Assalamu'alaikum wr. wb...
Dr. H. M. Akil Mochtar S.H., M.H. | |
---|---|
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-3 | |
Masa jabatan 3 April 2013 – 5 Oktober 2013[1] | |
Didahului oleh | Mahfud MD |
Digantikan oleh | Hamdan Zoelva |
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1 April 2008 – 5 Oktober 2013 | |
Wakil Ketua Komisi III DPR Republik Indonesia | |
Masa jabatan 2004 – 2006 | |
Anggota DPR Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1999 – 2004, 2004 – 2009 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 18 Oktober 1960 Putussibau, Kalimantan Barat, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | Ratu Rita |
Alma mater | Universitas Panca Bhakti Universitas Padjajaran |
Pekerjaan | Pengacara Hakim Konstitusi |
Agama | Islam |
BIOGRAFI
Muhammad Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar Sarjana Hukum, Akil menjalani profesi sebagai seorang pengacara. Pada tahun 1998, Akil bergabung dengan Partai Golongan Karya dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004 mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu, dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).
Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon Hakim Konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pada bulan April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Karena telah menjabat sebagai Ketua MK, sebagai Hakim Konstitusi, masa jabatan Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai Hakim Konstitusi. Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa Pilkada.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Kamis 3 Oktober 2013. Menurut Abraham, operasi ini sudah dimulai sejak awal September lalu.
"Diduga tindak pidana korupsi yang akan dilakukan AM selaku Ketua MK," kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK. Informasi itu, imbuhnya, kemudian berkembang bahwa akan ada penyerahan uang di kediaman Akil di jalan Widya Chandra III, Jakarta. Penyerahan uang ini diduga terkait perkara sengkata pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Tim penyidik kemudian memantau lokasi. "Pada 2 Oktober, sekitar pukul 22. 00, tampak sebuah kendaraan yang diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner mendatangi kediaman AM," jelas Abraham.
Mobil itu dikemudikan N, suami anggota DPR Chairun Nisa (CHN). Dari mobil itu kemudian Chairun turun dan ditemani CNA atau Cornelis, seorang pengusaha di Palangkaraya. "Selanjutnya, CN dan CNA memasuki kediaman AM," imbuhnya.
Tak lama, penyidik kemudian masuk dan menangkap mereka. Dari operasi itu, KPK menyita uang dengan nilai total Rp3 miliar.
Rupanya di hari yang sama, Akil pun diduga menerima suap dari perkara sengketa pilkada lain, yaitu pilkada di Lebak, Banten. Akil diduga menerima uang dari pengusaha Tubagus Chaery Wardhana (TCW). Dia adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah.
"Diduga tindak pidana korupsi yang akan dilakukan AM selaku Ketua MK," kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK. Informasi itu, imbuhnya, kemudian berkembang bahwa akan ada penyerahan uang di kediaman Akil di jalan Widya Chandra III, Jakarta. Penyerahan uang ini diduga terkait perkara sengkata pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Tim penyidik kemudian memantau lokasi. "Pada 2 Oktober, sekitar pukul 22. 00, tampak sebuah kendaraan yang diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner mendatangi kediaman AM," jelas Abraham.
Mobil itu dikemudikan N, suami anggota DPR Chairun Nisa (CHN). Dari mobil itu kemudian Chairun turun dan ditemani CNA atau Cornelis, seorang pengusaha di Palangkaraya. "Selanjutnya, CN dan CNA memasuki kediaman AM," imbuhnya.
Tak lama, penyidik kemudian masuk dan menangkap mereka. Dari operasi itu, KPK menyita uang dengan nilai total Rp3 miliar.
Rupanya di hari yang sama, Akil pun diduga menerima suap dari perkara sengketa pilkada lain, yaitu pilkada di Lebak, Banten. Akil diduga menerima uang dari pengusaha Tubagus Chaery Wardhana (TCW). Dia adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah.
Uang itu, kata Abraham, diberikan melalui STA. "STA ini dikenal AM," imbuhnya. Sedangkan STA menerima uang tersebut dari TCW melalui N di Apartemen Aston. "Uang itu dimasukkan dalam travel bag warna biru yang kemudian dibawa STA," jelasnya.
STA kemudian menyimpan uang ini di kediaman orangtuanya di Tebet, Jakarta. Semula, uang ini akan diserahkan ke AM. "Tapi, sekitar pukul 15.00 WIB, STA pergi ke Lebak. Tim penyidik megikutinya dan menangkap STA."
Kemudian, penyidik menangkap TCW di sebuah rumah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga mendatangi kediaman STA di Tebet dan menyita uang dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. "Total nilainya Rp1 miliar," jelas Abraham.
STA kemudian menyimpan uang ini di kediaman orangtuanya di Tebet, Jakarta. Semula, uang ini akan diserahkan ke AM. "Tapi, sekitar pukul 15.00 WIB, STA pergi ke Lebak. Tim penyidik megikutinya dan menangkap STA."
Kemudian, penyidik menangkap TCW di sebuah rumah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga mendatangi kediaman STA di Tebet dan menyita uang dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. "Total nilainya Rp1 miliar," jelas Abraham.
Demikianlah kasus dari Akil Mukhtar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar