Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan hasil putusan mantan Dirjen
Administrasi Hukum Umum (AHU) Romly Atmasasmita untuk memutuskan kelanjutan
perkara sistem administrasi badan hukum .
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, saat ini perkara tersebut masih dilakukan pembahasan dengan tenaga ahli dan tim peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, ujarnya, dalam putusannya nanti, Kejagung tetap akan mengacu pada putusan kasasi Romli Atmasasmita.
“Saya sudah melibatkan tenaga ahli dalam membahas putusan mantan terpidana kasus sisminbakum Romli Atmasasmita. Karena, kami bertitik tolak pada putusan kasasi Romli untuk memutuskan perkara sisminbakum,” tegas Basrief seusai melantik pejabat eselon I Kejagung di Jakarta kemarin.
Hanya saja, ungkap Basrief, hasil pembahasan antara tenaga ahli dan tim peneliti tersebut masih akan dibicarakan dalam rapat pimpinan. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diambil keputusan apakah akan dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atau diteruskan. Jaksa Agung dalam beberapa kesempatan mengatakan, perkara sisminbakum yang sedang ditangani Kejagung berpeluang untuk dihentikan atau diterbitkan SKPP.
Hal itu didasarkan pada Pasal 140 KUHAP di mana jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan, maka harus dihentikan. “Kalau kasus ini (sisminbakum) tidak layak, maka masuk Pasal 140 KUHAP. Artinya, bisa dikeluarkan SKPP. Itu masih dimungkinkan,” tegas Basrief Pada Kamis (21/4/2011). Saat ini sudah dilakukan pembahasan perkara sisminbakum antara tenaga ahli yang di antaranya pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Andi Hamzah dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Kejaksaan sendiri diketahui telah menerima salinan putusan kasasi mantan Dirjen AHU Romly Atmasasmita sejak 27 Januari 2011. Kemudian, Kejagung telah melakukan telaah sebagai bahan pertimbangan mengambil sikap terhadap perkara sisminbakum. Pengamat hukum pidana UMJ Chairul Huda menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Romli Atmasasmita dari dakwaan korupsi perkara sisminbakum bisa dijadikan tolok ukur penanganan perkara sisminbakum bagi tersangka lain.
“Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, tetapi tersangka lain diputus bebas, maka ini akan mempermalukan kejaksaan. Saya mengimbau kejaksaan jangan mempertaruhkan reputasi dan mempermalukan diri dengan membawa kasus ini ke pengadilan,” tegas Chairul. Atas dasar itulah, jelasnya, Jaksa Agung Basrief Arief harus segera mengeluarkan SKPP atas perkara sisminbakum. Jika tidak, hal ini akan mempermalukan institusi Kejagung karena tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
“Apabila Kejagung memaksakan membawa kasus ini ke pengadilan, jelas akan merusak citra Kejagung di mata masyarakat. Apalagi, MA telah memutuskan bebas Romli Atmasasmita,” tandasnya. Chairul menilai, jika perkara ini diteruskan, artinya pihak kejaksaan hanya mengambil poin politiknya saja karena kasus ini menyangkut nama mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM) Yusril Ihza Mahendra.
“Kejaksaan ingin mengambil poin politik karena ada Yusril,” paparnya. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dan pakar hukum juga sepakat agar Kejagung segera mengeluarkan SKPP atas perkara sisminbakum. Kasus yang menjadikan Yusril sebagai tersangka itu dinilai sudah tidak murni menjadi perkara hukum karena sudah masuk ranah politik.
Apalagi, berdasarkan putusan MA, kasus ini tidak merugikan keuangan negara. “Perkara sisminbakum kan sudah jelas, tidak menimbulkan kerugian negara dan itu dibuktikan dengan lepasnya Romli Atmasasmita di MA. Jaksa Agung jangan sungkan-sungkan lagi untuk mengeluarkan SKPP atas perkara sisminbakum,” kata anggota DPR Herman Hery.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, saat ini perkara tersebut masih dilakukan pembahasan dengan tenaga ahli dan tim peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, ujarnya, dalam putusannya nanti, Kejagung tetap akan mengacu pada putusan kasasi Romli Atmasasmita.
“Saya sudah melibatkan tenaga ahli dalam membahas putusan mantan terpidana kasus sisminbakum Romli Atmasasmita. Karena, kami bertitik tolak pada putusan kasasi Romli untuk memutuskan perkara sisminbakum,” tegas Basrief seusai melantik pejabat eselon I Kejagung di Jakarta kemarin.
Hanya saja, ungkap Basrief, hasil pembahasan antara tenaga ahli dan tim peneliti tersebut masih akan dibicarakan dalam rapat pimpinan. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diambil keputusan apakah akan dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atau diteruskan. Jaksa Agung dalam beberapa kesempatan mengatakan, perkara sisminbakum yang sedang ditangani Kejagung berpeluang untuk dihentikan atau diterbitkan SKPP.
Hal itu didasarkan pada Pasal 140 KUHAP di mana jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan, maka harus dihentikan. “Kalau kasus ini (sisminbakum) tidak layak, maka masuk Pasal 140 KUHAP. Artinya, bisa dikeluarkan SKPP. Itu masih dimungkinkan,” tegas Basrief Pada Kamis (21/4/2011). Saat ini sudah dilakukan pembahasan perkara sisminbakum antara tenaga ahli yang di antaranya pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Andi Hamzah dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Kejaksaan sendiri diketahui telah menerima salinan putusan kasasi mantan Dirjen AHU Romly Atmasasmita sejak 27 Januari 2011. Kemudian, Kejagung telah melakukan telaah sebagai bahan pertimbangan mengambil sikap terhadap perkara sisminbakum. Pengamat hukum pidana UMJ Chairul Huda menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Romli Atmasasmita dari dakwaan korupsi perkara sisminbakum bisa dijadikan tolok ukur penanganan perkara sisminbakum bagi tersangka lain.
“Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, tetapi tersangka lain diputus bebas, maka ini akan mempermalukan kejaksaan. Saya mengimbau kejaksaan jangan mempertaruhkan reputasi dan mempermalukan diri dengan membawa kasus ini ke pengadilan,” tegas Chairul. Atas dasar itulah, jelasnya, Jaksa Agung Basrief Arief harus segera mengeluarkan SKPP atas perkara sisminbakum. Jika tidak, hal ini akan mempermalukan institusi Kejagung karena tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
“Apabila Kejagung memaksakan membawa kasus ini ke pengadilan, jelas akan merusak citra Kejagung di mata masyarakat. Apalagi, MA telah memutuskan bebas Romli Atmasasmita,” tandasnya. Chairul menilai, jika perkara ini diteruskan, artinya pihak kejaksaan hanya mengambil poin politiknya saja karena kasus ini menyangkut nama mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM) Yusril Ihza Mahendra.
“Kejaksaan ingin mengambil poin politik karena ada Yusril,” paparnya. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dan pakar hukum juga sepakat agar Kejagung segera mengeluarkan SKPP atas perkara sisminbakum. Kasus yang menjadikan Yusril sebagai tersangka itu dinilai sudah tidak murni menjadi perkara hukum karena sudah masuk ranah politik.
Apalagi, berdasarkan putusan MA, kasus ini tidak merugikan keuangan negara. “Perkara sisminbakum kan sudah jelas, tidak menimbulkan kerugian negara dan itu dibuktikan dengan lepasnya Romli Atmasasmita di MA. Jaksa Agung jangan sungkan-sungkan lagi untuk mengeluarkan SKPP atas perkara sisminbakum,” kata anggota DPR Herman Hery.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar