagai kontrol Administrasi.(vide putusan halaman 279);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah keliru karena Terdakwa
selaku Bupati Jembrana mengetahui bahwa bukan CV. Puri Bening yang
mengadakan mesin pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh
Yuasa Sangyo. CO.Ltd karena Terdakwa mengetahui dan ikut dalam
pemaparan-pemaparan yang dilakukan oleh Kazuyuki Tsurumi dari Yuasa
Sangyo. CO.Ltd dan Terdakwa juga telah menyetujui/Acc permohonan dana
panjar untuk pembayaran mesin kepada Yuasa Sangyo. CO.Ltd., sehingga
surat perjanjian tersebut tidak pernah dilaksanakan/fiktif dan surat perjanjian
tersebut dibuat hanya sebagai pelengkap administrasi agar dananya dapat
dicairkan untuk diserahkan kepada Yuasa Sangyo;
Bahwa Bupati dalam penandatanganan surat penjanjian kerja selaku
mengetahui dengan alasan sebagai kontrol administrasi tidak didukung
dengan dasar hukum, karena ditinjau dari segi Hukum Administrasi Negara,
dalam pengawasan pelaksnaan APBD Bupati selaku pemegang kekuasaan
keuangan daerah telah mendelegasikan kewenangan kepada BAWASDA,
sehingga perbuatan Terdakwa sebagai Bupati tersebut telah melampaui batas
kewenangannya, dengan demikian ialah Terdakwa selaku Bupati telah
melakukan intervensi/campur tangan kepada bawahannya(SKPD);
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Negeri
Negara tersebut yang menyatakan“perbuatan Terdakwa memberikan tanda
“Acc” dan tanda “mengetahui“ bukanlah perbuatan melawan hukum baik
formil maupun materiil” adalah pertimbangan yang keliru, karena sudah
Hal. 61dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sangat gamblang terungkap perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (2) Permendagri No. 13
Tahun 2006“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran
materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut”,
sehingga Terdakwa selaku Bupati Jembrana yang telah menyetujui/mengAcc permohonan dana panjar pembayaran cicilan mesin pengolah sampah
oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo, Co.Ltd yang tidak pernah dianggarkan
dalam APBD Kab. Jembrana sehingga membebani Anggaran Kabupaten
Jembrana, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan;
• Bahwa pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara sehubungan
dengan pencairan dana Hibah Biaya Operasional pengelolaan sampah, dalam
putusannya halaman 284 sampai dengan 285 tidak mempertimbangkan faktafakta dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Negara tidak mempertimbangkan ketentuan Peraturan
Permendagri No. 59 Thun 2007 Pasal 42 ayat(4a) ”Belanja hibah diberikan
secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,
rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”;
• Ketentuan tersebut sejalan dengan Penjelasan Pasal 27 ayat (7) huruf f
peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Derah, yaitu ”Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang/
barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya,
perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat serta tidak secara terus menerus;
Bahwa terhadap dana hibah dimaksud sebesar Rp 2.300.000.000,- diusulkan
pada APBD Kab. Jembrana tahun anggaran 2008 pada Ekbangsosbud, yang
pada awalnya dana hibah tersebut dianggarkan untuk Biaya Operasional
Pengolahan Sampah Organik, bukan untuk membayar cicilan/pengadaan
fisik sehingga atas usulan dana hibah tersebut disetujui saat pembahasan
anggaran antara Pemda(eksekutif) dengan DPRD(legislatif).
Bahwa selanjutnya Dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,-(dua milyar tiga
ratus juta rupiah) tersebut dimohonkan oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut
62
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mulyarta kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, dengan mengajukan
permohonan dana hibah pada tanggal 9 Januari 2008 Nomor : 38/PD/I/2008,
yang intinya permohon dana hibah tersebut untuk perbaikan mesin dan untuk
pelunasan pembayaran atas pembelian mesin pengolah sampah tersebut.
Bahwa atas permohonan dana hibah tersebut telah disetujui oleh Terdakwa
selaku Bupati Jembrana dengan Nota persetujuan Nomor : 500/18/
Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 dan Keputusan Bupati
Jembrana Nomor : 44/Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 tentang
Pemberian dana Hibah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
yang memutuskan Memberikan dana hibah kepada Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.300.000.000,- untuk
mengatasi kekurangan dana operasional dan pelunasan pembayaran
pembelian mesin pengolahan sampah organik, yang sebelumnya sudah
melalui kajian dari Ekbangsosbud.
Bahwa setelah dibuat Naskah perjanjian hibah antara Terdakwa I Gede
Winasa selaku Bupati Jembrana dengan I Gusti Ketut Mulyarta, Spt selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana Nomor : 500/27/Ekbangsosbud/2008
43/PD/I/2008 tanggal 16 Januari 2008, selanjutnya dana hibah
tersebut dicairkan oleh I Gusti Ketut Mulyarta, S.pt Dirut Perusda di Bank
BPD Cabang Negara pada tanggal 21 Januari 2008, dan seluruhnya
digunakan untuk membayar cicilan mesin pengolah sampah kepada
Kazuyuki Tsurumi dengan cara ditransfer/dipindah bukukan masing-masing
ke Rekening :
1 BCA Cabang Negara Nomor 2360231993 atas nama I Gede Winasa
sebesar Rp 853.098.000,-2 Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas nama I Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Bupati Jembrana tidak menyetujui atau
menunda pelaksanaan pencairan dana hibah tersebut karena permohonan dan
penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau
tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh DPRD sampai dengan
dilakukan perubahan atau pergeseran atas mata anggaran tersebut yang
dituangkan dalam APBD Perubahan;
Bahwa dengan demikian tampak dengan jelas perbuatan Terdakwa telah
menyalahi ketentuan Pasal 42 ayat(4a) Permendagri 59 tahun 2007 karena
Hal. 63dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak selektif dan rasional dalam pemberian dana hibah, juga Terdakwa telah
menyalahi ketentuan Pasal 27 Ayat(7) huruf f Peraturan Pemerintah No. 58
Tahun 2005 karena memberikan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan
peruntukannya yang telah ditetapkan dalam ABPD Kab. Jembrana yaitu
untuk Operasional Pengolahan Sampah bukan untuk membayar cicilan
mesin pengolah sampah;
- Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Negara telah salah dalam menerapkan
hukum pembuktian mengenai Unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi sebagaimana dalam pertimbangannya dalam
Putusan halaman 309 alenia pertama, ”menurut Majelis Hakim unsur
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada
hakekatnya adalah sama dengan unsur : dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu bertumpu pada pengertian
“memperkaya “dan“ dengan tujuan menguntungkan“, keduanya adalah
berada dalam wilayah batin yang bermaksud/bertujuan untuk dan kemudian
melakukan perbuatan membuat lebih kaya atau membuat/melakukan
perbuatan supaya menjadi untung. Majelis Hakim mendekati dari arti
bahasanya oleh karena tujuan UU adalah untuk dipahami dan dimengerti
oleh masyarakat yang diatur. Hal mana besesuaian dengan pendapat
Drs.Adami Chazawi,SH dalam buku Hukum Pidana Materiil dan Formil
Korupsi di Indonesia hal. 29 yang bekesimpulan bahwa memperkaya adalah
tidak jauh beda dengan“ menguntungkan diri“. Oleh karenanya, jika unsur
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sudah
dipandang tidak terpenuhi maka memberikan cukup alasan pula bagi Majelis
Hakim untuk menilai dan berpendapat bahwa unsur dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi
tidak terpenuhi pula”;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara tersebut
adalah keliru, karena pengertian memperkaya diri sendiri sangatlah jelas
berbeda dengan pengertian menguntungkan diri sendiri menurut kamus
bahasa Indonesia;
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi adalah setiap perbuatan yang dapat menyebabkan
adanya perubahan tambahan kekayaan. Dalam hal ini pelaku tidak perlu
benar-benar menjadi kaya raya dalam arti memiliki harta benda yang banyak
64
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
akan tetapi bila sumber kekayaan pelaku menunjukkan adanya kekayaan
yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau cukup adanya penambahan
kekayaan, hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor 18/Pid.B.1992/PN TNG tanggal 13 Mei 1993 yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA.RI Nomor : 570K/Pid/1993
tanggal 4 September 1993 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
unsur memperkaya dalam tindak pidana korupsi adalah menjadikan orang
yang belum kaya menjadi semakin kaya atau yang sudah kaya bertambah
kaya;
Sedangkan menguntungkan diri sendiri adalah memiliki kesamaan dengan
menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
yaitu adanya suatu niat batin yang diproyeksikan keluar hingga menjadi
suatu rangkaian tingkah laku atau perbuatan tertentu untuk memperoleh atau
mendapat sesuatu yang dimaksud;
Bahwa dari kedua pengertian di atas sangatlah tidak beralasan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Negara menyatakan bahwa kedua unsur di atas
memiliki pengertian yang sama. Karena secara harfiah pengertian di atas
sangatlah berbeda sehingga dapat disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Negara telah salah menafsirkan unsur-unsur Pasal dalam
pertimbangan putusannya;
• Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara telah salah
mempertimbangkan alat bukti mengenai hasil audit BPKP dan hasil
pemeriksaan BPK sebagaimana dalam pertimbangannya dalam putusan
halaman 285 s/d 290 yang mana dalam halaman 290 menyimpulkan
”sementara berdasarkan hasil pemeriksaan rutin tahunan oleh BPK hingga
tahun 2008, tidak diketemukan penyimpangan keuangan termasuk terkait
dengan pengelolaan keuangan dan terkait pengadaan mesin sampah/kompos,
sehingga menghubungkan kerugian keuangan negara dengan aliran dana ke
rekening Terdakwa adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum dan
oleh karenanya tidak memberikan cukup alasan untuk mempertimbangkan
hasil audit BPKP lebih lanjut dengan lebih memperhatikan dan memedomani
hasil audit BPK”
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara tersebut
adalah keliru karena Laporan yang dibuat oleh BPK tersebut didasarkan
pada pemeriksaan umum yang dilakukan secara rutin setiap tahun, yang
Hal. 65dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hanya bersifat pemeriksaan administrasi saja, bukan pemeriksaan yang
didasarkan pada fakta atau kenyataan di lapangan;
Bahwa Laporan BPK tersebut tidak didasarkan atas pemeriksaan
Investigatif/Audit Investigatif khusus mengenai pengadaan mesin pengolah
sampah menjadi kompos oleh Perusda Kab. Jembrana, dan pemeriksaan
rutin yang dilakukan oleh BPK dalam laporannya tersebut tidak bertujuan
untuk menghitung kerugian negara sehingga tidak menemukan adanya
penyimpangan keuangan negara dan hanya menyarankan kepada Bupati
Kab. Jembrana untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku kepada Pengelola Aset pada DPULH tidak mencatat belanja mesin
pengolah sampah sebagai aset Pemkab Kembrana dan selanjutnya
menentukan aset tersebut sebagaimana putusan halaman 288.
Bahwa majelis hakim telah melakukan kekeliruan dalam putusannya hanya
mempertimbangkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa yang pasti
menguntungkan Terdakwa sendiri, dilain sisi majelis hakim tidak
mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya keterangan saksi
IDA AYU MADE SUATI selaku bendahara Dinas PULH sebagaimana
keterangannya dalam halaman 71 pada pokoknya menerangkan ”Bahwa
pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi pernah di periksa BPK, karena BPK
melakukan pemeriksaan setiap akhir tahun anggaran atau awal anggaran
dalam pemeriksaan itu tidak meliputi pengadaan mesin pengolah sampah”.
Sehingga nampak jelaslah bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara
dalam pertimbangan putusannya telah memanipulasi bukti-bukti dan faktafakta persidangan, Majelis Hakim telah membuat pertimbangan yang
menguntungkan Terdakwa saja tanpa melihat/mempertimbangkan alat bukti
yang lainnya, Majelis Hakim seharusnya memedomani hasil audit BPKP
sudah jelas dan gamblang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara
sebesar Rp 2.029.455.626,38 (dua milyar dua puluh sembilan juta empat
ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh
delapan sen), dengan didukung fakta dan bukti serta metode Audit yang
terukur;
Bahwa majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara telah salah dalam
menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya
dengan tidak mempertimbangkan lebih seksama Laporan perhitungan
66
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Bali
sebagaimana dalam laporan Nomor : LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18
Desember 2008 perihal Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk bantuan Dana Operasional Pengolahan Sampah Organik kepada
Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008, yang
didasarkan atas audit investigasi khusus dalam proyek pengadaan mesin
pengolah sampah menjadi kompos oleh Perusda Kab. Jembrana;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Negara dalam mengadili dan
memutuskan perkara atas nama Terdakwa Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA
tersebut adalah putusan bebas tidak murni bukan bebas murni, oleh karena
itu putusan ini dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara telah salah tidak
menerapkan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana
mestinya mengenai pembuktikan unsur-unsur Pasal, yaitu dengan keliru
mengambil kesimpulan tentang unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)
huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1
jo Pasal 64 ayat(1) KUHP dengan unsur– unsur sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu Korporasi;
3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Unsur melakukan , turut serta melakukan, menunyuruh melakukan
(dalam Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
6. Unsur Gabungan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian
rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam
Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara mempertimbangkan pembuktian
unsur-unsur Pasal sebagai berikut :
Ad.1. Unsur“ setiap orang“.
Hal. 67dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa unsur setiap orang adalah mengandung pengertian secara yuridis bahwa
yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah orang atau
person yaitu siapa saja baik Perorangan, Pegawai Negeri, Pejabat Negara
maupun swasta sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan
secara hukum dan dari padanya tidak ada alasan pemaaf maupun alasan
pembenar. Dalam perkara ini telah diajukan Terdakwa atas nama Prof. DR. Drg.
I GEDE WINASA, Terdakwa di persidangan telah menyatakan mengerti
terhadap Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan membenarkan
terhadap Identitas dirinya sesuai dengan Surat Dakwaan.
Bahwa untuk memperjelas pengertian unsur “setiap orang“ sebagaimana
dimaksud, kami kemukakan pendapat para ahli hukum, sebagai berikut :
• Mulyatno : ungkapan tersebut di atas berarti “orang tidak mungkin
dipertanggung jawabkan(dijatuhi pidana) kalau tidak mekelakukan delik”,
yang dalam hal ini adalah perbuatan yang tercela(Verwijtbaar) dan dapat
dihindari (Vermojtbaar), selanjutnya bila kita hubungkan dengan
pendapat;
• Simon maka delik yang dalam hal ini merupakan suatu kesalahan adalah
adanya keadaan batin pada orang yang melakukan delik dan ada hubungan
antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa
orang yang melakukan tersebut dianggap tercela: Dari uraian tersebut maka
Keadaan batin itu adalah merupakan adalah berkaitan dengan kemampuan
dalam bertindak dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban atas
perbuatan yang dilakukan tersebut.
• Prof. Satochid Kartanegara, SH menyatakan setiap subyek hukum melekat
erat kemampuan bertanggung jawab(toerikeningsvatbaar rheid) adalah halhal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah
melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang (delik), dapat dihukum (strafuitsluitings gronden).
Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus
memiliki kemampuan bertanggung jawab, dalam kaitannya dengan hal
tersebut;
• Van Hamel maupun Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa
kemampuan bertanggung jawab tergantung pada:
68
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan
mengerti/menginsafi nilai dari pada
perbuatannya;
b Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya
menurut tata cara kemasyarakatan adalah
dilarang;
c Orang harus dapat menentukan kehendaknya
atas perbuatannya;
Serta selain dari pendapat para ahli tersebut perlu ditambahkan bahwa
perbuatan yang dilakukan adalah bukan termasuk ketentuan Pasal 44 KUHP
(aan hem niet jan worden toerrekend)
- Dengan demikian rumusan"setiap orang" adalah siapa saja baik perseorangan
maupun korporasi menjadi subyek atau pelaku dari pada tindak pidana korupsi
dan dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum dan juga mampu
(bevoed) mengemban hak dan kewajiban dalam hukum;
- Di dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat
Jasmani dan Rohani, dapat mengikuti setiap tahapan persidangan, dapat
menjawab semua pertanyaan dan dapat menilai semua keterangan para saksi
yang diajukan dan diperiksa di persidangan, sehingga tidak diketemukan
adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk menghapuskan
pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, oleh karenanya, perbuatan
Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
- Dikuatkan pula oleh keterangan para saksi masing-masing atas nama 1. I
Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt, 2. Putu Dian Damayana, S.E, 3. Drs I Nyoman
Suryadi, 4. I Nyoman Gede Sadguna,ST, 5. Ida Ayu Made Suati, 6. I Nyoman
Iwan Surya, ST, 7. I Gusti Agung Gede Permadi, 8. Tatit Siny Marmayuda,
ST 9. Reni Arleni, 10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12.
I Gede Putu Wardana, Sip, Drs. I Ketut Windra, 13. Drs. I Ketut Suartha, Msi,
14. Drs. I Ketut Wiryatmika, Msi, 15. Drs. I Nengah Suwena, 16. I Gede
Suadnyana, 17. Kazuyuki Tsurumi, 18. I Made Joyo Andoyo, 19. I Gede
Ngurah Patriana Krisna, 20. I Putu Ngurah Hadi Sudewa, SH, dan 21. Ir. Ida
Bagus Yudana, serta keterangan Terdakwa yang pada pokoknya
membenarkan Identitas Terdakwa dan Terdakwa berkedudukan sebagai
Bupati Kepala Daerah Tk II Jembrana berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000(periode tahun
Hal. 69dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2000 s/d 2005) dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.51-937 tanggal 31 Oktober 2005(periode tahun 2005 s/d 2010)
Dengan demikian menurut pendapat kami unsur setiap orang yang dimaksud
dalam perkara ini adalah Terdakwa : Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA telah
terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
Korporasi”.
Bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi. Kata“atau ” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat
pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi
maka unsur ini telah terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap di dalam
persidangan;
Dalam penjelasan umum maupun penjelasan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak terdapat penjelasan yang
menerangkan mengenai pengertian dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi tidak perlu dibuktikan harus beberapa banyak diri sendiri atau orang
lain atau korporasi itu diuntungkan, dan tidak harus dibuktikan adanya “uang“
yang diterima oleh diri sendiri atau orang lain atau korporasi, tetapi cukup
adanya “keuntungan walaupun hanya sedikit dan dalam bentuk apapun juga,
termasuk dalam bentuk jasa”.
Bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain artinya memberikan
keuntungan yang sifatnya bukan hanya financial, tetapi keuntungan yang
ditujukan pada bentuk selain uang, sehingga tidak ada batasan jenis dan jumlah
dalam hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Bahwa pengertian”dengan tujuan” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan
pengertian ”dengan maksud” dalam hukum pidana yang dikenal dengan
”bijkomend oogmerk” atau ”nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend
oogmerk” atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa
”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat
perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Menurut Prof.
Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang
disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai”het streven van een
nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya
70
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan
pencurian. (Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208
dan 292)
Bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan
mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran,
terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan
demikian yang dimaksud dengan unsur”menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang
tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur”menguntungkan
diri sendiri atau orang lain” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak
pidana korupsi.(R. Wiyono, S.H. ,”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni,
2005, hlm. 96 dan 38)
Bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si
pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau
kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti
sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan(Pasal
368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu
kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan
untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau
orang lain. (Drs. Adami Chazawi, S.H., ”Hukum Pidana Materiil dan Formil
Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama ,
Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54);
Bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan(opzet) ini ada tiga bentuk : yang
pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu
(opzet als oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung
suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi
(opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan
yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai
keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau
kesengajaan secara keinsafan kemungkinan). (Prof.Dr. Wirjono
Hal. 71dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Projodikoro,S.H., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco,
Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989
Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain
bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”
cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku
Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau
kedudukan;
Bahwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 2 ayat (2)
menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini diberlakukan dengan tujuan agar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai
APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan,
adil/tidak diskriminatif dan akuntable. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat(1)
menyebutkan bahwa Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah
untuk :
a Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
dibebankan pada APBN/APBD;
b Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/
hibah luar negeri(PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman
dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/ hibah
bersangkutan;
c Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN,
BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/
APBD;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan ahli
dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali RETE MARTINUS,SE dan alat bukti Surat
Nomor : LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008, perihal :
Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada
Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk bantuan Dana Operasional
Pengolahan Sampah Organik kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2008, terdapat adanya penyimpangan yang berindikasi
merugikan keuangan negara, yang diakibatkan oleh adanya pengadaan mesin
pengolah sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kec.
Negara, Kab. Jembrana serta proses pembayarannya,
72
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa perjanjian pengadaan mesin pengolah sampah antara Perusahaan Daerah
Kabupaten Jembrana dengan Yuasa Sangyo Co.Ltd - Jepang Nomor : 55/PD/
I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006 senilai ¥
43.016.546(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam
Yen) yang ternyata isi kontrak tersebut banyak mengandung kelemahankelemahan sebagai berikut :
a Proses pengadaan mesin pengolah sampah tersebut tidak dilakukan
melalui pelelangan sebagaimana diatur dalam Keppres No. 80 Tahun
2003 sehingga tidak ada peluang bagi Perusda/Pemkab. Jembrana untuk
mendapatkan mesin dengan harga yang paling menguntungkan;
b Bahwa tidak pernah dilakukan proses perencanaan pengadaan mesin dan
tidak pernah dilakukan proses lelang pengadaan mesin pengolah sampah
termasuk negosiasi atas harga mesin pengolah sampah tersebut
sebagaimana diisyaratkan dalam Keppres nomor 80 tahun 2003;
c Bahwa sekitar bulan Februari 2006 Terdakwa selaku Bupati Jembrana
telah memanggil I Gusti Ketut Mulyarta, SPt ke ruang rapat kantor
Bupati untuk menandatangani MoU dan Surat Perjanjian Pengadaan
Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompos Nomor : 55/PD/
I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006 senilai ¥ 43.016.546,
sebagai pihak Kedua, sedangkan Kazuyuki Tsurumi selaku Presiden
Direktur Yuasa Sangyo Co.Ltd selaku pihak Pertama yang pada saat itu
tidak hadir.
d Bahwa isi Surat Perjanjian Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8
Februari 2006 sangat rancu, terbukti terdapat ketidaksesuaian ketentuan isi
naskah surat perjanjian dengan substansi perjanjian itu sendiri sebagai
berikut :
• Pasal 1 ketentuan umum menyatakan“pihak pertama menunjuk pihak
kedua untuk melaksanakan kegiatan pengadaan mesin pengolahan
sampah organic menjadi kompos berlokasi di Dusun Peh, Desa
Kaliakah, Kec. Negara ,Kab. Jembrana“., padahal pihak pertama
dalam surat perjanjian tersebut adalah Yuasa Sangyo Co Ltd,
sehingga tidak logis apabila pihak Yuasa Sangyo Co Ltd yang
Hal. 73dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menunjuk Perusda Kab. Jembrana untuk melaksanakan kegiatan
pengadaan mesin pengolahan sampah;
• Pasal 3 Ayat 2 nilai kontrak dan cara pembayaran, “pembayaran
pengadaan mesin pengolah sampah organic menjadi kompos oleh
pihak pertama kepada pihak ke dua dilakukan dengan sistim cicilan
atau dibayar cash dengan batas akhir pembayaran tanggal 3 Juni
tahun 2008 dan pembayaran mesin dilakukan setelah masa training
selesai”. Pasal ini menunjukkan bahwa yang harus membayar harga
mesin pengolah sampah adalah Yuasa Sangyo Co Ltd bukan
Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana karena pihak pertama adalah
Yuasa Sangyo Ltd .
• Pasal 4 Ayat 2 Hak dan Kewajiban menyatakan“pihak kedua wajib
menyediakan mesin sesuai dengan spesifikasi mesin yang dimaksud
oleh pihak pertama”. Pasal ini bertentangan dengan substansi
perjanjian karena yang harus menyediakan mesin pengolah sampah
menurut Pasal ini adalah Perusahaan Daeran Kabupaten Jembrana
bukan Yuasa Sangyo Co Ltd .
a Isi Perjanjian bertentangan dengan Pasal 6 Nota kesepahaman (Mou)
yang telah ditandatangani bersama, yang menyatakan bahwa pihak Yuasa
Sangyo Co Ltd akan memasang dan melakukan uji coba mesin pengolah
sampah organik menjadi kompos. Apabila uji coba berhasil maka pihak
Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana dapat menggunakan pabrik
tersebut dan proses pembayarannya diatur lebih lanjut dalam surat
perjanjian tersendiri. Seharusnya sesuai MoU dan surat perjanjian
pengadaan mesin, pembayaran mesin pengolah sampah baru dapat
dilaksanakan setelah tanggal serah terima fisik dari pada mesin yang
dipasang (tanggal 2 April 2007) dan masa training selesai;
Bahwa dalam persidangan terungkap juga keterangan saksi-saksi yaitu : 1. I
Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt, 2. Putu Dian Damayana, S.E, 3. Drs I Nyoman
Suryadi, 4. I Nyoman Gede Sadguna,ST, 5. Ida Ayu Made Suati, 9. Reni Arleni,
10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12. I Gede Putu Wardana,
Sip, 13. Drs. I Ketut Windra, 14. Drs. I Ketut Suartha, Msi, 15. Drs. I Ketut
Wiryatmika, Msi, 15. I Gede Suadnyana, 17. Kazuyuki Tsurumi, dan 18. Ir. Ida
Bagus Yudana serta keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan
74
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa telah terjadi pembayaran sejumlah uang untuk pembayaran mesin
pengolah sampah organinik menjadi kompos kepada Kazuyuki Tsurumi yang
bersumber dari dana Panjar, dana hibah dan pencairan beberapa kontrak kerja,
yaitu :
a Pembayaran pertama sekitar bulan September
2006 sebesar Rp
392.097.285,-b Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 2
Februari 2007 dengan cara mentransfer
kepada Shimizu Katsuki melalui Bank BNI
Cabang Singaraja Capem Negara senilai ¥
5.939.586 ditambah komisi/jasa bank sebesar
¥ 7.434 sehingga nilai keseluruhannya setara
dengan Rp 449.000.000(kurs 75,5 ¥) ;
c Pembayaran ketiga pada tanggal 6 Februari
2007 atas permintaan Kasuyuki Tsurumi yang
meminta pembayaran secara tunai sebesar
Rp 151.000.000,-;
d Pembayaran keempat dilakukan pada tanggal
8 Mei dan 14 Mei 2007 sejumlah Rp
193.386.600,-;
(Pembayaran 1, 2, 3 dan 4 bersumber dari dana panjar, padahal kegiatan ini
tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jembrana);
Bahwa dari uang panjar sebesar Rp 193.386.600,- tersebut kemudian
ditransfer ke rekening Terdakwa Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA sebesar
Rp 187.500.000,- untuk pembayaran pembelian kendaraan sedan Merci DK
1 W milik Terdakwa oleh Kazuyuki Tsurumi;
e Pembayaran mesin tahap kelima dengan
menggunakan dana hibah yang dianggarkan
dalam APBD Tahun 2008 pada Pos Belanja
Hibah pada Perusda /BUMN/BUMD dengan
Kode Rekening 1.02.03.00.005.1.4.04.01.
sebesar Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga
ratus juta rupiah), yang telah ditransfer ke
Rekening Terdakwa (atas nama I Gede
Hal. 75dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Winasa) Rekening BCA Cabang Negara
Nomor 2360231993 sebesar Rp 853.098.000,-dan sisanya sebesar Rp
1.446.911.000,- ditransfer ke Rekening BNI
Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas
nama I Gede Putu Wardana;
f Pembayaran keenam dilakukan pada tanggal 6
Mei 2008 dan tanggal 16 Mei 2008 masingmasing sebesar Rp 250.000.000,- dan
Rp 195.194.750,- sehingga berjumlah Rp
445.194.750,- atau setara dengan (¥
5.031.412);
Bahwa total pembayaran mesin (mulai pertama s/d ke keenam) adalah (Rp
392.097.285,- + dengan Rp 449.000.000,- + Rp 151.000.000,- + Rp
193.386.600,- + Rp 2.300.000.000,- + Rp 445.194.750,-) = Rp
3.930.678.635,- atau setara dengan (¥ 51.154.253), sehingga pembayarannya
melebihi dari pada nilai yang tercantum dalam kontrak sebesar ¥ 43.016.546
(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam Yen);
Bahwa akibat dari pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos yang
dilakukan dengan melanggar ketentuan Keppres 80 tahun 2003 tentang
pengadaan barang jasa oleh instansi pemerintah serta proses pembayarannya
yang dilakukan dengan melanggar ketentuan UU No. 1 tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang
diperhitungkan sebesar Rp 2.029.455.626,38. sesuai dengan
Laporan Hasil Audit Investigasi dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali Nomor :
LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008;
Bahwa transfer uang ke Rekening Terdakwa oleh Kasuyuki Tsurumi sejumlah
Rp 187.500.000,- menurut pengakuan Terdakwa adalah sebagai pembayaran
kendaraan jenis Sedan Mercy DK 1 W yang dibeli oleh Kasuyuki Tsurumi,
padahal sesuai bukti BPKB kendaraan tersebut masih atas nama Terdakwa Prof.
DR. drg. I GEDE WINASA.
Bahwa transfer uang ke Rekening Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA di
Bank BCA Cabang Negara Nomor 2360231993 tanggal 21 Januari 2008 sebesar
Rp 853.098.000,- menurut pengakuan Terdakwa adalah untuk pembayaran
sebidang tanah di Desa Pekutatan HGB No. 1 Desa Pekutanan. Namun
76
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan bukti surat berupa Sertifikat HGB No. 1 Desa Pekutatan dan surat
perjanjian No. 01 tangal 15 Oktober 2008 serta Surat Kuasa 02 tanggal 15
Oktober 2008, pada tanggal 21 Januari 2008 tanah tersebut masih menjadi milik
Ni Nengah Wendri bukan milik Terdakwa dan tanah tersebut baru beralih
kepemilikannya kepada anak kandung Terdakwa yang bernama I Gede Ngurah
Patriana Krisna pada tanggal 23 Desember 2008 berdasarkan Akta Jual Beli No.
371/2008 antara Terdakwa sebagai penerima kuasa dari Ahli waris Ni Nengah
Wendri yaitu I Made Mastra, I Gede Awan Suteja dan I Made Joyo Andoyo
dengan I Gede Ngurah Patriana Krisna, sehingga tidak pernah terjadi transaksi
jual beli tanah antara Terdakwa dengan Kazuyuki Tsurumi, dan sampai saat ini
tanah tersebut masih atas nama I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku Direktur
PT. Krisna Sentana Buana bukan atas nama Kazuyuki Tsurumi atau bukan atas
nama perusahaan PT. Krisna Sentana Buana.
Bahwa dengan dibayarnya mesin pengolah sampah organik menjadi kompos
sejumlah Rp 3.930.678.635,- setara dengan (¥ 51.154.253), sedangkan dalam
kontrak ditentukan harga mesin sebesar ¥ 43.016.546, dan
dalam persidangan terungkap fakta adanya aliran dana yang ditransfer ke
Rekening Terdakwa atas nama I Gede Winasa sebesar Rp 187.500.000,- dan
transfer uang ke Rekening Terdakwa di Bank BCA Cabang Negara Nomor
2360231993 sebesar Rp 853.098.000,- dan transfer dana
sebesar Rp 1.446.911.000,- ke Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor
0124580977 atas nama I Gede Putu Wardana untuk pembayaran mesin pengolah
sampah kepada Kazuyuki Tsurumi, sehingga telah menguntungkan diri
Terdakwa sendiri dan Kasuyuki Tsurumi seluruhnya sejumlah Rp
2.029.455.626,38 (dua milyar dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh
lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen) sesuai
dengan Laporan Hasil Audit Investigasf dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali
Nomor : LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal 18 Desember 2008.
Dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur ” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan
Hal. 77dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain
dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut (R.
Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Sinar Grafika, 2005, hal.38.
Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah
ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
a Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau
kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
b Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau
kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
c Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan
dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat
pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk
mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan baik (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005, hal.38);
Bahwa yang dimaksud dengan ”kesempatan” adalah peluang yang dapat
dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam
ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau
kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang
dimaksud dengan”Sarana” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya
dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam
Pasal 3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode
kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana
korupsi.(R. Wiyono, S.H.,”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm.
39).
Bahwa menurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan
”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan
guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan
organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud
dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang
sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam”
atau tidak dapat diubah begitu saja. (E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang,
78
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta,
Cet.IX, 1990, hal. 144).
Bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain
disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan ” jabatan ”
adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam
lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Jabatan Karier dapat
dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi,
sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan
dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.
(R. Wiyono, S.H.,”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40).
Mengenai istilah“kedudukan” dalam unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999,
dalam bukunya tersebut di atas halaman 38, R. Wiyono, SH, dengan mengutip
pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “... yang perlu mendapat perhatian
adalah apa yang dimaksud dengan“kedudukan” yang di samping dapat dipangku
oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku
oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang
perseorang swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto
tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984
Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan
bahwa para Terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena
kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971;
Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat
disimpulkan bahwa kata“kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
- Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku
suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
- Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan
swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Untuk itu akan diuraikan satu persatu apakah Terdakwa telah memenuhi caracara yang disebutkan di atas :
Hal. 79dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Terdakwa Prof DR. Drg. I GEDE WINASA selaku Bupati Kepala
Daerah Tk II Jembrana untuk periode I(pertama) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 131.61-388 tanggal 25 Agustus 2000 tentang pengesahan Bupati
Jembrana Propinsi Bali periode tahun 2000 s/d 2005 dan untuk periode ke II(dua)
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-937 tanggal 31
Oktober 2005 tentang pengesahan pengangkatan Prof. DR. Drg IGEDE WINASA
selaku Bupati Jembrana periode tahun 2005 s/d 2010, yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagaimana dijabarkan dalam UU No. 22 TH. 2000 yang dirubah
dengan UU No. 32 Th. 2004 tentang Otonomi Daerah, sedangkan yang menjadi tugas
dan tanggung jawab selaku Bupati Jembrana salah satunya adalah menyelenggarakan
pemerintahan;
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 1 tahun 2004 menegaskan ”setiap
pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/
APBD, jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia”.
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat(3) UU No. 1 tahun 2004 menegaskan”Pejabat
yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat
bukti menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
(sebagaimana juga diatur dalam ketentuan pelaksana yakni dalam Pasal 86 ayat(2) PP
Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan Pasal 184 Permendagri
nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa selaku Bupati
Jembrana telah menyetujui Nota Dinas permohonan panjar untuk membayar cicilan
mesin pengolah sampah, padahal Terdakwa mengetahui Nota Dinas Permohonan Panjar
tersebut sudah dengan jelas menyebutkan bahwa dana Panjar yang dimohonkan oleh
Dinas PULH tersebut adalah akan dipergunakan untuk membayar tagihan Mesin
Pengolahan Sampah oleh Prusda kepada Yuasa Sangyo CO. Ltd. Dan dana untuk itu
tidak ada dianggarkan dalam APBD, tetapi Terdakwa telah menyalahgunakan
kewenangannya dan kedudukannya sebagai Bupati Jembrana dengan tetap menyetujui
permohonan dana panjar tersebut, yang seharusnya Terdakwa tidak melakukannya/tidak
meng-Accnya;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana ikut menandatangani Surat Perjanjian
kerja antara, I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH dengan Direktur
CV Puri Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
80
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006 dengan nilai kontrak sejumlah Rp
496.500.000,- padahal Terdakwa mengetahui bukan CV. Puri Bening yang mengadakan
mesin pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh Yuasa Sangyo. CO.Ltd
karena Terdakwa mengetahui dan ikut dalam pemaparan-pemaparan yang dilakukan
oleh Kazuyuki Tsurumi dari Yuasa Sangyo. CO.Ltd dan Terdakwa juga telah
menyetujui/Acc permohonan dana panjar untuk pembayaran mesin kepada Yuasa
Sangyo. CO.Ltd, yang semestinya sesuai ketentuan undang-undang perbendaharaan
negara, seharusnya pembuatan kontrak sudah termasuk dalam tataran pelaksanaan Perda
APBD dan sudah menjadi kewenangan dari SKPD dan bukan lagi menjadi kewenangan
Bupati, namun Terdakwa selaku tetap melakukan hal tersebut dengan alasan kontrol
administrasi padahal secara tidak langsung hal itu menjadi suatu bentuk intervensi
Terdakwa sebagai Bupati kepada bawahannya;
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi masingmasing atas nama 1. I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt, 2. Putu Dian Damayana, S.E, 3. Drs I
Nyoman Suryadi, 4. I Nyoman Gede Sadguna,ST, 5. Ida Ayu Made Suati, 6. I Nyoman
Iwan Surya, ST, 7. I Gusti Agung Gede Permadi, 8. Tatit Siny Marmayuda, ST 9. Reni
Arleni, 10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12. I Gede Putu Wardana,
Sip, Drs. I Ketut Windra, 13. Drs. I Ketut Suartha, Msi, 14. Drs. I Ketut Wiryatmika,
Msi, 15. Drs. I Nengah Suwena, 16. I Gede Suadnyana, 17. Kazuyuki Tsurumi, 18. I
Made Joyo Andoyo, 19. I Gede Ngurah Patriana Krisna, 20. I Putu Ngurah Hadi
Sudewa, SH, dan 21. Ir. Ida Bagus Yudana serta keterangan Terdakwa yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa Prof. DR. Drg. I GEDE WINASA selaku
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Jembrana telah menyalah gunakan Jabatan dan
kedudukannya dalam pelaksanaan pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi
Kompos yang dipasang di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kab.
Jembrana dan proses pembayarannya yang menyimpang dari Kepres 80 tahun 2003
tentang Pengadaan Barang Jasa oleh Instansi Pemerintah, Undang-Undang No. 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Pemerintahan Daerah, yaitu :
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menyetujui/meng-Acc Nota
Dinas Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006 perihal permohonan Panjar
untuk pembayaran tagihan mesin, padahal dalam APBD Kab. Jembrana tahun 2006
tidak ada dianggarkan dana Pengadaan Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa Sangyo;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana telah menyetujui/meng-Accnya Nota
Dinas Nomor : 900/196.1/PULH tanggal 1 Februari 2007 perihal permohonan Panjar
untuk pembayaran tagihan mesin sebesar Rp 600.000.000,- dan Nota
Hal. 81dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dinas Nomor : 900/543/PULH tanggal 29 Maret 2007 perihal permohonan Panjar untuk
pembayaran tagihan mesin Rp 193.386.600,- Padahal Terdakwa
mengetahui dalam APBD Kab. Jembrana tahun 2007 tidak ada dianggarkan dana untuk
Pembayaran Pengadaan Mesin oleh Perusda kepada Yuasa Sangyo;
Bahwa untuk pengembalian dana Panjar sebesar Rp 391.607.775,- dilakukan
dengan menggunakan dana Pengadaan Mesin Pengolah Sampah yang dianggarkan pada
DASK Dinas PULH tahun 2006 sebesar Rp 500.000.000,- yang
dicairkan dengan cara membuat kontrak fiktif seolah-olah kegiatan tersebut
dilaksanakan dengan menunjuk CV. Puri Bening sebagai rekanan penyedia barang,
Kemudian untuk melengkapi administrasi proyek juga dibuat surat perjanjian kerja
antara, I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH dengan Direktur CV
Puri Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006 dengan nilai kontrak sejumlah
Rp 496.500.000,- yang juga ditanda tangani oleh Drs, I Nyoman Suryadi selaku Kadis
PULH dan Terdakwa sendiri sebagai Bupati Jembrana Selaku mengetahui dengan
alasan sebagai bentuk kontrol administrasi dan sebagai syarat untuk dapat mencairkan
dana kegiatan tersebut, sebagai mana kebiasaan yang berlaku di Pemda Kabupaten
Jembrana.
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana ikut menandatangani Surat Perjanjian
tersebut padahal Terdakwa mengetahui bukan CV. Puri Bening yang mengadakan mesin
pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh Yuasa Sangyo. CO.Ltd karena
Terdakwa mengetahui dan ikut dalam pemaparan-pemaparan yang dilakukan oleh
Kazuyuki Tsurumi dari Yuasa Sangyo. CO.Ltd dan Terdakwa juga telah menyetujui/Acc
permohonan dana panjar untuk pembayaran mesin kepada Yuasa Sangyo. CO.Ltd.
Bahwa Terdakwa sebagai Bupati Jembrana juga ikut menandatangani selaku
Mengetahuisurat perjanjian kerja Nomor : 04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/PD/II/2007 antara
I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK dengan I Gusti Ketut Mulyarta selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana, yang semestinya sesuai ketentuan undang-undang
perbendaharaan negara, seharusnya pembuatan kontrak sudah termasuk dalam tataran
pelaksanaan Perda APBD dan sudah menjadi kewenangan dari SKPD dan bukan lagi
menjadi kewenangan Bupati;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Jembrana menyetujui permohonan dana hibah
oleh I Gusti Ketut Mulyarta, SPt Direktur Perusda Kab. Jembrana sebesar Rp
2.300.000.000,- untuk mengatasi kekurangan dana operasional dan pelunasan
82
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran pembelian mesin pengolahan sampah organik, padahal dana Hibah yang
disetujui saat pembahasan anggaran antara Pemda(eksekutif) dengan DPRD(legislatif)
adalah untuk Biaya Operasional Pengolahan Sampah Organik bukan untuk membayar
cicilan/pengadaan fisik), yang seharusnya Terdakwa selaku Bupati Jembrana tidak
menyetujui atau menunda pelaksanaan pencairan dana hibah tersebut karena
permohonan dan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya
atau tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh DPRD sampai dengan dilakukan
perubahan atau pergeseran atas mata anggaran tersebut yang dituangkan dalam APBD
Perubahan;
Bahwa dana Hibah tersebut kemudian dicairkan di Bank BPD Cabang Negara
pada tanggal 21 Januari 2008, dan seluruhnya digunakan untuk membayar cicilan mesin
pengolah sampah;
Bahwa dari dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,- tersebut telah ditransfer ke
Rekening Terdakwa(atas nama I Gede Winasa) Rekening BCA Cabang Negara Nomor
2360231993 sebesar Rp 853.098.000,- dan sisanya sebesar Rp 1.446.911.000,- ditransfer
ke Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas nama I Gede Putu
Wardana;
Bahwa dokumen-dokumen yang Terdakwa tanda tangani baik berupa Acc
permohonan dana panjar maupun surat perjanjian selaku mengetahui serta menyetujui
permohonan Dana Hibah untuk membayar ciciln mesin, semuanya merupakan dokumen
yang berkaitan dengan surat atau bukti yang dijadikan dasar pengeluaran atau pencairan
sejumlah uang/dana yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana,
sehingga Terdakwa Prof. DR. Drg I GEDE WINASA sepantasnya juga bertanggung
jawab atas kebenaran dokumen tersebut dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dokumen tersebut;
Bahwa hal ini dikuatkan juga oleh keterangan ahli masing-masing atas nama
Rete Martinus,SE, Prof. Dr. Cok Gede Tirta Nindya, ST. MT, Dr. I Gusti Putu
Aryawan, SH. MH, Putu Arya Sumertha, SH, MH dan Prof. DR. Zudan Alif Fakrulloh,
SH. MH;
Dari uraian tersebut di atas perbuatan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat
diperinci sebagai berikut :
1. Terdakwa telah meng Acc permohonan dana panjar yang diajukan oleh PULH
untuk pembayaran cicilan mesin pengolah sampah menjadi kompos kepada Yuasa
Sangyo padahal Terdakwa mengetahui bahwa dalam APBD Kabupaten Jembrana
Hal. 83dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tahun 2006 dan 2007 tidak ada dianggarkan untuk pembayran cicilan mesin
pengolah sampah oleh Perusda dan pembayaran mesin bukanlah hal yang bersifat
emergenci/mendesak sebagaimana ditentukan dalam perbub No. 8 tahun 2005.
Terdakwa seharusnya tidak menyetujui permohonan tersebut, namun Terdakwa
telah menyalah gunakan kewenangannya sebagai Bupati meng-Acc/menyetujui
permohonan tersebut;
2. Terdakwa telah ikut menanda tangani surat perjanjian pengadaan sarana pengolah
sampah antara PULH selaku pengguna barang/jasa dengan CV. Puri Bening selaku
penyedia barang/jasa dengan alasan sebagai kontrol administrasi, padahal Terdakwa
sudah mengetahui bahwa bukan CV. Puri Bening yang melakukan pengadaan mesin
tersebut melainkan Yuasa Sangyo. Dan surat perjanjian tersebut tidak pernah
dilaksanakan/fiktif, karena surat tersebut dibuat hanya sebagai kelengkapan
administrasi saja agar dananya dapat dicairkan dan dibayarkan kepada Yuasa
Sangyo. Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menanda
tangani surat perjanjian tersebut dengan alasan kontrol administrasi;
3. Terdakwa telah menyalah gunakan kewenangannya dengan menyetujui
permohonan dana hibah tahun 2008 sebesar Rp 2,3 M untuk membayar cicilan
mesin kepada Yuasa Sangyo padahal Terdakwa mengetahui dana hibah sebesar Rp
2,3 M tersebut dalam APBD dianggarkan untuk biaya operasional pengolahan
sampah sehingga pemberian dana hibah tersebut tidak selektif dan tidak sesuai
dengan peruntukannya;
Dari uraian tersebut di atas sudah jelas perbuatan menyalahgunakan kewenangan
yang dilakukan oleh Terdakwa, namun dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Negara tidak mempertimbangkan sebagai perbuatan Menyalahgunakan
kewenangan. “Apakah memang Majelis Hakim tidak mengetahui bahwa hal tersebut
merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan”, jika demikian tentunya semua
perkara-perkara korupsi akan diputus bebas oleh Majelis Hakim tersebut, sehingga tidak
salah kalau masyarakat akan dipertanyakan kualitas dari masing-masing Hakim
dimaksud;
Dengan demikian unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi.
Ad. 4.Unsur”Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Dalam penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dijelaskan
bahwa : ”Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara
dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk
84
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
didalamnya segala bagian, kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang
timbul” karena :
a berada dalam penguasaan, pengurusan dan
pertanggungjawaban pejabat lembaga negara
baik di tingkat pusat maupun di daerah;
b ”berada dalam penguasaan, pengurusan dan
pertanggungjawaban BUMN/BUMD,
Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan
yang menyertakan modal negara atau
perusahaan yang menyertakan modal pihak
ketiga berdasarkan perjanjian negara”.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 disebutkan ” ................Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum
frasa “ merugikan keuangan atau perekonomian negara ” menunjukkan bahwa
tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana
korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah
dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat .........”;
Menurut Prof. DR. (Jur) Andi Hamzah, SH dalam bukunya Pemberantasan
Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana
Universitas Trisakti, Tahun 2002, hal 102 mengatakan,” Jadi tidak perlu benarbenar telah terjadi kerugian keuangan negara. Dengan kata”dapat” atau mungkin
menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, bagian delik
ini sudah terpenuhi”;
Dalam bukunya yang lain yaitu Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum
Nasional dan Internasional, Penerbit Rajawali Press Jakarta, Tahun 2005
halaman 108, Prof. DR.(Jur) Andi Hamzah, SH, menyatakan :” Rumusan juga
berubah dari delik materil pada Pasal 1 ayat 1 sub a yang menjadi Pasal 2 UU
PTPK 1999 menjadi delik formil dengan disisipkannya kata”dapat” merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi tidak benar-benar telah terjadi
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, bagian delik ini sudah
terpenuhi. Dengan demikian mempermudah pembuktian.
Terhadap pembuktian unsur ini Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor : 813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama
terpidana Ida Bagus Putu Wedha menyatakan :
Hal. 85dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
”Bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa tersebut, tidak perlu
pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian
negara”.
Berdasarkan Tinjauan Teoritis dan Yuridis tersebut di atas selanjutnya akan
dibuktikan apakah unsur ”yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” telah terpenuhi atau tidak, sebagai berikut :
Bahwa unsur ini tidak mensyaratkan secara mutlak terjadi namun cukup apabila
kerugian negara dan atau kerugian keuangan Daerah Kabupaten Jembrana dapat
terjadi karena perbuatan Terdakwa Prof. DR. drg. I Gede Winasa, dalam perkara
ini telah terjadi kerugian negara yakni kerugian yang dialami oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Jembrana yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Prof.
DR. drg. I Gede Winasa selaku Bupati Jembrana, I Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt
selaku Direktur Perusda Kabupaten Jembrana, I Nyoman Gede Sadguna, ST
selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengkajian Instrumen Lingkungan Dinas
PULH Kabupaten Jembrana, Drs I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup(Kadis PULH) Pemerintah Kabupaten
Jembrana, I Gusti Agung Gede Permadi selaku Direktur CV Puri Bening dan
Kazuyuki Tsurumi selaku Presiden Direktur Yuasa sangyo Co.Ltd dalam
pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos yang dilakukan
dengan cara membuat MoU dan Kontrak Pengadaan Mesin Pengolah Sampah
Organik menjadi Kompos dengan tidak mempedomani ketentuan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa bagi Pemerintah, BUMN/BUMD, proses pembayaran
pengadaan mesing dengan menggunakan dana panjar yang bertentangan dengan
ketentuan Pasal 3 ayat(3) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
serta mencairkan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah
Kabupaten Jembrana TA 2008 sejumlah Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga
ratus juta rupiah) yang dananya kemudian dipindah bukukan dengan cara
ditransfer masing-masing ke Rekening atas nama Terdakwa I Gede Winasa pada
Bank BCA Cabang Negara No.2360231993 sebesar Rp 853.098.000,- dan
Rekening BNI Cabang Singaraja No.0124580977 atas nama I Gede Putu
Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,- sebagaimana bukti yang diajukan dalam
persidangan (bukti buku tabungan), padahal uang tersebut adalah uang dana
hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana TA.
2008, disamping itu pula adanya dana yang diperoleh dari kontrak kerja sama
86
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
antara Perusda dengan PULH yang telah dipergunakan untuk pembayaran cicilan
mesin sebanyak 6 (enam) kali yang menyimpang dari Keppres 80 Tahun 2003
yang diperhitungkan besarnya Rp 3.930.678.635,- atau setara
dengan(¥ 51.154.253) sehingga melebihi dari nilai kontrak sebesar ¥ 43.016.546
antara Perusada Kab. Jembrana dengan Yuasa Sangyo.Co.Ltd. Sehingga terjadi
kelebihan pembayaran yang bila dikaitkan dengan nilai kontrak terjadi kelebihan
pembayaran yang diperhitungkan berjumlah Rp 2.029.455.626,38(dua milyar
dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah tiga puluh delapan sen);
Bahwa unsur ini didukung oleh fakta yang terungkap di persidangan yaitu
keterangan ahli atas nama : Prof. DR. SUDAN ALIF FAKRULLOH yang pada
pokoknya menerangkan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan keuangan,
Namun untuk menentukan adanya kerugian Negara dilakukan dengan audit
investigatif atau pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan adanya tindak
pidana. Audit Investigatif ini dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk dan diberi
wewenang untuk itu dalam hal ini adalah BPK/BPKP.;
BPKP dapat melakukan Audit Infestigagatif atas permintaan dari user dalam hal
ini bisa atas permintaan dari Kepolisian atau Kejaksaan;
Dalam PP Nomor 60 tahun 2008 Pasal 47 ayat (2) a menentukan untuk
memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian internal dilakukan
pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
termasuk akuntabilitas keuangan negara. Yang dalam Pasal 48 menyebutkan
pengawasan intern tersebut dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah
yang melakukan pengawasan intern melalui audit;
Dalam Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 60 tahun 2008 menyatakan BPKP adalah
aparat pengawas intern pemerintah yang dalam melaksanakan pengawasan intern
dapat melakukan Audit dengan tujuan tertentu antara lain Audit investigatif,
audit atas penyelenggaraan SPIP dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan;
Bahwa keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali atas nama RETE
MARTINUS,SE, dan alat bukti Surat Nomor : LHAI-957/PW.22/5/2008 tanggal
18 Desember 2008, perihal : Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk bantuan Dana Operasional Pengolahan Sampah Organik kepada
Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008, terdapat adanya
Hal. 87dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara dalam hal ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana sejumlah Rp 2.029.455.626,38 (dua
milyar dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua
puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut.
Dengan demikian unsur merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah
Daerah Kabupaten Jembrana telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur“melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan(Pasal 55 Ayat
(1) ke - 1 KUHP)”.
Yang dimaksud bersama-sama dalam surat dakwaan tersebut adalah perbuatan
penyertaan dalam arti kata”turut serta melakukan” sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP;
Pengertian tentang”turut serta melakukan” dapat diketahui dari doktrin maupun
yurisprudensi , yaitu :
Menurut Prof. Mr. D. Simon dalam bukunya ”Leerboek vat het Nederland
Strafrecht ” halaman 303-329(dikutip dari buku Hukum Pidana Indonesia, Drs
P.A.F Lamintang SH, C. Djisman Samosir, SH, Penerbit Sinar Baru Bandung)
halaman 39 mengatakan bahwa : ”Orang lain yang turut serta melakukan
kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi
medepleger atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan
tentang adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan sesuatu perbuatan,
kerjasama fisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu
bekerjasama”;
Dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersamasama sebagaimana diatur dalamPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP penyertaan
(deelneming) adalah turut melakukan atau medeplegen. Bahwa oleh karena
dalam praktek peradilan bentuk deelneming ini selalu terdapat seorang pelaku
dan seorang atau lebih yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh
pelakunya, maka bentuk deelneming ini juga sering disebut sebagai suatu
mededaderschap;
Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut
sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara
bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak
pidana itu sebagai mededader dari peserta atau peserta-peserta lain atau
sebaliknya;
88
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor :
1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yang memutuskan sebagai
berikut :”Penerapan Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP”turut melakukan”, inisiatif
melakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat(Terdakwa)”.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat disimpulkan
tentang syarat medeplegenyaitu sebagai berikut :
1 Adanya niat yang sama, ditandai dengan ”begin van uitvoering” atau
”suatu permulaan pelaksanaan”;
2 Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik;
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan
secara sempurna kejahatan mereka;
Sebagai ajaran “turut serta” , sudah menjadi pandangan yang universal dari
sebagian besar para ahli hukum pidana, bahwa pada prinsipnya mengenai ajaran
“turut serta” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
haruslah terdapat lebih dari seorang pelaku tindak pidana, dimana masing-masing
pelaku haruslah memenuhi syarat-syarat:
a. Adanya kerja sama secara sadar.
Kerja sama secara sadar berarti setiap pelaku peserta saling mengetahui dan
menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan
apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu
baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu
dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerja sama secara sadar.
b. Adanya kerja sama secara langsung.
Kerja sama secara langsung berarti bahwa perwujudan dari tindak pidana itu
adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu,
dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 KUHP. Pada
pokoknya tindak pidana telah terjadi dan masing-masing pelaku peserta
secara langsung turut ambil bagian(Arrest HR 28 Ags 1933).
c. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku peserta itu, setidak-tidaknya
merupakan tindakan pelaksanaan dari kesadaran para pelaku tersebut.
Bentuk pelaku penyertaan, harus ditandai dengan tindakan pelaksanaan
(uitvoering handeling). Jika peserta itu turut dalam tindakan pelaksanaan, maka
ia adalah pelaku peserta. Bentuk pelaku penyertaan yang paling utama adalah
kerja sama secara langsung, yaitu secara langsung mewujudkan tindak pidana.
Hal. 89dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Prof. MOELJATNO, SH berpendapat bahwa perbuatan masing-masing peserta
tidak harus memenuhi semua unsur delik, mungkin saja perbuatan salah satu
peserta memenuhi unsur pertama delik, sedangkan peserta kedua perbuatannya
memenuhi unsur kedua delik, dan peserta lainnya lagi melakukan perbuatan
memenuhi unsur yang lain dari delik yang didakwakan, sehingga seluruh
perbuatan peserta-peserta tersebut sebagai suatu kesatuan yang akhirnya
mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain pada para
peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu telah memenuhi
semua unsur-unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan pelaksanaannya, asal
saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerja
sama(Arrest HR 9 Juni 1941 W. 1941 No. 883);
Bahwa oleh karena itu untuk membuktikan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP akan
kami kemukakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai
berikut :
Bahwa berawal Mr. Kazuyuki Tsurumi menemui Terdakwa selaku Bupati
Jembaran untuk memperkenalkan mesin pengolah sampah menjadi kompos,
kemudian atas perkenalan tersebut Terdakwa menugaskan saksi I Nyoman Gede
Sadguna. ST untuk belajar ke Jepang selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 4
November 2004 sampai dengan tanggal 27 Januari 2005 untuk belajar mengenai
mesin pengolah sampah organik, perawatan dan praktek buldoser
Dan setelah saksi I Ngoman Gede Sadguna, ST selesai tugas belajar mesin di
Jepang sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguan, ST
melaporkan hasilnya kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, Kemudian
Terdakwa selaku Bupati Jembrana memanggil Satuan Kerja (satker) yang
terkait untuk berkumpul di ruang rapat Bupati guna membahas hasil study dari I
Nyoman Gede Sadguna, ST di Jepang, dan berdasarkan hasil rapat tersebut,
kemudian didalam dalam ABPD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2006
telah dianggarkan pada Dinas PULH untuk kegiatan Pembangunan Pabrik dan
pengadaan mesin Pengolahan Sampah Organik dengan lokasi di Dusun Peh
Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana.
Selanjutnya pada awal bulan Februari 2006 Terdakwa selaku Bupati Jembrana
mengadakan rapat di ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana yang dihadiri oleh
Satuan Kerja terkait yang menangani masalah sampah yaitu Dirut Perusda I
Gusti Ketut Mulyarta,S.Pt, Ketut Sadwika(staf Dirut Perusda), I Nyoman Gede
Sadguna, ST, Ketua DPRD Jembrana Kembang Hartawan, Kadis PULH Drs. I
90
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nyoman Suryadi, Kazuyuki Tzurumi beserta staf, dan I Gede Putu Wardana,
S.Ip, yang dalam rapat tersebut dilakukan pemaparan oleh Mr. Kazuyuki
Tsurumi yang menjelaskan tentang kemampuan mesin pengolah sampah organik
tersebut mampu menghasilkan 5(lima) ton pupuk organik dalam 8(delapan) jam
kerja.
Bahwa setelah pemaparan tersebut saksi I Gusti Ketut Mulyarta selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana menyatakan tertarik dan ingin mengelola Mesin
Pengolahan Sampah Organik tersebut, namun Perusda tidak mempunyai dana
untuk mengadakan mesin tersebut, selanjutnya saksi I Gusti Ketut Mulayarta
membicarakannya dengan saksi I Nyoman Gede Sadguna, ST untuk dapat
dibantu untuk pembelian mesin tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Bupati Jembrana memerintahkan masingmasing SKPD terkait(Dinas PULH dan Perusda) untuk menindak lanjuti, yang
maksud dari perintah Terdakwa tersebut adalah Dinas PULH nantinya
mengadakan gedung pabrik pengolah sampah dan Perusda Kab. Jembrana
mengadakan mesin pengolah sampahnya karena pengelolaan mesin pengolah
sampah menjadi kompos nantinya berkaitan dengan profit/untung rugi sehingga
tidak dibenarkan dikelola oleh SKPD.
Bahwa setelah Nota Kesepahaman(Mou) dan Surat Perjanjian disiapkan oleh I
Nyoman Gede Sadguna, ST dengan dibantu oleh I Gede Putu Wardana, Sip,
kemudian Terdakwa selaku Bupati Jembrana memerintahkan I Putu Gede
Wardana, Sip untuk memanggil saksi I Gusti Ketut Mulyarta, S.Pt Direktur
Perusda datang ke Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, Setelah saksi I Gusti
Ketut Mulyarta, Sip datang di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, disuruh
membaca dan mempelajari konsep Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat
Perjanjian dengan disaksikan oleh I Nyoman Gede Sadguna, ST, I Gede Putu
Wardana S.Ip. serta Satker terkait, selanjutnya dilakukan penandatanaganan Nota
Kesepahaman(MoU) No :
47/PD/II/2006 tanggal 6 Februari 2006, antara I Gusti Ketut Mulyarta, 01/
YS/II/2006
SPt selaku Dirut Perusda Kab. Jembrana dengan Yuasa Sangyo Co.Ltd yang
diwakili oleh Kazuyuki Tsurumi selaku Presiden Direktur Yuasa Sangyo
Co.Ltd bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, dan ditindak lanjuti dengan
Hal. 91dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
membuat Perjanjian pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Organik menjadi
Kompos dengan Nomor : 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, yang
penanda-tanganannya dilakukan oleh Direktur Perusda di Ruang Rapat Kantor
Bupati dan oleh Kazuyuki Tsurumi menandatanganinya di Kantor Perusda Kab.
Jembrana, dengan nilai kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 yang
menyangkut tentang nilai kontrak pekerjaan senilai ¥ 43.016.546(empat puluh
tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh enam Yen) yang
pembayarannya dengan cara mencicil atau membayar cash dengan batas akhir
pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa training selesai.
Bahwa dari awal pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos tersebut
proses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos di Dusun
Peh Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, secara administrasi dan
pelaksanaannya tidak melalui proses lelang sebagaimana diamanatkan dalam
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
Bahwa terhadap pengadaan mesin tersebut telah dilakukan pembayaran
berdasarkan permintaan pembayaran(Payment request untuk periode bulan Mei
2006 s/d Agustus 2006) pada bulan September 2006 sejumlah Rp 392.097.285,-(pembayaran mesin Rp 391.607.775,- beserta ongkos kirim sejumlah Rp
489.510,-) padahal mesin baru dipasang tanggal 6 November 2006 s/d 24
November 2006, oleh ITO JIRO Karyawan PT. Sankyu bersama WIDODO dari
PT Jaya Santosa Sejahtera dan dirakit oleh Made Andriwijaya sehingga
pembayaran atas Payment request tersebut bertentangan dengan Nota
Kesepahama(MoU) yang menentukan pembayaran dapat dilakukan setelah masa
training selesai.
Bahwa untuk melakukan pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan
Dana Panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin oleh
Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 391.607.775,- dengan Nota Dinas
Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006 perihal permohonan Panjar
untuk pembayaran tagihan mesin, dan permohonan tersebut telah disetujui/diAcc oleh Terdakwa selaku Bupati Jembrana, padahal Terdakwa mengetahui
dalam APBD Kab. Jembrana tahun 2006 tidak ada dianggarkan dana Pengadaan
Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa Sangyo.
92
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa untuk pengembalian dana panjar sebesar Rp 391.607.775,- tersebut
dengan menggunakan dana Pengadaan Mesin Pengolah Sampah yang
dianggarkan pada DASK Dinas PULH tahun 2006 sebesar Rp 500.000.000,-yang dicairkan dengan cara membuat kontrak fiktif seolah-olah kegiatan tersebut
dilaksanakan dengan menunjuk CV. Puri Bening sebagai rekanan penyedia
barang, Kemudian untuk melengkapi administrasi proyek juga dibuat surat
perjanjian kerja antara, I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH
dengan Direktur CV Puri Bening atas nama I Gusti Gede Permadi Nomor : 04/
PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006 dengan nilai kontrak
sejumlah Rp 496.500.000,- yang juga ditanda tangani oleh Drs, I Nyoman
Suryadi selaku Kadis PULH dan Terdakwa sendiri sebagai Bupati Jembrana, dan
Terdakwa sebagai Bupati Jembrana ikut menandatangani Surat perjanjian kerja
tersebut sebagai mengetahui dengan alasan sebagai bentuk kontrol administrasi
dan sebagai syarat untuk dapat mencairkan dana kegiatan tersebut, sebagai mana
kebiasaan yang berlaku di Pemda Kabupaten Jembrana, padahal Terdakwa
selaku Bupati Jembrana mengetahui bahwa bukan CV. Puri Bening yang
mengadakan mesin pengolah sampah menjadi kompos tetapi diadakan oleh
Yuasa Sangyo. CO.Ltd karena Terdakwa mengetahui dan ikut dalam pemaparanpemaparan yang dilakukan oleh Kazuyuki Tsurumi dari Yuasa Sangyo. CO.Ltd
dan melalui permohonan dana panjar yang telah Terdakwa setujui/Acc untuk
pembayaran mesin kepada Yuasa Sangyo. CO.Ltd.
Bahwa untuk pembayaran tahap kedua juga dilakukan dengan menggunakan
Dana Panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin oleh
Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 600.000.000,- dengan Nota Dinas
Nomor : 900/196.1/PULH tanggal 1 Februari 2007 perihal permohonan Panjar
untuk pembayaran tagihan mesin, yang telah disetujui/di-Acc oleh Terdakwa
selaku Bupati Jembrana.
Untuk pembayaran tahap ketiga juga dilakukan dengan menggunakan Dana
Panjar yang dimohonkan oleh I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH kepada
Terdakwa selaku Bupati Jembrana untuk pembayaran tagihan mesin oleh
Perusda kepada Yuasa Sangyo sebesar Rp 193.386.600,- dengan
Nota Dinas Nomor : 900/543/PULH tanggal 29 Maret 2007 perihal permohonan
Panjar untuk pembayaran tagihan mesin, dan untuk Nota Dinas ini Terdakwa
Hal. 93dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
selaku Bupati Jembrana juga telah menyetujui/meng-Accnya, padahal Terdakwa
selaku Bupati Jembrana mengetahui dalam APBD Kab. Jembrana tahun 2007
tidak ada dianggarkan dana untuk Pembayaran Pengadaan Mesin oleh Perusda
kepada Yuasa Sangyo sebagaimana yang dimohonkan Nota Dinas Permohonan
Panjar tersebut yang dengan jelas menyebutkan bahwa dana panjer yang
dimohonkan oleh Dinas PULH tersebut adalah akan dipergunakan untuk
membayar tagihan Mesin Pengolahan Sampah oleh Perusda kepada Yuasa
Sangyo CO. Lyd , namun Terdakwa selaku Bupati tetap menyetujui permohonan
dana panjar tersebut, yang seharusnya Terdakwa tidak melakukannya/tidak
meng-Accnya.
Bahwa untuk pengembalian dana panjar sebesar Rp 600.000.000,- dan panjar
tahap ketiga sebesar Rp 193.386.600,- dilakukan dengan menggunakan dana
kegiatan kerjasama pengelolaan sampah dengan nilai kontrak sebesar Rp
912.500.000,- yang dianggarkan dalam DASK Dinas PULH Kab. Jembranata
tahun 2007 dengan membuat surat perjanjian kerja Nomor : 04/PPTK/KPS/
PULH/2007(pihak Pertama)
71/PD/II/2007 (pihak Kedua)
antara I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK dengan I Gusti Ketut Mulyarta
selaku Direktur Perusda Kab. Jembrana, dan Surat perjanjian tersebut juga
ditandatangani oleh Drs, I Nyoman Suryadi sebagai Kadis PULH dan Terdakwa
sendiri sebagai Bupati Jembrana yaitu selaku Mengetahui, padahal sesuai
ketentuan undang-undang perbendaharaan negara, seharusnya pembuatan
kontrak sudah termasuk dalam tataran pelaksanaan Perda APBD dan sudah
menjadi kewenangan dari SKPD dan bukan lagi menjadi kewenangan Bupati,
namun Terdakwa selaku tetap melakukan hal tersebut dengan alasan kontrol
administrasi padahal secara tidak langsung hal itu menjadi suatu bentuk
intervensi Terdakwa sebagai Bupati kepada bawahannya.
Bahwa untuk pelunasan pembayaran mesin pengolah sampah tersebut juga
menggunakan dana Hibah sebesar Rp 2.300.000.000,- yang diusulkan pada
APBD Kab. Jembrana tahun anggaran 2008 pada Ekbangsosbud, yang pada
awalnya dana Hibah tersebut disetujui saat pembahasan anggaran antara Pemda
(eksekutif) dengan DPRD (legislatif) dianggarkan untuk Biaya Operasional
Pengolahan Sampah Organik bukan untuk membayar cicilan/pengadaan fisik,
namun dalam permohonan dana Hibah oleh Dirut Perusda I Gusti Ketut Mulyarta
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana, tanggal 9 Januari 2008 dengan surat
94
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
permohonan Nomor : 38/PD/I/2008, yang intinya permohon dana hibah tersebut
untuk perbaikan mesin dan untuk pelunasan pembayaran atas pembelian mesin
pengolah sampah. Demikian juga dalam Nota persetujuan Bupati Nomor :
500/18/Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 dan Keputusan Bupati
Jembrana Nomor : 44/Ekbangsosbud/2008 tanggal 15 Januari 2008 tentang
Pemberian dana Hibah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana yang
memutuskan Memberikan dana hibah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten
Jembrana sebesar Rp 2.300.000.000,- untuk mengatasi kekurangan dana
operasional dan pelunasan pembayaran pembelian mesin pengolahan sampah
organik, yang seharusnya Terdakwa selaku Bupati Jembrana tidak menyetujui
atau menunda pelaksanaan pencairan dana hibah tersebut karena permohonan
dan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau
tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh DPRD sampai dengan
dilakukan perubahan atau pergeseran atas mata anggaran tersebut yang
dituangkan dalam APBD Perubahan.
Bahwa selanjutnya dibuat Naskah perjanjian hibah antara Terdakwa I Gede
Winasa selaku Bupati Jembrana dengan I Gusti Ketut Mulyarta, Spt selaku
Direktur Perusda Kab. Jembrana Nomor : 500/27/Ekbangsosbud/2008
43/PD/I/2008 tanggal 16 Januari 2008, dan pencairan dana Hibah
tersebut dilakukan oleh I Gusti Ketut Mulyarta, S.pt Dirut Perusda di Bank BPD
Cabang Negara pada tanggal 21 Januari 2008, dan seluruhnya digunakan untuk
membayar cicilan mesin pengolah sampah kepada Kazuyuki Tsurumi dengan
cara ditransfer/dipindah bukukan masing-masing ke Rekening :
1. Rekening BCA Cabang Negara Nomor 2360231993 atas nama I Gede
Winasa sebesar Rp 853.098.000,-2. Rekening BNI Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas nama I Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-Dan Pembayaran terakhir terhadap pelunasan mesin pengolah sampah menjadi
kompos tersebut dilakukan pada tanggal 6 Mei 2008 dan tanggal masing sebesar
Rp 250.000.000,- dan Rp 195.194.750,- sehingga berjumlah Rp 445.194.750,-atau setara dengan( ¥ 5.031.412).
Bahwa dengan dibayarnya mesin pengolah sampah organik menjadi kompos dari
tanggal 14 September 2006 sampai dengan tanggal 16 Mei 2008 sejumlah Rp
3.930.678.635,- setara dengan (¥ 51.154.253), sedangkan dalam kontrak
ditentukan harga mesin sebesar ¥ 43.016.546, dan dalam persidangan dan bukti
Hal. 95dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
surat terungkap adanya aliran dana ke Rekening Terdakwa pada Bank BCA
Cabang Negara Nomor 2360231993 atas nama I Gede Winasa sebesar Rp
853.098.000,- sehingga dalam pengadaan mesin pengolah sampah menjadi
kompos oleh Perusda Kab. Jembrana tersebut telah menguntungkan diri
Terdakwa sendiri dan Kasuyuki Tsurumi dan mengakibatkan kerugian Negara
dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembarana sejumlah Rp
2.029.455.626,38 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa Prof. DR. Drg I GEDE WINASA selaku
Bupati Jembrana dengan Saksi I Nyoman Gede Sadguna, ST , Drs I Nyoman
Suryadi, I Gusti Ketut Mulyarta, SPt dan Kasuyuki Tsurumi (Terdakwa dalam
perkara terpisah) jika dihubungkan dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan,
maka Terdakwa adalah ikut sebagai pelaku peserta dimana tampak adanya
kerjasama dari masing-masing pelaku untuk mewujudkan delik secara sempurna.
Dan berdasarkan fakta-fakta dalam uraian di atas perbuatan Terdakwa Prof. DR.
drg I GEDE WINASA sebagai Bupati Jembrana dengan Saksi I Nyoman Gede
Sadguna,ST , Drs I Nyoman Suryadi, I Gusti Ketut Mulyarta, SPt dan Kasuyuki
Tsurumi(Terdakwa dalam perkara terpisah), walaupun para pelaku tidak pernah
menyatakan kesepakatan kehendaknya tersebut namun dari uraian di atas telah
nyata dan gamblang tampak adanya kesadaran dan kerja sama yang erat satu
sama lain untuk mewujudkan suatu delik atau sehingga selesainya delik secara
sempurna, sehingga perbuatan Terdakwa yang demikian telah memenuhi unsur
“turut serta” sebagai pelaku peserta dalam mewujudkan delik dalam ketentuan
Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian unsur melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh
melakukan telah terpenuhi.
Ad.6. Unsur ”Gabungan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa,
sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (Pasal 64 Ayat (1)
KUHP)”.
Bahwa Pasal 64 ayat(1) KUHP menjelaskan apabila antara beberapa perbuatan
ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan
kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
yang berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan
yaitu ketentuan yang terberat dari pidana pokok.
Menurut R. Sugandhi SH, dalam bukunya KUHP dan Penjelasannya, penerbit
Usaha Nasional, halaman 80– 81, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai satu
96
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perbuatan yang berkelanjutan (diteruskan), apabila menurut pengetahuan dan
praktek memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan;
b.Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, misalnya pencurian
dengan pencurian, penggelapan dengan penggelapan;
c. Waktu antaranya tidak terlalu lama, tegasnya antara perbuatan yang berulangulang untuk menyelesaikan itu tidak terlalu lama.
Bahwa atas dasar syarat-syarat tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan fakta
hukum yang diperoleh dalam persidangan, maka perbuatan berlanjut yang
dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dibuktikan sebagai berikut :
berdasarkan keterangan para saksi masing-masing atas nama 1. I Gusti Ketut
Mulyarta, S.Pt, 2. Putu Dian Damayana, S.E, 3. Drs I Nyoman Suryadi, 4. I
Nyoman Gede Sadguna,ST, 5. Ida Ayu Made Suati, 6. I Nyoman Iwan Surya,
ST, 7. I Gusti Agung Gede Permadi, 8. Tatit Siny Marmayuda, ST 9. Reni
Arleni, 10. Ni Luh Arini, Smsp, 11. I Gusti Ayu Ketut Widari, 12. I Gede Putu
Wardana, Sip, Drs. I Ketut Windra, 13. Drs. I Ketut Suartha, Msi, 14. Drs. I
Ketut Wiryatmika, Msi, 15. Drs. I Nengah Suwena, 16. I Gede Suadnyana, 17.
Kazuyuki Tsurumi, 18. I Made Joyo Andoyo, 19. I Gede Ngurah Patriana Krisna,
20. I Putu Ngurah Hadi Sudewa, SH, dan 21. Ir. Ida Bagus Yudana dan juga
keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa
adalah Bupati Jembrana sebagai pemegang kebijakan umum pengelolaan
keuangan Daerah Kabupaten Jembrana, pada tahun 2005 telah memerintahkan
Kadis PULH Drs. Suryadi dan I Gusti Ketut Mulyarta selaku Direktur Perusda
untuk menindak lanjuti pemaparan mengenai Mesin Pengolah sampah menjadi
kompos oleh Kazuyuki Tsurumi, hingga kemudian dilakukan penandatanganan
MoU dan Perjanjian pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos yang
tidak sesuai dengan prosedur yang terdapat didalam Keppres 80 Tahun 2003
antara Perusda Kab. Jembrana dengan Yuasa Sangyo, CO.Ltd, kemudian
Terdakwa juga menyetujui dan mengetahui pembayaran mesin pengolah sampah
organic menjadi kompos dengan menggunakan dana panjar yang tidak pernah
dianggarkan dalam APBD untuk itu serta dengan menggunakan dana Hibah yang
penggunaannya tidak sesuai dengan mata anggaran yaitu dari anggaran hibah
untuk biaya pengelolaan sarana pengolah sampah digunakan untuk membayar
cicilan mesin tanpa melalui prosedur perubahan APBD, yaitu masing-masing :
Hal. 97dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1 Bahwa Terdakwa menyetujui/meng-Acc Nota Dinas
Nomor : 900/1932/PULH tanggal 12 September 2006 dari
I Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH kepada Terdakwa
selaku Bupati Jembrana perihal permohonan dana Panjar
untuk pembayaran tagihan mesin oleh Perusda kepada
Yuasa Sangyo, CO.Ltd sebesar Rp 391.607.775,- padahal
Terdakwa selaku Bupati Jembrana mengetahui dalam
APBD Kab. Jembrana tahun 2006 tidak ada dianggarkan
dana untuk Pembayaran Pengadaan Mesin oleh
Perusda.kepada Yuasa Sangyo dan Terdakwa juga
mengetahui Dana Panjar hanya dapat dilakukan untuk
pengeluaran yang bersifat Rutin dan Mendesak dan tidak
dibenarkan untuk pembayaran proyek pengadaan barang/
pembangunan fisik.
2 Bahwa Terdakwa ikut menandatangani selaku mengetahui
surat perjanjian kerja Nomor : 04/PK/PP.KOM/X/2006
58/PB/X/2006 tanggal 10 Oktober 2006
antara I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK Dinas PULH dengan
Direktur CV Puri Bening atas nama I Gusti Gede Permadi dengan nilai
kontrak sejumlah Rp 496.500.000,-, yang digunakan untuk mengembalikan
dana panjar sebesar Rp 391.607.775,-padahal Terdakwa mengetahui
pegadaan mesin pengolah sampah tersebut dilakukan oleh Yuasa Sangyo
bukan oleh CV. Puri Bening.
3 Bahwa Terdakwa menyetujui/Meng-Acc Nota Dinas
Nomor : 900/196.1/PULH tanggal 1 Februari 2007 dari I
Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH kepada Terdakwa
selaku Bupati Jembrana perihal permohonan Panjar untuk
pembayaran tagihan mesin oleh Perusda kepada Yuasa
Sangyo sebesar Rp 600.000.000,- padahal Terdakwa
selaku Bupati Jembrana mengetahui dalam APBD Kab.
Jembrana tahun 2007 tidak ada dianggarkan dana untuk
Pembayaran Pengadaan Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa
Sangyo dan Terdakwa juga mengetahui Dana Panjar hanya
dapat dilakukan untuk pengeluaran yang bersifat Rutin dan
98
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mendesak dan tidak dibenarkan untuk pembayaran proyek
pengadaan barang/pembangunan fisik.
4 Bahwa Terdakwa menyetujui/Meng-Acc Nota Dinas
Nomor : 900/543/PULH tanggal 29 Maret 2007 dari I
Nyoman Suryadi selaku Kadis PULH kepada Terdakwa
selaku Bupati Jembrana perihal permohonan Panjar untuk
pembayaran tagihan mesin oleh Perusda kepada Yuasa
Sangyo sebesar Rp 193.386.600,-padahal Terdakwa
selaku Bupati Jembrana mengetahui dalam APBD Kab.
Jembrana tahun 2007 tidak ada dianggarkan dana untuk
Pembayaran Pengadaan Mesin oleh Perusda.kepada Yuasa
Sangyo dan Terdakwa juga mengetahui Dana Panjar hanya
dapat dilakukan untuk pengeluaran yang bersifat Rutin dan
Mendesak dan tidak dibenarkan untuk pembayaran proyek
pengadaan barang/pembangunan fisik;
5 Bahwa Terdakwa ikut menandatangani surat perjanjian
Nomor : 04/PPTK/KPS/PULH/2007
71/PD/II/2007 antara I Nyoman Gede Sadguna, ST selaku PPTK
dengan I Gusti Ketut Mulyarta selaku Direktur Perusda Kab. Jembrana,
dengan nilai kontrak sebesar Rp 912.500.000,- yang dianggarkan dalam
DASK Dinas PULH Kab. Jembranata tahun 2007 untuk pengembalian dana
panjar sebesar Rp 600.000.000,- dan panjar tahap ketiga sebesar Rp
193.386.600,- yang semestinya tidak Terdakwa lakukan karena sesuai
ketentuan undang-undang perbendaharaan negara, seharusnya pembuatan
kontrak sudah termasuk dalam tataran pelaksanaan Perda APBD dan sudah
menjadi kewenangan dari SKPD dan bukan lagi menjadi kewenangan Bupati,
namun Terdakwa selaku tetap melakukan hal tersebut dengan alasan kontrol
administrasi padahal secara tidak langsung hal itu menjadi suatu bentuk
intervensi Terdakwa sebagai Bupati kepada bawahannya.
6 Kemudian Terdakwa juga menyetujui permohonan Dana
Hibah oleh oleh Direktur Perusda I Gusti Ketut Mulyarta
kepada Terdakwa selaku Bupati Jembrana sebesar Rp
2.300.000.000,- yang digunakan untuk perbaikan mesin
dan untuk pelunasan pembayaran atas pembelian mesin
pengolah sampah, padahal dalam APBD Kab. Jembrana
Hal. 99dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tahun anggaran 2008 dana hibah tersebut disetujui dalam
pembahasan anggaran antara Pemda (eksekutif) dengan
DPRD (legislatif) dianggarkan untuk Biaya Operasional
Pengolahan Sampah Organik bukan untuk membayar
cicilan/pengadaan fisik, yang seharusnya Terdakwa
selaku Bupati Jembrana tidak menyetujui atau menunda
pelaksanaan pencairan dana hibah tersebut karena
permohonan dan penggunaan dana hibah tersebut tidak
sesuai dengan peruntukannya atau tidak sesuai dengan
anggaran yang disetujui oleh DPRD sampai dengan
dilakukan perubahan atau pergeseran atas mata anggaran
tersebut yang dituangkan dalam APBD Perubahan. Bahwa
dari pencairan dana hibah tersebut oleh I Gusti Ketut
Mulyarta di BPD Bank BPD Cabang Negara pada tanggal
21 Januari 2008, dan seluruhnya digunakan untuk
membayar cicilan mesin pengolah sampah kepada
Kazuyuki Tsurumi, tampak ada aliran dana ke rekening
Terdakwa pada Bank BCA Cabang Negara Nomor
2360231993 atas nama I Gede Winasa sebesar Rp
853.098.000,- dan sisanya ditransfer ke Rekening BNI
Cabang Singaraja Nomor 0124580977 atas nama I Gede
Putu Wardana sebesar Rp 1.446.911.000,-Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berturut-turut dan berlanjut dan
berakibat dilakukan kewajiban pembayaran-pembayaran harga mesin secara
berturut-turut dan berlajut terhitung sejak bulan September 2006 berjumlah
Rp 392.097.285, bulan Februari 2007 terjadi 2(dua) kali pembayaran yang
jumlahnya Rp 600.000.000, bulan Mei 2007 terjadi pembayaran yaitu
tanggal 8 dan 14 mei 2007 berjumlah Rp 193.386.600. kemudian pada bulan
Januari 2008, pembayaran dengan menggunakan dana hibah sebesar
Rp 2.300.000.000,- dan terakhir pelunasan pembayaran mesin menggunakan
uang yang bersumber dari hasil pengadaan pupuk dinas pertanian pada bulan
Mei 2008 sejumlah Rp 445.194.750,-, sehingga jumlah pembayaran mesin
seluruhnya sebesar Rp 3.930.678.635 atau setara dengan ¥
51.154.253.-100
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dengan demikian unsur Gabungan beberapa perbuatan yang berhubungan
sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
telah terpenuhi;
Uraian Pasal 18 ayat(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa Pasal 18 ayat(1) UU Nomor 31 Tahun 1999 hanya mengatur tentang
ketentuan pidana tambahan berupa :
a Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari
tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak
pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang
menggantikan barang-barang tersebut;
b Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1
(satu) tahun;
d Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan
seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan
pemerintah kepada terpidana.
Mengenai pencantuman Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor
20 Tahun 2001 sebagaimana dalam Surat Dakwaan menurut pendapat kami
bukan merupakan unsur oleh karena itu tidak perlu kami buktikan;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam
putusannya mengenai Barang Bukti yang dikembalikan kepada masingmasing dari mana barang bukti tersebut disita, hal yang demikian menurut
hemat kami adalah putusan yang keliru mengingat semua barang bukti
tersebut masih digunakan oleh Penyidik Polda Bali dalam perkara atas nama
Kazuyuki Tsurumi yang mana berkas perkara tersebut sudah dinyatakan
lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Bali namun belum dapat
ditindak lanjuti sehubungan dengan keberadaan Kazuyuki Tsurumi hingga
saat ini tidak diketahui. Dengan demikian Putusan Majelis hakim Pengadilan
Negeri Negara tersebut tidak berdasar;
- Bahwa Perkara Terdakwa(in casu) adalah perkara seplitsing, yang 4(empat)
orang Terdakwa dalam perkara tersebut telah diputus bersalah melakukan
tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara berdasarkan Putusan MA.
RI masing-masing atas nama terpidana :
Hal. 101dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. I Gusti Ketut Mulyarta, Spt (sebagai Direktur Perusda Kabupaten
Jembrana), dengan Putusan MA. RI Nomor : 218 K/Pid.Sus/2011,
tanggal 24 Maret 2011.
- Pidana badan : pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi
selama ditahan.
- Denda : Rp 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti Rp 338.242.604,- subsidair 2 tahun
penjara.
2. Drs. I Nyoman Suryadi (sebagai Kepala Dinas PULH Kabupaten
Jembrana), dengan Putusan MA. RI Nomor : 526 K/PID.Sus/2011,
tanggal 24 April 2011, menolak permohonan kasasi. Adapun putusan PT.
Denpasar :
- Pidana badan : pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama
ditahan.
- Denda : Rp 250.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan.
3. I Nyoman Gede Sadguna, ST (selaku PPTK Dinas PULH Kabupaten
Jembrana), dengan Putusan MA RI Nomor : 564 K/PID.Sus/2011,
tanggal 24 Maret 2011.
- Pidana badan : pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama
ditahan.
- Denda : Rp 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti sebesar Rp 338.242.604,- subsidair 2
tahun penjara.
4. I Gusti Agung Gede Permadi(selaku Direktur CV. Puri Bening), dengan
Putusan MA. RI Nomor : 190 K /PID. Sus/ 2011, tanggal 23 Februari
2011, menolak permohonan kasasi. Adapun Putusan PT. Denpasar :
- Pidana badan : pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi
selama ditahan.
- Denda : Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
- Bahwa dalam perkara Pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos
di Kabupaten Jembrana, 4 (empat) orang terpidana tersebut di atas telah
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi namun tidak semuanya
dihukum untuk membayar uang pengganti, sehingga siapakah yang harus
dibebani membayar uang pengganti untuk mengembalikan kerugian
keuangan Negara;
102
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dalam persidangan terungkap jelas fakta adanya aliran dana yang
dibayarkan kepada Kazuyuki Tzurumi yang selanjutnya masuk ke rekening
Terdakwa dengan alasan untuk pembayaran tanah dan mobil, hal itu semata
hanyalah untuk menutupi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Terdakwa sehingga sangatlah tidak mendasar apabila hakim hanya
berpendapat bahwa aliran dana tersebut karena adanya ikatan perdata antara
Terdakwa dan Kazuyuki Tsurumi, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dari
mana sumber dana tersebut yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi
proyek pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana kami uraikan di atas, jelaslah bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara telah salah dalam menerapkan hukum
pembuktian atau tidak menerapkan hukum sebagai mana mestinya, dan Majelis Hakim
Pengadlan Negeri Negara telah menjatuhkan Putusan tanpa disertai dengan kearifan atas
fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan sidang pada
Pengadilan Negeri Negara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex
Facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dalam menafsirkan unsur-unsur
dari Pasal dakwaan, dengan pertimbangan:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dari persidangan terbukti
bahwa Terdakwa selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jembrana telah mengetahui
sejak semula, bahkan mulai dari tahap perencanaan kegiatan pengadaan mesin pengolah
sampah organik menjadi pupuk kompos, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman antara Dirut Perusda, I Gusti Ketut
Mulyarta, SP., dengan Direktur PT. Yuasa Sangyo, Co. Ltd., Kazuyuki Tsurami sebagai
pihak yang akan mengadakan mesin pengolah sampah organik menjadi pupuk kompos
tersebut;
Bahwa MoU/Nota Kesepahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
penandatanganan Perjanjian Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi
kompos No. 55/PD/I/2006
02/YS/I/2006 tanggal 8 Februari 2006, dengan nilai
kontrak sebesar ¥ 43.016.546(empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat
puluh enam yen), yang pembayarannya dengan cara mencicil atau membayar cash
Hal. 103dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan batas akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2008 dan dilakukan setelah masa
training selesai;
Bahwa kemudian pemasangan mesin tersebut dilakukan oleh pihak Yuasa
Sangyo, Co. Ltd., dan untuk melakukan pembayaran tagihan secara bertahap, dana
diambilkan dari Dinas PULH Tahun Anggaran 2006, hal ini dilakukan karena Perusda
tidak mempunyai anggaran untuk pengadaan mesin tersebut;
Bahwa untuk mencairkan anggaran dari Dinas PULH tersebut, maka telah dibuat
kontrak fiktif antara Dinas PULH yang ditandatangani oleh I Nyoman Gede Sadguna,
ST., selaku Pengguna Anggaran dengan Direktur CV. Puri Bening, I Gusti Agung Gede
Permadi, seolah-olah terdapat kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah yang
dilakukan oleh CV. Puri Bening yang juga ditandatangani oleh Terdakwa sebagai
mengetahui, padahal kenyataannya CV. Puri Bening hanya mengerjakan sebagian kecil
dari kegiatan yang disebutkan dalam kontrak, namun Terdakwa telah memberikan
persetujuan pada saat diajukan Permohonan Panjar untuk Biaya Pembayaran Tagihan
Mesin yang diajukan oleh Drs. I Nyoman Suryadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Lingkungan Hidup;
Bahwa meskipun masin pengolah sampah organik menjadi pupuk kompos
tersebut sempat dioperasikan dan menghasilkan pupuk kompos, dan dari hasil penjualan
pupuk kompos tersebut diperoleh dana sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan Rp 193.000.000,-(seratus sembilan puluh tiga juta rupiah),
namun kemudian mesin pengolah sampah tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa pengadaan mesin pengolah sampah organik tersebut pada akhirnya telah
dibayar melebihi dari harga yang telah disepakati dalam kontrak yang semestinya
sebesar ¥ 43.016.546 (empat puluh tiga juta enam belas ribu lima ratus empat puluh
enam yen) namun telah dilaksanakan pembayaran sebesar ¥ 51.154.253(lima puluh satu
juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga yen) dan berdasarkan
Laporan Hasil Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP ditemukan indikasi
kerugian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana sejumlah Rp
2.029.455.626,38(dua milyar dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu
enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka terbukti bahwa Terdakwa
bersama-sama dengan I Gusti Ketut Mulyarta, Spt., sebagai Direktur Perusda Kabupaten
Jembrana Drs. I Nyoman Suryadi sebagai Kepala Dinas PULH Kabupaten Jembrana I
Nyoman Gede Sadguna, ST., selaku PPTK Dinas PULH Kabupatena Jembrana dan I
Gusti Agung Gede Permadi selaku Direktur CV. Puri Bening (para Terdakwa dalam
104
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perkara terpisah/splitsing dan telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana), telah
menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara dan menguntungkan
pihak lain dalam hal ini Kazuyuki Tsurumi Direktur PT. Yuasa Sangyo, Co. Ltd.;
Bahwa dengan demikian maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh
unsur pasal dakwaan Subsidair, karenanya harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi
pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
• Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Jembrana, tidak
memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan
keuangan Negara;
• Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam keadaan
ekonomi Indonesia yang tidak stabil;
Hal-hal yang meringankan :
• Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif
sehingga sidang dapat berjalan lancar;
• Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya di dalam
penandatanganan Surat Perjanjian selaku mengetahui
dan meng-Acc permohonan panjar dan hibah;
Menimbang, bahwa dalam memori kasasinya, Penuntut Umum menguraikan
bahwa dari pembayaran mesin pengolah sampah tersebut, oleh Kazuyuki Tsurumi telah
disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp 187.500.000,-(seratus
delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah) dengan alasan pembayaran Sedan Mercy DK
1 W milik Terdakwa yang dibeli oleh Kazuyuki Tsurumi dan sebesar Rp 853.098.000,-(delapan ratus lima puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan alasan
pembayaran sebidang tanah di Desa Pekutan HGB No. 1 Desa Pekutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Sedan Mercy DK 1 W, serta sebidang tanah di
Desa Pekutan tersebut telah disita oleh Penuntut Umum, maka cukup beralasan apabila
terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah
Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Negara No. 29/Pid.Sus/2011/
PN.NGR tanggal 1 Juli 2011. tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus
Hal. 105dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera
di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum
dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara
pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, oleh karena barang bukti masih diperlukan untuk perkara yang
terkait, maka barang bukti tersebut dikembalika kepada Penuntut Umum;
Memperhatikan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat(1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo
Pasal 55 ayat(1) ke-1 jo Pasal 64 ayat(1) KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/ Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Negara tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara No. 29/Pid.Sus/2011/PN.NGR
tanggal 1 Juli 2011;
M EN G A D I L I S E N D I R I
1 Menyatakan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primiar;
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
3 Menyatakan Terdakwa Prof. DR. drg. I GEDE WINASA terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”
sebagaimana Dakwaan Subsidair;
4 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
5 Menetapkan barang bukti :
1 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-01-2008 s/d 05-02-2008;
2 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-12-2007 s/d 04-01-2008;
106
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-02-2008 s/d 10-03-2008;
4 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-03-2008 s/d 31-01-2008;
5 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-04-2008 s/d 30-04-2008;
6 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 27-05-2008;
7 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-05-2008 s/d 03-06-2008;
8 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-06-2008 s/d 01-07-2008;
9 Rekening Koran kredit PRK Periode 01-07-2008 s/d 04-08-2008;
10Rekening Koran kredit PRK Periode 01-08-2008 s/d 01-09-2008;
11Laporan kas harian periode tanggal 06 Mei 2008;
12Laporan kas harian periode tanggal 16 Mei 2008;
13Laporan kas harian periode tanggal 21 Januari 2008;
14Surat permohonan Dana hibah nomor : 38/PD/1/2008 tgl 09 Januari 2008;
15Neraca Perusahaan per-31 Desember 2006;
16Bonggol Cheque No.457081 s/d N 457090;
17Bonggol Cheque G No.N 530111 s/d N 530120;
181(satu) lembar tindasan buku kas keluar No.63 tgl 14 September 206 sebesar
Rp 392.097.285;
191 (satu) lembar tindasan bukti transfer ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd ats
nama Tsurumi Kazuyuki tgl 14 September 2006 sebesar Rp 392.097.285;
201(satu) lembar kwitansi no.000407, tgl 02-02-2007 sebesar Rp
151.000.000,-;
211 (satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.21, tgl 06-02-2007, sebesar Rp
151.000.000;
221 (satu) lembar tindasan bukti kas keluar No.22, tgl 6-02-2007 sebesar Rp
449.000.000;
231(satu) lembar tindasan permohonan pengiriman uang bank BNI bukti transfer
ke Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd atas nama Shimizu Katzuki tanpa nomer dan
tanggal sebesar Rp 449.000.000;
241(satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 6 Mei 2008, sebesar Rp
250.000.000;
251(satu) lembar kwitansi tanpa nomer, tgl 14 Mei 2007, sebesar Rp
193.386.600,-;
26Foto copy surat Perusda kabupaten Jembrana No.38/PD/I/2008, tgl 9 Januari
2008, perihal permohonan dana hibah(telah dilegalisir);
Hal. 107dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
27Foto copy rekomendasi kabag Ekbangsosbud setda kabupaten Jembrana, tgl 14
Januari 2008(telah dilegalisir);
28Foto Copy surat Setda kabupaten Jembrana No.500/20/ ekbangsosbud/2008, tgl
15 Januari 2008, perihal kajian permohonan bantuan(telah dilegalisir);
29Foto copy Nota Dinas setda kab.Jembrana No.500/19/ ekbangsosbud/2008, tgl
15 januari 2008, perihal mohon tanda tangan Bupati(telah dilegalisir);
30Foto copy surat keputusan Bupati Jembrana No.44/Ekbangsosbud/2008, tentang
pemberian dana hibah kepada Perusda Kab.Jembrana(telah dilegalisir);
31Fotocopy surat nota persetujuan No.500/18/Ekbangsosbud/2008, tgl 15 Januari
2008, perihal dana hibah untuk mengatasi kekurangan dana operasional
pengelolaan sampah organic(telah dilegalisir);
32Foto copy surat naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Jembrana
dengan Perusda Kab.Jembrana No.500/27/Ekbangsosbud/2008, tgl 16 Januari
2008(telah dilegalisir);
33Foto copy kwitansi tanpa nomor dan tgl, yang menerima Direktur Perusda
Kab.Jembrana senilai Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah)
(telah dilegalisir);
34Foto copy surat permintaan pembayaran (spp) No.04/LS/SETDA/2008, tgl 18
Januari 2008(telah dilegalisir);
35Foto copy surat perintah membayar(SPM) tahun anggaran 2007, No.SPM 04/
LS/SETDA/2008(telah dilegalisir);
36Foto copy surat pernyataan tanggung jawab belanja No.900/091/ Umum/2008,
tgl 18 Januari 2008(telah dilegalisir);
37Foto copy surat penelitian kelengkapan dokumen SPP, tgl 21-01-2008 (telah
dilegalisir);
38Foto copy surat perintah pencairan dana(SP2D) No.931/00034/SP2D/ 2008 tgl
21 Januari 2008(telah dilegalisir);
391 (satu) buah buku surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor : 04/PPTK/Kps/
PULH/2007 (Pihak Pertama), 71/PD/II/2007 tanggal 09 Februari 2007 antara
pejabat pelaksana teknis kegiatan kerjasama pengelolaan sampah tahun 2007
dengan perusahaan daerah kabupaten Jembrana Jln.Jendral A.yani No.24
Negara. Program : pengembangan kinerja pengelolaan persampahan, kegiatan :
kerjasama pengelolaan sampah organik menjadi sampah organik menjadi
kompos. Lokasi : kecamatan Negara, tahun : 2007.;
108
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
401 (satu) lembar payment request kepada perusahaan Daerah Kabupaten
Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi Naminam Rikugo,
Azumino-SHI, Nagano, Japan. Tlp.0263-625646, Fax.0263-625647, E-mail.
yuasa@inett.or.jp. Tanggal 2 Mei 2006;
415 (lima) lembar payment request kepada perusahaan Daerah Kabupaten
Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd 1935 Akashi Naminam Rikugo,
Azumino-SHI, Nagano, Japan. Tlp.0263-625646, Fax.0263-625647, E-mail.
yuasa@inett.or.jp. Tgl 1 Januari 2007. 4 (empat) lembar delay money sejak
bulan September s/d Desember 2006 dan 1 (satu) lembar payment request
kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd.
Co.Ltd tgl 1 Januari 2007;
421 (satu) lembar tagihan dari Yuasa Sangyo, Co.Ltd..Co.Ltd berhuruf kanji
dengan nilai nominal 5.005.306 Yen, yang ditanda tangani oleh Tzurumi
Kazuyuki;
431 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 21 Januari 2008 senilai Rp
2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) yang menerima berhuruf
kanji bermaterai 6000;
441(satu) lembar kwitansi tanpa nomor tertanggal 7 Mei 2008 senilai Rp
250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang menerima berhuruf kanji
bermaterai 6000;
451(satu) lembar kwitasi tanpa nomor tertanggal 16 Mei 2008 senilai Rp
195.194.750,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh empat
ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang berhuruf kanji bermaterai 6000;
461(satu) lembar surat keterangan selesainya tugas tertanggal 02 april 2007;
473(tiga) lembar nota kesepahaman antara perusahaan daerah kabupaten Jembrana
dengan Yuasa Sangyo, Co.Ltd. Co.Ltd tentang pengelolaan sampah organik
menjadi kompos nomor : 47/PD/II/2006
01/YS/II/2006, hari Selasa tanggal 6 Februari 2006;
483 (tiga) lembar surat perjanjian pengadaan mesin pengolahan sampah organik
menjadi kompos antara perusahaan daerah kabupaten Jembrana dengan Yuasa
Sangyo, Co.Ltd. CO.Ltd. Nomor: 55/PD/II/2006, Nomor: 02/YS/II/2006, hari
kamis tanggal 8 Februari 2006;
491(satu) file Dokumen terdiri dari :
e 1 (satu) gabung copy telah dilegalisir PRE COMMUNICATION YUASA
JAPAN-PT.SANKYU INDONESIA;
Hal. 109dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
f 1 (satu) gabung copy yang telah dilegalisir IMPORTATION OF
MACHINERIES;
g 1 (satu) gabung copy yang telah dilegalisir FABRICATION and
INSTALATION;
h 1(satu) gabung copy yang telah dilegalisir OTHER DOKUMENT;
501(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.04/PP.KOM/PERC/2006
06.PH/II/2006 (pihak kedua), tgl 8 Februari 2006 pekerjaan
perencanaan pabrik pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan
pengadaan sarana pengelolaan sampah;
511(satu) berkas surat perjanjian(kontrak)No.06/PK/PP.KOM/2006
27/FJ/V/2006, tgl 15 Mei
2006 pekerjaan pembangunan pabrik pengolahan sampah organic menjadi
kompos;
521 (satu) berkas ADENDUM KONTRAK I No.12./PK/PP.KOM/2006 tgl 28
Agustus 2006 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak Pertama) No.27/Fj/V/2006 (Pihak Kedua) tgl 15 Mei
2006 kegiatan pembangunan pabrik pengolahan sampah organik menjadi
kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
531 (satu) berkas ADENDUM KONTRAK II No.16/PK/PP.KOM/2006, tgl 02
Oktober 2006 terhadap surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.06/PK/
PP.KOM/2006 (Pihak Pertama), No.27/Fj/V/2006 (Pihak Kedua) tgl 15 Mei
2006 kegiatan pembangunan pabrik pengolahan sampah organik menjadi
kompos dan pengadaan sarana pengolahan sampah;
541(satu) berkas surat perjanjian kerja(kontrak) No.04/PK/
PP.KOM/X/2006
No.58/PB/X/2006 tgl 10 Oktober 2006 pekerjaan : pengadaan mesin
pengolahan sampah;
551 (satu) lembar DASK belanja operasi dan belanja modal Dinas Pekerjaan
Umum dan Lingkungan hidup tahun anggaran 2006, tgl 8 Mei 2006;
561(satu) lembar foto copy surat No.06/PK/PP.KOM/XI/2006, tgl 22 November,
Perihal pemeriksaan pekerjaan;
572 (dua) lembar foto copy berita acara serah terima akhir pekerjaan (PHO)
No.217/PAN/PHO/2007;
581 (satu) lembar berita acara serah terima akhir pekerjaan, No.09/PK/
PP.KOM/2007;
110
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
591(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan No.08/PK/ PP.KOM/2007;
601(satu) lembar berita acara serah terima kegiatan, No.620/1391/PULH. Berikut
1 (satu) lembar lampiran berita acara serah terima kegiatan, No.620/1391/
PULH;
611(satu) lembar nota dinas No.900/1932/PULH, selasa tgl 12 September 2006,
perihal permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin atas proyek
plan(sarana) pengolahan sampah organik menjadi kompos di Kab. Jembrana;
621 (satu) lembar copy payment request tgl 1 juni 2006, tentang the first
installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
631 (satu) lembar copy payment request tgl 1 juli 2006, tentang the second
installment for garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244
yen;
641 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Agustus 2006, tentang the second
installment for garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
651(satu) lembar copy payment request tgl 22 Agustus 2006, tentang Delay Mony
in july 2006 advantage sebesar ¥ 10,743 yen;
661(satu) lembar copy payment requesttanggal 1 September 2006, tentang the 5
th installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
671 (satu) lembar copy payment request tgl 1 November 2006, tentang the 7 th
installment for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,44 yen;
681(satu) lembar copy payment request tanggal 1 Desember 2006, tentang delay
money for the garbage transaetional plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
691(satu) lembar copy payment request tanggal 1 Februari 2007, tentang the 10 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥ 1.289,244 yen;
701 (satu) lembar nota dinas No.900/196.1/PULH, tgl 1 Februari 2007, perihal
permohonan panjar untuk biaya pembayaran tagihan mesin atas proyek plan
(sarana) pabrik kompos;
712 (dua) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran panjar sementara
pembayaran cicilan mesin pabrik kompos sebesar Rp
600.000.000(enam ratus juta rupiah) tgl 2 Februari 2007;
721(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in September 2006 adventige sebesar ¥ 42,974 yen;
731(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in Oktober 2006 Adventige sebesar ¥ 32.231 yen;
Hal. 111dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
741(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in November 2006 adventige sebesar ¥ 21,487 yen;
751(satu) lembar copy payment request tgl 1 Januari 2007, tentang delay money
in Desember 2006 adventige sebesar ¥ 10,743 yen;
761 (satu) lembar nota dinas No.900/543/PULH, tgl 29 Maret 2007, perihal
permohonan Panjar untuk biaya pembayaran tagihan atas proyek plant(sarana)
pabrik kompos;
771 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor untuk pembayaran cicilan mesin pabrik
kompos sebesar Rp 193.386.600 (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus
delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), tgl 14 Mei 2007;
781 (satu) lembar copy payment request tgl 1 Maret 2007, tentang the 11 th
installment for the garbage transeational plant sebesar ¥ 1.289,244
yen;
791(satu) lembar copy summary sheet;
808(delapan) lembar copy packing list tgl 15 September 2006;
812(dua) lembar copy boat note/delevery note/surat jalan, tgl 5 November 2006;
823(tiga) lembar copy surat pengantar(SPR) PT.Sankyu Indonesia International,
tgl 03-11-2006;
831(satu) buah buku tabungan BNI No.B5640860;
841 (satu) buah bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) setda Kab.
Jembrana tahun anggaran 2008 No.914/03/Keu/2008, tgl 9 Januari 2008(telah
dilegalisir);
851(satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor, tgl 29 Desember 2006, Pembayaran
kepada CV.Puri Bening sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang
menerima I Gst Agung Gede Permadi(telah dilegalisir);
861 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor, Desember 2006 pembayaran kepada I
Ketut Master untuk sewa genzet operasional mesin pengolahan sampah selama
60 hari sebesar Rp 12.496.000,-(telah dilegalisir);
871 (satu) bendel copy dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas PULH
kabupaten Jembrana tahun anggaran 2007 nomor 1.08.101.15.08.5.2, tgl 31
Januari 2007(telah dilegalisir);
881(satu) bendel copy dokumen anggaran satuan kerja(DASK) perubahan dinas
PULH Kab.Jembrana tahun anggaran 2006(telah dilegalisir);
891(satu) Buah buku tabungan bank BCA Cab.Negara nomor Rek. 02360231995
atas nama I Gede Winasa;
112
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
901 (satu) buah buku tabungan bank BNI Cab.Pembantu Singaraja Nomor
Rek.0150550451 atas nama Kazuyuki Tzurumi;
911(satu) buah sertifikat hak guna bangunan No.1 Desa Pekutatan, Kec.Pekutatan,
Kab.Jembrana, Prop.Bali atas nama I Gede Ngurah Patriana krisna;
921(satu) berita acara penitipan uang retensi No.600/01/PULH tgl 3 Januari 2008
senilai Rp 2.977.039,-(dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga puluh
sembilan rupiah);
93Dokumen gambar (plant view) mesin pengolahan sampah yang terpasang di
Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdiri dari
:
a. Bok Control untuk elektrik;
b. Hopper Equipped Conveyor Belt sebagai pengantar sampah ke crusher;
c. Crusher digunakan untuk memecah atau memotong penghancur sampah;
d. Tronport Conveyor Belt digunakan untuk mendistribusikan sampah ke
scruew Conveyor;
e. Distributiont scruew Conveyor digunakan untuk mendistribusikan
sampah ke bagian Permentasi;
f. Rel Pemindah digunakan untuk memasukan sampah yang sudah
dihancurkan untuk dimasukan kedalam aqitator and mixer;
g. Aqitator and mixer digunakan untuk pencampuran sampah;
h. Hoper equipped screw conveyor sebai pemilah sampah yang sudah jadi;
i. Blower untuk menghilangkan bau;
j. High Presure Pump untuk mesin penyemprot air;
94Sebidang tanah dengan luas 21.090 m2 sesuai sertifikat hak guna Bangunan
No.1 Desa Pekutatan Kec.Pekutatan, kab.Jembrana atas nama I Gede Ngurah
Patriana Krisna;
951 (satu) bendel copy perjanjian No.01, tanggal 15 Oktober 2008 yang telah
dilegalisir;
961 (satu) bendel copy kuasa No.02, tanggal 15 Oktober 2008 yang telah
dilegalisir;
971 (satu) bendel copy jual beli No.371/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang
telah dilegalisir;
981 (satu) bendel copy jual beli No.62/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang telah
dilegalisir;
Hal. 113dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
99Uang senilai Rp 2.977.039,-(dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga
puluh sembilan rupiah), terdiri dari :
1. uang pecahan kertas seratus ribu sebanyak 29 lembar;
2. Uang pecahan kertas lima puluh ribuan sebanyak 1 lembar;
3. Uang pecahan kertas sepuluh ribuan sebanyak 2 lembar;
4. Uang pecahan kertas lima ribuan sebanyak 1 lembar;
5. Uang pecahan kertas seribuan sebanyak 2 lembar;
6. Uang logam senilai lima puluh rupiah sebanyak 1 keping;
100. 1(satu) unit kendaraan roda empat jenis sedan type Mercedes Bend E 320
Clasic tahun 1997 DK 1 WR warna hitam metalik Nomor rangka 21000370
L 030334, Nomor mesin 11197060014792, STNK nomor B061806104,
BPKB nomor A54788371;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti
pada perkara lain;
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013 oleh Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Hakim Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MS. Lumme, S.H., dan
H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada
Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dan dibantu oleh Budi Prasetyo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak
dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd/ MS. Lumme, S.H. Ttd/ Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.
Ttd/ H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd/ Budi Prasetyo, S.H., M.H.
114
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 114
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Hal. 115dari 114 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/2011
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus,
SUNARYO,SH.,MH.
NIP. 040044338
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 115
2. PERDATA
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
Nomor 140 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jaksa
Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 21 Agustus 2013, yang selanjutnya Jaksa Agung Republik
Indonesia memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada para
Jaksa Pengacara Negara yaitu Tambok Nainggolan, S.H., M.H.,
dan kawan-kawan semuanya berkedudukan di Jalan Sultan
Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor SK-092/A/
JA/09/2013 tanggal 10 September 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali I juga Termohon Peninjauan
Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/
Penggugat/Terbanding-Pembanding;
Melawan
YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR, Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia berkedudukan di Jalan H.R.
Rasuna Said Kav. 8-9 (Gedung Granadi) Kuningan, Jakarta
Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Haniah Supardi,
S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokatpada Kantor Hukum
“RDS& PARTNERS”, beralamat di Gedung Graha Mandiri Lt. 24
Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Jakarta Pusat, yang tergabung
dalam Tim Penasihat Hukum Yayasan Supersemar, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2013;
Termohon Peninjauan Kembali I juga Pemohon Peninjauan
Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/
Tergugat II/Pembanding-Terbanding;
Dan
Hal. 1dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
H.M. SOEHARTO alias SOEHARTO, sebagai pendiri sekaligus
sebagai Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar serta sebagai
pribadi bertempat tinggal di Jalan Cendana Nomor 8 Jakarta
Pusat yang dalam hal ini diteruskan oleh ahliwarisnya yaitu:
1. SITI HARDIJANTI RUKMANA, bertempat tinggal di Jalan Yusuf
Adiwinata Nomor 14 Jakarta Pusat;
2. SIGIT HARJOJUDANTO, bertempat tinggal di Jalan Yusuf
Adiwinata Nomor 12 Jakarta Pusat;
3. BAMBANG TRIHATMOJO, bertempat tinggal di Jalan Tanjung
Nomor 1-5, Jakarta Pusat;
4. SITI HEDIATI SOEHARTO, bertempat tinggal di Jalan
Cendana Nomor 1-5, Jakarta Pusat;
5. HUTOMO MANDALA PUTRA, bertempat tinggal Jalan
Cendana Nomor 12 Jakarta Pusat;
6. SITI HUTAMI ENDANG ADININGSIH, bertempat tinggal di
Jalan Cendana Nomor 17, Jakarta Pusat, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada Jiffy Ngawiat Prananto, S.H., dan
kawan-kawan Para Advokat pada Kantor Hukum “RDS &
PARTNERS”, beralamat di beralamat di Gedung Graha Mandiri
Lt. 24 Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Jakarta Pusat, yang
tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Ahliwaris Almarhum
Bapak H.M. Soeharto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 18 Desember 2013;
Turut Termohon Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Turut
Termohon Kasasi/Tergugat I/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali I juga Termohon Peninjauan II dahulu Pemohon Kasasi I
juga Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor
2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum
tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali I juga
Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I juga Pemohon
2
2
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding dan Turut Termohon Pemohon
Peninjauan Kembalidahulu Turut Termohon Kasasi/TergugatI/Turut Terbanding
dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Pengugat adalah Negara Republik Indonesia Cq. Presiden
Republik Indonesia, sehingga secara hukum Penggugat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia
dan kepentingan rakyat Indonesia, termasuk dalam hukum perdata;
Bahwa Presiden Republik Indonesia adalah penyelenggara pemerintah
negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang di dalam mencapai tujuan negara RI sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD Negara RI. Tahun 1945 khususnya pada alinea ke-4 (keempat) Pembukaan yang berbunyi:“... Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia";
Bahwa Tergugat I pernah menjadi Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan Republik Indonesia(tahun 1967 sampai dengan tahun 1998);
Bahwa Tergugat I sebagai pribadi telah membentuk beberapa badan
hukum yang berbentuk yayasan, diantaranya adalah Yayasan Beasiswa
Supersemar(Tergugat II) yang dibentuk dengan Akta Notaris Drs. Gde Ngurah
Rai, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 37 tanggal 16 Mei 1974 dan untuk pertama
kalinya mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris : Bardosono;
Bendahara : Soedjarwo;
3
Hal. 3dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sedangkan susunan pengurus terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Yayasan Supersemar (Akta Notaris P. Sutrisno A.
Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 46 tanggal 27 Desember 1999)
adalah sebagai berikut:
Ketua : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris : Arjodarmoko;
Bendahara : Drs. Sabarono Slamet, M.Si;
Bahwa Pasal 7 ayat(4) Anggaran Dasar Yayasan menentukan.:,“Ketua
Pengurus Yayasan atau jika ia berhalangan anggota pengurus lainnya diberi
kuasa tertulis, berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan serta
untuk melakukan segala perbuatan pemilikan";
Bahwa dalam mencapai tujuan negara Republik Indonesia, Penggugat
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus
1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5 persen(lima persen) dari
Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang menentukan bahwa 50 persen
(lima puluh persen) dari 5 persen (lima persen) sisa laba bersih bank-bank milik
negara disetorkan langsung ke dalam rekening Tergugat II;
Bahwa dengan aturan tersebut Tergugat II memperoleh sejumlah dana;
Bahwa dengan demikian dana yang telah dihimpun oleh Tergugat II
seharusnya dan sepatutnya dipergunakan untuk mencapai tujuan sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan yang berbunyi
sebagai berikut:
“Maksud dan tujuan yayasan adalah:
i. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak
dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan;
ii. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan;
II. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat;
Bahwa Tergugat II adalah sebuah yayasan yang didirikan oleh Tergugat
I dan diketuai oleh Tergugat I;
Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal
23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank
4
4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, dan dana
lainnya yang ada pada Tergugat II, Tergugat II telah memperoleh dana sebesar
US$420.002.910,64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus
sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen);
Bahwa ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah mengunakan dana yang
terkumpul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal
23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank
Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 dengan
menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai berikut:
1. Sejumlah US$125.000.000 (seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
2. Sejumlah US$19.959.807,19(sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh
sembiIan delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan belas sen)
pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
3. Sejumlah US$275.043.103,45(dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh
tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen) pada
tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
4. Sejumlah Rp13.173,178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga juta
seratus tujuh puluh delapan ribu sembiIan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d 17 November 1997
diberikan kepada PT. Sempati Air;
5. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT. Kiani
Sakti;
6. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT. Kalhold Utama, Essam
Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri; .
5
Hal. 5dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa uang yang dipergunakan secara tidak sesuai dengan tujuan
tersebut mencapai sejumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta
dua ribu sembiIan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
dan Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen) oleh karena uang tersebut diperoleh dengan dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang
Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang
kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
333/KMK.0111/978 tanggal 30 Agustus 1978, yang disetorkan kepada Tergugat
II untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Anggaran
Dasarnya, akan tetapi telah disalahgunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II
sebagaimana diuraikan di atas maka Penggugat berhak untuk menuntut agar
uang tersebut dikembalikan kepada Penggugat;
Bahwa dengan digunakannya uang sejumlah US$420.002.910,64(empat
ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima
miliar sembiIan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen), yang tidak sesuai dengan
tujuannya mengakibatkan banyak siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup
cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam
pembiayaan, telah dihilangkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya
pendidikan yang sulit dinilai jumlahnya dengan uang, namun diperkirakan
sebesar Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun rupiah);
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan di
atas merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena perbuatan tersebut
bertentangan dengan Pasal 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1976 tanggal 23 April 1876 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih
Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus
1978, serta Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar yang menyatakan
6
6
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa tujuan yayasan adalah membantu/membina para siswa/mahasiswa yang
cukup cakap tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya(videPasal 3 ayat(2)
Anggaran Dasar Yayasan);
Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut merugikan Penggugat,
karena:
1. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mecerdaskan kehidupan
bangsa dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UUD 1945, negara
mempunyai kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak setiap warga
negara untuk mendapat pengajaran. Pencapaian tujuan ini antara lain
dipercayakan kepada Tergugat II;
2. Dana yang oleh Penggugat telah disetorkan kepada Tergugat II dengan
dasar Peraturan Pemerintah Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Pasal 1 Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978,
dan dana lainnya yang ada pada Tergugat II sebenarnya merupakan dana
yang seharusnya dipergunakan oleh Penggugat untuk melaksanakan
ketentuan dalam UUD 1945, sehingga Tergugat II dapat membantu
pelaksanaan tugas Penggugat yang ditentukan dalam ketentuan UUD 1945
dan di dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. Pada kenyataannya uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai
dengan apa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba
Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK. 011/1978 tanggal 30
Agustus 1978, serta ketentuan Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Yayasan.
Hal ini mengakibatkan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk
membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak
dapat melanjutkan pelajarannya;
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum(PMH) yang merugikan Penggugat, maka sesuai dengan Pasal
1365 KUHPerdata, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar
kerugian kepada Penggugat;
7
Hal. 7dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan putusan yang dapat
dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan
Tergugat II, telah mengakibatkan kerugian negara RI. Cq. Pemerintah RI
sejumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembiIan
ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen) karena:
• Uang sejumlah tersebut di atas seharusnya digunakan oleh Tergugat I dan
Tergugat II untuk mendukung Penggugat melaksanakan kewajiban
Penggugat guna memenuhi hak warga negara untuk mendapat pengajaran
seperti yang ditentukan di dalam Pasal 32 ayat(1) UUD 1945;
• Bahwa oleh karenanya, Penggugat mengenai Tergugat I dan Tergugat II
agar secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat;
Bahwa adanya kekhawatiran Penggugat mengenai Tergugat I dan
Tergugat II akan memindahkan asetnya dan guna terjaminnya pelaksanaan
tuntutan Penggugat maka Penggugat perlu memohon diletakkan sitaan
(conservatoir beslag)terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu:
• Tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan nama Gedung
Granadi, terletak di JI. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Kuningan, Jakarta
Selatan, milik Tergugat II;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang akurat yang
tidak dapat dibantah, maka putusan di dalam perkara ini harus merupakan
putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan,
permohonan banding atau kasasi sebagai yang dimaksud di dalam Pasal 180
HIR;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas
Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan
putusan sebagai berikut:
I. Dalam Provisi
1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga;
8
8
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada
perlawanan, permohonan banding atau kasasi;
II. Dalam Pokok Perkara
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
membayar kerugian berupa:
a. Kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah US$420.002.910,00
(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
empat rupiah koma tujuh puluh lima sen);
b. Kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah
Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun rupiah);
c. Secara keseluruhan berjumlah US$420.002.910,64 (empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika
Serikat enam puluh empat sen) dan Rp10.185.918.048.904,75
(sepuluh trilyun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya
perkara;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, sekalipun ada
perlawanan, permohonan banding atau kasasi;
Atau:
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II telah
mengajukan jawaban pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. DALAM PROVISI:
9
Hal. 9dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Penggugat dalam petitumnya menuntut agar Pengadilan Negeri
meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan diatasnya setempat
dikenal dengan nama Gedung Granadi terletak di Jalan H.R. Rasuna Said
Kav.8-9 Kuningan, Jakarta Selatan milik Tergugat II dan agar sita jaminan
tersebut dinyatakan sah dan berharga serta putusan tersebut dapat
dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, permohonan banding
atau kasasi;
Bahwa permintaan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat dalam
gugatannya(posita tuntutan provisi Penggugat) didalilkan dalam pokok perkara,
karenanya tuntutan Provisi Penggugat tersebut telah menyangkut pokok
perkara;
Bahwa mengenai hal Tergugat I dan Tergugat II mohon dengan
menunjuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I putusan tanggal 5 Juli 1977
Nomor 279 K/Sip/1976 dalam perkara antara: Yayasan Perguruan Al Irsyad dkk
lawan Ny. Siamah yang kaidahnya menyatakan:
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim
yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok
perkara harus ditolak”;
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, Hukum Perdata dan
Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, halaman 303 Nomor
33 IV.15)
Bahwa berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas, maka permohonan
provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.
Bahwa selain itu tuntutan provisi tersebut tidak didasarkan pada buktibukti otentik, karenanya tuntutan provisi tersebut tidak berdasar dan beralasan,
sehingga sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak dan dikesampingkan
(Pasal 180 ayat(1) HIR);
DALAM EKSEPSI:
A. Pihak Penggugat tidak jelas
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah obscuur, sebab
dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai
kedudukan dari Penggugat, yaitu bertindak untuk dan atas nama siapa, apakah
Penggugat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia Cq.
10
10
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia atau untuk dan
atas nama siswa/mahasiswa;
Bahwa di awal gugatannya, yang bertindak selaku Penggugat adalah
Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden
Republik Indonesia, namun dalam pokok perkaranya (Vide hal. 7) Penggugat
mengatas namakan siswa/mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat
melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan, telah kehilangan
kesempatan untuk mendapat bantuan biaya pendidikan yang sulit dinilai
jumlahnya dengan uang, namun diperkirakan sebesar Rp10.000.000.
000.000,00(sepuluh triliun rupiah). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tidak terjadi
kesesuaian mengenai pihak mana yang bertindak selaku Penggugat dalam
perkara a quo.
B. Pihak Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)untuk
mengajukan gugatan;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah obscuur, sebab
dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan hal ini disebabkan karena
Penggugat tidak pernah mendapat kuasa dari Kepala Pemerintahan dan Menteri
Keuangan, sehingga Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan gugatan. Seharusnya Penggugat mendapat kuasa
dari Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Menteri Keuangan yang
mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/
KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5persen (lima
persen) dari laba bersih bank-bank milik negara. Apabila kedudukan hukum
(legal standing) Penggugat sudah benar, maka baru dibahas apakah pemerintah
dapat menerima semua aset yayasan karena pemerintah sebelumnya telah
salah dalam mengeluarkan kebijakan hukum, quod non. Selain itu, Menteri
Keuangan pada saat itu tidak pernah memberikan kuasa kepada Penggugat
untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II, bahkan sampai
Tergugat I melepas jabatannya selaku Presiden pada Tahun 1998. Di samping
itu, Menteri Keuangan yang menerbitkan Keputusan Nomor 333/KMK.011/1978
tersebut tidak pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II,
karena Menteri Keuangan sendiri tidak pernah dirugikan dan karenanya sampai
daluarsa, Menteri Keuangan tidak pernah mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum. Dengan demikian Menteri Keuangan telah menilai bahwa
11
Hal. 11dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan kesalahan dalam mengurus dan
mengelola Yayasan Supersemar.
Bukti lain yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dinilai tidak
melakukan kesalahan dalam mengurus dan mengelola Yayasan Supersemar
adalah sejak Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Nomor 333/
KMK.011/1978 sampai dengan Tergugat I melepas jabatannya selaku Presiden
pada tahun 1998, pertanggungjawaban Tergugat I selalu diterima oleh MPR
setiap 5 (lima tahun) sekali. Dalam pertanggung jawabannya, Tergugat I
mempertanggung jawabkan semua tugasnya, termasuk di dalamnya adalah
segala tugas yang di delegasikan kepada segala organ dan aparatur negara
yang berada di bawah Presiden. Menteri Keuangan yang membawahi
Departemen Keuangan serta Jaksa Agung yang membawahi Kejaksaan,
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Tergugat I yang menjabat
sebagai Presiden saat itu. Tergugat I selanjutnya mepertanggungjawabkan
pendelegasian kepada organ serta aparatur negara yang berada dibawahnya
kepada MPR. Dengan diterimanya pertanggungjawaban Tergugat I, hal ini
berarti tindakan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung pada saat itu juga diterima
oleh MPR;
Bahwa selain itu Penggugat tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan gugatan a quo karena surat kuasa Penggugat cacat formal;
Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo menyatakan bertindak untuk dan
atas nama negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Presiden Republik Indonesia atas dasar adanya Surat Kuasa Khusus dengan
hak substitusi dari Presiden Republik Indonesia kepada Jaksa Agung Republik
Indonesia tanggal 2 Februari 2007 dan Surat Kuasa Khusus Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor SK-047/A/J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007 kepada
para Jaksa Pengacara Negara;
Bahwa Surat Kuasa Khusus sebagaimana dirujuk oleh Penggugat
setelah Tergugat I dan Tergugat II teliti ternyata memperlihatkan hal berikut:
- Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi tanggal 2 Februari 2007 (yang
selanjutnya disebut dengan"SK 2 Februari 2007") memperlihatkan hubungan
hukum pemberian kuasa dari Presiden Republik Indonesia kepada Abdul
Rachman Saleh, S.H., M.H., jabatan Jaksa Agung, hanya menyatakan
12
12
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memberi kuasa kepada Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H., dengan jabatan
sebagai Jaksa Agung;
- Surat Kuasa Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SK- 047/A/
J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007(yang selanjutnya disebut"SK 25 Mei 2007")
memperlihatkan hubungan hukum Hendarman Supandji, jabatan Jaksa Agung
Republik Indonesia memberikan kuasa kepada 12 (dua belas) Jaksa
Pengacara negara atas dasar Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi
tanggal 2 Februari 2007;
SK 2 Februari 2007 bukan surat kuasa kepada Kejaksaan Republik Indonesia
sebagai lembaga pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia(selanjutnya disebut UU Kejaksaan);
SK 2 Februari 2007 hanya menyebutkan nama Abdul Rachman Saleh, S.H.,
M.H., jabatan Jaksa Agung, sementara berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU
Kejaksaan disebutkan dengan jelas dan tegas bahwa " Jaksa Agung adalah
pejabat negara". Dengan tunduk pada pengaturan Pasal 19 tersebut, maka SK 2
Februari 2007 merupakan Surat Kuasa Khusus dari Presiden kepada seorang
pejabat negara in casu Jaksa Agung sebagai pejabat negara;
Berdasarkan Pasal 30 ayat(2) jo. Pasal 2 ayat(1) UU Kejaksaan diatur
bahwa pemberian kuasa keperdataan dari negara harus diberikan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia in casu lembaga pemerintahan;
Bahwa SK 2 Februari 2007 diperuntukkan untuk mengajukan gugatan,
maka secara hukum perdata surat kuasa tersebut hanya dapat dipergunakan
oleh Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai Pejabat
Negara yang saat itu memegang jabatan Jaksa Agung. Bahwa Abdul Rachman
Saleh, S.H., M.H. sebagai Pejabat Negara yang memegang jabatan Jaksa
Agung sudah tidak memiliki kapasitas sebagai pejabat negara yang memegang
jabatan Jaksa Agung jauh sebelum Penggugat mendaftarkan gugatan a quo,
oleh karenanya secara hukum SK 2 Februari 2007 sudah batal demi hukum in
casu hubungan hukum pemberian kuasa sudah berakhir demi hukum semenjak
Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H. tidak lagi memegang jabatan Jaksa Agung;
Bahwa SK 25 Mei 2007 diberikan oleh Hendarman Supandji, jabatan
Jaksa Agung Republik Indonesia kepada 12(dua belas) orang Jaksa Pengacara
Negara untuk mengajukan gugatan a quo, mengingat Surat Kuasa diberikan
13
Hal. 13dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Kop Surat Kejaksaan Agung
Republik Indonesia maka SK 25 Mei 2007 merupakan pemberian kuasa
substitusi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia in casu diberikan oleh
Jaksa Agung sebagai Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia;
Bahwa Pasal 30 ayat(2) UU Kejaksaan menyatakan:
"(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah";
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Kejaksaan ditegaskan harus
ada kuasa khusus sebagai syarat untuk Kejaksaan sebagai lembaga
pemerintahan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
dan atas nama negara atau pemerintah, namun dalam perkara a quo Tergugat I
dan Tergugat II hanya melihat SK 25 Mei 2007 tanpa sama sekali ada surat
kuasa khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada Kejaksaan sebagai
lembaga pemerintahan, oleh karenanya SK 25 Mei 2007 adalah cacat hukum;
Bahwa SK 25 Mei 2007 diberikan oleh Hendarman Supandji, jabatan
Jaksa Agung Republik Indonesia kepada 12(dua belas) orang Jaksa Pengacara
Negara untuk mengajukan gugatan a quo, namun dalam perkara a quo
Tergugat I dan Tergugat II hanya melihat SK 25 Mei 2007 tanpa sama sekali
ada surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan atau surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung
sebagai pejabat negara, oleh karenanya Hendarman Supandji sama sekati tidak
memiliki hak mengajukan gugatan a quo. Demikian pula tindakan Hendarman
Supandji yang memberikan kuasa kepada 12 (dua belas) orang Jaksa
Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan a quo;
Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
C. Pengajuan Gugatan mengenai Perbuatan Melawan Hukum ini Prematur
(Prae Judiciel Geschil-Aanhangig Geding: Hukum Pidana dan Hukum
Perdata);
Bahwa perkara perdata dengan Nomor 04/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel. ini
pada pokoknya sama objek maupun subyeknya dengan perkara pidana Nomor
842/Pid/B/2000/PN.Jak.Sel. yang terdaftar sebagai Surat Dakwaan Nomor Reg.
14
14
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000 tertanggal 8 Agustus 2000 dengan subyek
Terdakwa: atas nama Tergugat I, dan objek dengan dugaan Dakwaan Primair
melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1 ayat 1 sub a
UU Nomor 3 Tahun 1971);
Bahwa dalam dugaan Dakwaan Primair Surat Dakwaan Nomor Reg.
PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000 tertanggal 8 Agustus 2000 atas nama Tergugat I
tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendakwakan Tergugat I
dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui
atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara;
Bahwa hal tersebut didakwakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
kepada Tergugat I dengan alasan bahwa Tergugat I telah menggunakan
sejumlah dana yang menggunakan modal dari negara atau masyarakat yang
seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain
milik Tergugat II. Namun oleh Tergugat I, dana Tergugat tersebut dipergunakan
untuk hal yang bertentangan dengan tujuan sosial Tergugat II, karena Tergugat
I telah memberikan dana-dana Tergugat II tersebut antara lain kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama,
PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok
Usaha Kosgoro;
Bahwa kenyataan (fakta)nya hal yang sama dengan yang didakwakan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana atas nama Tergugat I
tersebut juga didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan perdata ini, yaitu bahwa
Tergugat I telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan sosial
Tergugat II, karena Tergugat I dan Tergugat II telah mempergunakan setoran
dana bank-bank milik negara untuk keperluan yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum, yaitu:
a. Sejumlah US $ 125.000.000(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
b. Sejumlah US $ 19.959.807,19 (sembilan belas juta sembilan ratus lima
puluh sembiIan ribu delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan
15
Hal. 15dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
c. Sejumlah US $ 275.043.103,45 (dua ratus tujuh puluh lima juta empat
puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen)
pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
d. Sejumlah Rp13.173.178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga
juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d17 November 1997
diberikan kepada PT. Sempati Air;
e. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT.
Kiani Sakti;
f. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT. Kalhold Utama, PT.
Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri;
g. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa terhadap perkara pidana atas nama Tergugat I tersebut telah ada
penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(pasti) dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 842/
Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tertanggal 28 September 2000 jo. Putusan Mahkamah
Agung R.I. Nomor 1846 K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001, yang amar/
diktumnya pada pokoknya menyatakan bahwa penuntutan perkara pidana atas
nama Tergugat I tersebut tidak dapat diterima;
Bahwa selain itu terhadap perkara pidana atas nama Tergugat I dengan
dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a UU Nomor 3 Tahun 1971 yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasti) tersebut, Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Nomor TAP-01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang juga telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasti) dengan putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 149/PID/PRAP/2006/PT.DKI. tanggal 1 Agustus 2006
yang menyatakan pada pokoknya bahwa Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Nomor TAP-01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang
16
16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dikeluarkan/diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah
sah menurut hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal diuraikan tersebut, maka perkara perdata ini
memiliki keterkaitan dengan perkara pidana tersebut di atas, sehingga terhadap
implementasi pelaksanaan adanya perkara perdata ini ditentukan pada aturanaturan khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 berikut perubahan-perubahannya;
Bahwa dengan demikian Penggugat yang diwakili oleh kuasanya Cq.
Kejaksaan Agung R.I. hanya diberikan legalitas pengajuan gugatan perdata ini
berdasarkan aturan khusus yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 secara tegas dan jelas
menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Jaksa sebagai
pengacara negara dilakukan dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat
bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi terdapat cukup bukti,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera
menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa
Pengacara negara;
Bahwa karenanya gugatan perkara perdata ini setidaknya tidak layak
diajukan karena objek permasalahan yang sama ini, yaitu dugaan melakukan
perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi sama sekali
tidak pernah dibuktikan oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan
Agung, sehingga berdasarkan asas "Prae Judiciel Geschiel" - "Aanhangig
Geding", perkara perdata ini hanya dapat diperiksa dan diputus apabila objek
perbuatan yang sama(perbuatan melawan hukum) telah diputus terlebih dahulu
oleh hakim pidana;
Bahwa gugatan Penggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad)yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II didasarkan
atau timbul dari dugaan perbuatan atau tindak pidana berupa perbuatan
melawan hukum (wederrechtelijkheid )sebagaimana tersebut di atas, maka
selama tuntutan pidana ini belum berjalan, terhadap tuntutan ganti rugi dalam
perkara perdata sebagai akibat timbulnya dari tindak pidana ini harus
ditangguhkan berdasarkanPasal 29 AB;
17
Hal. 17dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa agar lebih jelas Tergugat I dan Tergugat II mengutip bunyi Pasal
29 AB sebagai berikut:
"Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata
mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak
mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undangundang";
Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gugatan oleh
Penggugat" (melalui Jaksa sebagai Pengacara Negara) kepada Tergugat I tidak
tepat dan belum waktunya untuk dilakukan (gugatan Penggugat prematur)
mengingat eksistensi Tergugat I, yang sampai dengan Penggugat mengajukan
gugatan ini kenyataan(fakta)nya Tergugat I masih hidup;
Bahwa untuk jelasnya Tergugat I dan Tergugat II mengutip ketentuan
Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagai berikut:
“ Dalam hal Terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di
sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara, maka Penutut Umum segera menyerahkan salinan berkas berita
acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan
kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap
ahliwarisnya”;
Bahwa berdasarkan hal hal yang diuraikan tersebut gugatan ini sudah
sepatutnya menurut hukum utuk ditolak dan dikesampingkan;
D. Tentang Daluarsa Pengajuan Gugatan;
Bahwa gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum ini berasal
dari perbuatan Penggugat yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan sisa laba
bersih bank-bank milik negara yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 333 KMK.011/1978 tanggal 30
Agustus 1978 yang menentukan bahwa 50persen dari 5persen sisa Laba Bersih
Bank-Bank milik negara disetorkan langsung ke dalam rekening Tergugat II.
Kemudahan ini mengakibatkan Tergugat II memperoleh sejumlah dana setidaktidaknya berjumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
18
18
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembiIan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
Bahwa gugatan perdata dari Penggugat ini diajukan dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli
2007. Bahwa berdasarkan asas"extinctieve verjaring", maka seseorang dapat
dibebaskan dari suatu tuntutan hukum yang oleh Kitab Undang-undang Hukum
Perdata(KUHPerdata) ditetapkan bahwa dengan lewatnya waktu 30(tiga puluh)
tahun, setiap orang, juga Tergugat I dan Tergugat II, dibebaskan dari semua
tuntutan hukum. Adapun bunyi ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata adalah
sebagai berikut: “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun
yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu
tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak
usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu
tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk";
Dengan demikian sejak penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 dengan tenggang waktu pengajuan dan
pendaftaran gugatan Penggugat pada tanggal 9 Juli 2007, maka tegas dan jelas
gugatan perdata Penggugat ini melewati jangka waktu 30(tiga puluh) tahun, dan
karenanya gugatan Penggugat ini telah kadaluarsa atau lewat waktu, sehingga
Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan gugatan a quo;
E. Penggugat Tidak Memiliki Kepentingan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan
Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa mengenai kapasitas Penggugat sebagai Non-Persona tidak
memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan ini karena uang-uang
yang disetorkan oleh bank-bank milik negara kepada Tergugat II bukanlah dana
milik Penggugat, melainkan dana bank-bank milik negara;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung
atas gugatan ini, artinya tuntutan hak hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak
yang mempunyai kepentingan atau hubungan hukum sesuai asas ''point
d'interest, point a'ection", lagipula Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor
294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan bahwa gugatan harus diajukan
oleh orang-orang yang mempunyai hubungan hukum. Dengan demikian,
19
Hal. 19dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penggugat tidak mempunyai hubungan maupun kepentingan hukum terhadap
Tergugat I dan Tergugat II. Artinya kepentingan hukum yang dirugikan, quod
non, adalah pihak bank-bank milik negara yang melakukan penyetoran kepada
Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978;
Bahwa dengan demikian Penggugat tidak berhak dan berwenang untuk
mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum ini terhadap/ kepada
Tergugat I dan Tergugat II karena Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum
baik dengan Tergugat I maupun Tergugat;
F. Penggugat Tidak Mempunyai Kualitas Untuk Mengajukan Gugatan
Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya Poin 1.1 halaman 3, mendalilkan
bahwa "Penggugat adalah negara Republik lndonesia Cq. Presiden Republik
Indonesia, sehingga secara hukum Penggugat mempunyai hak dan kewajiban
untuk bertindak mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dan
kepentingan Rakyat Indonesia, termasuk dalam hukum perdata", adalah tidak
benar, sebab objek gugatan dalam perkara ini adalah menyangkut Tergugat II
(Yayasan Supersemar), yang tidak ada hubungan hukumnya dengan
kepentingan Pemerintah Republik Indonesia, sebab yayasan adalah sebuah
badan hukum yang tidak bertanggung jawab kepada negara;
Dalam perkara a quo, Penggugat tidaklah berkualitas selaku Penggugat
sebab tidak terdapat hubungan hukum antara Negara Republik Indonesia Cq.
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia dengan
Tergugat II(Yayasan Supersemar). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(2) Anggaran Dasar Tergugat II, dengan telah diajukannya laporan
pertanggungjawaban tahunan kepada rapat tahunan pengurus dan dengan telah
disahkannya pertanggungjawaban tersebut, maka pengurus yayasan telah
terlepas dari segala bentuk tanggung jawab atas segala tindakan dan kebijakan
selama tahun yang bersangkutan;
Bahwa faktanya, pada setiap akhir tahun buku yayasan, pengurus
yayasan selalu membuat laporan pertanggungjawaban dan disampaikan pada
forum rapat tahunan pengurus, dan laporan pertanggungjawaban tersebut
diterima baik oleh rapat tahunan pengurus. Dengan demikian pertanggung
20
20
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
jawaban pengurus secara pribadi atas yayasan telah berakhir dan berpindah
kepada rapat tahunan pengurus;
Dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang dimiliki oleh
badan hukum yang berupa yayasan, maka tidaklah ada suatu hubungan hukum
apapun yang dapat menghubungkan pihak Pemerintah Republik Indonesia
dengan Tergugat I maupun Tergugat II;
Bahwa dalam gugatannya halaman 3 poin 1.2, Penggugat mendalilkan
bahwa tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya alinea ke-4 (ke-empat)
Pembukaan berbunyi: " .... kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keterliban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia";
Bahwa perlu diperhatikan pula dalam Anggaran Dasar Tergugat II,
khususnya pada Pasal 3 tentang asas dan tujuan yayasan, dinyatakan bahwa:
1. Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
bersifat sosial;
2. Maksud dan tujuan yayasan adalah:
a. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap, tetapi
tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam
pembiayaan;
b. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan";
Maka, telah jelas dan tegas, bahwa Tergugat II(Yayasan Supersemar) adalah
yayasan yang bersifat sosial, dan didirikan berdasarkan pada asas-asas dalam
Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945, bahkan tujuan didirikannya
Tergugat II, bersifat mulia karena ditujukan untuk membantu siswa ataupun
21
Hal. 21dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya
karena kesulitan dalam pembiayaan;
Bahwa sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea ke-4 di atas, sesungguhnya Pemerintah Indonesialah yang
mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada segenap rakyat
Indonesia, namun guna membantu beban negara yang berat tersebut, ditambah
dengan tidak tersedianya cukup anggaran dalam bidang pendidikan yang
dialokasikan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), maka
didirikanlah Tergugat II(Yayasan Supersemar) dengan niat yang sangat mulia,
guna membantu Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa;
Bahwa dalam gugatannya halaman 4 poin 1.3, Tergugat I pernah
menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia (tahun
1967 sampai dengan tahun 1998), adalah benar. tidak pernah ada suatu
precedent dalam sejarah Pemerintahan Republik Indonesia, yang menyatakan
bahwa seorang mantan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dapat digugat
secara perdata, mengingat segala jasa dan hasil dari Tergugat I dalam
membangun Negara Republik Indonesia. Perlu diingat, bahwa Tergugat I
pernah dinobatkan sebagai Bapak Pembangunan Republik Indonesia, karena
dianggap telah mampu membawa bangsa ini kepada ketertinggalan melalui
tahapan tahapan Pelita (Pembangunan Lima Tahun) dan Repelita (Rencana
Pembangunan Lima Tahun) yang telah disusunnya;
Dalam gugatannya pada halaman 4 poin 1.6, Penggugat menyatakan
bahwa dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, Penggugat
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah (selanjutnya disebut PP Nomor 15 Tahun 1976) yang kemudian
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5persen (lima persen) Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah (selanjutnya disebut KMK Nomor 333 Tahun 1978), yang
menentukan bahwa 50persen (lima puluh persen) dari 5persen (lima persen)
sisa laba bersih bank-bank milik negara disetorkan langsung ke dalam rekening
Tergugat II. Dengan aturan tersebut Tergugat II memperoleh sumbangan.
22
22
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dengan demikian, pendapatan Tergugat II berasal dari sumber yang sah yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan telah diatur lebih lanjut dalam
Keputusan Menteri Keuangan, maka sumber pendapatan Tergugat II adalah sah
menurut hukum. Sehingga penyetoran langsung ke dalam rekening Tergugat II
adalah sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
dan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kualifikasi untuk mengajukan gugatan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II dengan mendasarkan pada PP Nomor 15
Tahun 1976 jo. KMK Nomor 333 Tahun 1978;
Bahwa PP Nomor 15 Tahun 1976 merupakan regulasi yang ditujukan
kepada bank milik pemerintah dalam hal pengaturan laba bersih untuk
keperluan di bidang sosial dan KMK Nomor 333 Tahun 1978 merupakan
regulasi yang ditujukan kepada bank milik pemerintah dalam hal melakukan
setoran langsung kedalam rekening yang ada di bank di Indonesia, dengan
demikian subyek dari regulasi tersebut adalah bank milik pemerintah dan objek
regulasi adalah laba bersih;
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 jo. KMK Nomor 333 Tahun 1978,
maka ikatan hukum Tergugat I dan Tergugat II adalah penerima dana bantuan
yang bersifat sosial dan yang menjadi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II
hanyalah perlu berkonsultasi dengan Menteri. Tergugat I dan Tergugat II sama
sekali tidak memiliki ikatan hukum yang terikat dengan bank-bank milik
pemerintah selaku pemberi dana selain sebagai penerima dana bantuan, untuk
itu Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kualifikasi untuk dimintakan
pertanggung jawabannya berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 jo. KMK
Nomor 333 Tahun 1978;
Bahwa dasar/landasan hukum Tergugat II memperoleh sumber pendapatan/
kekayaan(dana) yang berasal dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah
berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 dan KMK Nomor 333 Tahun 1978
adalah Anggaran Dasar Tergugat II dalam Pasal 5 nya yang menyatakan
bahwa:
a. Kekayaan yayasan ini untuk pertama kalinya terdiri dari uang pangkal
kekayaan yayasan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari
sebahagian kekayaan pendiri yang disisihkan dan selanjutnya dapat
ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumber lain.
23
Hal. 23dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
b. Sumber-sumber lain keuangan/kekayaan yayasan diperoleh dari:
a. Sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima baik dari pemerintah
maupun dari badan-badan swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat;
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
c. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar di atas, sumber
pendapatan/kekayaan Yayasan Supersemar tidak hanya berasal dari
sumbangan yang diterima dari pemerintah, yang dalam perkara a quo berasal
dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah, namun juga berasal dari
berbagai sumber antara lain sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima
dari badan-badan swasta lainnya, hibah wasiat dan hibah biasa serta
pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Dalil Penggugat pada halaman 5 dalam poin 1.7, menyatakan bahwa
"dana yang telah dihimpun oleh Tergugat seharusnya dan sepatutnya
dipergunakan untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat(2)
Anggaran Dasar Yayasan";
Bahwa penggunaan kata "seharusnya dan sepatutnya dipergunakan
untuk mencapai tujuan" telah melecehkan Tergugat I dan Tergugat II, karena
terkesan seolah-olah Tergugat I dan Tergugat II tidak menggunakan dana yang
diperolehnya berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 dan KMK Nomor 333
Tahun 1978 untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Tergugat II, sebab faktanya segala perbuatan
yang dilakukan oleh Tergugat , dan Tergugat II memang benar-benar ditujukan
untuk suatu tugas mulia dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa,
dengan memberikan bantuan berupa beasiswa dan bantuan lainnya bagi
kepentingan pendidikan, yang sudah terealisasi sejak tahun 1974 sampai
dengan saat ini. Untuk itu tidaklah pantas Penggugat menggunakan kata
"seharusnya dan sepatutnya" seperti yang terdapat dalam gugatannya;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga menolak dalil Penggugat dalam
point 1.4 halaman 4, karena susunan pengurus Tergugat II untuk pertama
kalinya bukanlah seperti yang didalilkan oleh Penggugat. Dimana yang
didalilkan Penggugat tersebut adalah susunan pengurus harian, bukan susunan
pengurus lengkap Tergugat II untuk pertama kalimnya;
24
24
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa untuk pertama kalinya pengurus Tergugat II adalah sebagai
berikut:
Ketua : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris I : Bardosono;
Sekretaris II : Arjodarmoko;
Bendahara I : Soedjarwo;
Bendahara II : Ali Affandi H;
Anggota-anggota : Dr. Ibnu Soetowo;
Prof. Dr. Ir. Toyib Hadiwidjaya;
Prof. Dr. Widjojo Nitisastro;
Sudharmono,SH;
Dua orang anggota akan ditunjuk kemudian;
Bahwa Tergugat I saat ini tidak lagi berada di dalam susunan
kepengurusan sebagai Ketua Pengurus Tergugat I sejak tahun 2006. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Yayasan Supersemar
Nomor 14 tertanggal 18 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris P.
Sutrisno A. Tampubolon di Jakarta;
G. Gugatan Penggugat Salah Alamat (error in persona);
Gugatan terhadap Tergugat I adalah salah alamat (error in persona),
karena Tergugat I tidak pernah memberikan sejumlah dana kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber,
PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro.
“Pemberian Dana” sebagaimana dimaksud Penggugat dalam gugatannya
terhadap/kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah dilakukan oleh
Tergugat sebagai badan hukum, bukan oleh Tergugat I, namun “pemberian
dana” kepada perusahaan-perusahaan tersebut bukan untuk merugikan
keuangan negara akan tetapi untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Tergugat ''yaitu membantu/membina para
siswa/mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan
pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan, dan lain-lain bagi
kepentingan pendidikan";
Bahwa dengan demikian gugatan ini salah alamat (error in persona),
sehingga sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak dan dikesampingkan.
H. Gugatan ini Tidak Lengkap Pihak-Pihak Tergugatnya;
25
Hal. 25dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatan poin 1.6 halaman 4 menyatakan
bahwa Penggugat menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 1976 yang diatur lebih
lanjut dengan KMK Nomor 333 Tahun 1978 yang menentukan bahwa 50persen
dari sisa 5persen sisa laba bersih bank-bank milik negara disetorkan langsung
ke dalam rekening Tergugat II;
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.1. dan doktrin,
untuk tertib beracara di pengadilan, maka Menteri Keuangan R.1. yang
menerbitkan KMK Nomor 333 Tahun 1978 harus ditarik sebagai pihak dalam
gugatan ini;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan Tergugat II telah
memperoleh dana-dana sebesar US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh
juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat
sen) dan Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembiIan ratus empat rupiah
tujuh puluh lima sen) dari sisa laba bersih bank-bank milik negara, maka bankbank milik negara yang menyetorkan dananya kepada Tergugat II tersebut juga
harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini;
Bahwa Penggugat pada poin 11.3 halaman 5 dalil gugatannya
menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat I selaku Ketuanya telah
menggunakan setoran dana yang berasal dari sebagian laba bersih bank-bank
milik negara tersebut dengan menyimpang dari tujuannya, yaitu:
a. Sejumlah US $ 125.000.000(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
b. Sejumlah US $ 19.959.807,19 (sembilan belas juta sembilan ratus lima
puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembi Ian
belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
c. Sejumlah US $ 275.043.103,45 (dua ratus tujuh puluh lima juta empat
puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen)
pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
d. Sejumlah Rp13.173.178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga
juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
26
26
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 sId 17 November
1997 diberikan kepada PT. Sempati Air;
e. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT.
Kiani Sakti;
f. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT. Kalhold Utama, PT.
Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri;
g. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa karenanya untuk memenuhi ketertiban beracara, haruslah ditarik pihakpihak yang menurut Penggugat menerima uang dari Tergugat II tersebut
sebagai pihak dalam gugatan ini, yaitu: PT. Bank Duta, PT. Sempati Air, PT.
Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber, PT.
Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa sedangkan kenyataan (fakta) nya pihak-pihak yang telah
disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya, telah menerima uang dari
Tergugat II tersebut tidak ditarik dan diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam
gugatan ini. Bahwa karena Penggugat tidak menarik dan mengikut sertakan
pihak-pihak yang juga didalilkan dalam gugatan tersebut, maka gugatan ini
menjadi tidak lengkap pihak-pihaknya, sehingga sudah sepatutnya menurut
hukum gugatan ini untuk ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II mensomeer
Penggugat untuk membuktikan bahwa uang yang disetor bank-bank milik
negara sebagian atau seluruhnya diberikan oleh Tergugat II kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama,
PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok
Usaha Kosgoro;
Bahwa Penggugat dalam Poin 11.6 dalil gugatannya sama sekali tidak
merumuskan secara tegas dan jelas bank-bank milik negara yang menyetorkan
dananya kepada Tergugat II. Penggugat juga tidak menyebutkan secara tegas
dan jelas jumlah setoran dan periode penyetoran dari masing-masing bank-bank
milik negara, melainkan Penggugat hanya menyebutkan jumlahnya secara
27
Hal. 27dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
keseluruhan US $ 420.002.910,64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
Oleh karena itu, untuk kedua jumlah tersebut Tergugat I dan Tergugat II
mohon kepada Penggugat untuk melampirkan akta laporan audit mengenai
"kerugian" sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya tersebut, serta
apakah "kerugian" yang didalilkan Penggugat menyangkut Yayasan
Supersemar dan/atau pula H.M. Soeharto sebagai Presiden di waktu itu;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mensomeer Penggugat untuk
membuktikan bahwa Tergugat II telah menerima setoran dana milik negara yang
berjumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembiIan
ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembiIan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
I. Kualifikasi Perbuatan Tidak Jelas;
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II melakukan
perbuatan melawan hukum tanpa dapat merinci perbuatan apa saja yang telah
dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara jelas dan benar di mana
semua tuduhan Penggugat hanya berdasarkan dugaan dan rekaan belaka
tanpa adanya bukti-bukti yang dapat mendukung dalil tersebut, bahkan
Penggugat dalam gugatannya tidak merinci dengan jelas mengenai unsur-unsur
perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang
didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat sama sekali tidak menjelaskan hubungan hukum
"pemberian dana" dari Tergugat I dan Tergugat II kepada "penerima dana."
Penggugat pada halaman 5 Poin II.3 mendalilkan bahwa pada intinya Tergugat
I dan Tergugat II telah memberikan dana kepada PT. Bank Duta, PT. Sempati
Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber,
PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa Penggugat sama sekali tidak menguraikan dengan jelas dasar
hubungan hukum yang melandasi terciptanya tindakan hukum "pemberian
28
28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dana" dari Tergugat I dan Tergugat II dengan "pihak penerima dana", serta
peruntukan penggunaan dana tersebut, sehingga tidak jelas dan kabur
mengenai perbuatan melawan hukumnya;
Dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II melakukan
“pemberian dana” adalah kabur/obscuur Penggugat tidak menguraikan apa
yang dimaksud Penggugat dengan kata “pemberian”, pemberian dalam arti
cuma-cuma, pemberian pinjaman ataukah pemberian dalam konteks investasi
dalam perusahaan-perusahaan tersebut;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak jelas menguraikan kualifikasi
perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam gugatan tersebut, maka gugatan ini
menjadi kabur/obscuur, sehingga sudah sepatutnya menurut hukum gugatan ini
untuk ditolak dan dikesampingkan;
J. Penggugat telah salah dalam menyusun peitum dalam gugatannya;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dengan tegas menolak petitum
gugatan Penggugat pada halaman 10 dan 11;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyusun petitum dalam bentuk
Primair dan Subsidair. Dalam ketentuan hukum acara perdata, petitum dalam
bentuk Primair dan Subsidair tidak dikenal, karena bentuk Primair dan Subsidair
hanya dikenal dalam ketentuan hukum acara pidana dengan demikian
Penggugat yang menyusun petitum gugatannya dalam bentuk Primair dan
Subsidair telah menyalahi ketentuan hukum acara perdata dan karenanya
gugatan Penggugat harus ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut gugatan Penggugat haruslah ditolak
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel
tanggal 27 Maret 2008 yang amarnya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II. DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III.DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
29
Hal. 29dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada
Penggugat sejumlah US$ 105.000.727,66 (seratus lima juta tujuh ratus
dua puluh tujuh dolar Amerika Serikat koma enam puluh enam sen) dan
Rp 46. 479.512.226,187 (empat puluh enam miliar empat ratus tujuh
puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh enam
rupiah koma seratus delapan puluh tujuh sen);
4. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul oleh
perkara ini sejumlah Rp 869.000,00 (delapan ratus enam puluh sembilan
ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
465/PDT/2008/PT.DKI tanggal 19 Februari 2009 adalah sebagai berikut:
• Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula
Tergugat II dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor 904/
Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 27 Maret 2008, yang dimohonkan
banding tersebut;
• Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat II untuk
membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam
tingkat banding ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2896 K/
Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut
adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan Pemohon
Kasasi II: YAYASAN SUPERSEMAR tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 465/PDT/
2008/PT.DKI tanggal 19 Februari 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 27 Maret
2008 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II. DALAM PROVISI:
30
30
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64= US $ 315.002.183,00 (tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat) dan
75persen x Rp185.918.904.75,00 = Rp139.229. 178,00 (seratus tiga
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh
puluh delapan rupiah)
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896 K/
Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi
II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dan Pemohon Kasasi I juga Pemohon
Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding masing-masing pada tanggal 3
Juni 2013 dan tanggal 5 Juni 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Kasasi I juga Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dan
Pemohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding
diajukan permohonan peninjauan kembali masing-masing pada tanggal 16
September 2013 dan tanggal 9 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut
disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada
tanggal 16 September 2013 dan tanggal 9 Juni 2014 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I
juga Termohon Pemohon Peninjauan II/Pemohon Kasasi I juga Termohon
Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding tersebut telah diberitahukan
kepadaTergugat II pada tanggal 20 Januari 2014;
Bahwa kemudian Termohon Pemohon Peninjauan Kembali I juga
Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali II/Pemohon Kasasi I juga Pemohon
31
Hal. 31dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding mengajukan jawaban memori
peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal 19 Februari 2014;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Termohon Pemohon Peninjauan
Kembali I juga Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali II/Pemohon Kasasi I
juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/Pembanding-Terbanding tersebut
telah diberitahukan kepadaPenggugat pada tanggal 2 Oktober 2014;
Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali I juga Termohon
Pemohon Peninjauan II/Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/
Penggugat/Terbanding-Pembanding mengajukan jawaban memori peninjauan
kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
tanggal 3 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut
secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali I juga Termohon Pemohon PeninjauanII/Pemohon Kasasi
I juga Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dalam memori
peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
A. adanya kekhilafan Judex Jurisdalam melakukan penghitungan pembayaran
kerugian materiil kepada pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat;
1. Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 82 alinea ke-6 dan
7 menyebutkan:
“Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II, tidak
seluruhnya berasal dari pemerintah, namun dana-dana tersebut diterima
Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Peraturan
Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya kebijakan
Pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain yang masuk
ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang tersebut harus
kembali kepada pemerintah”;
“Bahwa namun demikian ternyata Tergugat II telah turut melakukan
pembinaan di bidang kemasyarakatan dan pemberian beasiswa,
32
32
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga Majelis juga harus menentukan jumlah uang yayasan yang
tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah, yaitu sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II”;
2. Selanjutnya Judex Juris dalam amar putusan halaman 83 Dalam Pokok
Perkara angka 3 menyebutkan:
“Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US$ 420.002.910,64= US$ 315.002.183,00(tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat)
dan 75persen x Rp185.918.904.75,00= Rp139.229.178,00(seratus tiga
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh
puluh delapan rupiah)”;
3. Judex Juris dalam amar putusan sebagaimana dikutip di atas telah
melakukan kekhilafan karena berdasarkan pertimbangan hukum
sebagaimana dikutip di atas, jumlah uang yayasan yang tidak perlu
dikembalikan kepada pemerintah yaitu sebesar 25persen dari
keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II/Termohon
Peninjauan Kembali II, sehingga dana yang harus dikembalikan kepada
Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar 75persen dari
keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II/Termohon
Peninjauan Kembali II;
Berdasarkan gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali jumlah
dana yang ada pada Tergugat II/Termohon Peninjauan Kembali II
adalah US$ 420.002.910,64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
dan Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen);
Dengan demikian seharusnya penghitungan kerugian oleh Judex Juris
adalah 75persen x Rp185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56
(seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta
lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan koma
lima puluh enam rupiah), sehingga amar putusan Judex Juris yang
didasarkan pada penghitungan pembayaran kerugian yang tidak sesuai
33
Hal. 33dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan pertimbangan hukumnya merupakan suatu kekhilafan Hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata;
B. Adanya kekhilafan Judex Juris dalam menerapsm hukum Peninjauan
Kembalian yang berhubungan dengan tanggung jawab pribadi Ketua
Yayasan (Tergugat I/Termohon Peninjauan Kembali I) atas perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Yayasan (Tergugat II/Termohon
Peninjauan Kembali II);
1. Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 82 alinea ke-3
menyebutkan:
“Bahwa Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melawan hukum namun perbuatan tersebut dilakukan atas
nama Tergugat II sehingga segala alasan dari perbuatan melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II”;
2. Judex Juris dalam pertimbangan hukum sebagaimana dikutip di atas
telah melakukan kekhilafan karena Ketua Yayasan (Tergugat I) tetap
bertanggung jawab atas perbuatan hukum dengan alasan:
a. Sejak tahun 1919, ajaran yang sempit tentang perbuatan melawan
hukum sudah ditinggalkan. Ajaran yang sempit ini menyebutkan
bahwa perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang
bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undangundang atau tiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang. Menurut
ajaran yang sempit sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk
menuntut ganti kerugian karena suatu perbuatan melawan hukum,
suatu perbuatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
sekalipun perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hal-hal
yang diwajibkan oleh moral atau hal-hal yang diwajibkan dalam
pergaulan masyarakat;
b. Hal ini berati bahwa sebelum tahun 1919, pengadilan menafsirkan
“melawan hukum” sebagai hanya pelanggaran dari pasal-pasal
hukum tertulis semata-mata (pelanggaran perundang-undangan
yang berlaku) tetapi sejak tahun 1919 terjadi perkembangan di
Negeri Belanda, dengan mengartikan perkataan “melawan hukum”
bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan yang tertulis
34
34
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
semata-mata, melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran
terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup
masyarakat. Hal ini terdapat dalam Putusan Hoge Raad Negeri
Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum versus
Cohen;
c. Perkara Lindenbaum versus Cohen merupakan tonggak sejarah
tentang perkembangan yang revolusioner tentang perbuatan
melawan hukum. Dianutnya ajaran yang luas tentang perbuatan
melawan hukum ini menjadi pemicu dan pemacu untuk terjadinya
penemuan hukum (rechtsvinding). Melalui pasal ini, hukum yang
tidak tertulis menjadi diperhatikan oleh undang-undang. Ini terbukti
baik dalam doktrin maupun yurisprudensi;
d. Dalam putusan tingkat kasasi Hoge Raadmenyatakan bahwa yang
dimaksud dengan perbuatan melawan hukum bukan hanya
melanggar undang-undang yang tertulis, melainkan juga termasuk
ke dalam perbuatan melawan hukum terhadap setiap tindakan:
a) Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
b) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
c) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan(goede zeden), atau
d) Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat
untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
e. Terbitnya putusan Hoge Raad dalam kasus Lindenbaum v. Cohen
tersebut, maka perbuatan melawan hukum tidak hanya dimaksudkan
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam
perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga termasuk perbuatan
yang melanggar kepatutan dalam masyarakat. Sehingga sejak tahun
1919, di negeri Belanda dan Indonesia, perbuatan melawan hukum
telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari
perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain,
b) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,
c) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan,
d) Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam
pergaulan masyarakat yang baik.
35
Hal. 35dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
f. Perbuatan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) adalah suatu
perbuatan yang didasarkan atas wewenang yang sah dari seseorang
yang sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan tersebut
dilakukan secara menyimpang atau dengan maksud yang lain dari
tujuan hak tersebut diberikan. Perbuatan penyalahgunaan hak dapat
menjadi perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur
dalam Pasal 1365 KUHPerdata, seperti ada kerugian bagi orang lain,
ada pelanggaran kepantasan, kesusilaan atau ketidakhati-hatian,
adanya hubungan sebab akibat dengan kerugian;
g. Pengertian perbuatan melawan hukum yang dianut di Belanda sejak
tahun 1919 kemudian juga masuk ke Indonesia. Undang-undang
bukanlah satu-satunya hukum. Indonesia bukan penganut aliran
legisme yang menganggap Undang-undang adalah satu-satunya
sumber hukum. Di luar Undang-undang terdapat hukum kebiasaan,
hukum tak tertulis dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat. Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yaitu dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Hakim
dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
h. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan
melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Adanya suatu perbuatan.
2) Perbuatan tersebut melawan hukum.
3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
4) Adanya kerugian bagi korban.
5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
i. Dalam unsur kesalahan ini, suatu tindakan dianggap oleh hukum
mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Ada unsur kesengajaaan, atau
2) Ada unsur kelalaian, dan
3) Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
36
36
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
j. Apabila dicermati teori tentang perbuatan melawan hukum yang
telah diuraikan di atas dihubungkan dengan pertimbangan hukum
Judex Juris halaman 82 alinea ke-3 yang menyebutkan bahwa
“Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan perbuatan
melawan hukum namun perbuatan tersebut dilakukan atas nama
Tergugat II sehingga segala alasan dari perbuatan melawan hukum
tersebut dibebankan kepada Tergugat II”, maka adanya unsur
kesalahan yang berupa kesengajaan atau kelalaian tidak mungkin
melekat pada yayasan. Unsur ini hanya ada pada manusia. Di dalam
perkara a quo jelas terbukti bahwa perbuatan melawan hukum yang
secara hukum diasumsikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh yayasan (Tergugat II) dalam kenyataannya
dilakukan oleh orang yang menjabat sebagai Ketua Yayasan
(Tergugat I), karena sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan
dalam persidangan(yang telah diperiksa dan diuji oleh Judex Facti
dan Judex Juris), perintah untuk menggunakan uang yayasan tidak
untuk kepentingan sosial (perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan PP Nomor 15 Tahun 1976 dan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978) diterbitkan oleh Tergugat
I sebagai Ketua Yayasan;
k. Uraian di atas menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang
digugat di dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tergugat I (Ketua
Yayasan) dan Tergugat II (Yayasan), bukan perbuatan melawan
hukum yang hanya dilakukan oleh Tergugat II (Yayasan), karena
semua unsur dari perbuatan melawan hukum yang ada dalam
perkara a quo juga melekat pada Tergugat I sebagai Ketua Yayasan.
C. Judex Juris telah membuat kekeliruan/kekhilafan dengan tidak menerapan
ketentuan hukum yang berlaku Peninjauan Kembali;
1. Di dalam pertimbangan hukumnya di halaman 82 alinea ke-3 Putusan
Kasasi, Judex Juris mengemukakan:
“Bahwa Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melawan hukum namun perbuatan tersebut dilakukan atas
37
Hal. 37dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
nama Tergugat II sehingga segala alasan dari perbuatan melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II”;
2. Dengan pertimbangan sebagaimana dikutip di atas Judex Juris
membenarkan bahwa Tergugat I sebagai Ketua dari Tergugat II
(Yayasan Super Semar) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Isi pertimbangan Judex Juris sebagaimana dikutip di atas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 35 ayat 5 Undang-Undang Yayasan (UU
Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 28
Tahun 2004 yang menentukan:
“Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan
atau pihak ketiga”;
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 5 UU Yayasan, Tergugat I
sebagai Pengurus Yayasan secara hukum harus “bertanggung-jawab
penuh secara pribadi” karena Tergugat I telah: i) menjalankan tugasnya
secara tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan(Anggaran Dasar
Yayasan menentukan bahwa Yayasan harus bergerak di bidang sosial,
tetapi Tergugat I telah membuat Yayasan telah bergerak di bidang
komersial), dan ii) perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian
terhadap pihak ketiga, yaitu Negara Republik Indonesia (Penggugat,
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali);
5. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 5 UU Yayasan,
Tergugat I di dalam perkara ini seharusnya dihukum untuk bertanggungjawab secara pribadi dan tanggung renteng dengan Tergugat II;
6. Uraian di atas menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh
Judex Juris. Oleh karena itu, Putusan Kasasi dalam perkara ini harus
dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali;
D. KEDUDUKAN TERGUGAT I DI DALAM PERKARA INI SUDAH
DIGANTIKAN OLEH PARA AHLI WARISNYA;
1. Mohon dicatat bahwa di dalam perkara ini kedudukan Tergugat I sudah
digantikan oleh para ahli warisnya(karena Tergugat I meninggal dunia
sewaktu proses perkara memasuki tahap pembuktian) dan para ahli
38
38
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
waris telah dipanggil secara sah untuk menjadi pihak di dalam perkara
ini sebagai pengganti kedudukan dan tanggung-jawab Tergugat I;
2. Bahwa penggantian kedudukan Tergugat I di dalam perkara ini tidak
pernah dipersoalkan lagi oleh para ahli warisnya, baik di tingkat
banding, maupun di tingkat kasasi, sehingga hal ini tidak perlu
dipersoalkan lagi di dalam proses peninjauan kembali terhadap Putusan
Kasasi di dalam perkara ini;
3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata, utang seseorang
diwariskan kepada para ahli warisnya;
4. Bahwa ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata tersebut diperkuat oleh
ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi(UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001);
5. Bahwa kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Negara secara
hukum merupakan hutang kepada Negara, selama kewajiban tersebut
belum tuntas dilaksanakan;
6. Bahwa dengan demikian, semua tanggung-jawab hukum Tergugat I di
dalam perkara ini harus dibebankan kepada para ahli warisnya;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Termohon
Pemohon Peninjauan KembaliI juga Pemohon Pemohon Peninjauan KembaliII
dahulu Pemohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/
Pembanding-Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada
pokoknya ialah:
A.Alasan Peninjauan Kembali Terkait Penemuan Bukti
Baru(Novum)
1. Jumlah uang yang telah disalurkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali untuk
keperluan pemberian beasiswa dan
bantuan sarana pendidikan telah
melebihi/melampaui jumlah uang yang
diterima oleh Pemohon Peninjauan
Kembali Dari Termohon Peninjauan
Kembali I (dahulu Penggugat) yang
berasal dari penyisihan 5 persen
39
Hal. 39dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
setoran laba Bank-Bank Milik Negara/
Pemerintah;
a. Bahwa pertama-tama Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu
Tergugat II) dengan tegas
membantah dan menolak
seluruh dalil-dalil yang
disampaikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) dalam Posita
Gugatannya pada II. 2. (angka
romawi dua butir dua) yang
menyebutkan:
”Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan Sisa Laba Bersih
Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal
30 Agustus 1978, dan dana lainnya yang ada pada Tergugat II,
Tergugat II telah memperoleh dana sebesar US $ 420,002,910.64
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen), dan Rp185.918.048.904,75
(Seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas juta
empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma tujuh
puluh lima sen)”;
Terhadap dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) tersebut, berikut ini Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu
Tergugat II) memberikan tanggapan bahwa memang benar untuk turut
membantu pelaksanaan program Yayasan (Pemohon Peninjauan
Kembali) untuk membantu para siswa/mahasiswa Indonesia yang
cukup cakap tetapi tidak mampu untuk melanjutkan pelajarannya
karena mengalami kesulitan dalam pembiayaan, Termohon Peninjauan
Kembali I (dahulu Penggugat) telah membuat suatu “Kebijakan
Pemerintah” dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan
40
40
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5persen (Lima Persen) dari Laba Bersih BankBank Milik Negara, namun selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali
juga secara tegas membantah dan menolak dalil dan uraian
pernyataan Termohon Peninjauan Kembali I yang menyatakan:
“Bahwa atas dasar ...................,Tergugat II telah memperoleh dana
sebesar US $ 420,002,910.64 (Empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen),
dan Rp185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh lima miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)”
Bahwa terhadap dalil dan uraian pernyataan dari Termohon
Peninjauan Kembali I(garis bawah) a quo maka Pemohon Peninjauan
Kembali secara tegas menyatakan: Bahwa TIDAK BENAR, dengan
adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Pengunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank
Milik Pemerintah Juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5persen (Lima Persen) dari Laba Bersih BankBank Milik Negara, Pemohon Peninjauan Kembali telah memperoleh
sumbangan/bantuan dana sebesar US $ 420,002,910.64(Empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen), dan Rp185.918.048.904,75(Seratus delapan
puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh
delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)
dari Termohon Peninjauan Kembali I(dahulu Penggugat), hal ini dapat
Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan sesuai dengan Bukti Novum
yang telah ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu berupa
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01, beserta Lampirannya dan
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali–02, Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-02a s/d 02b, Bukti Pemohon Peninjauan Kembali–03, Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali–03a s/d 03b, Bukti Pemohon
41
Hal. 41dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali–04, serta Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04a
s/d 04h, yang akan diuraikan secara terperinci dalam dalil-dalil dan
penjelasan berikut ini, sehingga berhasil mematahkan seluruh dalil-dalil
dan uraian pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembali I,
sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Fundamentum Petendi
(Posita) gugatan dari Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) sebagaimana yang Pemohon Peninjauan Kembali kutip
tersebut di atas;
b. Bahwa selanjutnya Pemohon
Peninjauan Kembali juga secara
tegas membantah dan menolak
seluruh pertimbangan Majelis
Hakim Agung Judex Juris
sebagaimana yang termuat
dalam Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI Nomor
2896K/Pdt/2009 tanggal 28
Oktober 2010 halaman 82 yang
menyatakan:
“Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang
mengenai besarnya ganti rugi dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa dasar penentuan besarnya uang yang harus diserahkan
kepada pemerintah oleh Tergugat menurut Judex Facti adalah
pemerintah bukan satu-satunya sumber dana berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 jo KMK Nomor 333/KMK/
011/1978, tetapi juga berdasar dari sumber sumber lain;
Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya berasal dari pemerintah, namun dana-dana tersebut
diterima Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
42
42
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang tersebut
harus kembali kepada pemerintah;
Bahwa namun demikian ternyata Tergugat II telah turut melakukan
pembinaan dibidang kemasyarakatan dan pemberian beasiswa,
sehingga Majelis juga harus menentukan jumlah uang yayasan yang
tidak perlu dikembalikan kepada Pemerintah, yaitu sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II;
Bahwa dari fakta-fakta yang ada, juga ternyata bahwa jumlah dana
yang terkumpul pada Tergugat II, Tergugat II telah meminjamkan
kepada beberapa perusahaan, sehingga telah menyalahi tujuan
yayasan”;
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Juris Mahkamah Agung RI
sebagaimana yang telah dikutip di atas, Pemohon Peninjauan Kembali
dengan ini secara tegas menolaknya dengan alasan bahwa TIDAK
BENAR bahwa hanya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan
Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5 persen (lima persen) dari laba bersih bank-bank
milik negara a quo Pemohon Peninjauan Kembali memperoleh
sumbangan/bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I
sebesar US $ 420,002,910.64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen),
dan Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen), karena kesimpulan
ataupun anggapan tersebut adalah suatu hal yang keliru, dan sangat
menyesatkan, serta telah merugikan kepentingan hukum Pemohon
Peninjauan Kembali;
c. Bahwa berdasarkan bukti novum
yang telah disampaikan secara
sah oleh Pemohon Peninjauan
Kembali melalui Permohonan
43
Hal. 43dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali ini, maka
sesuai dengan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01, yaitu
berupa Laporan dari Bendahara
kepada Pembina Yayasan
Supersemar tentang
Pengesahan terhadap
Perubahan Akta Yayasan
Supersemar, dan Penggunaan/
Penyaluran Dana, dan Posisi
Keuangan Yayasan
Supersemar, disertai dengan
Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01a, yaitu berupa:
Daftar Rincian Penerimaan
Sumbangan dari Bank-Bank
Milik Negara dari Tahun 1979 s/
d Tahun 1998 yang telah
diterima oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu
Tergugat II) dari Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) yang bersumber dari
penyisihan 5persen setoran sisa
laba bersih bank-bank milik
negara , dimana daftar rincian
penerimaan tersebut telah dibuat
secara sah oleh Bendahara dari
Yayasan Supersemar
(Soebagyo, S.H.) pada tanggal 4
April 2008, dan disusun
berdasarkan: Nama bank
Penyetor, Periode waktu
penyetoran, Jumlah dana yang
44
44
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diterima, dan Kode Pembukuan,
yang dimulai dari Rekap
Penerimaan Sumbangan/
Bantuan dana dari bulan April
1979 s/d Juni 1998(penerimaan
terakhir), dengan Jumlah
Penerimaan total adalah
sebesar:
Rp309.759.465.212,49,00 (tiga
ratus sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh sembilan juta empat
ratus enam puluh lima ribu dua
ratus dua belas rupiah empat
puluh sembilan sebilan sen);
d. Bahwa kebenaran bukti novum
yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali ( bukti
Pemohon Peninjauan
Kembali-01 dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01a),
tersebut, adalah cocok dan juga
bersesuaian dengan keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali I
(dahulu Penggugat) dalam
proses pembuktian pada
persidangan Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, yaitu:
• Saksi Agus Sujihantara, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, di
bawah sumpah telah memberikan keterangan antara lain:
• Bahwa saksi adalah pegawai BPKP yang
dipekerjakan di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan pernah ditugaskan sebagai
45
Hal. 45dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
salah satu anggota Tim Financial Audit untuk
membantu Kejaksaan Agung RI untuk penelitian
masalah Yayasan Supersemar;
• Bahwa benar, jumlah total aliran dana yang masuk
ke rekening Yayasan Supersemar yang berasal dari
Sumbangan Bank-Bank Pemerintah berdasarkan
atas laporan bulanan yang direkap per posisi tanggal
30 Juni 1998 adalah sebesar Rp309.759.465.212,-(Tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua
ratus dua belas rupiah), yang terdiri dari Sumbangan
Bank Indonesia sebesar Rp201.350.509.963,-,
Sumbangan Bank Negara Indonesia sebesar
Rp28.170.408.133,25,-, Sumbangan Bank Dagang
Negara sebesar Rp24.394.022.229,65,-, Sumbangan
Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar
Rp19.462.893.463,13,-, Sumbangan Bank Rakyat
Indonesia sebesar Rp15.835.280.565,-, Sumbangan
Bank Bumi Daya sebesar Rp7.710.263.152,-, dan
Sumbangan Bank Tabungan Negara sebesar
Rp4.525.185.981,00
• Bahwa selain penerimaan sumbangan yang
bersumber dari bank-bank milik pemerintah tersebut,
Yayasan Supersemar sesuai dengan perincian yang
ada juga menerima sumbangan dari Masyarakat dan
para pengusaha swasta secara sukarela, yaitu
dengan jumlah sebesar Rp201.682.116.574,00(Dua
ratus satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta
seratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh empat
rupiah);
• Saksi Sigit Susilo Broto, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
dibawah sumpah telah memberikan keterangan:
• Bahwa sepanjang saksi melakukan penelitian terhadap
laporan keuangan dari Yayasan Supersemar, serta data-46
46
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
data pendukungnya maka didapat jumlah aliran dana
yang ditransfer dari Bank Indonesia dan bank-bank milik
pemerintah ke rekening Yayasan Supersemar adalah
sebagai berikut: Sumbangan dari Bank Indonesia
sebesar Rp201.350.509.960,00 Sumbangan Bank
Negara Indonesia sebesar Rp28.170.408.133,00
Sumbangan Bank Dagang Negara sebesar
Rp24.394.022.229,00 Sumbangan Bank Pembangunan
Indonesia sebesar Rp8.310.901.717,00 Sumbangan
Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar
Rp19.462.893.460,00 Sumbangan Bank Rakyat
Indonesia sebesar Rp15.835.280.565,00 Sumbangan
Bank Bumi Daya sebesar Rp7.710.263.152,00 dan
Sumbangan Bank Tabungan Negara sebesar
Rp4.525.185.981,00;
• Bahwa benar, jumlah total penerimaan Yayasan
Supersemar dari Sumbangan Termohon Peninjauan
Kembali (dahulu Penggugat) yang bersumber dari
setoran 5persen sisa laba bersih bank-bank milik negara
adalah: Rp309.759.465.197,00 (Tiga ratus sembilan
miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus
enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh
rupiah);
Dengan demikian berdasarkan bukti novum tersebut (Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-01 dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01a), diperkuat dengan 2(dua) Keterangan Saksi dibawah
sumpah yang telah memberikan keterangannya secara sah di
depan persidangan, masing-masing Saksi Agus Sujihantara dan
Saksi Sigit Susilo Broto yang keterangannya saling bersesuaian
maka dapat dibuktikan adanya suatu fakta hukum yang meyakinkan,
dan yang tidak terbantahkan, yaitu:
1) Benar bahwa untuk turut membantu pelaksanaan program
Yayasan (Pemohon Peninjauan Kembali), Termohon
Peninjauan Kembali I telah membuat suatu “Kebijakan
47
Hal. 47dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah” dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang
Penetapan Pengunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978
tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut
Penggunaan 5persen(Lima Persen) dari Laba Bersih BankBank Milik Negara;
2) Benar bahwa jumlah sumbangan/bantuan dana yang diterima
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II) dari
Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) yang
bersumber dari penyisihan 5persen setoran sisa laba bersih
bank-bank milik negara berdasarkan PP Nomor 15 Tahun
1976 tanggal 23 April 1976, Juncto Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus
1978, terhitung dari bulan April 1979 s/d penerimaan terakhir
bulan Juni 1998, ADALAH SEBESAR:
Rp309.759.465.212,49,00 (Tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus dua belas rupiah, empat puluh sembilan sen);
3) Benar bahwa Negara Republik Indonesia mengalami krisis
moneter pada pertengahan tahun 1998, dibarengi dengan
situasi politik yang tidak menentu, sehingga beberapa bankbank milik Negara mengalami krisis likuiditas dan mengalami
kolaps, sehingga ada beberapa bank milik negara yang
ditutup dan dimerger, sebagai akibat dari situasi krisis
tersebut maka sejak pertengahan tahun 1998 Pemohon
Peninjauan Kembali sudah tidak lagi menerima sumbangan/
bantuan dana dari Pihak Termohon Peninjauan Kembali I,
dan akhirnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 69/KMK.017/1999 Pemberian
Sumbangan/ Bantuan dana dari Termohon Peninjauan
Kembali I kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang
bersumber pada“Kebijakan Pemerintah”berupa penyisihan
48
48
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
5persen setoran sisa laba bersih bank-bank milik negara
tersebut secara resmi telah dihentikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I berdasarkan Insruksi Presiden RI
Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-sumber
Dana Yayasan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/
KMK.017/1999 tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan
Lebih Lanjut Penggunaan 5persen (lima persen) dari laba
bersih bank-bank milik negara, tanggal 16 Pebruari 1999;
4) Benar bahwa selain dana yang diterima oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali I
berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976, Juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978 sebesar
Rp309.759.465.212,49 (Tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus dua belas rupiah, empat puluh sembilan
sebilan sen), Pemohon Peninjauan Kembali juga menerima
sumbangan dari Pihak Perusahaan Swasta, BUMN Non
Perbankan, dan Warga masyarakat perorangan yang bersifat
sukarela dan tidak mengikat, yaitu sebesar
Rp201.682.116.574,00 (Dua ratus satu miliar enam ratus
delapan puluh dua juta seratus enam belas ribu lima ratus
tujuh puluh empat rupiah);
Bahwa dengan adanya fakta hukum yang tidak terbantahkan
mengenai jumlah sumbangan/bantuan dana yang diterima oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali
I adalah sebesar Rp309.759.465.212, 49,00 (Tiga ratus sembilan
miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh
lima ribu dua ratus dua belas rupiah empat puluh sembilan sen),
telah berhasil mematahkan dalil-dalil termohon Peninjauan Kembali
I, mengenai berapa sebenarnya jumlah sumbangan/bantuan dana
yang telah diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan“Kebijakan Pemerintah”
49
Hal. 49dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berupa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23
April 1976, juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978, dimana dalam proses
persidangan dan pembuktian perkara a quo pada tingkat Judex
Facti Termohon Peninjauan Kembali I sama sekali tidak pernah
mencoba membuktikan, dan tidak mampu membuktikan berapa
sebenarnya jumlah sumbangan/bantuan dana yang telah diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, baik berdasarkan adanya bukti-bukti aliran dana, maupun
bukti-bukti dari catatan bank-bank milik negara, dan pada
kenyataannya ternyata bukti-bukti a quo sama sekali tidak pernah
mampu untuk dihadirkan dan dibuktikan di persidangan Judex Facti,
sehingga secara hukum Termohon Peninjauan Kembali I sama
sekali tidak pernah mampu membuktikannya. Hal ini jelas telah
bertentangan dengan azas pembuktian dimana seluruh dalil yang
dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) didalam Fundamentum Petendinya, merupakan
kewajiban bagi Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali I) untuk memikul beban pembuktian terhadap kebenaran
dalil-dalil gugatannya. Bahkan sesuai dengan keterangan saksi
Prof. Dr. Ali Wardana yang dihadirkan oleh Penggugat (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali I), yang memberikan keterangan
dibawah sumpah didepan persidangan, dan ternyata saksi a quo
secara tegas menyatakan bahwa saksi tidak pernah mengetahui
berapa sebenarnya jumlah sumbangan/bantuan dana yang telah
diberikan oleh Pemerintah RI kepada Yayasan Supersemar melalui
penyisihan 5persen sisa laba bersih dari bank-bank milik negara,
karena saksi tidak pernah mengecek dan menanyakannya;
e. Bahwa selanjutnya berdasarkan bukti novum yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01 dan Bukti Pemohon Peninjauan Kembali–01d berupa
Daftar Rekapitulasi Penyaluran Beasiswa dan Bantuan Yayasan
Supersemar dari tahun 1975 s/d tahun 2008, yang dibuat dan
ditandatangani oleh Bendahara Yayasan Supersemar (Soebagyo,
50
50
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
SH.) tanggal 10 April 2008, dapat dibuktikan dan disimpulkan bahwa
jumlah keseluruhan Beasiswa dan Bantuan Sarana Pendidikan yang
telah disalurkan dan diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dari tahun 1975 s/d tahun 2008, kepada para siswa/mahasiswa
Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak mampu untuk melanjutkan
pelajarannya karena mengalami kesulitan dalam pembiayaannya
(sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan Supersemar) adalah
sebesar: Rp504.920.071.906,00(lima ratus empat miliar sembilan
ratus dua puluh juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam
rupiah) dengan jumlah penerima sebanyak 1.845.202 (Satu juta
delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua) orang;
Berdasarkan penjelasan dan penjabaran terhadap bukti novum a
quo, dapat disimpulkan dan dibuktikan suatu fakta hukum yang
meyakinkan dan tidak terbantahkan, yaitu:
1) Benar bahwa, jumlah beasiswa dan bantuan dana yang
telah disalurkan dan diberikan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada para siswa/mahasiswa Indonesia yang
cukup cakap tetapi tidak mampu untuk melanjutkan
pelajarannya karena mengalami kesulitan dalam
pembiayaannya (sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan Supersemar) dari tahun 1975 s/d tahun 2008
adalah sebesar Rp504.920.071.906,00 (Lima ratus empat
miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh puluh satu ribu
sembilan ratus enam rupiah);
2) Benar bahwa, jumlah beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan yang telah disalurkan dan diberikan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali adalah jauh melebihi dan
melampaui jumlah dana yang telah diterima oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978,
yang hanya berjumlah Rp309.759.465.212,49 (tiga ratus
sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat
51
Hal. 51dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah empat
puluh sembilan sen);
3) Benar bahwa, seluruh dana yang telah diterima oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan
Kembali I telah disalurkan sepenuhnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali kepada para siswa/mahasiswa
Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak mampu untuk
melanjutkan pelajarannya karena mengalami kesulitan
dalam pembiayaannya (sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan Supersemar) berjumlah Rp309.759.465.212,49
(Tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan
juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas
rupiah empat puluh sembilan sen);
4) Bahwa benar, dengan telah disalurkannya seluruh
sumbangan/ bantuan dana dari Termohon Peninjauan
Kembali I a quo, maka secara hukum Termohon
Peninjauan Kembali I tidak punya hak lagi untuk
mempermasalahkan dan menggugat penyaluran dana a
quo, karena seluruh bantuan dana dari Pemohon
Peninjauan Kembali I sebesar Rp309.759.465.212,49 (Tiga
ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta
empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah
empat puluh sembilan sen) telah sepenuhnya disalurkan dan
diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada para
siswa/ mahasiswa Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak
mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena mengalami
kesulitan dalam pembiayaannya (sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan Supersemar);
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terbukti bahwa jumlah
pemberian dan penyaluran beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut, jelas-jelas telah melebihi dan melampaui jumlah
sumbangan/bantuan dana yang diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) kepada Pemohon
52
52
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II) dari bulan April 1979 s/d
bulan Juni 1998, yang hanya sebesar: Rp309.759.465.212,49(lihat
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01, dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01a), sedangkan jumlah dana yang telah
disalurkan berupa beasiswa dan bantuan sarana pendidikan kepada
para siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak
mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena mengalami
kesulitan dalam pembiayaannya(sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan Supersemar) adalah sebesar Rp504.920.071.906,00 (Lihat
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01, dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01d), walaupun pada kenyataannya bahwa
pemberian sumbangan/bantuan dana dari Termohon Peninjauan
Kembali I tersebut telah terhenti sejak pertengahan tahun 1998
akibat adanya krisis moneter, dan program tersebut baru secara
resmi dihentikan per tanggal 16 Pebruari 1999 dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 69/
KMK.017/1999 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 333/KMK.011/ 1078 tentang Pengaturan Lebih Lanjut
Penggunaan 5persen (Lima Persen) dari Laba Bersih Bank-Bank
Milik Negara. Namun pada kenyataannya Pemohon Peninjauan
Kembali masih tetap mampu dan eksis untuk memberikan dan
menyalurkan dana beasiswa dan bantuan sarana pendidikan
kepada para siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup cakap tetapi
tidak mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena mengalami
kesulitan dalam pembiayaannya sesuai dengan tujuan Pemohon
Peninjauan Kembali sebagai suatu Yayasan yang bergerak di ranah
sosial berupa pemberian beasiswa dan bantuan sarana pendidikan
tanpa adanya intervensi dan bayang-bayang ketergantungan
kepada bantuan/sumbangan dari Termohon Peninjauan Kembali I;
Bahwa dengan adanya penjelasan dan komparasi tersebut terbukti
bahwa “tidak ada satu sen pun dari dana-dana yang berasal dari
sumbangan/bantuan Termohon Peninjauan Kembali I” tersebut, yang
diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976, tanggal 23 April
53
Hal. 53dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1976, Juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978 yang diselewengkan ataupun
disalah gunakan peruntukannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali,
ataupun yang penggunaannya dan penyalurannya bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976, tanggal 23
April 1976, juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978, dengan demikian maka
PERBUATAN Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II) tidak
terbukti dan tidak dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan
hukum (PMH);
Bahwa dengan tidak terbuktinya Pemohon Peninjauan Kembali
melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan
kerugian bagi Termohon Peninjauan Kembali I, maka seluruh putusan
Judex FactiPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, dan putusan Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang terkait dengan permasalahan tersebut di atas Harus Dibatalkan;
2. Termohon Peninjauan Kembali I(dahulu Penggugat) telah salah dan
keliru menyimpulkan, yaitu dengan mengklaim bahwa sejumlah
dana yang dipinjamkan/disalurkan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, beberapa perusahaan swasta, dan
pihak ketiga lainnya, sebesar us$ 420,002,910.064 dan rp.
185.918.048.904,75 adalah berasal dari sumbangan /bantuan dari
termohon peninjauan kembali i kepada pemohon peninjauan
kembali, dan termohon peninjauan kembali i tidak berhasil, dan tidak
mampu membuktikan mengenai asal muasal dana yang
dipinjamkan/disalurkan tersebut;
a. Bahwa dalam persidangan Judex Facti, Termohon Peninjauan
Kembali I(dahulu Penggugat/Terbanding Pembanding/Pemohon
Kasasi I) dalam Surat Gugatannya pada angka romawi dua butir
2(II. 2) dan seterusnya mendalilkan:
• “Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun
1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan
Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Pemerintah yang kemudian
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI
54
54
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor: 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, dan
dana lainnya yang ada pada Tergugat II, Tergugat II telah
memperoleh dana sebesar US$ 420.002.910,64(empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu
sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen);
• Bahwa ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah
menggunakan dana yang terkumpul berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor: 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976
tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih BankBank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 dengan
menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai berikut:
1. Sejumlah US $ 125,000,000.00 (Seratus dua puluh lima juta dollar
Amerika Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada
PT. Bank Duta;
2. Sejumlah US $ 19,959,807.,19.(Sembilan belas juta sembilan ratus
lima puluh sembilan delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat
sembilan belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan
kepada PT. Bank Duta;
3. Sejumlah US $ 275,043,103.,45 (Dua ratus tujuh puluh lima juta
empat puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh
lima sen) pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT.
Bank Duta;
4. Sejumlah Rp13.173.178.904,75 (Tiga belas miliar seratus tujuh
puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah tujuh puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d
17 November 1997 diberikan kepada PT. Sempati Air;
5. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh miliar rupiah)
pada tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari
dan PT. Kiana Sakti;
55
Hal. 55dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6. Sejumlah Rp12.744.870.000,00(Dua belas miliar tujuh ratus empat
puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara
Desember 1982 sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT.
Kalhold Utama, Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan
Tanaman Industri;
7. Sejumlah Rp10.000.000.000,00(Sepuluh miliar rupiah) pada tanggal
28 Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro.
• Bahwa uang yang dipergunakan secara tidak sesuai
dengan tujuan tersebut mencapai sejumlah US $
420,002,910.64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam
puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus
delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas
juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen) oleh karena uang
tersebut diperoleh dengan dasar Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba
Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30
Agustus 1978, yang disetorkan kepada Tergugat II
untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasarnya, akan tetapi
telah disalahgunakan oleh Tergugat I dan tergugat II
sebagai mana diuraikan di atas maka Penggugat
berhak untuk menuntut agar uang tersebut
dikembalikan kepada Penggugat;
• Bahwa dengan digunakannya uang sejumlah US $
420,002,910.64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam
puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus
delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas
juta empat puluh delapan ribu sebilan ratus empat
56
56
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rupiah koma tujuh puluh lima sen), yang tidak sesuai
dengan tujuannya mengakibatkan banyak siswa/
mahasiswa indonesia yang cukup cakap, tetapi tidak
dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan
dalam pembiayaan, telah dihilangkan kesempatan
untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang
sulit dinilai jumlahnya dengan uang, namun
diperkirakan sebesar Rp10.000.000.000.000,00
(sepuluh triliun rupiah);
• Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai
mana diuraikan di atas merupakan perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad) sebagai mana yang
dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena
perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 huruf
f. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan
Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang
kemudian diatur lebih lanjut dengan Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK/011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, serta
Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar yang
menyatakan bahwa tujuan Yayasan adalah membantu/
membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap
tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya (vide
Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Yayasan”;
Bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali I sebagaimana yang
diformulasikan tersebut di atas, terutama mengenai dari mana
sebenarnya sumber dan asal muasal dana tersebut, oleh Termohon
Peninjauan Kembali I pada saat pemeriksaan perkara a quo pada
tingkat Judex FactiPengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali
tidak pernah dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I,
termasuk dari mana sumbernya, bukti transfer dan aliran dananya,
dan bagaimana perhitungannya, yang kesemuanya bertujuan untuk
membuat terang dan membuktikan seluruh dalil-dalil Termohon
57
Hal. 57dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali I tersebut, sehingga dengan pembuktian itu
diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai
berikut:
1) Berapakah Jumlah Sumbangan/Bantuan dana yang telah diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1976 dan Surat Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978?
2) Apakah benar, dan apa buktinya bahwa sejumlah dana yang telah
diinvestasikan, dipinjamkan, dan disalurkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta,
dan Pihak Ketiga lainnya tersebut (yang di klaim oleh Termohon
Peninjauan Kembali I sebagai kerugian materiil), adalah berasal dari
dana yang disumbangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I
kepada Pemohon Peninjauan Kembali?,”dan
3) Apakah Termohon Peninjauan Kembali I pernah dan lazim
memberikan Sumbangan/Bantuan dana kepada Pemohon
Peninjauan Kembali, atau kepada yayasan/lembaga lain dalam
bentuk mata uang asing (US Dollar) ? dan Apakah yang menjadi
fakta yuridis bahwa Termohon Peninjauan Kembali I telah menderita
kerugian materiil akibat adanya pemberian dan penyaluran
sumbangan dana oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT.
Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan pihak ketiga lainnya tersebut ,
kalau ada berapa jumlahnya, dan apa yang menjadi buktinya?”;
Bahwa terhadap beberapa pertanyaan dan pokok permasalahan
tersebut, walaupun telah didalilkan dalam rumusan Fundamentum
Petendidari surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali I, namun
sama sekali tidak pernah dibuktikan, dan tidak mampu dibuktikan
secara jelas dan gamblang berdasarkan alat-alat bukti yang cukup
dan memadai oleh Termohon Peninjauan Kembali I, dimana secara
hukum dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Penggugat
yang mendalilkan adanya suatu hak dan peristiwa sebagaimana
telah dijelaskan di atas, Termohon Peninjauan Kembali I wajib
membuktikan seluruh dalilnya tersebut. Hal ini dikenal dengan Azas
Hukum “Affirmanti incumbit probate”, yaitu: “barangsiapa yang
58
58
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mendalilkan sesuatu maka ia harus membuktikan dalilnya tersebut”.,
Azas ini jelas diatur didalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata dan
Pasal 163 HIR, yang menegaskan,“Setiap orang yang mendalilkan
suatu hak, atau guna meneguhkan haknya, maupun membantah
hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa yang
didalilkannya itu”Oleh karena itu, Termohon Peninjauan Kembali I
wajib membuktikan dalilnya untuk menjawab 3 (tiga) pertanyaan
atau pokok permasalahan tersebut. Akibat ketidakmampuan
Termohon Peninjauan Kembali I untuk membuktikan dalil-dalil
gugatannya tersebut seharusnya surat gugatan a quo haruslah
ditolak karena permasalahan mengenai“Pembuktian mengenai asal
muasal dana yang dipergunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
untuk membantu PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan pihak
ketiga lainnya tersebut adalah merupakan inti atau Fundamentum
Petendi dari surat gugatan Penggugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali I), yang dianggap oleh Termohon Peninjauan
Kembali sebagai milik pemerintah yang berasal dari sumbangan/
bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I. Sehingga
dengan tidak mampunya Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) untuk membuktikan perihal jumlah dana, sumber dana,
dan asal muasal dari sejumlah dana sebesar US $ 420.002.910,64
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75
(Seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas juta
empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen) tersebut, maka seluruh dalil-dalil sebagaimana yang
dijadikan dasar dalam Fundamentum Petendi gugatanya a quo
haruslah ditolak, dinyatakan kabur(obscuur libel), tidak mempunyai
dasar pijakan yang jelas, dan hanya merupakan suatu klaim yang
mengada-ada tanpa adanya suatu pembuktian yang nyata;
Dengan demikian maka apa yang diklaim dan dinyatakan oleh
Termohon Peninjauan Kembali I bahwa “Perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali yang telah meminjamkan/menyalurkan dana/
uang kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga
59
Hal. 59dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lainnya sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah telah
menyimpang dari tujuannya tersebut,” haruslah dinyatakan ditolak
dan dinyatakan tidak terbukti;
b. Bahwa untuk mematahkan dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali
I (dahulu Penggugat) sebagaimana tersebut di atas yang secara
hukum tidak pernah mampu dan tidak pernah berhasil untuk
dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I, terutama
mengenai pernyataan dan klaim dari Termohon Peninjauan Kembali
I yang keliru dan sangat menyesatkan yang dengan yakinnya
menyatakan dan mengklaim bahwa dana yang dipinjamkan dan
disalurkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II)
kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga
lainnya sebesar: US $ 420.002.910,64(Empat ratus dua puluh juta
dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(Seratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu
sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen) adalah berasal
dari Sumbangan/Bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali
I kepada Pemohon Peninjauan Kembali, yang berasal dari
Penyisihan 5persen Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Negara,
Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas membantah dan
menolak pernyataan dan klaim tanpa dasar pembuktian dari
Termohon Peninjauan Kembali I tersebut, dan untuk membuktikan
kebenaran fakta mengenai sumber dan asal muasal dana a quo
maka malalui kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali merasa
perlu untuk menjelaskan dan membuktikan guna untuk menjawab
ketiga pertanyaan atau pokok permasalahan tersebut di atas,
berdasar bukti-bukti Novum dari Pemohon Peninjauan Kembali
serta dalil-dalil sebagai berikut:
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01(asli):
• Surat Laporan Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan Supersemar, dan Posisi Keuangan
Yayasan Supersemar dari Bendahara Yayasan
60
60
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Supersemar kepada Pembina Yayasan Supersemar,
tanggal 24 Oktober 2008, disertai dengan Lampiran:
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01a (asli) berupa: Daftar
Rincian Penerimaan Sumbangan dari Bank-Bank Milik
Pemerintah dari tahun 1979 s/d tahun 1998, tanggal 4 April
2004;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01b(asli) berupa:
Rincian Sumber Dana Penyaluran Beasiswa dari tahun 1975
s/d tahun 1998;
c. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01c(asli) berupa:
Daftar Bantuan Sarana Pendidikan yang telah diberikan oleh
Yayasan Supersemar;
d. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01d(asli) berupa:
Daftar Rekapitulasi Penyaluran Beasiswa dari tahun 1975 s/
d tahun 2008;
1. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02(asli):
Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar, Yayasan
Dharmais dan Yayasan Dakab dengan PT. Bukit TRIMULYA
sebesar US $ 200,000,000.00 (Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat), tangal 10 September 1990, disertai dengan lampiran:
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02a(asli) berupa:
Surat Aksep/Promissory Note, tanggal 10 September 1990,
senilai US $ 200,000,000.00(Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat);
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02b(asli) berupa:
Surat Tagihan hutang dari PT. Bukit Trimulya kepada
Yayasan Supersemar, tanggal 2 September 1991;
2. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03(Copy):
Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar, Yayasan
Dharmais dan Yayasan Dakab dengan PT. Bukit Trimulya,
tanggal 10 September 1990, dengan nilai sebesar
Rp372.400.000.000,00 ( yang equivalent dengan US $
225,000,000.00 dengan perkiraan kurs dollar pada saat itu
sekitar Rp1.600 per US $ 1);
61
Hal. 61dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03a(asli) berupa:
Promissory Note sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga
ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta rupiah), tanggal
10 September 1990;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03b(asli):
Surat Tagihan Hutang sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga
ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta rupiah), dari
PT. Bukit Trimulya, tertangal 2 September 1991;
3. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.002/Bend/09/1990, tanggal 13
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pembukaan Rekening Call (Call Account) dalam valuta asing
(Dollar Amerika Serikat) an. Yayasan Supersemar pada N.V.
De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, Netherland;
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04a(asli) berupa:
Surat Nomor 077/BEND/YS/IX/1990, tanggal 17 September
1990, dari Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada Direksi N.V. De Indonesische Overzeese Bank
(Indover Bank), Amsterdam Netherland up. Sdr. Haryadi
Danuwinoto, Perihal: Permohonan Pembukaan Rekening,
rekening call (Call Account) dalam Valuta Asing (Dollar
Amerika Serikat) an. Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, Netherland;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04b(asli) berupa:
Surat Jawaban dari N.V. De Indonesische Overzeese Bank,
Amsterdam(Indover Bank), Nomor 26/29/UDS/90, tanggal
18 September 1990, kepada Bendahara Yayasan
Supersemar Ali Affandi, perihal: pembukaan rekening call
dollar Amerika Serikat atas nama Yayasan Supersemar;
c. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04c(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.003/Bend/09/1990, tanggal 22
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar
Soeharto kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali
62
62
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Affandi, perihal: Pemindahan Uang sejumlah, US$
125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika)
dari rekening Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, untuk untung
Rekening PT. Bank Duta pada bank yang sama;
d. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04d(asli) berupa:
Surat Nomor 080/BEND/YS/IX/1990, tanggal 22 September
1990, oleh Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal: Permintaan Pemindahbukuan, sebesar US$
125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika)
dari rekening Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam (Nomor
63.49.85.841) untuk untung rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama;
e. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04e(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.004/Bend/09/1990, tanggal 25
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pemindahan Uang sejumlah, US$ 19.593.807,19 (sembilan
belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
tujuh dan sembilan belas sen dollar Amerika) dari rekening
Yayasan Supersemar pada N.V. De Indonesische
Overzeese Bank, Amsterdam, untuk untung Rekening PT.
Bank Duta pada bank yang sama;
f. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04f(asli) berupa:
Surat Nomor 082/BEND/YS/IX/1990, tanggal 25 September
1990, oleh Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal: Permintaan Pemindahbukuan, sebesar US$
19.593.807,19 (sembilan belas juta lima ratus sembilan
puluh tiga ribu delapan ratus tujuh dan sembilan belas sen
dollar Amerika) dari rekening Yayasan Supersemar pada
N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam(Nomor
63
Hal. 63dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
63.49.85.841) untuk untung rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama;
g. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04g(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.005/Bend/09/1990, tanggal 26
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pemindahan Uang sejumlah, US$ 275.043.103,45(dua ratus
tujuh puluh lima juta empat puluh tiga ribu seratus tiga dan
empat puluh lima sen dollar Amerika) dari rekening Yayasan
Supersemar pada N.V. De Indonesische Overzeese Bank,
Amsterdam, untuk untung Rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama, dalam rangka penjualan valuta tersebut
kepada bank yang bersangkutan;
h. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04h(asli) berupa:
Surat Nomor 084/BEND/YS/IX/1990, tanggal 26 September
1990, oleh Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal: Permintaan Pemindahbukuan, sebesar US$
275.043.103,45(dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh
tiga ribu seratus tiga dan empat puluh lima sen dollar
Amerika) dari rekening Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam (Nomor
63.49.85.841) untuk untung rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama;
Berdasarkan bukti-bukti novum tersebut di atas didapatlah faktafakta hukum sebagai berikut:
• Bahwa dalam rangka untuk membantu PT. Bank Duta
yang pada saat itu sedang mengalami kesulitan keuangan
dan krisis likwiditas, maka Yayasan Supersemar dengan
landasan itikad baik untuk membantu kesulitan yang dialami
bank a quo telah berhasil meminjam dana dalam bentuk
mata uang US Dolar dan Rupiah secara beturut-turut dari
PT. Bukit Trimulya, sesuai dengan Bukti Novum yang
64
64
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu
Tergugat II), yaitu:
⇒Surat Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar,
Yayasan Dharma Bhakti Sosial(Dharmais), dan Yayasan
Dana Abadi Karya Bakti(Dakab) sebagai Debitur dengan
PT. Bukit Trimulya sebagai Kreditur, pada tanggal 10
September 1990, sebesar US $ 200,000,000.(Dua ratus
juta dollar Amerika Serikat) yang ditandatangani oleh
Soeharto selaku Ketua Yayasan (Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-02, Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-02a, dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-02b);
⇒Surat Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar,
Yayasan Dharma Bhakti Sosial, dan Yayasan Dana
Abadi Karya Bakti sebagai Debitur, dengan PT. Bukit
Trimulya sebagai Kreditur, pada tanggal 10 September
1990, sebesar Rp372. 400. 000.000,00(Tiga ratus tujuh
puluh dua miliar empat ratus juta rupiah) yang
ditandatanagani oleh Soeharto selaku Ketua Yayasan
(Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03, Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-03a dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-03b);
• Bahwa pinjaman dana dalam bentuk mata uang rupiah
sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh dua
miliar empat ratus juta rupiah) tersebut ditukar menjadi mata
uang US Dollar sesuai dengan kurs nilai tukar yang berlaku
saat itu, yaitu US $ 1.00 = Rp1.655,00 (besar nilai tukar
bulan September 1990 berdasarkan sumber infomasi dari
Ensiklopedia bebas Wikipedia), sehingga ekuivalen dengan
US $ 225,000,000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta dollar
Amerika Serikat);
• Bahwa selanjutnya Ketua Yayasan Supersemar pada saat
itu memerintahkan kepada Bendahara Yayasan Supersemar
untuk menerima dan mengelola pinjaman dana tersebut
65
Hal. 65dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan memerintahkan untuk membuka Rekening Khusus`
atas nama Yayasan Supersemar di Bank Indover-Belanda
dengan Surat Perintah Nomor SP. 002/Bend/09/1990,
tanggal 13 September 1990 dari Ketua Yayasan
Supersemar (Soeharto) kepada Bendahara Yayasan
Supersemar(Ali Affandi), Perihal: Pembukaan Rekening Call
(Call Account) dalam Valuta asing(US Dollar) an. Yayasan
Supersemar pada NV. De Indonesische Overzeese Bank,
Amsterdam, Netherland untuk menampung dan menyimpan
dana tersebut (Vide Bukti Pemohon Peninjauan Kembali –
04);
• Sebagai tindak lanjut, maka dengan Surat Yayasan
Supersemar Nomor 077/BEND/YS/IX/1990, tanggal 17
September 1990 (Vide Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-04a), Bendahara Yayasan Supersemar(Ali Affandi)
telah meminta kepada Direksi N.V. De Indonesische
Overzeese Bank Netherland(Bank Indover)untuk membuka
Rekening khusus atas nama: Yayasan Supersemar, dan
terhadap permintaan tersebut telah dijawab dan dikabulkan
oleh Bank Indover melalui Suratnya Nomor 26/20/UDS/90,
tanggal 18 September 1990 (Vide Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04b), Perihal Pembukaan Rekening Call
Dollar atas nama: Yayasan Supersemar, Nomor Rekening
63.49.85.841, sehingga dengan telah dibukanya rekening
khusus call dollar tesebut, maka seluruh dana pinjaman
masing-masing US $ 200,000,000. dan US $ 225,000,000.
tersebut ditempatkan pada Rekening Khusus Call Dollar atas
nama: Yayasan Supersemar, Rekening Nomor 63.49.85.841
di Bank Indover Belanda dengan jumlah penempatan dana
keseluruhan US $ 425,000,000.(empat ratus dua puluh lima
juta dollar Amerika Serikat);
• Bahwa selanjutnya dana yang telah terkumpul dalam
rekening milik Yayasan Supersemar di Bank IndoverBelanda sejumlah US $ 425,000,000. tersebut, secara
66
66
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berturut-turut telah diberikan/disalurkan kepada PT. Bank
Duta sebagai bantuan pinjaman yang dilaksanakan dengan
cara:
⇒Mentransfer dana sebesar US $ 125,000,000,-(seratus
dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat) dengan cara
memindah bukukan dari Rekening khusus Yayasan
Supersemar Nomor 63.49.85.841 ke Rekening PT.
Bank Duta Nomor 63.45.32.901 pada Bank Indover
sesuai dengan Surat Perintah Ketua Yayasan
Supersemar Nomor SP.003/Bend/09/1990, tanggal 22
September 1990 dan Surat Permintaan Pemindah
bukuan dari Bendahara Yayasan Supersemar kepada
Direksi Bank Indover Nomor 080/BEND/YS/IX/1990,
tanggal 22 September 1990 (Vide Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04c dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04d);
⇒Mentransfer dana sebesar US $ 19,593,807.19
(Sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu
delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan
belas sen) dengan cara memindah bukukan dari
Rekening Khusus Yayasan Supersemar Nomor
63.49.85.841 ke Rekening PT. Bank Duta Nomor
63.45.32.901 pada Bank Indover sesuai dengan Surat
Perintah Ketua Yayasan Supersemar Nomor SP.004/
Bend/09/1990, tanggal 25 September 1990 dan Surat
Permintaan Pemindah bukuan dari Bendahara Yayasan
Supersemar kepada Direksi Bank Indover Nomor 082/
BEND/YS/IX/1990, tanggal 25 September 1990 (Vide
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04e dan Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-04f);
⇒Mentransfer dana sebesar US $ 275,043,103.45,00
(Dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh tiga ribu
seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima
sen) dengan cara memindah bukukan dari Rekening
67
Hal. 67dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
khusus Yayasan Supersemar Nomor 63.49.85.841 ke
Rekening PT. Bank Duta Nomor 63.45.32.901 pada
Bank Indover sesuai dengan Surat Perintah Ketua
Yayasan Supersemar Nomor SP.005/Bend/09/1990,
tanggal 26 September 1990 dan Surat Permintaan
Pemindah bukuan dari Bendahara Yayasan Supersemar
kepada Direksi Bank Indover Nomor 084/BEND/YS/
IX/1990, tanggal 26 September 1990 (Vide Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-04g dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04h);
• Bahwa berdasarkan Bukti Novum beserta dengan Bukti
Lampirannya tersebut maka seluruh dana yang telah
ditransfer/disalurkan sebagai Bantuan Pinjaman kepada PT.
Bank Duta, yaitu dengan cara pemindah bukuan dari
Rekening khusus Yayasan Supersemar Nomor 63.49.85.841
ke Rekening PT. Bank Duta Nomor 63.49.32.901 pada Bank
Indover Belanda adalah sebesar US $ 420,002,910.64,00
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen);
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan tersebut yang diperkuat
dengan Bukti-Bukti Novum dari Pemohon Peninjauan Kembali
sebagaimana yang telah dibahas dan dijelaskan tersebut di atas, dapat
dbuktikan dan disimpulkan Fakta-Fakta Hukum yang meyakinkan dan
tidak terbantahkan, yaitu:
• Benar bahwa, uang yang disalurkan dan dipinjamkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT. Bank Duta adalah
sejumlah US $ 420,002,910.64,00 (Empat ratus dua puluh
juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen), namun uang tersebut bukan berasal
dari sumbangan dari Termohon Peninjauan Kembali I
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto Surat Menteri Keuangan RI
Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978
68
68
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
I;
• Benar bahwa, Uang sebesar US $ 420,002,910.64,00
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) tersebut
adalah murni berasal dari dana pinjaman yang diperoleh
oleh Yayasan Supersemar (In Casu Pemohon Peninjauan
Kembali) dari PT. Bukit Trimulya;
• Benar bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali telah mendapat
pinjaman dana dari PT. Bukit Trimulya berdasarkan 2(dua)
buah Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar,
Yayasan Dharmais, Yayasan Dakab dengan PT. Bukit
Trimulya, tanggal 10 September 1990, masing-masing
sebesar US $ 200,000,000.00(Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat), dan sebesar Rp372.400.000.000,00,-(Tiga ratus
tujuh puluh dua miliar empat ratus juta rupiah) yang
ekuivalen dengan US $ 225,000,000.00 (Dua ratus dua
puluh lima juta dollar Amerika Serikat), sehingga
keseluruhan pinjaman tersebut adalah berjumlah US $
425,000,000,00 (Empat ratus dua puluh lima juta dollar
Amerika Serikat);
• Benar bahwa, dana yang berasal dari pinjaman PT. Bukit
Trimulya tersebut telah dipergunakan untuk membantu
kesulitan keuangan/likuiditas PT. Bank Duta, dan bantuan
tersebut dilakukan dengan cara transfer pemindah bukuan
antar masing-masing rekening yang ada di Bank Indover –
Belanda, dan diberikan dalam bentuk mata uang asing(US
Dollar), yaitu sebesar US $ 420,002,910.64,00(Empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) yang semuanya
didukung dan diperkuat dengan Bukti Novum sebagaimana
yang telah dibuktikan tersebut di atas;
• Benar bahwa, dengan terbuktinya secara sah dan
meyakinkan bahwa dana sebesar US $ 420,002,910.64,00
69
Hal. 69dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) yang
dipinjamkan dan disalurkan kepada PT. Bank Duta a quo
adalah berasal dari pinjaman PT. Bukit Trimulya, dan sama
sekali bukan merupakan dana yang bersumber dari
sumbangan/pemberian dari Termohon Peninjauan Kembali I
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto Surat Menteri Keuangan RI
Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978, maka
terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali I sama sekali
tidak menderita kerugian materiil maupun kerugian moril,
sehingga Termohon Peninjauan Kembali I tidak memiliki hak
gugat, ataupun Persona Standi in Judicio untuk
mempermasalahkan dan menggugat dana sebesar US $
420,002,910.64,00 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) tersebut;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terbukti bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menerima dana
sejumlah US 420,002,910.64,00 (empat ratus dua puluh juta dua
ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) dari Termohon Peninjauan Kembali dalam bentuk
apapun, karena sesuai dengan bukti-bukti Novum yang telah
Pemohon sampaikan tersebut telah cukup untuk menyimpulkan,
membuktikan, dan menyatakan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali I sama sekali tidak pernah memberikan sumbangan dana
sejumlah tersebut, sehingga dengan demikian adalah sesuatu hal
yang tidak benar bahwa Termohon Peninjauan Kembali I telah
menderita kerugian materiil sebesar US$ 420,002,910.64,00(empat
ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika
Serikat enam puluh empat sen). Jadi dengan tidak terbuktinya
Termohon Peninjauan Kembali I menderita kerugian maka mutatis
mutandis Termohon Peninjauan Kembali I juga tidak berhak, dan
tidak memiliki kapasitas untuk menuntut ganti kerugian atas dasar
70
70
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 1365 KUHPerdata kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(dahulu Tergugat II);
• Kosgoro pada tanggal 28 Desember 1993;
Bahwa selain pemberian dalam bentuk pinjaman kepada PT. Bank Duta
sebesar US$ 420.002.910,64 yang terbukti bukan berasal dari
Sumbangan Bank-Bank Milik Negara, Yayasan Supersemar juga telah
dianggap menyalahgunakan sejumlah dana yang di klaim dan didalilkan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I berasal dari Sumbangan
Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan Kembali,
yaitu:
• Sejumlah Rp13.173.178.904,75 (tiga belas miliar seratus
tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu
Sembilan ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)
diberikan kepada PT. Sempati Air antara tanggal 23
September sampai dengan 17 Nopember 1997;
• Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
rupiah) diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT. Kiani
Sakti pada tanggal 13 Nopember 1995;
• Sejumlah Rp12.744.870.000,00(dua belas miliar tujuh ratus
empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu
rupiah) diberikan kepada PT. Kalhold dan PT. Essam Timber
dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri , antara
Desember 1982 sampai dengan Mei 1993;
• Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
diberikan kepada Kelompok Usaha
Dengan total nilai penyaluran dan penempatan dana sebesar
Rp185.918.048.904,75,00 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu Sembilan ratus
empat rupiah koma tujuh puluh lima sen).
Bahwa terhadap dalil-dalil dari Termohon Peninjauan Kembali I
sebagaimana tersebut di atas secara tegas Pemohon Peninjauan
Kembali membantah dan menolak, karena menyangkut dana sebesar
Rp185.918.048.904,75,00 yang diberikan sebagai pinjaman, masing-71
Hal. 71dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
masing kepada PT. Simpati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT.
Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro tersebut merupakan
sepenuhnya merupakan hak dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk
melakukan Investasi, Kerja sama Penempatan/Peminjaman Dana, Kerja
sama dalam suatu bentuk usaha yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Supersemar,
dan juga diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan, juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan, sehingga sama sekali tidak ada hak dari Termohon
Peninjauan Kembali I untuk menuntut pertanggungjawaban
penggantian kerugian atas dana yang disalurkan tersebut kepada
Pemohon Peninjauan Kembali. Adapun yang menjadi alasan dan
keberatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali pada uraian sebelumnya bahwa Termohon Peninjauan
Kembali I tidak dapat membuktikan sumber dan asal muasal dari
dana sejumlah Rp185.918.048.904,75 karena dana a quo sama
sekali bukan berasal dari sumbangan/bantuan dana dari Termohon
Peninjauan Kembali I berupa penyisihan 5persen sisa laba bersih
bank-bank milik negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
15 tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan
Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Pemerintah dan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.0111/1978
tanggal 30 Agustus 1978;
2. Bahwa sebagaimana bukti Novum Pemohon Peninjauan
Kembali yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-01 berikut bukti-bukti
lampirannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta
tidak terbantahkan bahwa jumlah keseluruhan dana yang telah
disumbangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali dari Penyisihan 5persen sisa
laba bersih bank-bank milik negara adalah sebesar
72
72
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp309.759.465.212,49 (lihat Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01, dan Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01a),
sedangkan jumlah dana berupa beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan yang telah diberikan/disalurkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari tahun 1975 s/d tahun 2008, kepada
para siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup cakap, namun
tidak mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena tidak
memiliki dana untuk membiayai pendidikannya, sesuai dengan
bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01d adalah sebesar:
Rp504.920.071.906,00 (Lima ratus empat miliar sembilan
ratus dua puluh juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam
rupiah), dengan jumlah penerima sebanyak 1.845.202 Orang;
Berdasarkan bukti – bukti yang dikomparasikan tersebut adalah
jelas terbukti bahwa jumlah pemberian dan penyaluran beasiswa
dan bantuan sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II) adalah melebihi dan telah
melampaui jumlah sumbangan/bantuan dana yang diberikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II), yang hanya
bejumlah sebesar: Rp309.759.465.212,49 (Vide Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01, dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01a). Oleh karena itu, terbukti dan tidak terbantahkan lagi
bahwa seluruh sumbangan dana yang berasal sumbangan/bantuan
Termohon Peninjauan Kembali I yang bersumber pada sisa laba
bersih bank-bank milik negara telah disalurkan secara sah sesuai
dengan tujuannya yaitu diberikan kepada para penerima beasiswa.
Dengan demikian tidak ada hak dari Termohon Peninjauan Kembali
I untuk menuntut ganti kerugian kepada Pemohon Peninjauan
Kembali terhadap dana sejumlah Rp185.918.048.904,75 tersebut,
karena sesuai dengan bukti-bukti Novum yang telah Pemohon
Peninjauan Kembali sampaikan, terbukti bahwa dana yang diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali hanya berjumlah Rp309.759.465.212,49 (Tiga ratus
sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus
73
Hal. 73dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah empat puluh
sembilan sen), dan jumlah dana a quo telah sepenuhnya disalurkan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi bantuan beasiswa dan
bantuan sarana pendidikan sesuai dengan bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01d;
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan uraian yang kami sampaikan
dengan diperkuat dan didukung bukti-bukti Novum Pemohon Peninjauan
Kembali disertai dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, jelas
membuktikan dan sekaligus membuat terang, bahwa terhadap dana
sebesar US$ 420.002.910,64 (Empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT. Bank
Duta dan dana sebesar Rp185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh
lima miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu
sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen) yang diberikan
masing-masing kepada PT. Simpati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti,
PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri dan Kelompok Usaha KOSGORO, adalah bukan berasal dari
Sumbangan/Bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I,
sehingga Pemohon Peninjauan Kembali I tidak memiliki hak maupun
Legal Standing (Persona Standi in Judicio) untuk menuntut ganti rugi
untuk pengembalian dana tersebut, sekali lagi karena adalah jelas dana
tersebut adalah murni merupakan hasil usaha, dan sumbangan/bantuan
dari berbagai perusahaan swasta dan warga masyarakat pada umumnya
yang mempunyai rasa kepedulian sosial yang tinggi terhadap
sesamanya, yang jelas bukan berasal dari sumbangan/bantuan dari
Termohon Peninjauan Kembali I;
3. Perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali yang meminjamkan
dan menyalurkan dana kepada PT. Bank Duta, perusahaan
swasta, dan pihak ketiga lainnya bukan merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan tujuan yayasan, dan bukan
merupakan perbuatan melawan hukum(pmh);
a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menolak
dan menyatakan keberatan terhadap pertimbangan dan amar
74
74
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana Putusan MARI Nomor 2896 K/PDT./2009 tanggal
28 Oktober 2010, dan pertimbangan Judex Facti Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 904/
Pdt.G/2007/PN. Jak.Sel., tanggal 27 Maret 2008, jo. Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 465/Pdt/ 2008/PT.DKI,
tanggal 19 Pebruari 2009, kecuali terhadap pertimbanganpertimbangan yang bersifat menguntungkan Pemohon
Peninjauan Kembali,
Adapun pertimbangan-pertimbangan Judex Juris yang menjadi
keberatan dan ditolak secara tegas oleh Pemohon Peninjauan
Kembali adalah pertimbangan sebagaimana dimuat dalam Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 2896 K/Pdt/2009, tanggal 28
Oktober 2010, halaman 82-83, yaitu:
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
Mengenai alasan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena
dalam putusan Judex Facti gugatan Penggugat telah dikabulkan
25persen untuk negara dan menghukum Tergugat II untuk membayar
US$ 105.000.727,66 (seratus lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh
dolar Amerika Serikat enam puluh enam sen) dan
Rp46.479.512.226,187 (empat puluh enam miliar empat ratus tujuh
puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu ribu dua ratus dua puluh
enam rupiah koma seratus delapan puluh tujuh sen);
Bahwa Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melawan hukum, namun perbuatan tersebut dilakukan atas
nama Tergugat II, sehingga segala alasan dari perbuatan melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang
mengenai besarnya ganti rugi dengan pertimbangan sebagai berikut:
75
Hal. 75dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dasar penentuan besarnya uang yang harus diserahkan
kepada pemerintah oleh Tergugat menurut Judex Facti adalah
sebagai pemerintah bukan satu-satunya sumber dana berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 Jo. KMK Nomor 333/
KMK/001/1978, tetapi juga berasal dari sumber-sumber lain;
Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya diterima dari pemerintah, namun dana-dana tersebut
diterima Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah;
Bahwa namun demikian ternyata Tergugat II telah turut melakukan
pembinaan di bidang kemasyarakatan dan pemberian beasiswa,
sehingga Majelis juga harus menentukan jumlah uang yayasan yang
tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah yaitu sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II;
Bahwa dari fakta-fakta yang ada, juga ternyata bahwa jumlah dana
yang terkumpul pada Tergugat II, Tergugat II telah meminjamkan
kepada beberapa perusahaan, sehingga telah menyalahi tujuan
yayasan;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan tersebut di atas maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh, Pemohon Kasasi I Negara
Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia dan Pemohon
Kasasi II Yayasan Beasiswa Supersemar tesebut harus ditolak
dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
465/PDT/2008/PT.DKI tanggal 19 Pebruari 2009 yang menguatkan
amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 904/Pdt.G/
2007/PN.Jak.Sel., tanggal 27 Maret 2008 sehingga amarnya seperti
akan disebutkan dibawah ini”.
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Juris yang menjadi dasar
putusan kasasi a quo sebagaimana yang Pemohon Peninjauan
Kembali kutip tersebut di atas adalah tidak benar, keliru dan tidak
jelas karena tanpa didasari bukti dan fakta hukum yang jelas, serta
76
76
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tanpa disertai pertimbangan yang cukup dan memadai, serta tidak
mencerminkan situasi dan kondisi senyatanya yang dialami dan
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dan hanya didasarkan
pada dugaan dan perkiraan belaka, dan dengan sengaja telah
mengenyampingkan fakta-fakta sebenarnya yang terungkap
dipersidangan, sehingga pertimbangan tersebut dibuat amat sumir,
tergesa-gesa dan cenderung menyesatkan tanpa didasarkan pada
suatu pertimbangan yang lengkap dan utuh, serta tanpa membahas,
menguji kembali, dan mempertimbangkan terjadinya kesalahan yang
dilakukan olah Judex Facti didalam proses pembuktian perkara a
quo, dimana Judex Juris hanya menerima dan mengamini seluruh
pertimbangan Judex Facti dan dalil-dalil Penggugat (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali I), padahal jelas didalam proses
persidangan Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali I)
sama sekali tidak pernah dan tidak mampu membuktikan secara jelas
dan gamblang dengan didukung alat bukti yang cukup, berapa
sebenarnya dan senyatanya jumlah sumbangan/ bantuan dana dari
Termohon Peninjauan Kembali I yang diberikan secara langsung
kedalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali, karena sesuai
dengan hukum acara yang berlaku maka Pihak Penggugat(sekarang
Termohon Peninjauan Kembali I) sebagai pihak yang mendalilkan
adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum, dan mengalami kerugian
materiil, maka terhadap dalil tersebut secara hukum kepada
Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) dibebani
kewajiban untuk membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya
tersebut, terutama terhadap dalil mengenai:
1) Berapakah jumlah Sumbangan/Bantuan dana yang telah
diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada
Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan PP Nomor 15
tahun 1976 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978?
2) Apakah benar, dan apa buktinya bahwa sejumlah dana yang
telah diinvestasikan, dipinjamkan, dan disalurkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT. Bank Duta,
77
Hal. 77dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga lainnya tersebut(yang
di klaim oleh Termohon Peninjauan Kembali I sebagai
kerugian materiil), adalah berasal dari dana yang
disumbangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali?,”dan
3) Apakah Termohon Peninjauan Kembali I pernah dan lazim
memberikan Sumbangan/Bantuan dana kepada Pemohon
Peninjauan Kembali, atau kepada yayasan/lembaga lain
dalam bentuk mata uang asing (US Dollar) ? dan Apakah
yang menjadi fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali I
telah menderita kerugian materiil akibat adanya pemberian
dan penyaluran sumbangan dana oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan
Pihak Ketiga lainnya tersebut, kalau ada berapa jumlahnya,
dan apa yang menjadi buktinya?”
Bahwa terhadap pertanyaan dan pokok permasalahan tersebut sama
sekali tidak pernah dibuktikan secara jelas dan gamblang
berdasarkan alat-alat bukti yang cukup dan memadai, baik oleh
Termohon Peninjauan Kembali I, maupun dipertanyakan dan diuji
kebenaran dan kesahihannya ataupun dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim Judex Facti, dan diuji kembali kebenarannya oleh Majelis
Hakim Agung Judex Juris, melainkan hanya diterima begitu saja
dalil-dalil dan tuntutan Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) tersebut tanpa memberikan alasan dan pertimbangan
yang cukup dalam putusannya, sehingga dalam putusan a quo hanya
dipenuhi dengan pertimbangan-pertimbangan yang sarat dengan
dugaan-dugaan atau pengandai-pengandaian yang bersifat
membentuk suatu opini, dan ini terbukti dari pertimbangan Judex
Juris sebagaimana yang Pemohon Peninjauan Kembali garis
bawahi, yaitu:
“Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya diterima dari pemerintah, namun dana-dana tersebut
diterima Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya
78
78
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah”;
Pertimbangan Majelis Hakim Agung Judex Juris tersebut adalah jelas
menunjukkan sempitnya wawasan berpikir dari Majelis Hakim Judex
Facti, dan adanya pemahaman yang keliru dan tidak konsisten dari
Majelis Hakim terhadap mekanisme dan prosedur penerimaan
sumbangan/bantuan oleh Yayasan Supersemar, karena Bagaimana
mungkin Majelis Judex Facti dapat menyimpulkan dan memastikan
bahwa mengalirnya Sumbangan/Bantuan dana dari berbagai
Perusahaan Swasta, BUMN, dan Masyarakat perorangan kedalam
rekening dari Pemohon Peninjauan Kembali adalah semata-mata
karena adanya “kebijakan pemerintah” tersebut ? Padahal pada
kenyataannya, baik sumbangan/bantuan yang diterima berdasarkan
adanya Ketentuan PP Nomor 15 Tahun 1976, jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978, maupun sumbangan/
bantuan yang diterima tanpa melalui mekanisme Ketentuan PP dan
SK Menteri Keuangan tersebut, yaitu Pemberian Sumbangan/
Bantuan dari beberapa Perusahaan Swasta, BUMN, dan Masyarakat
perorangan secara sukarela dan bersifat tidak mengikat adalah cukup
berimbang, dan bahkan walaupun “kebijakan pemerintah” tersebut
telah dicabut pada tahun 1999 berdasarkan Instruksi Presiden RI
Nomor 20 tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana
Yayasan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 69/KMK.017/1999 tentang Pencabutan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tentang
Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5persen (lima persen) dari
Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara, tanggal 16 Pebruari 1999,
namun ternyata pemberian sumbangan/bantuan dana kepada
Pemohon Peninjauan Kembali, baik dari berbagai Perusahaan
Swasta, BUMN, Pengusaha perorangan, maupun warga masyarakat
yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat tetap berlangsung
dan mengalir kedalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali
sampai dengan saat ini. Hal ini jelas membuktikan bahwa tanpa
79
Hal. 79dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
adanya “Kebijakan Pemerintah” a quo, Sumbangan/Bantuan dana
dari berbagai kalangan masyarakat yang memiliki kepedulian sosial
terhadap sesama akan tetap mengalir kedalam rekening Pemohon
Peninjauan Kembali;
Bahwa pertimbangan Majelis `Hakim Judex Juris tersebut sangat
ambivalen dan cenderung hanya mengada-ada tanpa suatu dasar
pijakan yang jelas, karena dalam pertimbangan tersebut disatu sisi
Majelis Hakim mempertimbangkan“Bahwa walaupun memang dana
yang diterima oleh Tergugat II tidak seluruhnya diterima dari
pemerintah….”, dan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim
berkeyakinan dan mengakui bahwa jumlah dana-dana yang
diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak seluruhnya
berasal dari sumbangan/bantuan pemerintah, karena selain
sumbangan/bantuan pemerintah a quo masih ada dana-dana
bantuan dan sumbangan lainnya dari masyarakat, para pengusaha
dan Lembaga Usaha lainnya yang memiliki rasa kepedulian sosial
yang tinggi yang memberikan sumbangan/bantuan dananya secara
sukarela dan bersifat tidak mengikat. Namun sayangnya dalam
pertimbangan selanjutnya Majelis Hakim tampaknya tidak memiliki
dasar pijakan yang jelas, dan tidak memahami mekanisme dan
prosedur pemberian Sumbangan/Bantuan dana kepada Pemohon
Peninjauan Kembali, dimana secara serampangan dan tanpa dasar
pijakan yang jelas, serta alasan-alasan yang lojik Majelis Hakim telah
membuat suatu kesimpulan dan pertimbangan yang sifatnya
menduga-duga dan keliru sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan selanjutnya menyatakan: “…….., namun dana-dana
tersebut diterima oleh Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah
melalui Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karenanya tanpa adanya
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga susungguhnya uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah”.
Hal ini jelas menunjukan dan membuktikan bahwa Majelis hakim
Judex Juris telah keliru dan sangat serampangan menyusun
pertimbangannya dan telah salah memahami mekanisme dan
80
80
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
prosedur pemberian bantuan/sumbangan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali yang selama ini dilakukan baik oleh para
Pengusaha Swasta, BUMN, Pengusaha perorangan, maupun warga
masyarakat pada umumnya, dimana dalam pertimbangan a quo
Majelis Hakim Judex Juris telah menjustifikasi dan menyimpulkan
seolah-olah tanpa adanya “kebijakan pemerintah” berupa
diterbitkannya Peraturan Pemerintah(PP) a quo maka tidak akan ada
Sumbangan/Bantuan dana dari masyarakat/badan usaha swasta
lainnya yang mengalir dan masuk kedalam kas/rekening milik
Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II);
Bahwa dengan melihat adanya pemahaman dan cara pandang yang
sangat keliru dan cenderung menyesatkan dari Majelis Hakim Judex
Juris a quo, maka perlu kiranya Pemohon Peninjauan Kembali
memberikan penegasan dan memberikan penjelasan bahwa maksud
diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976,
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan sisa laba
bersih bank-bank milik negara , juncto Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978 tentang
Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5persen Laba Bersih BankBank Milik Negara, merupakan suatu Kebijakan Pemerintah yang
diterbitkan, diberlakukan, dan mengikat secara khusus bagi bankbank milik negara, yaitu suatu kebijakan dari Pemerintah dalam
bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan Keputusan Menteri
Keuangan(SK Menkeu) yang mengharuskan bank-bank milik negara
untuk memberikan sumbangan/bantuan dana sebesar 2,5persen
yang bersumber dari Penyisihan 5persen setoran sisa laba bersih
bank-bank milik negara yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, dan harus dipahami secara jelas bahwa ketentuan
“Kebijakan Pemerintah”tersebut sama sekali tidak berlaku terhadap
Masyarakat Umum, BUMN Non Perbankan, Perusahaan Swasta
Nasional/Asing, Para Pengusaha, maupun Lembaga/badan Usaha
lainnya baik pemerintah maupun swasta, dan sama sekali tidak
berlaku mengikat, serta tidak ada kaitannya dengan pemberian
81
Hal. 81dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sumbangan/bantuan oleh masyarakat, para pengusaha, maupun oleh
lembaga/badan usaha swasta lainnya tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menjadi hal yang sangat
menarik untuk mempertanyakan kepada Majelis Hakim Judex Juris,
yaitu Mengapa Majelis Hakim Judex Jurisdengan tergesa-gesa dan
secara tiba-tiba tanpa dasar pijakan yang jelas telah menjustifikasi
dan menyimpulkan bahwa tanpa adanya “kebijakan pemerintah” a
quo, masyarakat, para pengusaha, dan badan usaha lainnya tidak
akan memberikan bantuan/sumbangan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, atau dengan kata lain:“tanpa adanya kebijakan pemerintah
tersebut, tidak mungkin ada dana lain yang masuk ke dalam kas/
rekening Pemohon Peninjauan Kembali”;
Pertimbangan dan Kesimpulan Majelis Hakim Agung Judex Juris
yang menisbikan adanya sumbangan/bantuan dana-dana lain yang
masuk ke dalam kas/rekening milik Pemohon Peninjauan Kembali,
jelas sangat tidak rasional, mengada-ada, dan terkesan arogan serta
penuh dugaan-dugaan dengan justifikasi yang tidak mengandung
sifat kebenaran, karena kenyataan yang dialami oleh Yayasan
Supersemar (Pemohon Peninjauan Kembali), bahwa walaupun
Kebijakan Pemerintah tersebut telah dicabut secara resmi oleh
pemerintah pada tahun 1999, terbukti sumbangan/bantuan
masyarakat, para pengusaha, dan badan usaha swasta maupun
BUMN yang memiliki cita dan rasa kepedulian yang tinggi terhadap
sesama anak bangsa, tetap melanjutkan sumbangan/bantuan
dananya dan tetap mengalir ke dalam kas/rekening milik Pemohon
Peninjauan Kembali sampai dengan saat ini, sehingga
kesimpulannya: “ada atau tidaknya kebijakan pemerintah
sebagaimana disebutkan di atas, sama sekali tidak ada pengaruhnya
terhadap keinginan/animo warga masyarakat, para pengusaha,
maupun lembaga usaha lainnya baik pemerintah maupun swasta
untuk memberikan bantuan/sumbangan dananya kepada Pemohon
Peninjauan Kembali,” karena sekali lagi Pemohon Peninjauan
Kembali tegaskan bahwa terbit dan berlakunya “kebijakan
pemerintah” a quo hanya diperuntukkan khusus dan berlaku terbatas
82
82
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pada Bank-Bank Milik Negara, dan sama sekali tidak diperuntukkan
bagi Perusahaan Swasta Nasional/Asing, BUMN Non Perbankan,
Warga Masyarakat umumnya, maupun para Donatur/Penyumbang
lainnya;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dan
dibuktikan bahwa: masuknya dana-dana lain ke dalam kas/
rekening milik Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II),
baik berupa sumbangan/bantuan dari warga masyarakat, para
pengusaha, maupun dari lembaga/badan usaha lainnya bukanlah
karena adanya “kebijakan pemerintah” tersebut, sehingga secara
tegas Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II)
membantah, dan menyatakan bahwa: TIDAK BENAR masuknya
dana-dana tersebut ke kas/rekening milik Pemohon Peninjauan
Kembali adalah karena adanya kebijakan pemerintah a quo,
sebagaimana yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Judex Juris;
Dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim Agung Judex
Juris sebagaimana tersebut di atas haruslah dibatalkan;
b. Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali juga dengan
tegas dan menolak pertimbangan Majelis Hakim Agung Judex
Juris yang menyatakan:
”Bahwa dari fakta-fakta yang ada, juga ternyata bahwa jumlah dana
yang terkumpul pada Tergugat II, Tergugat II telah meminjamkan
kepada beberapa perusahaan, sehingga telah menyalahi tujuan
yayasan”;
Bahwa terhadap pertimbangan tersebut jelas terkesan sangat sumir
karena tanpa didasari dengan alasan-alasan yang cukup dan
memadai, hanya mengambil oper apa yang telah disimpulkan oleh
Judex Facti. Terhadap pertimbangan tersebut Pemohon Peninjauan
Kembali memberikan tanggapan sebagai berikut:
• Pertimbangan Judex Juris yang menyimpulkan dan
menyatakan bahwa “dana-dana yang telah terkumpul dalam
rekening Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat)
tersebut telah dipinjamkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
kepada beberapa perusahaan, sehingga menyalahi tujuan
83
Hal. 83dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yayasan” adalah sangat keliru dan cenderung menyesatkan,
karena dalam pertimbangan a quo adalah jelas Judex Juris
telah mempertentangkan 2(dua) hal/perbuatan dari Pemohon
Peninjauan Kembali yang sebenarnya mempunyai tujuan
yang sama dan sejalan, yaitu antara perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali dalam hal mengumpulkan modal yayasan
yang nantinya dipakai untuk melaksanakan dan mencapai
tujuan yayasan, dengan perbuatan Pemohon Peninjauan
Kembali dalam hal menerapkan “manajemen pengelolaan
dana” terhadap dana-dana yang telah terkumpul didalam
rekening yayasan tersebut dan selanjutnya dikelola oleh
Pemohon Peninjauan Kembali baik dalam bentuk Tabungan,
Deposito, Jasa Giro, dan diinvestasikan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali, baik dalam bentuk saham, dana reksa
maupun dalam bentuk pinjaman kepada pihak ketiga yang
bersifat saling menguntungkan sehingga menghasilkan
pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan
oleh hukum;
• Bahwa perbuatan tersebut menurut pendapat Pemohon
Peninjauan Kembali adalah merupakan 2 (dua) perbuatan
yang sejalan karena tujuannya adalah sama yaitu untuk
mengumpulkan dan selanjutnya mengelola modal dana
tersebut untuk mencapai tujuan Yayasan Supersemar didalam
menyalurkan dan memberikan beasiswa dan bantuan sarana
Pendidikan kepada para mahasiswa dan para pelajar
diseluruh Indonesia secara pasti dan berkesinambungan.
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan agar dapat
memberikan beasiswa dan bantuan sarana pendidikan kepada para
mahasiswa dan para pelajar secara pasti dan berkesinambungan
tersebut diperlukan adanya suatu manajemen pengelolaan dana agar
dana-dana yang telah terkumpul tersebut dapat mempunyai nilai
tambah dan berkembang nilainya baik dikelola dalam bentuk
Deposito, tabungan, jasa giro, maupun bentuk investasi dan
84
84
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kerjasama yang saling menguntungkan sehingga dapat menghasilkan
pendapatan-pendapatan yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Bahwa Perbuatan dan Tindakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
menerapkan suatu manajemen pengelolaan dana dengan cara
memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan terhadap danadana yang telah terkumpul dalam rekening Pemohon Peninjauan
Kembali tersebut sama sekali tidak menyalahi ketentuan dan tidak
bertentangan dengan tujuan Yayasan Supersemar sebagaimana
yang disimpulkan dalam pertimbangan Judex Juris tersebut, karena
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/
ART) Yayasan Supersemar (Pemohon Peninjauan Kembali), yaitu
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan Supersemar,
yaitu:
“Maksud dan tujuan yayasan adalah:
a. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap,
tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan
dalam pembiayaan;
b. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan”
Selanjutnya dalam Pasal 4 disebutkan:
“untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas yayasan
berusahauntuk menyelenggarakan beasiswa dan menyelenggarakan
dana pendidikan bagi siswa-siswi serta lain-lain usaha bagi
pembinaan pendidikan”;
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan tersebut,
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengusahakan pengumpulan
modal dan kekayaan yayasan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5,
yaitu:
Pasal 5 Ayat(1):
“kekayaan yayasan ini untuk pertama kalinya terdiri dari uang pangkal
kekayaan yayasan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dari sebagian kekayaan pendiri yang disisihkan dan selanjutnya
dapat ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumbersumber lain”;
Pasal 5 Ayat(2):
85
Hal. 85dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“sumber-sumber lain keuangan/ kekayaan yayasan diperoleh dari:
a. Sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima,
baik dari Pemerintah maupun dari badan-badan
swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat;
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
c. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan
diperkenankan oleh hukum”;
Bahwa selain ketentuan AD/ART tersebut di atas, tidak ada satupun
alat bukti, ataupun bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) yang terungkap
dipersidangan yang secara sah menyatakan bahwa dana-dana yang
terkumpul didalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali adalah
seluruhnya berasal dari sumbangan Termohon Peninjauan Kembali
I, dan berdasarkan bukti Novum yang diajukan Pemohon Peninjauan
Kembali dalam tingkatan Peninjauan Kembali ini, yaitu Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-01, beserta Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01a dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01d adalah jelas telah berhasil membuktikan bahwa Jumlah
dana yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar
Rp309.759.465.212,49 (Tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua
belas rupiah, empat puluh sembilan sen), sedangkan Jumlah Dana
Beasiswa dan Bantuan Sarana Pendidikan lainnya yang telah
berhasil disalurkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah
Rp504.920.071.906,00 (Lima ratus empat miliar sembilan ratus dua
puluh juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam rupiah),
sehingga jumlah tersebut jauh melebihi dan melampaui jumlah dana
yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa dengan komparasi tersebut jelas membuktikan bahwa secara
fakta adalah tidak terbantahkan bahwa seluruh dana atau uang yang
diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari sumbangan/bantuan
dana Termohon Peninjauan Kembali I adalah sudah sepenuhnya
86
86
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
telah dipergunaakan secara baik dan sempurna oleh Pemohon
Peninjauan Kembali sebagai dana pemberian beasiswa kepada para
Mahasiswa, Pelajar dan pihak-pihak lain yang membutuhkannya,
sehingga secara faktuil tidak ada hak lagi bagi Termohon Peninjauan
Kembali I untuk mengklaim bahwa ada dana-dana yang berasal dari
Termohon Peninjauan Kembali I yang disalahgunakan peruntukannya
dan penggunaannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, bahkan
adanya dana-dana yang pada saat ini masih ada dan terus
berkembang jumlahnya adalah bukan pemberian dari Termohon
Peninjauan Kembali I, melainkan berasal dari sumbangan dan
bantuan dari beberapa perusahaan swasta, para pengusaha, BUMN
diluar Perbankan, dan masyarakat perorangan yang mempunyai rasa
kepedulian sosial yang tinggi terhadap pendidikan sesama anak
bangsa di negeri ini, serta dari kegiatan dan hasil usaha dari
Pemohon Peninjauan Kembali yang diperkenankan oleh Hukum,
sehingga dengan demikian secara faktuil Termohon Peninjauan
Kembali I sama sekali sudah tidak memiliki hak ataupun persona
standi in judicio untuk mempermasalahkan dan menggugat terhadap
penggunaan dan penyaluran terhadap dana-dana yang terkumpul
didalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam rangkaian penjelasan selanjutnya, sesuai dengan
ketentuan yang tersurat dan tersirat dalam AD/ART Pemohon
Peninjauan Kembali tersebut, adalah jelas disebutkan dalam Pasal 3
ayat(2)antara lain:
“Maksud dan Tujuan yayasan adalah untuk membantu/membina para
siswa /mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan
pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan,”
selanjutnya dalam ketentuan Pasal 4 diatur mengenai usaha-usaha
yang dapat dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk
mencapai maksud dan tujuannya, yaitu:
a. Menyelenggarakan Beasiswa;
b. Menyelenggarakan dana pendidikan;
c. Usaha-usaha lain untuk dapat
melakukan pembinaan pendidikan.
87
Hal. 87dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa untuk memperoleh modal/dana untuk dapat
menyelenggarakan pemberian dan penyaluran beasiswa,
menyelenggarakan dana pendidikan, dan melakukan usaha-usaha
lain untuk melakukan pembinaan pendidikan, maka menurut
ketentuan Pasal 5 ayat(1), dapat ditempuh melalui:
Setoran uang pangkal yayasan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) sebagai kekayaan awal yayasan, dan mencari /
mengusahakan adanya sumber-sumber lain keuangan/kekayaan
yayasan yang dapat diperoleh dari:
• Sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima, baik dari
Pemerintah maupun dari badan-badan swasta lainnya yang
sah dan tidak mengikat;
• Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
• Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan
oleh hukum”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas maka Yayasan
Supersemar didalam melakukan pengumpulan dana sebagai
kekayaan dan sumber keuangan yayasan, diperkenankan untuk
menerima sumbangan/bantuan baik dari pemerintah, maupun dari
badan-badan swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat, menerima
hibah wasiat, dan hibah biasa, serta melakukan usaha-usaha lainnya
yang dapat memberikan pendapatan-pendapatan/penghasilan yang
sah bagi yayasan yang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang
berlaku;
Bahwa kegiatan usaha bagi kelangsungan pendanaan sebagai
sumber keuangan/kekayaan yayasan tersebut juga diatur dan
diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, selanjutnya sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 Ayat(1) dan Pasal 7, yang menegaskan:
“ bahwa yayasan dapat mencari dana dengan cara yang telah
ditetapkan oleh ketentuan Undang Undang tentang Yayasan, yaitu:
Mendirikan badan usaha, dan Ikut serta suatu badan usaha”
88
88
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menurut pendapat Gatot Supramono dalam bukunya: Hukum
Yayasan di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, tahun 2008, Halaman
11 yang menyatakan:
“Yayasan tidak dapat menjalankan usaha secara langsung karena
yayasan kedudukannya bukan sebagai badan usaha atau
perusahaan, dan yayasan tidak sebagai lembaga yang tujuannya
mencari keuntungan. Namun yayasan dapat mencari dana untuk
kepentingan yayasan, dengan jalan mendirikan badan usaha;
Selanjutnya pada halaman 12 juga dinyatakan:
“Selain itu yayasan dalam mencari dana juga dapat melakukan kerja
sama antar perusahaan dengan cara ikut serta menanamkan modal,
dan modal yang diikutsertakan dalam kerja sama itu berasal dari
harta kekayaan yayasan”;
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan, serta pendapat
dari Gatot Supramono tersebut maka jelas bahwa yayasan sebagai
suatu badan hukum yang bergerak di bidang sosial, juga dapat
melakukan upaya untuk mencari dana dengan cara mendirikan unit
Badan Usaha, dan ikut serta dalam bentuk kerja sama dengan suatu
perusahaan, atau ikut serta menanamkan modalnya yang berasal
dari harta kekayaan yayasan dalam suatu bentuk kerja sama dengan
perusahaan lainnya. Sehingga dengan melakukan kerja sama dan
penyertaan modal kepada perusahaan atau pihak lain tersebut,
yayasan akan memperolah bagian keuntungan(dividen) dari bentuk
kerja sama tersebut sesuai dengan nilai dan waktu yang telah
diperjanjikan;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang
tentang Yayasan memperbolehkan kepada Yayasan sebagai suatu
badan hukum didalam usahanya meningkatkan nilai harta
kekayaannya untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuannya,
untuk kepentingan tersebut maka yayasan diperkenankan
melakukan:
• Mendirikan unit Badan Usaha diluar Yayasan dengan
kepengurusan yang tersendiri, dan
89
Hal. 89dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Ikut serta dalam penanaman modal pada suatu perusahaan,
atau
• Kerja sama antar perusahaan dengan melakukan Penyertaan
Modal atau Pemberian pinjaman dengan nilai dan waktu serta
keuntungan yang telah diperjanjikan;
Hal ini adalah sejalan dengan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang
Undang Yayasan, yang menyatakan:
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang
pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan
usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”;
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang
Yayasan, kembali dijelaskan:
“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha, dan yayasan tidak
dapat melakukan usaha secara langsung, tetapi harus melalui badan
usaha yang didirikannya, atau melalui badan usaha lain dimana
yayasan ikut menyertakan kekayaannya.”
Berdasarkan penjelasan, pendapat para ahli dan dalil-dalil
sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan tersebut di
atas maka tindakan/perbuatan Pemohonan Peninjauan Kembali
(dahulu Tergugat II) yang telah meminjamkan dan atau menempatkan
sejumlah dana yang terkumpul pada rekening Pemohon Peninjauan
Kembali (dahulu Tergugat II) kepada PT. Bank Duta, beberapa
Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga lainnya adalah tidak
menyalahi dan tidak bertentangan dengan tujuan Yayasan
Supersemar, dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa selain ketentuan AD/ART Yayasan Supersemar dan
ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
juncto Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan tersebut,
yang memperbolehkan kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk
melakukan kegiatan Investasi dan Kerja sama dengan perusahaan
swasta lainnya, serta melakukan penyertaan modal dalam rangka
kerja sama atau pemberian pinjaman kepada perusahaan lainnya
90
90
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan menggunakan dana yang ada dan terkumpul pada rekening
Pemohon Peninjauan Kembali, juga terdapat bukti-bukti yang tidak
terbantahkan bahwa seluruh dana-dana yang diinvestasikan,
dipinjamkan ataupun yang kerjasamakan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari,
PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep
Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro sumbernya
bukanlah bersal dari Sumbangan/Bantuan dana dari Termohon
Peninjauan Kembali I, dan di dalam pemeriksaan persidangan Judex
Facti sama sekali tidak pernah dibuktikan dan tidak pernah mampu
dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I, baik berdasarkan
bukti-bukti, ataupun alat-alat bukti yang dihadirkan dipersidangan
bahwa dana-dana tersebut adalah berasal dari sumbangan
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat). Dengan
demikian terbukti bahwa sejumlah dana yang dipinjamkan,
diinvestasikan dan disalurkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
sebesar: US $ 420,002,910,64 dan Rp185.918.048.904,75 kepada
PT. Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti,
PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro, bukanlah berasal dari
sumbangan/bantuan dari Termohon Peninjauan Kembali I, dan
merupakan dana hasil usaha dan pinjaman dari Pemohon Peninjauan
Kembali yang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali yang telah meminjamkan, menginvestasikan,
dan menyalurkan dana yang terkumpul pada rekening Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II) kepada beberapa
perusahaan tersebut, bukan merupakan perbuatan yang menyalahi
dan bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan Supersemar,
dan bukan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum(PMH);
Berdasarkan seluruh penjelasan, pendapat-pendapat dan dalil-dalil
sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan
tersebut di atas, serta didukung dan diperkuat dengan bukti-bukti
Novum dari Pemohon Peninjauan Kembali, maka terbukti bahwa
91
Hal. 91dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali yang meminjamkan dana-dana yang terkumpul
didalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali adalah menyalahi
tujuan yayasan, dan merupakan perbuatan melawan hukum”adalah
pertimbangan dan putusan yang keliru dan tidak berpijak pada fakta
kebenaran, dan telah berhasil dipatahkan dengan adanya bukti
Novum yang telah dihadirkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali,
sehingga pertimbangan dan putusan a quo tidak mempunyai dasar
kebenaran lagi, dan harus dibatalkan;
B. Alasan Peninjauan Kembali terkait kekeliruan atau kekhilafan yang nyata
pada putusan Judex Factimaupun Judex Juristingkat kasasi, dan alasanalasan lainnya.
1. Judex Jurispada tingkat kasasi, maupun Judex Factipada tingkat
banding di dalam putusannya dengan sengaja telah mengabaikan,
atau tidak menerapkan ketentuan pasal 41 Peraturan Pemerintah
(PP) nomor 63 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang
pelaksanaan undang-undang yayasan;
a. Bahwa Judex Juris pada tingkat Kasasi maupun Judex Facti
pada tingkat banding didalam putusannya telah mengabaikan
atau tidak menerapkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah
Nomor 63 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang
tentang Yayasan;
b. Bahwa penerapan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah
Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Yayasan yang mulai berlaku sejak tanggal 23 September 2008
sudah sepatutnya menjadi salah satu dasar pertimbangan Judex
Factidan Judex Juris dalam memutus Perkara a quo, mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 sangat berkaitan
dengan perkara a quo khususnya pada Pasal 41 yang berbunyi:
“Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang
diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri dan/atau sumbangan
masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku menjadi kekayaan Yayasan”;
92
92
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
c. Bahwa substansi atau pokok permasalahan dari perkara a quo
adalah terkait dengan adanya penerimaan dana oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali I yang
bersumber pada penyisihan 5persen laba bersih bank-bank milik
negara atau pemerintah, dan status hukum dari kepemilikan dana
yang ada pada rekening Pemohon Peninjauan Kembali, dimana
kalau permasalahan dan klaim tersebut dihubungkan dengan
kalimat dari pasal tersebut yakni: “...yang diterima sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku menjadi kekayaan Yayasan”.
Pernyataan dari ketentuan pasal ini adalah begitu jelas dan
gamblang, sehingga tidak perlu adanya penafsiran lagi, bahwa
seluruh dana-dana yang diterima sebelum berlakunya peraturan
pemerintah ini, adalah menjadi kekayaan yayasan. Hal ini adalah
begitu jelas, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan,
khususnya ketentuan Pasal 41, maka sebagai akibatnya adalah
seluruh dana yang diterima oleh Yayasan Supersemar (In Casu
Pemohon Peninjauan Kembali) yang merupakan bantuan negara
melalui bank-bank pemerintah secara sah merupakan hak dan/atau
menjadi kekayaan Yayasan, sehingga Termohon Peninjauan
Kembali I secara hukum tidak lagi memiliki Hak, ataupun persona
stadi in judicio untuk menagih kembali, atau untuk
mempermasalahkan kembali terhadap penggunaan dan penyaluran
dana a quo, yang secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41
PP Nomor 63 Tahun 2008 dana-dana tersebut telah ditetapkan
sebagai milik dan merupakan Harta Kekayaan Yayasan Supersemar
(Pemohon Peninjauan Kembali);
d. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 41 PP Nomor 63 tahun 2008
pada hakekatnya adalah suatu ketentuan peralihan maka ketentuan
Pasal 41 ini dapat diberlakukan untuk menentukan status hukum
apakah Negara (In Casu Termohon Peninjauan Kembali I) masih
berhak untuk menuntut pengembalian sumbangan yang telah
diberikannya kepada Yayasan (In Casu Pemohon Peninjauan
Kembali) dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
93
Hal. 93dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut di atas, terhadap segala kekayaan yayasan yang
kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai
hibah ataupun sumbangan masyarakat yang diterima sebelum
berlakunya peraturan pemerintah ini menjadi kekayaan Yayasan.
Ketentuan ini berakibat hukum bahwa setiap kekayaan yang telah
diberikan kepada Yayasan baik melalui hibah ataupun sumbangan
yang berasal dari bantuan negara menjadi terlepas dan terpisah dari
pemberinya(Cq. Negara) karenanya Yayasan memiliki kewenangan
untuk menggunakan kekayaan tersebut sesuai dengan maksud dan
tujuan dari Yayasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasarnya
tanpa campur tangan pihak manapun termasuk pihak yang
memberikan dana tersebut. Dengan demikian, dalam perkara a quo,
Yayasan Supersemar (In Casu Pemohon Peninjauan Kembali)
sebagai pihak yang menerima sumbangan dari negara melalui
bank-bank milik negara, berwenang secara penuh untuk mengelola
dan mempergunakan sumbangan dana tersebut, karena sesuai
dengan ketentuan Pasal 41 PP Nomor 63 Tahun 2008, seluruh
sumbangan/ bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I
yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, atau telah
diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali sebelum berlakunya
ketentuan a quo, maka secara yuridis dana tersebut telah menjadi
harta kekayaan milik Yayasan Supersemar (Pemohon Peninjauan
Kembali), sehingga konsekwensi hukumnya Negara (In Casu
Termohon Peninjauan Kembali I) tidak berhak untuk menuntut
kembali atau mempermasalahkan kembali terhadap dana yang oleh
ketentuan hukum yang berlaku telah ditetapkan sebagai harta
kekayaan milik Yayasan Supersemar (Pemohon Peninjauan
Kembali);
Dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka
Putusan Judex Facti tingkat Banding dan Judex Juris pada tingkat
Kasasi yang dengan sengaja tidak mempertimbangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UndangUndang Yayasan, khususnya ketentuan Pasal 41, merupakan suatu
kekeliruan yang nyata dan sengaja sehingga harus dibatalkan. Oleh
94
94
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Yayasan Supersemar
(Pemohon Peninjauan Kembali) untuk mengembalikan atau membayar
ganti rugi sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I,
karena seluruh dana yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali
telah disalurkan sepenuhnya menjadi Beasiswa;
2. Bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Peninjauan Kembali masih
tetap memberikan dan menyalurkan beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan, dan keberadaan Pemohon Peninjauan Kembali(Yayasan
Supersemar) masih tetap diharapkan dan diapresiasikan oleh
berbagai pihak;
a. Bahwa sesuai dengan bukti Ad-Informandum yang Pemohon
Peninjauan Kembali sampaikan yaitu berupa: Daftar
Rekapitulasi Pemberian Beasiswa Yayasan Supersemar Tahun
1975 s/d 2012, yang disusun dan direkap oleh Bendahara
Yayasan Supersemar per tanggal 2 September 2013
(sementara Laporan Rekapitulasi untuk periode tahun 2013
belum selesai disusun), yang dapat membuktikan dan
memberikan informasi positif tentang kiprah dan pelaksanaan
maksud/tujuan Yayasan Supersemar dewasa ini yang masih
tetap eksis dan berhasil memberikan, serta menyalurkan
Beasiswa kepada segenap putra-putri Bangsa Indonesia yang
sangat membutuhkannya, yaitu sampai dengan tahun 2012
tercatat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah berhasil
memberikan dan menyalurkan Beasiswa kepada 1.976.652
(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima
puluh dua) orang, dengan Jumlah Dana Beasiswa yaitu
sebesar: Rp664.735.073.272,00 (enam ratus enam puluh
empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu
dua ratus tujuh puluh dua rupiah). Hal ini jelas merupakan bukti
keseriusan dan kesungguhan dari Pemohon Peninjauan
Kembali untuk tetap melanjutkan tugas mulia, yaitu untuk
membantu pendidikan terhadap sesama putra-putri Bangsa
Indonesia(Para Siswa dan Mahasiswa Indonesia) yang cukup
cakap namun tidak mampu melanjutkan pelajarannya karena
95
Hal. 95dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, atau tidak cukup
mempunyai biaya untuk melanjutkan pendidikannya, walaupun
tanpa ada bantuan/sumbangan dana dari pihak Pemerintah
Republik Indonesia. Hal ini dapat terus berlangsung dan
berlanjut karena adanya berbagai kegiatan usaha dari
Pemohon Peninjauan Kembali, dan adanya kesadaran yang
tinggi dari para Pengusaha Swasta, BUMN Non Perbankan,
dan Warga Masyarakat pada umumnya yang mempunyai rasa
kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesamanya dengan cara
memberikan sumbangan dan bantuan yang sifatnya sukarela
dan tidak mengikat.
b. Adanya berbagai dukungan moril dan dukungan pendapat dari
para Alumni Penerima Bantuan Beasiswa Supersemar yang
tergabung dalam wadah “Keluarga Mahasiswa dan Alumni
Penerima Beasiswa Supersemar”, yang berisi berbagai
pendapat, harapan, dan dukungannya terhadap kemajuan,
perkembangan, dan masa depan Yayasan Supersemar, akan
Pemohon Peninjauan Kembali sertakan dan lampirkan dalam
Permohonan Peninjauan Kembali ini sebagai bukti adinformandum guna mendukung keberadaan dan kiprah
Yayasan Supersemar selama ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali I/Penggugat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, karena dalam putusan Judex
Juris terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dengan
pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa amar putusan ke 2 Judex Jurisberbunyi:
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64 = US $ 315.002.183,- (tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga Dollar Amerika Serikat)dan
75persen x Rp185.918.904,75 = Rp139.229.178 (seratus tiga puluh
sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan
rupiah);
96
96
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa Judex Juris mempertimbangkan jumlah uang
yayasan yang tidak perlu dikembalikan kepada
pemerintah, yaitu sebesar 25persen dari keseluruhan
jumlah dana yang ada pada Tergugat II, sehingga yang
harus dikembalikan sebesar 75persen;
• Bahwa perhitungan ganti rugi dalam bentuk uang dollar
Amerika Serikat sudah benar, akan tetapi perhitungan
ganti rugi dalam bentuk uang rupiah terdapat kekeliruan,
karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
uang yayasan dalam bentuk rupiah bukan
Rp185.918.904,75 (seratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat
rupiah tujuh puluh lima sen) akan tetapi sebesar
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh
delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen), sehingga perhitungan uang rupiah yang harus
dibayar oleh Tergugat II adalah 75persen x
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh
delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen) = Rp139.438.536.678,56 (seratus tiga puluh
sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima
ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh
delapan rupiah lima puluh enam sen);
• Bahwa dengan demikian jumlah uang yang harus
dibayar oleh Tergugat II kepada Penggugat seluruhnya
adalah 75persen x US $ 420.002.910,64 = US $
315.002.183(tiga ratus lima belas juta dua ribu seratus
delapan puluh tiga dollar Amerika Serikat) dan 75persen
x Rp 185.918.048.904,75 = Rp Rp139.438.536.678,56
(seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga
puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam
ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh enam sen);
97
Hal. 97dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa bukti baru(Novum) PK.1a s/d 1d, PK.2, 2a, 2b,
PK. 3, 3a, 3b, P K. 4, 4a s/d 4h tidak bersifat
menentukan sebagaimana yang dimaksud Pasal 67
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, sehingga tidak
dapat melemahkan bukti-bukti yang diajukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat;
• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum, oleh karena itu harus bertanggung jawab untuk
membayar ganti rugi kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan
membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28
Oktober 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini
dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan Pemohon Peninjauan Kembali II
tidak dapat dibenarkan, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan
oleh Pemohon Peninjauan KembaliII: YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR
tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali I/
Pemohon Peninjauan Kembali II berada di pihak yang kalah, maka dihukum
untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
98
98
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali I: NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
KembaliII: YAYASAN BEASISWA SUPERSEMARtersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896 K/Pdt/2009
tanggal 28 Oktober 2010;
MENGADILI KEMBALI:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II. DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64= US $ 315.002.183,00(tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat) dan
75persen x Rp185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56 (seratus
tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus
tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh
enam sen);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I/Pemohon Peninjauan
Kembali II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang
dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 oleh H. Suwardi,
S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution. S.H.,M.Hum. dan Soltoni
99
Hal. 99dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mohdally, S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri para anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H., Panitera
Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution. S.H.,M.Hum., Ttd.
Ttd./ Soltoni Mohdally, S.H.,M.H., H. Suwardi, S.H.,M.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti;
1. M e t e r a i……………. Rp 6.000,00 Ttd.
2. R e d a k s i…………... Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.,
3. Administrasi PK.……… Rp2.489.000,00 +
Jumlah.…………. Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP : 19610313 198803 1 003
100
100
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
Nomor 140 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jaksa
Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 21 Agustus 2013, yang selanjutnya Jaksa Agung Republik
Indonesia memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada para
Jaksa Pengacara Negara yaitu Tambok Nainggolan, S.H., M.H.,
dan kawan-kawan semuanya berkedudukan di Jalan Sultan
Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor SK-092/A/
JA/09/2013 tanggal 10 September 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali I juga Termohon Peninjauan
Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/
Penggugat/Terbanding-Pembanding;
Melawan
YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR, Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia berkedudukan di Jalan H.R.
Rasuna Said Kav. 8-9 (Gedung Granadi) Kuningan, Jakarta
Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Haniah Supardi,
S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokatpada Kantor Hukum
“RDS& PARTNERS”, beralamat di Gedung Graha Mandiri Lt. 24
Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Jakarta Pusat, yang tergabung
dalam Tim Penasihat Hukum Yayasan Supersemar, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2013;
Termohon Peninjauan Kembali I juga Pemohon Peninjauan
Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/
Tergugat II/Pembanding-Terbanding;
Dan
Hal. 1dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
H.M. SOEHARTO alias SOEHARTO, sebagai pendiri sekaligus
sebagai Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar serta sebagai
pribadi bertempat tinggal di Jalan Cendana Nomor 8 Jakarta
Pusat yang dalam hal ini diteruskan oleh ahliwarisnya yaitu:
1. SITI HARDIJANTI RUKMANA, bertempat tinggal di Jalan Yusuf
Adiwinata Nomor 14 Jakarta Pusat;
2. SIGIT HARJOJUDANTO, bertempat tinggal di Jalan Yusuf
Adiwinata Nomor 12 Jakarta Pusat;
3. BAMBANG TRIHATMOJO, bertempat tinggal di Jalan Tanjung
Nomor 1-5, Jakarta Pusat;
4. SITI HEDIATI SOEHARTO, bertempat tinggal di Jalan
Cendana Nomor 1-5, Jakarta Pusat;
5. HUTOMO MANDALA PUTRA, bertempat tinggal Jalan
Cendana Nomor 12 Jakarta Pusat;
6. SITI HUTAMI ENDANG ADININGSIH, bertempat tinggal di
Jalan Cendana Nomor 17, Jakarta Pusat, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada Jiffy Ngawiat Prananto, S.H., dan
kawan-kawan Para Advokat pada Kantor Hukum “RDS &
PARTNERS”, beralamat di beralamat di Gedung Graha Mandiri
Lt. 24 Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Jakarta Pusat, yang
tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Ahliwaris Almarhum
Bapak H.M. Soeharto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 18 Desember 2013;
Turut Termohon Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Turut
Termohon Kasasi/Tergugat I/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali I juga Termohon Peninjauan II dahulu Pemohon Kasasi I
juga Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor
2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum
tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali I juga
Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I juga Pemohon
2
2
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding dan Turut Termohon Pemohon
Peninjauan Kembalidahulu Turut Termohon Kasasi/TergugatI/Turut Terbanding
dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Pengugat adalah Negara Republik Indonesia Cq. Presiden
Republik Indonesia, sehingga secara hukum Penggugat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia
dan kepentingan rakyat Indonesia, termasuk dalam hukum perdata;
Bahwa Presiden Republik Indonesia adalah penyelenggara pemerintah
negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang di dalam mencapai tujuan negara RI sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD Negara RI. Tahun 1945 khususnya pada alinea ke-4 (keempat) Pembukaan yang berbunyi:“... Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia";
Bahwa Tergugat I pernah menjadi Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan Republik Indonesia(tahun 1967 sampai dengan tahun 1998);
Bahwa Tergugat I sebagai pribadi telah membentuk beberapa badan
hukum yang berbentuk yayasan, diantaranya adalah Yayasan Beasiswa
Supersemar(Tergugat II) yang dibentuk dengan Akta Notaris Drs. Gde Ngurah
Rai, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 37 tanggal 16 Mei 1974 dan untuk pertama
kalinya mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris : Bardosono;
Bendahara : Soedjarwo;
3
Hal. 3dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sedangkan susunan pengurus terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Yayasan Supersemar (Akta Notaris P. Sutrisno A.
Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 46 tanggal 27 Desember 1999)
adalah sebagai berikut:
Ketua : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris : Arjodarmoko;
Bendahara : Drs. Sabarono Slamet, M.Si;
Bahwa Pasal 7 ayat(4) Anggaran Dasar Yayasan menentukan.:,“Ketua
Pengurus Yayasan atau jika ia berhalangan anggota pengurus lainnya diberi
kuasa tertulis, berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan serta
untuk melakukan segala perbuatan pemilikan";
Bahwa dalam mencapai tujuan negara Republik Indonesia, Penggugat
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus
1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5 persen(lima persen) dari
Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang menentukan bahwa 50 persen
(lima puluh persen) dari 5 persen (lima persen) sisa laba bersih bank-bank milik
negara disetorkan langsung ke dalam rekening Tergugat II;
Bahwa dengan aturan tersebut Tergugat II memperoleh sejumlah dana;
Bahwa dengan demikian dana yang telah dihimpun oleh Tergugat II
seharusnya dan sepatutnya dipergunakan untuk mencapai tujuan sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan yang berbunyi
sebagai berikut:
“Maksud dan tujuan yayasan adalah:
i. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak
dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan;
ii. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan;
II. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat;
Bahwa Tergugat II adalah sebuah yayasan yang didirikan oleh Tergugat
I dan diketuai oleh Tergugat I;
Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal
23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank
4
4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, dan dana
lainnya yang ada pada Tergugat II, Tergugat II telah memperoleh dana sebesar
US$420.002.910,64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus
sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen);
Bahwa ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah mengunakan dana yang
terkumpul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal
23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank
Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 dengan
menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai berikut:
1. Sejumlah US$125.000.000 (seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
2. Sejumlah US$19.959.807,19(sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh
sembiIan delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan belas sen)
pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
3. Sejumlah US$275.043.103,45(dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh
tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen) pada
tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
4. Sejumlah Rp13.173,178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga juta
seratus tujuh puluh delapan ribu sembiIan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d 17 November 1997
diberikan kepada PT. Sempati Air;
5. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT. Kiani
Sakti;
6. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT. Kalhold Utama, Essam
Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri; .
5
Hal. 5dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa uang yang dipergunakan secara tidak sesuai dengan tujuan
tersebut mencapai sejumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta
dua ribu sembiIan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
dan Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen) oleh karena uang tersebut diperoleh dengan dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang
Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang
kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
333/KMK.0111/978 tanggal 30 Agustus 1978, yang disetorkan kepada Tergugat
II untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Anggaran
Dasarnya, akan tetapi telah disalahgunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II
sebagaimana diuraikan di atas maka Penggugat berhak untuk menuntut agar
uang tersebut dikembalikan kepada Penggugat;
Bahwa dengan digunakannya uang sejumlah US$420.002.910,64(empat
ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima
miliar sembiIan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen), yang tidak sesuai dengan
tujuannya mengakibatkan banyak siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup
cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam
pembiayaan, telah dihilangkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya
pendidikan yang sulit dinilai jumlahnya dengan uang, namun diperkirakan
sebesar Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun rupiah);
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan di
atas merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena perbuatan tersebut
bertentangan dengan Pasal 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1976 tanggal 23 April 1876 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih
Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus
1978, serta Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar yang menyatakan
6
6
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa tujuan yayasan adalah membantu/membina para siswa/mahasiswa yang
cukup cakap tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya(videPasal 3 ayat(2)
Anggaran Dasar Yayasan);
Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut merugikan Penggugat,
karena:
1. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mecerdaskan kehidupan
bangsa dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UUD 1945, negara
mempunyai kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak setiap warga
negara untuk mendapat pengajaran. Pencapaian tujuan ini antara lain
dipercayakan kepada Tergugat II;
2. Dana yang oleh Penggugat telah disetorkan kepada Tergugat II dengan
dasar Peraturan Pemerintah Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Pasal 1 Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978,
dan dana lainnya yang ada pada Tergugat II sebenarnya merupakan dana
yang seharusnya dipergunakan oleh Penggugat untuk melaksanakan
ketentuan dalam UUD 1945, sehingga Tergugat II dapat membantu
pelaksanaan tugas Penggugat yang ditentukan dalam ketentuan UUD 1945
dan di dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. Pada kenyataannya uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai
dengan apa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba
Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK. 011/1978 tanggal 30
Agustus 1978, serta ketentuan Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Yayasan.
Hal ini mengakibatkan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk
membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak
dapat melanjutkan pelajarannya;
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum(PMH) yang merugikan Penggugat, maka sesuai dengan Pasal
1365 KUHPerdata, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar
kerugian kepada Penggugat;
7
Hal. 7dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan putusan yang dapat
dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan
Tergugat II, telah mengakibatkan kerugian negara RI. Cq. Pemerintah RI
sejumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembiIan
ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma
tujuh puluh lima sen) karena:
• Uang sejumlah tersebut di atas seharusnya digunakan oleh Tergugat I dan
Tergugat II untuk mendukung Penggugat melaksanakan kewajiban
Penggugat guna memenuhi hak warga negara untuk mendapat pengajaran
seperti yang ditentukan di dalam Pasal 32 ayat(1) UUD 1945;
• Bahwa oleh karenanya, Penggugat mengenai Tergugat I dan Tergugat II
agar secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat;
Bahwa adanya kekhawatiran Penggugat mengenai Tergugat I dan
Tergugat II akan memindahkan asetnya dan guna terjaminnya pelaksanaan
tuntutan Penggugat maka Penggugat perlu memohon diletakkan sitaan
(conservatoir beslag)terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu:
• Tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan nama Gedung
Granadi, terletak di JI. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Kuningan, Jakarta
Selatan, milik Tergugat II;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang akurat yang
tidak dapat dibantah, maka putusan di dalam perkara ini harus merupakan
putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan,
permohonan banding atau kasasi sebagai yang dimaksud di dalam Pasal 180
HIR;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas
Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan
putusan sebagai berikut:
I. Dalam Provisi
1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga;
8
8
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada
perlawanan, permohonan banding atau kasasi;
II. Dalam Pokok Perkara
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
membayar kerugian berupa:
a. Kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah US$420.002.910,00
(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
empat rupiah koma tujuh puluh lima sen);
b. Kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah
Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun rupiah);
c. Secara keseluruhan berjumlah US$420.002.910,64 (empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika
Serikat enam puluh empat sen) dan Rp10.185.918.048.904,75
(sepuluh trilyun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya
perkara;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, sekalipun ada
perlawanan, permohonan banding atau kasasi;
Atau:
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II telah
mengajukan jawaban pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. DALAM PROVISI:
9
Hal. 9dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Penggugat dalam petitumnya menuntut agar Pengadilan Negeri
meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan diatasnya setempat
dikenal dengan nama Gedung Granadi terletak di Jalan H.R. Rasuna Said
Kav.8-9 Kuningan, Jakarta Selatan milik Tergugat II dan agar sita jaminan
tersebut dinyatakan sah dan berharga serta putusan tersebut dapat
dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, permohonan banding
atau kasasi;
Bahwa permintaan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat dalam
gugatannya(posita tuntutan provisi Penggugat) didalilkan dalam pokok perkara,
karenanya tuntutan Provisi Penggugat tersebut telah menyangkut pokok
perkara;
Bahwa mengenai hal Tergugat I dan Tergugat II mohon dengan
menunjuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I putusan tanggal 5 Juli 1977
Nomor 279 K/Sip/1976 dalam perkara antara: Yayasan Perguruan Al Irsyad dkk
lawan Ny. Siamah yang kaidahnya menyatakan:
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim
yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok
perkara harus ditolak”;
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, Hukum Perdata dan
Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, halaman 303 Nomor
33 IV.15)
Bahwa berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas, maka permohonan
provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.
Bahwa selain itu tuntutan provisi tersebut tidak didasarkan pada buktibukti otentik, karenanya tuntutan provisi tersebut tidak berdasar dan beralasan,
sehingga sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak dan dikesampingkan
(Pasal 180 ayat(1) HIR);
DALAM EKSEPSI:
A. Pihak Penggugat tidak jelas
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah obscuur, sebab
dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai
kedudukan dari Penggugat, yaitu bertindak untuk dan atas nama siapa, apakah
Penggugat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia Cq.
10
10
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia atau untuk dan
atas nama siswa/mahasiswa;
Bahwa di awal gugatannya, yang bertindak selaku Penggugat adalah
Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden
Republik Indonesia, namun dalam pokok perkaranya (Vide hal. 7) Penggugat
mengatas namakan siswa/mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat
melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan, telah kehilangan
kesempatan untuk mendapat bantuan biaya pendidikan yang sulit dinilai
jumlahnya dengan uang, namun diperkirakan sebesar Rp10.000.000.
000.000,00(sepuluh triliun rupiah). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tidak terjadi
kesesuaian mengenai pihak mana yang bertindak selaku Penggugat dalam
perkara a quo.
B. Pihak Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)untuk
mengajukan gugatan;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah obscuur, sebab
dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan hal ini disebabkan karena
Penggugat tidak pernah mendapat kuasa dari Kepala Pemerintahan dan Menteri
Keuangan, sehingga Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan gugatan. Seharusnya Penggugat mendapat kuasa
dari Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Menteri Keuangan yang
mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/
KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5persen (lima
persen) dari laba bersih bank-bank milik negara. Apabila kedudukan hukum
(legal standing) Penggugat sudah benar, maka baru dibahas apakah pemerintah
dapat menerima semua aset yayasan karena pemerintah sebelumnya telah
salah dalam mengeluarkan kebijakan hukum, quod non. Selain itu, Menteri
Keuangan pada saat itu tidak pernah memberikan kuasa kepada Penggugat
untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II, bahkan sampai
Tergugat I melepas jabatannya selaku Presiden pada Tahun 1998. Di samping
itu, Menteri Keuangan yang menerbitkan Keputusan Nomor 333/KMK.011/1978
tersebut tidak pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II,
karena Menteri Keuangan sendiri tidak pernah dirugikan dan karenanya sampai
daluarsa, Menteri Keuangan tidak pernah mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum. Dengan demikian Menteri Keuangan telah menilai bahwa
11
Hal. 11dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan kesalahan dalam mengurus dan
mengelola Yayasan Supersemar.
Bukti lain yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dinilai tidak
melakukan kesalahan dalam mengurus dan mengelola Yayasan Supersemar
adalah sejak Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Nomor 333/
KMK.011/1978 sampai dengan Tergugat I melepas jabatannya selaku Presiden
pada tahun 1998, pertanggungjawaban Tergugat I selalu diterima oleh MPR
setiap 5 (lima tahun) sekali. Dalam pertanggung jawabannya, Tergugat I
mempertanggung jawabkan semua tugasnya, termasuk di dalamnya adalah
segala tugas yang di delegasikan kepada segala organ dan aparatur negara
yang berada di bawah Presiden. Menteri Keuangan yang membawahi
Departemen Keuangan serta Jaksa Agung yang membawahi Kejaksaan,
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Tergugat I yang menjabat
sebagai Presiden saat itu. Tergugat I selanjutnya mepertanggungjawabkan
pendelegasian kepada organ serta aparatur negara yang berada dibawahnya
kepada MPR. Dengan diterimanya pertanggungjawaban Tergugat I, hal ini
berarti tindakan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung pada saat itu juga diterima
oleh MPR;
Bahwa selain itu Penggugat tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan gugatan a quo karena surat kuasa Penggugat cacat formal;
Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo menyatakan bertindak untuk dan
atas nama negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Presiden Republik Indonesia atas dasar adanya Surat Kuasa Khusus dengan
hak substitusi dari Presiden Republik Indonesia kepada Jaksa Agung Republik
Indonesia tanggal 2 Februari 2007 dan Surat Kuasa Khusus Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor SK-047/A/J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007 kepada
para Jaksa Pengacara Negara;
Bahwa Surat Kuasa Khusus sebagaimana dirujuk oleh Penggugat
setelah Tergugat I dan Tergugat II teliti ternyata memperlihatkan hal berikut:
- Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi tanggal 2 Februari 2007 (yang
selanjutnya disebut dengan"SK 2 Februari 2007") memperlihatkan hubungan
hukum pemberian kuasa dari Presiden Republik Indonesia kepada Abdul
Rachman Saleh, S.H., M.H., jabatan Jaksa Agung, hanya menyatakan
12
12
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memberi kuasa kepada Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H., dengan jabatan
sebagai Jaksa Agung;
- Surat Kuasa Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SK- 047/A/
J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007(yang selanjutnya disebut"SK 25 Mei 2007")
memperlihatkan hubungan hukum Hendarman Supandji, jabatan Jaksa Agung
Republik Indonesia memberikan kuasa kepada 12 (dua belas) Jaksa
Pengacara negara atas dasar Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi
tanggal 2 Februari 2007;
SK 2 Februari 2007 bukan surat kuasa kepada Kejaksaan Republik Indonesia
sebagai lembaga pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia(selanjutnya disebut UU Kejaksaan);
SK 2 Februari 2007 hanya menyebutkan nama Abdul Rachman Saleh, S.H.,
M.H., jabatan Jaksa Agung, sementara berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU
Kejaksaan disebutkan dengan jelas dan tegas bahwa " Jaksa Agung adalah
pejabat negara". Dengan tunduk pada pengaturan Pasal 19 tersebut, maka SK 2
Februari 2007 merupakan Surat Kuasa Khusus dari Presiden kepada seorang
pejabat negara in casu Jaksa Agung sebagai pejabat negara;
Berdasarkan Pasal 30 ayat(2) jo. Pasal 2 ayat(1) UU Kejaksaan diatur
bahwa pemberian kuasa keperdataan dari negara harus diberikan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia in casu lembaga pemerintahan;
Bahwa SK 2 Februari 2007 diperuntukkan untuk mengajukan gugatan,
maka secara hukum perdata surat kuasa tersebut hanya dapat dipergunakan
oleh Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai Pejabat
Negara yang saat itu memegang jabatan Jaksa Agung. Bahwa Abdul Rachman
Saleh, S.H., M.H. sebagai Pejabat Negara yang memegang jabatan Jaksa
Agung sudah tidak memiliki kapasitas sebagai pejabat negara yang memegang
jabatan Jaksa Agung jauh sebelum Penggugat mendaftarkan gugatan a quo,
oleh karenanya secara hukum SK 2 Februari 2007 sudah batal demi hukum in
casu hubungan hukum pemberian kuasa sudah berakhir demi hukum semenjak
Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H. tidak lagi memegang jabatan Jaksa Agung;
Bahwa SK 25 Mei 2007 diberikan oleh Hendarman Supandji, jabatan
Jaksa Agung Republik Indonesia kepada 12(dua belas) orang Jaksa Pengacara
Negara untuk mengajukan gugatan a quo, mengingat Surat Kuasa diberikan
13
Hal. 13dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Kop Surat Kejaksaan Agung
Republik Indonesia maka SK 25 Mei 2007 merupakan pemberian kuasa
substitusi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia in casu diberikan oleh
Jaksa Agung sebagai Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia;
Bahwa Pasal 30 ayat(2) UU Kejaksaan menyatakan:
"(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah";
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Kejaksaan ditegaskan harus
ada kuasa khusus sebagai syarat untuk Kejaksaan sebagai lembaga
pemerintahan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
dan atas nama negara atau pemerintah, namun dalam perkara a quo Tergugat I
dan Tergugat II hanya melihat SK 25 Mei 2007 tanpa sama sekali ada surat
kuasa khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada Kejaksaan sebagai
lembaga pemerintahan, oleh karenanya SK 25 Mei 2007 adalah cacat hukum;
Bahwa SK 25 Mei 2007 diberikan oleh Hendarman Supandji, jabatan
Jaksa Agung Republik Indonesia kepada 12(dua belas) orang Jaksa Pengacara
Negara untuk mengajukan gugatan a quo, namun dalam perkara a quo
Tergugat I dan Tergugat II hanya melihat SK 25 Mei 2007 tanpa sama sekali
ada surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan atau surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung
sebagai pejabat negara, oleh karenanya Hendarman Supandji sama sekati tidak
memiliki hak mengajukan gugatan a quo. Demikian pula tindakan Hendarman
Supandji yang memberikan kuasa kepada 12 (dua belas) orang Jaksa
Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan a quo;
Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
C. Pengajuan Gugatan mengenai Perbuatan Melawan Hukum ini Prematur
(Prae Judiciel Geschil-Aanhangig Geding: Hukum Pidana dan Hukum
Perdata);
Bahwa perkara perdata dengan Nomor 04/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel. ini
pada pokoknya sama objek maupun subyeknya dengan perkara pidana Nomor
842/Pid/B/2000/PN.Jak.Sel. yang terdaftar sebagai Surat Dakwaan Nomor Reg.
14
14
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000 tertanggal 8 Agustus 2000 dengan subyek
Terdakwa: atas nama Tergugat I, dan objek dengan dugaan Dakwaan Primair
melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1 ayat 1 sub a
UU Nomor 3 Tahun 1971);
Bahwa dalam dugaan Dakwaan Primair Surat Dakwaan Nomor Reg.
PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000 tertanggal 8 Agustus 2000 atas nama Tergugat I
tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendakwakan Tergugat I
dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui
atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara;
Bahwa hal tersebut didakwakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
kepada Tergugat I dengan alasan bahwa Tergugat I telah menggunakan
sejumlah dana yang menggunakan modal dari negara atau masyarakat yang
seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain
milik Tergugat II. Namun oleh Tergugat I, dana Tergugat tersebut dipergunakan
untuk hal yang bertentangan dengan tujuan sosial Tergugat II, karena Tergugat
I telah memberikan dana-dana Tergugat II tersebut antara lain kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama,
PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok
Usaha Kosgoro;
Bahwa kenyataan (fakta)nya hal yang sama dengan yang didakwakan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana atas nama Tergugat I
tersebut juga didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan perdata ini, yaitu bahwa
Tergugat I telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan sosial
Tergugat II, karena Tergugat I dan Tergugat II telah mempergunakan setoran
dana bank-bank milik negara untuk keperluan yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum, yaitu:
a. Sejumlah US $ 125.000.000(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
b. Sejumlah US $ 19.959.807,19 (sembilan belas juta sembilan ratus lima
puluh sembiIan ribu delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan
15
Hal. 15dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
c. Sejumlah US $ 275.043.103,45 (dua ratus tujuh puluh lima juta empat
puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen)
pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
d. Sejumlah Rp13.173.178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga
juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d17 November 1997
diberikan kepada PT. Sempati Air;
e. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT.
Kiani Sakti;
f. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT. Kalhold Utama, PT.
Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri;
g. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa terhadap perkara pidana atas nama Tergugat I tersebut telah ada
penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(pasti) dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 842/
Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tertanggal 28 September 2000 jo. Putusan Mahkamah
Agung R.I. Nomor 1846 K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001, yang amar/
diktumnya pada pokoknya menyatakan bahwa penuntutan perkara pidana atas
nama Tergugat I tersebut tidak dapat diterima;
Bahwa selain itu terhadap perkara pidana atas nama Tergugat I dengan
dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a UU Nomor 3 Tahun 1971 yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasti) tersebut, Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Nomor TAP-01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang juga telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasti) dengan putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 149/PID/PRAP/2006/PT.DKI. tanggal 1 Agustus 2006
yang menyatakan pada pokoknya bahwa Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Nomor TAP-01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang
16
16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dikeluarkan/diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah
sah menurut hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal diuraikan tersebut, maka perkara perdata ini
memiliki keterkaitan dengan perkara pidana tersebut di atas, sehingga terhadap
implementasi pelaksanaan adanya perkara perdata ini ditentukan pada aturanaturan khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 berikut perubahan-perubahannya;
Bahwa dengan demikian Penggugat yang diwakili oleh kuasanya Cq.
Kejaksaan Agung R.I. hanya diberikan legalitas pengajuan gugatan perdata ini
berdasarkan aturan khusus yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 secara tegas dan jelas
menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Jaksa sebagai
pengacara negara dilakukan dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat
bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi terdapat cukup bukti,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera
menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa
Pengacara negara;
Bahwa karenanya gugatan perkara perdata ini setidaknya tidak layak
diajukan karena objek permasalahan yang sama ini, yaitu dugaan melakukan
perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi sama sekali
tidak pernah dibuktikan oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan
Agung, sehingga berdasarkan asas "Prae Judiciel Geschiel" - "Aanhangig
Geding", perkara perdata ini hanya dapat diperiksa dan diputus apabila objek
perbuatan yang sama(perbuatan melawan hukum) telah diputus terlebih dahulu
oleh hakim pidana;
Bahwa gugatan Penggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad)yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II didasarkan
atau timbul dari dugaan perbuatan atau tindak pidana berupa perbuatan
melawan hukum (wederrechtelijkheid )sebagaimana tersebut di atas, maka
selama tuntutan pidana ini belum berjalan, terhadap tuntutan ganti rugi dalam
perkara perdata sebagai akibat timbulnya dari tindak pidana ini harus
ditangguhkan berdasarkanPasal 29 AB;
17
Hal. 17dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa agar lebih jelas Tergugat I dan Tergugat II mengutip bunyi Pasal
29 AB sebagai berikut:
"Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata
mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak
mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undangundang";
Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gugatan oleh
Penggugat" (melalui Jaksa sebagai Pengacara Negara) kepada Tergugat I tidak
tepat dan belum waktunya untuk dilakukan (gugatan Penggugat prematur)
mengingat eksistensi Tergugat I, yang sampai dengan Penggugat mengajukan
gugatan ini kenyataan(fakta)nya Tergugat I masih hidup;
Bahwa untuk jelasnya Tergugat I dan Tergugat II mengutip ketentuan
Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagai berikut:
“ Dalam hal Terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di
sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara, maka Penutut Umum segera menyerahkan salinan berkas berita
acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan
kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap
ahliwarisnya”;
Bahwa berdasarkan hal hal yang diuraikan tersebut gugatan ini sudah
sepatutnya menurut hukum utuk ditolak dan dikesampingkan;
D. Tentang Daluarsa Pengajuan Gugatan;
Bahwa gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum ini berasal
dari perbuatan Penggugat yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan sisa laba
bersih bank-bank milik negara yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 333 KMK.011/1978 tanggal 30
Agustus 1978 yang menentukan bahwa 50persen dari 5persen sisa Laba Bersih
Bank-Bank milik negara disetorkan langsung ke dalam rekening Tergugat II.
Kemudahan ini mengakibatkan Tergugat II memperoleh sejumlah dana setidaktidaknya berjumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
18
18
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembiIan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
Bahwa gugatan perdata dari Penggugat ini diajukan dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli
2007. Bahwa berdasarkan asas"extinctieve verjaring", maka seseorang dapat
dibebaskan dari suatu tuntutan hukum yang oleh Kitab Undang-undang Hukum
Perdata(KUHPerdata) ditetapkan bahwa dengan lewatnya waktu 30(tiga puluh)
tahun, setiap orang, juga Tergugat I dan Tergugat II, dibebaskan dari semua
tuntutan hukum. Adapun bunyi ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata adalah
sebagai berikut: “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun
yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu
tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak
usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu
tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk";
Dengan demikian sejak penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 dengan tenggang waktu pengajuan dan
pendaftaran gugatan Penggugat pada tanggal 9 Juli 2007, maka tegas dan jelas
gugatan perdata Penggugat ini melewati jangka waktu 30(tiga puluh) tahun, dan
karenanya gugatan Penggugat ini telah kadaluarsa atau lewat waktu, sehingga
Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan gugatan a quo;
E. Penggugat Tidak Memiliki Kepentingan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan
Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa mengenai kapasitas Penggugat sebagai Non-Persona tidak
memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan ini karena uang-uang
yang disetorkan oleh bank-bank milik negara kepada Tergugat II bukanlah dana
milik Penggugat, melainkan dana bank-bank milik negara;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung
atas gugatan ini, artinya tuntutan hak hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak
yang mempunyai kepentingan atau hubungan hukum sesuai asas ''point
d'interest, point a'ection", lagipula Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor
294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan bahwa gugatan harus diajukan
oleh orang-orang yang mempunyai hubungan hukum. Dengan demikian,
19
Hal. 19dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penggugat tidak mempunyai hubungan maupun kepentingan hukum terhadap
Tergugat I dan Tergugat II. Artinya kepentingan hukum yang dirugikan, quod
non, adalah pihak bank-bank milik negara yang melakukan penyetoran kepada
Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978;
Bahwa dengan demikian Penggugat tidak berhak dan berwenang untuk
mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum ini terhadap/ kepada
Tergugat I dan Tergugat II karena Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum
baik dengan Tergugat I maupun Tergugat;
F. Penggugat Tidak Mempunyai Kualitas Untuk Mengajukan Gugatan
Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya Poin 1.1 halaman 3, mendalilkan
bahwa "Penggugat adalah negara Republik lndonesia Cq. Presiden Republik
Indonesia, sehingga secara hukum Penggugat mempunyai hak dan kewajiban
untuk bertindak mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dan
kepentingan Rakyat Indonesia, termasuk dalam hukum perdata", adalah tidak
benar, sebab objek gugatan dalam perkara ini adalah menyangkut Tergugat II
(Yayasan Supersemar), yang tidak ada hubungan hukumnya dengan
kepentingan Pemerintah Republik Indonesia, sebab yayasan adalah sebuah
badan hukum yang tidak bertanggung jawab kepada negara;
Dalam perkara a quo, Penggugat tidaklah berkualitas selaku Penggugat
sebab tidak terdapat hubungan hukum antara Negara Republik Indonesia Cq.
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia dengan
Tergugat II(Yayasan Supersemar). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(2) Anggaran Dasar Tergugat II, dengan telah diajukannya laporan
pertanggungjawaban tahunan kepada rapat tahunan pengurus dan dengan telah
disahkannya pertanggungjawaban tersebut, maka pengurus yayasan telah
terlepas dari segala bentuk tanggung jawab atas segala tindakan dan kebijakan
selama tahun yang bersangkutan;
Bahwa faktanya, pada setiap akhir tahun buku yayasan, pengurus
yayasan selalu membuat laporan pertanggungjawaban dan disampaikan pada
forum rapat tahunan pengurus, dan laporan pertanggungjawaban tersebut
diterima baik oleh rapat tahunan pengurus. Dengan demikian pertanggung
20
20
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
jawaban pengurus secara pribadi atas yayasan telah berakhir dan berpindah
kepada rapat tahunan pengurus;
Dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang dimiliki oleh
badan hukum yang berupa yayasan, maka tidaklah ada suatu hubungan hukum
apapun yang dapat menghubungkan pihak Pemerintah Republik Indonesia
dengan Tergugat I maupun Tergugat II;
Bahwa dalam gugatannya halaman 3 poin 1.2, Penggugat mendalilkan
bahwa tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya alinea ke-4 (ke-empat)
Pembukaan berbunyi: " .... kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keterliban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia";
Bahwa perlu diperhatikan pula dalam Anggaran Dasar Tergugat II,
khususnya pada Pasal 3 tentang asas dan tujuan yayasan, dinyatakan bahwa:
1. Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
bersifat sosial;
2. Maksud dan tujuan yayasan adalah:
a. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap, tetapi
tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam
pembiayaan;
b. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan";
Maka, telah jelas dan tegas, bahwa Tergugat II(Yayasan Supersemar) adalah
yayasan yang bersifat sosial, dan didirikan berdasarkan pada asas-asas dalam
Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945, bahkan tujuan didirikannya
Tergugat II, bersifat mulia karena ditujukan untuk membantu siswa ataupun
21
Hal. 21dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya
karena kesulitan dalam pembiayaan;
Bahwa sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea ke-4 di atas, sesungguhnya Pemerintah Indonesialah yang
mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada segenap rakyat
Indonesia, namun guna membantu beban negara yang berat tersebut, ditambah
dengan tidak tersedianya cukup anggaran dalam bidang pendidikan yang
dialokasikan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), maka
didirikanlah Tergugat II(Yayasan Supersemar) dengan niat yang sangat mulia,
guna membantu Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa;
Bahwa dalam gugatannya halaman 4 poin 1.3, Tergugat I pernah
menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia (tahun
1967 sampai dengan tahun 1998), adalah benar. tidak pernah ada suatu
precedent dalam sejarah Pemerintahan Republik Indonesia, yang menyatakan
bahwa seorang mantan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dapat digugat
secara perdata, mengingat segala jasa dan hasil dari Tergugat I dalam
membangun Negara Republik Indonesia. Perlu diingat, bahwa Tergugat I
pernah dinobatkan sebagai Bapak Pembangunan Republik Indonesia, karena
dianggap telah mampu membawa bangsa ini kepada ketertinggalan melalui
tahapan tahapan Pelita (Pembangunan Lima Tahun) dan Repelita (Rencana
Pembangunan Lima Tahun) yang telah disusunnya;
Dalam gugatannya pada halaman 4 poin 1.6, Penggugat menyatakan
bahwa dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, Penggugat
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah (selanjutnya disebut PP Nomor 15 Tahun 1976) yang kemudian
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5persen (lima persen) Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah (selanjutnya disebut KMK Nomor 333 Tahun 1978), yang
menentukan bahwa 50persen (lima puluh persen) dari 5persen (lima persen)
sisa laba bersih bank-bank milik negara disetorkan langsung ke dalam rekening
Tergugat II. Dengan aturan tersebut Tergugat II memperoleh sumbangan.
22
22
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dengan demikian, pendapatan Tergugat II berasal dari sumber yang sah yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan telah diatur lebih lanjut dalam
Keputusan Menteri Keuangan, maka sumber pendapatan Tergugat II adalah sah
menurut hukum. Sehingga penyetoran langsung ke dalam rekening Tergugat II
adalah sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
dan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kualifikasi untuk mengajukan gugatan
terhadap Tergugat I dan Tergugat II dengan mendasarkan pada PP Nomor 15
Tahun 1976 jo. KMK Nomor 333 Tahun 1978;
Bahwa PP Nomor 15 Tahun 1976 merupakan regulasi yang ditujukan
kepada bank milik pemerintah dalam hal pengaturan laba bersih untuk
keperluan di bidang sosial dan KMK Nomor 333 Tahun 1978 merupakan
regulasi yang ditujukan kepada bank milik pemerintah dalam hal melakukan
setoran langsung kedalam rekening yang ada di bank di Indonesia, dengan
demikian subyek dari regulasi tersebut adalah bank milik pemerintah dan objek
regulasi adalah laba bersih;
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 jo. KMK Nomor 333 Tahun 1978,
maka ikatan hukum Tergugat I dan Tergugat II adalah penerima dana bantuan
yang bersifat sosial dan yang menjadi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II
hanyalah perlu berkonsultasi dengan Menteri. Tergugat I dan Tergugat II sama
sekali tidak memiliki ikatan hukum yang terikat dengan bank-bank milik
pemerintah selaku pemberi dana selain sebagai penerima dana bantuan, untuk
itu Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kualifikasi untuk dimintakan
pertanggung jawabannya berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 jo. KMK
Nomor 333 Tahun 1978;
Bahwa dasar/landasan hukum Tergugat II memperoleh sumber pendapatan/
kekayaan(dana) yang berasal dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah
berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 dan KMK Nomor 333 Tahun 1978
adalah Anggaran Dasar Tergugat II dalam Pasal 5 nya yang menyatakan
bahwa:
a. Kekayaan yayasan ini untuk pertama kalinya terdiri dari uang pangkal
kekayaan yayasan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari
sebahagian kekayaan pendiri yang disisihkan dan selanjutnya dapat
ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumber lain.
23
Hal. 23dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
b. Sumber-sumber lain keuangan/kekayaan yayasan diperoleh dari:
a. Sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima baik dari pemerintah
maupun dari badan-badan swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat;
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
c. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar di atas, sumber
pendapatan/kekayaan Yayasan Supersemar tidak hanya berasal dari
sumbangan yang diterima dari pemerintah, yang dalam perkara a quo berasal
dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah, namun juga berasal dari
berbagai sumber antara lain sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima
dari badan-badan swasta lainnya, hibah wasiat dan hibah biasa serta
pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Dalil Penggugat pada halaman 5 dalam poin 1.7, menyatakan bahwa
"dana yang telah dihimpun oleh Tergugat seharusnya dan sepatutnya
dipergunakan untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat(2)
Anggaran Dasar Yayasan";
Bahwa penggunaan kata "seharusnya dan sepatutnya dipergunakan
untuk mencapai tujuan" telah melecehkan Tergugat I dan Tergugat II, karena
terkesan seolah-olah Tergugat I dan Tergugat II tidak menggunakan dana yang
diperolehnya berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 dan KMK Nomor 333
Tahun 1978 untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Tergugat II, sebab faktanya segala perbuatan
yang dilakukan oleh Tergugat , dan Tergugat II memang benar-benar ditujukan
untuk suatu tugas mulia dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa,
dengan memberikan bantuan berupa beasiswa dan bantuan lainnya bagi
kepentingan pendidikan, yang sudah terealisasi sejak tahun 1974 sampai
dengan saat ini. Untuk itu tidaklah pantas Penggugat menggunakan kata
"seharusnya dan sepatutnya" seperti yang terdapat dalam gugatannya;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga menolak dalil Penggugat dalam
point 1.4 halaman 4, karena susunan pengurus Tergugat II untuk pertama
kalinya bukanlah seperti yang didalilkan oleh Penggugat. Dimana yang
didalilkan Penggugat tersebut adalah susunan pengurus harian, bukan susunan
pengurus lengkap Tergugat II untuk pertama kalimnya;
24
24
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa untuk pertama kalinya pengurus Tergugat II adalah sebagai
berikut:
Ketua : H.M. Soeharto(Tergugat I);
Sekretaris I : Bardosono;
Sekretaris II : Arjodarmoko;
Bendahara I : Soedjarwo;
Bendahara II : Ali Affandi H;
Anggota-anggota : Dr. Ibnu Soetowo;
Prof. Dr. Ir. Toyib Hadiwidjaya;
Prof. Dr. Widjojo Nitisastro;
Sudharmono,SH;
Dua orang anggota akan ditunjuk kemudian;
Bahwa Tergugat I saat ini tidak lagi berada di dalam susunan
kepengurusan sebagai Ketua Pengurus Tergugat I sejak tahun 2006. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Yayasan Supersemar
Nomor 14 tertanggal 18 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris P.
Sutrisno A. Tampubolon di Jakarta;
G. Gugatan Penggugat Salah Alamat (error in persona);
Gugatan terhadap Tergugat I adalah salah alamat (error in persona),
karena Tergugat I tidak pernah memberikan sejumlah dana kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber,
PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro.
“Pemberian Dana” sebagaimana dimaksud Penggugat dalam gugatannya
terhadap/kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah dilakukan oleh
Tergugat sebagai badan hukum, bukan oleh Tergugat I, namun “pemberian
dana” kepada perusahaan-perusahaan tersebut bukan untuk merugikan
keuangan negara akan tetapi untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Tergugat ''yaitu membantu/membina para
siswa/mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan
pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan, dan lain-lain bagi
kepentingan pendidikan";
Bahwa dengan demikian gugatan ini salah alamat (error in persona),
sehingga sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak dan dikesampingkan.
H. Gugatan ini Tidak Lengkap Pihak-Pihak Tergugatnya;
25
Hal. 25dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatan poin 1.6 halaman 4 menyatakan
bahwa Penggugat menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 1976 yang diatur lebih
lanjut dengan KMK Nomor 333 Tahun 1978 yang menentukan bahwa 50persen
dari sisa 5persen sisa laba bersih bank-bank milik negara disetorkan langsung
ke dalam rekening Tergugat II;
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.1. dan doktrin,
untuk tertib beracara di pengadilan, maka Menteri Keuangan R.1. yang
menerbitkan KMK Nomor 333 Tahun 1978 harus ditarik sebagai pihak dalam
gugatan ini;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan Tergugat II telah
memperoleh dana-dana sebesar US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh
juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat
sen) dan Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembiIan ratus empat rupiah
tujuh puluh lima sen) dari sisa laba bersih bank-bank milik negara, maka bankbank milik negara yang menyetorkan dananya kepada Tergugat II tersebut juga
harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini;
Bahwa Penggugat pada poin 11.3 halaman 5 dalil gugatannya
menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat I selaku Ketuanya telah
menggunakan setoran dana yang berasal dari sebagian laba bersih bank-bank
milik negara tersebut dengan menyimpang dari tujuannya, yaitu:
a. Sejumlah US $ 125.000.000(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika
Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
b. Sejumlah US $ 19.959.807,19 (sembilan belas juta sembilan ratus lima
puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembi Ian
belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank
Duta;
c. Sejumlah US $ 275.043.103,45 (dua ratus tujuh puluh lima juta empat
puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen)
pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta;
d. Sejumlah Rp13.173.178.904,75(tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga
juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
26
26
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 sId 17 November
1997 diberikan kepada PT. Sempati Air;
e. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) pada
tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT.
Kiani Sakti;
f. Sejumlah Rp12.744.870.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982
sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT. Kalhold Utama, PT.
Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri;
g. Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa karenanya untuk memenuhi ketertiban beracara, haruslah ditarik pihakpihak yang menurut Penggugat menerima uang dari Tergugat II tersebut
sebagai pihak dalam gugatan ini, yaitu: PT. Bank Duta, PT. Sempati Air, PT.
Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber, PT.
Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa sedangkan kenyataan (fakta) nya pihak-pihak yang telah
disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya, telah menerima uang dari
Tergugat II tersebut tidak ditarik dan diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam
gugatan ini. Bahwa karena Penggugat tidak menarik dan mengikut sertakan
pihak-pihak yang juga didalilkan dalam gugatan tersebut, maka gugatan ini
menjadi tidak lengkap pihak-pihaknya, sehingga sudah sepatutnya menurut
hukum gugatan ini untuk ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II mensomeer
Penggugat untuk membuktikan bahwa uang yang disetor bank-bank milik
negara sebagian atau seluruhnya diberikan oleh Tergugat II kepada PT. Bank
Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama,
PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok
Usaha Kosgoro;
Bahwa Penggugat dalam Poin 11.6 dalil gugatannya sama sekali tidak
merumuskan secara tegas dan jelas bank-bank milik negara yang menyetorkan
dananya kepada Tergugat II. Penggugat juga tidak menyebutkan secara tegas
dan jelas jumlah setoran dan periode penyetoran dari masing-masing bank-bank
milik negara, melainkan Penggugat hanya menyebutkan jumlahnya secara
27
Hal. 27dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
keseluruhan US $ 420.002.910,64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
Oleh karena itu, untuk kedua jumlah tersebut Tergugat I dan Tergugat II
mohon kepada Penggugat untuk melampirkan akta laporan audit mengenai
"kerugian" sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya tersebut, serta
apakah "kerugian" yang didalilkan Penggugat menyangkut Yayasan
Supersemar dan/atau pula H.M. Soeharto sebagai Presiden di waktu itu;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mensomeer Penggugat untuk
membuktikan bahwa Tergugat II telah menerima setoran dana milik negara yang
berjumlah US $ 420.002.910,64(empat ratus dua puluh juta dua ribu sembiIan
ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar sembiIan ratus
delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh
puluh lima sen);
I. Kualifikasi Perbuatan Tidak Jelas;
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II melakukan
perbuatan melawan hukum tanpa dapat merinci perbuatan apa saja yang telah
dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara jelas dan benar di mana
semua tuduhan Penggugat hanya berdasarkan dugaan dan rekaan belaka
tanpa adanya bukti-bukti yang dapat mendukung dalil tersebut, bahkan
Penggugat dalam gugatannya tidak merinci dengan jelas mengenai unsur-unsur
perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang
didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat sama sekali tidak menjelaskan hubungan hukum
"pemberian dana" dari Tergugat I dan Tergugat II kepada "penerima dana."
Penggugat pada halaman 5 Poin II.3 mendalilkan bahwa pada intinya Tergugat
I dan Tergugat II telah memberikan dana kepada PT. Bank Duta, PT. Sempati
Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, PT. Essam Timber,
PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kelompok Usaha Kosgoro;
Bahwa Penggugat sama sekali tidak menguraikan dengan jelas dasar
hubungan hukum yang melandasi terciptanya tindakan hukum "pemberian
28
28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dana" dari Tergugat I dan Tergugat II dengan "pihak penerima dana", serta
peruntukan penggunaan dana tersebut, sehingga tidak jelas dan kabur
mengenai perbuatan melawan hukumnya;
Dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II melakukan
“pemberian dana” adalah kabur/obscuur Penggugat tidak menguraikan apa
yang dimaksud Penggugat dengan kata “pemberian”, pemberian dalam arti
cuma-cuma, pemberian pinjaman ataukah pemberian dalam konteks investasi
dalam perusahaan-perusahaan tersebut;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak jelas menguraikan kualifikasi
perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam gugatan tersebut, maka gugatan ini
menjadi kabur/obscuur, sehingga sudah sepatutnya menurut hukum gugatan ini
untuk ditolak dan dikesampingkan;
J. Penggugat telah salah dalam menyusun peitum dalam gugatannya;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dengan tegas menolak petitum
gugatan Penggugat pada halaman 10 dan 11;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyusun petitum dalam bentuk
Primair dan Subsidair. Dalam ketentuan hukum acara perdata, petitum dalam
bentuk Primair dan Subsidair tidak dikenal, karena bentuk Primair dan Subsidair
hanya dikenal dalam ketentuan hukum acara pidana dengan demikian
Penggugat yang menyusun petitum gugatannya dalam bentuk Primair dan
Subsidair telah menyalahi ketentuan hukum acara perdata dan karenanya
gugatan Penggugat harus ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut gugatan Penggugat haruslah ditolak
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel
tanggal 27 Maret 2008 yang amarnya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II. DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III.DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
29
Hal. 29dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada
Penggugat sejumlah US$ 105.000.727,66 (seratus lima juta tujuh ratus
dua puluh tujuh dolar Amerika Serikat koma enam puluh enam sen) dan
Rp 46. 479.512.226,187 (empat puluh enam miliar empat ratus tujuh
puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh enam
rupiah koma seratus delapan puluh tujuh sen);
4. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul oleh
perkara ini sejumlah Rp 869.000,00 (delapan ratus enam puluh sembilan
ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
465/PDT/2008/PT.DKI tanggal 19 Februari 2009 adalah sebagai berikut:
• Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula
Tergugat II dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor 904/
Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 27 Maret 2008, yang dimohonkan
banding tersebut;
• Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat II untuk
membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam
tingkat banding ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2896 K/
Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut
adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan Pemohon
Kasasi II: YAYASAN SUPERSEMAR tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 465/PDT/
2008/PT.DKI tanggal 19 Februari 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 27 Maret
2008 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II. DALAM PROVISI:
30
30
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64= US $ 315.002.183,00 (tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat) dan
75persen x Rp185.918.904.75,00 = Rp139.229. 178,00 (seratus tiga
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh
puluh delapan rupiah)
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896 K/
Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi
II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dan Pemohon Kasasi I juga Pemohon
Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding masing-masing pada tanggal 3
Juni 2013 dan tanggal 5 Juni 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Kasasi I juga Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dan
Pemohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding
diajukan permohonan peninjauan kembali masing-masing pada tanggal 16
September 2013 dan tanggal 9 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut
disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada
tanggal 16 September 2013 dan tanggal 9 Juni 2014 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I
juga Termohon Pemohon Peninjauan II/Pemohon Kasasi I juga Termohon
Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding tersebut telah diberitahukan
kepadaTergugat II pada tanggal 20 Januari 2014;
Bahwa kemudian Termohon Pemohon Peninjauan Kembali I juga
Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali II/Pemohon Kasasi I juga Pemohon
31
Hal. 31dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kasasi II/Tergugat II/Pembanding-Terbanding mengajukan jawaban memori
peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal 19 Februari 2014;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Termohon Pemohon Peninjauan
Kembali I juga Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali II/Pemohon Kasasi I
juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/Pembanding-Terbanding tersebut
telah diberitahukan kepadaPenggugat pada tanggal 2 Oktober 2014;
Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali I juga Termohon
Pemohon Peninjauan II/Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/
Penggugat/Terbanding-Pembanding mengajukan jawaban memori peninjauan
kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
tanggal 3 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut
secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali I juga Termohon Pemohon PeninjauanII/Pemohon Kasasi
I juga Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding-Pembanding dalam memori
peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
A. adanya kekhilafan Judex Jurisdalam melakukan penghitungan pembayaran
kerugian materiil kepada pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat;
1. Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 82 alinea ke-6 dan
7 menyebutkan:
“Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II, tidak
seluruhnya berasal dari pemerintah, namun dana-dana tersebut diterima
Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Peraturan
Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya kebijakan
Pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain yang masuk
ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang tersebut harus
kembali kepada pemerintah”;
“Bahwa namun demikian ternyata Tergugat II telah turut melakukan
pembinaan di bidang kemasyarakatan dan pemberian beasiswa,
32
32
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga Majelis juga harus menentukan jumlah uang yayasan yang
tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah, yaitu sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II”;
2. Selanjutnya Judex Juris dalam amar putusan halaman 83 Dalam Pokok
Perkara angka 3 menyebutkan:
“Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US$ 420.002.910,64= US$ 315.002.183,00(tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat)
dan 75persen x Rp185.918.904.75,00= Rp139.229.178,00(seratus tiga
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh
puluh delapan rupiah)”;
3. Judex Juris dalam amar putusan sebagaimana dikutip di atas telah
melakukan kekhilafan karena berdasarkan pertimbangan hukum
sebagaimana dikutip di atas, jumlah uang yayasan yang tidak perlu
dikembalikan kepada pemerintah yaitu sebesar 25persen dari
keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II/Termohon
Peninjauan Kembali II, sehingga dana yang harus dikembalikan kepada
Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar 75persen dari
keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II/Termohon
Peninjauan Kembali II;
Berdasarkan gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali jumlah
dana yang ada pada Tergugat II/Termohon Peninjauan Kembali II
adalah US$ 420.002.910,64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
dan Rp185.918.048.904,75(seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen);
Dengan demikian seharusnya penghitungan kerugian oleh Judex Juris
adalah 75persen x Rp185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56
(seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta
lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan koma
lima puluh enam rupiah), sehingga amar putusan Judex Juris yang
didasarkan pada penghitungan pembayaran kerugian yang tidak sesuai
33
Hal. 33dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan pertimbangan hukumnya merupakan suatu kekhilafan Hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata;
B. Adanya kekhilafan Judex Juris dalam menerapsm hukum Peninjauan
Kembalian yang berhubungan dengan tanggung jawab pribadi Ketua
Yayasan (Tergugat I/Termohon Peninjauan Kembali I) atas perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Yayasan (Tergugat II/Termohon
Peninjauan Kembali II);
1. Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 82 alinea ke-3
menyebutkan:
“Bahwa Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melawan hukum namun perbuatan tersebut dilakukan atas
nama Tergugat II sehingga segala alasan dari perbuatan melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II”;
2. Judex Juris dalam pertimbangan hukum sebagaimana dikutip di atas
telah melakukan kekhilafan karena Ketua Yayasan (Tergugat I) tetap
bertanggung jawab atas perbuatan hukum dengan alasan:
a. Sejak tahun 1919, ajaran yang sempit tentang perbuatan melawan
hukum sudah ditinggalkan. Ajaran yang sempit ini menyebutkan
bahwa perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang
bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undangundang atau tiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang. Menurut
ajaran yang sempit sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk
menuntut ganti kerugian karena suatu perbuatan melawan hukum,
suatu perbuatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
sekalipun perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hal-hal
yang diwajibkan oleh moral atau hal-hal yang diwajibkan dalam
pergaulan masyarakat;
b. Hal ini berati bahwa sebelum tahun 1919, pengadilan menafsirkan
“melawan hukum” sebagai hanya pelanggaran dari pasal-pasal
hukum tertulis semata-mata (pelanggaran perundang-undangan
yang berlaku) tetapi sejak tahun 1919 terjadi perkembangan di
Negeri Belanda, dengan mengartikan perkataan “melawan hukum”
bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan yang tertulis
34
34
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
semata-mata, melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran
terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup
masyarakat. Hal ini terdapat dalam Putusan Hoge Raad Negeri
Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum versus
Cohen;
c. Perkara Lindenbaum versus Cohen merupakan tonggak sejarah
tentang perkembangan yang revolusioner tentang perbuatan
melawan hukum. Dianutnya ajaran yang luas tentang perbuatan
melawan hukum ini menjadi pemicu dan pemacu untuk terjadinya
penemuan hukum (rechtsvinding). Melalui pasal ini, hukum yang
tidak tertulis menjadi diperhatikan oleh undang-undang. Ini terbukti
baik dalam doktrin maupun yurisprudensi;
d. Dalam putusan tingkat kasasi Hoge Raadmenyatakan bahwa yang
dimaksud dengan perbuatan melawan hukum bukan hanya
melanggar undang-undang yang tertulis, melainkan juga termasuk
ke dalam perbuatan melawan hukum terhadap setiap tindakan:
a) Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
b) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
c) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan(goede zeden), atau
d) Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat
untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
e. Terbitnya putusan Hoge Raad dalam kasus Lindenbaum v. Cohen
tersebut, maka perbuatan melawan hukum tidak hanya dimaksudkan
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam
perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga termasuk perbuatan
yang melanggar kepatutan dalam masyarakat. Sehingga sejak tahun
1919, di negeri Belanda dan Indonesia, perbuatan melawan hukum
telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari
perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain,
b) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,
c) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan,
d) Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam
pergaulan masyarakat yang baik.
35
Hal. 35dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
f. Perbuatan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) adalah suatu
perbuatan yang didasarkan atas wewenang yang sah dari seseorang
yang sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan tersebut
dilakukan secara menyimpang atau dengan maksud yang lain dari
tujuan hak tersebut diberikan. Perbuatan penyalahgunaan hak dapat
menjadi perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur
dalam Pasal 1365 KUHPerdata, seperti ada kerugian bagi orang lain,
ada pelanggaran kepantasan, kesusilaan atau ketidakhati-hatian,
adanya hubungan sebab akibat dengan kerugian;
g. Pengertian perbuatan melawan hukum yang dianut di Belanda sejak
tahun 1919 kemudian juga masuk ke Indonesia. Undang-undang
bukanlah satu-satunya hukum. Indonesia bukan penganut aliran
legisme yang menganggap Undang-undang adalah satu-satunya
sumber hukum. Di luar Undang-undang terdapat hukum kebiasaan,
hukum tak tertulis dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat. Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yaitu dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Hakim
dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
h. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan
melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Adanya suatu perbuatan.
2) Perbuatan tersebut melawan hukum.
3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
4) Adanya kerugian bagi korban.
5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
i. Dalam unsur kesalahan ini, suatu tindakan dianggap oleh hukum
mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Ada unsur kesengajaaan, atau
2) Ada unsur kelalaian, dan
3) Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
36
36
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
j. Apabila dicermati teori tentang perbuatan melawan hukum yang
telah diuraikan di atas dihubungkan dengan pertimbangan hukum
Judex Juris halaman 82 alinea ke-3 yang menyebutkan bahwa
“Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan perbuatan
melawan hukum namun perbuatan tersebut dilakukan atas nama
Tergugat II sehingga segala alasan dari perbuatan melawan hukum
tersebut dibebankan kepada Tergugat II”, maka adanya unsur
kesalahan yang berupa kesengajaan atau kelalaian tidak mungkin
melekat pada yayasan. Unsur ini hanya ada pada manusia. Di dalam
perkara a quo jelas terbukti bahwa perbuatan melawan hukum yang
secara hukum diasumsikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh yayasan (Tergugat II) dalam kenyataannya
dilakukan oleh orang yang menjabat sebagai Ketua Yayasan
(Tergugat I), karena sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan
dalam persidangan(yang telah diperiksa dan diuji oleh Judex Facti
dan Judex Juris), perintah untuk menggunakan uang yayasan tidak
untuk kepentingan sosial (perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan PP Nomor 15 Tahun 1976 dan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978) diterbitkan oleh Tergugat
I sebagai Ketua Yayasan;
k. Uraian di atas menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang
digugat di dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tergugat I (Ketua
Yayasan) dan Tergugat II (Yayasan), bukan perbuatan melawan
hukum yang hanya dilakukan oleh Tergugat II (Yayasan), karena
semua unsur dari perbuatan melawan hukum yang ada dalam
perkara a quo juga melekat pada Tergugat I sebagai Ketua Yayasan.
C. Judex Juris telah membuat kekeliruan/kekhilafan dengan tidak menerapan
ketentuan hukum yang berlaku Peninjauan Kembali;
1. Di dalam pertimbangan hukumnya di halaman 82 alinea ke-3 Putusan
Kasasi, Judex Juris mengemukakan:
“Bahwa Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melawan hukum namun perbuatan tersebut dilakukan atas
37
Hal. 37dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
nama Tergugat II sehingga segala alasan dari perbuatan melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II”;
2. Dengan pertimbangan sebagaimana dikutip di atas Judex Juris
membenarkan bahwa Tergugat I sebagai Ketua dari Tergugat II
(Yayasan Super Semar) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Isi pertimbangan Judex Juris sebagaimana dikutip di atas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 35 ayat 5 Undang-Undang Yayasan (UU
Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 28
Tahun 2004 yang menentukan:
“Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan
atau pihak ketiga”;
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 5 UU Yayasan, Tergugat I
sebagai Pengurus Yayasan secara hukum harus “bertanggung-jawab
penuh secara pribadi” karena Tergugat I telah: i) menjalankan tugasnya
secara tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan(Anggaran Dasar
Yayasan menentukan bahwa Yayasan harus bergerak di bidang sosial,
tetapi Tergugat I telah membuat Yayasan telah bergerak di bidang
komersial), dan ii) perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian
terhadap pihak ketiga, yaitu Negara Republik Indonesia (Penggugat,
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali);
5. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 5 UU Yayasan,
Tergugat I di dalam perkara ini seharusnya dihukum untuk bertanggungjawab secara pribadi dan tanggung renteng dengan Tergugat II;
6. Uraian di atas menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh
Judex Juris. Oleh karena itu, Putusan Kasasi dalam perkara ini harus
dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali;
D. KEDUDUKAN TERGUGAT I DI DALAM PERKARA INI SUDAH
DIGANTIKAN OLEH PARA AHLI WARISNYA;
1. Mohon dicatat bahwa di dalam perkara ini kedudukan Tergugat I sudah
digantikan oleh para ahli warisnya(karena Tergugat I meninggal dunia
sewaktu proses perkara memasuki tahap pembuktian) dan para ahli
38
38
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
waris telah dipanggil secara sah untuk menjadi pihak di dalam perkara
ini sebagai pengganti kedudukan dan tanggung-jawab Tergugat I;
2. Bahwa penggantian kedudukan Tergugat I di dalam perkara ini tidak
pernah dipersoalkan lagi oleh para ahli warisnya, baik di tingkat
banding, maupun di tingkat kasasi, sehingga hal ini tidak perlu
dipersoalkan lagi di dalam proses peninjauan kembali terhadap Putusan
Kasasi di dalam perkara ini;
3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata, utang seseorang
diwariskan kepada para ahli warisnya;
4. Bahwa ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata tersebut diperkuat oleh
ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi(UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001);
5. Bahwa kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Negara secara
hukum merupakan hutang kepada Negara, selama kewajiban tersebut
belum tuntas dilaksanakan;
6. Bahwa dengan demikian, semua tanggung-jawab hukum Tergugat I di
dalam perkara ini harus dibebankan kepada para ahli warisnya;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Termohon
Pemohon Peninjauan KembaliI juga Pemohon Pemohon Peninjauan KembaliII
dahulu Pemohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/
Pembanding-Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada
pokoknya ialah:
A.Alasan Peninjauan Kembali Terkait Penemuan Bukti
Baru(Novum)
1. Jumlah uang yang telah disalurkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali untuk
keperluan pemberian beasiswa dan
bantuan sarana pendidikan telah
melebihi/melampaui jumlah uang yang
diterima oleh Pemohon Peninjauan
Kembali Dari Termohon Peninjauan
Kembali I (dahulu Penggugat) yang
berasal dari penyisihan 5 persen
39
Hal. 39dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
setoran laba Bank-Bank Milik Negara/
Pemerintah;
a. Bahwa pertama-tama Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu
Tergugat II) dengan tegas
membantah dan menolak
seluruh dalil-dalil yang
disampaikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) dalam Posita
Gugatannya pada II. 2. (angka
romawi dua butir dua) yang
menyebutkan:
”Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan Sisa Laba Bersih
Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal
30 Agustus 1978, dan dana lainnya yang ada pada Tergugat II,
Tergugat II telah memperoleh dana sebesar US $ 420,002,910.64
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen), dan Rp185.918.048.904,75
(Seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas juta
empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma tujuh
puluh lima sen)”;
Terhadap dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) tersebut, berikut ini Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu
Tergugat II) memberikan tanggapan bahwa memang benar untuk turut
membantu pelaksanaan program Yayasan (Pemohon Peninjauan
Kembali) untuk membantu para siswa/mahasiswa Indonesia yang
cukup cakap tetapi tidak mampu untuk melanjutkan pelajarannya
karena mengalami kesulitan dalam pembiayaan, Termohon Peninjauan
Kembali I (dahulu Penggugat) telah membuat suatu “Kebijakan
Pemerintah” dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan
40
40
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5persen (Lima Persen) dari Laba Bersih BankBank Milik Negara, namun selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali
juga secara tegas membantah dan menolak dalil dan uraian
pernyataan Termohon Peninjauan Kembali I yang menyatakan:
“Bahwa atas dasar ...................,Tergugat II telah memperoleh dana
sebesar US $ 420,002,910.64 (Empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen),
dan Rp185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh lima miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)”
Bahwa terhadap dalil dan uraian pernyataan dari Termohon
Peninjauan Kembali I(garis bawah) a quo maka Pemohon Peninjauan
Kembali secara tegas menyatakan: Bahwa TIDAK BENAR, dengan
adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Pengunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank
Milik Pemerintah Juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5persen (Lima Persen) dari Laba Bersih BankBank Milik Negara, Pemohon Peninjauan Kembali telah memperoleh
sumbangan/bantuan dana sebesar US $ 420,002,910.64(Empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen), dan Rp185.918.048.904,75(Seratus delapan
puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh
delapan ribu sembilan ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)
dari Termohon Peninjauan Kembali I(dahulu Penggugat), hal ini dapat
Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan sesuai dengan Bukti Novum
yang telah ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu berupa
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01, beserta Lampirannya dan
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali–02, Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-02a s/d 02b, Bukti Pemohon Peninjauan Kembali–03, Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali–03a s/d 03b, Bukti Pemohon
41
Hal. 41dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali–04, serta Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04a
s/d 04h, yang akan diuraikan secara terperinci dalam dalil-dalil dan
penjelasan berikut ini, sehingga berhasil mematahkan seluruh dalil-dalil
dan uraian pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembali I,
sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Fundamentum Petendi
(Posita) gugatan dari Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) sebagaimana yang Pemohon Peninjauan Kembali kutip
tersebut di atas;
b. Bahwa selanjutnya Pemohon
Peninjauan Kembali juga secara
tegas membantah dan menolak
seluruh pertimbangan Majelis
Hakim Agung Judex Juris
sebagaimana yang termuat
dalam Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI Nomor
2896K/Pdt/2009 tanggal 28
Oktober 2010 halaman 82 yang
menyatakan:
“Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang
mengenai besarnya ganti rugi dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa dasar penentuan besarnya uang yang harus diserahkan
kepada pemerintah oleh Tergugat menurut Judex Facti adalah
pemerintah bukan satu-satunya sumber dana berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 jo KMK Nomor 333/KMK/
011/1978, tetapi juga berdasar dari sumber sumber lain;
Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya berasal dari pemerintah, namun dana-dana tersebut
diterima Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
42
42
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang tersebut
harus kembali kepada pemerintah;
Bahwa namun demikian ternyata Tergugat II telah turut melakukan
pembinaan dibidang kemasyarakatan dan pemberian beasiswa,
sehingga Majelis juga harus menentukan jumlah uang yayasan yang
tidak perlu dikembalikan kepada Pemerintah, yaitu sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II;
Bahwa dari fakta-fakta yang ada, juga ternyata bahwa jumlah dana
yang terkumpul pada Tergugat II, Tergugat II telah meminjamkan
kepada beberapa perusahaan, sehingga telah menyalahi tujuan
yayasan”;
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Juris Mahkamah Agung RI
sebagaimana yang telah dikutip di atas, Pemohon Peninjauan Kembali
dengan ini secara tegas menolaknya dengan alasan bahwa TIDAK
BENAR bahwa hanya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Pengunaan
Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih
Lanjut Penggunaan 5 persen (lima persen) dari laba bersih bank-bank
milik negara a quo Pemohon Peninjauan Kembali memperoleh
sumbangan/bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I
sebesar US $ 420,002,910.64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen),
dan Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan
ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen), karena kesimpulan
ataupun anggapan tersebut adalah suatu hal yang keliru, dan sangat
menyesatkan, serta telah merugikan kepentingan hukum Pemohon
Peninjauan Kembali;
c. Bahwa berdasarkan bukti novum
yang telah disampaikan secara
sah oleh Pemohon Peninjauan
Kembali melalui Permohonan
43
Hal. 43dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali ini, maka
sesuai dengan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01, yaitu
berupa Laporan dari Bendahara
kepada Pembina Yayasan
Supersemar tentang
Pengesahan terhadap
Perubahan Akta Yayasan
Supersemar, dan Penggunaan/
Penyaluran Dana, dan Posisi
Keuangan Yayasan
Supersemar, disertai dengan
Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01a, yaitu berupa:
Daftar Rincian Penerimaan
Sumbangan dari Bank-Bank
Milik Negara dari Tahun 1979 s/
d Tahun 1998 yang telah
diterima oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu
Tergugat II) dari Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) yang bersumber dari
penyisihan 5persen setoran sisa
laba bersih bank-bank milik
negara , dimana daftar rincian
penerimaan tersebut telah dibuat
secara sah oleh Bendahara dari
Yayasan Supersemar
(Soebagyo, S.H.) pada tanggal 4
April 2008, dan disusun
berdasarkan: Nama bank
Penyetor, Periode waktu
penyetoran, Jumlah dana yang
44
44
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diterima, dan Kode Pembukuan,
yang dimulai dari Rekap
Penerimaan Sumbangan/
Bantuan dana dari bulan April
1979 s/d Juni 1998(penerimaan
terakhir), dengan Jumlah
Penerimaan total adalah
sebesar:
Rp309.759.465.212,49,00 (tiga
ratus sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh sembilan juta empat
ratus enam puluh lima ribu dua
ratus dua belas rupiah empat
puluh sembilan sebilan sen);
d. Bahwa kebenaran bukti novum
yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali ( bukti
Pemohon Peninjauan
Kembali-01 dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01a),
tersebut, adalah cocok dan juga
bersesuaian dengan keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali I
(dahulu Penggugat) dalam
proses pembuktian pada
persidangan Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, yaitu:
• Saksi Agus Sujihantara, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, di
bawah sumpah telah memberikan keterangan antara lain:
• Bahwa saksi adalah pegawai BPKP yang
dipekerjakan di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan pernah ditugaskan sebagai
45
Hal. 45dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
salah satu anggota Tim Financial Audit untuk
membantu Kejaksaan Agung RI untuk penelitian
masalah Yayasan Supersemar;
• Bahwa benar, jumlah total aliran dana yang masuk
ke rekening Yayasan Supersemar yang berasal dari
Sumbangan Bank-Bank Pemerintah berdasarkan
atas laporan bulanan yang direkap per posisi tanggal
30 Juni 1998 adalah sebesar Rp309.759.465.212,-(Tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua
ratus dua belas rupiah), yang terdiri dari Sumbangan
Bank Indonesia sebesar Rp201.350.509.963,-,
Sumbangan Bank Negara Indonesia sebesar
Rp28.170.408.133,25,-, Sumbangan Bank Dagang
Negara sebesar Rp24.394.022.229,65,-, Sumbangan
Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar
Rp19.462.893.463,13,-, Sumbangan Bank Rakyat
Indonesia sebesar Rp15.835.280.565,-, Sumbangan
Bank Bumi Daya sebesar Rp7.710.263.152,-, dan
Sumbangan Bank Tabungan Negara sebesar
Rp4.525.185.981,00
• Bahwa selain penerimaan sumbangan yang
bersumber dari bank-bank milik pemerintah tersebut,
Yayasan Supersemar sesuai dengan perincian yang
ada juga menerima sumbangan dari Masyarakat dan
para pengusaha swasta secara sukarela, yaitu
dengan jumlah sebesar Rp201.682.116.574,00(Dua
ratus satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta
seratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh empat
rupiah);
• Saksi Sigit Susilo Broto, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
dibawah sumpah telah memberikan keterangan:
• Bahwa sepanjang saksi melakukan penelitian terhadap
laporan keuangan dari Yayasan Supersemar, serta data-46
46
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
data pendukungnya maka didapat jumlah aliran dana
yang ditransfer dari Bank Indonesia dan bank-bank milik
pemerintah ke rekening Yayasan Supersemar adalah
sebagai berikut: Sumbangan dari Bank Indonesia
sebesar Rp201.350.509.960,00 Sumbangan Bank
Negara Indonesia sebesar Rp28.170.408.133,00
Sumbangan Bank Dagang Negara sebesar
Rp24.394.022.229,00 Sumbangan Bank Pembangunan
Indonesia sebesar Rp8.310.901.717,00 Sumbangan
Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar
Rp19.462.893.460,00 Sumbangan Bank Rakyat
Indonesia sebesar Rp15.835.280.565,00 Sumbangan
Bank Bumi Daya sebesar Rp7.710.263.152,00 dan
Sumbangan Bank Tabungan Negara sebesar
Rp4.525.185.981,00;
• Bahwa benar, jumlah total penerimaan Yayasan
Supersemar dari Sumbangan Termohon Peninjauan
Kembali (dahulu Penggugat) yang bersumber dari
setoran 5persen sisa laba bersih bank-bank milik negara
adalah: Rp309.759.465.197,00 (Tiga ratus sembilan
miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus
enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh
rupiah);
Dengan demikian berdasarkan bukti novum tersebut (Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-01 dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01a), diperkuat dengan 2(dua) Keterangan Saksi dibawah
sumpah yang telah memberikan keterangannya secara sah di
depan persidangan, masing-masing Saksi Agus Sujihantara dan
Saksi Sigit Susilo Broto yang keterangannya saling bersesuaian
maka dapat dibuktikan adanya suatu fakta hukum yang meyakinkan,
dan yang tidak terbantahkan, yaitu:
1) Benar bahwa untuk turut membantu pelaksanaan program
Yayasan (Pemohon Peninjauan Kembali), Termohon
Peninjauan Kembali I telah membuat suatu “Kebijakan
47
Hal. 47dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah” dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang
Penetapan Pengunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978
tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut
Penggunaan 5persen(Lima Persen) dari Laba Bersih BankBank Milik Negara;
2) Benar bahwa jumlah sumbangan/bantuan dana yang diterima
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II) dari
Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) yang
bersumber dari penyisihan 5persen setoran sisa laba bersih
bank-bank milik negara berdasarkan PP Nomor 15 Tahun
1976 tanggal 23 April 1976, Juncto Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus
1978, terhitung dari bulan April 1979 s/d penerimaan terakhir
bulan Juni 1998, ADALAH SEBESAR:
Rp309.759.465.212,49,00 (Tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus dua belas rupiah, empat puluh sembilan sen);
3) Benar bahwa Negara Republik Indonesia mengalami krisis
moneter pada pertengahan tahun 1998, dibarengi dengan
situasi politik yang tidak menentu, sehingga beberapa bankbank milik Negara mengalami krisis likuiditas dan mengalami
kolaps, sehingga ada beberapa bank milik negara yang
ditutup dan dimerger, sebagai akibat dari situasi krisis
tersebut maka sejak pertengahan tahun 1998 Pemohon
Peninjauan Kembali sudah tidak lagi menerima sumbangan/
bantuan dana dari Pihak Termohon Peninjauan Kembali I,
dan akhirnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 69/KMK.017/1999 Pemberian
Sumbangan/ Bantuan dana dari Termohon Peninjauan
Kembali I kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang
bersumber pada“Kebijakan Pemerintah”berupa penyisihan
48
48
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
5persen setoran sisa laba bersih bank-bank milik negara
tersebut secara resmi telah dihentikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I berdasarkan Insruksi Presiden RI
Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-sumber
Dana Yayasan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/
KMK.017/1999 tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan
Lebih Lanjut Penggunaan 5persen (lima persen) dari laba
bersih bank-bank milik negara, tanggal 16 Pebruari 1999;
4) Benar bahwa selain dana yang diterima oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali I
berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976, Juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978 sebesar
Rp309.759.465.212,49 (Tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus dua belas rupiah, empat puluh sembilan
sebilan sen), Pemohon Peninjauan Kembali juga menerima
sumbangan dari Pihak Perusahaan Swasta, BUMN Non
Perbankan, dan Warga masyarakat perorangan yang bersifat
sukarela dan tidak mengikat, yaitu sebesar
Rp201.682.116.574,00 (Dua ratus satu miliar enam ratus
delapan puluh dua juta seratus enam belas ribu lima ratus
tujuh puluh empat rupiah);
Bahwa dengan adanya fakta hukum yang tidak terbantahkan
mengenai jumlah sumbangan/bantuan dana yang diterima oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali
I adalah sebesar Rp309.759.465.212, 49,00 (Tiga ratus sembilan
miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh
lima ribu dua ratus dua belas rupiah empat puluh sembilan sen),
telah berhasil mematahkan dalil-dalil termohon Peninjauan Kembali
I, mengenai berapa sebenarnya jumlah sumbangan/bantuan dana
yang telah diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan“Kebijakan Pemerintah”
49
Hal. 49dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berupa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23
April 1976, juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978, dimana dalam proses
persidangan dan pembuktian perkara a quo pada tingkat Judex
Facti Termohon Peninjauan Kembali I sama sekali tidak pernah
mencoba membuktikan, dan tidak mampu membuktikan berapa
sebenarnya jumlah sumbangan/bantuan dana yang telah diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, baik berdasarkan adanya bukti-bukti aliran dana, maupun
bukti-bukti dari catatan bank-bank milik negara, dan pada
kenyataannya ternyata bukti-bukti a quo sama sekali tidak pernah
mampu untuk dihadirkan dan dibuktikan di persidangan Judex Facti,
sehingga secara hukum Termohon Peninjauan Kembali I sama
sekali tidak pernah mampu membuktikannya. Hal ini jelas telah
bertentangan dengan azas pembuktian dimana seluruh dalil yang
dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) didalam Fundamentum Petendinya, merupakan
kewajiban bagi Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali I) untuk memikul beban pembuktian terhadap kebenaran
dalil-dalil gugatannya. Bahkan sesuai dengan keterangan saksi
Prof. Dr. Ali Wardana yang dihadirkan oleh Penggugat (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali I), yang memberikan keterangan
dibawah sumpah didepan persidangan, dan ternyata saksi a quo
secara tegas menyatakan bahwa saksi tidak pernah mengetahui
berapa sebenarnya jumlah sumbangan/bantuan dana yang telah
diberikan oleh Pemerintah RI kepada Yayasan Supersemar melalui
penyisihan 5persen sisa laba bersih dari bank-bank milik negara,
karena saksi tidak pernah mengecek dan menanyakannya;
e. Bahwa selanjutnya berdasarkan bukti novum yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01 dan Bukti Pemohon Peninjauan Kembali–01d berupa
Daftar Rekapitulasi Penyaluran Beasiswa dan Bantuan Yayasan
Supersemar dari tahun 1975 s/d tahun 2008, yang dibuat dan
ditandatangani oleh Bendahara Yayasan Supersemar (Soebagyo,
50
50
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
SH.) tanggal 10 April 2008, dapat dibuktikan dan disimpulkan bahwa
jumlah keseluruhan Beasiswa dan Bantuan Sarana Pendidikan yang
telah disalurkan dan diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dari tahun 1975 s/d tahun 2008, kepada para siswa/mahasiswa
Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak mampu untuk melanjutkan
pelajarannya karena mengalami kesulitan dalam pembiayaannya
(sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan Supersemar) adalah
sebesar: Rp504.920.071.906,00(lima ratus empat miliar sembilan
ratus dua puluh juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam
rupiah) dengan jumlah penerima sebanyak 1.845.202 (Satu juta
delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua) orang;
Berdasarkan penjelasan dan penjabaran terhadap bukti novum a
quo, dapat disimpulkan dan dibuktikan suatu fakta hukum yang
meyakinkan dan tidak terbantahkan, yaitu:
1) Benar bahwa, jumlah beasiswa dan bantuan dana yang
telah disalurkan dan diberikan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada para siswa/mahasiswa Indonesia yang
cukup cakap tetapi tidak mampu untuk melanjutkan
pelajarannya karena mengalami kesulitan dalam
pembiayaannya (sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan Supersemar) dari tahun 1975 s/d tahun 2008
adalah sebesar Rp504.920.071.906,00 (Lima ratus empat
miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh puluh satu ribu
sembilan ratus enam rupiah);
2) Benar bahwa, jumlah beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan yang telah disalurkan dan diberikan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali adalah jauh melebihi dan
melampaui jumlah dana yang telah diterima oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978,
yang hanya berjumlah Rp309.759.465.212,49 (tiga ratus
sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat
51
Hal. 51dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah empat
puluh sembilan sen);
3) Benar bahwa, seluruh dana yang telah diterima oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan
Kembali I telah disalurkan sepenuhnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali kepada para siswa/mahasiswa
Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak mampu untuk
melanjutkan pelajarannya karena mengalami kesulitan
dalam pembiayaannya (sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan Supersemar) berjumlah Rp309.759.465.212,49
(Tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan
juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas
rupiah empat puluh sembilan sen);
4) Bahwa benar, dengan telah disalurkannya seluruh
sumbangan/ bantuan dana dari Termohon Peninjauan
Kembali I a quo, maka secara hukum Termohon
Peninjauan Kembali I tidak punya hak lagi untuk
mempermasalahkan dan menggugat penyaluran dana a
quo, karena seluruh bantuan dana dari Pemohon
Peninjauan Kembali I sebesar Rp309.759.465.212,49 (Tiga
ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta
empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah
empat puluh sembilan sen) telah sepenuhnya disalurkan dan
diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada para
siswa/ mahasiswa Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak
mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena mengalami
kesulitan dalam pembiayaannya (sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan Supersemar);
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terbukti bahwa jumlah
pemberian dan penyaluran beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut, jelas-jelas telah melebihi dan melampaui jumlah
sumbangan/bantuan dana yang diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) kepada Pemohon
52
52
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II) dari bulan April 1979 s/d
bulan Juni 1998, yang hanya sebesar: Rp309.759.465.212,49(lihat
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01, dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01a), sedangkan jumlah dana yang telah
disalurkan berupa beasiswa dan bantuan sarana pendidikan kepada
para siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup cakap tetapi tidak
mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena mengalami
kesulitan dalam pembiayaannya(sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan Supersemar) adalah sebesar Rp504.920.071.906,00 (Lihat
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01, dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01d), walaupun pada kenyataannya bahwa
pemberian sumbangan/bantuan dana dari Termohon Peninjauan
Kembali I tersebut telah terhenti sejak pertengahan tahun 1998
akibat adanya krisis moneter, dan program tersebut baru secara
resmi dihentikan per tanggal 16 Pebruari 1999 dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 69/
KMK.017/1999 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 333/KMK.011/ 1078 tentang Pengaturan Lebih Lanjut
Penggunaan 5persen (Lima Persen) dari Laba Bersih Bank-Bank
Milik Negara. Namun pada kenyataannya Pemohon Peninjauan
Kembali masih tetap mampu dan eksis untuk memberikan dan
menyalurkan dana beasiswa dan bantuan sarana pendidikan
kepada para siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup cakap tetapi
tidak mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena mengalami
kesulitan dalam pembiayaannya sesuai dengan tujuan Pemohon
Peninjauan Kembali sebagai suatu Yayasan yang bergerak di ranah
sosial berupa pemberian beasiswa dan bantuan sarana pendidikan
tanpa adanya intervensi dan bayang-bayang ketergantungan
kepada bantuan/sumbangan dari Termohon Peninjauan Kembali I;
Bahwa dengan adanya penjelasan dan komparasi tersebut terbukti
bahwa “tidak ada satu sen pun dari dana-dana yang berasal dari
sumbangan/bantuan Termohon Peninjauan Kembali I” tersebut, yang
diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976, tanggal 23 April
53
Hal. 53dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1976, Juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978 yang diselewengkan ataupun
disalah gunakan peruntukannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali,
ataupun yang penggunaannya dan penyalurannya bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976, tanggal 23
April 1976, juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978, dengan demikian maka
PERBUATAN Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II) tidak
terbukti dan tidak dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan
hukum (PMH);
Bahwa dengan tidak terbuktinya Pemohon Peninjauan Kembali
melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan
kerugian bagi Termohon Peninjauan Kembali I, maka seluruh putusan
Judex FactiPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, dan putusan Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang terkait dengan permasalahan tersebut di atas Harus Dibatalkan;
2. Termohon Peninjauan Kembali I(dahulu Penggugat) telah salah dan
keliru menyimpulkan, yaitu dengan mengklaim bahwa sejumlah
dana yang dipinjamkan/disalurkan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, beberapa perusahaan swasta, dan
pihak ketiga lainnya, sebesar us$ 420,002,910.064 dan rp.
185.918.048.904,75 adalah berasal dari sumbangan /bantuan dari
termohon peninjauan kembali i kepada pemohon peninjauan
kembali, dan termohon peninjauan kembali i tidak berhasil, dan tidak
mampu membuktikan mengenai asal muasal dana yang
dipinjamkan/disalurkan tersebut;
a. Bahwa dalam persidangan Judex Facti, Termohon Peninjauan
Kembali I(dahulu Penggugat/Terbanding Pembanding/Pemohon
Kasasi I) dalam Surat Gugatannya pada angka romawi dua butir
2(II. 2) dan seterusnya mendalilkan:
• “Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun
1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan
Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Pemerintah yang kemudian
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI
54
54
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor: 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, dan
dana lainnya yang ada pada Tergugat II, Tergugat II telah
memperoleh dana sebesar US$ 420.002.910,64(empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima miliar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu
sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen);
• Bahwa ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah
menggunakan dana yang terkumpul berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor: 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976
tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih BankBank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 dengan
menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai berikut:
1. Sejumlah US $ 125,000,000.00 (Seratus dua puluh lima juta dollar
Amerika Serikat) pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada
PT. Bank Duta;
2. Sejumlah US $ 19,959,807.,19.(Sembilan belas juta sembilan ratus
lima puluh sembilan delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat
sembilan belas sen) pada tanggal 25 September 1990 diberikan
kepada PT. Bank Duta;
3. Sejumlah US $ 275,043,103.,45 (Dua ratus tujuh puluh lima juta
empat puluh tiga ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh
lima sen) pada tanggal 26 September 1990 diberikan kepada PT.
Bank Duta;
4. Sejumlah Rp13.173.178.904,75 (Tiga belas miliar seratus tujuh
puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah tujuh puluh lima sen) antara tanggal 23 September 1989 s/d
17 November 1997 diberikan kepada PT. Sempati Air;
5. Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh miliar rupiah)
pada tanggal 13 November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari
dan PT. Kiana Sakti;
55
Hal. 55dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6. Sejumlah Rp12.744.870.000,00(Dua belas miliar tujuh ratus empat
puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara
Desember 1982 sampai dengan Mei 1993 diberikan kepada PT.
Kalhold Utama, Essam Timber dan PT. Tanjung Redep Hutan
Tanaman Industri;
7. Sejumlah Rp10.000.000.000,00(Sepuluh miliar rupiah) pada tanggal
28 Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro.
• Bahwa uang yang dipergunakan secara tidak sesuai
dengan tujuan tersebut mencapai sejumlah US $
420,002,910.64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam
puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus
delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas
juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah koma tujuh puluh lima sen) oleh karena uang
tersebut diperoleh dengan dasar Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tanggal 23 April
1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba
Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30
Agustus 1978, yang disetorkan kepada Tergugat II
untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasarnya, akan tetapi
telah disalahgunakan oleh Tergugat I dan tergugat II
sebagai mana diuraikan di atas maka Penggugat
berhak untuk menuntut agar uang tersebut
dikembalikan kepada Penggugat;
• Bahwa dengan digunakannya uang sejumlah US $
420,002,910.64 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam
puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(seratus
delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas
juta empat puluh delapan ribu sebilan ratus empat
56
56
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rupiah koma tujuh puluh lima sen), yang tidak sesuai
dengan tujuannya mengakibatkan banyak siswa/
mahasiswa indonesia yang cukup cakap, tetapi tidak
dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan
dalam pembiayaan, telah dihilangkan kesempatan
untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang
sulit dinilai jumlahnya dengan uang, namun
diperkirakan sebesar Rp10.000.000.000.000,00
(sepuluh triliun rupiah);
• Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai
mana diuraikan di atas merupakan perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad) sebagai mana yang
dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena
perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 huruf
f. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan
Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang
kemudian diatur lebih lanjut dengan Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK/011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, serta
Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar yang
menyatakan bahwa tujuan Yayasan adalah membantu/
membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap
tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya (vide
Pasal 3 ayat(2) Anggaran Dasar Yayasan”;
Bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali I sebagaimana yang
diformulasikan tersebut di atas, terutama mengenai dari mana
sebenarnya sumber dan asal muasal dana tersebut, oleh Termohon
Peninjauan Kembali I pada saat pemeriksaan perkara a quo pada
tingkat Judex FactiPengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali
tidak pernah dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I,
termasuk dari mana sumbernya, bukti transfer dan aliran dananya,
dan bagaimana perhitungannya, yang kesemuanya bertujuan untuk
membuat terang dan membuktikan seluruh dalil-dalil Termohon
57
Hal. 57dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peninjauan Kembali I tersebut, sehingga dengan pembuktian itu
diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai
berikut:
1) Berapakah Jumlah Sumbangan/Bantuan dana yang telah diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1976 dan Surat Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978?
2) Apakah benar, dan apa buktinya bahwa sejumlah dana yang telah
diinvestasikan, dipinjamkan, dan disalurkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta,
dan Pihak Ketiga lainnya tersebut (yang di klaim oleh Termohon
Peninjauan Kembali I sebagai kerugian materiil), adalah berasal dari
dana yang disumbangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I
kepada Pemohon Peninjauan Kembali?,”dan
3) Apakah Termohon Peninjauan Kembali I pernah dan lazim
memberikan Sumbangan/Bantuan dana kepada Pemohon
Peninjauan Kembali, atau kepada yayasan/lembaga lain dalam
bentuk mata uang asing (US Dollar) ? dan Apakah yang menjadi
fakta yuridis bahwa Termohon Peninjauan Kembali I telah menderita
kerugian materiil akibat adanya pemberian dan penyaluran
sumbangan dana oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT.
Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan pihak ketiga lainnya tersebut ,
kalau ada berapa jumlahnya, dan apa yang menjadi buktinya?”;
Bahwa terhadap beberapa pertanyaan dan pokok permasalahan
tersebut, walaupun telah didalilkan dalam rumusan Fundamentum
Petendidari surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali I, namun
sama sekali tidak pernah dibuktikan, dan tidak mampu dibuktikan
secara jelas dan gamblang berdasarkan alat-alat bukti yang cukup
dan memadai oleh Termohon Peninjauan Kembali I, dimana secara
hukum dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Penggugat
yang mendalilkan adanya suatu hak dan peristiwa sebagaimana
telah dijelaskan di atas, Termohon Peninjauan Kembali I wajib
membuktikan seluruh dalilnya tersebut. Hal ini dikenal dengan Azas
Hukum “Affirmanti incumbit probate”, yaitu: “barangsiapa yang
58
58
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mendalilkan sesuatu maka ia harus membuktikan dalilnya tersebut”.,
Azas ini jelas diatur didalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata dan
Pasal 163 HIR, yang menegaskan,“Setiap orang yang mendalilkan
suatu hak, atau guna meneguhkan haknya, maupun membantah
hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa yang
didalilkannya itu”Oleh karena itu, Termohon Peninjauan Kembali I
wajib membuktikan dalilnya untuk menjawab 3 (tiga) pertanyaan
atau pokok permasalahan tersebut. Akibat ketidakmampuan
Termohon Peninjauan Kembali I untuk membuktikan dalil-dalil
gugatannya tersebut seharusnya surat gugatan a quo haruslah
ditolak karena permasalahan mengenai“Pembuktian mengenai asal
muasal dana yang dipergunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
untuk membantu PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan pihak
ketiga lainnya tersebut adalah merupakan inti atau Fundamentum
Petendi dari surat gugatan Penggugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali I), yang dianggap oleh Termohon Peninjauan
Kembali sebagai milik pemerintah yang berasal dari sumbangan/
bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I. Sehingga
dengan tidak mampunya Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) untuk membuktikan perihal jumlah dana, sumber dana,
dan asal muasal dari sejumlah dana sebesar US $ 420.002.910,64
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan Rp185.918.048.904,75
(Seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan belas juta
empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen) tersebut, maka seluruh dalil-dalil sebagaimana yang
dijadikan dasar dalam Fundamentum Petendi gugatanya a quo
haruslah ditolak, dinyatakan kabur(obscuur libel), tidak mempunyai
dasar pijakan yang jelas, dan hanya merupakan suatu klaim yang
mengada-ada tanpa adanya suatu pembuktian yang nyata;
Dengan demikian maka apa yang diklaim dan dinyatakan oleh
Termohon Peninjauan Kembali I bahwa “Perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali yang telah meminjamkan/menyalurkan dana/
uang kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga
59
Hal. 59dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lainnya sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah telah
menyimpang dari tujuannya tersebut,” haruslah dinyatakan ditolak
dan dinyatakan tidak terbukti;
b. Bahwa untuk mematahkan dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali
I (dahulu Penggugat) sebagaimana tersebut di atas yang secara
hukum tidak pernah mampu dan tidak pernah berhasil untuk
dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I, terutama
mengenai pernyataan dan klaim dari Termohon Peninjauan Kembali
I yang keliru dan sangat menyesatkan yang dengan yakinnya
menyatakan dan mengklaim bahwa dana yang dipinjamkan dan
disalurkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II)
kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga
lainnya sebesar: US $ 420.002.910,64(Empat ratus dua puluh juta
dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) dan Rp185.918.048.904,75(Seratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu
sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen) adalah berasal
dari Sumbangan/Bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali
I kepada Pemohon Peninjauan Kembali, yang berasal dari
Penyisihan 5persen Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Negara,
Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas membantah dan
menolak pernyataan dan klaim tanpa dasar pembuktian dari
Termohon Peninjauan Kembali I tersebut, dan untuk membuktikan
kebenaran fakta mengenai sumber dan asal muasal dana a quo
maka malalui kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali merasa
perlu untuk menjelaskan dan membuktikan guna untuk menjawab
ketiga pertanyaan atau pokok permasalahan tersebut di atas,
berdasar bukti-bukti Novum dari Pemohon Peninjauan Kembali
serta dalil-dalil sebagai berikut:
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01(asli):
• Surat Laporan Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan Supersemar, dan Posisi Keuangan
Yayasan Supersemar dari Bendahara Yayasan
60
60
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Supersemar kepada Pembina Yayasan Supersemar,
tanggal 24 Oktober 2008, disertai dengan Lampiran:
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01a (asli) berupa: Daftar
Rincian Penerimaan Sumbangan dari Bank-Bank Milik
Pemerintah dari tahun 1979 s/d tahun 1998, tanggal 4 April
2004;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01b(asli) berupa:
Rincian Sumber Dana Penyaluran Beasiswa dari tahun 1975
s/d tahun 1998;
c. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01c(asli) berupa:
Daftar Bantuan Sarana Pendidikan yang telah diberikan oleh
Yayasan Supersemar;
d. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01d(asli) berupa:
Daftar Rekapitulasi Penyaluran Beasiswa dari tahun 1975 s/
d tahun 2008;
1. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02(asli):
Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar, Yayasan
Dharmais dan Yayasan Dakab dengan PT. Bukit TRIMULYA
sebesar US $ 200,000,000.00 (Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat), tangal 10 September 1990, disertai dengan lampiran:
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02a(asli) berupa:
Surat Aksep/Promissory Note, tanggal 10 September 1990,
senilai US $ 200,000,000.00(Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat);
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-02b(asli) berupa:
Surat Tagihan hutang dari PT. Bukit Trimulya kepada
Yayasan Supersemar, tanggal 2 September 1991;
2. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03(Copy):
Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar, Yayasan
Dharmais dan Yayasan Dakab dengan PT. Bukit Trimulya,
tanggal 10 September 1990, dengan nilai sebesar
Rp372.400.000.000,00 ( yang equivalent dengan US $
225,000,000.00 dengan perkiraan kurs dollar pada saat itu
sekitar Rp1.600 per US $ 1);
61
Hal. 61dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03a(asli) berupa:
Promissory Note sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga
ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta rupiah), tanggal
10 September 1990;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03b(asli):
Surat Tagihan Hutang sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga
ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus juta rupiah), dari
PT. Bukit Trimulya, tertangal 2 September 1991;
3. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.002/Bend/09/1990, tanggal 13
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pembukaan Rekening Call (Call Account) dalam valuta asing
(Dollar Amerika Serikat) an. Yayasan Supersemar pada N.V.
De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, Netherland;
a. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04a(asli) berupa:
Surat Nomor 077/BEND/YS/IX/1990, tanggal 17 September
1990, dari Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada Direksi N.V. De Indonesische Overzeese Bank
(Indover Bank), Amsterdam Netherland up. Sdr. Haryadi
Danuwinoto, Perihal: Permohonan Pembukaan Rekening,
rekening call (Call Account) dalam Valuta Asing (Dollar
Amerika Serikat) an. Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, Netherland;
b. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04b(asli) berupa:
Surat Jawaban dari N.V. De Indonesische Overzeese Bank,
Amsterdam(Indover Bank), Nomor 26/29/UDS/90, tanggal
18 September 1990, kepada Bendahara Yayasan
Supersemar Ali Affandi, perihal: pembukaan rekening call
dollar Amerika Serikat atas nama Yayasan Supersemar;
c. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04c(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.003/Bend/09/1990, tanggal 22
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar
Soeharto kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali
62
62
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Affandi, perihal: Pemindahan Uang sejumlah, US$
125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika)
dari rekening Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam, untuk untung
Rekening PT. Bank Duta pada bank yang sama;
d. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04d(asli) berupa:
Surat Nomor 080/BEND/YS/IX/1990, tanggal 22 September
1990, oleh Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal: Permintaan Pemindahbukuan, sebesar US$
125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta dollar Amerika)
dari rekening Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam (Nomor
63.49.85.841) untuk untung rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama;
e. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04e(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.004/Bend/09/1990, tanggal 25
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pemindahan Uang sejumlah, US$ 19.593.807,19 (sembilan
belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
tujuh dan sembilan belas sen dollar Amerika) dari rekening
Yayasan Supersemar pada N.V. De Indonesische
Overzeese Bank, Amsterdam, untuk untung Rekening PT.
Bank Duta pada bank yang sama;
f. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04f(asli) berupa:
Surat Nomor 082/BEND/YS/IX/1990, tanggal 25 September
1990, oleh Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal: Permintaan Pemindahbukuan, sebesar US$
19.593.807,19 (sembilan belas juta lima ratus sembilan
puluh tiga ribu delapan ratus tujuh dan sembilan belas sen
dollar Amerika) dari rekening Yayasan Supersemar pada
N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam(Nomor
63
Hal. 63dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
63.49.85.841) untuk untung rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama;
g. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04g(asli) berupa:
Surat Perintah Nomor SP.005/Bend/09/1990, tanggal 26
September 1990, oleh Ketua Yayasan Supersemar Soeharto
kepada Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi, perihal:
Pemindahan Uang sejumlah, US$ 275.043.103,45(dua ratus
tujuh puluh lima juta empat puluh tiga ribu seratus tiga dan
empat puluh lima sen dollar Amerika) dari rekening Yayasan
Supersemar pada N.V. De Indonesische Overzeese Bank,
Amsterdam, untuk untung Rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama, dalam rangka penjualan valuta tersebut
kepada bank yang bersangkutan;
h. Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04h(asli) berupa:
Surat Nomor 084/BEND/YS/IX/1990, tanggal 26 September
1990, oleh Bendahara Yayasan Supersemar Ali Affandi
kepada N.V. De Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam,
Perihal: Permintaan Pemindahbukuan, sebesar US$
275.043.103,45(dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh
tiga ribu seratus tiga dan empat puluh lima sen dollar
Amerika) dari rekening Yayasan Supersemar pada N.V. De
Indonesische Overzeese Bank, Amsterdam (Nomor
63.49.85.841) untuk untung rekening PT. Bank Duta pada
bank yang sama;
Berdasarkan bukti-bukti novum tersebut di atas didapatlah faktafakta hukum sebagai berikut:
• Bahwa dalam rangka untuk membantu PT. Bank Duta
yang pada saat itu sedang mengalami kesulitan keuangan
dan krisis likwiditas, maka Yayasan Supersemar dengan
landasan itikad baik untuk membantu kesulitan yang dialami
bank a quo telah berhasil meminjam dana dalam bentuk
mata uang US Dolar dan Rupiah secara beturut-turut dari
PT. Bukit Trimulya, sesuai dengan Bukti Novum yang
64
64
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu
Tergugat II), yaitu:
⇒Surat Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar,
Yayasan Dharma Bhakti Sosial(Dharmais), dan Yayasan
Dana Abadi Karya Bakti(Dakab) sebagai Debitur dengan
PT. Bukit Trimulya sebagai Kreditur, pada tanggal 10
September 1990, sebesar US $ 200,000,000.(Dua ratus
juta dollar Amerika Serikat) yang ditandatangani oleh
Soeharto selaku Ketua Yayasan (Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-02, Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-02a, dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-02b);
⇒Surat Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar,
Yayasan Dharma Bhakti Sosial, dan Yayasan Dana
Abadi Karya Bakti sebagai Debitur, dengan PT. Bukit
Trimulya sebagai Kreditur, pada tanggal 10 September
1990, sebesar Rp372. 400. 000.000,00(Tiga ratus tujuh
puluh dua miliar empat ratus juta rupiah) yang
ditandatanagani oleh Soeharto selaku Ketua Yayasan
(Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-03, Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-03a dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-03b);
• Bahwa pinjaman dana dalam bentuk mata uang rupiah
sebesar Rp372.400.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh dua
miliar empat ratus juta rupiah) tersebut ditukar menjadi mata
uang US Dollar sesuai dengan kurs nilai tukar yang berlaku
saat itu, yaitu US $ 1.00 = Rp1.655,00 (besar nilai tukar
bulan September 1990 berdasarkan sumber infomasi dari
Ensiklopedia bebas Wikipedia), sehingga ekuivalen dengan
US $ 225,000,000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta dollar
Amerika Serikat);
• Bahwa selanjutnya Ketua Yayasan Supersemar pada saat
itu memerintahkan kepada Bendahara Yayasan Supersemar
untuk menerima dan mengelola pinjaman dana tersebut
65
Hal. 65dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan memerintahkan untuk membuka Rekening Khusus`
atas nama Yayasan Supersemar di Bank Indover-Belanda
dengan Surat Perintah Nomor SP. 002/Bend/09/1990,
tanggal 13 September 1990 dari Ketua Yayasan
Supersemar (Soeharto) kepada Bendahara Yayasan
Supersemar(Ali Affandi), Perihal: Pembukaan Rekening Call
(Call Account) dalam Valuta asing(US Dollar) an. Yayasan
Supersemar pada NV. De Indonesische Overzeese Bank,
Amsterdam, Netherland untuk menampung dan menyimpan
dana tersebut (Vide Bukti Pemohon Peninjauan Kembali –
04);
• Sebagai tindak lanjut, maka dengan Surat Yayasan
Supersemar Nomor 077/BEND/YS/IX/1990, tanggal 17
September 1990 (Vide Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-04a), Bendahara Yayasan Supersemar(Ali Affandi)
telah meminta kepada Direksi N.V. De Indonesische
Overzeese Bank Netherland(Bank Indover)untuk membuka
Rekening khusus atas nama: Yayasan Supersemar, dan
terhadap permintaan tersebut telah dijawab dan dikabulkan
oleh Bank Indover melalui Suratnya Nomor 26/20/UDS/90,
tanggal 18 September 1990 (Vide Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04b), Perihal Pembukaan Rekening Call
Dollar atas nama: Yayasan Supersemar, Nomor Rekening
63.49.85.841, sehingga dengan telah dibukanya rekening
khusus call dollar tesebut, maka seluruh dana pinjaman
masing-masing US $ 200,000,000. dan US $ 225,000,000.
tersebut ditempatkan pada Rekening Khusus Call Dollar atas
nama: Yayasan Supersemar, Rekening Nomor 63.49.85.841
di Bank Indover Belanda dengan jumlah penempatan dana
keseluruhan US $ 425,000,000.(empat ratus dua puluh lima
juta dollar Amerika Serikat);
• Bahwa selanjutnya dana yang telah terkumpul dalam
rekening milik Yayasan Supersemar di Bank IndoverBelanda sejumlah US $ 425,000,000. tersebut, secara
66
66
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berturut-turut telah diberikan/disalurkan kepada PT. Bank
Duta sebagai bantuan pinjaman yang dilaksanakan dengan
cara:
⇒Mentransfer dana sebesar US $ 125,000,000,-(seratus
dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat) dengan cara
memindah bukukan dari Rekening khusus Yayasan
Supersemar Nomor 63.49.85.841 ke Rekening PT.
Bank Duta Nomor 63.45.32.901 pada Bank Indover
sesuai dengan Surat Perintah Ketua Yayasan
Supersemar Nomor SP.003/Bend/09/1990, tanggal 22
September 1990 dan Surat Permintaan Pemindah
bukuan dari Bendahara Yayasan Supersemar kepada
Direksi Bank Indover Nomor 080/BEND/YS/IX/1990,
tanggal 22 September 1990 (Vide Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04c dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04d);
⇒Mentransfer dana sebesar US $ 19,593,807.19
(Sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu
delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan
belas sen) dengan cara memindah bukukan dari
Rekening Khusus Yayasan Supersemar Nomor
63.49.85.841 ke Rekening PT. Bank Duta Nomor
63.45.32.901 pada Bank Indover sesuai dengan Surat
Perintah Ketua Yayasan Supersemar Nomor SP.004/
Bend/09/1990, tanggal 25 September 1990 dan Surat
Permintaan Pemindah bukuan dari Bendahara Yayasan
Supersemar kepada Direksi Bank Indover Nomor 082/
BEND/YS/IX/1990, tanggal 25 September 1990 (Vide
Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-04e dan Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-04f);
⇒Mentransfer dana sebesar US $ 275,043,103.45,00
(Dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh tiga ribu
seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima
sen) dengan cara memindah bukukan dari Rekening
67
Hal. 67dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
khusus Yayasan Supersemar Nomor 63.49.85.841 ke
Rekening PT. Bank Duta Nomor 63.45.32.901 pada
Bank Indover sesuai dengan Surat Perintah Ketua
Yayasan Supersemar Nomor SP.005/Bend/09/1990,
tanggal 26 September 1990 dan Surat Permintaan
Pemindah bukuan dari Bendahara Yayasan Supersemar
kepada Direksi Bank Indover Nomor 084/BEND/YS/
IX/1990, tanggal 26 September 1990 (Vide Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-04g dan Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-04h);
• Bahwa berdasarkan Bukti Novum beserta dengan Bukti
Lampirannya tersebut maka seluruh dana yang telah
ditransfer/disalurkan sebagai Bantuan Pinjaman kepada PT.
Bank Duta, yaitu dengan cara pemindah bukuan dari
Rekening khusus Yayasan Supersemar Nomor 63.49.85.841
ke Rekening PT. Bank Duta Nomor 63.49.32.901 pada Bank
Indover Belanda adalah sebesar US $ 420,002,910.64,00
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen);
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan tersebut yang diperkuat
dengan Bukti-Bukti Novum dari Pemohon Peninjauan Kembali
sebagaimana yang telah dibahas dan dijelaskan tersebut di atas, dapat
dbuktikan dan disimpulkan Fakta-Fakta Hukum yang meyakinkan dan
tidak terbantahkan, yaitu:
• Benar bahwa, uang yang disalurkan dan dipinjamkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT. Bank Duta adalah
sejumlah US $ 420,002,910.64,00 (Empat ratus dua puluh
juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat
enam puluh empat sen), namun uang tersebut bukan berasal
dari sumbangan dari Termohon Peninjauan Kembali I
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto Surat Menteri Keuangan RI
Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978
68
68
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
I;
• Benar bahwa, Uang sebesar US $ 420,002,910.64,00
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) tersebut
adalah murni berasal dari dana pinjaman yang diperoleh
oleh Yayasan Supersemar (In Casu Pemohon Peninjauan
Kembali) dari PT. Bukit Trimulya;
• Benar bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali telah mendapat
pinjaman dana dari PT. Bukit Trimulya berdasarkan 2(dua)
buah Perjanjian Pinjaman antara Yayasan Supersemar,
Yayasan Dharmais, Yayasan Dakab dengan PT. Bukit
Trimulya, tanggal 10 September 1990, masing-masing
sebesar US $ 200,000,000.00(Dua ratus juta dollar Amerika
Serikat), dan sebesar Rp372.400.000.000,00,-(Tiga ratus
tujuh puluh dua miliar empat ratus juta rupiah) yang
ekuivalen dengan US $ 225,000,000.00 (Dua ratus dua
puluh lima juta dollar Amerika Serikat), sehingga
keseluruhan pinjaman tersebut adalah berjumlah US $
425,000,000,00 (Empat ratus dua puluh lima juta dollar
Amerika Serikat);
• Benar bahwa, dana yang berasal dari pinjaman PT. Bukit
Trimulya tersebut telah dipergunakan untuk membantu
kesulitan keuangan/likuiditas PT. Bank Duta, dan bantuan
tersebut dilakukan dengan cara transfer pemindah bukuan
antar masing-masing rekening yang ada di Bank Indover –
Belanda, dan diberikan dalam bentuk mata uang asing(US
Dollar), yaitu sebesar US $ 420,002,910.64,00(Empat ratus
dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar
Amerika Serikat enam puluh empat sen) yang semuanya
didukung dan diperkuat dengan Bukti Novum sebagaimana
yang telah dibuktikan tersebut di atas;
• Benar bahwa, dengan terbuktinya secara sah dan
meyakinkan bahwa dana sebesar US $ 420,002,910.64,00
69
Hal. 69dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh
dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) yang
dipinjamkan dan disalurkan kepada PT. Bank Duta a quo
adalah berasal dari pinjaman PT. Bukit Trimulya, dan sama
sekali bukan merupakan dana yang bersumber dari
sumbangan/pemberian dari Termohon Peninjauan Kembali I
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976
tanggal 23 April 1976, juncto Surat Menteri Keuangan RI
Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978, maka
terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali I sama sekali
tidak menderita kerugian materiil maupun kerugian moril,
sehingga Termohon Peninjauan Kembali I tidak memiliki hak
gugat, ataupun Persona Standi in Judicio untuk
mempermasalahkan dan menggugat dana sebesar US $
420,002,910.64,00 (empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) tersebut;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terbukti bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menerima dana
sejumlah US 420,002,910.64,00 (empat ratus dua puluh juta dua
ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) dari Termohon Peninjauan Kembali dalam bentuk
apapun, karena sesuai dengan bukti-bukti Novum yang telah
Pemohon sampaikan tersebut telah cukup untuk menyimpulkan,
membuktikan, dan menyatakan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali I sama sekali tidak pernah memberikan sumbangan dana
sejumlah tersebut, sehingga dengan demikian adalah sesuatu hal
yang tidak benar bahwa Termohon Peninjauan Kembali I telah
menderita kerugian materiil sebesar US$ 420,002,910.64,00(empat
ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika
Serikat enam puluh empat sen). Jadi dengan tidak terbuktinya
Termohon Peninjauan Kembali I menderita kerugian maka mutatis
mutandis Termohon Peninjauan Kembali I juga tidak berhak, dan
tidak memiliki kapasitas untuk menuntut ganti kerugian atas dasar
70
70
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 1365 KUHPerdata kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(dahulu Tergugat II);
• Kosgoro pada tanggal 28 Desember 1993;
Bahwa selain pemberian dalam bentuk pinjaman kepada PT. Bank Duta
sebesar US$ 420.002.910,64 yang terbukti bukan berasal dari
Sumbangan Bank-Bank Milik Negara, Yayasan Supersemar juga telah
dianggap menyalahgunakan sejumlah dana yang di klaim dan didalilkan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I berasal dari Sumbangan
Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan Kembali,
yaitu:
• Sejumlah Rp13.173.178.904,75 (tiga belas miliar seratus
tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu
Sembilan ratus empat rupiah koma tujuh puluh lima sen)
diberikan kepada PT. Sempati Air antara tanggal 23
September sampai dengan 17 Nopember 1997;
• Sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
rupiah) diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT. Kiani
Sakti pada tanggal 13 Nopember 1995;
• Sejumlah Rp12.744.870.000,00(dua belas miliar tujuh ratus
empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu
rupiah) diberikan kepada PT. Kalhold dan PT. Essam Timber
dan PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri , antara
Desember 1982 sampai dengan Mei 1993;
• Sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
diberikan kepada Kelompok Usaha
Dengan total nilai penyaluran dan penempatan dana sebesar
Rp185.918.048.904,75,00 (seratus delapan puluh lima miliar sembilan
ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu Sembilan ratus
empat rupiah koma tujuh puluh lima sen).
Bahwa terhadap dalil-dalil dari Termohon Peninjauan Kembali I
sebagaimana tersebut di atas secara tegas Pemohon Peninjauan
Kembali membantah dan menolak, karena menyangkut dana sebesar
Rp185.918.048.904,75,00 yang diberikan sebagai pinjaman, masing-71
Hal. 71dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
masing kepada PT. Simpati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT.
Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro tersebut merupakan
sepenuhnya merupakan hak dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk
melakukan Investasi, Kerja sama Penempatan/Peminjaman Dana, Kerja
sama dalam suatu bentuk usaha yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Supersemar,
dan juga diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan, juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan, sehingga sama sekali tidak ada hak dari Termohon
Peninjauan Kembali I untuk menuntut pertanggungjawaban
penggantian kerugian atas dana yang disalurkan tersebut kepada
Pemohon Peninjauan Kembali. Adapun yang menjadi alasan dan
keberatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali pada uraian sebelumnya bahwa Termohon Peninjauan
Kembali I tidak dapat membuktikan sumber dan asal muasal dari
dana sejumlah Rp185.918.048.904,75 karena dana a quo sama
sekali bukan berasal dari sumbangan/bantuan dana dari Termohon
Peninjauan Kembali I berupa penyisihan 5persen sisa laba bersih
bank-bank milik negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
15 tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan
Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Pemerintah dan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.0111/1978
tanggal 30 Agustus 1978;
2. Bahwa sebagaimana bukti Novum Pemohon Peninjauan
Kembali yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-01 berikut bukti-bukti
lampirannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta
tidak terbantahkan bahwa jumlah keseluruhan dana yang telah
disumbangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali dari Penyisihan 5persen sisa
laba bersih bank-bank milik negara adalah sebesar
72
72
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp309.759.465.212,49 (lihat Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01, dan Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01a),
sedangkan jumlah dana berupa beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan yang telah diberikan/disalurkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari tahun 1975 s/d tahun 2008, kepada
para siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup cakap, namun
tidak mampu untuk melanjutkan pelajarannya karena tidak
memiliki dana untuk membiayai pendidikannya, sesuai dengan
bukti Pemohon Peninjauan Kembali-01d adalah sebesar:
Rp504.920.071.906,00 (Lima ratus empat miliar sembilan
ratus dua puluh juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam
rupiah), dengan jumlah penerima sebanyak 1.845.202 Orang;
Berdasarkan bukti – bukti yang dikomparasikan tersebut adalah
jelas terbukti bahwa jumlah pemberian dan penyaluran beasiswa
dan bantuan sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II) adalah melebihi dan telah
melampaui jumlah sumbangan/bantuan dana yang diberikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II), yang hanya
bejumlah sebesar: Rp309.759.465.212,49 (Vide Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01, dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01a). Oleh karena itu, terbukti dan tidak terbantahkan lagi
bahwa seluruh sumbangan dana yang berasal sumbangan/bantuan
Termohon Peninjauan Kembali I yang bersumber pada sisa laba
bersih bank-bank milik negara telah disalurkan secara sah sesuai
dengan tujuannya yaitu diberikan kepada para penerima beasiswa.
Dengan demikian tidak ada hak dari Termohon Peninjauan Kembali
I untuk menuntut ganti kerugian kepada Pemohon Peninjauan
Kembali terhadap dana sejumlah Rp185.918.048.904,75 tersebut,
karena sesuai dengan bukti-bukti Novum yang telah Pemohon
Peninjauan Kembali sampaikan, terbukti bahwa dana yang diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada Pemohon Peninjauan
Kembali hanya berjumlah Rp309.759.465.212,49 (Tiga ratus
sembilan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus
73
Hal. 73dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
enam puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah empat puluh
sembilan sen), dan jumlah dana a quo telah sepenuhnya disalurkan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi bantuan beasiswa dan
bantuan sarana pendidikan sesuai dengan bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01d;
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan uraian yang kami sampaikan
dengan diperkuat dan didukung bukti-bukti Novum Pemohon Peninjauan
Kembali disertai dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, jelas
membuktikan dan sekaligus membuat terang, bahwa terhadap dana
sebesar US$ 420.002.910,64 (Empat ratus dua puluh juta dua ribu
sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen)
yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT. Bank
Duta dan dana sebesar Rp185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh
lima miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu
sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen) yang diberikan
masing-masing kepada PT. Simpati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti,
PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri dan Kelompok Usaha KOSGORO, adalah bukan berasal dari
Sumbangan/Bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I,
sehingga Pemohon Peninjauan Kembali I tidak memiliki hak maupun
Legal Standing (Persona Standi in Judicio) untuk menuntut ganti rugi
untuk pengembalian dana tersebut, sekali lagi karena adalah jelas dana
tersebut adalah murni merupakan hasil usaha, dan sumbangan/bantuan
dari berbagai perusahaan swasta dan warga masyarakat pada umumnya
yang mempunyai rasa kepedulian sosial yang tinggi terhadap
sesamanya, yang jelas bukan berasal dari sumbangan/bantuan dari
Termohon Peninjauan Kembali I;
3. Perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali yang meminjamkan
dan menyalurkan dana kepada PT. Bank Duta, perusahaan
swasta, dan pihak ketiga lainnya bukan merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan tujuan yayasan, dan bukan
merupakan perbuatan melawan hukum(pmh);
a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menolak
dan menyatakan keberatan terhadap pertimbangan dan amar
74
74
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
putusan Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana Putusan MARI Nomor 2896 K/PDT./2009 tanggal
28 Oktober 2010, dan pertimbangan Judex Facti Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 904/
Pdt.G/2007/PN. Jak.Sel., tanggal 27 Maret 2008, jo. Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 465/Pdt/ 2008/PT.DKI,
tanggal 19 Pebruari 2009, kecuali terhadap pertimbanganpertimbangan yang bersifat menguntungkan Pemohon
Peninjauan Kembali,
Adapun pertimbangan-pertimbangan Judex Juris yang menjadi
keberatan dan ditolak secara tegas oleh Pemohon Peninjauan
Kembali adalah pertimbangan sebagaimana dimuat dalam Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 2896 K/Pdt/2009, tanggal 28
Oktober 2010, halaman 82-83, yaitu:
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
Mengenai alasan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena
dalam putusan Judex Facti gugatan Penggugat telah dikabulkan
25persen untuk negara dan menghukum Tergugat II untuk membayar
US$ 105.000.727,66 (seratus lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh
dolar Amerika Serikat enam puluh enam sen) dan
Rp46.479.512.226,187 (empat puluh enam miliar empat ratus tujuh
puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu ribu dua ratus dua puluh
enam rupiah koma seratus delapan puluh tujuh sen);
Bahwa Tergugat I walaupun dapat dianggap telah melakukan
perbuatan melawan hukum, namun perbuatan tersebut dilakukan atas
nama Tergugat II, sehingga segala alasan dari perbuatan melawan
hukum tersebut dibebankan kepada Tergugat II;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang
mengenai besarnya ganti rugi dengan pertimbangan sebagai berikut:
75
Hal. 75dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dasar penentuan besarnya uang yang harus diserahkan
kepada pemerintah oleh Tergugat menurut Judex Facti adalah
sebagai pemerintah bukan satu-satunya sumber dana berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 Jo. KMK Nomor 333/
KMK/001/1978, tetapi juga berasal dari sumber-sumber lain;
Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya diterima dari pemerintah, namun dana-dana tersebut
diterima Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah;
Bahwa namun demikian ternyata Tergugat II telah turut melakukan
pembinaan di bidang kemasyarakatan dan pemberian beasiswa,
sehingga Majelis juga harus menentukan jumlah uang yayasan yang
tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah yaitu sebesar 25persen
dari keseluruhan jumlah dana yang ada pada Tergugat II;
Bahwa dari fakta-fakta yang ada, juga ternyata bahwa jumlah dana
yang terkumpul pada Tergugat II, Tergugat II telah meminjamkan
kepada beberapa perusahaan, sehingga telah menyalahi tujuan
yayasan;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan tersebut di atas maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh, Pemohon Kasasi I Negara
Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia dan Pemohon
Kasasi II Yayasan Beasiswa Supersemar tesebut harus ditolak
dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
465/PDT/2008/PT.DKI tanggal 19 Pebruari 2009 yang menguatkan
amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 904/Pdt.G/
2007/PN.Jak.Sel., tanggal 27 Maret 2008 sehingga amarnya seperti
akan disebutkan dibawah ini”.
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Juris yang menjadi dasar
putusan kasasi a quo sebagaimana yang Pemohon Peninjauan
Kembali kutip tersebut di atas adalah tidak benar, keliru dan tidak
jelas karena tanpa didasari bukti dan fakta hukum yang jelas, serta
76
76
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tanpa disertai pertimbangan yang cukup dan memadai, serta tidak
mencerminkan situasi dan kondisi senyatanya yang dialami dan
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dan hanya didasarkan
pada dugaan dan perkiraan belaka, dan dengan sengaja telah
mengenyampingkan fakta-fakta sebenarnya yang terungkap
dipersidangan, sehingga pertimbangan tersebut dibuat amat sumir,
tergesa-gesa dan cenderung menyesatkan tanpa didasarkan pada
suatu pertimbangan yang lengkap dan utuh, serta tanpa membahas,
menguji kembali, dan mempertimbangkan terjadinya kesalahan yang
dilakukan olah Judex Facti didalam proses pembuktian perkara a
quo, dimana Judex Juris hanya menerima dan mengamini seluruh
pertimbangan Judex Facti dan dalil-dalil Penggugat (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali I), padahal jelas didalam proses
persidangan Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali I)
sama sekali tidak pernah dan tidak mampu membuktikan secara jelas
dan gamblang dengan didukung alat bukti yang cukup, berapa
sebenarnya dan senyatanya jumlah sumbangan/ bantuan dana dari
Termohon Peninjauan Kembali I yang diberikan secara langsung
kedalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali, karena sesuai
dengan hukum acara yang berlaku maka Pihak Penggugat(sekarang
Termohon Peninjauan Kembali I) sebagai pihak yang mendalilkan
adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum, dan mengalami kerugian
materiil, maka terhadap dalil tersebut secara hukum kepada
Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) dibebani
kewajiban untuk membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya
tersebut, terutama terhadap dalil mengenai:
1) Berapakah jumlah Sumbangan/Bantuan dana yang telah
diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada
Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan PP Nomor 15
tahun 1976 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor 333/
KMK.011/1978?
2) Apakah benar, dan apa buktinya bahwa sejumlah dana yang
telah diinvestasikan, dipinjamkan, dan disalurkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali kepada PT. Bank Duta,
77
Hal. 77dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga lainnya tersebut(yang
di klaim oleh Termohon Peninjauan Kembali I sebagai
kerugian materiil), adalah berasal dari dana yang
disumbangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali?,”dan
3) Apakah Termohon Peninjauan Kembali I pernah dan lazim
memberikan Sumbangan/Bantuan dana kepada Pemohon
Peninjauan Kembali, atau kepada yayasan/lembaga lain
dalam bentuk mata uang asing (US Dollar) ? dan Apakah
yang menjadi fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali I
telah menderita kerugian materiil akibat adanya pemberian
dan penyaluran sumbangan dana oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, Perusahaan Swasta, dan
Pihak Ketiga lainnya tersebut, kalau ada berapa jumlahnya,
dan apa yang menjadi buktinya?”
Bahwa terhadap pertanyaan dan pokok permasalahan tersebut sama
sekali tidak pernah dibuktikan secara jelas dan gamblang
berdasarkan alat-alat bukti yang cukup dan memadai, baik oleh
Termohon Peninjauan Kembali I, maupun dipertanyakan dan diuji
kebenaran dan kesahihannya ataupun dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim Judex Facti, dan diuji kembali kebenarannya oleh Majelis
Hakim Agung Judex Juris, melainkan hanya diterima begitu saja
dalil-dalil dan tuntutan Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu
Penggugat) tersebut tanpa memberikan alasan dan pertimbangan
yang cukup dalam putusannya, sehingga dalam putusan a quo hanya
dipenuhi dengan pertimbangan-pertimbangan yang sarat dengan
dugaan-dugaan atau pengandai-pengandaian yang bersifat
membentuk suatu opini, dan ini terbukti dari pertimbangan Judex
Juris sebagaimana yang Pemohon Peninjauan Kembali garis
bawahi, yaitu:
“Bahwa walaupun memang dana yang diterima oleh Tergugat II tidak
seluruhnya diterima dari pemerintah, namun dana-dana tersebut
diterima Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu tanpa adanya
78
78
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga sesungguhnya uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah”;
Pertimbangan Majelis Hakim Agung Judex Juris tersebut adalah jelas
menunjukkan sempitnya wawasan berpikir dari Majelis Hakim Judex
Facti, dan adanya pemahaman yang keliru dan tidak konsisten dari
Majelis Hakim terhadap mekanisme dan prosedur penerimaan
sumbangan/bantuan oleh Yayasan Supersemar, karena Bagaimana
mungkin Majelis Judex Facti dapat menyimpulkan dan memastikan
bahwa mengalirnya Sumbangan/Bantuan dana dari berbagai
Perusahaan Swasta, BUMN, dan Masyarakat perorangan kedalam
rekening dari Pemohon Peninjauan Kembali adalah semata-mata
karena adanya “kebijakan pemerintah” tersebut ? Padahal pada
kenyataannya, baik sumbangan/bantuan yang diterima berdasarkan
adanya Ketentuan PP Nomor 15 Tahun 1976, jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978, maupun sumbangan/
bantuan yang diterima tanpa melalui mekanisme Ketentuan PP dan
SK Menteri Keuangan tersebut, yaitu Pemberian Sumbangan/
Bantuan dari beberapa Perusahaan Swasta, BUMN, dan Masyarakat
perorangan secara sukarela dan bersifat tidak mengikat adalah cukup
berimbang, dan bahkan walaupun “kebijakan pemerintah” tersebut
telah dicabut pada tahun 1999 berdasarkan Instruksi Presiden RI
Nomor 20 tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana
Yayasan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 69/KMK.017/1999 tentang Pencabutan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tentang
Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5persen (lima persen) dari
Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara, tanggal 16 Pebruari 1999,
namun ternyata pemberian sumbangan/bantuan dana kepada
Pemohon Peninjauan Kembali, baik dari berbagai Perusahaan
Swasta, BUMN, Pengusaha perorangan, maupun warga masyarakat
yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat tetap berlangsung
dan mengalir kedalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali
sampai dengan saat ini. Hal ini jelas membuktikan bahwa tanpa
79
Hal. 79dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
adanya “Kebijakan Pemerintah” a quo, Sumbangan/Bantuan dana
dari berbagai kalangan masyarakat yang memiliki kepedulian sosial
terhadap sesama akan tetap mengalir kedalam rekening Pemohon
Peninjauan Kembali;
Bahwa pertimbangan Majelis `Hakim Judex Juris tersebut sangat
ambivalen dan cenderung hanya mengada-ada tanpa suatu dasar
pijakan yang jelas, karena dalam pertimbangan tersebut disatu sisi
Majelis Hakim mempertimbangkan“Bahwa walaupun memang dana
yang diterima oleh Tergugat II tidak seluruhnya diterima dari
pemerintah….”, dan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim
berkeyakinan dan mengakui bahwa jumlah dana-dana yang
diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak seluruhnya
berasal dari sumbangan/bantuan pemerintah, karena selain
sumbangan/bantuan pemerintah a quo masih ada dana-dana
bantuan dan sumbangan lainnya dari masyarakat, para pengusaha
dan Lembaga Usaha lainnya yang memiliki rasa kepedulian sosial
yang tinggi yang memberikan sumbangan/bantuan dananya secara
sukarela dan bersifat tidak mengikat. Namun sayangnya dalam
pertimbangan selanjutnya Majelis Hakim tampaknya tidak memiliki
dasar pijakan yang jelas, dan tidak memahami mekanisme dan
prosedur pemberian Sumbangan/Bantuan dana kepada Pemohon
Peninjauan Kembali, dimana secara serampangan dan tanpa dasar
pijakan yang jelas, serta alasan-alasan yang lojik Majelis Hakim telah
membuat suatu kesimpulan dan pertimbangan yang sifatnya
menduga-duga dan keliru sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan selanjutnya menyatakan: “…….., namun dana-dana
tersebut diterima oleh Tergugat II berdasarkan kebijakan pemerintah
melalui Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karenanya tanpa adanya
kebijakan pemerintah seperti itu maka tidak mungkin ada dana lain
yang masuk ke kas Tergugat II, sehingga susungguhnya uang
tersebut harus kembali kepada pemerintah”.
Hal ini jelas menunjukan dan membuktikan bahwa Majelis hakim
Judex Juris telah keliru dan sangat serampangan menyusun
pertimbangannya dan telah salah memahami mekanisme dan
80
80
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
prosedur pemberian bantuan/sumbangan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali yang selama ini dilakukan baik oleh para
Pengusaha Swasta, BUMN, Pengusaha perorangan, maupun warga
masyarakat pada umumnya, dimana dalam pertimbangan a quo
Majelis Hakim Judex Juris telah menjustifikasi dan menyimpulkan
seolah-olah tanpa adanya “kebijakan pemerintah” berupa
diterbitkannya Peraturan Pemerintah(PP) a quo maka tidak akan ada
Sumbangan/Bantuan dana dari masyarakat/badan usaha swasta
lainnya yang mengalir dan masuk kedalam kas/rekening milik
Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Tergugat II);
Bahwa dengan melihat adanya pemahaman dan cara pandang yang
sangat keliru dan cenderung menyesatkan dari Majelis Hakim Judex
Juris a quo, maka perlu kiranya Pemohon Peninjauan Kembali
memberikan penegasan dan memberikan penjelasan bahwa maksud
diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976,
tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Penggunaan sisa laba
bersih bank-bank milik negara , juncto Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 333/KMK.011/1978, tanggal 30 Agustus 1978 tentang
Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5persen Laba Bersih BankBank Milik Negara, merupakan suatu Kebijakan Pemerintah yang
diterbitkan, diberlakukan, dan mengikat secara khusus bagi bankbank milik negara, yaitu suatu kebijakan dari Pemerintah dalam
bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan Keputusan Menteri
Keuangan(SK Menkeu) yang mengharuskan bank-bank milik negara
untuk memberikan sumbangan/bantuan dana sebesar 2,5persen
yang bersumber dari Penyisihan 5persen setoran sisa laba bersih
bank-bank milik negara yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, dan harus dipahami secara jelas bahwa ketentuan
“Kebijakan Pemerintah”tersebut sama sekali tidak berlaku terhadap
Masyarakat Umum, BUMN Non Perbankan, Perusahaan Swasta
Nasional/Asing, Para Pengusaha, maupun Lembaga/badan Usaha
lainnya baik pemerintah maupun swasta, dan sama sekali tidak
berlaku mengikat, serta tidak ada kaitannya dengan pemberian
81
Hal. 81dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sumbangan/bantuan oleh masyarakat, para pengusaha, maupun oleh
lembaga/badan usaha swasta lainnya tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menjadi hal yang sangat
menarik untuk mempertanyakan kepada Majelis Hakim Judex Juris,
yaitu Mengapa Majelis Hakim Judex Jurisdengan tergesa-gesa dan
secara tiba-tiba tanpa dasar pijakan yang jelas telah menjustifikasi
dan menyimpulkan bahwa tanpa adanya “kebijakan pemerintah” a
quo, masyarakat, para pengusaha, dan badan usaha lainnya tidak
akan memberikan bantuan/sumbangan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali, atau dengan kata lain:“tanpa adanya kebijakan pemerintah
tersebut, tidak mungkin ada dana lain yang masuk ke dalam kas/
rekening Pemohon Peninjauan Kembali”;
Pertimbangan dan Kesimpulan Majelis Hakim Agung Judex Juris
yang menisbikan adanya sumbangan/bantuan dana-dana lain yang
masuk ke dalam kas/rekening milik Pemohon Peninjauan Kembali,
jelas sangat tidak rasional, mengada-ada, dan terkesan arogan serta
penuh dugaan-dugaan dengan justifikasi yang tidak mengandung
sifat kebenaran, karena kenyataan yang dialami oleh Yayasan
Supersemar (Pemohon Peninjauan Kembali), bahwa walaupun
Kebijakan Pemerintah tersebut telah dicabut secara resmi oleh
pemerintah pada tahun 1999, terbukti sumbangan/bantuan
masyarakat, para pengusaha, dan badan usaha swasta maupun
BUMN yang memiliki cita dan rasa kepedulian yang tinggi terhadap
sesama anak bangsa, tetap melanjutkan sumbangan/bantuan
dananya dan tetap mengalir ke dalam kas/rekening milik Pemohon
Peninjauan Kembali sampai dengan saat ini, sehingga
kesimpulannya: “ada atau tidaknya kebijakan pemerintah
sebagaimana disebutkan di atas, sama sekali tidak ada pengaruhnya
terhadap keinginan/animo warga masyarakat, para pengusaha,
maupun lembaga usaha lainnya baik pemerintah maupun swasta
untuk memberikan bantuan/sumbangan dananya kepada Pemohon
Peninjauan Kembali,” karena sekali lagi Pemohon Peninjauan
Kembali tegaskan bahwa terbit dan berlakunya “kebijakan
pemerintah” a quo hanya diperuntukkan khusus dan berlaku terbatas
82
82
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pada Bank-Bank Milik Negara, dan sama sekali tidak diperuntukkan
bagi Perusahaan Swasta Nasional/Asing, BUMN Non Perbankan,
Warga Masyarakat umumnya, maupun para Donatur/Penyumbang
lainnya;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dan
dibuktikan bahwa: masuknya dana-dana lain ke dalam kas/
rekening milik Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II),
baik berupa sumbangan/bantuan dari warga masyarakat, para
pengusaha, maupun dari lembaga/badan usaha lainnya bukanlah
karena adanya “kebijakan pemerintah” tersebut, sehingga secara
tegas Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II)
membantah, dan menyatakan bahwa: TIDAK BENAR masuknya
dana-dana tersebut ke kas/rekening milik Pemohon Peninjauan
Kembali adalah karena adanya kebijakan pemerintah a quo,
sebagaimana yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Judex Juris;
Dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim Agung Judex
Juris sebagaimana tersebut di atas haruslah dibatalkan;
b. Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali juga dengan
tegas dan menolak pertimbangan Majelis Hakim Agung Judex
Juris yang menyatakan:
”Bahwa dari fakta-fakta yang ada, juga ternyata bahwa jumlah dana
yang terkumpul pada Tergugat II, Tergugat II telah meminjamkan
kepada beberapa perusahaan, sehingga telah menyalahi tujuan
yayasan”;
Bahwa terhadap pertimbangan tersebut jelas terkesan sangat sumir
karena tanpa didasari dengan alasan-alasan yang cukup dan
memadai, hanya mengambil oper apa yang telah disimpulkan oleh
Judex Facti. Terhadap pertimbangan tersebut Pemohon Peninjauan
Kembali memberikan tanggapan sebagai berikut:
• Pertimbangan Judex Juris yang menyimpulkan dan
menyatakan bahwa “dana-dana yang telah terkumpul dalam
rekening Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat)
tersebut telah dipinjamkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
kepada beberapa perusahaan, sehingga menyalahi tujuan
83
Hal. 83dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yayasan” adalah sangat keliru dan cenderung menyesatkan,
karena dalam pertimbangan a quo adalah jelas Judex Juris
telah mempertentangkan 2(dua) hal/perbuatan dari Pemohon
Peninjauan Kembali yang sebenarnya mempunyai tujuan
yang sama dan sejalan, yaitu antara perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali dalam hal mengumpulkan modal yayasan
yang nantinya dipakai untuk melaksanakan dan mencapai
tujuan yayasan, dengan perbuatan Pemohon Peninjauan
Kembali dalam hal menerapkan “manajemen pengelolaan
dana” terhadap dana-dana yang telah terkumpul didalam
rekening yayasan tersebut dan selanjutnya dikelola oleh
Pemohon Peninjauan Kembali baik dalam bentuk Tabungan,
Deposito, Jasa Giro, dan diinvestasikan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali, baik dalam bentuk saham, dana reksa
maupun dalam bentuk pinjaman kepada pihak ketiga yang
bersifat saling menguntungkan sehingga menghasilkan
pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan
oleh hukum;
• Bahwa perbuatan tersebut menurut pendapat Pemohon
Peninjauan Kembali adalah merupakan 2 (dua) perbuatan
yang sejalan karena tujuannya adalah sama yaitu untuk
mengumpulkan dan selanjutnya mengelola modal dana
tersebut untuk mencapai tujuan Yayasan Supersemar didalam
menyalurkan dan memberikan beasiswa dan bantuan sarana
Pendidikan kepada para mahasiswa dan para pelajar
diseluruh Indonesia secara pasti dan berkesinambungan.
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan agar dapat
memberikan beasiswa dan bantuan sarana pendidikan kepada para
mahasiswa dan para pelajar secara pasti dan berkesinambungan
tersebut diperlukan adanya suatu manajemen pengelolaan dana agar
dana-dana yang telah terkumpul tersebut dapat mempunyai nilai
tambah dan berkembang nilainya baik dikelola dalam bentuk
Deposito, tabungan, jasa giro, maupun bentuk investasi dan
84
84
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kerjasama yang saling menguntungkan sehingga dapat menghasilkan
pendapatan-pendapatan yang sah dan diperkenankan oleh hukum;
Bahwa Perbuatan dan Tindakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
menerapkan suatu manajemen pengelolaan dana dengan cara
memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan terhadap danadana yang telah terkumpul dalam rekening Pemohon Peninjauan
Kembali tersebut sama sekali tidak menyalahi ketentuan dan tidak
bertentangan dengan tujuan Yayasan Supersemar sebagaimana
yang disimpulkan dalam pertimbangan Judex Juris tersebut, karena
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/
ART) Yayasan Supersemar (Pemohon Peninjauan Kembali), yaitu
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan Supersemar,
yaitu:
“Maksud dan tujuan yayasan adalah:
a. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap,
tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan
dalam pembiayaan;
b. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan”
Selanjutnya dalam Pasal 4 disebutkan:
“untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas yayasan
berusahauntuk menyelenggarakan beasiswa dan menyelenggarakan
dana pendidikan bagi siswa-siswi serta lain-lain usaha bagi
pembinaan pendidikan”;
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan tersebut,
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengusahakan pengumpulan
modal dan kekayaan yayasan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5,
yaitu:
Pasal 5 Ayat(1):
“kekayaan yayasan ini untuk pertama kalinya terdiri dari uang pangkal
kekayaan yayasan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dari sebagian kekayaan pendiri yang disisihkan dan selanjutnya
dapat ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumbersumber lain”;
Pasal 5 Ayat(2):
85
Hal. 85dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“sumber-sumber lain keuangan/ kekayaan yayasan diperoleh dari:
a. Sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima,
baik dari Pemerintah maupun dari badan-badan
swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat;
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
c. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan
diperkenankan oleh hukum”;
Bahwa selain ketentuan AD/ART tersebut di atas, tidak ada satupun
alat bukti, ataupun bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon
Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat) yang terungkap
dipersidangan yang secara sah menyatakan bahwa dana-dana yang
terkumpul didalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali adalah
seluruhnya berasal dari sumbangan Termohon Peninjauan Kembali
I, dan berdasarkan bukti Novum yang diajukan Pemohon Peninjauan
Kembali dalam tingkatan Peninjauan Kembali ini, yaitu Bukti
Pemohon Peninjauan Kembali-01, beserta Bukti Pemohon
Peninjauan Kembali-01a dan Bukti Pemohon Peninjauan
Kembali-01d adalah jelas telah berhasil membuktikan bahwa Jumlah
dana yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar
Rp309.759.465.212,49 (Tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima
puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua
belas rupiah, empat puluh sembilan sen), sedangkan Jumlah Dana
Beasiswa dan Bantuan Sarana Pendidikan lainnya yang telah
berhasil disalurkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah
Rp504.920.071.906,00 (Lima ratus empat miliar sembilan ratus dua
puluh juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam rupiah),
sehingga jumlah tersebut jauh melebihi dan melampaui jumlah dana
yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I kepada
Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa dengan komparasi tersebut jelas membuktikan bahwa secara
fakta adalah tidak terbantahkan bahwa seluruh dana atau uang yang
diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari sumbangan/bantuan
dana Termohon Peninjauan Kembali I adalah sudah sepenuhnya
86
86
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
telah dipergunaakan secara baik dan sempurna oleh Pemohon
Peninjauan Kembali sebagai dana pemberian beasiswa kepada para
Mahasiswa, Pelajar dan pihak-pihak lain yang membutuhkannya,
sehingga secara faktuil tidak ada hak lagi bagi Termohon Peninjauan
Kembali I untuk mengklaim bahwa ada dana-dana yang berasal dari
Termohon Peninjauan Kembali I yang disalahgunakan peruntukannya
dan penggunaannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, bahkan
adanya dana-dana yang pada saat ini masih ada dan terus
berkembang jumlahnya adalah bukan pemberian dari Termohon
Peninjauan Kembali I, melainkan berasal dari sumbangan dan
bantuan dari beberapa perusahaan swasta, para pengusaha, BUMN
diluar Perbankan, dan masyarakat perorangan yang mempunyai rasa
kepedulian sosial yang tinggi terhadap pendidikan sesama anak
bangsa di negeri ini, serta dari kegiatan dan hasil usaha dari
Pemohon Peninjauan Kembali yang diperkenankan oleh Hukum,
sehingga dengan demikian secara faktuil Termohon Peninjauan
Kembali I sama sekali sudah tidak memiliki hak ataupun persona
standi in judicio untuk mempermasalahkan dan menggugat terhadap
penggunaan dan penyaluran terhadap dana-dana yang terkumpul
didalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam rangkaian penjelasan selanjutnya, sesuai dengan
ketentuan yang tersurat dan tersirat dalam AD/ART Pemohon
Peninjauan Kembali tersebut, adalah jelas disebutkan dalam Pasal 3
ayat(2)antara lain:
“Maksud dan Tujuan yayasan adalah untuk membantu/membina para
siswa /mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan
pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan,”
selanjutnya dalam ketentuan Pasal 4 diatur mengenai usaha-usaha
yang dapat dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk
mencapai maksud dan tujuannya, yaitu:
a. Menyelenggarakan Beasiswa;
b. Menyelenggarakan dana pendidikan;
c. Usaha-usaha lain untuk dapat
melakukan pembinaan pendidikan.
87
Hal. 87dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa untuk memperoleh modal/dana untuk dapat
menyelenggarakan pemberian dan penyaluran beasiswa,
menyelenggarakan dana pendidikan, dan melakukan usaha-usaha
lain untuk melakukan pembinaan pendidikan, maka menurut
ketentuan Pasal 5 ayat(1), dapat ditempuh melalui:
Setoran uang pangkal yayasan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) sebagai kekayaan awal yayasan, dan mencari /
mengusahakan adanya sumber-sumber lain keuangan/kekayaan
yayasan yang dapat diperoleh dari:
• Sumbangan-sumbangan/dana-dana yang diterima, baik dari
Pemerintah maupun dari badan-badan swasta lainnya yang
sah dan tidak mengikat;
• Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
• Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan diperkenankan
oleh hukum”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas maka Yayasan
Supersemar didalam melakukan pengumpulan dana sebagai
kekayaan dan sumber keuangan yayasan, diperkenankan untuk
menerima sumbangan/bantuan baik dari pemerintah, maupun dari
badan-badan swasta lainnya yang sah dan tidak mengikat, menerima
hibah wasiat, dan hibah biasa, serta melakukan usaha-usaha lainnya
yang dapat memberikan pendapatan-pendapatan/penghasilan yang
sah bagi yayasan yang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang
berlaku;
Bahwa kegiatan usaha bagi kelangsungan pendanaan sebagai
sumber keuangan/kekayaan yayasan tersebut juga diatur dan
diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, selanjutnya sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 Ayat(1) dan Pasal 7, yang menegaskan:
“ bahwa yayasan dapat mencari dana dengan cara yang telah
ditetapkan oleh ketentuan Undang Undang tentang Yayasan, yaitu:
Mendirikan badan usaha, dan Ikut serta suatu badan usaha”
88
88
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menurut pendapat Gatot Supramono dalam bukunya: Hukum
Yayasan di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, tahun 2008, Halaman
11 yang menyatakan:
“Yayasan tidak dapat menjalankan usaha secara langsung karena
yayasan kedudukannya bukan sebagai badan usaha atau
perusahaan, dan yayasan tidak sebagai lembaga yang tujuannya
mencari keuntungan. Namun yayasan dapat mencari dana untuk
kepentingan yayasan, dengan jalan mendirikan badan usaha;
Selanjutnya pada halaman 12 juga dinyatakan:
“Selain itu yayasan dalam mencari dana juga dapat melakukan kerja
sama antar perusahaan dengan cara ikut serta menanamkan modal,
dan modal yang diikutsertakan dalam kerja sama itu berasal dari
harta kekayaan yayasan”;
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan, serta pendapat
dari Gatot Supramono tersebut maka jelas bahwa yayasan sebagai
suatu badan hukum yang bergerak di bidang sosial, juga dapat
melakukan upaya untuk mencari dana dengan cara mendirikan unit
Badan Usaha, dan ikut serta dalam bentuk kerja sama dengan suatu
perusahaan, atau ikut serta menanamkan modalnya yang berasal
dari harta kekayaan yayasan dalam suatu bentuk kerja sama dengan
perusahaan lainnya. Sehingga dengan melakukan kerja sama dan
penyertaan modal kepada perusahaan atau pihak lain tersebut,
yayasan akan memperolah bagian keuntungan(dividen) dari bentuk
kerja sama tersebut sesuai dengan nilai dan waktu yang telah
diperjanjikan;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang
tentang Yayasan memperbolehkan kepada Yayasan sebagai suatu
badan hukum didalam usahanya meningkatkan nilai harta
kekayaannya untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuannya,
untuk kepentingan tersebut maka yayasan diperkenankan
melakukan:
• Mendirikan unit Badan Usaha diluar Yayasan dengan
kepengurusan yang tersendiri, dan
89
Hal. 89dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Ikut serta dalam penanaman modal pada suatu perusahaan,
atau
• Kerja sama antar perusahaan dengan melakukan Penyertaan
Modal atau Pemberian pinjaman dengan nilai dan waktu serta
keuntungan yang telah diperjanjikan;
Hal ini adalah sejalan dengan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang
Undang Yayasan, yang menyatakan:
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang
pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan
usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”;
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang
Yayasan, kembali dijelaskan:
“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha, dan yayasan tidak
dapat melakukan usaha secara langsung, tetapi harus melalui badan
usaha yang didirikannya, atau melalui badan usaha lain dimana
yayasan ikut menyertakan kekayaannya.”
Berdasarkan penjelasan, pendapat para ahli dan dalil-dalil
sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan tersebut di
atas maka tindakan/perbuatan Pemohonan Peninjauan Kembali
(dahulu Tergugat II) yang telah meminjamkan dan atau menempatkan
sejumlah dana yang terkumpul pada rekening Pemohon Peninjauan
Kembali (dahulu Tergugat II) kepada PT. Bank Duta, beberapa
Perusahaan Swasta, dan Pihak Ketiga lainnya adalah tidak
menyalahi dan tidak bertentangan dengan tujuan Yayasan
Supersemar, dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa selain ketentuan AD/ART Yayasan Supersemar dan
ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
juncto Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan tersebut,
yang memperbolehkan kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk
melakukan kegiatan Investasi dan Kerja sama dengan perusahaan
swasta lainnya, serta melakukan penyertaan modal dalam rangka
kerja sama atau pemberian pinjaman kepada perusahaan lainnya
90
90
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan menggunakan dana yang ada dan terkumpul pada rekening
Pemohon Peninjauan Kembali, juga terdapat bukti-bukti yang tidak
terbantahkan bahwa seluruh dana-dana yang diinvestasikan,
dipinjamkan ataupun yang kerjasamakan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali kepada PT. Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari,
PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep
Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro sumbernya
bukanlah bersal dari Sumbangan/Bantuan dana dari Termohon
Peninjauan Kembali I, dan di dalam pemeriksaan persidangan Judex
Facti sama sekali tidak pernah dibuktikan dan tidak pernah mampu
dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I, baik berdasarkan
bukti-bukti, ataupun alat-alat bukti yang dihadirkan dipersidangan
bahwa dana-dana tersebut adalah berasal dari sumbangan
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat). Dengan
demikian terbukti bahwa sejumlah dana yang dipinjamkan,
diinvestasikan dan disalurkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
sebesar: US $ 420,002,910,64 dan Rp185.918.048.904,75 kepada
PT. Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti,
PT. Kalhold, PT. Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman
Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro, bukanlah berasal dari
sumbangan/bantuan dari Termohon Peninjauan Kembali I, dan
merupakan dana hasil usaha dan pinjaman dari Pemohon Peninjauan
Kembali yang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali yang telah meminjamkan, menginvestasikan,
dan menyalurkan dana yang terkumpul pada rekening Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat II) kepada beberapa
perusahaan tersebut, bukan merupakan perbuatan yang menyalahi
dan bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan Supersemar,
dan bukan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum(PMH);
Berdasarkan seluruh penjelasan, pendapat-pendapat dan dalil-dalil
sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan
tersebut di atas, serta didukung dan diperkuat dengan bukti-bukti
Novum dari Pemohon Peninjauan Kembali, maka terbukti bahwa
91
Hal. 91dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa perbuatan Pemohon
Peninjauan Kembali yang meminjamkan dana-dana yang terkumpul
didalam rekening Pemohon Peninjauan Kembali adalah menyalahi
tujuan yayasan, dan merupakan perbuatan melawan hukum”adalah
pertimbangan dan putusan yang keliru dan tidak berpijak pada fakta
kebenaran, dan telah berhasil dipatahkan dengan adanya bukti
Novum yang telah dihadirkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali,
sehingga pertimbangan dan putusan a quo tidak mempunyai dasar
kebenaran lagi, dan harus dibatalkan;
B. Alasan Peninjauan Kembali terkait kekeliruan atau kekhilafan yang nyata
pada putusan Judex Factimaupun Judex Juristingkat kasasi, dan alasanalasan lainnya.
1. Judex Jurispada tingkat kasasi, maupun Judex Factipada tingkat
banding di dalam putusannya dengan sengaja telah mengabaikan,
atau tidak menerapkan ketentuan pasal 41 Peraturan Pemerintah
(PP) nomor 63 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang
pelaksanaan undang-undang yayasan;
a. Bahwa Judex Juris pada tingkat Kasasi maupun Judex Facti
pada tingkat banding didalam putusannya telah mengabaikan
atau tidak menerapkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah
Nomor 63 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang
tentang Yayasan;
b. Bahwa penerapan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah
Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Yayasan yang mulai berlaku sejak tanggal 23 September 2008
sudah sepatutnya menjadi salah satu dasar pertimbangan Judex
Factidan Judex Juris dalam memutus Perkara a quo, mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 sangat berkaitan
dengan perkara a quo khususnya pada Pasal 41 yang berbunyi:
“Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang
diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri dan/atau sumbangan
masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku menjadi kekayaan Yayasan”;
92
92
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
c. Bahwa substansi atau pokok permasalahan dari perkara a quo
adalah terkait dengan adanya penerimaan dana oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali I yang
bersumber pada penyisihan 5persen laba bersih bank-bank milik
negara atau pemerintah, dan status hukum dari kepemilikan dana
yang ada pada rekening Pemohon Peninjauan Kembali, dimana
kalau permasalahan dan klaim tersebut dihubungkan dengan
kalimat dari pasal tersebut yakni: “...yang diterima sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku menjadi kekayaan Yayasan”.
Pernyataan dari ketentuan pasal ini adalah begitu jelas dan
gamblang, sehingga tidak perlu adanya penafsiran lagi, bahwa
seluruh dana-dana yang diterima sebelum berlakunya peraturan
pemerintah ini, adalah menjadi kekayaan yayasan. Hal ini adalah
begitu jelas, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan,
khususnya ketentuan Pasal 41, maka sebagai akibatnya adalah
seluruh dana yang diterima oleh Yayasan Supersemar (In Casu
Pemohon Peninjauan Kembali) yang merupakan bantuan negara
melalui bank-bank pemerintah secara sah merupakan hak dan/atau
menjadi kekayaan Yayasan, sehingga Termohon Peninjauan
Kembali I secara hukum tidak lagi memiliki Hak, ataupun persona
stadi in judicio untuk menagih kembali, atau untuk
mempermasalahkan kembali terhadap penggunaan dan penyaluran
dana a quo, yang secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41
PP Nomor 63 Tahun 2008 dana-dana tersebut telah ditetapkan
sebagai milik dan merupakan Harta Kekayaan Yayasan Supersemar
(Pemohon Peninjauan Kembali);
d. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 41 PP Nomor 63 tahun 2008
pada hakekatnya adalah suatu ketentuan peralihan maka ketentuan
Pasal 41 ini dapat diberlakukan untuk menentukan status hukum
apakah Negara (In Casu Termohon Peninjauan Kembali I) masih
berhak untuk menuntut pengembalian sumbangan yang telah
diberikannya kepada Yayasan (In Casu Pemohon Peninjauan
Kembali) dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
93
Hal. 93dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut di atas, terhadap segala kekayaan yayasan yang
kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai
hibah ataupun sumbangan masyarakat yang diterima sebelum
berlakunya peraturan pemerintah ini menjadi kekayaan Yayasan.
Ketentuan ini berakibat hukum bahwa setiap kekayaan yang telah
diberikan kepada Yayasan baik melalui hibah ataupun sumbangan
yang berasal dari bantuan negara menjadi terlepas dan terpisah dari
pemberinya(Cq. Negara) karenanya Yayasan memiliki kewenangan
untuk menggunakan kekayaan tersebut sesuai dengan maksud dan
tujuan dari Yayasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasarnya
tanpa campur tangan pihak manapun termasuk pihak yang
memberikan dana tersebut. Dengan demikian, dalam perkara a quo,
Yayasan Supersemar (In Casu Pemohon Peninjauan Kembali)
sebagai pihak yang menerima sumbangan dari negara melalui
bank-bank milik negara, berwenang secara penuh untuk mengelola
dan mempergunakan sumbangan dana tersebut, karena sesuai
dengan ketentuan Pasal 41 PP Nomor 63 Tahun 2008, seluruh
sumbangan/ bantuan dana dari Termohon Peninjauan Kembali I
yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, atau telah
diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali sebelum berlakunya
ketentuan a quo, maka secara yuridis dana tersebut telah menjadi
harta kekayaan milik Yayasan Supersemar (Pemohon Peninjauan
Kembali), sehingga konsekwensi hukumnya Negara (In Casu
Termohon Peninjauan Kembali I) tidak berhak untuk menuntut
kembali atau mempermasalahkan kembali terhadap dana yang oleh
ketentuan hukum yang berlaku telah ditetapkan sebagai harta
kekayaan milik Yayasan Supersemar (Pemohon Peninjauan
Kembali);
Dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka
Putusan Judex Facti tingkat Banding dan Judex Juris pada tingkat
Kasasi yang dengan sengaja tidak mempertimbangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UndangUndang Yayasan, khususnya ketentuan Pasal 41, merupakan suatu
kekeliruan yang nyata dan sengaja sehingga harus dibatalkan. Oleh
94
94
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Yayasan Supersemar
(Pemohon Peninjauan Kembali) untuk mengembalikan atau membayar
ganti rugi sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali I,
karena seluruh dana yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali
telah disalurkan sepenuhnya menjadi Beasiswa;
2. Bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Peninjauan Kembali masih
tetap memberikan dan menyalurkan beasiswa dan bantuan sarana
pendidikan, dan keberadaan Pemohon Peninjauan Kembali(Yayasan
Supersemar) masih tetap diharapkan dan diapresiasikan oleh
berbagai pihak;
a. Bahwa sesuai dengan bukti Ad-Informandum yang Pemohon
Peninjauan Kembali sampaikan yaitu berupa: Daftar
Rekapitulasi Pemberian Beasiswa Yayasan Supersemar Tahun
1975 s/d 2012, yang disusun dan direkap oleh Bendahara
Yayasan Supersemar per tanggal 2 September 2013
(sementara Laporan Rekapitulasi untuk periode tahun 2013
belum selesai disusun), yang dapat membuktikan dan
memberikan informasi positif tentang kiprah dan pelaksanaan
maksud/tujuan Yayasan Supersemar dewasa ini yang masih
tetap eksis dan berhasil memberikan, serta menyalurkan
Beasiswa kepada segenap putra-putri Bangsa Indonesia yang
sangat membutuhkannya, yaitu sampai dengan tahun 2012
tercatat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah berhasil
memberikan dan menyalurkan Beasiswa kepada 1.976.652
(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima
puluh dua) orang, dengan Jumlah Dana Beasiswa yaitu
sebesar: Rp664.735.073.272,00 (enam ratus enam puluh
empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu
dua ratus tujuh puluh dua rupiah). Hal ini jelas merupakan bukti
keseriusan dan kesungguhan dari Pemohon Peninjauan
Kembali untuk tetap melanjutkan tugas mulia, yaitu untuk
membantu pendidikan terhadap sesama putra-putri Bangsa
Indonesia(Para Siswa dan Mahasiswa Indonesia) yang cukup
cakap namun tidak mampu melanjutkan pelajarannya karena
95
Hal. 95dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, atau tidak cukup
mempunyai biaya untuk melanjutkan pendidikannya, walaupun
tanpa ada bantuan/sumbangan dana dari pihak Pemerintah
Republik Indonesia. Hal ini dapat terus berlangsung dan
berlanjut karena adanya berbagai kegiatan usaha dari
Pemohon Peninjauan Kembali, dan adanya kesadaran yang
tinggi dari para Pengusaha Swasta, BUMN Non Perbankan,
dan Warga Masyarakat pada umumnya yang mempunyai rasa
kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesamanya dengan cara
memberikan sumbangan dan bantuan yang sifatnya sukarela
dan tidak mengikat.
b. Adanya berbagai dukungan moril dan dukungan pendapat dari
para Alumni Penerima Bantuan Beasiswa Supersemar yang
tergabung dalam wadah “Keluarga Mahasiswa dan Alumni
Penerima Beasiswa Supersemar”, yang berisi berbagai
pendapat, harapan, dan dukungannya terhadap kemajuan,
perkembangan, dan masa depan Yayasan Supersemar, akan
Pemohon Peninjauan Kembali sertakan dan lampirkan dalam
Permohonan Peninjauan Kembali ini sebagai bukti adinformandum guna mendukung keberadaan dan kiprah
Yayasan Supersemar selama ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali I/Penggugat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, karena dalam putusan Judex
Juris terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dengan
pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa amar putusan ke 2 Judex Jurisberbunyi:
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64 = US $ 315.002.183,- (tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga Dollar Amerika Serikat)dan
75persen x Rp185.918.904,75 = Rp139.229.178 (seratus tiga puluh
sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan
rupiah);
96
96
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa Judex Juris mempertimbangkan jumlah uang
yayasan yang tidak perlu dikembalikan kepada
pemerintah, yaitu sebesar 25persen dari keseluruhan
jumlah dana yang ada pada Tergugat II, sehingga yang
harus dikembalikan sebesar 75persen;
• Bahwa perhitungan ganti rugi dalam bentuk uang dollar
Amerika Serikat sudah benar, akan tetapi perhitungan
ganti rugi dalam bentuk uang rupiah terdapat kekeliruan,
karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
uang yayasan dalam bentuk rupiah bukan
Rp185.918.904,75 (seratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat
rupiah tujuh puluh lima sen) akan tetapi sebesar
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh
delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen), sehingga perhitungan uang rupiah yang harus
dibayar oleh Tergugat II adalah 75persen x
Rp185.918.048.904,75 (seratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh
delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh
lima sen) = Rp139.438.536.678,56 (seratus tiga puluh
sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima
ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh
delapan rupiah lima puluh enam sen);
• Bahwa dengan demikian jumlah uang yang harus
dibayar oleh Tergugat II kepada Penggugat seluruhnya
adalah 75persen x US $ 420.002.910,64 = US $
315.002.183(tiga ratus lima belas juta dua ribu seratus
delapan puluh tiga dollar Amerika Serikat) dan 75persen
x Rp 185.918.048.904,75 = Rp Rp139.438.536.678,56
(seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga
puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam
ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh enam sen);
97
Hal. 97dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa bukti baru(Novum) PK.1a s/d 1d, PK.2, 2a, 2b,
PK. 3, 3a, 3b, P K. 4, 4a s/d 4h tidak bersifat
menentukan sebagaimana yang dimaksud Pasal 67
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, sehingga tidak
dapat melemahkan bukti-bukti yang diajukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat;
• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum, oleh karena itu harus bertanggung jawab untuk
membayar ganti rugi kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan
membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28
Oktober 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini
dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan Pemohon Peninjauan Kembali II
tidak dapat dibenarkan, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan
oleh Pemohon Peninjauan KembaliII: YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR
tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali I/
Pemohon Peninjauan Kembali II berada di pihak yang kalah, maka dihukum
untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
98
98
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali I: NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
KembaliII: YAYASAN BEASISWA SUPERSEMARtersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896 K/Pdt/2009
tanggal 28 Oktober 2010;
MENGADILI KEMBALI:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
II. DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah
75persen x US $ 420.002.910,64= US $ 315.002.183,00(tiga ratus lima
belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat) dan
75persen x Rp185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56 (seratus
tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus
tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh
enam sen);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I/Pemohon Peninjauan
Kembali II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang
dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 oleh H. Suwardi,
S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution. S.H.,M.Hum. dan Soltoni
99
Hal. 99dari 87 hal. Put. Nomor 140 PK/Pdt/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Republ
Mahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
ublik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mohdally, S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri para anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H., Panitera
Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution. S.H.,M.Hum., Ttd.
Ttd./ Soltoni Mohdally, S.H.,M.H., H. Suwardi, S.H.,M.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti;
1. M e t e r a i……………. Rp 6.000,00 Ttd.
2. R e d a k s i…………... Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.,
3. Administrasi PK.……… Rp2.489.000,00 +
Jumlah.…………. Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP : 19610313 198803 1 003
100
100
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar